ALL CATEGORY

Syahganda Nainggolan: Perpanjangan Jabatan Jokowi Inkonstitusional

Jakarta, FNN – Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) yang bertajuk “Pemilu Berintegritas versus Penundaan Pemilu”, Selasa malam (13 Desember 2022), DR. Syahganda Nainggolan yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa siklus pergantian presiden selama 2 periode merupakan harga mati untuk mempertahankan demokrasi yang sudah berlangsung sejak lengsernya Soeharto. Perpanjangan masa jabatan Joko Widodo adalah pelanggaran konstitusi yang akan membahayakan stabilitas politik nasional. Menurut Syahganda, isu kembali ke UUD 45 asli maupun isu beban biaya pemilu yang begitu besar serta berbagai argumentasi lainnya untuk alasan dukungan penundaan pemilu dan sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi, sangat merusak tatanan sosial politik yang sudah berjalan baik selama ini. Setelah Soekarno dan Soeharto menjadi presiden hampir seumur hidup itu, menurutnya, tidak boleh ada lagi pemimpin feodal dan otoriter akibat model- model pemimpin haus kuasa di Indonesia. “Sudah jelas bahwa siklus kepemimpinan nasional 2 kali 5 tahun cukup untuk seorang pemimpin menyumbangkan potensinya memajukan Indonesia. Sirkulasi kepemimpinan harus terus terjadi, sehingga inovasi dalam pembangunan yang berorientasi kesejahteraan masyarakat serta demokrasi dapat terus berkelanjutan,” tegas Syahganda yang juga alumni ITB era tahun 1980-an. Diskusi yang diikuti ratusan alumni perguruan tinggi ITB, dan berbagai alumni dari kampus di berbagai wilayah tanah air lainnya menghadirkan pembicara lainnya DR. Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra. Dalam paparannya, Ferry menekankan pemilu berintegritas dapat dilakukan dengan mendorong penurunan PT 20%, membatasi kehadiran oligarki sebagai cukong, memastikan aparatur negara netral dan memastikan IT KPU tidak digunakan untuk manipulasi. Ferry juga mendukung agar caleg ke depan ditentukan melalui nomer urut partai. (mth/*)

Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong

Jakarta, FNN - Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.(ida/ANTARA)

Perlu Aturan Turunan Setelah Perppu Pemilu Diterbitkan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai diperlukan aturan turunan untuk daerah otonomi baru setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu“Untuk daerah otonomi baru perlu aturan turunan untuk mengaturnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Menurut dia, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR yang menangani persoalan pemilu.Dia menilai setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 maka aturan tersebut otomatis berlaku.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.“Bahwa sebagai implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.Kemudian, perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara Tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.(ida/ANTARA)

Gelar Diskusi, PMN Dukung Kebangkitan Olahraga Indonesia Pasca Pandemi

Jakarta, FNN – Pemimpin Muda Nusantara menggelar diskusi bertajuk Pemimpin Muda Nusantara Talk 2022 dengan tema kebangkitan olahraga pasca pandemi melalui virtual zoom pada Selasa (13/12/2022). Agenda ini mengundang pemateri yang mewakili stakeholder olahraga seperti Alia Laksono (Staff Khusus Kemenpora RI), Harmen Saputra (Manager Timnas Karate Indonesia), Nirmala Dewi (Sekjen Perbasi), Muh. Yudhya Umari (Founder Serius Olahraga sekaligus Waketum Indonesia Federasi Pickleball). Fadly Idris yang merupakan founder Pemimpin Muda Nusantara menuturkan agenda ini untuk memperluas wawasan di masyarakat tentang pentingnya berolahraga serta mengetahui dan mengawasi perkembangan prestasi atlet Indonesia pasca-pandemi. “Kita semua pasti berharap agar Indonesia selalu bisa meningkatkan prestasi olahraganya, agar kita kembali sebagai macan Asia,“ tutur Fadly, Ketua DPP IMORI 2019-2021. Diskusi dibuka oleh Alia Laksono yang memaparkan bagaimana prestasi atlet sebelum serta pasca pandemi. “Olahraga merupakan salah satu yang terkena dampak besar pandemi di Indonesia banyak event besar yang tertunda namun karena gerak cepat pemerintah menangani pandemi, akhirnya kita mendapatkan hasil yang maksimal setelahnya,” papar Alia. Dia pun menambahkan pretasi atlet yang luar biasa meningkat pasca pandemi. “Peran pemerintah dalam implementasi Perpres No 86 Tahun 2021 yang lebih luas serta DBON yang berkomitmen dengan semua pihak untuk dukungan penambahan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan. Kita berhasil menjuarai Asean Para-Games 2022 dengan 419 medali, juara badminton, timnas Wingchun Indonesia juara umum dunia 2022 serta peringkat 3 dalam Sea Games 2021,“ ucap Alia yang juga Wakil Ketua Umum AMPI. Pemateri selanjutnya Harmen Saputra yang merupakan manager karate timnas Indonesia yang on air langsung dari Uzbekistan sedang mengikuti kejuaraan dunia di sana menuturkan, pentingnya kita menganalisis persoalan olahraga. “Persoalan olahraga harus kita jabarkan seperti rendahnya budaya olahraga, prestasi olahraga Indonesia yang tertinggal, belum jelasnya ke mana arah pembangunan olahraga sehingga budaya olahraga berkurang, serta pembinaan dan pengembangan olahraga yang belum sistematis terpadu dan berkelanjutan,” jelas Harmen. Dia pun berpendapat harus mengapresiasi atlet setiap hari olahraga nasional. “Saya berharap setiap momentum Haornas harus mengapresiasi atlet dalam bentuk penghargaan dan apresiasi atlet yang telah berkontribusi mengibarkan bendera Indonesia di kancah nasional dan internasional,” tutup dia. Sekjen Perbasi Nirmala Dewi menegaskan bahwa dalam basket sendiri meningkat luar biasa baik dalam event dan prestasi. “Indonesia terus mendapatkan amanah untuk menjadi tuan rumah event internasional mulai Asian Games 2018, FIBA Asia Cup, Piala Dunia U-20, FIBA World Cup dan semoga nantinya bisa sampai Olimpiade, di basket sendiri ini merupakan anugrah yang akhirnya berimbas kepada prestasi basket nasional,” jelas Nirmala. Selain memaparkan bagaiman efek event, Nirmala pun memaparkan prestasi atlet basket. “Timnas putra kita berhasil meraih medali emas Sea Games 2022, medali perak putri 5x5 di Sea Games, timnas putri 3x3 meraih juara 3 Fiba Asia Cup 2022, ini berefek besar terhadap peringkat Indonesia yang masuk 10 besar asia,” tambah Sekjen Perbasi ini. Berikutnya ada Yudhi Umari yang merupakan Founder Serius Olahraga, menuturkan pentingnya kolaborasi semua pihak agar semakin memaksimalkan olahraga di masyarakat. “Kita produk lokal yang menggandeng Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk bersama mengkampanyekan brand lokal bekerja sama dengan pihak swasta dan punya tempat dan acara untuk mengakomodir masyarakat untuk semangat berolahraga,” ujar Yudhi. Diskusi ditutup dengan komitmen untuk semakin meningkatkan dan memasyarakatkan olahraga agar semakin luas dan menambah prestasi Indonesia di kancah nasional maupun internasional. (mth/sws)

Kocak, 14 Tahun Jadi Wartawan, Tiba-tiba Dilantik Jadi Kapolsek

Jakarta, FNN - Ada berita yang cukup menarik yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, di mana ada seorang wartawan televisi yang tiba-tiba dilantik menjadi Kapolsek. Dia dilantik menjadi Kapolsek Keradenan, Blora, Jawa Tengah.  Anda pasti bertanya-tanya bagaimana ceritanya. Oleh karena itu,  Kanal Youtube Hersubeno point edisi Selasa (13/12/22) mengajak Anda untuk membahas peristiwa ini bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Nama wartawan yang tiba-tiba menjadi Kapolsek itu adalah Umbaran Wibowo. Selama ini, Umbaran Wibowo dikenal sebagai wartawan sebuah stasiun televisi, tepatnya sebagai kontributor. Biasanya, seorang kontributor televisi bekerja sendirian. Jadi dia single crew: sebagai kameramen dan penulis berita, meski ada juga beberapa kontributor yang bisa membayar kameramen sehingga dia menjadi reporternya. Sedangkan untuk Umbaran Wibowo, Hersu mengaku tidak tahu persis dia sebagai kontributor reporternya atau sekaligus merangkap single crew. Disebut sebagai kontributor karena gaji mereka ini dibayar sesuai dengan kontribusi berita yang dikirim yang kemudian dimuat oleh stasiun televisi yang bersangkutan. Untuk hal ini, Hersu mengaku sangat paham, karena ketika bekerja di dua televisi swasta Hersu bertugas menangani hal ini (news gathering atau pengumpulan berita).   Umbaran Wibowo ternyata sudah 14 tahun menyamar, tugasnya undercover sebagai kontributor stasiun Televisi Republik Indonesia/TVRI, stasiun TV milik pemerintah. Ini prestasi luar biasa karena bisa tugas undercover selama 14 tahun dan sejauh ini penyamarannya tidak terbuka.  Rupanya, sebelumnya, Iptu Umbaran bertugas di Polda Jateng. Hal itu diketahui saat upacara serah terima jabatan pejabat utama dan sejumlah Kapolsek Jajaran Polres Blora di halaman Mapolres Blora, 12 Desember 2022. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi. Ada 7 pejabat utama. Dalam sertijab tersebut, Iptu Umbaran Wibowo menggantikan Ajun Komisaris Polisi Lilik Eko Sukaryono sebagai Kapolsek Karadenan. Kalau melihat pangkat Kapolsek yang digantikan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) berarti Iptu Umbaran mendapat promosi satu tingkat sehingga menyandang pangkat AKP. Kepada rekan-rekan wartawan, Iptu Umbaran menyatakan bahwa mutasi ini wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Bagaimana dengan posisinya dulu yang aktif di jurnalistik? Iptu Umbaran mengatakan bahwa itu adalah pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan. Demikian dikutip dari kompas.com. “Jadi, jelas bahwa selama ini dia menjadi kontributor TVRI itu adalah tugas dari pimpinan. Berarti dia memang ditugaskan untuk menjalani tugas undercover,” ujar Hersu. Untuk menjadi wartawan ini ternyata Umbaran cukup serius, karena dia ternyata memang wartawan resmi dan tercatat di laman resmi dewanpers.org.id  sebagai wartawan TVRI yang bertugas di Jawa Tengah. Memang, tugas wartawan itu dekat sekali dengan tugas intelijen, yaitu mengumpulkan informasi. Bedanya, kalau intelijen mengumpulkan informasi secara tertutup, sedangkan wartawan mengumpulkan informasi secara terbuka. Yang menarik, jika biasanya tugas penyamaran hanya bersifat temporer, dalam waktu terbatas, Umbaran melakukan tugas undercover selama 14 tahun. Padahal, biasanya tugas seperti ini bukan di dunia kepolisian melainkan di dunia intelijen. “Saya membayangkan betapa kagetnya teman-teman wartawan yang selama ini suka nongkrong bersama dengan Iptu Umbaran, kok tiba-tiba dia jadi Kapolsek,” ungkap Hersu. Hersu berharap mudah-mudahan tidak ada kelakuan minus yang dilakukan oleh teman-teman wartawan selama nongkrong dan kemudian dicatat oleh Pak Kapolsek.  (sof)

Dekrit Presiden Tidak Taat Konstitusi Dapat Dimakzulkan

Kedua dekrit presiden Soekarno dan Gus Dur menjadi contoh nyata bahwa dekrit presiden harus taat konstitusi. Apabila tidak, maka dapat berakhir pada pemakzulan. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERPANJANGAN masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang. Baik melalui MPR atau PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden. Ada yang berpendapat bahwa presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi. Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi. Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi. Tentu saja pendapat seperti ini sangat menyesatkan dan tidak benar. Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi. Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), dalam hal negara menghadapi keadaan kegentingan yang memaksa, atau darurat. Dalam hal ini, PERPPU pada hakekatnya sama dengan dekrit presiden, tetapi terbatas hanya pada keadaan kegentingan yang memaksa, atau darurat saja. Dekrit tidak lain adalah keputusan atau perintah atau maklumat dari eksekutif, umumnya kepala negara atau kepala pemerintah. Di Amerika Serikat, dekrit presiden dikenal dengan executive order. Dalam kondisi apapun, dekrit presiden, executive order, atau PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi, bahkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lainnya, karena dekrit dan PERPPU hanya mempunyai kekuatan hukum setara undang-undang. Presiden sebagai pelaksana konstitusi harus tunduk kepada konstitusi. Maka itu, dekrit presiden tidak boleh melanggar konstitusi. Presiden bukan hukum tertinggi di sebuah negara. Maka dari itu, kekuatan hukum dekrit presiden lebih rendah dari konstitusi, sehingga dekrit presiden tidak bisa mengubah konstitusi. Artinya, dekrit presiden atau PERPPU tidak bisa mengubah masa jabatan presiden, atau periode jabatan presiden, atau penundaan pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun. Banyak pihak berpendapat bahwa dekrit presiden kembali ke UUD 1945 (asli) yang dikeluarkan presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 seolah-olah menjadi hukum tertinggi, di atas konstitusi, seolah-olah presiden bisa membuat perintah melebihi atau melanggar konstitusi. Maka dari itu, tidak heran banyak yang berpendapat presiden Jokowi dapat mengeluarkan dekrit presiden untuk menunda pemilu, dengan alasan keadaan darurat, atau kegentingan yang memaksa. Pendapat ini sangat salah. Dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959 merupakan perintah konstitusi (UUD Sementara, UUDS) ketika itu, yang berlaku mulai 15 Agustus 1950. Pasal 134 UUDS menyatakan: Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini. Setelah sekian lama konstituante tidak berhasil membentuk UUD, antara lain karena tidak pernah mencapai kuorum, ditambah pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota konstituante untuk tidak menghadiri lagi sidang, maka konstituante tidak mungkin lagi dapat membuat UUD seperti yang diperintahkan oleh konstitusi, di mana kondisi ini berbahaya bagi negara. Oleh karena itu, dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959, yang menetapkan UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia pengganti UUDS, sebagai pemenuhan tugas konstitusi kepada pemerintah. Di lain sisi, dekrit atau maklumat presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 23 Juli 2001 yang membekukan MPR/DPR serta membubarkan partai golkar terindikasi melanggar konstitusi. Di dalam penjelasan konstitusi tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dinyatakan secara eksplisit, di bawah judul: Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden. Dekrit presiden Gus Dur nampaknya melanggar konstitusi seperti dimaksud pada penjelasan tersebut di atas, dan berakhir dengan pemakzulan. Kedua dekrit presiden Soekarno dan Gus Dur menjadi contoh nyata bahwa dekrit presiden harus taat konstitusi. Apabila tidak, maka dapat berakhir pada pemakzulan. Tidak ada negara di dunia yang menunda pemilu dengan alasan Covid-19. Pilpres AS dilaksanakan 3 Nov 2020, pemilu Belanda: 15-17 Maret 2021, pilpres Perancis: 10 dan 24 April 2022. Cuma negara otoriter yang mau menunda pemilu dengan alasan dibuat-buat. (*)

Pelajar Pancasila

Dalam prinsip bhinneka tunggal Ika, keragaman identitas kultural dihargai dan diberi ruang hidup, saat yang sama titik temu diusahakan lewat berbagai jaring konektivitas dan inklusivitas yang menguatkan shared values, common goals, common good and common culture expressions. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia SAUDARAKU, sungguh bahagia saya diundang menjadi mitra belajar para pelajar (SMP dan SMA) yang lokasinya di sekitar Kelapa Gading dalam usaha mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan. Mereka datang dari berbagai sekolah dengan keragaman latar institusi dan afiliasi keagamaan. Masing-masing masih bisa mempertahankan identitas asalnya, namun saat yang sama tersedia ruang terbuka untuk menjalin interaksi dan kerjasama lintas-identitas secara sukarela. Lewat keterbukaan ruang perjumpaan, semangat kesetaraan dan kerjasama lintas-identitas, mereka bisa berbagi kesamaan dalam nilai-kewargaan yang inklusif (civic nationalism), dengan kesadaran akan kesamaan tujuan dan kebajikan bersama (common goal and common good), serta keterpautan pada komonalitas cita-rasa dan ekspresi budaya yang bersifat nasional (cultural nationalism). Itulah hakikat bhinneka tunggal Ika. Dengan semboyan itu, kehidupan warga dalam kemajemukan bangsa Indonesia tidak mengikuti prinsip “melting pot” – yang mengharuskan kelompok minoritas dan imigran baru lebur ke dalam tradisi kelompok mayoritas. Tidak juga mengikuti prinsip “salad bowl” – yang menghargai keragaman  dengan tetap membiarkannya hidup dalam kepompong identitas masing-masing secara paralel, tanpa keterbukaan ruang perjumpaan dan kerjasama lintas-identitas. Dalam prinsip bhinneka tunggal Ika, keragaman identitas kultural dihargai dan diberi ruang hidup, saat yang sama titik temu diusahakan lewat berbagai jaring konektivitas dan inklusivitas yang menguatkan shared values, common goals, common good and common culture expressions. Ibarat “taman kota” (public park), ada ruang terbuka bagi setiap orang untuk datang dan membuat acara riungan (lingkaran kelompok masing-masing); namun di sana juga ada berbagai wahana, lapangan dan kegiatan yang bisa menarik orang dari berbagai latar kelompok untuk terlibat dalam berbagai aktivitas lintas-identitas kelompok. Semoga semangat dan kerja rintisan para pelajar di sekitar Kelapa Gading ini bisa menular dan membesar apinya, demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan bahagia. (*)

Jebakan Otoriterisme di Depan Mata, Upaya Gagalkan Pemilu Makin Menguat

Jakarta, FNN - Opini yang ditulis oleh Wakil Ketua Komisi III, Desmond J. Mahesa, tentang lima skenario, bisa dikatakan serem. “Saya meyakini ini bukan sekadar tulisan seorang analis, tapi berdasarkan background informasi yang dia peroleh secara inside,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, mengawali pembahasannya bersama Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Rabu (14/12/22). “Kita bisa bayangkan, misalnya, banyak orang yang kendati Pak Prabowo ada di dalam kekuasaan, tetapi mulai melihat bahwa bangsa ini memang ada dalam bahaya. Itu karena elitnya oportunis.” Demikian komentar pertama Rocky tentang opini yang ditulis oleh Desmond tersebut. Menurut Rocky, Desmond Mahesa adalah politisi Gerindra yang tahu segala macam tukar tambah, apalagi di Komisi III. Tetapi, dia juga sekaligus  aktivis yang selalu dekat dengan kalangan aktivis. Dia berupaya untuk yang membuat refleksi, terutama setelah Pemilu 2019, dan masuk pada potensi untuk perpanjangan pemilu.  Jadi, Desmond tahu banyak aspek dan berupaya untuk memberi peringatan. Jadi, kita anggap saja peringatan dari orang dalam. Hal itu menunjukkan Gerindra sendiri mendua dalam upaya untuk membayangkan masa depan, karena tentu dengan segala strateginya, Desmond pasti mengerti bahwa Prabowo paham apa yang dimaksud dengan tulisan itu. “Itu bisa dibilang semacam evaluasi dari Desmond selama ada di Komisi III atau sebagai politisi Gerindra, melihat arah bangsa ini. Kira-kira begitu,” ujar Rocky. Desmond mengutip ada lima dampak buruk yang ditimbulkan jika terjadi penundaan pemilu: Pertama, pemerintah dan DPR tidak legitimate; kedua, Pemda tidak dikontrol DPRD; ketiga, TNI/Polri membangkang kepada Presiden (itu bisa terjadi); keempat, rakyat bisa anarkistis, bertindak semaunya; kelima, muncul pemerintahan diktator.  Ini sinyal yang tidak enak semua. Karena itu, sejak awal FNN mengingatkan agar berhentilah dari upaya terus-menerus untuk memperpanjang masa jabatan dan penundaan pemilu. Sebetulnya, hal ini setiap hari dibicarakan atau dianalisis oleh FNN. Sekarang, analisis FNN paralel dengan apa yang akhirnya ditulis oleh Desmond. “Itu betul-betul menunjukkan ada yang resah. Bukan cuma Desmond, tapi ada kalangan yang juga dalam kabinet, yang mulai menganggap bahwa jebakan-jebakan otoriter ini sudah di depan mata,” ujar Rocky Gerung. Menurut Rocky, kalau kita lihat gejala hari-hari ini, Pak Prabowo mungkin juga cemas bahwa pada akhirnya Pak Prabowo mungkin dibatalkan untuk jadi calon. Jadi, yang ditulis oleh Desmond itu semacam pre-teks untuk dibaca juga oleh Pak Prabowo atau mungkin juga sudah dikonsultasikan dengan Pak Prabowo. “Tetapi, lepas dari semua itu, tetap keinginan pribadi Presiden Jokowi untuk memperpanjang kekuasaannya, itu sebenarnya tidak bisa dihalangi lagi. Bagian itu yang akhirnya mengarah pada istilah pemerintahan diktator dan lawan dari pemerintahan diktator adalah people power pasti kan?” tegas Rocky.  “Jadi, secara sederhana, Saudara Desmond mau mengatakan untuk bersiap-siap people power,” lanjut Rocky. Menurut Rocky, itu sinyal yang bagus sebetulnya. Rocky menduga Desmond tahu apa yang sudah terjadi atau sudah sedang berlangsung hari-hari ini, yaitu tukar tambah antara oligarki dan istana, lalu beberapa orang kepercayaan Pak Jokowi mungkin sudah mengajukan 1-2 skenario dan tawar-tawaran dengan oligarki. “Jadi, kasak-kusuk di dalam kabinet sudah berlangsung dan kemudian dibawa ke publik melalui suara-suara orang semacam Bamsoet, Bahlil, La Nyalla, sehingga menjadi orkesterasi di situ,” lanjut Rocky.Tetapi, nanti satu persatu kita akan lihat klarifikasi, misalnya. Pak La Nyalla sudah kasih klarifikasi bahwa dia bersumpah tidak ada transaksi dalam proses untuk memperbaiki bangsa melalui usulan kembali pada naskah awal Undang-Undang Dasar ’45. Demikian juga Bamsoet dan macam-macam. Tetapi, itu klarifikasi. Yang berlangsung di belakang itu adalah upaya untuk membaca opini publik. (ida)

Tulisan Nyalla Benar: Tapi Mengapa Anda Usul Penundaan Pemilu?

Jika ada penundaan pemilu ini berarti terjadi kekosongan kekuasaan, karena pemerintah sekarang berakhir pada Oktober 2024, berdasarkan hasil pemilu dan pilpres 2019 (5 tahun). Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network-FNN KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menulis sebuah artikel di FNN, Selasa (13 Desember 2022 15:11:23) berjudul: “Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?” Lebih jelasnya silakan dibaca di link: http://fnn.co.id/post/siapa-pembegal-siapa-pelurus-bangsa Narasi yang disampaikan Nyalla dalam tulisan itu semuanya benar. Tidak ada yang salah! Dan, memang, seharusnya seperti itu narasi seorang tokoh seperti Nyalla dengan jabatan Ketua DPD RI. Memikirkan masa depan bangsanya. Apalagi, Nyalla sudah menerima “wasiat” dari Pak Try (Mantan Wakil Presiden Jenderal Purn Try Sutrisno) untuk menyelamatkan Indonesia. Nyalla sendiri telah menyanggupinya. Antara lain, untuk kembali ke UUD 1945 Naskah Asli. Sudah sering saya katakan. Saya telah sampai pada suatu kesimpulan. Bahwa bangsa ini harus kembali ke Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Untuk kemudian kita sempurnakan bersama kelemahannya. Dengan cara yang benar. Yaitu dengan teknik addendum. Bukan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi Konstitusi baru. Karena itu, saya memperjuangkan (dengan cara saya) untuk Indonesia dan bangsa ini agar tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Tidak menjadi bangsa yang salah arah. Karena itu, saya berkampanye untuk kita luruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. Tapi di tengah upaya yang saya tempuh. Tiba-tiba banyak kalangan intelektual yang menuduh saya sedang membegal konstitusi. Saya pun tertawa dalam hati. Siapa sebenarnya yang membegal konstitusi kita. Dari sebelumnya menjabarkan Pancasila, menjadi menjabarkan ideologi asing? Siapa sebenarnya (meminjam istilah dari Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi) yang melakukan pembubaran terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945? Siapa sebenarnya yang melakukan kudeta terselubung terhadap NKRI? Narasi yang disampaikan Nyalla tersebut tidaklah salah. “Tapi di tengah upaya yang saya tempuh. Tiba-tiba banyak kalangan intelektual yang menuduh saya sedang membegal konstitusi. Saya pun tertawa dalam hati. Siapa sebenarnya yang membegal konstitusi kita,” ucap Nyalla. Memang, beberapa hari belakangan ini Nyalla ramai diperbincangkan oleh warganet atau netizen di sejumlah media sosial (medsos). Di mana La Nyalla dimasukan sebagai pihak ‘Pembegal Konstitusi’ bersama beberapa pejabat. Jadi, bukan hanya kalangan intelektual yang menuduh Nyalla “membegal konstitusi”, tapi warganet juga menuduhnya seperti itu. “Saya pun tertawa dalam hati. Siapa sebenarnya yang membegal konstitusi kita,” ucap Nyalla. Jika membegal konstitusi yang dimaksud Nyalla dalam konteks Amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002, Nyalla benar. Tapi, jika dalam konteks Nyalla mengusulkan penundaan pemilu dan penambahan 2 tahun jabatan Presiden, anak SMA pun tahu, ini jelas “membegal konstitusi”. Bahkan, lebih ekstrim lagi, Nyalla bisa disebut melakukan “kudeta konstitusi” yang wajib ditangkap. Tapi, beruntung, dia hidup di Indonesia, jika dia ada di Peru, Nyalla dan orang-orang yang ada di belakangnya bisa ditangkap polisi dan tentara. Karena mereka taat konstitusi negara. Mungkin Nyalla lupa dengan apa yang dia ucapkan saat memberi sambutan di Munas XVII HIPMI, Senin (21/11/2022). Jejak digital tak mudah dihapuskan. Ketika itu, Nyalla mengusulkan penundaan pemilu. Menurutnya, selama dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo hanya dihabiskan untuk menangani pandemi Covid-19. Selain itu, Nyalla menilai pemilu sudah dikuasai kelompok-kelompok tertentu. “Kalau kita pakai yang namanya pemilu coblos-coblosan ini, ini palsu semua ini. Ini kita sudah bisa hafal sudah dikuasai satu kelompok ini, ini nanti(nya) hasilnya sudah ditentukan di atas. Daripada buang-buang duit untuk pemilu, lebih baik ditunda saja saya bilang gitu,” kata Nyalla. Nyalla menambahkan, dua tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi tak menampakkan hasil kerja karena dihantam badai Covid-19. Dirinya justru menyarankan agar Presiden Jokowi menambah dua tahun masa jabatan. “Melihat Pak Jokowi udah dua tahun karena situasi Covid-19 beliau belum menampakkan hasilnya, yang sekarang saja dua tahun dilewati, ya kenapa nggak ditambah saja dua tahun lagi untuk nebus yang Covid-19 kemarin,” ujarnya. Resiko seorang pemimpin (Presiden) ya memang harus “ngurusi” rakyatnya yang terkena musibah dan bencana. Kalau gak mau ikut tangani rakyat ya jangan jadi Presiden. Presiden Jokowi hanya lebih fokus pada infrastruktur, meski akhirnya ada beberapa yang mangkrak seperti Bandara Kertajati. Usulan Nyalla itupun disambut “gembira” Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Namun, Bamsoet mengaku pernyataannya soal penundaan pemilu itu hanya untuk membuka diskursus publik, seperti dilansir Sindo, Ahad (11 Desember 2022 - 12:07 WIB). Bamsoet mengelak disebut menginginkan penundaan Pemiu 2024. Bamsoet balik menuding komentar terhadap pernyataannya terlalu jauh. “Pertama, apa yang disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh,” kata Bamsoet, Ahad (11/12/2022). Jegal Anies? Patut diduga, usulan Nyalla dan Bamsoet itu sebenarnya bagian dari operasi jegal terhadap Anies Rasyid Baswedan, yang namanya semakin merakyat dan tak bisa dibendung lagi oleh rezim Presiden Joko Widodo yang punya Bakal Calon Presiden yang ternyata tak bisa mengimbangi popularitas Anies. Apalagi, nama Ganjar Pranowo yang konon digadang-gadang rezim dan para oligarki tampaknya tidak laku di mata masyarakat, meski sudah dibantu oleh berbagai survei “berbayar” yang mengunggulkan Ganjar. Hingga tulisan ini dibuat, tokoh berambut putih dan muka berkerut sebagai sinyal yang disebut Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan pun masih berubah-ubah. Kalau di depan Menhan Prabowo Subianto, Jokowi menyebut, ciri tersebut ada pada Prabowo. Meski Ganjar itu kader dan “petugas” partai dari PDIP, ternyata PDIP sendiri belum juga menentukan pilihannya terhadap Ganjar, meski elektabilitasnya lebih tinggi dibandingkan Puan Maharani yang dipersiapkan maju pilpres. Ketakutan yang berlebihan atas gelombang dukungan terhadap Anies itulah, akhirnya rezim sepakat “menjegal” Anies dengan cara seperti yang diusulka Nyalla dan Bamsoet tersebut. Tujuannya cuma satu: “Jika ditunda, Anies tak akan bisa maju Pilpres 2024!” Karena Pilpres akan diselenggarakan pada 2027. Dan, bisa saja MPR membuat aturan presiden 3 periode, sehingga Jokowi bisa maju lagi pada Pilpres 2027. Jika demikian, jangan salahkan rakyat jika kemudian muncul dugaan, Nyalla dan Bamsoet sudah “terbeli” oligarki. Makanya mereka berusaha “kampanye” penundaan pemilu dan presiden 3 periode, apapun caranya. Karena, mereka sudah terikat oleh oligarki ekonomi maupun politik. Padahal, penundaan pemilu dan presiden 3 periode itu jelas-jelas merupakan upaya “kudeta konstitusi”. Jika ada penundaan pemilu ini berarti terjadi kekosongan kekuasaan, karena pemerintah sekarang berakhir pada Oktober 2024, berdasarkan hasil pemilu dan pilpres 2019 (5 tahun). Kalau pemerintah sekarang melanjutkan berarti pemerintahannya ilegal alias tidak sah, apapun alasan penundaan pemilu karena tak tersedia dana, ironis. Sementara untuk Tol dan IKN dihambur-hamburkan uang rakyat dan dengan berhutang. Sementara untuk agenda penting negara dilalaikan dengan sengaja, motifnya hanya ingin memperpanjang kekuasaan. Maka, rakyat berhak memberontak terhadap pemimpin ilegal. Pemimpin ilegal yang bukan hasil pilihan rakyat itu tidak berhak menangkap rakyat, dan akan terjadi perpecahan bangsa. Karena sebagian besar rakyat terutama umat Islam sudah tidak menginginkan rezim sekarang berkuasa lagi, apalagi memperpanjang kekuasaannya dengan cara ilegal/inkonstitusional. Apresiasi patut kita sampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang tak mau ikut-ikutan promosi penundaan pemilu dan presiden 3 periode. (*)

Audit Pesta Kawin Kaesang

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  KAESANG Pangarep sebagai pengusaha tentu banyak uang dan mampu membiayai pernikahannya dengan Erina Gudono. Akan tetapi pelibatan banyak aparat dan kemewahan acara yang terlihat sangat wah itu sulit untuk dipisahkan dari status dirinya sebagai anak Presiden.  Kepemimpinan Presiden Jokowi pernah dinyatakan mirip dengan Khalifah Umar bin Khattab oleh kader PDIP. Sederhana dan dekat dengan rakyat. Agak melecehkan sebenarnya jika penampilannya dibandingkan dengan Umar bin Khattab yang jujur dan gagah. Demikian juga kesederhanaannya. Umar itu natural sedangkan Jokowi artifisial. Kedekatan dengan rakyat terasa dibuat-buat. Bingkisan dan kaos saja dilempar-lempar dari mobil.  Kemewahan pesta perkawinan putera bungsu Jokowi membuat banyak orang geleng-geleng kepala sekaligus bukti bahwa tampilan kesederhanaan dan empati pada rakyat itu omong kosong. Ngunduh mantu iringan kereta kuda seperti upacara Kerajaan Belanda atau Inggris. Luar biasa keluarga Presiden negara Republik bergaya Raja dari sebuah negara Kerajaan.  Sebelumnya terjadi pengerahan ribuan atau puluhan ribu aparat keamanan untuk mengamankan. Entah pengerahan setara pengamanan Sidang G 20 lalu itu cermin dari unjuk kewibawaan atau ketakutan? Darimana pembiayaan untuk pengerahan pasukan tersebut?  Rakyat bukan usil tetapi prihatin melihat sikap radikal dan intoleran pada penderitaan rakyat di tengah kehidupan yang semakin berat. Bencana yang terjadi di timur dan di barat.  Biaya untuk acara ini perlu dijelaskan baik besaran maupun sumber pendanaan. Apalagi para Menteri ikut terlibat dalam penyelenggaraan. Adakah nuansa korupsi dan kolusi?  Karena menyangkut jabatan, maka wajar jika rakyat menuntut adanya audit atas acara \"gila-gilaan\" tersebut.  Penghelatan akbar itu dilakukan orang yang oleh pendukung atau pemujanya disamakan dengan Khalifah Umar Ibnul Khattab.  Dulu Umar ibnul Khattab pernah dicurigai melakukan perbuatan tidak adil atau korupsi. Pidato Umar saat itu menyinggung soal ketaatan pada pemimpin. Seorang pendengar protes dan menyatakan tidak akan taat sebelum Khalifah menjelaskan dugaan penyimpangan atas kebijakannya.  Pemerintah melakukan pembagian kain secara merata dan sama. Rakyat, aparat maupun pejabat. Umar yang berbadan besar layak dicurigai karena memakai kain yang justru berbeda ukuran dengan pembagian lainnya. Umar dituduh korupsi.  Tanpa harus meminta pembuktian kepada pemrotes, Khalihah mencari puteranya Abdullah Ibnu Umar. Diminta puteranya memberi kesaksian tentang baju atau kain Umar. Ternyata kain besar itu adalah gabungan hak Umar dan milik Abdullah Ibnu Umar yang diberikan kepada ayahnya.  Kini Jokowi dituntut dan harus diperiksa darimana dana yang digunakan untuk membiayai pernikahan Kaesang itu, adakah terselip atau tercebur dana negara? Pernikahan adalah masalah pribadi yang bukan urusan kenegaraan. Atau ada dana \"sumbangan\" pengusaha yang bermotif kolusi dan beririsan dengan korupsi? Jokowi dan keluarga harus menjelaskan.  Nyatakan siap untuk diperiksa oleh auditor independen.  Pernikahan mewah dengan melibatkan pasukan aparat keamanan dengan jumlah besar bukan saja tidak lazim tetapi juga menyakiti rakyat yang sedang menghadapi permasalahan berat.  Jokowi adalah pemimpin yang buruk. Sulit untuk dapat diteladani.  Bandung, 14 Desember  2022