ALL CATEGORY
Modus Bom Bunuh Diri Astanaanyar Menjadi Evaluasi Pengamanan
Jakarta, FNN- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto mengatakan modus serangan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Badung, Jawa Barat, hendaknya menjadi bahan evaluasi Polri untuk merancang sistem pengamanan markas atau kantor kepolisian. \"Modus serangan bisa jadi bahan mendesain sistem pengamanan. Perlu kewaspadaan yang terus menerus dijaga meskipun tidak ada serangan,\" kata Benny kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Menurut Benny, pengamanan di markas komando (mako) polsek, polres, polda dan Mabes Polri dirancang dengan menyesuaikan adanya fungsi pelayanan publik seperti laporan pengaduan, SKCK, SIM, izin keramaian dan lainnya. Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat yang datang ke kantor polisi beragam tujuannya. Sehingga rancangan pengamanan kantor polusi dibuat dengan tetap membuat masyarakat nyaman, tidak seram atau kaku. \"Contoh kasus serangan teror ke kantor polisi sudah beberapa kali terjadi,\" ujar Benny. Mantan Satgas Anti Teror Polri itu mengungkap, kasus serangan teror ke kantor polisi sudah terjadi sejak 2011, bom buku, bom masjid Cirebon, bom gereja Kepunton Solo. Kemudian, di tahun 2012 ada enam kali kejadian, tahun 2013, 2016, 2017, 2018, 2019, tahun 2020 dan 2021 kasus bom gereja Makasar, dan aksi lone wolf di Mabes Polri. \"Contoh kasus di Polda Sumut, Polres Surakarta, Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Mabes Polri, Masjid Polres Cirebon,\" ungkap Benny, yang memiliki keahlian interogator teroris. Selain itu, Benny juga mengingatkan, apel pagi yang dilaksanakan jajaran kepolisian merupakan momen rawan yang harus diwaspadai. \"Momen apel pagi adalah momen yang rawan ketika tidak ada yang petugas, yang siaga di depan pintu masuk penjagaan. Hal ini bisa jadi bahan evaluasi,\" terangnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Menurut dia, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada tahun 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.(sof/ANTARA)
Setelah Menjalani Dua Pertiga Hukuman Penjara, Umar Patek Bebas Bersyarat
Jakarta, FNN - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.\"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu.Rika mengatakan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Ia mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.(sof/ANTARA)
Bahaya Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti fenomena eksploitasi anak yang marak terjadi melalui kanal media sosial, terutama di platform TikTok.\"Cukup banyak kreator konten yang memanfaatkan anak untuk meraup keuntungan ekonomi. Hal ini perlu diantisipasi jangan sampai menjadi bentuk lain dari upaya eksploitasi anak yang harus sama-sama diperangi,\" kata Christina dalam Seminar Nasional bertajuk \"Disrupting Harm in Indonesia: Darurat Eksploitasi Anak, Bagaimana Masa depan Indonesia?\" di Kampus Universitas Budi Luhur, Jakarta, Rabu.Christina mengatakan fenomena eksploitasi anak saat ini bukan hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di ruang digital melalui media-media sosial.Dia mencontohkan TikTok saat ini makin banyak anak-anak dimanfaatkan untuk meminta-minta sumbangan, misalnya seorang anak berkebutuhan khusus yang diajak ibunya melakukan siaran langsung TikTok dan mengharapkan gift dari penonton siaran.\"Kesannya memang berharap ada rasa iba melihat kondisi anak tersebut, tapi di sisi lain ini menjadi cara lain eksploitasi anak oleh orang tuanya untuk kepentingan ekonomi. Fenomena ini patut kita waspadai dan menjadi perhatian bersama,\" jelasnya.Bentuk lain, lanjut Christina, ialah ada banyak konten ketika orang tua melakukan prank terhadap anak balita. Menurut dia, konten tersebut disangka menghibur bagi orang dewasa karena melihat anak kecil tersebut menangis ketika di-prank atau lebih tepatnya ditakut-takuti. Namun bagi anak, tambahnya, dapat berbekas dan meninggalkan trauma.\"Konten ini sempat viral dan ini bentuk lain kekerasan dan eksploitasi terhadap anak juga. Intinya, masyarakat jangan latah dan harus bijak, pikirkan yang terbaik untuk anak,\" kata Christina.Dia berharap ada peran serta masyarakat semakin aktif dan adanya peningkatan kesadaran untuk melawan praktik-praktik eksploitasi anak yang masih marak terjadi. Menurut dia, masih ditemukan banyak kasus eksploitasi anak di jalanan. Sehingga, minimal perlu pendekatan untuk memastikan pada orang tuanya agar tidak melakukan praktik tersebut.\"Atau, jika terkait sindikat, maka harus melapor ke aparat penegak hukum; dan terkait di media sosial, kita punya tugas untuk melaporkan akun-akun yang melakukan eksploitasi anak agar dilarang serta langkah lain yang kita anggap perlu,\" ujarnya.Christina mengapresiasi komunitas akademik Universitas Budi Luhur yang memberikan perhatian pada isu eksploitasi anak. Menurut dia, kampus adalah tempat membangun ide atau gagasan bagaimana peristiwa di masyarakat dicermati sekaligus dicarikan solusi.(sof/ANTARA)
Lelang Kepulauan Widi, TNI Harus Berani Tolak Pemerintah Seperti Panglima Sudirman
Di sisi lain, Jenderal Sudirman berpendapat Belanda selalu ingkar janji dalam perundingan, sehingga TNI lebih memilih melakukan perang gerilya daripada menyerah kepada penjajah. Oleh: Selamat Ginting, Analis Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS) TNI harus berani menentang keputusan kontroversial Pemerintah Pusat terkait kedaulatan negara dalam kasus lelang Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Panglima Besar Jenderal Sudirman pernah menentang keputusan pemerintah terkait kedaulatan negara dan keputusan berani itu harus ditiru oleh pimpinan TNI era saat ini. Panglima Besar Jenderal Sudirman pernah menentang keputusan pemerintah (Presiden RI Sukarno) yang memilih menyerah kepada Belanda daripada ikut dalam perang gerilya. Panglima Sudirman juga menolak mengakui hasil perundingan Roem-Royen yang mengharuskan Tentara Republik Indonesia (TRI) menghentikan aktivitas perang gerilyanya. Saya sengaja mengungkapkan hal tersebut terkait aktivitas yang dilakukan Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha, Korem 152/Baabullah, Kodam XVI/Pattimura. Mereka mengerahkan prajurit untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Kepulauan Widi. Kepulauan ini termasuk wilayah administratif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Aksi ini untuk menegaskan Kepulauan Widi itu bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Komandan Kodim 1509/Labuha, Letnan Kolonel (Kavaleri) Romy Parnigotan Sitompul mengatakan bahwa aksi pengibaran bendera itu untuk menegaskan Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan. “Seperti kita ketahui salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual,” kata Letkol Kav Romy seperti dilansir Antara, Selasa (6/11/2022). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno membantah Kepulauan Widi, Maluku Utara tersebut, dijual di situs Sotheby\'s Concierge Auctions. Ia mengatakan Kepulauan Widi saat ini tengah dalam pengembangan oleh pihak ketiga, yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII) dengan mencari investor. Kepulauan Widi tercantum dalam situs Sotheby\'s Concierge Auctions sebagai daftar barang lelang. Pelelangan itu akan berlangsung mulai 8 Desember 2022. Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut. Padahal Kepulauan Widi itu berada di wilayah konservasi terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyebut lelang Kepulauan Widi bermaksud untuk mencari investor. Menurutnya, PT LII sedang kekurangan modal dalam mengembangkan Kepulauan Widi. Oleh karena itu, perusahaan menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan. “PT LLI kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja,” tutur Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Sebagai warga, saya mendukung tindakan yang dilakukan TNI Angkatan Darat untuk menjaga kedaulatan NKRI di Kepulauan Widi. Saya meminta TNI tidak ragu-ragu jika persoalan menyangkut kedaulatan NKRI. Korps Marinir TNI AL harus memberikan dukungan personel untuk menjaga pulau-pulau terluar RI. Saya memberikan contoh Jenderal Sudirman berani berbeda pendapat dengan Presiden Sukarno ketika menghadapi agresi militer Belanda pada 18 Desember 1948. Saat itu Jenderal Sudirman meminta Presiden Sukarno menghentikan perjuangan melalui jalur diplomasi ketika negara dalam keadaan genting. Panglima Sudirman meminta Presiden Sukarno ikut bergerilya. Tapi Sukarno memilih tetap tinggal di dalam Kota Yogyakarta dan menolak ikut bergerilya. Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memilih jalur diplomasi untuk berunding dengan Belanda untuk mendapatkan dukungan internasional. Di sisi lain, Jenderal Sudirman berpendapat Belanda selalu ingkar janji dalam perundingan, sehingga TNI lebih memilih melakukan perang gerilya daripada menyerah kepada penjajah. Dugaan Jenderal Sudirman ternyata benar, setelah perundingan itu, Sukarno dan Muhammad Hatta ditangkap oleh pasukan Belanda. Seandainya Jenderal Sudirman mengikuti pendapat Presiden Sukarno, maka negara Indonesia tidak ada lagi di peta dunia. Panglima Sudirman juga menolak mengakui hasil perundingan Roem-Roijen yang ditandatangani pada 7 Mei 1949 oleh delegasi Republik Indonesia dan negara Belanda. Dalam Perjanjian Roem Royen disebutkan Tentara Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya. Jadi TNI itu tidak kenal menyerah seperti pesan dalam Sapta Marga, bukan seperti politikus yang sudah berulangkali dibohongi pimpinan, tapi masih mau berunding juga. (*)
Hasil Riset MKK Menjadi Syarat Pembuatan TV Digital Baru 2023
Denpasar, FNN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyampaikan bahwa hasil riset minat kepentingan kenyamanan (MKK) publik akan menjadi syarat pembuatan televisi digital baru pada tahun 2023.\"Ini akan dikawal oleh Kementerian Kominfo dan KPI. Jadi nanti kalau televisi digital baru mau berdiri harus menyesuaikan dengan MKK yang dibuat KPI,\" kata Agung di Denpasar, Rabu.Dalam Diseminasi Hasil Riset Minat Kepentingan Kenyamanan Publik yang digagas KPI Pusat bersama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu, Agung menyatakan apabila televisi digital baru tidak mengikuti MKK maka tak akan dapat berdiri.\"Pertama kita lihat publik itu adalah penonton, kalau kita melihat demografi populasi dari BPS maka mayoritas penonton atau 52 persen dari populasi adalah kalangan muda generasi Z dan milenial. Oleh karenanya, tayangan-tayangan televisi harus mendekat pada mayoritas penonton yang dibuat indeksnya oleh profesor ataupun doktor dari berbagai universitas,\" ujarnya.Agung menjelaskan bahwa riset MKK yang telah berlangsung selama satu tahun dan bekerja sama dengan Universitas Padjajaran, Universitas Negeri Gorontalo, dan Universitas Udayana itu berfungsi untuk mengetahui sejauh mana kenyamanan masyarakat dalam melihat televisi.Selain itu juga bagaimana aspirasi masyarakat dirasa telah tersalurkan, sehingga dengan beralihnya televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) maka akan ada sisa frekuensi untuk membuat televisi digital baru yang konkrit untuk diterapkan secara merata.Selain menggunakan indikator dalam MKK, KPI Pusat juga mengaku telah menciptakan aplikasi bernama Smile, di mana kedua panduan ini yang akan menjadi syarat dalam pembuatan televisi digital baru pada 2023.\"KPI juga melengkapi dengan aplikasi bernama Smile, nanti diintegrasikan antara Smile dan MKK. Ini merupakan panduan untuk masyarakat ketika ingin membuat televisi baru di era digital, dan ini berlaku juga untuk radio, ini adalah urgensi pentingnya membuat diseminasi MKK,\" ujar Agung.Salah satu hasil riset yang diperoleh pihaknya adalah durasi masyarakat menonton televisi hanya selama 7 menit, kemudian ia berpikir bagaimana upaya agar pertelevisian mampu mengemas konten dalam waktu singkat namun dapat ditonton jutaan orang.Agung melihat ini terjadi pada tayangan televisi yang mengambil konten dengan jumlah tayangan yang tinggi pada platform sosial media, sementara hak cipta bagi pembuat konten merupakan hal yang penting namun regulasinya masih diatur.\"YouTube itu kan medium, televisi juga medium, ini yang sedang diatur. Kalau kemudian konten itu hak cipta maka pembuat konten harus dihargai. Ke depan kami berharap bahwa televisi membuat konten sendiri,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Ketua PSI Jakarta Mundur: Saya Muak Dengan Politik Polarisasi
“SAYA termasuk politisi muda yang jujur saja sudah muak dengan polarisasi, walaupun realitanya di dalam politik pasti akan terjadi, karena itu mungkin insting dasar manusia juga untuk berseberangan di dalam satu kontes politik. Tapi saya rasa perlu ada orang-orang yang punya keberanian dan juga punya komitmen untuk menyatakan tidak pada polarisasi. Sampai bertemu lagi, saya pamit undur diri dari Partai Solidaritas Indonesia. Terima kasih.” Pernyataan di atas adalah pengakuan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Jakarta, Michael Sianipar. Seperti kita ketahui bahwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Jakarta, Michael Sianipar, mundur dan sekaligus menyatakan dia keluar dari partai berlambang Mawar Merah itu. Berita pengunduran diri Michael ini menjadi berita politik yang paling banyak mendapat sorotan awal pekan ini. Michael menyatakan, dia mengundurkan diri karena PSI sudah berubah. Dia tidak yakin perjuangan politiknya bisa dia wujudkan jika dia tetap bergabung bersama PSI. Michael menjadi figur penting keempat yang dalam tahun ini mengundurkan diri dari partai yang saat ini dipimpin oleh eks vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha Djumaryo. Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (6/12/22) kembali menyoroti hal ini bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa Michael adalah figur penting keempat di PSI yang tahun ini mengundurkan diri. Sebelumnya telah juga mengundurkan diri salah satu pendiri dan sekaligus juga Sekretaris Dewan Pembina, Sunny Tanuwijaya. Kemudian disusul Ketua DPP Samara Amani; dan mantan Wakil Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang, Surya Candra. Sunny dan Surya Chandra mundur karena ingin fokus membantu pencapresan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sementara, Samara Amani mengaku tidak ada motivasi politik, tapi ingin mencari tantangan lain di luar partai politik. Sunny dan Michael Sianipar pernah menjadi staf Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yakni Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama. Sekarang, orang dekat Ahok itu sudah keluar dari PSI dan sementara yang sudah pasti menyatakan akan mendukung Anies adalah Sunny Tanawijaya. Apakah Michael juga akan mengikuti jejak Sunny dan Surya Chandra untuk bergabung dalam tim yang mendukung Anies? Spekulasi soal ini banyak muncul di media meskipun dalam tanda tanya. “Tidak berlebihan juga kalau kemudian ada spekulasi macam ini, sebab walau PSI DKI Jakarta saat dipimpin oleh Michael Sianipar sangat kritis terhadap Anies, namun Michael punya kedekatan yang berbeda dengan PSI pusat,” ujar Hersu, panggilan akrab Hersubeno Arief. Meskipun tetap kritis, dalam beberapa hal mereka memberikan apresiasi, bahkan kadang justru mendukung Anies Baswedan. Michael bahkan mengaku sudah muak dengan politik polarisasi atau politik pembelahan di tengah masyarakat karena selama ini para petinggi PSI selalu menarasikan pembelahan, khususnya memberikan label kepada Anies sebagai Bapak politik identitas. Karena muak dengan politik pembelahan tadi, Michael mengatakan bahwa harus ada yang berani mulai membangun jembatan. Michael mengaku sadar dengan pilihannya tersebut dan siap dengan berbagai risiko yang harus dihadapi dan diterimanya. Apakah keputusannya keluar dari PSI itu karena dia merasa sudah tidak mungkin lagi membangun jembatan atau bahkan idealismenya dalam dunia politik tidak bisa dilakukan bersama dengan PSI? Atau ada keputusan lain yang akhirnya mendorong Michael membuat keputusan yang sangat ekstrem itu. Sejauh ini, Michael mengaku belum mau bicara. Dia hanya menyatakan akan fokus pada pengunduran dirinya ini. Untuk bisa menyelami pemikiran Michael dan apa yang dia pikirkan tentang bangsa ini, lebaran lalu Hersubeno Arif sempat mewawancarai Michael yang kebetulan hadir dalam acara halal bihalal yang digelar oleh FNN. Wawancara lengkapnya bisa disimak dalam Hersubeno Point edisi ini. (sof)
Profesi di Bidang Keolahragaan Telah Diakui dalam UU No.11 Tahun 2022
Jakarta, FNN- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali resmi membuka seminar nasional dan talkshow bertajuk ‘Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/22). Menpora Amali menyampaikan, dirinya sangat senang dan bangga, FHUI berkomitmen dan konsen terhadap perkembangan keolahragaan tanah air. Sebelumnya, Ketua ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo menyampaikan, acara seminar dan talkshow olahraga ini diselenggarakan sebagai suatu pijakan agar prestasi olahraga nasional semakin lebih cerah. Saat ini pemerintah Indonesia menyadari prestasi di bidang olahraga masih belum maksimal. Menpora Amali mengatakan, hal ini karena prestasi olahraga di Tanah Air tidak pernah didesain. Melalui UU No 11 Tahun 2022 intinya membenahi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.11 Tahun 2022 sudah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan saat ini. Sebelum mengesahkan UU No 11 Tahun 2022, pemerintah sudah lebih dulu membuat PP di tahun 2021 tentang desain besar dunia olahraga Indonesia. “UU no 11 kemudian menjadi payung hukum yang lebih besar,” sambungnya. Maka dari itu, pemerintah berharap prestasi olahraga bisa dicetak lebih baik. Selanjutnya, Menpora Amali mengingatkan profesi di bidang keolahragaan telah diakui dalam UU No.11 Tahun 2022. “UU No.11 Tahun 2022 menempatkan atlet dan pelaku olahraga posisinya sama seperti profesi lainnya, oleh karena itu perlindungannya juga harus sama,” jelas Menpora Amali. Bahkan, Suporter atau pendukung juga ikut diatur dalam UU No.11 Tahun 2022 dimana suporter didorong untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. “Inilah peran UU No 11 Tahun 2022 yaitu untuk memberi atlet kedudukan hukum yang sama dengan profesi lain,” pungkasnya. Menpora Amali menyebut UU ini ditujukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pelaku olahraga di Indonesia. (Lia)
Selamat Ginting Meminta Evaluasi Program Deradikalisasi Terorisme
Jakarta, FNN – Analis Komunikasi Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengungkapkan, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali program deradikalisasi atas narapidana terorisme. “Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan,” kata Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, itu bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Kota Bandung, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Kemudian, ia bebas pada September 2021. Menurut Selamat Ginting, deradikalisasi merupakan program yang bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terpapar dengan radikalisme. Sasarannya para teroris yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan. \"Lalu apa saja program yang dilakukan (selama ini)? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?” Ginting mempertanyakan. Menurutnya, jika tujuan deradikalisasi untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris itu, harus sudah bisa dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa. “Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali,” ujarnya. Polisi dianggap sebagai penghalang gerakan radikalisme, karena itu polisi menjadi salah satu sasaran pelaku terorisme. Seperti perang gerilya, mereka melihat jika polisi lengah, maka mereka akan beraksi. Tetapi jika polisi waspada, mereka menahan diri. (mth/sgo)
Safari Anies Dihadang, Intelijen Mulai Bermain?
SAAT ini, intensitas berbagai peristiwa politik mulai naik. Ini yang ditandai dengan bagaimana RUU KUHP kemarin sudah disahkan di DPR, kemudian mahasiswa mulai bergerak. Namun, kelihatannya bukan hanya mahasiswa yang bergerak, Amerika juga mulai punya perhatian terhadap soal KUHP. Tetapi, perhatian mereka lebih pada soal kumpul-kumpul. Peristiwa ini sangat menarik karena langsung dikomentari oleh Duta Besar Amerika di Indonesia, Mr. Kim. Demikian juga negara-negara Uni Eropa yang juga mempersoalan hal itu karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, intensitas untuk menghalangi Anies Rasyid Baswedan juga mulai naik. Jika semula hanya dibatalkan lokasi-lokasinya, sekarang ini rencana kunjungannya di Sulawesi Selatan sudah mulai ditentang oleh mahasiswa. Bahkan, sudah ada bakar-bakaran ban di depan umum. Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dan Rocky Gerung membahas dalam beberapa topik menarik tersebut di Kanal Youtube Rocy Gerung Official edisi Rabu (7/12/22). “Ya, itu (juga) soal KUHP yang pertama, artinya banyak unsur dalam proses pembuatan KUHP yang dideteksi punya masalah dengan hak asasi manusia. Dan, itu menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa comply dengan wacana dunia tentang kemerdekaan individu, pilihan seksual orientasi, dan segala macam,” ujar Rocky. Menurut Rocky, kita seharusnya belajar bahwa dunia itu terhubung dengan satu prinsip bahwa individu itu pada dasarnya bebas, kecuali dilarang. Kita justru terbalik, semuanya dilarang kecuali diizinkan oleh negara. Jadi, itu paradigma yang menyebabkan negara-negara Eropa menganggap bahwa bahaya kalau Indonesia tidak comply dengan value dunia. Walaupun Indonesia akan bilang ini KUHP kita, tetapi pergaulan internasional akan menyudutkan Indonesia nanti dalam banyak perundingan. Jadi, dalam banyak perundingan politik maupun ekonomi nanti, orang akan persoalkan ada kebebasan sipil nggak di Indonesia. Bagi negara-negara Barat, kata Rocky, kehidupan global itu akan terkoneksi melalui fasilitas bisnis yang menyebabkan orang mesti masuk hotel nanti ada pemeriksaan KTP segala macam. Padahal, yang penting ada security di hotel itu, bukan mengintip kegiatan seksual bahkan oleh orang dewasa. Jadi, point itu yang tidak masuk di dalam KUHP. “Tapi saya menduga memang ada perdebatan keras dengan soal itu dan kelompok-kelompok penekan tentu menginginkan supaya moral-moral agama itu dimasukkan di situ,” ujar Rocky. Tetapi, terang Rocky, pemerintah harus paham bahwa ini adalah perguruan global. Jadi, kalau dia ada di wilayah agama, silakan diatur di masing-masing komunitas agama. Namun, karena KUHP itu bersifat universal, kalau dia dipaksakan menjadi UU maka ada problem dengan mereka yang tidak punya pandangan sejenis. Lebih dari itu, buat Indonesia sendiri, buat masyarakat sipil Indonesia bahwa KUHP ini sudah diminta untuk diperhatikan betul soal hak menyatakan pendapat, hak berekspresi. Sekarang kita bingung untuk membedakan antara kritik dan penghinaan. Berkaitan dengan penghadangan Anies, sebetulnya beda antara BEM UI yang ingin mempersoalkan dalil-dalil dan beberapa BEM yang justru terlibat di dalam upaya untuk menghalangi Anies. “Anies itu datang ke daerah memang untuk menguji elektabilitasnya dan memenuhi keinginan relawan yang ingin Anies terlibat di dalam perdebatan politik,” ujar Rocky. Menurut Rocky, itu itu memang hak dia. Masalah dipilih atau tidak dipilih urusan nanti dan dicalonkan atau tidak itu urusan nanti. Tetapi, setiap manusia Indonesia tidak perlu tunggu masa kampanye untuk mengatakan saya ingin jadi presiden. Undang-undang dasar kita menjamin, keinginan setiap orang untuk memimpin negeri ini harus dihormati. “Kalau Anies, misalnya, dilarang di mana-mana karena dia punya motif menjadi presiden atau sebut saja batinnya ingin jadi presiden, itu bukan kejahatan. Karena menjadi presiden artinya menunjukkan diri untuk diuji. Kalau semua kegiatan Anies dianggap kampanye awal karena ingin menjadi presiden, mestinya perkawinan Kaesang Pangarep di Solo juga dibatalkan karena itu akan jadi ajang orang untuk mendekati Presiden Jokowi supaya minta restu,” tegas Rocky. Menurut Rocky, semua peristiwa publik itu ada dimensi politiknya. Ganjar Pranowo ke mana-mana juga ingin menjadi presiden. Mengapa tidak dilarang? ”Jadi, jangan diskriminatiflah. Yang saya dorong adalah saya ingin Ganjar jadi presiden, kampanye saja dari sekarang di luar jadwal kampanye yang resmi. Anies mau jadi presiden, kampanye saja dari sekarang dalam bentuk diskusi di Universitas. Demikian juga Mbak Puan Maharani atau siapa saja, tapi poin kita selalu jangan sesuatu yang formal itu dipakai oleh kekuasaan untuk menghalangi orang lain berkompetisi,” kata Rocky. “Saya menduga bahwa ada aparat intelijen bermain di situ, lalu mahasiswa dikomporin itu larang dong. Loh, mahasiswa nggak boleh larang Anies. Kan Anies datang dengan wacana intelektual. Lain kalau dia datang dengan wacana bahwa dia ingin berkompetisi di dalam politik 2024, itu tunggu jadwal Pemilu,” ucap Rocky. Anies dianggap datang sebagai individu yang berupaya untuk mendeteksi potensinya jadi presiden. Soal formalitas urusan koalisi yang harus memenuhi 20%. Kalau disebut Anies berpolitik, memang dia berpolitik dari awal. BEM juga berpolitik dan semua orang berpolitik. “Jadi, jangan dicampur-campur keinginan untuk mencegah. Mestinya justru kita dorong semua orang, silakan maju dalam kompetisi yang fair. Jadwal resminya memang tunggu KPU, tapi jadwal tidak resmi semua orang harus memanfaatkan itu. Jadi, saya ingin teman-teman BEM itu mengerti bahwa hak orang untuk mempromosikan dirinya dengan kapasitas dia, apalagi kapasitas intelektual, harus diterima oleh mahasiswa justru,” jelas Rocky. (ida)
Gatot Nurmantyo: Sekeliling Penguasa Sedang Menyiapkan Jurang untuk Presiden
Jakarta, FNN - Upaya perpanjangan masa jabatan presiden terus diwacanakan. Tak hanya itu, ikhtiar penundaan pemilu juga terus diupayakan. Ditambah lagi UU KUHP yang isinya memusuhi rakyat, bukan melindungi rakyat, hal mana justru akan membuat rakyat makin resah. Melihat kenyataan ini mantan Panglima TNI Jend (Purn) Gatot Nurmantyo mencium ada pihak-pihak yang sedang menjerumuskan presiden. Oleh karena itu isu perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak. Salah satu penolakan juga disampaikan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan dalam diskusi publik bertema \"Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden\" di Sekretariat KAMI, Jakarta, Rabu (7/12/22). Gatot Nurmantyo, yang juga Ketua Presidium KAMI menegaskan bahwa tugas pemerintah yang merupakan perintah konstitusi adalah melindungi segenap bangsa dan bukan mencederainya. Dengan adanya wacana tiga periode atau perpanjangan masa jabatan, hal itu mencederai rakyat karena melanggar konstitusi. Gatot juga berpendapat bahwa wacana tersebut merupakan upaya orang terdekat presiden untuk menjatuhkan presiden ke dalam jurang. Presiden sengaja didorong ke jurang oleh orang terdekat melalui Undang-undang (UU) yang dibuat, tetapi melanggar Undang-undang Dasar (UUD) yang ada. Diskusi publik tersebut menghadirkan tiga tokoh, Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Adhie Massardi (Budayawan), dan Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Statejik Global Universitas Indonesia), dan Hersubeno Arief wartawan senior FNN sebagai moderator. Dalam acara tersebut, Refly Harun menyampaikan bahwa wacana tiga periode adalah masalah yang serius dan inkonstitusional. Ia menjelaskan bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara. \"Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal ataupun tata negara darurat bila ada gelombang sosial yang luar biasa,\" ucap Refly. Hal tersebut diperkuat oleh Adhie Massardi yang juga menolak wacana tiga periode. \"Agenda perpanjangan masa jabatan ini menjadi laten. Bahaya laten karena setiap saat muncul lagi perpanjangan 3 periode,\" ujar Adhie. Hal serupa juga disampaikan oleh Mulyadi. Akademisi tersebut menyampaikan bahwa jabatan atau kekuasaan yang didapat tanpa melalui pemilu adalah tidak sah. \"Tidak ada kekuasaan yang memiliki legitimasi tanpa pemilu,\" tegas Mulyadi. Ketiga pembicara sepakat bahwa agenda perpanjangan masa jabatan adalah masalah yang melanggar konstitusi dan mencederai rakyat. Dan di akhir pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa KAMI berkeinginan untuk menyelamatkan Indonesia dan mengiringi presiden menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan. Praktisi hukum A Yani, menegaskan tak ada ruang perpanjangan jabatan presiden. \"Isu 3 periode masih bisa jalan karena MPR masih bisa bersidang. Demikian juga perpanjangan masa jabatan. Lalu penjadwalan ulang Pemilu,\" paparnya. (rac/sws).