ALL CATEGORY

UNICEF Mengajukan 1 Miliar Dolar AS Dana Darurat untuk Anak-Anak Afrika

Nairobi, FNN - Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), Senin (5/12), mengajukan permohonan dana darurat senilai 1 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.576) untuk jutaan anak di kawasan Tanduk Afrika tahun 2023.UNICEF merevisi permohonan dana darurat di seluruh Ethiopia, Kenya, dan Somalia dari 879 juta dolar AS pada September menjadi 1 miliar dolar AS untuk menutupi kebutuhan tahun 2023.Badan PBB tersebut mengatakan anak-anak di kawasan Tanduk Afrika mengalami kekeringan paling parah dalam sejarah, terutama di ketiga negara tersebut, serta konflik di Ethiopia utara.Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell mengatakan dampak buruk perubahan iklim merupakan ancaman yang selalu ada bagi anak-anak.\"Itulah sebabnya kami memprioritaskan adaptasi iklim dan pembangunan ketahanan sebagai bagian dari respons kemanusiaan kami. Ini akan membantu kami menjangkau anak-anak yang hidup di tengah krisis saat ini, sembari membantu mereka dan komunitas mereka mempersiapkan diri menghadapi krisis yang akan datang,\" kata Catherine.UNICEF meminta para mitranya untuk meningkatkan dukungan terhadap respons kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa anak-anak, dengan memaksimalkan fleksibilitas pendanaan.Selain itu, para mitra juga diminta memprioritaskan tindakan antisipatif dan upaya kesiapan yang adaptif terhadap iklim, segera mengadopsi pendekatan tanpa penyesalan demi kesiapan dan respons, serta memastikan kesetaraan dan prinsip bantuan kemanusiaan.Di Afrika bagian timur dan selatan, UNICEF mengatakan pihaknya memerlukan lebih dari 1,6 miliar dolar AS pada 2023 untuk memberikan bantuan yang menyelamatkan nyawa lebih dari 39,8 juta orang, termasuk setidaknya 27 juta anak.UNICEF juga memerlukan dana darurat sebesar 217 juta dolar AS di Sudan Selatan dan 43 juta dolar AS di Uganda untuk membantu anak-anak yang mengalami kekeringan, banjir, dan keadaan darurat lainnya, serta sangat membutuhkan peningkatan dukungan kemanusiaan.(sof/ANTARA)

Pelaku Bom Astanaanyar Pernah Ditangkap karena Bom Cicendo

Bandung, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim dan pernah ditangkap karena terlibat peristiwa bom Cicendo tahun 2017.\"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas; tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti,\" kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu.Agus Muslim juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Listyo Sigit menjelaskan identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition). Kelompok JAD yang diikuti Agus Muslim, tambahnya, berbasis di Bandung, Jawa Barat.Agus Muslim pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat bebas, lanjut Listyo, Agus Muslim masih masuk dalam kategori merah.\"Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,\" jelasnya.Oleh karena itu, Listyo memerintahkan timnya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut. \"Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak,\" ujar Listyo.Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyebutkan ada 11 korban akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, satu di antaranya adalah anggota polisi yang tewas akibat bom, sementara 10 orang lainnya mengalami luka-luka.(ida/ANTARA)  

PBNU Mengutuk Insiden Bom Bunuh Diri di Astanaanyar

Jakarta, FNN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras insiden bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.\"PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Sulaeman Tanjung, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut dia, apa pun motif dari pelaku, tindakan bom bunuh diri tidak bisa dibenarkan. Sulaeman juga mengatakan kejadian seperti itu mengganggu ketenangan serta kerukunan kehidupan beragama dan berbangsa di Tanah Air.“Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama mana pun,” ujar dia.Lebih lanjut, Sulaeman menilai mendekati perayaan tahun baru, teror semacam itu memang harus diwaspadai oleh semua pihak. Ia lalu meminta semua pihak agar ikut mengambil peran dalam mencegah terjadinya terorisme.“Masyarakat dan semua pihak juga harus ikut berpartisipasi untuk sebisa mungkin mencegah terjadinya terorisme,” kata dia.Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyampaikan bahwa peristiwa bom bunuh diri itu terjadi saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi.Saat itu, kata dia, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian, pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.\"Dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,\" kata Suntana.Berikutnya, Kepala Kepolisian Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).Menurutnya, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada tahun 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.(ida/ANTARA)

KPU Diminta Menjalankan Putusan MK Terkait Eks Napi Korupsi

Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.\"KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,\" kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau \"inkracht\".\"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK,\" ujarnya.Guspardi menilai ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain itu menurut dia, perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.\"Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022,\" tuturnya.Dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut.Menurut dia, KPU cukup masukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan.Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(ida/ANTARA)

Teror Bom Bunuh Diri Astanaanyar Harus Diusut Tuntas

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut tuntas teror bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.\"Saya minta Kapolda Jabar untuk secepatnya mengusut tuntas kasus ini, cari tahu siapa pelaku ataupun aktor intelektual di belakang kejadian ini,\" kata Arteria kepada awak media saat dihubungi di Jakarta, Rabu.Ia pun memastikan negara hadir dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, serta mempercayakan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja.\"Secara simultan lakukan mitigasi pasca-kejadian dan pemulihan secepatnya,\" ucapnya.Arteria menyampaikan pula keprihatinan dan mengecam keras aksi biadab yang disebutnya cenderung mengarah ke teror tersebut. Menurut dia, kejadian bom bunuh diri tersebut tidak akan membuat masyarakat ter-teror.\"Kejadian ini pastinya tidak akan membuat rakyat takut, justru semakin yakin bahwa aksi-aksi biadab ini akan menjadikan kita semua semakin solid, semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan,\" tuturnya.Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar langsung tewas di lokasi pasca-ledakan.Aswin mengatakan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB ketika para anggota Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi. Aswin menambahkan pelaku bom bunuh diri itu berjenis kelamin laki-laki.\"Lelaki tersebut menerobos barisan apel pagi yang sedang dilaksanakan sembari mengacungkan senjata. Seketika, anggota menghindar, tak lama kemudian ada ledakan,\" kata Aswin di lokasi pasca-ledakan.Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Suntana menyatakan ada 11 korban yang timbul akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, menurutnya satu anggota polisi tewas akibat bom, sedangkan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.(ida/ANTARA)  

KPU Harus Segera Memperbaiki Mekanisme Proses Pemilu

Jakarta, FNN – Pada Selasa, 6 Desember 2022, Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khususnya mengenai Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141. Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Masyumi, DR. Ahmad Yani, SH, MH mengungkapkan bahwa Berlakunya PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu lex superior derogate lex inferiori. “PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi,” ungkap Ahmad Yani. Penggunaan sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Lebih buruknya, PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022. Darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ahmad Yani menilai, ini double pelanggaran, yaitu membuat Tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan tersebut disahkan dan diundangkan. “Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau sudah diundangkan/pada tanggal diundangkan,” tegas Ahmad Yani. Sementara sipol mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 2022, partai-partai politik sudah mulai menginput data. Eksistensi partai-partai tersebut harus ditanyakan pula keabsahan datanya, karena belum ada peraturan yang mengatur mengani sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturannya baru ada pada 20 Juli 2022. Ahmad Yani menilai PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran Partai Politik. Namun karena sistem sipol itu juga yang telah membuat partai-partai politik yang mendaftar dinyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun. Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas prmilu yang jujur dan adil. Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election). “Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil,” kata Ahmad Yani. Menurutnya, kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran parpol yang sudah dimulai dengan political genoside dengan “membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar”, maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil. Ahmad Yani mengimbau kepada teman-teman parpol untuk kritis melihat ini, karena ini bukan hanya kepentingan politik sesaat, tetapi untuk kelangsungan demokrasi konstitusional yang menjadi tujuan Bersama. Kita harus menciptakan pemilu yang jujur dan adil, pemilu yang berintegritas, dimulai dari penyelenggara hingga peserta pemilu. “Inilah harapan saya, dan saya akan terus melakukan upaya hukum dan konstitusi untuk meluruskan cara kerja KPU ini,” tuturnya. (mth/MD)

Delirium dalam Politik

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  SEORANG rekan aktivis senior yang berpendidikan kedokteran nge-WA saya: \"Delirium adalah kondisi penurunan kesadaran yang bersifat akut dan fluktuatif. Pengidap mengalami kebingungan parah dan berkurangnya kesadaran terhadap lingkungan sekitar. Kondisi mental initial dapat memburuk atau terjadi secara tiba-tiba.\". Lanjut dalam nge-hape rekanku tambahkan bahwa delirium sering diidap orang yang mau meninggal. Delirium dalam bahasa Betawi: ngebekasin: meninggalkan bekas. Delirium biasanya dibentuk oleh obsesi masa lalu pengidap. Certita orang yang pengidap delirium yang masa lalunya diwarnai main adu ayam, pada phase delirium sering menukul-mukul kedua pahanya lalu ia mengeluarkan suara: kukuruyuuuk seperti ayam. Phase delatium dilintas 40 hari sebelum Hari H kematian, versi Betawi.  Menurut prasasti Batu Tumbuh, Priuk, medio  XIII M, raja Khmer Purnawarman dalam phase delirium di hari H kematiannya matanya bergerak terus bagai melihat imej sirkuler.  Orang yang tergila-gila dengan popularitas biasanya nembuat sensasi demi mengundang  heboh, orang-orang nenengatakan  orang macam ini megaloman. Mungkin bukan megaloman tapi megamendung. Maksud hati mengundang decak kagum yang datang hujan kritik dan kecaman.  Delirium ongkos pelanggaran atas equilibrium sebagai kaidah penciptaan semesta alam. Jika pelaku orang biasa, dia akan kehilangan ruh dari badan, jika pelaku orang berkuasa, dia akan kehilangan ruh kekuasaan dari gengganan dan berikut  ruh dari badan karena tak tahan hidup dalam putus asa yang bersangatan seraya berjalan tanpa tujuan.  Sedikitnnya generasi abad  V M mengajarkan kita mengambil posisi paralel dengan lintang equiblirium. Perhatikan nama-nama kerajaan PagaR Ruyung lurus memanjang. Palembang pelurus. Nama kali Sedane lurus. Nama kampung Cikini lurus . (RSaidi)

Negara Diatur Politisi Cebong

Bahwa Negara Indonesia itu saat ini tidak ada atau tidak hadir, karena negara, rezim dan presiden saat ini hanya boneka kapitalis yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PASKA pengesahan RKUHP menjadi UU, termonitor Partai Nasdem abstain, dua partai menolak, PKS dan Partai Demokrat. Atraksi mereka protes di sidang pleno seolah-olah itu perjuangan heroik. Toh mereka sudah tahu sejak pembahasan awal sudah keok. Dalam ranah politik tidak ada kalah terhormat. Kalah harus siap diatur dan dikendalikan oleh mereka yang bersengkongkol untuk menang. Mereka yang menang apakah benar benar menang. Jawabnya “tidak” karena mereka tidak lebih hanya alat kekuasaan eksekutif yang celakanya juga boneka kekuatan yang lebih besar. Wajar jika DPR memiliki alam kosmis tersendiri, tidak ada lagi kaitan dengan fungsi wakil rakyat karena kontrak mereka sudah putus di bilik suara. Beberapa aktifis dan rakyat -dar keadaan sudah teralienasi, sudah tidak ada senyawa dalam fungsi dan peran DPR dengan rakyat. Partai sudah menjadi ilusi dalam sistem politik kita terpapar sebagai barang dagangan, menjadi alat yang sangat represif karena sudah menjadi ungkapan kepentingan pribadi dan golongan yang dipaksakan kepada rakyat. Makna kemerdekaan manusia dalam design kebangsaan kita tertutup dan digantikan demokrasi yang menjadi alat perbudakan baru dengan negara sebagai fasilitatornya. Masyarakat yang hidup dalam hiruk pikuk panji - panji partai pun menjadi masyarakat yang teralienasi karena memalingkan wajah sendiri dari kemanusiaannya. “Indonesia itu negara  persekongkolan Istana dan Senayan\". Kelakar rakyat “sesama bis kota tidak boleh saling mendahului” kalau bukan sekarang kapan lagi. Urusan rakyat jangan tanya saya. Di negara modern, teori diilhami oleh praktik. Di negara berkembang, praktik diilhami oleh teori. Di Indonesia, teori tak penting karena kuliah dan ijazah tak penting. Kondisi yang terus memburuk semestinya kaum intelektual menjadi kekuatan moral melawan semua kebusukan. Karena Kaum intelektual memiliki sifat altruistik yang senantiasa memburu kebenaran demi kemaslahatan bersama, dan menjadi pencipta bahasa dalam menyampaikan yang benar kepada penguasa, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. (Edward Said, 1996) Setali tiga uang, untuk apa kalau membuat susah dan kantong terus mengering jadilah “Intelektual sebagai antek penguasa yang mengabaikan, bahkan merasionalisasi, kejahatan negara” (Antonio Gramsci - 1971) dengan lugasnya bohong dalam menyampaikan kebenaran. Sebagian larut dalam persengkongkolan. Kondisi Indonesia yang terus terpuruk akibat persilangan lembaga politik ekskraktif dan penguasa serba minus (ignorant leader), tidak lepas dari peran politisi dan intelektual tukang atau politisi dan intelektual klas cebong. Bahwa Negara Indonesia itu saat ini tidak ada atau tidak hadir, karena negara, rezim dan presiden saat ini hanya boneka kapitalis yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebagian pemimpinnya di negara ini mayoritas dikendalikan oleh iblis, roh jahat di udara tapi kebenaran sesuai ajaran Tuhan melalui jajarannya akan tetap menang. Waktu Tuhan ini indah pada waktunya. Mengingat kondisi hukum dan politik negeri ini sudah rusak, kerusakan sudah begitu akut, maka sudah tidak mungkin diatasi dengan cara-cara konstitusional. Keadaan harus dilakukan perubahan yang radikal, extraordinary, bukan perubahan biasa, baik inkremental maupun cut and glue. Keadaan menantikan lahirnya people power atau Revolusi. (*)

Jurnalis Aceh Menolak Pengesahan RKUHP karena Mengekang Kebebasan Pers

Banda Aceh, FNN - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP yang telah disahkan DPR RI hari ini, karena dinilai banyak pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.\"Karena itu hari ini kami lakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,\" kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa.Sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan peraturan tersebut, AJI Banda Aceh mengirim papan spanduk bertuliskan \'Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah\' ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasakan dampaknya.\"Maka kami menuntut DPR dan Pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,\" ujarnya lagi.Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, ujar Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.\"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,\" katanya pula.Dia juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.\"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,\" ujar Juli Amin.Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.(sof/ANTARA)

Indonesia-Vietnam Meningkatkan Target Nilai Perdagangan Bilateral

Jakarta, FNN - Indonesia dan Vietnam meningkatkan target nilai perdagangan bilateral untuk beberapa tahun ke depan hingga mencapai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp234,59 triliun.\"Terkait hubungan ekonomi, kami dengan senang menyampaikan bahwa nilai perdagangan bilateral (Indonesia-Vietnam) pada tahun ini mencapai lebih dari 11 miliar dolar AS. Target nilai perdagangan yang baru adalah 15 miliar dolar AS yang akan dicapai dalam beberapa tahun mendatang,\" kata Duta Besar Vietnam untuk Indonesia Ta Van Thong di Jakarta, Selasa.Menurut Dubes Thong, hubungan ekonomi antara Vietnam dan Indonesia yang sudah terjalin dalam bentuk kerja sama masih jauh di bawah potensi yang sesungguhnya sehingga masih perlu dieksplorasi lebih lagi.\"Untuk itu, kita perlu bekerja bersama dengan erat untuk mencari segala cara dan upaya untuk mencapai peningkatan, termasuk peningkatan target nilai perdagangan bilateral,\" ujarnya.Selanjutnya, Dubes Thong menekankan pentingnya peningkatan hubungan dan aksi saling kunjung antara masyarakat kedua negara guna meningkatkan hubungan ekonomi, apalagi mengingat sudah ada penerbangan langsung di antara kedua negara.\"Ada penerbangan langsung dari Vietnam ke Bali 3 kali dalam sehari, dan dari Jakarta ke Vietnam satu penerbangan sehari. Saya mendorong warga Vietnam untuk lebih mengeksplorasi tentang Indonesia,\" katanya.Indonesia dan Vietnam saat ini menjalin hubungan kemitraan strategis, dan kedua negara akan memperingati 10 tahun kemitraan strategis dengan mengadakan berbagai kegiatan menarik.\"Saat ini kemitraan strategis antara Vietnam dan Indonesia adalah kemitraan dengan tingkat tertinggi yang dijalin Vietnam dengan negara asing. Hubungan kedua negara belum pernah sekuat sekarang ini,\" ucapDubes Thong.Dubes Vietnam itu juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kerja sama kedua negara di sektor pendidikan. Dia menyebutkan sudah makin banyak warga Vietnam yang datang untuk belajar di Indonesia.Thong pun mengaku sangat senang dan bangga saat dirinya ditunjuk untuk bertugas sebagai Duta Besar Vietnam untuk Indonesia.\"Saya akan melakukan apapun yang saya bisa untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Vietnam di segala bidang dan untuk meningkatkan hubungan antara masyarakat kedua negara,\" katanya.\"Kita bisa bekerja sama lebih erat untuk kepentingan rakyat negara kita,\" lanjut Dubes Thong.(sof/ANTARA)