ALL CATEGORY
Penahanan Alvin Lim Diduga Kriminalisasi dan Pesanan Oknum, Ini Bukti Suratnya!
Jakarta, FNN – Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Agung. “Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim Polri untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copy-nya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan, keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemarin,” katanya, Rabu (23/11/2022). Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya, pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan. “Surat penahanan baru kami terima kemarin 22 Nopember 2022, di mana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya,” ungkapnya. Dijelaskan oleh Kate, didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat La Ode Soerya Alirman bahwa surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022. Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?” ungkapnya lagi. “Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober, suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum formil/KUHAP juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas,” tegasnya. ”Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya, sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga, sejak 18 Oktober hingga 28 Oktober 2022 ditahan atas perintah siapa? Karena, Pengadilan Tinggi (PT) tidak ada mengeluarkan surat penetapan penahanan. Di sinilah dugaan kami Kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan,” ungkap Kate. Advokat LQ Surya Alirman menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial. \"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim,” katanya. “Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” lanjutnya. Sebelumnya Alvin Lim satu-satu nya pengacara vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum APH, tiba-tiba disidangkan dua kali dalam kasus yang sama dan kasus yang telah incracth di MA setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua. “Selain disidangkan kembali, Alvin Lim juga menerima 185 Laporan Polisi dari seluruh jaksa di berbagai Indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi Kejaksaan,” ungkapnya. (mth/*)
Izin Tempur atau Bantuan Dapur
Pejabat birokrasi mantan politisi anggota DPRD Sulawesi Utara ini memang harus belajar Konstitusi lagi. Menurut UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat itu adalah Hak Asasi Manusia. Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan BENNY Ramdhani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ngoceh aneh minta izin tempur melawan mereka yang mengkritisi Pemerintah. Ocehan premanisme pejabat pemerintah ini tentu disemprot banyak orang. Benny ini gak ngerti Konstitusi dan relasi rakyat dengan pemerintah. Menjadi pejabat atau Presiden sudah semestinya siap untuk menerima kritik. Jika tak siap, ya sudah mundur saja! Ngajak ngadu otot melawan rakyat adalah kebodohan bertingkat-tingkat. Menganggap bahwa negara ini boleh dikuasai oleh kaum gerombolan. Gerombolan yang beralasan siap membela penguasa. Bukannya ngurus serius pekerja migran yang banyak tertindas, eh mang Benny ini malah ribut ngajak tempur. Ingin menciptakan konflik horizontal. Memang rakyat akan takut dan diam menghadapi tantangan? Tidak Om! Lu jual, gue beli! Bertempurlah melawan para majikan atau pemilik modal yang sok kuasa dan memperbudak. Belalah nasib pekerja migran kita yang memprihatinkan di berbagai negara. Ini adalah tupoksi BP2MI. Bukan ke sana-sini, bela Jokowi. Presiden pun tak akan merasa ada manfaat atas ocehan Benny, sebaliknya justru tercemarkan oleh politik kaum penjilat. Di tengah musibah di Cianjur yang memerlukan empati bangsa, justru berkumpul relawan melakukan aksi politik dukung perpanjangan jabatan Presiden. Presiden sendiri bicara irelevan soal rambut putih dan kulit keriput. Ditambah lagi kini dengan usulan premanisme Benny Ramdhani. Sungguh semakin kacau saja negeri ini. Sebaiknya Benny Ramdhani bukan minta izin tempur tetapi membantu dapur, dapur para pengungsi Cianjur yang rumahnya hancur karena gempa. Mereka yang kehilangan sanak keluarga dan menderita. Sebagian korban masih terkubur belum ditemukan juga. Belum lagi nantinya untuk rekonstruksi infrastruktur. Oh ya Cianjur juga termasuk yang banyak berkontribusi mengirin pekerja migran, lho Pak. Masih banyak pekerjaan urusan dapur, bukan bertempur. Minta penegakan hukum itu bagus, tetapi hukum yang digunakan untuk menggebuk lawan politik, pengkritik atau yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah adalah perilaku hewani atau tirani. Main hakim sendiri namanya. Pejabat birokrasi mantan politisi anggota DPRD Sulawesi Utara ini memang harus belajar Konstitusi lagi. Menurut UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat itu adalah Hak Asasi Manusia. Namanya freedom of speech. Menyampaikan pandangan mengenai kekeliruan kebijakan Pemerintah itupun dijamin haknya. Beda pandangan juga boleh. Mendesak Presiden mundur juga legal. Bahkan meminta agar Presiden dipaksa untuk mundur juga sah-sah saja. Semua diatur Konstitusi. Tidak harus dengan berkelahi. (*)
Dudung dan Fadjar Masih Punya Kesempatan Menjadi Panglima TNI Gantikan Yudo
Jakarta, FNN - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpeluang memimpin TNI hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi pada Oktober-November 2024 mendatang. Jenderal Dudung Abdurachman dan Marsekal Fadjar Prasetyo pun masih berpeluang jadi calon Panglima TNI menggantikan Yudo Margono kelak. “Kemungkinan itu bisa terjadi dengan catatan jika revisi UU TNI tentang perpanjangan usia pensiun perwira TNI dari 58 menjadi 60 tahun, dapat dilakukan secepatnya seperti perintah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Analis Komunikasi Politik, dan Militer dari Universitas Nasiona (UNAS) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (30/11/2022). Menurutnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk dalam program prioritas legislasi nasional hingga 2024 mendatang. Sehingga, jika dapat dilakukan revisi pada pertengahan 2023 mendatang, maka Yudo dan Dudung, serta Fadjar berpeluang pensiun hingga usia 60 tahun. Dengan begitu, lanjut Ginting, otomatis Jenderal Dudung dan Marsekal Fadjar juga masih punya peluang untuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Misalnya, Yudo diganti di tengah jalan pada 2023 atau sebelum berusia 60 tahun pada 2024. Di sinilah peluang Dudung maupun Fadjar untuk bisa menggantikan Yudo. “Tentu saja jika melihat adanya instabilitas politik di tengah pusaran pertarungan politik dan memanasnya situasi politik menjelang pelaksanaan pemilu. Kondisi ini memungkinkan terjadinya pergantian elite TNI sesuai hak prerogratif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI,” ungkap Selamat Ginting, kandidat doktor ilmu politik. Ia mengacu pada putusan MK pada akhir Maret 2022 lalu yang menilai usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR. Pembentuk UU sewaktu-waktu bisa mengubahnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Tentu saja sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review. “Kualifikasi jabatan misalnya khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau kepala staf angkatan dan panglima TNI dapat pensiun hingga usia 60 tahun. Dalam perspektif ini, MK memerintahkan DPR untuk segera merevisi UU TNI terkait usia pensiun tersebut,” kata Ginting yang selama 30 tahun menjadi wartawan bidang politik, pertahanan, dan keamanan negara ini. Untuk memberikan kepastian hukum, lanjutnya, maka MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dari kalimat tersebut, menurut Ginting, kemungkinan pada pertengahan 2023 sudah bisa dilakukan perubahan Pasal Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Apalagi, lanjutnya, MK menyebut peran yang dilakukan TNI dan Polri memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Sehingga wajar sesuai dengan konstitusi, maka usia pensiun TNI akan disamakan dengan Polri, khusus untuk perwira yang memiliki keahlian khusus. “Misalnya, TNI dikhususnya untuk jabatan kepala staf angkatan dan panglima TNI bisa pensiun hingga 60 tahun,” jelas Selamat Ginting. Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan Agung maupun Pegawai Negeri Sipil, pensiun bagi eselon satu dan dua bisa sampai 60 tahun. (mth/sgo)
Sejarah Mencatat: Hanya PKI yang Menggunakan Pancasila Sebagai Alat Pecah-Belah Bangsa
Pidato sampah. Pernyataan Kepala BP2MI Benny Ramadhani sebagai pejabat negara seharusnya berkewajiban menjaga persatuan bangsa, tetapi ia justru melakukan fitnahan pada umat Islam. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Anggota Dewan Pakar Pemuda Pancasila PERNYATAAN Kepala BP2MI Benny Ramadhani yang siap tempur dengan pihak-pihak yang berseberangan dengan Presiden Jokowi perlu mendapat tanggapan yang serius. Sebab, sudah melakukan agitasi dan pecah-belah terhadap bangsa Indonesia. Pernyataan Benny tersebut dinilai sangat provokatif dan penuh kebencian yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pernyataan Benny Ramdhani ini provokatif dan penuh kebencian. Berikut ini cuplikan pidato Benny Ramdhani yang mengatakan dengan rasa kebencian yang dituduhkan gerombolan berjubah atas nama agama. “Saudara saudara musuh besar kita ,musuh besar bangsa ini ,musuh besar rakyat Indonesia, musuh besar aparat sipil negara,adalah gerombolan politik berjuba atas nama agama yang selama ini anti Pancasila dan ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara kita sedang diserbu ideologi trans Nasional. Kita sedang diserbu proxy Internasional. Saya ingin menyatakan mereka yang selama ini merongrong pemerintahan sipil yang sah. Bahkan, ingin menggulingkan mereka (yang) selama ini dari klandestain hingga pada perjuangan terbuka, tidak takut lagi. Anti Pancasila, ingin mengganti dengan ideologi sampah dan barang rosokan yang dibawa dari luar. Sesungguhnya mereka antek-antek asing dari luar yang sesungguhnya agen proxy internasional yang ingin menghancurkan negara kita. Memecah kesatuan bangsa, membelah Persatuan Nasional Indonesia, mengganti wajah Indonesia kita dan merobek kain merah putih.” Jelas agitasi Benny seperti ini menggunakan Pancasila untuk menghancurkan Persatuan dan Kesatuan bangsa, tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Mengasuh domba anak bangsa terutama tuduhan terhadap umat Islam .justru fitnah yang tanpa bukti. Padahal dia tidak sadar bahwa Ideologi Pancasila bukan akan diganti, tetapi sudah diganti dengan ideologi trans Nasional yang bernama Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme. Rupanya Benny tidak mengerti sejak UUD diganti dengan UUD 2002 yang diamandemen itu ideologi Pancasila. Oleh sebab itulah kekuasaan bukan di Permusyawaratan tetapi diperebutkan dengan banyak-banyakan suara kalah- menang, pertarungan kuat-kuatan dengan sistem Presidensil. Bukti bahwa Pancasila itu tidak lagi menjadi dasar ketatanegaraan negara Indonesia adalah: Pertama, sistem kolektivisme, sistem MPR yang keanggotaan MPR elemen dari rakyat Indonesia telah diganti MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Kedua, sistem MPR diganti dengan sistem presidensial yang basisnya individualisme, liberalisme, kapitalisme. Maka kekuasaan dipertarungkan dengan banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat kuatan. Maka lahir mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah. Dengan demokrasi mayoritas ada oposisi, tentu ini bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika. Jadi, jelas sistem ini menghabisi Pancasila. Tidak ada lagi permusyawaratan perwakilan. Tidak ada nilai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila ke 4 dikhianati diganti dengan banyak-banyakan suara. Ketiga, tidak ada lagi nilai persatuan Indonesia sila ke-3 dalam pertarungan memperebutkan kekuasaan. Menurut Arief Budiman, mantan Ketua KPU, total ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Jadi, di sini jelas pemilu dengan dasar liberal tidak mengenal “Kemanusiaan Yang adil dan beradab”. Dalam sistem presidensil itu tidak mengenal kemanusiaan maka pemilu 2019 perlu tumbal 894 anak bangsa harus meninggal yang tidak bisa diketahui apa penyebab kematiannya. Bukti menuduh ada yang ingin mengganti ideologi Pancasila hanya ocehan yang tanpa dasar dan tanpa bukti yang hanya menebar kebencian dan adu domba antar anak bangsa dan pecah-belah, biasanya hal demikian dilakukan oleh antek-antek PKI. Memang PKI tidak lagi mengusung bendera palu arit tetapi telah berubah menjadi sel-sel yang setiap saat akan mengancam bangsa kita. Pidato sampah. Pernyataan Kepala BP2MI Benny Ramadhani sebagai pejabat negara seharusnya berkewajiban menjaga persatuan bangsa, tetapi ia justru melakukan fitnahan pada umat Islam. Rasanya sudah bukan lagi kita harus diam atas pernyataan fitnah dan agitasi penuh kebencian ini. Kita harus bawa ke rana hukum. Dan umat Islam harus segera bangkit dan bersatu. Sebab di depan mata, kita sudah bangkit Neo PKI dengan menggunakan Pancasila sebagai alat gebuk. (*)
Sampah Mengakhiri Oligarki Batubara
Transisi energi memang bukan pekerjaan kecil. Ia harus melibatkan seluas luasnya partisipasi masyarakat yang mestihya mendapat manfaat atas agenda internasional yang tengah dipimpin oleh Presiden Jokowi. Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) SEJAK isue tambang ilegal menyeruak ke permukaan, mata kita terbelalak, ternyata hasil tambang ilegal membekingi banyak pejabat politik di tanah air. Tambang ilegal dibekingi orang kuat, kata Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bekingan paling banyak berasal dari tambang ilegal batubara. Padahal data menunjukkan bahwa tambang ilegal cuma 10 persen-an dari seluruh tambang tapi menghasilkan uang segitu banyaknya. Bagaimana uang tambang legal? tentu saja uangnya segunung. Tambang batubara Indonesia memproduksi sekitar 650 juta ton sampai dengan 700 juta ton setahun. Sebagian kecil sekitar 100 juta ton dipasok ke dalam negeri untuk memenuhi 70 persen kapasitas pembangkit nasional. Sisanya diekspor ke luar negeri. Uang hasil ekspor kelihatannya tidak disimpan di dalam negeri secara resmi. Buktinya eksploitasi dan ekspor batubara sebanyak itu tidak membawa hasil manfaat bagi stabilitas moneter, nilai tukar, APBN, keuangan nasional, apalagi buat rakyat, tidak ada! Artinya uang hasil dari tambang batubara tidak jelas ke mana dibawa kabur. Pemerintah, DPR, Menteri keuangan, Bank Indonesia, OJK, PPATK, lembaga penegak hukum, tutup mata dengan berbagai skandal sumber daya alam. Sampai sekarang belum ada perusahaan tambang batubara yang tersentuh hukum. Walaupun banyak pengaduan dari masyarakat, pejuang lingkungan, aktivis hak azasi yang menyampaikan fakta bahwa batubara adalah musuh utama gerakan masyarakat dalam masalah lingkungan hidup, gerakan perjuangan masyarakat lokal, gerakan perempuan, dll. Sekarang datanglah agenda suntik mati batubara dan pembangkit batubara. Ide suntik mati ini datang dari pemerintahan Indonesia. Presiden Joko Widodo sendiri yang memimpin transisi energi melalui program Just Energy Transition Partnership (JETP) telah menetapkan target penutupan pembangkit batubara pada 2030. Melalui kerja bersama atau kemitraan yang beranggotakan Inggris, AS, Jepang dan negara Uni Eropa (UE) lainnya, JETP telah membuat roadmap percepatan transisi energi khususnya penutupan atau suntik mati pembangkit batubara sebelum tahun 2030. Masyarakat Indonesia lebih siap dari siapapun untuk perbaikan lingkungan. Batubara akan digantikan dengan apa? Oleh siapa? Jawabannya dengan sampah, oleh masyarakat sendiri yang didukung komunitas internasional. Langkah progresif telah dimulai oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan membangun pabrik pengolah sampah mengubahya menjadi bahan bakar, semua sampah bisa, kecuali kaca dan besi. Program yang didukung PLN ini hasilnya bahan bakar setara batubara dengan kalori 3000 sampai 4000 yang dikirim ke pembangkit PLTU Suralaya milik PLN. Bayangkan pula jika terobosan Walikota Cilegon ini diikuti oleh semua bupati dan walikota seluruh Indonesia, maka selesailah urusan PLN dengan seluruh bandar batubara kakap pelaku utama deforestasi dan pencemaran udara di Indonesia. Bayangkan nanti separuh pembangkit PLN PLTU saat ini akan dipasok bahan bakarnya oleh masyarakat, tukang pengumpul sampah. Ini benar-benar akan menjadi usaha rakyat, memberikan pekerjaan dan memberikan uang kepada rakyat. PLN adalah rakyat, rakyat adalah PLN. Begitulah slogannya kelak. Ini yang namanya dengan Inclusive kalau dalam bahasa Just Energy Transition Partnership (JETP). Kalau bahasa Dirut PLN Darmawan Prasojo, ini namanya kerakyatan. Rakyat terlibat dalam perjuangan untuk ketahanan energi dan usaha memperjuangkan kedaulatan negara. Ini adalah pelaksanaan dari sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), begitu yang dikatakan Dirut PLN pada acara Peresmian Pabrik Bahan Bakar Jumputan Padat TPSDA Bagendum, bahan bahar dari sampah karya masyarakat Cilegon, Rabu (23/11/2022). Transisi energi memang bukan pekerjaan kecil. Ia harus melibatkan seluas luasnya partisipasi masyarakat yang mestihya mendapat manfaat atas agenda internasional yang tengah dipimpin oleh Presiden Jokowi. Tanpa partisipasi masyarakat maka transisi energi akan mewariskan masalah baru yakni pengangguran dan kemiskinan. Ia tidak akan ada bedanya dengan oligarki bandit batubara, tambang dan sawit yang meninggalkan kerusakan dan kemiskinan di wilayah operasi perusahaan mereka. (*)
PLN Journalist Award 2022, Momen Wartawan Gelorakan Semangat Energi Bersih
Jakarta, FNN – Ajang bergengsi PLN Journalist Award 2022 kembali hadir untuk para jurnalis di seluruh tanah air. Kali ini dengan tema “Transisi Energi Dorong Pemanfaatan Energi Ramah Lingkungan”, PLN mengajak para jurnalis untuk menggelorakan pentingnya energi bersih. PLN Journalist Award 2022 mengundang dan memanggil seluruh jurnalis di tanah air untuk memperebutkan total hadiah ratusan juta rupiah. Adapun sub tema dalam lomba ini antara lain transisi energi sebagai momentum kebangkitan ekonomi negeri; transisi energi demi kehidupan yang lebih baik; transisi energi mendorong pemanfaatan energi kerakyatan; masyarakat tumbuh dan tangguh bersama listrik; energi bersih untuk bumi Indonesia; PLN Peduli, memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, momen penghargaan para jurnalis kali ini senada dengan salah satu agenda besar G20 untuk transisi energi yang sebelumnya berlangsung di Bali. “PLN Journalist Award 2022 istimewa karena mendorong rekan-rekan jurnalis untuk turut mencerahkan masyarakat tentang energi bersih lewat karya mereka. Diharapkan lewat pewartaan teman-teman, masyarakat akan memahami upaya yang dilakukan PLN bagi generasi kita mendatang,” ujar Gregorius. Gregorius menjelaskan, lewat agenda ini juga diharapkan masyarakat memahami peran PLN yang tak hanya sekadar menghadirkan listrik tapi menghadirkan pembangunan. Beberapa program misalnya yang dimiliki PLN dikhususkan untuk agrikultur lewat Electrifying Agriculture, Electrfying Lifestyle, hingga beragam program tanggung jawab sosial lingkungan yang banyak berdampak bagi kesejahteran masyarakat. Adapun dalam penyelenggaraan PLN Journalist Award kali ini, terdapat 8 kategori. Kategori ini antara lain Hard News Media Cetak, Feature Media Cetak, Hard News Media Online, Feature Media Online, Hard News TV, Feature TV, Foto Essay, dan Foto Tunggal. Tersedia hadiah masing-masing untuk juara 1 sebesar Rp 25 juta, juara 2 sebesar Rp 15 juta, dan juara 3 Rp 10 juta. “Peserta sendiri adalah warga negara Indonesia yang profesinya sebagai jurnalis. Baik tetap maupun lepas, dan bekerja di media massa lokal, nasional, di media cetak atau daring, hingga televisi,” jelasnya. Gregorius menegaskan acara ini tidak dipungut biaya dan dapat diikuti dengan mengisi formulir pendaftaran. Untuk itu setiap peserta perlu menyiapkan berkas berupa data diri lengkap dan jelas, scan atau hasil foto KTP/SIM, scan atau hasil foto ID Pers aktif, scan atau hasil foto kartu NPWP, karya jurnalistik yang dilombakan, bukti siar media cetak berupa kliping atau hasil foto/screen capture/scan halaman berita dalam bentuk PDF atau JPG, serta bukti siar media online dan TV berupa link URL halaman situs berita dan hasil screen capture halaman berita. “Karya jurnalistik yang diikutkan dalam lomba ini adalah karya jurnalistik berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Sehinga para peserta perlu mempublikasikan artikelnya di media massa masing-masing pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022,” lanjutnya. PLN berharap dengan adanya kegiatan ini, para jurnalis semakin mengenal sektor kelistrikan tanah air dengan lebih baik. Gregorius menjelaskan setiap jurnalis dapat mengirimkan maksimal 5 karya untuk setiap kategori. Setiap tulisan yang dikirim ke panitia diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut terkait informasi PLN Journalist Award 2022, dapat mengakses tautan berikut: https://web.pln.co.id/pln-journalist-award-2022. (mth)
Siapa Berbohong, Menpora atau Menteri PUPR, Relawan Jokowi Pakai GBK
Jakarta, FNN - Kontroversi seputar kegiatan Gerakan Nusantara Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta, terus berlanjut. Yang mengejutkan dan sungguh memalukan adalah bahwa kegiatan tersebut kemudian malah menyulut polemik antara Menpora, Zainudin Amali, dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Sebetulnya bukan polemik, tepatnya pernyataan yang berbeda-beda di antara kedua menteri ini. “Tentu saja tidak elok kalau kemudian publik mengetahui bahwa ada dua orang menteri tapi menyikapi satu soal dengan pernyataan yang berbeda-beda,” ujar Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point edisi Selasa (29/11/22). Kegiatan yang digelar pada akhir pekan lalu, Sabtu 26 November 2022, itu memang penuh dengan kontroversi. Untuk menilainya, kita bisa memilih dari sudut pandang yang mana, karena banyak sekali kontroversinya. “Tapi, kali ini saya mengajak Anda untuk menyoroti soal larangan penggunaan Gelora Bung Karno, Jakarta ini,” ajak Hersu. Masalah ini, kata Hersu juga yang ramai sekali diperbincangkan di media sosial, karena stadion terbesar ke-7 dunia itu sudah diputuskan oleh Federasi Sepak Bola Internasional akan digunakan untuk pertandingan piala dunia U20 pada Mei 2023. Berkaitan dengan perhelatan dunia itu, Menpora sudah mengumumkan bahwa sesuai kesepakatan dengan FIFA maka 6 bulan sebelum kompetisi berlangsung, stadion boleh digunakan untuk kegiatan apa pun. Tampaknya pelarangan ini dilakukan untuk menjaga kualitas stadion agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh FIFA. Seperti kita ketahui bahwa federasi sepak bola sekelas FIFA, kalau menjatuhkan pilihan pada sebuah negara untuk penyelenggaraan kompetisi, standarnya sangat berat. Salah satu yang paling utama adalah lokasi dari perhelatan, yakni stadion yang akan digunakan oleh tim-tim internasional yang akan bertanding. Beberapa stadion yang akan digunakan itu bahkan karena dianggap tidak memenuhi syarat, terlebih dahulu harus renovasi. Soal inilah yang kemarin membuat heboh netizen. Mereka mengingatkan bahwa Menpora, Zainudin Amali, politisi dari Golkar, sudah pernah menyampaikan larangan penggunaan GBK ini. Alasannya adalah karena GBK akan direnovasi. Karena itu pula, beberapa perizinan acara besar, termasuk konser musik, tidak diizinkan dilaksanakan di GBK. Di antara acara yang tidak diizinkan dilaksanakan di GBK adalah konser Blackpink asal Korea Selatan, konser Raisa dari Indonesia. Tetapi, tiba-tiba saja kemarin, ketika Pak Jokowi bertemu dengan para “relawan” dalam acara gerakan nasional Nusantara Bersatu, diperbolehkan. Masalah ini kemudian ramai-ramai ditanyakan oleh wartawan. Kebetulan Senin, 28 November, kemarin, Pak Zainudin ke istana kepresidenan dan istana negara. Ketika ditanya wartawan di Istana Kepresidenan, beliau menyatakan bahwa renovasi itu ditandai oleh tim dari Kementerian PUPR masuk ke Gelora Bung Karno. Selain ke Gelora Bung Karno, juga ke Jalak Harupat, Stadion Manahan Solo, Gelora Bung Tomo Surabaya, dan ke Gelora Wayan Dipta Bali, serta Gelora Jakabaring Palembang. Di tempat-tempat inilah rencananya akan digelar pertandingan sepak bola tersebut. “Kalau mereka sudah masuk, sampai dengan selesainya event (maksudnya renovasi) nggak boleh digunakan,” demikian penjelasan Pak Zaidudin Amali. Pak Zainuddin kembali menegaskan bahwa sekarang ini, kalau sebelumnya 6 bulan sebelumnya tidak boleh digunakan, tetapi karena belum dimulai renovasinya maka masih boleh digunakan. Masalahnya, benarkah Gelora Bung Karno akan direnovasi? Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang ditemui di tempat yang sama, di Istana Kepresidenan, dan pada hari yang sama, menyatakan bahwa Gelora Bung Karno tidak ada renovasinya. Basuki membenarkan bahwa PUPR memang terlibat dalam renovasi stadion untuk keperluan piala dunia U-20 yang akan digelar 20 Mei sampai 11 Juni 2023, tetapi Gelora Bung Karno tidak termasuk di dalamnya. Stadion lain seperti yang disebutkan di atas, kecuali GBK, renovasinya sudah dimulai. Basuki kembali menegaskan bahwa tidak ada kegiatan renovasi di Gelora Bung Karno, baik oleh Kementerian PUPR maupun oleh kontraktor lain. Basuki menduga Pak Zainuddin keliru, “Bukan itu, mungkin keliru Bapaknya (Pak Zainudin).” Basuki juga mengatakan bahwa renovasi Gelora Bung Karno bisa saja dilakukan oleh Kementerian PUPR kalau memang ada kerusakan akibat acara relawan Jokowi. Tetapi, selama ini disurvei yang di luar itu (GBK). Dengan penjelasan di atas berarti sudah clear persoalannya, yaitu bahwa tidak ada renovasi GBK dan kalau terjadi kerusakan akibat acara relawan Jokowi maka akan direnovasi. Tetapi, bisa dibayangkan bagaimana 150.000 orang dalam acara relawan Jokowi yang kemudian terjun ke tengah lapangan. Bisa dipastikan banyak sekali terjadi kerusakan. Belum lagi beberapa taman di sekitar Gelora Bung Karno yang rusak akibat acara itu, juga sampah-sampah yang menumpuk di mana-mana. Berbagai media menyoroti hal ini dan mengatakan angkanya besar sekali. “Kalau begitu, siapa yang benar?” tanya Hersu. Dikutip dari kompas.com, ternyata Kompas sudah mengonfirmasi Publik Relation pusat pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Tri Nugroho. Dia membenarkan pernyataan Menteri PUPR bahwa sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi terkait renovasi stadion utama Gelora Bung Karno. Jadi memang belum ada rencananya. Pernyataan itu sesuai dengan info dari Pak Menteri PUPR. “Silakan Anda nilai sendiri siapa yang benar. Kita perlu ingatkan kepada Pak Menpora, lebih baik Pak Menpora bicara terbuka saja. Sebab peristiwa tersebut pasti akan sangat ramai disorot di dalam negeri dan tentu saja tidak luput dari pemantauan FIFA yang akan menjadi penyelenggara pertandingan U-20 di Indonesia. Ada adagium yang perlu kita sampaikan kepada Menpora, bahwa untuk menutupi kebohongan orang akan membuat kebohongan baru. Jadi, jangan sampai Pak Menpora terjebak dalam siklus buruk itu,“ pesan Hersu. (ida/sws)
Polri Memproses Izin Liga 1 Indonesia Dengan Format Terpusat
Jakarta, FNN - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Agung Setya Effendi mengatakan Polri sedang memproses izin penyelenggaraan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023, di mana pelaksanaannya menerapkan format terpusat atau gelembung (bubble). \"Polri sedang memproses izin Liga 1 yang akan dilaksanakan dengan sistem bubble,\" kata Agung di Jakarta, Selasa. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi terkait pengamanan Liga 1 Indonesia yang diikuti oleh Dirpamovit, Karo Binops Sops Polri, BIK dan Korp Brimob, Sekjen PSSI, Kementerian PUPR, staf ahli Kementerian Kesehatan, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).Sistem bubble yang dimaksudkan adalah pertandingan Liga 1 untuk putaran pertama dengan format terpusat di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Setelah itu, putaran kedua akan digelar dengan format normal kandang-tandang.Agung menjelaskan dalam rapat koordinasi tersebut, juga dilakukan konsolidasi terkait persiapan pengamanan kompetisi sepak bola. Tim teknis dari Polri, kata dia, akan melakukan penilaian risiko dengan meninjau stadion-stadion yang akan digunakan dalam Liga 1 Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. \"Peninjauan dalam verifikasi dan penilaian risiko bersama tim teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenkes,\" terangnya.. Menurut dia, .asing-masing tim teknis telah menyiapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan penilaian risiko keamanan dan keselamatan jelang penyelenggaraan Liga 1 Indonesia. Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi akan dilanjutkan pada Jumat (2/11) mendatang. Rapat koordinasi persiapan pengamanan Liga 1 Indonesia juga diikuti secara daring oleh Kapolda Jateng, Kapolda DIY, Kapolres Surakarta, Kapolrestabes Semarang, Kapolres Magelang, Kapolres Sleman dan Kapolres Bantul.(ida/ANTARA)
Ditangkap Polisi, Warga Inggris Terlibat Pencurian Motor di Bali
Badung, FNN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung.Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia. \"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala,\" kata Sudana.Ia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(ida/ANTARA)
Pengajuan Yudo Margono karena Rotasi Matra
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo menyebut salah satu alasan pengajuan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI adalah karena rotasi matra.\"Satu, yang kita ajukan satu (calon), Kasal yang sekarang karena memang kita rotasi matra,\" kata Presiden di Pontianak, Selasa, sebagaimana siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden.Jokowi mengatakan nama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Yudo Margono sudah diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.Seperti diketahui, sebelumnya jabatan Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari TNI Angkatan Darat dan sebelumnya lagi oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara.Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI sendiri telah disampaikan kepada DPR oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (28/11). Selanjutnya Laksamana TNI Yudo Margono akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.(ida/ANTARA)