ALL CATEGORY

Melalui Putusan PN Jakarta Barat, Aset Sitaan Fahrenheit Dikembalikan Kepada Para Korban

JAKARTA, FNN – Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt atas nama Hendry Susanto dkk telah memutus perkaranya. Sang pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang telah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya supaya bisa dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hendry Susanto dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun. Menanggapi hasil persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban dan pelapor menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata Jaka, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban Fahrenheit. “(Putusannya) sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meskipun belum inkracht, karena baik penuntut umum maupun penasehat hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi,” ungkap Jaka dalam rilis LQ, Selasa (13/12/2022). Jaka menuturkan, dalam perkara ini pihaknya mewakili sekitar 141 orang korban dengan total nilai kerugian mencapai 41 miliar rupiah, yang mana data-data korban tersebut terverifikasi melalui audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada tahap penyidikan. “Jadi awalnya para korban ini menghubungi Hotline kami di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0818-0454-4489 Surabaya di mana pada saat itu mereka meminta bantuan kami terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit,” kata Jaka. Setelah itu, lanjut Jaka, LQ Indonesia Law Firm langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengumpulkan data dari para korban. Hingga akhirnya proses pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada sekitar Juli 2022. “Meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tapi upaya kami selaku perwakilan korban tidak berhenti sampai di situ. Kami sempat berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait informasi permohonan restitusi bagi para korban, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian langsung kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaranya. Makanya ketika kemarin kami dengar putusannya terkait pengembalian barang sitaan kepada korban, kami sangat lega, seolah perjuangan dan upaya ini terbayarkan, meski pun belum tuntas,” ungkap Jaka. Di tempat terpisah, Manajemen LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan senantiasa mengawal hasil persidangan dan pelaksanaan putusan perkara ini hingga tuntas. “Putusan perkara robot trading Fahrenheit ini menjadi catatan bagi kami sebagai tambahan prestasi yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm. Selama ini kami di LQ selalu bersikap tegas dan vokal dalam memerangi segala bentuk tindak pidana investasi bodong karena yang jadi korbannya ini ribuan, nilai kerugiannya pun sangat fantastis,” jelasnya. Jaka menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak perkara investasi bodong dalam berbagai bentuk yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, seperti Fahrenheit, Kresna Life, Fikasa, Millenium serta masih ditangani dan dikawal seperti Indosurya, Mahkota, DNA Pro, Minna Padi, Dana Reksa, Lima Garuda, BSS, Kresna Sekuritas, Net 89, Millionaire Prime, ATG. Berbeda dengan putusan First Travel dan Binomo yang menyita aset untuk negara, ketika LQ Indonesia Lawfirm mengawal dan mendampingi para korban maka sebagai penasehat hukum, Advokat LQ memastikan bahwa aset yang disita dalam penyidikan dapat diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. “Inilah yang membedakan LQ Indonesia Lawfirm yang senantiasa tekun, gigih dan vokal memperjuangkan hak para korban dengan Oknum Lawyer yang kadang ijazahnya saja tidak terdaftar di Dikti atau tidak memiliki ekspertise di bidang hukum pidana dan keuangan,” jelasnya. Disinggung mengenai rencana tindak lanjutnya terhadap perkara Fahrenheit ini, Jaka menyatakan LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal hasil persidangan ini hingga proses pelaksanaan eksekusi aset yang disita kepada para klien LQ. “Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan hak- hak klien kami. Itulah tujuan korban memberikan kuasa kepada LQ. Selain penjahat pelaku investasi bodong ditahan dan dihukum penjara 10 tahun, aset sitaan akan dikembalikan kepada para korban. Usaha LQ membuahkan hasil dan membalikkan persepsi bahwa aset sitaan harus diambil oleh negara. Ini tidak benar terbukti dengan Putusan PN yang sepaham dengan LQ untuk mengembalikan aset ke para korban,” pungkasnya. (mth/*)

Catatan Pinggir Raker SMSI Pusat, 13 Desember 2022

Oleh: Yono Hartono - Wakil Ketua Umum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) RAPAT kerja SMSI Pusat, tanggal 13 Desember 2022 menorehkan sebuah catatan, Di antaranya adalah terkait Undang-Undang Desa yang sempat diperbincangkan oleh peserta Raker, yang dikomandani moderator handal, akademisi dari Universitas Moestopo Beragama Jakarta, Doktor Taufiqurokhman. Sebagai Nett Control lalulintas perbincangan, beliau banyak memberikan hentakan tajam tentang undang-undang Desa yang jauh panggang daripada api. Doktor Taufiqurokhman selain mantan aktivis HMI juga mantan Politisi Partai Demokrat yang cukup disegani pada masa Hadi Utomo dan Joni Alen Marbun berkuasa. Dalam tinjauan kritisnya terkait Undang-undang Desa menurut Doktor Taufiqurokhman, ibarat pesawat mau landing tapi tidak ada landasannya, bahkan bisa diibaratkan pesawat sudah dibuat tapi tidak ada landasan pacunya, akhirnya pesawat hanya terpajang di hanggar pesawat tanpa pernah terbang mengudara. Keberadaan Undang-undang Desa, membawa dampak positif dan negatif, terhadap pengelolaan pemerintahan Desa. Dampak positifnya, tidak adalagi Hegemoni penguasa Desa, yang turun temurun menjadi raja-raja kecil setiap zaman, sampai akhirnya Undang-undang Desa, menghentikan langkah penguasa Desa, yang ingin berkuasa terus. Pembatasan Masa jabatan kepala Desa memberikan iklim yang sehat, seperti yang tertuang didalam undang-undang Desa. Sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk jadi Kepala Desa. Lalu dampak negatifnya dari undang-undang Desa ini adalah, banyaknya aturan pemerintah yang membebani tata kelola pemerintahan Desa, sedangkan kemapuan aparat desa sangat minim untuk bisa mengejawantahkan setiap peraturan terkait desa, belum lagi perubahan zaman digitalisasi yang membumi bagai Tsunami, semua aparat harus mampu beradaptasi pada dunia IT. Sangat disayangkan payung hukum tata kelola desa yang sudah ada, tidak bisa menjadi alat yang mempermudah segala urusan di desa. SMSI sebagai gawang perubahan masyarakat desa harus mampu membangun kesadaran yang terintegrasi baik pusat maupun desa, untuk menjadi basis kultural pembangunan Indonesia mengahadapi globalisasi dunia. (*)

Kuat Terindikasi Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Jakarta, FNN - Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.“Untuk indikasi kedua, untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah \'Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?\' Jawabannya Saudara Kuat, tidak. Hasilnya bohong,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Dalam penjelasannya, Aji mengungkapkan bahwa Kuat menjalani dua kali tes poligraf. Adapun pertanyaan relevan dalam tes poligraf Kuat Ma’ruf yang pertama adalah apakah Kuat memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.“Dia jujur dia tidak memergoki. Tidak melihat,” ucap Aji.Adapun skor yang diperoleh Kuat Ma’ruf pada pemeriksaan poligraf pertama adalah positif 9, dan pada pemeriksaan kedua adalah minus 13. Skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Di sisi lain, Aji mengungkapkan hasil dari tes terdakwa Ricky Rizal berbeda dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak terindikasi berbohong dalam kedua pemeriksaannya.“Yang pertama adalah berkaitan dengan Saudara Ricky, ‘Apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata api Yosua?’ Jawabannya tidak. Ini jawaban jujur,” kata Aji.Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Ricky melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, Aji mengatakan bahwa Ricky menjawab tidak. Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Ricky tidak terindikasi berbohong.“Jujur, Ricky tidak melihat Pak Sambo menembak,” kata Aji.Skor yang diperoleh Ricky dalam pemeriksaan poligraf adalah positif 11 dan positif 19.Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan Richard Eliezer atau Bharada E, Aji mengatakan bahwa hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Eliezer tidak terindikasi berbohong.“Pertanyaannya, ‘Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?’ Saudara Richard menjawab tidak. ‘Tidak’-nya ini jujur. Richard ini menembak Yosua,” kata Aji.Aji mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ucapnya.(ida/ANTARA)

Syahganda Nainggolan: Perpanjangan Jabatan Jokowi Inkonstitusional

Jakarta, FNN – Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) yang bertajuk “Pemilu Berintegritas versus Penundaan Pemilu”, Selasa malam (13 Desember 2022), DR. Syahganda Nainggolan yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa siklus pergantian presiden selama 2 periode merupakan harga mati untuk mempertahankan demokrasi yang sudah berlangsung sejak lengsernya Soeharto. Perpanjangan masa jabatan Joko Widodo adalah pelanggaran konstitusi yang akan membahayakan stabilitas politik nasional. Menurut Syahganda, isu kembali ke UUD 45 asli maupun isu beban biaya pemilu yang begitu besar serta berbagai argumentasi lainnya untuk alasan dukungan penundaan pemilu dan sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi, sangat merusak tatanan sosial politik yang sudah berjalan baik selama ini. Setelah Soekarno dan Soeharto menjadi presiden hampir seumur hidup itu, menurutnya, tidak boleh ada lagi pemimpin feodal dan otoriter akibat model- model pemimpin haus kuasa di Indonesia. “Sudah jelas bahwa siklus kepemimpinan nasional 2 kali 5 tahun cukup untuk seorang pemimpin menyumbangkan potensinya memajukan Indonesia. Sirkulasi kepemimpinan harus terus terjadi, sehingga inovasi dalam pembangunan yang berorientasi kesejahteraan masyarakat serta demokrasi dapat terus berkelanjutan,” tegas Syahganda yang juga alumni ITB era tahun 1980-an. Diskusi yang diikuti ratusan alumni perguruan tinggi ITB, dan berbagai alumni dari kampus di berbagai wilayah tanah air lainnya menghadirkan pembicara lainnya DR. Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra. Dalam paparannya, Ferry menekankan pemilu berintegritas dapat dilakukan dengan mendorong penurunan PT 20%, membatasi kehadiran oligarki sebagai cukong, memastikan aparatur negara netral dan memastikan IT KPU tidak digunakan untuk manipulasi. Ferry juga mendukung agar caleg ke depan ditentukan melalui nomer urut partai. (mth/*)

Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong

Jakarta, FNN - Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.(ida/ANTARA)

Perlu Aturan Turunan Setelah Perppu Pemilu Diterbitkan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai diperlukan aturan turunan untuk daerah otonomi baru setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu“Untuk daerah otonomi baru perlu aturan turunan untuk mengaturnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Menurut dia, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR yang menangani persoalan pemilu.Dia menilai setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 maka aturan tersebut otomatis berlaku.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.“Bahwa sebagai implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.Kemudian, perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara Tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.(ida/ANTARA)

Gelar Diskusi, PMN Dukung Kebangkitan Olahraga Indonesia Pasca Pandemi

Jakarta, FNN – Pemimpin Muda Nusantara menggelar diskusi bertajuk Pemimpin Muda Nusantara Talk 2022 dengan tema kebangkitan olahraga pasca pandemi melalui virtual zoom pada Selasa (13/12/2022). Agenda ini mengundang pemateri yang mewakili stakeholder olahraga seperti Alia Laksono (Staff Khusus Kemenpora RI), Harmen Saputra (Manager Timnas Karate Indonesia), Nirmala Dewi (Sekjen Perbasi), Muh. Yudhya Umari (Founder Serius Olahraga sekaligus Waketum Indonesia Federasi Pickleball). Fadly Idris yang merupakan founder Pemimpin Muda Nusantara menuturkan agenda ini untuk memperluas wawasan di masyarakat tentang pentingnya berolahraga serta mengetahui dan mengawasi perkembangan prestasi atlet Indonesia pasca-pandemi. “Kita semua pasti berharap agar Indonesia selalu bisa meningkatkan prestasi olahraganya, agar kita kembali sebagai macan Asia,“ tutur Fadly, Ketua DPP IMORI 2019-2021. Diskusi dibuka oleh Alia Laksono yang memaparkan bagaimana prestasi atlet sebelum serta pasca pandemi. “Olahraga merupakan salah satu yang terkena dampak besar pandemi di Indonesia banyak event besar yang tertunda namun karena gerak cepat pemerintah menangani pandemi, akhirnya kita mendapatkan hasil yang maksimal setelahnya,” papar Alia. Dia pun menambahkan pretasi atlet yang luar biasa meningkat pasca pandemi. “Peran pemerintah dalam implementasi Perpres No 86 Tahun 2021 yang lebih luas serta DBON yang berkomitmen dengan semua pihak untuk dukungan penambahan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan. Kita berhasil menjuarai Asean Para-Games 2022 dengan 419 medali, juara badminton, timnas Wingchun Indonesia juara umum dunia 2022 serta peringkat 3 dalam Sea Games 2021,“ ucap Alia yang juga Wakil Ketua Umum AMPI. Pemateri selanjutnya Harmen Saputra yang merupakan manager karate timnas Indonesia yang on air langsung dari Uzbekistan sedang mengikuti kejuaraan dunia di sana menuturkan, pentingnya kita menganalisis persoalan olahraga. “Persoalan olahraga harus kita jabarkan seperti rendahnya budaya olahraga, prestasi olahraga Indonesia yang tertinggal, belum jelasnya ke mana arah pembangunan olahraga sehingga budaya olahraga berkurang, serta pembinaan dan pengembangan olahraga yang belum sistematis terpadu dan berkelanjutan,” jelas Harmen. Dia pun berpendapat harus mengapresiasi atlet setiap hari olahraga nasional. “Saya berharap setiap momentum Haornas harus mengapresiasi atlet dalam bentuk penghargaan dan apresiasi atlet yang telah berkontribusi mengibarkan bendera Indonesia di kancah nasional dan internasional,” tutup dia. Sekjen Perbasi Nirmala Dewi menegaskan bahwa dalam basket sendiri meningkat luar biasa baik dalam event dan prestasi. “Indonesia terus mendapatkan amanah untuk menjadi tuan rumah event internasional mulai Asian Games 2018, FIBA Asia Cup, Piala Dunia U-20, FIBA World Cup dan semoga nantinya bisa sampai Olimpiade, di basket sendiri ini merupakan anugrah yang akhirnya berimbas kepada prestasi basket nasional,” jelas Nirmala. Selain memaparkan bagaiman efek event, Nirmala pun memaparkan prestasi atlet basket. “Timnas putra kita berhasil meraih medali emas Sea Games 2022, medali perak putri 5x5 di Sea Games, timnas putri 3x3 meraih juara 3 Fiba Asia Cup 2022, ini berefek besar terhadap peringkat Indonesia yang masuk 10 besar asia,” tambah Sekjen Perbasi ini. Berikutnya ada Yudhi Umari yang merupakan Founder Serius Olahraga, menuturkan pentingnya kolaborasi semua pihak agar semakin memaksimalkan olahraga di masyarakat. “Kita produk lokal yang menggandeng Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk bersama mengkampanyekan brand lokal bekerja sama dengan pihak swasta dan punya tempat dan acara untuk mengakomodir masyarakat untuk semangat berolahraga,” ujar Yudhi. Diskusi ditutup dengan komitmen untuk semakin meningkatkan dan memasyarakatkan olahraga agar semakin luas dan menambah prestasi Indonesia di kancah nasional maupun internasional. (mth/sws)

Kocak, 14 Tahun Jadi Wartawan, Tiba-tiba Dilantik Jadi Kapolsek

Jakarta, FNN - Ada berita yang cukup menarik yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, di mana ada seorang wartawan televisi yang tiba-tiba dilantik menjadi Kapolsek. Dia dilantik menjadi Kapolsek Keradenan, Blora, Jawa Tengah.  Anda pasti bertanya-tanya bagaimana ceritanya. Oleh karena itu,  Kanal Youtube Hersubeno point edisi Selasa (13/12/22) mengajak Anda untuk membahas peristiwa ini bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Nama wartawan yang tiba-tiba menjadi Kapolsek itu adalah Umbaran Wibowo. Selama ini, Umbaran Wibowo dikenal sebagai wartawan sebuah stasiun televisi, tepatnya sebagai kontributor. Biasanya, seorang kontributor televisi bekerja sendirian. Jadi dia single crew: sebagai kameramen dan penulis berita, meski ada juga beberapa kontributor yang bisa membayar kameramen sehingga dia menjadi reporternya. Sedangkan untuk Umbaran Wibowo, Hersu mengaku tidak tahu persis dia sebagai kontributor reporternya atau sekaligus merangkap single crew. Disebut sebagai kontributor karena gaji mereka ini dibayar sesuai dengan kontribusi berita yang dikirim yang kemudian dimuat oleh stasiun televisi yang bersangkutan. Untuk hal ini, Hersu mengaku sangat paham, karena ketika bekerja di dua televisi swasta Hersu bertugas menangani hal ini (news gathering atau pengumpulan berita).   Umbaran Wibowo ternyata sudah 14 tahun menyamar, tugasnya undercover sebagai kontributor stasiun Televisi Republik Indonesia/TVRI, stasiun TV milik pemerintah. Ini prestasi luar biasa karena bisa tugas undercover selama 14 tahun dan sejauh ini penyamarannya tidak terbuka.  Rupanya, sebelumnya, Iptu Umbaran bertugas di Polda Jateng. Hal itu diketahui saat upacara serah terima jabatan pejabat utama dan sejumlah Kapolsek Jajaran Polres Blora di halaman Mapolres Blora, 12 Desember 2022. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi. Ada 7 pejabat utama. Dalam sertijab tersebut, Iptu Umbaran Wibowo menggantikan Ajun Komisaris Polisi Lilik Eko Sukaryono sebagai Kapolsek Karadenan. Kalau melihat pangkat Kapolsek yang digantikan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) berarti Iptu Umbaran mendapat promosi satu tingkat sehingga menyandang pangkat AKP. Kepada rekan-rekan wartawan, Iptu Umbaran menyatakan bahwa mutasi ini wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Bagaimana dengan posisinya dulu yang aktif di jurnalistik? Iptu Umbaran mengatakan bahwa itu adalah pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan. Demikian dikutip dari kompas.com. “Jadi, jelas bahwa selama ini dia menjadi kontributor TVRI itu adalah tugas dari pimpinan. Berarti dia memang ditugaskan untuk menjalani tugas undercover,” ujar Hersu. Untuk menjadi wartawan ini ternyata Umbaran cukup serius, karena dia ternyata memang wartawan resmi dan tercatat di laman resmi dewanpers.org.id  sebagai wartawan TVRI yang bertugas di Jawa Tengah. Memang, tugas wartawan itu dekat sekali dengan tugas intelijen, yaitu mengumpulkan informasi. Bedanya, kalau intelijen mengumpulkan informasi secara tertutup, sedangkan wartawan mengumpulkan informasi secara terbuka. Yang menarik, jika biasanya tugas penyamaran hanya bersifat temporer, dalam waktu terbatas, Umbaran melakukan tugas undercover selama 14 tahun. Padahal, biasanya tugas seperti ini bukan di dunia kepolisian melainkan di dunia intelijen. “Saya membayangkan betapa kagetnya teman-teman wartawan yang selama ini suka nongkrong bersama dengan Iptu Umbaran, kok tiba-tiba dia jadi Kapolsek,” ungkap Hersu. Hersu berharap mudah-mudahan tidak ada kelakuan minus yang dilakukan oleh teman-teman wartawan selama nongkrong dan kemudian dicatat oleh Pak Kapolsek.  (sof)

Dekrit Presiden Tidak Taat Konstitusi Dapat Dimakzulkan

Kedua dekrit presiden Soekarno dan Gus Dur menjadi contoh nyata bahwa dekrit presiden harus taat konstitusi. Apabila tidak, maka dapat berakhir pada pemakzulan. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERPANJANGAN masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang. Baik melalui MPR atau PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden. Ada yang berpendapat bahwa presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi. Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi. Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi. Tentu saja pendapat seperti ini sangat menyesatkan dan tidak benar. Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi. Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), dalam hal negara menghadapi keadaan kegentingan yang memaksa, atau darurat. Dalam hal ini, PERPPU pada hakekatnya sama dengan dekrit presiden, tetapi terbatas hanya pada keadaan kegentingan yang memaksa, atau darurat saja. Dekrit tidak lain adalah keputusan atau perintah atau maklumat dari eksekutif, umumnya kepala negara atau kepala pemerintah. Di Amerika Serikat, dekrit presiden dikenal dengan executive order. Dalam kondisi apapun, dekrit presiden, executive order, atau PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi, bahkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lainnya, karena dekrit dan PERPPU hanya mempunyai kekuatan hukum setara undang-undang. Presiden sebagai pelaksana konstitusi harus tunduk kepada konstitusi. Maka itu, dekrit presiden tidak boleh melanggar konstitusi. Presiden bukan hukum tertinggi di sebuah negara. Maka dari itu, kekuatan hukum dekrit presiden lebih rendah dari konstitusi, sehingga dekrit presiden tidak bisa mengubah konstitusi. Artinya, dekrit presiden atau PERPPU tidak bisa mengubah masa jabatan presiden, atau periode jabatan presiden, atau penundaan pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun. Banyak pihak berpendapat bahwa dekrit presiden kembali ke UUD 1945 (asli) yang dikeluarkan presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 seolah-olah menjadi hukum tertinggi, di atas konstitusi, seolah-olah presiden bisa membuat perintah melebihi atau melanggar konstitusi. Maka dari itu, tidak heran banyak yang berpendapat presiden Jokowi dapat mengeluarkan dekrit presiden untuk menunda pemilu, dengan alasan keadaan darurat, atau kegentingan yang memaksa. Pendapat ini sangat salah. Dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959 merupakan perintah konstitusi (UUD Sementara, UUDS) ketika itu, yang berlaku mulai 15 Agustus 1950. Pasal 134 UUDS menyatakan: Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini. Setelah sekian lama konstituante tidak berhasil membentuk UUD, antara lain karena tidak pernah mencapai kuorum, ditambah pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota konstituante untuk tidak menghadiri lagi sidang, maka konstituante tidak mungkin lagi dapat membuat UUD seperti yang diperintahkan oleh konstitusi, di mana kondisi ini berbahaya bagi negara. Oleh karena itu, dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959, yang menetapkan UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia pengganti UUDS, sebagai pemenuhan tugas konstitusi kepada pemerintah. Di lain sisi, dekrit atau maklumat presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 23 Juli 2001 yang membekukan MPR/DPR serta membubarkan partai golkar terindikasi melanggar konstitusi. Di dalam penjelasan konstitusi tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dinyatakan secara eksplisit, di bawah judul: Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden. Dekrit presiden Gus Dur nampaknya melanggar konstitusi seperti dimaksud pada penjelasan tersebut di atas, dan berakhir dengan pemakzulan. Kedua dekrit presiden Soekarno dan Gus Dur menjadi contoh nyata bahwa dekrit presiden harus taat konstitusi. Apabila tidak, maka dapat berakhir pada pemakzulan. Tidak ada negara di dunia yang menunda pemilu dengan alasan Covid-19. Pilpres AS dilaksanakan 3 Nov 2020, pemilu Belanda: 15-17 Maret 2021, pilpres Perancis: 10 dan 24 April 2022. Cuma negara otoriter yang mau menunda pemilu dengan alasan dibuat-buat. (*)

Pelajar Pancasila

Dalam prinsip bhinneka tunggal Ika, keragaman identitas kultural dihargai dan diberi ruang hidup, saat yang sama titik temu diusahakan lewat berbagai jaring konektivitas dan inklusivitas yang menguatkan shared values, common goals, common good and common culture expressions. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia SAUDARAKU, sungguh bahagia saya diundang menjadi mitra belajar para pelajar (SMP dan SMA) yang lokasinya di sekitar Kelapa Gading dalam usaha mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan. Mereka datang dari berbagai sekolah dengan keragaman latar institusi dan afiliasi keagamaan. Masing-masing masih bisa mempertahankan identitas asalnya, namun saat yang sama tersedia ruang terbuka untuk menjalin interaksi dan kerjasama lintas-identitas secara sukarela. Lewat keterbukaan ruang perjumpaan, semangat kesetaraan dan kerjasama lintas-identitas, mereka bisa berbagi kesamaan dalam nilai-kewargaan yang inklusif (civic nationalism), dengan kesadaran akan kesamaan tujuan dan kebajikan bersama (common goal and common good), serta keterpautan pada komonalitas cita-rasa dan ekspresi budaya yang bersifat nasional (cultural nationalism). Itulah hakikat bhinneka tunggal Ika. Dengan semboyan itu, kehidupan warga dalam kemajemukan bangsa Indonesia tidak mengikuti prinsip “melting pot” – yang mengharuskan kelompok minoritas dan imigran baru lebur ke dalam tradisi kelompok mayoritas. Tidak juga mengikuti prinsip “salad bowl” – yang menghargai keragaman  dengan tetap membiarkannya hidup dalam kepompong identitas masing-masing secara paralel, tanpa keterbukaan ruang perjumpaan dan kerjasama lintas-identitas. Dalam prinsip bhinneka tunggal Ika, keragaman identitas kultural dihargai dan diberi ruang hidup, saat yang sama titik temu diusahakan lewat berbagai jaring konektivitas dan inklusivitas yang menguatkan shared values, common goals, common good and common culture expressions. Ibarat “taman kota” (public park), ada ruang terbuka bagi setiap orang untuk datang dan membuat acara riungan (lingkaran kelompok masing-masing); namun di sana juga ada berbagai wahana, lapangan dan kegiatan yang bisa menarik orang dari berbagai latar kelompok untuk terlibat dalam berbagai aktivitas lintas-identitas kelompok. Semoga semangat dan kerja rintisan para pelajar di sekitar Kelapa Gading ini bisa menular dan membesar apinya, demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan bahagia. (*)