ALL CATEGORY
KPU Menetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.\"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,\" ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat. Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).1. Partai Amanat Nasional (PAN),2. Partai Bulan Bintang (PBB),3. Partai Buruh,4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),5. Partai Demokrat,6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),8. Partai Gerindra,9. Partai Golongan Karya (Golkar),10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),14. Partai NasDem,15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (sof/ANTARA)
Adanya Dugaan Pesanan Oligarki Terhadap RUU EBT
Jakarta, FNN – Bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) adalah undang-undang yang mendukung energi bersih dan terbarukan, tetapi ada satu masalah dengan dimasukkannya skema power wheeling. RUU Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan tersebut dinilai sudah komprehensif dan bagus oleh Fahmi Radhi (Dosen FEB Universitas Gadjah Mada). Namun, Fahmi menolak power wheeling pada pasal 47A, butir 3b RUU EBT. Adapun power wheeling adalah mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source. Sedangkan Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR berpendapat agar menimbang betul berdasarkan kebutuhan karena energi bersih yang tidak dikelola, itu menjadi energi yang mahal. Dalam acara diskusi publik daring, Rabu (14/12/2022) juga menghadirkan tiga tokoh lain, Mulyanto mengatakan, pemerintah belum serius membahas regulasi EBT. Dan dengan adanya power wheeling itu, Mulyanto menegaskan agar tarif tidak membebankan rakyat. “Undang-undang ini harus konstitusional, dan UU ini harus memihak rakyat, jangan menghasilkan tarif yang mahal, apalagi melanggengkan impor dengan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang rendah,” tegas Mulyanto. Melihat masalah tersebut, Fahmi menduga adanya keterlibatan pihak oligarki tentang power wheeling yang diusulkan oleh pemerintah dan bukannya DPR. “Jangan-jangan ini usulan dari oligarki yang mencari keuntungan,” ucap Fahmi. Fahmi menilai mekanisme power wheeling melanggar amanah konstitusi karena liberalisasi dengan kelistrikan dan akan memberikan kerugian besar terhadap negara dan rakyat. “Padahal konstitusi UUD 45 itu tidak boleh melakukan liberalisasi untuk produk publik yang penting seperti listrik tadi,” tukas Fahmi. “Dan kedua tidak pro rakyat. Dalam power wheeling liberalisasi tadi, tarif itu ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, kalau sebelumnya oleh pemerintah bersama DPR. Maka dengan masuknya power wheeling itu akan menentukan mekanisme pasar,” jelasnya melanjutkan. Fahmi menyampaikan bahwa EBT tertunda pengesahannya karena adanya penolakan dari Kementerian Keuangan yang melihat adanya power wheeling yang akan membebani APBN. “Jadi, ini saya kira sangat bahaya sekali liberalisasi kelistrikan. Ini sudah beberapa kali dicoba, baik melalui undang-undang atau wacana-wacana publik,” pungkasnya. Penolakan terhadap power wheeling tersebut juga dilontarkan oleh Marwan Batubara, Direktur IRESS. Marwan menjelaskan bahwa liberalisasi kelistrikan sebenarnya sudah terjadi, dan upaya mengurangi atau menghilangkan yang dia sarankan adalah dengan melarang swasta untuk menjual listrik langsung kepada konsumen, melainkan harus melalui PT PLN. “Kita tidak mau bahwa Indonesia itu akhirnya rakyatnya menjadi objek yang dihisap terus-menerus oleh pengusaha oligarki, oleh asing melalui pelayanan listrik,” ucap Marwan. Menurut dia penambahan biaya listrik telah terjadi karena besarnya cadangan listrik yang melebihi kebutuhan. “Cadangan listrik kita di pulau Jawa saja, cadangannya atau namanya reserve margin-nya itu sampai 60 persen, padahal di mana-mana di seluruh dunia, itu angkanya 15-20,” jelas Marwan. Pasokan listrik yang berlebih tersebut disebabkan rencana program 35.000 Megawatt di tahun 2015 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang belum selesai. “Tapi faktanya, PLN tidak butuh sampai segitu banyak. Sehingga ini menjadi biaya operasi (pengeluaran) bagi PLN dan biaya operasi ini dimasukkan ke dalam perhitungan biaya pokok penyediaan listrik IPP (Independent Power Producers) listrik,” tegas Marwan. Marwan juga berpesan kepada pemerintah dan DPR agar membuat regulasi yang pro terhadap rakyat. “Jika anda memperhatikan kepentingan negara dan rakyat, maka hentikanlah penghisapan dan cegahlah Undang-undang EBT ini yang saat ini berpotensi inkonstitusional dan tidak pro rakyat menjadi undang-undang yang sesuai konstitusi dan pro rakyat,” ujarnya. Di sisi lain, Akhmad Akbar Susamto (Ekonom CORE Indonesia) berpendapat dengan Undang-undang ini jangan sampai mengorbankan PLN. Akbar juga menyampaikan yang hal belum dibahas dalam RUU EBT adalah bagaimana membuat masyarakat sadar untuk pro energi terbarukan dan ramah lingkungan. (Rac)
Melalui Putusan PN Jakarta Barat, Aset Sitaan Fahrenheit Dikembalikan Kepada Para Korban
JAKARTA, FNN – Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt atas nama Hendry Susanto dkk telah memutus perkaranya. Sang pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang telah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya supaya bisa dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hendry Susanto dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun. Menanggapi hasil persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban dan pelapor menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata Jaka, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban Fahrenheit. “(Putusannya) sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meskipun belum inkracht, karena baik penuntut umum maupun penasehat hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi,” ungkap Jaka dalam rilis LQ, Selasa (13/12/2022). Jaka menuturkan, dalam perkara ini pihaknya mewakili sekitar 141 orang korban dengan total nilai kerugian mencapai 41 miliar rupiah, yang mana data-data korban tersebut terverifikasi melalui audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada tahap penyidikan. “Jadi awalnya para korban ini menghubungi Hotline kami di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0818-0454-4489 Surabaya di mana pada saat itu mereka meminta bantuan kami terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit,” kata Jaka. Setelah itu, lanjut Jaka, LQ Indonesia Law Firm langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengumpulkan data dari para korban. Hingga akhirnya proses pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada sekitar Juli 2022. “Meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tapi upaya kami selaku perwakilan korban tidak berhenti sampai di situ. Kami sempat berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait informasi permohonan restitusi bagi para korban, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian langsung kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaranya. Makanya ketika kemarin kami dengar putusannya terkait pengembalian barang sitaan kepada korban, kami sangat lega, seolah perjuangan dan upaya ini terbayarkan, meski pun belum tuntas,” ungkap Jaka. Di tempat terpisah, Manajemen LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan senantiasa mengawal hasil persidangan dan pelaksanaan putusan perkara ini hingga tuntas. “Putusan perkara robot trading Fahrenheit ini menjadi catatan bagi kami sebagai tambahan prestasi yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm. Selama ini kami di LQ selalu bersikap tegas dan vokal dalam memerangi segala bentuk tindak pidana investasi bodong karena yang jadi korbannya ini ribuan, nilai kerugiannya pun sangat fantastis,” jelasnya. Jaka menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak perkara investasi bodong dalam berbagai bentuk yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, seperti Fahrenheit, Kresna Life, Fikasa, Millenium serta masih ditangani dan dikawal seperti Indosurya, Mahkota, DNA Pro, Minna Padi, Dana Reksa, Lima Garuda, BSS, Kresna Sekuritas, Net 89, Millionaire Prime, ATG. Berbeda dengan putusan First Travel dan Binomo yang menyita aset untuk negara, ketika LQ Indonesia Lawfirm mengawal dan mendampingi para korban maka sebagai penasehat hukum, Advokat LQ memastikan bahwa aset yang disita dalam penyidikan dapat diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. “Inilah yang membedakan LQ Indonesia Lawfirm yang senantiasa tekun, gigih dan vokal memperjuangkan hak para korban dengan Oknum Lawyer yang kadang ijazahnya saja tidak terdaftar di Dikti atau tidak memiliki ekspertise di bidang hukum pidana dan keuangan,” jelasnya. Disinggung mengenai rencana tindak lanjutnya terhadap perkara Fahrenheit ini, Jaka menyatakan LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal hasil persidangan ini hingga proses pelaksanaan eksekusi aset yang disita kepada para klien LQ. “Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan hak- hak klien kami. Itulah tujuan korban memberikan kuasa kepada LQ. Selain penjahat pelaku investasi bodong ditahan dan dihukum penjara 10 tahun, aset sitaan akan dikembalikan kepada para korban. Usaha LQ membuahkan hasil dan membalikkan persepsi bahwa aset sitaan harus diambil oleh negara. Ini tidak benar terbukti dengan Putusan PN yang sepaham dengan LQ untuk mengembalikan aset ke para korban,” pungkasnya. (mth/*)
Catatan Pinggir Raker SMSI Pusat, 13 Desember 2022
Oleh: Yono Hartono - Wakil Ketua Umum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) RAPAT kerja SMSI Pusat, tanggal 13 Desember 2022 menorehkan sebuah catatan, Di antaranya adalah terkait Undang-Undang Desa yang sempat diperbincangkan oleh peserta Raker, yang dikomandani moderator handal, akademisi dari Universitas Moestopo Beragama Jakarta, Doktor Taufiqurokhman. Sebagai Nett Control lalulintas perbincangan, beliau banyak memberikan hentakan tajam tentang undang-undang Desa yang jauh panggang daripada api. Doktor Taufiqurokhman selain mantan aktivis HMI juga mantan Politisi Partai Demokrat yang cukup disegani pada masa Hadi Utomo dan Joni Alen Marbun berkuasa. Dalam tinjauan kritisnya terkait Undang-undang Desa menurut Doktor Taufiqurokhman, ibarat pesawat mau landing tapi tidak ada landasannya, bahkan bisa diibaratkan pesawat sudah dibuat tapi tidak ada landasan pacunya, akhirnya pesawat hanya terpajang di hanggar pesawat tanpa pernah terbang mengudara. Keberadaan Undang-undang Desa, membawa dampak positif dan negatif, terhadap pengelolaan pemerintahan Desa. Dampak positifnya, tidak adalagi Hegemoni penguasa Desa, yang turun temurun menjadi raja-raja kecil setiap zaman, sampai akhirnya Undang-undang Desa, menghentikan langkah penguasa Desa, yang ingin berkuasa terus. Pembatasan Masa jabatan kepala Desa memberikan iklim yang sehat, seperti yang tertuang didalam undang-undang Desa. Sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk jadi Kepala Desa. Lalu dampak negatifnya dari undang-undang Desa ini adalah, banyaknya aturan pemerintah yang membebani tata kelola pemerintahan Desa, sedangkan kemapuan aparat desa sangat minim untuk bisa mengejawantahkan setiap peraturan terkait desa, belum lagi perubahan zaman digitalisasi yang membumi bagai Tsunami, semua aparat harus mampu beradaptasi pada dunia IT. Sangat disayangkan payung hukum tata kelola desa yang sudah ada, tidak bisa menjadi alat yang mempermudah segala urusan di desa. SMSI sebagai gawang perubahan masyarakat desa harus mampu membangun kesadaran yang terintegrasi baik pusat maupun desa, untuk menjadi basis kultural pembangunan Indonesia mengahadapi globalisasi dunia. (*)
Kuat Terindikasi Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J
Jakarta, FNN - Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.“Untuk indikasi kedua, untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah \'Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?\' Jawabannya Saudara Kuat, tidak. Hasilnya bohong,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Dalam penjelasannya, Aji mengungkapkan bahwa Kuat menjalani dua kali tes poligraf. Adapun pertanyaan relevan dalam tes poligraf Kuat Ma’ruf yang pertama adalah apakah Kuat memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.“Dia jujur dia tidak memergoki. Tidak melihat,” ucap Aji.Adapun skor yang diperoleh Kuat Ma’ruf pada pemeriksaan poligraf pertama adalah positif 9, dan pada pemeriksaan kedua adalah minus 13. Skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Di sisi lain, Aji mengungkapkan hasil dari tes terdakwa Ricky Rizal berbeda dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak terindikasi berbohong dalam kedua pemeriksaannya.“Yang pertama adalah berkaitan dengan Saudara Ricky, ‘Apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata api Yosua?’ Jawabannya tidak. Ini jawaban jujur,” kata Aji.Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Ricky melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, Aji mengatakan bahwa Ricky menjawab tidak. Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Ricky tidak terindikasi berbohong.“Jujur, Ricky tidak melihat Pak Sambo menembak,” kata Aji.Skor yang diperoleh Ricky dalam pemeriksaan poligraf adalah positif 11 dan positif 19.Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan Richard Eliezer atau Bharada E, Aji mengatakan bahwa hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Eliezer tidak terindikasi berbohong.“Pertanyaannya, ‘Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?’ Saudara Richard menjawab tidak. ‘Tidak’-nya ini jujur. Richard ini menembak Yosua,” kata Aji.Aji mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ucapnya.(ida/ANTARA)
Syahganda Nainggolan: Perpanjangan Jabatan Jokowi Inkonstitusional
Jakarta, FNN – Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) yang bertajuk “Pemilu Berintegritas versus Penundaan Pemilu”, Selasa malam (13 Desember 2022), DR. Syahganda Nainggolan yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa siklus pergantian presiden selama 2 periode merupakan harga mati untuk mempertahankan demokrasi yang sudah berlangsung sejak lengsernya Soeharto. Perpanjangan masa jabatan Joko Widodo adalah pelanggaran konstitusi yang akan membahayakan stabilitas politik nasional. Menurut Syahganda, isu kembali ke UUD 45 asli maupun isu beban biaya pemilu yang begitu besar serta berbagai argumentasi lainnya untuk alasan dukungan penundaan pemilu dan sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi, sangat merusak tatanan sosial politik yang sudah berjalan baik selama ini. Setelah Soekarno dan Soeharto menjadi presiden hampir seumur hidup itu, menurutnya, tidak boleh ada lagi pemimpin feodal dan otoriter akibat model- model pemimpin haus kuasa di Indonesia. “Sudah jelas bahwa siklus kepemimpinan nasional 2 kali 5 tahun cukup untuk seorang pemimpin menyumbangkan potensinya memajukan Indonesia. Sirkulasi kepemimpinan harus terus terjadi, sehingga inovasi dalam pembangunan yang berorientasi kesejahteraan masyarakat serta demokrasi dapat terus berkelanjutan,” tegas Syahganda yang juga alumni ITB era tahun 1980-an. Diskusi yang diikuti ratusan alumni perguruan tinggi ITB, dan berbagai alumni dari kampus di berbagai wilayah tanah air lainnya menghadirkan pembicara lainnya DR. Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra. Dalam paparannya, Ferry menekankan pemilu berintegritas dapat dilakukan dengan mendorong penurunan PT 20%, membatasi kehadiran oligarki sebagai cukong, memastikan aparatur negara netral dan memastikan IT KPU tidak digunakan untuk manipulasi. Ferry juga mendukung agar caleg ke depan ditentukan melalui nomer urut partai. (mth/*)
Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong
Jakarta, FNN - Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.(ida/ANTARA)
Perlu Aturan Turunan Setelah Perppu Pemilu Diterbitkan
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai diperlukan aturan turunan untuk daerah otonomi baru setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu“Untuk daerah otonomi baru perlu aturan turunan untuk mengaturnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Menurut dia, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR yang menangani persoalan pemilu.Dia menilai setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 maka aturan tersebut otomatis berlaku.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.“Bahwa sebagai implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.Kemudian, perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara Tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.(ida/ANTARA)
Gelar Diskusi, PMN Dukung Kebangkitan Olahraga Indonesia Pasca Pandemi
Jakarta, FNN – Pemimpin Muda Nusantara menggelar diskusi bertajuk Pemimpin Muda Nusantara Talk 2022 dengan tema kebangkitan olahraga pasca pandemi melalui virtual zoom pada Selasa (13/12/2022). Agenda ini mengundang pemateri yang mewakili stakeholder olahraga seperti Alia Laksono (Staff Khusus Kemenpora RI), Harmen Saputra (Manager Timnas Karate Indonesia), Nirmala Dewi (Sekjen Perbasi), Muh. Yudhya Umari (Founder Serius Olahraga sekaligus Waketum Indonesia Federasi Pickleball). Fadly Idris yang merupakan founder Pemimpin Muda Nusantara menuturkan agenda ini untuk memperluas wawasan di masyarakat tentang pentingnya berolahraga serta mengetahui dan mengawasi perkembangan prestasi atlet Indonesia pasca-pandemi. “Kita semua pasti berharap agar Indonesia selalu bisa meningkatkan prestasi olahraganya, agar kita kembali sebagai macan Asia,“ tutur Fadly, Ketua DPP IMORI 2019-2021. Diskusi dibuka oleh Alia Laksono yang memaparkan bagaimana prestasi atlet sebelum serta pasca pandemi. “Olahraga merupakan salah satu yang terkena dampak besar pandemi di Indonesia banyak event besar yang tertunda namun karena gerak cepat pemerintah menangani pandemi, akhirnya kita mendapatkan hasil yang maksimal setelahnya,” papar Alia. Dia pun menambahkan pretasi atlet yang luar biasa meningkat pasca pandemi. “Peran pemerintah dalam implementasi Perpres No 86 Tahun 2021 yang lebih luas serta DBON yang berkomitmen dengan semua pihak untuk dukungan penambahan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan. Kita berhasil menjuarai Asean Para-Games 2022 dengan 419 medali, juara badminton, timnas Wingchun Indonesia juara umum dunia 2022 serta peringkat 3 dalam Sea Games 2021,“ ucap Alia yang juga Wakil Ketua Umum AMPI. Pemateri selanjutnya Harmen Saputra yang merupakan manager karate timnas Indonesia yang on air langsung dari Uzbekistan sedang mengikuti kejuaraan dunia di sana menuturkan, pentingnya kita menganalisis persoalan olahraga. “Persoalan olahraga harus kita jabarkan seperti rendahnya budaya olahraga, prestasi olahraga Indonesia yang tertinggal, belum jelasnya ke mana arah pembangunan olahraga sehingga budaya olahraga berkurang, serta pembinaan dan pengembangan olahraga yang belum sistematis terpadu dan berkelanjutan,” jelas Harmen. Dia pun berpendapat harus mengapresiasi atlet setiap hari olahraga nasional. “Saya berharap setiap momentum Haornas harus mengapresiasi atlet dalam bentuk penghargaan dan apresiasi atlet yang telah berkontribusi mengibarkan bendera Indonesia di kancah nasional dan internasional,” tutup dia. Sekjen Perbasi Nirmala Dewi menegaskan bahwa dalam basket sendiri meningkat luar biasa baik dalam event dan prestasi. “Indonesia terus mendapatkan amanah untuk menjadi tuan rumah event internasional mulai Asian Games 2018, FIBA Asia Cup, Piala Dunia U-20, FIBA World Cup dan semoga nantinya bisa sampai Olimpiade, di basket sendiri ini merupakan anugrah yang akhirnya berimbas kepada prestasi basket nasional,” jelas Nirmala. Selain memaparkan bagaiman efek event, Nirmala pun memaparkan prestasi atlet basket. “Timnas putra kita berhasil meraih medali emas Sea Games 2022, medali perak putri 5x5 di Sea Games, timnas putri 3x3 meraih juara 3 Fiba Asia Cup 2022, ini berefek besar terhadap peringkat Indonesia yang masuk 10 besar asia,” tambah Sekjen Perbasi ini. Berikutnya ada Yudhi Umari yang merupakan Founder Serius Olahraga, menuturkan pentingnya kolaborasi semua pihak agar semakin memaksimalkan olahraga di masyarakat. “Kita produk lokal yang menggandeng Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk bersama mengkampanyekan brand lokal bekerja sama dengan pihak swasta dan punya tempat dan acara untuk mengakomodir masyarakat untuk semangat berolahraga,” ujar Yudhi. Diskusi ditutup dengan komitmen untuk semakin meningkatkan dan memasyarakatkan olahraga agar semakin luas dan menambah prestasi Indonesia di kancah nasional maupun internasional. (mth/sws)
Kocak, 14 Tahun Jadi Wartawan, Tiba-tiba Dilantik Jadi Kapolsek
Jakarta, FNN - Ada berita yang cukup menarik yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, di mana ada seorang wartawan televisi yang tiba-tiba dilantik menjadi Kapolsek. Dia dilantik menjadi Kapolsek Keradenan, Blora, Jawa Tengah. Anda pasti bertanya-tanya bagaimana ceritanya. Oleh karena itu, Kanal Youtube Hersubeno point edisi Selasa (13/12/22) mengajak Anda untuk membahas peristiwa ini bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Nama wartawan yang tiba-tiba menjadi Kapolsek itu adalah Umbaran Wibowo. Selama ini, Umbaran Wibowo dikenal sebagai wartawan sebuah stasiun televisi, tepatnya sebagai kontributor. Biasanya, seorang kontributor televisi bekerja sendirian. Jadi dia single crew: sebagai kameramen dan penulis berita, meski ada juga beberapa kontributor yang bisa membayar kameramen sehingga dia menjadi reporternya. Sedangkan untuk Umbaran Wibowo, Hersu mengaku tidak tahu persis dia sebagai kontributor reporternya atau sekaligus merangkap single crew. Disebut sebagai kontributor karena gaji mereka ini dibayar sesuai dengan kontribusi berita yang dikirim yang kemudian dimuat oleh stasiun televisi yang bersangkutan. Untuk hal ini, Hersu mengaku sangat paham, karena ketika bekerja di dua televisi swasta Hersu bertugas menangani hal ini (news gathering atau pengumpulan berita). Umbaran Wibowo ternyata sudah 14 tahun menyamar, tugasnya undercover sebagai kontributor stasiun Televisi Republik Indonesia/TVRI, stasiun TV milik pemerintah. Ini prestasi luar biasa karena bisa tugas undercover selama 14 tahun dan sejauh ini penyamarannya tidak terbuka. Rupanya, sebelumnya, Iptu Umbaran bertugas di Polda Jateng. Hal itu diketahui saat upacara serah terima jabatan pejabat utama dan sejumlah Kapolsek Jajaran Polres Blora di halaman Mapolres Blora, 12 Desember 2022. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi. Ada 7 pejabat utama. Dalam sertijab tersebut, Iptu Umbaran Wibowo menggantikan Ajun Komisaris Polisi Lilik Eko Sukaryono sebagai Kapolsek Karadenan. Kalau melihat pangkat Kapolsek yang digantikan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) berarti Iptu Umbaran mendapat promosi satu tingkat sehingga menyandang pangkat AKP. Kepada rekan-rekan wartawan, Iptu Umbaran menyatakan bahwa mutasi ini wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Bagaimana dengan posisinya dulu yang aktif di jurnalistik? Iptu Umbaran mengatakan bahwa itu adalah pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan. Demikian dikutip dari kompas.com. “Jadi, jelas bahwa selama ini dia menjadi kontributor TVRI itu adalah tugas dari pimpinan. Berarti dia memang ditugaskan untuk menjalani tugas undercover,” ujar Hersu. Untuk menjadi wartawan ini ternyata Umbaran cukup serius, karena dia ternyata memang wartawan resmi dan tercatat di laman resmi dewanpers.org.id sebagai wartawan TVRI yang bertugas di Jawa Tengah. Memang, tugas wartawan itu dekat sekali dengan tugas intelijen, yaitu mengumpulkan informasi. Bedanya, kalau intelijen mengumpulkan informasi secara tertutup, sedangkan wartawan mengumpulkan informasi secara terbuka. Yang menarik, jika biasanya tugas penyamaran hanya bersifat temporer, dalam waktu terbatas, Umbaran melakukan tugas undercover selama 14 tahun. Padahal, biasanya tugas seperti ini bukan di dunia kepolisian melainkan di dunia intelijen. “Saya membayangkan betapa kagetnya teman-teman wartawan yang selama ini suka nongkrong bersama dengan Iptu Umbaran, kok tiba-tiba dia jadi Kapolsek,” ungkap Hersu. Hersu berharap mudah-mudahan tidak ada kelakuan minus yang dilakukan oleh teman-teman wartawan selama nongkrong dan kemudian dicatat oleh Pak Kapolsek. (sof)