ALL CATEGORY

KPU Melakukan Unlawful Killing terhadap Partai Ummat

Karena demikian strategisnya posisi Partai Ummat, sangat tepat Pak Amien dan jajarang pengurus menuntut agar semua notulen KPU dalam proses pengesahan semua partai peserta pemilu 2024 dibuka secara transparan. Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN  PENDIRI Partai Ummat (atau PU), Prof Amien Rais, protes keras. Berdasarkan infomasi A1, kata Pak Amien, Partai Ummat tak masuk daftar partai yang lolos ikut pemilu 2024 karena ada intervensi “kekuatan besar”. KPU (Komisi Pemilihan Umum) besok akan mengumumkan partai yang lolos. Vonis terhadap PU masih mungkin berubah menjelang pengumuman besok. Bisa saja KPU akhirnya menyatakan PU lolos. Tetapi, andaikata tetap dinyatakan tak lolos, siapa yang meminta intervensi dan siapa yang melakukan intervensi? Ini menarik untuk ditelusuri. Sebab, kemungkinan campur tangan “kekuatan besar” seperti yang ditengarai mantan Ketua MPR itu sangat masuk akal. Nah, siapa yang meminta intervensi agar PU dinyatakan tak lolos? Dugaan yang paling logis adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) – Zulkifli Hasan yang sering dipanggil Zulhas. Ada beberapa alasan mengapa dugaan itu paling klop diarahkan ke Zulhas. Perlu ditegaskan bahwa ini cuma dugaan. Tentu publik boleh saja menduga. Pertama, Zulhas sangat berkepentingan agar PAN tidak tergerus di pemilu 2024. Dalam hal ini, Partai Ummat –kalau ikut pemilu 2024 – hampir pasti mampu menyedot suara PAN. Sebab, konstituen PAN dan PU berada di lahan yang sama. Bahkan, ada kemungkinan PU bisa merebut suara lebih besar dari PAN. Ini mengingat ketokohan Pak Amien Rais jauh lebih karismatis dan magnetis dibandingkan Zulhas. Kedua, selain Zulhas dengan kepentingan untuk menyelamatkan PAN, pihak yang juga tidak ingin Partai Ummat ikut pemilu adalah Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Koalisi ini bisa disebut “Koalisi Jokowi”. Untuk kepenitingan politik Jokowi yang ingin mencapreskan Ganjar Pranowo. Sejauh ini, KIB beranggotakan Golkar (12.31%), PAN (6.84%) dan PPP (4.52%). Total 23.67%.. PAN sangat krusial bagi KIB. Kalau perolehan suara nasional PAN turun di bawah 4%, maka partai ini tidak berhak mendapatkan kursi di DPR 2024. Kalau Partai Ummat ikut pemilu maka sangat mungkin perolehan suara PAN pada pemilu 2019 sebesar 6.84% akan turun di bawah 4%. Ini artinya, Zulhas akan menghadapi “nightmare” (nasib buruk). PAN bakalan tak punya wakil di DPR RI. Tanpa anggota DPR pusat, keberadaan mereka di KIB akan gugur dengan sendirinya. Meskipun PAN masih mungkin “hidup” di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bisa dipahami bahwa Jokowi pun tak rela PAN jatuh di bawah 4%. Karena itu, sangat pantas diduga bahwa intervensi “kekuatan besar” yang dimaksudkan Pak Amien itu adalah intervensi Istana. Ini sekaligus menjawab siapa yang melakukan intervensi. Seberapa wajib intervensi “kekuatan besar” ini dilakukan demi menyetop Partai Ummat? Jawabannya sangat wajib. Pertama, KIB tak bisa “gambling” (berjudi) mengharapkan partai lain. Kedua, kalau PU ikut pemilu, suara PPP pun bisa juga terancam. Partai Ka’bah sedang pecah berserakan. Sangat mungkin kemarahan akar rumput terhadap pimpinan PPP akan mereka tunjukkan dengan mengalihkan pilihan ke PU. Tidak mustahil PPP juga akan jatuh di bawah 4%. Menjadi lebih runyam bagi KIB jika jalan cerita ini menjadi kenyataan. PAN dan PPP terjungkal di pileg (pemilihan legislatif) 2024. KIB berantakan. Berdasarkan kalkulasi ini, dipastikan akan ada pula intervensi “kekuatan besar” untuk memaksa PKB ikut KIB. Pemilik PKB, Muhaimin Iskandar yang populer dipanggil Cak Imin, mungkin sudah punya firasat tentang itu. Dia sangat rentan. Lambung Cak Imim masih sensitif terhadap “durian kardus”. Si “kekuatan besar” tahu penyakit itu masih bisa dipakai untuk membawa Cak Imin ke klinik khusus pasien politik yang berada di gedung Merah-Putih, Kuningan. Begitulah gambaran singkat mengapa wajar diduga Partai Ummat tak diloloskan, bukan tak lolos. Partai ini mengirimkan sinyal ancaman ke mana-mana. Partai Ummat, kalau diloloskan, bahkan bisa mengacaukan skenario besar yang bertujuan untuk melanjutkan kekuasaan Jokowi. Karena demikian strategisnya posisi Partai Ummat, sangat tepat Pak Amien dan jajaran pengurus menuntut agar semua notulen KPU dalam proses pengesahan semua partai peserta pemilu 2024 dibuka secara transparan. Kalau ini tidak dihiraukan, maka KPU bisa disebut melakukan “unlawful killing” terhadap Partai Ummat. Penyingkiran tanpa dasar hukum. Dan jika dibiarkan, maka KPU akan semakin brutal. Mereka akan melakukan genosida demokrasi. (*)

Sebut Sebagai Iblis dan Setan, Stafsus Menkeu Tuntut Bupati Meranti Minta Maaf

Jakarta, FNN - “Sampai pada waktu itu saya ngomong, ini orang keuangan isinya nih iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Nggak apa-apa, kami juga masih bisa makan daripada uang kami dihisap sama pusat. Kami ini di Riau 25,68% miskin plus ekstreme. Miskin terbanyak itu di Riau, di Riau itu ada di Meranti. Tapi kok teganya minyak kami, duit kami tidak diberikan. Bagaimana cara penghitungannya yang pas?” Demikian pernyataan Bupati Meranti, Muhammad Adil, dalam rapat koordinasi nasional pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Pernyataan keras dari Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil, tersebut berbuntut panjang. Staf khusus Menteri Keuangan, Justinus Prastowo, mendesak agar Muhammad Adil segera memberi klarifikasi dan minta maaf karena menyatakan atau menyebut Departemen Keuangan berisi iblis dan setan. Tuntutan Prastowo itu diunggah melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya. Dia menyebut Muhammad Adil telah bertindak tidak adil, ngawur, dan menyesatkan. Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (13/12/22) membahas hal tersebut bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Dalam akun twitternya, Prastowo mengatakan, “Saya, Justinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, Saudara Muhammad Adil, yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan karena Kementerian Keuangan justru sesuai undang-undang, telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian SDM, dalam membagi data bagi hasil. Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitar, agar merasakan kemajuan dan kemakmuran. Kementerian keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022 ini, transfer ke daerah Dana Desa sebesar 872 miliar atau 75% dari APBD Kabupaten Meranti, atau empat kali lipat dari PAD Meranti sebesar 222 miliar. Untuk itu, kepada Saudara Muhammad Adil agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas. Terima kasih.” Sebelumnya, Bupati Muhammad Adil dalam rapat koordinasi nasional pengelolaan pendapatan dan belanja daerah marah kepada Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, yang berlangsung di Pekanbaru, Kamis, 8 Desember 2022. Kepada Luky Al Firman, Muhammad Adil mempersoalkan dana bagi hasil atau DBH minyak yang ditambang di Pulau Meranti.   Pernyataan Muhammad Adil yang keras dalam rapat tersebut viral dan menimbulkan reaksi yang beragam dari publik. Hal itu tercermin dari reaksi para netizen yang pada umumnya mendukung pernyataan Adil, apalagi masyarakat  Riau. Mereka menilai selama ini pemerintah pusat telah berlaku tidak adil, mengeruk hasil sumber daya alam dari daerah, tetapi tidak dikembalikan secara proporsional ke daerah-daerah penghasil minyak, seperti Meranti, misalnya. Bahkan, ironisnya, Meranti masuk dalam kategori kabupaten termiskin. Ibaratnya seperti ayam yang mati di lumbung  padi. Daerah penghasil minyak, tapi malah rakyatnya miskin. Muhammad Adil dikenal sebagai figur yang pemberani, sekaligus kontroversial. Dia berani melawan atasannya, Gubernur Riau, ketika dinilai itu tidak benar. Adil pernah menolak kedatangan Gubernur Riau, Samsuar, datang ke Meranti pada 10 Oktober 2022, untuk menyalurkan bantuan keuangan khusus di dua kecamatan di Meranti. Namun kunjungan Gubernur Riau tersebut dibatalkan karena konon itu ditolak oleh Muhammad Adil. Sebulan kemudian, Adil kembali mengundang keriuhan. Dia membuat Mendagri Tito Karnavian kesal karena tidak hadir dalam rapat koordinasi Gubernur/Bupati dan walikota, serta Lurah dan Camat se-Provinsi Riau, yang langsung dipimpin oleh Mendagri, Tito Karnavian, 8 November 2022. Dia juga tidak mengirim utusannya. Tito Karnavian kelihatan sangat marah dengan ketidakadiran dari Muhammad Adil. Belakangan, terungkap bahwa Adil tidak hadir karena dia menolak untuk hadir dalam setiap agenda acara Gubernur Riau alias boikot, sebagai  bentuk protes terhadap kebijakan Pak Gubernur yang menganaktirikan Meranti, khususnya dalam pembagian anggaran. Muhammad adil disebut-sebut tengah berancang-ancang akan maju pada Pilgub Riau tahun 2024. Apakah sikapnya yang kontroversial ini merupakan bagian dari strategi branding dia untuk maju pada Pilgub 2024? Atau memang seperti itu karakter Adil yang bisa berkata dengan sangat keras. Dia tidak peduli meskipun berhadapan dengan para pejabat dari pusat. Selama dia merasa ada ketidakadilan maka dia suarakan. (ida)

Dakwaan Jaksa Sangat Kabur dan Tidak Dapat Dibuktikan

Jakarta, FNN – Sidang kasus terorisme dengan agenda Duplik, yaitu jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ustadz DR. Farid Okbah, ust. DR. Anung Al Hamat, dan ust. DR. Ahmad Zain telah digelar pada di PN Jakarta Timur, Senin (12/12/2022). Dalam sidang duplik tersebut tim penasehat hukum tetap pada bantahannya atas dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Argumen tersebut sesuai asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” (Geen Straf Zonder Schuld), asas ini berarti orang tidak mungkin dijatuhi pidana, kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan BAP dari Densus 88, pihak JPU akhirnya hanya mendakwa dengan dakwaan Kedua, yaitu Pasal 13 huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun”. Dalam hal ini adanya unsur pasal 13 (huruf c) UU terorisme tersebut yaitu; “Memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme”, faktanya dakwaan JPU sangat kabur (absurb) dan tidak dapat dibuktikan. Perbuatan “memberi bantuan” terhadap pelaku tindak pidana, maknanya seyogiyanya sama dengan pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP, yaitu “bantuan pada sebelum tindak pidana dan bantuan pada saat melakukan tindak pidana terorisme yang esensinya mempermudah seseorang melakukan tindak pidana”. Berdasarkan unsur dan penjelasan tersebut, faktanya JPU tidak mampu secara meyakinkan dalam membuktikan informasi apa yang disembunyikan. Padahal  menurut hukum pidana dan pantas untuk dipidana, harus dapat dibuktikan bentuk tindak pidana terorisme apa yang disembunyikan oleh pelaku tersebut. Seperti juga diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, bahwa aktifitas para terdakwa selama ini adalah sebagai ulama yang sangat dikenal, sering melakukan dakwahnya baik di dalam maupun luar negeri. Secara terang benderang tindakan para Terdakwa selaku da\'i dan ulama menghadiri berbagai undangan dari umat sebagai nara sumber atau acara tabligh akbar merupakan acara terbuka, seperti diuraikan dalam dakwaan kedua JPU. Dengan demikian, sama sekali tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para Terdakwa. Sebagai da\'i dan ulama mereka senantiasa menyampaikan pesan-pesan moral ke agamaan dan tidak dapat memilah-milah siapa saja yang memintanya atau mengundangnya dan kesemuanya adalah legal. Para terdakwa sebagai ulama atau pendakwah, merupakan kegiatan yang terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan. Jika diundang untuk berceramah, tidak mungkin harus mengetahui secara detail pengundang adalah pelaku atau terkait Terorisme, atau suatu gerakan Korporat Terlarang. “Misalnya pengundang adalah dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), apalagi jika gerakan tersebut katanya adalah dengan sistem terputus dan tidak saling mengenal,” kata Advokat Juju Purwantoro, Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Dakwaan norma Pasal 13 huruf c, tentang tindak pidana terorisme, berarti harus ada tindak pidana terorisme yang telah selesai dilaksanakan. Faktanya JPU tidak bisa membuktikan tindak pidana terorisme dalam bentuk apa yang disembunyikan oleh para terdakwa. Sedangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam \'dakwaan kedua\' adalah terdakwa menghadiri beberapa acara kajian ke Islaman, acara seminar dan tabligh akbar. Kegiatan masyarakat tersebut, sifatnya terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan, sehingga menjadi sangat sesat pemikiran bila menghadiri acara tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Dalam persidangan, JPU juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami orang lain akibat perbuatan Terdakwa. Demikan juga fakta persidangan subjektif dan tidak diuraikan atau tidak ditanggapi dalam tuntutan JPU, yaitu: \'Flashdisk\' yang seharusnya sudah dimusnakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Desember 2021, namun JPU tidak menguraikan dan menanggapinya dalam surat tuntutan. Namun tidak dimusnakan dan masih dipakai dalam perkara \'ketiga ustad a quo\', juga tidak ditanggapi dalam uraian surat tuntutan. Sudah seharusnya perkara tersebut Gugur demi Hukum, karena bukti permulaannya saja sudah runtuh dan tidak dapat dipertahankan oleh Pihak JPU. Fakta penting lainnya, JPU tidak menanggapi dalam tuntutannya, Adanya Pelapor, sebagai orang yang pertama kali melaporkan ketiga ustadz itu. Namun, Pelapor tidak di-BAP oleh penyidik, dan tidak dihadirkan di muka persidangan untuk didengarkan sebagai saksi.  Dengan demikian, telah diperoleh fakta hukum bahwa para Terdakwa bukan sebagai anggota dan pengurus JI. Perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf C sebagaimana telah diuraikan dalam pledoi, dengan demikian mereka harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sidang vonis bagi ketiga terdakwa akan dilakukan pada Senin (19/12/22) di PN Jaktim. (mth/*)

Anies Sebagai Pemimpin Otentik

Hanya kemampuan menderita yang bisa menjadikan seseorang memiliki kekuatan. Begitupun kehadiran seorang pemimpin, menjadi pilihan untuk bisa menyusuri jalan penderitaan. Tak ada kebahagiaan bagi seorang pemimpin, kecuali rakyat yang lebih dulu merasakannya. Tak ada penderitaan  bagi rakyat, selain pemimpin yang mengambil tanggungjawabnya. Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  DENGAN kepemimpinan bergaya teknokrasi, Ada beberapa poin penting yang membuat Anies menjadi pemimpin berkarakter yang dibutuhkan zaman. Selain memiliki integritas dan berkarakter humanis, Anies mampu berinteraksi dengan kompleksitas dinamika kehidupan rakyat. Tak hanya kerja keras dan kerja cerdas guna memulung prestasi dan penghargaan, Anies juga terbiasa dan  intim dengan pelbagai problematika kebangsaan seperti tuntutan demokrasi, gejolak dan  krisis ekonomi akibat pandemi, penegakan hukum dan perspektif perilaku politik kekuasaan. Cara Anies yang elegan membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang visioner sekaligus mampu menghadapi tantangan modernitas. Termasuk gaya hidup postmo, kehadiran buzzer dan influencer dalam politik sebagai sisi gelap kemajuaan teknologi informasi serta pluralitas mainset dan persepsi politik rakyat. Namun dari semua gejala kehidupan sosial itu, ada yang krusial terkait nilai, tradisi dan orientasi terhadap faktor kepemimpinan dan proses perjalanan kebangsaan. Tak sekedar geliat pembangunan, rakyat juga butuh ruang ekspresi, kreasi dan aktualisasi  diri. Kebebasan, persamaan hak dan pengakuan eksistensi tak serta-merta bisa diabaikan betapapun narasi kemakmuran dan keadilan memenuhi pikiran rakyat. Ada transisi dari keadaan terbatas dan tak mencukupi dengan kemudahan dan berlimpahnya fasilitas. Pembangunan tak harus melulu dengan fisik yang megah dan mewah serta mampu memenuhi kebutuhan. Dampak pembangunan juga harus bisa  menjadi bermakna, bernilai dan terpenting bermanfaat jika rakyat bisa merasakannya di semua lapisan. Selain akses dari kue pembangunan yang merata dan menyeluruh, rakyat juga  sangat membutuhkan sentuhan spiritual lebih dari sekedar meteriil. Tetap menjadi manusia religius di tengah pesat dan gemerlapnya hedonisme hidup. Pembangunan manusia seutuhnya, yang mengakomodasi kebutuhan lahiriah dan batiniah rakyat Indonesia. Anies tahu betul paradigma dan prinsip-prinsip itu, sehinggga perjalanan kepemimpinannnya tak pernah lepas dari panduan dan semangat yang demikian. Berikut beberapa catatan profil Anies yang  mengokohkannya sebagai pemimpin yang relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini dan mendatang. 1. Anies memiliki rekam jejak yang baik dan membanggakan bukan hanya dalam karir dan politik semata. Anies juga lahir, tumbuh dan berkembang dari lingkungan yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Kehidupannya sangat lekat dengan dunia pendidikan. Menyelami karir sebagai pendidik dan pengajar dalam tradisi pengabdian yang menjadi warisan keluarga. Semangat Anies terasa mendesak dan faktual di butuhkan bangsa saat ini. Kehadiran Anies seakan memang sudah menjadi kehendak sejarah dan takdir bagi Indonesia. 2. Anies merupakan figur pemimpin yang kuat dalam  konsep dan praksis. Menyandang profesi intelektual  dan akademisi, Anies juga presisi dalam ranah birokrasi. Kemampuannya meracik kota Jakarta yang megah dan  artistik tanpa meninggalkan sisi-sisi kemanusiaannya. Memaparkan sentuhan teknologi yang beriringan dengan keberadaban serta  menghadirkan keharmonisan dan keselarasan kota dengan warganya. Itulah yang menjadi salah satu dari beragam dan potensi keunggulan Anies. Kompetensi diri yang mumpuni itu, membuat Anies layak memimpin NKRI. 3. Behavior politik yang mengusung keilmuan dan kesolehan sosial menjadi faktor penting dan utama ketika Anies menjejaki panggung kekuasaan. Betapa negara ini sangat membutuhkan keteladanan pemimpin, Anies secara alami menjawab kebutuhan rakyat yang sedang dirundung krisis kepemimpinan. Tidak hanya sekedar cerdas, santun dan berwibawa, Anies juga menjadi pemimpin yang amanah dan memberi inspirasi kepada siapapun tentang bagaimana arti peran kebaikan yang bisa memberi sebesar-besarnya manfaat kepada kehidupan rakyat, negara dan bangsa. Bagaimanapun resiko seorang pemimpin itu, tak pernah lepas dari pro dan kontra. Disebut pemimpin karena ada pengikut dan pendukungnya, adapula yang membenci dan  bahkan memusuhinya. Anies telah melewati proses dan membuktikannya, hanya kesanggupan melewati jalan terjal dan kesulitan yang penuh penderitaan, maka akan lahir pemimpin sejati. Kebijaksanaan  menyerap isu, intrik dan fitnah serta pelbagai upaya menjegal Anies sebagai calon presiden, menjadi  signifikan membuat Anis sebagai pemimpin simpatik yang mendapat dukungan rakyat.  Menebar kebaikan untuk kepentingan rakyat  dan welas asih terhadap kejahatan yang menerpanya. Menegaskan Anies memimpin dengan hati. Membuat Anies menjadi pemimpin yang otentik yang  memiliki visi dan komitmen serta ketulusan mewaqafkan dirinya demi kebesaran dan kemajuan Indonesia. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 13 Desember 2022/19 Jumadil Awal 1444 H.

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Desak Jajaran KPU Pusat Diperiksa

Jakarta, FNN - Partai Ummat tak lolos pemilu 2024, M. Amien Rais, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat menyatakan sikap agar seluruh jajaran (Komisi Pemilihan Umum) KPU Pusat diperiksa. Dalam video berdurasi berkisar tiga menit, Amien Rais menyampaikan bahwa Partai Ummat tidak lolos Pemilu 2024.  Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Muhammad Amien Rais, mengatakan partai besutannya tidak akan bisa ikut Pemilu 2024. Amien mengatakan, dirinya mendapat informasi KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat. Hal itu dinilai penuh kejanggalan dan tidak masuk akal. \"Video ini kami buat setalah mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,\" jelas Amien dalam video pernyataan sikap dalam akun resmi Instagramnya. Amien berpendapat bahwa adanya dugaan manipulasi KPU dalam meloloskan partai-partai tertentu oleh kekuatan besar. \"Dan satu-satunya yang partai yang disingkirkan Partai Ummat sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,\" tutur dia. Melalui video tersebut, Amien Rais menyampaikan tiga tuntutan terhadap KPU, berikut: 1. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen; 2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik; 3. Menuntut DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat terkait dengan adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPU provinsi dan KPU daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. \"Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini sekaligus kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses Pemilu 2024,\" ujar Amien. Adapun video tersebut dibuat menjelang konferensi pers yang akan digelar oleh Partai Ummat di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Selasa (13/12/2022) pukul 13.00 WIB. (rac).

Fenomena Bencana Bertubi-Tubi

Jika manusia ditimpa bencana, berdoa kepada Tuhannya dengan bertobat kepada-Nya, tetapi bila Dia memberi sedikit rahmat kepada mereka, tiba-tiba sebagian mereka mempersekutukan Tuhan. (QS 30:33) Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta MUSIBAH ialah kejadian atau peristiwa menyedihkan yang menimpa; malapetaka, bencana, kesengsaraan. Siksa ialah penderitaan, kesengsaraan dan sebagainya sebagai hukuman. Azab ialah siksa dari Tuhan yang  diganjarkan kepada manusia yang meninggalkan perintah dan melanggar larangan-Nya. Bencana dapat dikategorikan menjadi dua: pertama, bencana alam yang murni merupakan kejadian alam, seperti gempa bumi, dan kedua, bencana non-alam, yakni bencana yang melibatkan campur tangan manusia, seperti banjir, kebakaran hutan, dan wabah virus corona. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, Kerusakan telah tampak di darat dan di laut karena perbuatan tangan-tangan manusia. Dia akan merasakan sebagian kepada mereka akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar. (QS 30:41) Tidakkah kaulihat bagaimana Tuhanmu memperlakukan kaum ‘Ad? Di kota Iram, dengan tiang-tiang yang tinggi. Yang semacamnya tak pernah tercipta di seluruh negeri. Dan dengan kaum Samud yang membelah batu-batu besar di lembah. Dan Firaun Raja Tonggak-tonggak. Yang sudah sewenang-wenang di seluruh negeri. Dan memperbanyak kerusakan di dalamnya. Maka Tuhanmu menjatuhkan hukuman azab atas mereka. (QS 89:6-13) Kami telah menghukum rejim Firaun dengan tahun-tahun kekeringan dan berkurangnya hasil panen, agar mereka mengambil pelajaran. Bila mereka mengalami musim yang baik, mereka berkata, “Inilah usaha kami.” Tetapi bila mereka ditimpa yang buruk, mereka lemparkan sebab-sebabnya kepada Musa dan pengikutnya. Ketahuilah, nasib mereka di tangan Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak tahu. Mereka berkata kepada Musa, “Apa pun bukti yang kaubawa untuk menyihir kami, kami tak akan beriman kepadamu.” Lalu Kami timpakan ke atas mereka bencana kematian, belalang, kutu, katak, dan darah sebagai tanda yang jelas. Tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka itulah kaum pendosa. Setelah azab menimpa, mereka berkata, “Hai Musa, berdoalah kepada Tuhan untuk kami sesuai dengan janji-Nya kepadamu. Jika kami dilepaskan dari azab, kami akan beriman kepadamu dan membebaskan Bani Israil pergi bersamamu.” Tetapi setiap Kami lepaskan mereka dari azab sampai batas waktu yang harus mereka penuhi, ternyata mereka ingkar janji. Lalu Kami jatuhkan hukuman. Mereka Kami tenggelamkan ke dalam laut, karena mereka telah mendustakan bukti-bukti Kami dan mereka tidak mengindahkannya. (QS 7:130-136) Allah SWT memberikan cobaan berat kepada orang-orang beriman dalam menegakkan kebenaran. Sabar dan shalat menjadi jalan untuk memperoleh bimbingan dan pertolongan. Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan dengan sabar dan salat. Allah bersama orang yang sabar. Janganlah kamu mengatakan orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati. Tidak, mereka hidup, sekalipun tidak kamu rasakan. Kami pasti akan menguji kamu dengan perasaan agak takut, lapar, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang sabar. Mereka yang berkata, bila ditimpa musibah, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un” - kami milik Allah dan kepada-Nya pasti kami kembali. Mereka itulah yang mendapat karunia dan rahmat dari Tuhan, dan mereka itulah orang yang mendapat petunjuk. (QS 2:153-157) Seseorang ada kalanya mendapat nikmat lalu mensyukurinya atau ditimpa bencana lalu bersabar dalam menghadapinya. Rasulullah saw bersabda, “Sungguh menakjubkan urusan orang mukmin. Tidaklah Allah menetapkan sesuatu atas dirinya kecuali hal itu baik baginya. Jika mendapat kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu merupakan kebaikan baginya, dan bila mendapatkan kesusahan, ia bersyukur, dan itu merupakan kebaikan pula bagi dirinya.” (HR Muslim). Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata, “Kesabaran terdapat dalam dua pintu: pertama, sabar dalam menjalankan hal-hal yang dicintai Allah swt, walaupun terasa berat; kedua, sabar dalam menjauhi hal-hal yang dibenci oleh Allah swt walaupun sangat diinginkan hawa nafsu. Siapa melakukan keduanya, ia orang yang sabar. Allah SWT menguji hamba-hamba-Nya dengan cobaan. Terkadang Allah SWT memberikan ujian berupa kebahagiaan, dan terkadang memberikan ujian berupa kesusahan, rasa takut, dan kelaparan, dengan hilangnya harta kekayaan, anggota keluarga, dan sanak saudara. Allah SWT memberi kabar gembira kepada mereka yang tabah dalam menghadapi musibah. Orang-orang yang beriman bila mendapat musibah mereka segera mengembalikan segala peristiwa kepada Allah SWT, dengan keyakinan bahwa mereka adalah milik Allah SWT, dan Dia memperlakukan hamba sesuai dengan kehendak dan kebijaksanaan-Nya. Allah SWT mencela orang-orang munafik yang bila ditimpa musibah akibat ulah tangan mereka sendiri, mereka datang kepada Rasulullah (umat Islam) mohon maaf seraya bersumpah, bahwa mereka berpihak kepada musuh karena demi kebaikan dan perdamaian. Di antara tanda-tanda orang munafik ialah tidak tidak ikut serta dalam berjihad (QS 4:72-73). Manusia cenderung berkeluh kesah. Bila mendapat musibah ia mendekatkan diri kepada Tuhan, dan memohon agar segera dibebaskan dari musibah itu, dan jika musibah telah usai, ia cenderung lupa diri dan melupakan Tuhan. Jika manusia ditimpa bencana, berdoa kepada Tuhannya dengan bertobat kepada-Nya, tetapi bila Dia memberi sedikit rahmat kepada mereka, tiba-tiba sebagian mereka mempersekutukan Tuhan. (QS 30:33) Ada bencana yang membuat manusia sadar bahwa dirinya terjepit, lalu perhatiannya kembali kepada Yang Maha Kuasa, tetapi bila dengan rahmat-Nya diberi karunia, ia lupa diri, dan mengaku sebagai hasil usahanya sendiri.   Sungguh manusia diciptakan serba gelisah. Bila ditimpa bahaya berkeluh kesah, Dan bila menerima kekayaan ia kikir. Kecuali orang yang tekun mengerjakan shalat. Mereka yang tetap setia mengerjakan shalat. Dan mereka yang dalam harta kekayaannya ada hak yang sudah ditentukan. Untuk orang miskin yang meminta dan yang tak mau meminta. Dan mereka yang membenarkan hari akhirat. Dan mereka yang takut pada kemurkaan Tuhan. Karena kemurkaan Tuhan sebaliknya dari kedamaian dan ketenangan. Dan mereka yang menjaga kesucian. Kecuali dengan istrinya dan tawanan yang menjadi milik tangan kanannya, tidaklah tercela. Tetapi mereka yang mencari di luar itu, itulah yang melanggar batas. Dan mereka yang memelihara amanat dan perjanjiannya. Dan mereka yang memegang teguh kesaksiannya. Dan mereka yang memelihara shalatnya. Mereka itulah yang dimuliakan di taman surga. (QS 70:19-35) Kita niscaya banyak berdzikir, mendekat diri kepada Allah swt, dan memohon ampun kepada-Nya atas segala kealpaan dalam menjalankan segala aturan-Nya. (*)

Pemilu 2024 Pasti dan Wajib Dilaksanakan, Kecuali Dikudeta

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa semua upaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden, atau mengubah periode jabatan presiden menjadi tiga periode, akan melanggar konstitusi, atau kudeta konstitusi. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) BANYAK pihak yang ingin melanggar konstitusi terkait masa jabatan presiden. Mereka ingin mempertahankan Joko Widodo tetap berkuasa, meskipun tahu bahwa itu melanggar konstitusi. Caranya, melalui perpanjangan masa jabatan presiden, misalnya sampai 2027, atau presiden tiga periode, artinya Jokowi diperkenankan mengikuti proses pemilihan presiden untuk ketiga kalinya. Tetapi, semua upaya mempertahankan Jokowi sebagai presiden setelah 2024 pasti tidak sah dan melanggar konstitusi. Pertama, pintu perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode harus melalui MPR, karena hanya MPR yang bisa mengubah konstitusi. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau MPR secara terang-terangan menjadi kaki-tangan otoritarian, ‘memperkosa’ demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, MPR akan menjadi aktor utama kudeta konstitusi, bisa dianggap subversif dan pengkhianat demokrasi dan kedaulatan rakyat, membawa Indonesia menjadi negara otoritarian dan tirani. Sehingga, kalau terjadi perubahan kekuasaan, maka mereka semua harus bertanggung jawab secara individu. Kedua, ada yang berpendapat, penundaan pemilu juga bisa dilaksanakan tanpa melalui MPR, tetapi melalui presiden, dengan mengeluarkan PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang) atau Dekrit Presiden, dengan alasan ada kondisi darurat, sehingga pemilu 2024 tidak dapat dilaksanakan. Kedua manuver ini lebih fatal lagi, karena melanggar konstitusi secara terbuka dan terang-terangan. Presiden memang bisa mengeluarkan Perppu dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Tetapi isi Perppu, yang hierarkinya setara dengan undang-undang, jelas tidak boleh melanggar konstitusi. Artinya, Perppu dalam kondisi kegentingan apapun tidak bisa memperpanjang masa jabatan presiden, tidak bisa mengubah periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Artinya, Perppu tidak bisa membatalkan atau mengubah periode pemilu setiap 5 tahun, yang jatuh tempo 2024. Kalau sampai presiden mengeluarkan Perppu yang melanggar konstitusi, misalnya memperpanjang masa jabatan presiden, dengan cara menunda pemilu, maka presiden bisa dicap kudeta konstitusi, masuk kategori subversif? Selain itu, tentu saja kegentingan yang memaksa dalam Perppu harus dirinci secara jelas apa yang dimaksud dengan keadaan genting atau keadaan darurat, yang tidak bisa ditangani oleh undang-undang yang ada, sehingga presiden harus mengeluarkan Perppu. Perppu juga harus disahkan oleh DPR, yang secara normal tidak akan menyetujui Perppu yang melanggar konstitusi. Kalau sampai disahkan maka berarti DPR bersama presiden, berkomplotan (?), membuat UU yang melanggar konstitusi secara terang-terangan, atau undang-undang otoritarian dan tirani. Dalam hal ini, rakyat mempunyai hak kedaulatan untuk melawan segala tindakan parlemen yang melanggar konstitusi. Begitu juga dengan dekrit presiden, tidak boleh melanggar konstitusi sebagai hukum tertinggi di sebuah negara. Sedangkan presiden baik sebagai kepala negara (head of state) maupun kepala pemerintah (state of government) justru wajib taat konstitusi. Maka itu, dekrit presiden secara otomatis juga harus taat konstitusi: tidak boleh melanggar konstitusi. Dengan demikian, dekrit presiden tidak bisa mengubah konstitusi: tidak bisa mengubah masa jabatan presiden atau periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Artinya, dekrit presiden bukan supremasi hukum yang berada di atas konstitusi. Karena presiden tidak bisa mengganti konstitusi. Terakhir, konstitusi Indonesia tidak membolehkan presiden mengeluarkan dekrit. Artinya, dekrit presiden tidak sah sama sekali dalam hukum konstitusi Indonesia. Dalam kegentingan memaksa, presiden hanya bisa mengeluarkan Perppu, bukan dekrit, yang keduanya pada prinsipnya identik, dan setara dengan undang-undang. Topik  ini akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa semua upaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden, atau mengubah periode jabatan presiden menjadi tiga periode, akan melanggar konstitusi, atau kudeta konstitusi. Maka itu, rakyat Indonesia, yakinlah, pemilu 2024 pasti terlaksana, dan wajib dilaksanakan. (*)

Serat Petruk Dadi Ratu

Eling-eling jangan diteruskan tingkahmu seperti Petruk Dadi Ratu: Siro aja kumalungkung kalawan deksuro bakal sirna jayamu (Jangan bangga dan sombong karena kekuasaan-kemuliaanmu akan hilang). Oleh: Sutoyo Abadim, Koordinator Kajian Politik Merah Putih IBARATE kaya: Kere munggah bale (terjemah bebas semula gelandangan mendadak menjadi kaya-raya, perilakunya jadi norak/kampungan). Wong baring tinabuhan (terjemah bebas orang gila menari-nari makin girang karena diiringi tetabuhan). Manungsa kata kuwi kasebut luput cinatur, artinya susah dibahas atau dibicarakan, sulit dianalisis dicarikan pembenarannya dengan teori apa pun. Manungso wis ilang sejatine manungso, yen ndeleng ora nganggo mripat, ngrasake enak ora nganggo ilat, ilang pangroso sejatining roso. Ngagem busana adat wis ora ganggo pakem, wewangenane mung dumeh (mentang-mentang) sakarepe dewe mergo ora pirso pakem gegandengan kaluhuran budaya luhur Jawa. Anane mung ngawur \"beguguk ngutha waton\", kahenan gludug kurang udan, adigang - adigang - adiguna\" Ono menungso sing uripe dinggo sio-sio (Ada manusia yang hidup dipakai sia- sia). Ojo dumeh kowe urip ning dunyo uwis ndunyo (Jangan sombong kamu hidup di dunia sudah punya segalanya {harta}). Banjur kowe ra rumangsa karo sing kuasa (Terus kamu tidak berterima kasih sama yang kuasa). Ning ndonyo iki ra mungken ono sing abadi (Di dunia ini tidak mungkin ada yang abadi). Urip lan mati iku sampun kagem Gusti (Hidup dan mati itu sudah punya Tuhan {Tuhan yang ngatur}). Kabeh keputusan di atur karo sing Ilahi (Semua keputusan diatur sama sang Ilahi). Mulo kowe urip ning ndunyo kuwi kudu ngerteni (Maka kamu hidup di dunia itu harus mengerti). Yo siki kowe kabeh do sadaro dewe (Ya sekarang kamu semua pada sadari sendiri). Aku ra sok gembet ning arep mbenahke (Aku tidak sok tahu tapi mau membenarkan). Mugo kowe ning akhirat ngetoke dalane (Semoga kamu di akhirat dilihatkan jalannya). Dalan ingkang lurus dingge tungu siji-siji (Jalan yang lurus dipakai menunggu satu-satu). Di tumpake Kreto Jowo (Dinaikkan keranda). Tumpake rodo mangungsa (Dengan roda manusia). Diutupi ambyang-ambyang. Eling-eling jangan diteruskan tingkahmu seperti Petruk Dadi Ratu: Siro aja kumalungkung kalawan deksuro bakal sirna jayamu (Jangan bangga dan sombong karena kekuasaan-kemuliaanmu akan hilang). Semua akan kembali ke alam kelanggengan. (*)

Model Power System 4 Pengaruh Egypt (Habis)

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  EGYPT artinya negara Tuhan. Pada medio XIII SM dipimpin Pharao Rameses II. Pada  era ini orang Egypt ke Andunisi mencari pembalsem mayat yaitu barus, kamfer, atau disebut juga fansur. Rute pelayaran saudagar Afro-Arab ke Infonesia kalau per IV SM: Afro-Arab - Madagascar Maladewa- Malabar - Teluk Benggala - Cochin China - Kedah - Pasai - Belawan - Riau - Jambi ~ Lampung - Banten - Kalapa - Samarang - Tapal Kuda Jatim - Bima - Banjar - Makasar - Buton - Saparua - Raja Ampat (al Masyriq Syarwiyah). Note: 1. Pelayaran niaga sekali gus pelayaran peradaban, bahasa, theism 2. Semua titik pada route di atas ada jejak dan bukti. 3. Yang diyakini orabg Indonesia awal Tauhid Musa II M, kemudian agama Islam. 4. Saya imbau yang berpendapat beda agar sampaikan pendapatnya dengan dukungan bukti. 5. Saya ada dasar untuk berkata sejarah Datangnya agama-agama versi kitab resmi sejarah Indonesia adalah dongeng. Tak ada dasar dan bukti. Mengenai perdagangan Andunisi-Egypt Ptof Dr Santos Brazil dalam bukunya Atlantis menulis bahwa di kuil kuno Egypt terfapat rekuef perjalanan pebisnis Egypt dan pertemuan mereka dengan pemangku kuasa Andunisi. (RSaidi)

Jokowi Memang Sudah Tidak Bisa Dipercaya

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SKENARIO \"the real ruler\" oligarki soal Jokowi tiga periode atau perpanjangan masa jabatan atau memajukan boneka untuk Pilpres 2024 sudah banyak dibaca publik. Beberapa pengamat sudah memberi \"warning\". Hanya yang kini agak menarik adalah bahwa skenario tersebut dikemukakan lantang oleh kader PDIP Masinton Pasaribu dalam salah satu acara yang kemudian viral.  Pembiaran atas ucapan kadernya itu memberi sinyal bahwa PDIP memang sejalan dengan pandangannya. Publik melihat di akhir masa jabatan periode kedua Jokowi ini Ketum PDIP Megawati sering \"memelototi\" ulah Jokowi yang sepertinya berjalan sendiri atau berjalan bersama oligarki. Petugas partai yang tidak menjalankan tugas partainya.  Sejak awal meskipun PDIP sebagai pemenang Pemilu dan sukses menjadikan Jokowi sebagai Presiden akan tetapi Jokowi tidak penuh berada dalam kendalinya, bahkan dalam beberapa hal menjadi \"petugas durhaka\" dengan mengancam, menghukum dan menantang kebijakan partai. KPK yang \"mengejar\" kader PDIP dan mendorong Ganjar Pranowo sebagai Capres untuk \"menyaingi\" Puan Maharani adalah contoh sikap berseberangannya  itu.  Mengenai semangat tiga periode yang secara ambivalen dimainkan Jokowi dimana di depan seperti menolak tapi di belakang terus \'blusukan\' sebenarnya ditentang keras oleh rakyat. Semangat itu tidak sesuai dengan aturan Konstitusi. Begitu juga dengan perpanjangan masa jabatan. Rakyat tidak akan bisa menerima.  Suara yang dikemukakan oleh Bahlil, Zulhas, Cak Imin, Bamsoet dan lainnya itu sangat tidak berdasar. Alasan yang dikaitkan dengan pandemi Covid 19 adalah dalih politik yang mengada-ada atau diada-adakan.  Suara lantang kader PDIP  Masinton Pasaribu sesungguhnya sama atau sejalan dengan aspirasi rakyat pada umumnya. Karenanya wajar jika PDIP harus segera keluar dari kandangnya untuk bersama rakyat menentang semangat dan kekuasaan oligarki Pemerintahan Jokowi. Jokowi sudah jelas gagal membawa bangsa pada kehidupan yang bermartabat dan berkedaulatan rakyat. Apalagi sejahtera, adil dan makmur.  Demikian juga dengan pengajuan boneka oligarki. Hal ini tentu menyakitkan dan membodohi rakyat. Betapa nista rakyat jika disodori seorang pemimpin yang berkategori boneka. Indonesia bukan panggung sandiwara atau tempat pertunjukan wayang yang bisa dimainkan untuk sekedar mengacak-acak perasaan penonton.  PDIP adalah pemenang Pemilu,  PDIP pula yang menjadikan Jokowi sebagai Presiden. Ternyata Jokowi itu tidak amanah dan terlalu banyak membuat masalah. PDIP harus ikut bertanggung jawab pada rakyat dengan segera mencabut mandat. Mendesak Jokowi untuk segera mundur adalah jalan PDIP berdasarkan Tap MPR No VI tahun 2000.  Jika ngotot atau tidak mau, maka PDIP dapat memelopori upaya meminta DPR agar memulai penggunaan Pasal 7A UUD 1945 yakni memundurkan Presiden. MPR kelak yang menentukan. Sangat kuat dugaan bahwa rakyat akan mendukung. Partai-partai politik yang masih ingin mendapatkan dukungan dari rakyat tentu akan bersama-sama PDIP dalam menjalankan mekanisme konstitusional ini.  Situasi kebangsaan kita sudah sangat parah, Jokowi sudah tidak dapat dipercaya. Bahkan berbahaya. Saatnya berbuat untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.  Sejarah tengah menunggu siapa yang mampu berbuat untuk mengubah keadaan ke arah yang lebih baik.  Pilihannya : \"take it or leave it\". Bandung, 13 Desember  2022