ALL CATEGORY

Profesi di Bidang Keolahragaan Telah Diakui dalam UU No.11 Tahun 2022

Jakarta, FNN- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali resmi membuka seminar nasional dan talkshow bertajuk ‘Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/22). Menpora Amali menyampaikan, dirinya sangat senang dan bangga, FHUI berkomitmen dan konsen terhadap perkembangan keolahragaan tanah air. Sebelumnya, Ketua ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo menyampaikan, acara seminar dan talkshow olahraga ini diselenggarakan sebagai suatu pijakan agar prestasi olahraga nasional semakin lebih cerah. Saat ini pemerintah Indonesia menyadari prestasi di bidang olahraga masih belum maksimal. Menpora Amali mengatakan, hal ini karena prestasi olahraga di Tanah Air tidak pernah didesain. Melalui UU No 11 Tahun 2022 intinya membenahi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.11 Tahun 2022 sudah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan saat ini. Sebelum mengesahkan UU No 11 Tahun 2022, pemerintah sudah lebih dulu membuat PP di tahun 2021 tentang desain besar dunia olahraga Indonesia. “UU no 11 kemudian menjadi payung hukum yang lebih besar,” sambungnya. Maka dari itu, pemerintah berharap prestasi olahraga bisa dicetak lebih baik. Selanjutnya, Menpora Amali mengingatkan profesi di bidang keolahragaan telah diakui dalam UU No.11 Tahun 2022. “UU No.11 Tahun 2022 menempatkan atlet dan pelaku olahraga posisinya sama seperti profesi lainnya, oleh karena itu perlindungannya juga harus sama,” jelas Menpora Amali. Bahkan, Suporter atau pendukung juga ikut diatur dalam UU No.11 Tahun 2022 dimana suporter didorong untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. “Inilah peran UU No 11 Tahun 2022 yaitu untuk memberi atlet kedudukan hukum yang sama dengan profesi lain,” pungkasnya. Menpora Amali menyebut UU ini ditujukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pelaku olahraga di Indonesia. (Lia)

Selamat Ginting Meminta Evaluasi Program Deradikalisasi Terorisme

Jakarta, FNN – Analis Komunikasi Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengungkapkan, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali program deradikalisasi atas narapidana terorisme. “Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru  dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan,” kata Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, itu bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Kota Bandung, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Kemudian, ia bebas pada September 2021. Menurut Selamat Ginting, deradikalisasi merupakan program yang bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terpapar dengan radikalisme. Sasarannya para teroris yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan. \"Lalu apa saja program yang dilakukan (selama ini)? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?” Ginting mempertanyakan. Menurutnya, jika tujuan deradikalisasi untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris itu, harus sudah bisa dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa. “Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus  mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali,” ujarnya. Polisi dianggap sebagai penghalang gerakan radikalisme, karena itu polisi menjadi salah satu sasaran pelaku terorisme. Seperti perang gerilya, mereka melihat jika polisi lengah, maka mereka akan beraksi. Tetapi jika polisi waspada, mereka menahan diri. (mth/sgo)

Safari Anies Dihadang, Intelijen Mulai Bermain?

SAAT ini, intensitas berbagai peristiwa politik mulai naik. Ini yang ditandai dengan bagaimana RUU KUHP kemarin sudah disahkan di DPR, kemudian mahasiswa mulai bergerak. Namun, kelihatannya bukan hanya mahasiswa yang bergerak, Amerika juga mulai punya perhatian terhadap soal KUHP. Tetapi, perhatian mereka lebih pada soal kumpul-kumpul. Peristiwa ini sangat menarik karena langsung dikomentari oleh Duta Besar Amerika di Indonesia,  Mr. Kim. Demikian juga negara-negara Uni Eropa yang juga mempersoalan hal itu karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, intensitas untuk menghalangi Anies Rasyid Baswedan juga mulai naik. Jika semula hanya dibatalkan lokasi-lokasinya, sekarang ini rencana kunjungannya di Sulawesi Selatan sudah mulai ditentang oleh mahasiswa. Bahkan, sudah ada bakar-bakaran ban di depan umum. Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dan Rocky Gerung membahas dalam beberapa topik menarik tersebut di Kanal Youtube Rocy Gerung Official edisi Rabu (7/12/22). “Ya, itu (juga) soal KUHP yang pertama, artinya banyak unsur dalam proses pembuatan KUHP yang dideteksi punya masalah dengan hak asasi manusia. Dan, itu menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa comply dengan wacana dunia tentang kemerdekaan individu, pilihan seksual orientasi, dan segala macam,” ujar Rocky.  Menurut Rocky, kita seharusnya belajar bahwa dunia itu terhubung dengan satu prinsip bahwa individu itu pada dasarnya bebas, kecuali dilarang. Kita justru terbalik, semuanya dilarang kecuali diizinkan oleh negara. Jadi, itu paradigma yang menyebabkan negara-negara Eropa menganggap bahwa bahaya kalau Indonesia tidak comply dengan value dunia. Walaupun Indonesia akan bilang ini KUHP kita, tetapi pergaulan internasional akan menyudutkan Indonesia nanti dalam banyak perundingan. Jadi, dalam banyak perundingan politik maupun ekonomi nanti, orang akan persoalkan ada kebebasan sipil nggak di Indonesia. Bagi negara-negara Barat, kata Rocky, kehidupan global itu akan terkoneksi melalui fasilitas bisnis yang menyebabkan orang mesti masuk hotel nanti ada pemeriksaan KTP segala macam. Padahal, yang penting ada security di hotel itu, bukan mengintip kegiatan seksual bahkan oleh orang dewasa. Jadi, point itu yang tidak masuk di dalam KUHP. “Tapi saya menduga memang ada perdebatan keras dengan soal itu dan kelompok-kelompok penekan tentu menginginkan supaya moral-moral agama itu dimasukkan di situ,” ujar Rocky. Tetapi, terang Rocky, pemerintah harus paham bahwa ini adalah perguruan global. Jadi, kalau dia ada di wilayah agama, silakan diatur di masing-masing komunitas agama. Namun, karena KUHP itu bersifat universal, kalau dia dipaksakan menjadi UU maka ada problem dengan mereka yang tidak punya pandangan sejenis. Lebih dari itu, buat Indonesia sendiri, buat masyarakat sipil Indonesia bahwa KUHP ini sudah diminta untuk diperhatikan betul soal hak menyatakan pendapat, hak berekspresi. Sekarang kita bingung untuk membedakan antara kritik dan penghinaan. Berkaitan dengan penghadangan Anies, sebetulnya beda antara BEM UI yang ingin mempersoalkan dalil-dalil dan beberapa BEM yang justru terlibat di dalam upaya untuk menghalangi Anies. “Anies itu datang ke daerah memang untuk menguji elektabilitasnya dan memenuhi keinginan relawan yang ingin Anies terlibat di dalam perdebatan politik,” ujar Rocky.  Menurut Rocky, itu itu memang hak dia. Masalah dipilih atau tidak dipilih urusan nanti dan dicalonkan atau tidak itu urusan nanti. Tetapi, setiap manusia Indonesia tidak perlu tunggu masa kampanye untuk mengatakan saya ingin jadi presiden. Undang-undang dasar kita menjamin, keinginan setiap orang untuk memimpin negeri ini harus dihormati. “Kalau Anies, misalnya, dilarang di mana-mana karena dia punya motif menjadi presiden atau sebut saja batinnya ingin jadi presiden, itu bukan kejahatan. Karena menjadi presiden artinya menunjukkan diri untuk diuji. Kalau semua kegiatan Anies dianggap kampanye awal karena ingin menjadi presiden, mestinya perkawinan Kaesang Pangarep di Solo juga dibatalkan karena itu akan jadi ajang orang untuk mendekati Presiden Jokowi supaya minta restu,” tegas Rocky. Menurut Rocky, semua peristiwa publik itu ada dimensi politiknya. Ganjar Pranowo ke mana-mana juga ingin menjadi presiden. Mengapa tidak dilarang? ”Jadi, jangan diskriminatiflah. Yang saya dorong adalah saya ingin Ganjar jadi presiden, kampanye saja dari sekarang di luar jadwal kampanye yang resmi. Anies mau jadi presiden, kampanye saja dari sekarang dalam bentuk diskusi di Universitas. Demikian juga Mbak Puan Maharani atau siapa saja, tapi poin kita selalu jangan sesuatu yang formal itu dipakai oleh kekuasaan untuk menghalangi orang lain berkompetisi,” kata Rocky. “Saya menduga bahwa ada aparat intelijen bermain di situ, lalu mahasiswa dikomporin itu larang dong. Loh, mahasiswa nggak boleh larang Anies. Kan Anies datang dengan wacana intelektual. Lain kalau dia datang dengan wacana bahwa dia ingin berkompetisi di dalam politik 2024, itu tunggu jadwal Pemilu,” ucap Rocky. Anies dianggap datang sebagai individu yang berupaya untuk mendeteksi potensinya jadi presiden. Soal formalitas urusan koalisi yang harus memenuhi 20%. Kalau disebut Anies berpolitik, memang dia berpolitik dari awal. BEM juga berpolitik dan semua orang berpolitik. “Jadi, jangan dicampur-campur keinginan untuk mencegah. Mestinya justru kita dorong semua orang, silakan maju dalam kompetisi yang fair. Jadwal resminya memang tunggu KPU, tapi jadwal tidak resmi semua orang harus memanfaatkan itu. Jadi, saya ingin teman-teman BEM itu mengerti bahwa hak orang untuk mempromosikan dirinya dengan kapasitas dia, apalagi kapasitas intelektual, harus diterima oleh mahasiswa justru,” jelas Rocky. (ida)

Gatot Nurmantyo: Sekeliling Penguasa Sedang Menyiapkan Jurang untuk Presiden

Jakarta, FNN - Upaya perpanjangan masa jabatan presiden terus diwacanakan. Tak hanya itu, ikhtiar penundaan pemilu juga terus diupayakan. Ditambah lagi UU KUHP yang isinya memusuhi rakyat, bukan melindungi rakyat, hal mana  justru akan membuat rakyat makin resah. Melihat kenyataan ini mantan Panglima TNI Jend (Purn) Gatot Nurmantyo mencium ada pihak-pihak yang sedang menjerumuskan presiden. Oleh karena itu isu perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak. Salah satu penolakan juga disampaikan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan dalam diskusi publik bertema \"Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden\" di Sekretariat KAMI, Jakarta, Rabu (7/12/22). Gatot Nurmantyo, yang juga Ketua Presidium KAMI menegaskan bahwa tugas pemerintah yang merupakan perintah konstitusi adalah melindungi segenap bangsa dan bukan mencederainya. Dengan adanya wacana tiga periode atau perpanjangan masa jabatan, hal itu mencederai rakyat karena melanggar konstitusi.  Gatot juga berpendapat bahwa wacana tersebut merupakan upaya orang terdekat presiden untuk menjatuhkan presiden ke dalam jurang. Presiden sengaja didorong ke jurang oleh orang terdekat melalui Undang-undang (UU) yang dibuat, tetapi melanggar Undang-undang Dasar (UUD) yang ada. Diskusi publik tersebut menghadirkan tiga tokoh, Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Adhie Massardi (Budayawan), dan Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Statejik Global Universitas Indonesia), dan Hersubeno Arief wartawan senior FNN sebagai moderator. Dalam acara tersebut, Refly Harun menyampaikan bahwa wacana tiga periode adalah masalah yang serius dan inkonstitusional.  Ia menjelaskan bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara. \"Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal ataupun tata negara darurat bila ada gelombang sosial yang luar biasa,\" ucap Refly. Hal tersebut diperkuat oleh Adhie Massardi yang juga menolak wacana tiga periode.  \"Agenda perpanjangan masa jabatan ini menjadi laten. Bahaya laten karena setiap saat muncul lagi perpanjangan 3 periode,\" ujar Adhie. Hal serupa juga disampaikan oleh Mulyadi. Akademisi tersebut menyampaikan bahwa jabatan atau kekuasaan yang didapat tanpa melalui pemilu adalah tidak sah.  \"Tidak ada kekuasaan yang memiliki legitimasi tanpa pemilu,\" tegas Mulyadi. Ketiga pembicara sepakat bahwa agenda perpanjangan masa jabatan adalah masalah yang melanggar konstitusi dan mencederai rakyat. Dan di akhir pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa KAMI berkeinginan untuk menyelamatkan Indonesia dan mengiringi presiden menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan. Praktisi hukum A Yani, menegaskan tak ada ruang perpanjangan jabatan presiden. \"Isu 3 periode masih  bisa jalan karena MPR masih bisa bersidang. Demikian juga perpanjangan masa jabatan. Lalu penjadwalan ulang Pemilu,\" paparnya. (rac/sws).

UNICEF Mengajukan 1 Miliar Dolar AS Dana Darurat untuk Anak-Anak Afrika

Nairobi, FNN - Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), Senin (5/12), mengajukan permohonan dana darurat senilai 1 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.576) untuk jutaan anak di kawasan Tanduk Afrika tahun 2023.UNICEF merevisi permohonan dana darurat di seluruh Ethiopia, Kenya, dan Somalia dari 879 juta dolar AS pada September menjadi 1 miliar dolar AS untuk menutupi kebutuhan tahun 2023.Badan PBB tersebut mengatakan anak-anak di kawasan Tanduk Afrika mengalami kekeringan paling parah dalam sejarah, terutama di ketiga negara tersebut, serta konflik di Ethiopia utara.Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell mengatakan dampak buruk perubahan iklim merupakan ancaman yang selalu ada bagi anak-anak.\"Itulah sebabnya kami memprioritaskan adaptasi iklim dan pembangunan ketahanan sebagai bagian dari respons kemanusiaan kami. Ini akan membantu kami menjangkau anak-anak yang hidup di tengah krisis saat ini, sembari membantu mereka dan komunitas mereka mempersiapkan diri menghadapi krisis yang akan datang,\" kata Catherine.UNICEF meminta para mitranya untuk meningkatkan dukungan terhadap respons kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa anak-anak, dengan memaksimalkan fleksibilitas pendanaan.Selain itu, para mitra juga diminta memprioritaskan tindakan antisipatif dan upaya kesiapan yang adaptif terhadap iklim, segera mengadopsi pendekatan tanpa penyesalan demi kesiapan dan respons, serta memastikan kesetaraan dan prinsip bantuan kemanusiaan.Di Afrika bagian timur dan selatan, UNICEF mengatakan pihaknya memerlukan lebih dari 1,6 miliar dolar AS pada 2023 untuk memberikan bantuan yang menyelamatkan nyawa lebih dari 39,8 juta orang, termasuk setidaknya 27 juta anak.UNICEF juga memerlukan dana darurat sebesar 217 juta dolar AS di Sudan Selatan dan 43 juta dolar AS di Uganda untuk membantu anak-anak yang mengalami kekeringan, banjir, dan keadaan darurat lainnya, serta sangat membutuhkan peningkatan dukungan kemanusiaan.(sof/ANTARA)

Pelaku Bom Astanaanyar Pernah Ditangkap karena Bom Cicendo

Bandung, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim dan pernah ditangkap karena terlibat peristiwa bom Cicendo tahun 2017.\"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas; tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti,\" kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu.Agus Muslim juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Listyo Sigit menjelaskan identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition). Kelompok JAD yang diikuti Agus Muslim, tambahnya, berbasis di Bandung, Jawa Barat.Agus Muslim pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat bebas, lanjut Listyo, Agus Muslim masih masuk dalam kategori merah.\"Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,\" jelasnya.Oleh karena itu, Listyo memerintahkan timnya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut. \"Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak,\" ujar Listyo.Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyebutkan ada 11 korban akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, satu di antaranya adalah anggota polisi yang tewas akibat bom, sementara 10 orang lainnya mengalami luka-luka.(ida/ANTARA)  

PBNU Mengutuk Insiden Bom Bunuh Diri di Astanaanyar

Jakarta, FNN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras insiden bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.\"PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Sulaeman Tanjung, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut dia, apa pun motif dari pelaku, tindakan bom bunuh diri tidak bisa dibenarkan. Sulaeman juga mengatakan kejadian seperti itu mengganggu ketenangan serta kerukunan kehidupan beragama dan berbangsa di Tanah Air.“Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama mana pun,” ujar dia.Lebih lanjut, Sulaeman menilai mendekati perayaan tahun baru, teror semacam itu memang harus diwaspadai oleh semua pihak. Ia lalu meminta semua pihak agar ikut mengambil peran dalam mencegah terjadinya terorisme.“Masyarakat dan semua pihak juga harus ikut berpartisipasi untuk sebisa mungkin mencegah terjadinya terorisme,” kata dia.Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyampaikan bahwa peristiwa bom bunuh diri itu terjadi saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi.Saat itu, kata dia, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian, pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.\"Dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,\" kata Suntana.Berikutnya, Kepala Kepolisian Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).Menurutnya, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada tahun 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.(ida/ANTARA)

KPU Diminta Menjalankan Putusan MK Terkait Eks Napi Korupsi

Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.\"KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,\" kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau \"inkracht\".\"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK,\" ujarnya.Guspardi menilai ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain itu menurut dia, perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.\"Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022,\" tuturnya.Dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut.Menurut dia, KPU cukup masukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan.Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(ida/ANTARA)

Teror Bom Bunuh Diri Astanaanyar Harus Diusut Tuntas

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut tuntas teror bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.\"Saya minta Kapolda Jabar untuk secepatnya mengusut tuntas kasus ini, cari tahu siapa pelaku ataupun aktor intelektual di belakang kejadian ini,\" kata Arteria kepada awak media saat dihubungi di Jakarta, Rabu.Ia pun memastikan negara hadir dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, serta mempercayakan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja.\"Secara simultan lakukan mitigasi pasca-kejadian dan pemulihan secepatnya,\" ucapnya.Arteria menyampaikan pula keprihatinan dan mengecam keras aksi biadab yang disebutnya cenderung mengarah ke teror tersebut. Menurut dia, kejadian bom bunuh diri tersebut tidak akan membuat masyarakat ter-teror.\"Kejadian ini pastinya tidak akan membuat rakyat takut, justru semakin yakin bahwa aksi-aksi biadab ini akan menjadikan kita semua semakin solid, semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan,\" tuturnya.Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar langsung tewas di lokasi pasca-ledakan.Aswin mengatakan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB ketika para anggota Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi. Aswin menambahkan pelaku bom bunuh diri itu berjenis kelamin laki-laki.\"Lelaki tersebut menerobos barisan apel pagi yang sedang dilaksanakan sembari mengacungkan senjata. Seketika, anggota menghindar, tak lama kemudian ada ledakan,\" kata Aswin di lokasi pasca-ledakan.Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Suntana menyatakan ada 11 korban yang timbul akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, menurutnya satu anggota polisi tewas akibat bom, sedangkan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.(ida/ANTARA)  

KPU Harus Segera Memperbaiki Mekanisme Proses Pemilu

Jakarta, FNN – Pada Selasa, 6 Desember 2022, Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khususnya mengenai Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141. Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Masyumi, DR. Ahmad Yani, SH, MH mengungkapkan bahwa Berlakunya PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu lex superior derogate lex inferiori. “PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi,” ungkap Ahmad Yani. Penggunaan sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Lebih buruknya, PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022. Darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ahmad Yani menilai, ini double pelanggaran, yaitu membuat Tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan tersebut disahkan dan diundangkan. “Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau sudah diundangkan/pada tanggal diundangkan,” tegas Ahmad Yani. Sementara sipol mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 2022, partai-partai politik sudah mulai menginput data. Eksistensi partai-partai tersebut harus ditanyakan pula keabsahan datanya, karena belum ada peraturan yang mengatur mengani sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturannya baru ada pada 20 Juli 2022. Ahmad Yani menilai PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran Partai Politik. Namun karena sistem sipol itu juga yang telah membuat partai-partai politik yang mendaftar dinyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun. Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas prmilu yang jujur dan adil. Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election). “Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil,” kata Ahmad Yani. Menurutnya, kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran parpol yang sudah dimulai dengan political genoside dengan “membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar”, maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil. Ahmad Yani mengimbau kepada teman-teman parpol untuk kritis melihat ini, karena ini bukan hanya kepentingan politik sesaat, tetapi untuk kelangsungan demokrasi konstitusional yang menjadi tujuan Bersama. Kita harus menciptakan pemilu yang jujur dan adil, pemilu yang berintegritas, dimulai dari penyelenggara hingga peserta pemilu. “Inilah harapan saya, dan saya akan terus melakukan upaya hukum dan konstitusi untuk meluruskan cara kerja KPU ini,” tuturnya. (mth/MD)