ALL CATEGORY

Sosialisasikan RUU KUHP ke Masyarakat dan Akademisi Bali oleh Kemenkominfo

Denpasar, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat dan akademisi di Provinsi Bali.Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Bambang Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.\"Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP,\" ujarnya.Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada 1 Desember 2022 melaksanakan sosialisasi RKUHP untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.\"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,\" ucapnya.Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi.Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November telah disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I.\"Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan,\" ujarnya.Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda mengatakan RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya.Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Walaupun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa 100 persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodasi melalui kegiatan ini.\"Saya harap kegiatan ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia,\" ujarnya.Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena secara politis, dengan kita masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda.\"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri,” jelasnya.Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.\"KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu,\" ujar Arief.Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Menurutnya, segala perbuatan harus tergantung pada niatnya.Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya undang-undang yang lahir di luar KUHP.\"Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat,\" ucapnya.Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut \"double-track system\" yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya.Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.\"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri,” jelasnya.Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengatakan bahwa ketika membaca RUU KUHP, ada dua asas legalitas, yaitu asas legalitas formil dan asas legalitas materiil.Ia menambahkan sangat tidak memadai ketika perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana hanya apa yang disebut di dalam UU.\"Realitasnya, yang disebut sebagai tindak pidana di tengah masyarakat masih sangat banyak, yang kemudian hidup berkembang di masyarakat adat yang disebut dengan the living law. Maka munculnya asas legalitas formil dan materiil, tidak lepas dari asas keseimbangan yang dianut di dalam RUU KUHP,\" katanya.(ida/ANTARA)

Kematian Anggota Polisi di Kampung Narkoba Diselidiki Polda Kalteng

Palangka Raya, FNN - Kepolisan Daerah Kalimantan Tengah menyelidiki penyebab kematian seorang anggota polisi Aipda Andre Wibisono di kawasan Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun, Kota Palangka Raya yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba.Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Sabtu, membenarkan bahwa yang meninggal dunia pada Jumat (2/12) sore tersebut adalah anggota Polri yang dinas di Bidokkes Polda Kalteng dan kini kasusnya juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.\"Benar yang bersangkutan anggota Polri. Dalam kasus ini kami masih melakukan penyelidikan, guna mengetahui apa penyebab dari perihal tersebut,\" katanya.Dia menuturkan, saat ini selain melakukan pemeriksaan anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persis perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi bertujuan agar dapat mengetahui siapa pelaku yang diduga mengeroyok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.\"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, anggota juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian,\" ucap Eko.Dari data yang dihimpun, seorang anggota kepolisian yang dinyatakan meninggal dunia diduga akibat dibunuh itu banyak mengalami mata luka baik dari benda tajam maupun benda tumpul tubuhnya.Tidak hanya itu, di tubuh korban juga ditemukan peluru senapan angin yang bersarang. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.Bahkan dari video beredar melalui WhatsApp yang diambil oleh warga setempat, evakuasi korban dilakukan menggunakan tandu yang didorong dengan gerobak lantaran akses jalan yang cukup menyulitkan.Kondisi korban diduga dalam keadaan masih hidup ketika dievakuasi oleh sejumlah warga.Korban ketika itu meminta tolong saat tercebur di rawa lokasi permukiman warga. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan serta penyisiran di lokasi kejadian.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu juga membenarkan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya kini juga sedang melakukan penyelidikan, guna mengungkap motif dari peristiwa tersebut. \"Kasus ini masih dalam penyelidikan,\" tegas Faisal kepada wartawan.(ida/ANTARA)

Enam Desa Peduli Pemilu 2024 Dibentuk oleh KPU Babel

Pangkalpinang, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk enam desa peduli pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa menyukseskan Pemilu 2024.\"Kami berharap kader-kader di desa peduli pemilu ini dapat meningkatkan pendidikan warga pemilih di desa ini,\" kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel Davitri di Pangkalpinang, Sabtu.Ia mengatakan pembentukan enam desa peduli pemilu di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Desa Peduli Pemilihan Umum.\"Kami berharap dengan adanya desa peduli pemilu ini lebih meningkatkan pendidikan, pemahaman dan kepedulian warga desa dalam menyukseskan pemilu nanti,\" ujarnya.Menurut dia pembentukan desa peduli pemilu ini lebih difokuskan di desa terpencil yang masih minim sarana dan akses informasi. Seperti Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang masih terbatas akses informasi warganya.\"Program ini tentunya sangat membantu KPU dalam menyebarluaskan informasi tahapan pemilu nanti kepada warga desa terpencil ini,\" katanya.Ia berharap para kader di desa peduli pemilu ini dapat bekerja dengan baik menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu 2024 kepada warga desa secara luas.\"Para kader ini adalah agen-agen pemerintah dalam meningkatkan pendidikan pemilih warga desa yang rata-rata berprofesi sebagai petani dan nelayan,\" ujarnya.(ida/ANTARA) 

Sepak Moral Jerman

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  AKHIRNYA Jerman tersingkir di Piala Dunia Qatar 2022. Aksi tutup mulut saat kick off pertandingan melawan Jepang dicemooh. Kampanye pro LGBT Jerman menuai hasil. Jerman kalah 1-2 oleh Jepang. Kemenangan 4-2 melawan Kosta Rika tidak menolong. Kesebelasan pro LGBT pulang kampung. Jerman datang bukan untuk semata sepak bola tetapi sepak moral. Ya kini moralnya ambruk disepak. Jerman menjadi kesebelasan penonton.  Alasan rasionalnya pemain inti Leroy Sane tidak dapat bermain melawan Jepang karena cedera walaupun Thomas Muller tampak fit.  Kalah dari Jepang dan imbang dengan Spanyol adalah derita Jerman. Melawan Spanyol Leroy Sane dipaksakan bertanding di menit ke 70.  Tahun 2018 Jerman juga tersisih akibat keok dari Korea Selatan 0-2. Hebatnya gol Korsel terjadi di ujung waktu, Kim Young Gwon (menit 90+2) dan H. Son (menit 90+6). Jerman angkat koper lebih cepat.  Kampanye LGBT Jerman di World Cup Qatar adalah keterlaluan. Tidak menghormati tuan rumah Qatar sebagai negara muslim yang melarang LGBT. Netizen menyebut Jerman terkutuk atau terkena azab. Aturan FIFA pun diprotes Jerman.  Di Indonesia juga sedang hangat berita rencana kedatangan utusan AS untuk HAM LGBTQ+ Jessica Stern yang mendapat penolakan tokoh dan  ormas Islam termasuk MUI. Lawatan dalam rangka kampanye LGBT di tiga negara Vietnam, Filipina dan Indonesia. Agendanya akan bertemu dengan banyak pihak. AS khususnya negara bagian NewYork memang telah melegalkan pernikahan sejenis sejak tahun 2011 dan California tahun 2013. Sedangkan Jerman baru 2O17.  Kecenderungan prosentase penganut LGBTQ dari waktu bkeng waktu di berbagai negara semakin meningkat. Indonesia tidak terkecuali.  Estimasi Kemenkes tahun 2012 kaum LGBT berada di kisaran angka satu juta lebih. Jawa Barat adalah Provinsi terbanyak. Sementara PBB menilai jumlah 3 jutaan LGBT di Indonesia. Itu pada tahun 2011. Apalagi kini.  Dalam agama, LGBT dimurkai Allah SWT. Ingat kaum Sodom di masa Nabi Luth. Begitu juga letusan Gunung Vesuvius yang melumatkan kota Pompei di Italia. Di Indonesia yang terkenal adalah Dusun Legetang Banjarnegara Jawa Tengah. Allah hancurkan Desa Legetang oleh bagian dari Gunung Dieng karena penduduknya terpapar parah perilaku LGBT.  World Cup 2022 di Qatar semestinya menjadi ajang persaudaraan dan sportivitas. Sayang disusupi kampanye LGBT tingkat dunia. Dunia Islam harus bersatu melawan gerakan sosialisasi LGBT atas nama HAM tersebut.  Duta World Cup mantan Timnas Qatar Khalid Salman yang menyatakan LGBTQ+ menurut agama Islam adalah haram dan \"merusak pikiran\" diprotes habis oleh lembaga dan aktivis Human Rights Watch. Mereka menyatakan \"Itu berbahaya dan tidak bisa diterima\".  Inilah ancaman baru dunia dimana LGBT dianggap sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin dan dilindungi.  Dunia semakin gila. Moral telah disepak-sepak.  Bandung, 3 Desember 2022

212 Sebagai Gerakan Kebangsaan

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  SAAT para ulama, habaib dan santri ikut berjuang  melawan kolonialisme dan imperialisme di bumi nusantara, kenapa kalian tidak  sebut itu sebagai gerakan politik identitas? Ketika umat Islam mengumandangkan pekik merdeka dan takbir Allahu Akbar menjadi kekuatan spiritual dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kenapa kalian tidak tuding itu sebagai Islam politik? Tatkala para pemimpin-pemimpin Islam menyeru resolusi jihad untuk mengusir penjajahan di negeri ini, kenapa kalian tidak vonis itu sebagai tindakan intoleran, radikalis, fudamentalis dan bahkan teroris? Kenapa? Kenapa? Kenapa?. Apakah kalian bisa jawab? Lahir sebagai antitesa terhadap semua gangguan dan potensi konflik kebangsaan. Gerakan 212 sesunguhnya, menjaga sekaligus membentengi demokrasi dan konstitusi. 212 tidak sekadar  sedang menyoal masalah keagamaan. Tidak juga  reaksioner hanya pada perilaku seseorang seperti Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Silaturahim dan ukhuwah Islamiah terbesar sepanjang republik berdiri yang  situasional, monumental, dan begitu emosional. Membuktikan kejahatan sekalipun dapat ditundukkan dengan kebaikan. Kebenaran dan kesabaran akan selalu bersama memenangkan peperangan sekalipun harus berhadapan dengan musuh yang dzolim. Shalat tahajud, dzikir dan shalawat yang dilaksanakan di Masjid At Tin TMII pada  tanggal 2 Desember 2022 atau bertepatan dengan 8 Jumadil Awal 1444 H, menjadi ajang pembuktian kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia, bahwa Islam menjadi agama pembebasan sekaligus agama disiplin dan  keteraturan. Islam bukan ancaman bukan teror atau juga  bahaya. Justru sebaliknya Islam membawa kemaslahatan global. Refleksi dan evaluasi seperti itu mendorong  212 seperti telah menjadi representasi dari perwujudan syariat Islam yang penuh kasih sayang,  menampilkan keteduhan dan kesejukan, serta menjamin keberlangungan nilai-nilai universal dalam kehidupan dunia,  kapanpun dan bagi siapapun. 212 bukanlah sekadar tangggal atau angka-angka. Ia juga bukan sekadar menjadi istilah atau perumpamaan sebuah organisasi atau komunitas. 212 telah menjadi spirit, 212 telah menjadi jiwa, 212 juga telah menjadi roh dari perjuangan umat Islam. 212 telah berhasil mengagregasi partikel-partikel bebas keumatan, yang selama ini berkeliaran dalam  aliran dan mahzab Islam. 212 telah mempersempit jarak di antara umat Islam, ketika terjebak pada soal-soal NU atau Muhamadiyah dlsb., struktural atau kultural, tradisional atau modern, hingga sampai pada terkait dengan persoalan teknis seperti dengan atau  tanpa doa qunut, misalnya. 212 telah membangun  fondasi persatuan dan kesatuan umat Islam yang menopang bangunan kebangsaan Indonesia. 212 sekaligus telah menjadi trigger dalam memecah kebekuan dan stagnasi dinamika politik Islam. Sebuah entitas keagamaan yang pada hakikatnya menjiwai serta selaras dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Dengan kata lain, Islam yang ditampilkan dalam performans 212, bersenyawa dengan prinsip-prinsip nasionalisme dan patriotisme. 212 juga diharapkan mampu membersamai kehidupan yang pluralis baik secara internal maupun eksternal. Mengayomi semua kebhinnekaan dan kemajemukan, 212 harus gamblang merasionalkan Islam tidak anti perbedaan. Islam hanya gandrung pada kedamaian, kemakmuran dan keadilan. Betapapun mahal harganya untuk dapat mengenyamnya. Bukanlah hal yang sulit dalam memaknai 212. Pada hubungan vertikal menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan. Pada sisi horisontal mengangkat nilai-nilai kemanusiaan. Maka sejatinya menjadi mudah menemukan Islam pada cita-cita dan harapan tentang kemakmuran dan keadilan, respek dan kesetaraan serta tekad kuat menjaga dan memelihara konsensus nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep kebangsaan yang seharusnya bisa  bersandar pada cita-cita kemerdekaan dan keinginan para pendiri bangsa. Jika tulus dan mau berkorban, serta sanggup menghadirkan Ketuhanan dalam diri dari seluruh umat Islam. Dengan kejujuran dan keadilan, pada akhirnya dapat menjadi solusi dan alat pemersatu dari akar masalah mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin, pribumi dan non pribumi serta kehilangan perasaan bersama dan sepenanggungan sebagai anak bangsa. Bukan bangsa kuli di atas bangsa kuli. Bukan juga sebagai korban dari penghisapan manusia atas manusia dan penghisapan bangsa  atas bangsa. Dalam pengertian yang sederhana, 212 itu bisa dilihat sebagai gerakan yang menegakkan kebenaran dan melawan kebathilan. Bukan untuk umat Islam semata, tapi untuk semua umat manusia di republik ini. Jauh melewati batas suku, agama, ras dan antar golongan, demi kedamaian, demi ketenangan dan demi kehidupan bersama. Persfektif itu yang kemudian oleh 212  dengan segala tantangan dan hambatannya, sedang berproses dan terus berlangsung, serta tak terbatas ruang dan waktu. (*)

Arsitektur Melayu di Harar, Ethiopia

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  MIGRAN ke Indonesia ada jejak. Yang tidak ada jejak migran India penyebar Hindu dan Budha. Faktanya mereka sampai di Medan baru tahun 1873.  Hatta martabak peninggalan Samarkand. Artinya kebenaran kedatangan mereka sebelum 1873 amat meragukan. Bahwa kedatangan Hindu dan Bufha benar adanya tetapi yang membawa Budha migran Indochina medio abad XIII dan Hindu dibawa orang Srilanka, yang di sini disebut Selong, pada abad XVI/XVII M. Orang Afro berbahasa Swahili pertama datang pada II M dari Axumite Ethiopia dipimpin Queen of  Sheba dan di sini mereka disebut orang Saba. Kemudian masih dari Ethiopia datang orang Harar. Mereka Ethiopia barat. Lalu menyusul bangsa Morocco dan sekitar yang disebut orang Moor IV/V M. Mereka berbahasa Swahili juga.  Orang Harar ahli seni ukir kayu. Pola arsitektur bangunan rumah orang Harar bangunan induknya melintang lalu di tengahnya ada sub bangunan yang menjorok ke depan melawan arah bangunan induk. Membentuk T-tou.  Sub bangunan ini menjadi lorong masuk dengan pedimen yang betukir. Lihat photo. Di bawan atap bangunan induk terdapat hiasan gigi balang. Ini gaya arsitektur yang pengaruhi bangunan rumah Melayu juga Jakarta. Ini namanya jejak peradaban . India non muslim tidak tinggalkan jejak apa pun. Wayang peninggalan Samarkand dan Selong. Daftar migran versi kitab resmi sejarah: 1. India IV dan VII M. Fiktif. Faktual yang non muslim baru migrasi 1873 2. China..Facta  XVII M.  3. Porto.. Fakta XV M. 4. Inggris. Fakta XVI M 5. Blanda. Fakta XVII M Daftar migran resmi ini dirujuk dati kitab Belanda 1894: Hikajat Tanah Hindia dan catatan kependudukan kolonial. (RSaidi)

Lawan Hoaks Dengan Haq

Beliau menyampaikan pesan kepada umat agar melawan hoaks dengan haq. Artinya lawan hoaks dengan kebenaran. “Haram,” lanjutnya jika kita melawan hoaks dengan hoaks. Itu tidak selaras dengan Revolusi Akhlaq yang selama ini sudah digaungkan. Oleh: Sulung Nof, Penulis PUCUK dicinta ulam tiba, kiranya itulah gambaran suasana hati umat saat memaknai kehadiran Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) dalam Reuni 212 bertajuk “Munajat Akbar dan Indonesia Bershalawat untuk Keselamatan NKRI” di Masjid At-Tin, Jakarta (2/12/2022). Sejumlah tokoh nasional pun turut hadir di antaranya Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc, MA, Habib M. Hanif Alatas, Habib Bahar bin Smith, KH Jujun Junaedi, KH Munawwir Aseli, KH Muammar ZA, Ust. Yusuf Martak, Ust. Slamet Ma\'arif, Drs. M. Alfian Tanjung, Titiek Soeharto, Edy Mulyadi, dan lainnya. Reuni 212 hari ini membawa ingatan umat pada peristiwa Jum\'at bersejarah, Jakarta, 2 Desember 2016. Enam tahun berlalu, ada beberapa tokoh alumni yang sudah mendahului kita, seperti: KH M. Arifin Ilham, Syekh Ali Jaber, Ust. Tengku Zulkarnain, Ust. Abu Jibril, dan lainnya. Dalam sambutannya selama 52 menit, Imam Besar menyampaikan kronologi undangan Reuni 212 dari panitia yang disampaikan kepada beliau. Sekira pukul 02.30 WIB sebelum acara dimulai, akhirnya beliau memutuskan untuk hadir usai meminta pertimbangan dari para penasihat hukumnya. Beliau menyampaikan pesan kepada umat agar melawan hoaks dengan haq. Artinya lawan hoaks dengan kebenaran. “Haram,” lanjutnya jika kita melawan hoaks dengan hoaks. Itu tidak selaras dengan Revolusi Akhlaq yang selama ini sudah digaungkan. Mertua Habib Hanif Alatas itu juga berpesan agar umat senantiasa memperbaiki tutur kata, memperbaiki shalat, dan menjaga persatuan sebagai bahan evaluasi untuk meraih kemenangan dari Allah. Beliau lalu menukil Q.S. Ash-Shaff:13 yakni “Nashrun minallah wa fathun qarib wa basysyiril-mu\'minin” (Pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman). Dalam salah satu doa yang beliau panjatkan sebagai penutup acara, Imam Besar juga mendoakan tokoh-tokoh alumni yang sudah mendahului; enam syuhada; korban gempa Cianjur; dan banyak lagi. Sempat terdengar keharuan dalam bait doanya. Selain menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung acara hingga terselenggara dengan sukses, beliau pun menitip pesan penting kepada umat agar tetap menjaga kebersihan dan ketertiban. Jakarta, 2 Desember 2022. (*)

Protes Anti-Lockdown Menyebar di China

Beijing, FNN – Protes terhadap kebijakan ketat \"nol-Covid\" China yang melibatkan penguncian (lockdown) semakin menyebar selama akhir pekan di tengah lonjakan infeksi virus corona.Para demonstran di Shanghai menyerukan permintaan, yang jarang terjadi sebelumnya, agar Presiden Xi Jinping mundur, menurut saksi dan video yang dibagikan di media sosial.Di Shanghai, ratusan orang berkumpul pada Minggu malam untuk unjuk rasa yang diadakan selama dua hari berturut-turut, dengan para peserta melampiaskan kemarahan mereka terhadap pihak berwenang.Mereka meneriakkan slogan-slogan seperti \"Turunkan Xi Jinping\" dan \"Turunkan kaisar\" yang mengacu pada pemimpin negara tersebut.Banyak petugas polisi yang dikerahkan di lokasi untuk mengepung para pengunjuk rasa dan beberapa dari mereka ditahan.Di China, gerakan protes besar jarang terjadi karena mengkritik pemerintah secara terbuka dianggap ilegal.Kota Shanghai, yang merupakan pusat keuangan dan komersial negara itu, telah menjalani penguncian (lockdown) selama dua bulan pada awal tahun ini.Banyak aksi unjuk rasa di seluruh China dipicu oleh kebakaran mematikan yang terjadi di Urumqi, ibu kota Xinjiang.Sejumlah demonstrasi berikutnya di kota itu berlangsung dengan spekulasi yang berkembang bahwa upaya evakuasi dan penyelamatan dalam peristiwa kebakaran itu mungkin terhambat akibat langkah penguncian.Mahasiswa Universitas Tsinghua, sebuah sekolah tinggi elit di Beijing yang adalah almamater Xi, mengadakan demonstrasi pada Minggu untuk menyerukan kebebasan.Nyala lilin juga diadakan di sebuah universitas Nanjing pada Sabtu untuk meratapi 10 korban kebakaran yang terjadi di sebuah gedung apartemen bertingkat tinggi di Urumqi.Menurut video yang beredar, aksi protes juga dilakukan di pusat kota Wuhan -- tempat wabah COVID-19 pertama kali terdeteksi pada akhir 2019, kota Shenzhen -- pusat kegiatan teknologi di China selatan, kota Lanzhou di barat laut, dan Jilin di timur laut.Di Shanghai, lebih dari 100 orang turun ke sebuah jalan lokal bernama Urumqi pada Sabtu malam. Mereka menawarkan lilin dan bunga untuk memberi penghormatan kepada para korban kebakaran.Orang-orang juga menyerukan keluhan mereka tentang langkah-langkah pencegahan COVID yang radikal, menolak kediktatoran dan mendorong upaya demokrasi.Namun, polisi kemudian turun tangan dan menahan beberapa demonstran, menurut sejumlah saksi dan video.Seorang pria berusia 20-an yang datang untuk meletakkan bunga di jalan mengatakan dia yakin langkah pembatasan COVID yang diterapkan Pemerintah China terlalu ketat karena penyakitnya sekarang sudah dianggap seperti flu biasa. Dia juga menyesalkan kurangnya kebebasan berbicara di China.Hingga Sabtu (26/11), China telah mencatat kasus virus corona harian lebih dari 38.000 di daratan, menurut Komisi Kesehatan Nasional negara itu. Angka kasus tersebut mencapai tingkat tertinggi untuk hari keempat berturut-turut dibandingkan dengan saat pemerintah mulai merilis data pada musim semi 2020.Di China, orang-orang di daerah yang menjalani lockdown dilarang meninggalkan rumah mereka dan seringkali kesulitan mendapatkan makanan yang cukup dan kebutuhan sehari-hari.Menghadapi kemarahan publik yang semakin meningkat, pemerintah China baru-baru ini mengatakan akan menahan diri untuk tidak menerapkan penguncian di seluruh kota dan sebagai gantinya mengisolasi bangunan tempat kasus COVID dilaporkan.Kepemimpinan Xi Jinping diyakini khawatir dengan penyebaran aksi protes terhadap kebijakan nol-COVID dan meningkatnya kritik terhadap pemerintah.Xi memulai masa jabatan lima tahun sebagai presiden untuk ketiga kalinya, di mana hal itu melanggar norma. Xi kembali menjabat sebagai ketua Partai Komunis yang berkuasa pada Oktober.Daerah otonom Xinjiang pada Sabtu memutuskan untuk menindak aksi kekerasan yang bertujuan menghalangi penerapan langkah-langkah anti-virus.Seorang jurnalis China mengatakan pihak berwenang mungkin mengklaim bahwa \"pasukan asing\" berada di belakang aksi protes dan secara ketat mengontrol aksi unjuk rasa. (mth/Antara)

Adat Dayak Kalimantan Timur Terancam Punah oleh Atensi Kapolri Soal Pasal 303 KUHP

Jakarta, FNN – Budaya adalah jiwa bangsa, tanpa kebudayaan suatu negara tidak akan memiliki identitas. Namun, bagaimana bila acara adat dalam satu kebudayaan dihentikan begitu saja sebagaimana yang pernah terjadi pada masyarakat adat Dayak Tunjung Benuaq dan Bentian Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)? Dedi S. Seniang Ayus, Pemangku Adat menjelaskan adanya intervensi pihak Kepolisian ketika dirinya bersama panitia mengadakan upacara adat berupa kegiatan penanggulangan Wabah Covid-9 melalui ritus adat Dayak dalam acara Gugu Tahun Tolak Bala Covid-19 yang diselenggarakan di wilayah Kecamatan Loajanan Ilir Kota Samarinda pada 10-09-2020 s/d 10-02-2021 lalu. Tak hanya itu. Serangkaian kegiatan lain seperti Botorbuyang Saungk Salangk (permainan adat Dayak Tunjung Benuaq dan Bentian dalam Sabung ayam Betongkok - Buyang dan begurak) yang dianggap sebagai simbol gotong royong dan menjadi sumber dana pengadaan upacara adat lain karena biayanya yang besar, juga dilarang. Akan tetapi, setelah acara berjalan kurang lebih empat bulan, sebanyak sembilan orang panitia acara termasuk bandar Gurak - bandar Tongkok dibawa ke Polda Kaltim. Dedi yang mendapatkan kabar tersebut melalui telepon pun pergi ke Polda Kaltim bersama adiknya, Feny Nurmala Sari yang juga panitia. Dedi juga menjelaskan selama empat hari bolak-balik ia diperiksa dan menyerahkan dokumen pengadaan acara. Namun, ketika hendak pulang dirinya turut ditangkap. “Setelah pada hari yang keempat, setelah selesai diperiksa di ruang penyidik, kami pun kembali pulang, namun baru keluar dari pintu Gerbang Mapolda Kaltim, kami langsung ditangkap dan dimasukan ke dalam sel tahanan Polda Kaltim pada awal bulan Februari 2021,” jelas Dedi kepada FNN, Jumat (02/12/22) melalui sambungan telefon. Lebih lanjut Dedi menceritakan bahwa sebelas orang yang selama dua bulan di tahanan menjalani proses hukum hingga masuk persidangan di Pengadilan Tinggi Samarinda, dan divonis lima bulan penjara karena tidak memiliki ijin dari Kepolisian. Padahal, Dedi bersama panitia telah mengurus perizinan secara resmi dan berstempel. “Selama 3 hari setelah sosialisasi semua di tingkat muspika, mereka memberi dukungan terhadap acara tersebut lanatas bertanda tangan dan semua berkas sosialisasi berstempel diberi rekomendasi oleh kecamatan,” kata Dedi. Setelah itu Dedi melanjutkan sosialisasi ke Dinas Kebudayaan - Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kaltim dan mendapatkan surat izin acara Satgas Covid-19 Kota Samarinda, berstempel dan tanda tangan. Lalu setelah rampung Dedi pun menyerahkan dokumen tersebut kepada Lembaga Adat Dayak Tunjung Benuaq dan Bentian Provinsi Kalimantan Timur dan keluarlah surat izin acara adat dari Lembaga Adat, “kemudian saya jilid dan saya kirim ke instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kepada Gubernur, Kapolda, Pangdam, Polresta, Polsek sebagai pemberitahuan atau tembusan,\" tukasnya. Selama lima bulan itu sebelas panitia ditahan dalam Rutan Sempaja Samarinda. Dan akhirnya mereka dibebaskan pada 4-08-2021. Pembubaran acara adat itu tidak hanya sekali saja karena pihak Polsek Loajanan Ulu Kabupaten Kukar membubarkan acara kedua (10/11/2022) yang padahal dimaksudkan masyarakat Dayak untuk meminta pada leluhur agar memulihkan citra Polri yang tengah terpuruk. Hal tersebut sangat bertentangan dengan tugas Kepolisian yang seharusnya mengayomi. Namun demikian, masyarakat Adat Dayak Tunjung Benuaq dan Bentian terus bersabar dan minta kepada Pemerintah dan Polri agar mereka dapat melaksanakan upacara adat di tanah sendiri. (rac)

Doktrin “Petugas Partai” Melanggar Konstitusi untuk Merusak Bangsa

Kalau partai politik gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan konstitusi, atau gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap presiden, maka partai politik tersebut wajib didiskualifikasi serta diberi sanksi berat karena melanggar konstitusi. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MENURUT Undang-Undang Dasar hasil amandemen sebanyak empat kali sepanjang 1999-2002, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik. Artinya, pencalonan presiden harus dilihat sebagai kewajiban bagi partai politik. Dan kewajiban ini merupakan beban yang diamanatkan konstitusi kepada partai politik. Kenapa beban? Karena kemajuan bangsa ini ada di tangan partai politik, melalui pemilihan presiden, yang pencalonannya hanya bisa dari partai politik. Maka dari itu, partai politik mempunyai tanggung jawab besar terhadap bangsa ini. Presiden dan wakil presiden yang dicalonkan harus mampu membawa bangsa ini menjadi lebih maju, sejahtera, dan adil. Untuk memastikan hal ini, maka partai politik harus mengawasi dengan ketat semua kegiatan presiden dan wakil presiden terpilih, agar menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah konstitusi. Dengan demikian, partai politik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memilih anak bangsa yang terbaik, dengan rekam jejak prestasi dan akhlak yang sangat jelas, untuk menjadi pemimpin nasional. Kalau presiden tidak menjalankan roda pemerintahan sesuai konstitusi, maka partai politik wajib koreksi melalui parlemen, dan jika perlu memberhentikan presiden dalam hal pelanggaran cukup berat, antara lain pelanggaran konstitusi. Artinya, partai politik wajib mengawasi aktivitas presiden agar selalu taat hukum dan konstitusi. Artinya, partai politik tidak boleh mendikte atau mengendalikan presiden. Karena, kalau partai politik mengendalikan presiden, maka partai politik menjadi bagian dari presiden (eksekutif), sehingga menjadi tidak independen, dan tidak bisa mengawasi presiden dan dirinya sendiri. Semua ini melanggar perintah konstitusi, yang mewajibkan partai politik mengawasi eksekutif. Sebagai konsekuensi, dalam menjalankan kewajibannya, partai politik tidak boleh mempunyai pamrih untuk menjadikan presiden sebagai “petugas partai”, yang mempunyai makna dikendalikan partai, yang berarti melanggar konstitusi seperti dijelaskan di atas. Kalau partai politik gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan konstitusi, atau gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap presiden, maka partai politik tersebut wajib didiskualifikasi serta diberi sanksi berat karena melanggar konstitusi. Setidak-tidaknya, rakyat wajib memberi sanksi kepada partai politik pelanggar konstitusi, dengan tidak memilih lagi partai politik perusak bangsa tersebut. Artinya, rakyat harus menolak partai politik yang akan menjadikan presiden sebagai “petugas partai” dan rakyat harus menolak presiden yang pasrah dijadikan “petugas partai”. (*)