ALL CATEGORY
Banyak Perkara Suap Melibatkan Pengusaha Demi Lancarkan Proyek
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan para pengusaha demi melancarkan proyek nya, baik untuk mendapatkan proyek baru maupun penerbitan izin.\"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari keterangan tertulisnya.Hal tersebut disampaikan Alex pada Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Bagi Para Pelaku Usaha bertajuk \"Optimalisasi Permen PUPR 08/2022\" dan \"Kebijakan Royalti Lagu dan Musik\" di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.Dalam paparannya, Alex menyebut para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilayah karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.\"Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya pahlawan keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas. Itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya,\" ujarnya.Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, kata Alex, modusnya penyelenggara negara meminta \"fee\" dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal.Kemudian, pengusaha memberikan \"fee\" untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi \"fee\" tersebut.\"Saya bayangkan, misalnya, suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun tetapi kalau di sana-sini ada pungutan \'fee\' sehingga material yang direalisasikan kurang maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak,\" ucap dia.Pada kesempatan sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin memaparkan program Sistem Manajemen Anti Pencegahan Korupsi (SMAP) untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Sistem tersebut dapat diunduh secara gratis di laman KPK dan dipenuhi kriteria antikorupsi nya untuk dipantau.\"Silakan jalankan usaha, silakan cari untung tetapi jaga integritas, jangan suap,\" ujar Aminudin.Selain itu, kata dia, KPK juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di tiap wilayah untuk mencegah korupsi di badan usaha. KAD tersebut menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.(sof/ANTARA)
Pemda Diminta untuk Tidak Mempersulit Investor
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tak mempersulit investor untuk berinvestasi di daerah. \"Jangan dipersulit. Jadi, slogan lama \'kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah\', dibalik menjadi kalau bisa dipermudah jangan sampai dipersulit,\" kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu. Mendagri meminta pemda membuat sistem yang mampu mempermudah proses pelayanan masuknya investasi. Kemudahan itu, kata dia diberikan bukan hanya kepada investor besar, melainkan juga yang berskala sedang, menengah, kecil, hingga mikro. Mendagri menjelaskan investasi berperan penting dalam membangun pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan catatannya, Indonesia masuk daftar 10 negara dengan ekonomi terbesar dengan nilai Rp60.000 triliun, dan jumlah itu banyak ditopang oleh kontribusi sektor swasta. “Sektor swasta itu siapa, investor, investor nya siapa, dalam negeri dan luar negeri, itulah yang menjadi penyumbang jauh lebih besar berlipat-lipat dibanding dengan APBN dan APBD, di total semuanya,\" ucap dia. Mendagri berharap kepala daerah memiliki cara berpikir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui investor. Dengan banyaknya PAD, kata Mendagri Tito maka pemda tetap dapat bertahan meski terjadi guncangan ekonomi di tingkat nasional maupun global. \"Nah inilah saya harapkan bapak ibu sekalian, termasuk Kepala DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), semua harus menunjang investasi, tanpa investasi tidak akan pernah daerah itu akan melompat,\" ujar Mendagri Tito Karnavian.(sof/ANTARA)
Sanksi Pelanggar Kode Etik Bukan untuk Efek Jera, tapi Memulihkan Kepercayaan Publik
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tidak untuk memberi efek jera, tapi guna memulihkan kepercayaan masyarakat. \"Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu,\" kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu. Menurut dia sanksi yang dijatuhkan DKPP akan membuktikan bahwa lingkungan penyelenggara pemilu di Indonesia berisi orang-orang yang profesional, mandiri, dan berintegritas, sehingga masyarakat tidak akan meragukan hasil dan proses pelaksanaan tahapan pemilu. Selain itu, lanjut dia mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP juga dimaksudkan untuk menghindarkan penyelesaian di luar jalur hukum atau main hakim sendiri. \"Jadi penyelesaian ini tidak dilakukan di jalan, melakukan pemukulan kepada penyelenggara atau merusak fasilitas dan logistik pemilu, tapi dilakukan oleh DKPP sehingga kemandirian, kredibilitas, dan profesionalitas penyelenggara dapat terjaga,\" kata Dewi. Dewi juga mengingatkan tentang pentingnya penegakan hukum pemilu. Penegak hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya pemilu berkualitas di Tanah Air. Pemilu berkualitas kata dia dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. \"Penegakan hukum yang berkualitas akan menghasilkan pemilu yang jujur dan adil,\" ujar Ratna Dewi Pettalolo. Tidak hanya itu, guna mencapai pemilu yang berkualitas juga perlu sinkronisasi dan penguatan antara semua lembaga, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait. Menurut Dewi penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu. “Ini diperlukan untuk melindungi hak pemilih dan hak untuk dipilih dan memberikan output yang baik untuk Pemilu 2024 nanti,\" ucap Dewi.(sof/ANTARA)
Buzzer Jadi Benalu dan Perusak Demokrasi, Tapi Rezim Terus Piara
Jakarta, FNN – Fenomena buzzer muncul ketika Joko Widodo di DKI Jakarta. Kemudian, buzzer terus melekat pada Presiden Jokowi sampai periode kedua pemerintahan Jokowi. Sejauh ini, orang melihat bahwa keberadaan buzzer banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Bagaimana fenomena buzzer dilihat dari segi politik? Rocky Gerung menjawab pertanyaan ini dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official, Rabu (30/11/22) bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, sebagai pemandu acara. “Memang kata buzzer itu khas punya Jokowi, kan? Kan nggak ada buzzer PDIP, misalnya. PDIP buzzer-nya ya kadernya sendiri, dan partai-partai lain buzzer-nya adalah partainya sendiri. Nah, kalau Jokowi buzzer-nya outsource. Itu bedanya,” jawab Rocky. Menurut Rocky, jelas terlihat kalau pemimpin tidak kokoh maka akan pasang perisai di mana-mana. Buzzer adalah perisai. Saking tebalnya perisai tersebut membuat Jokowi tidak punya akses lagi dengan rakyat. “Jadi, Jokowi hanya ingin dengar apa yang oleh buzzer dirumuskan sebagai hal yang baik buat Jokowi. Yang lebih bahaya, buzzer itu menyerang. Bukan mempromosikan, tapi dia menyerang. Jadi ada bengisnya,” ungkap Rocky. Para buzzer bekerja dengan menyerang, menurut Rocky, karena setiap kali ada serangan maka langsung bisa dikonversi jadi uang. Jadi, semakin marah, semakin galak, semakin tebal dompet buzzer karena diisi terus oleh majikan. “Itu yang merusak demokrasi ini, karena akhirnya buzzer ini membeli opini publik, penguasa surveiyor segala macam sewa kiri kanan. Jadi memang ini yang merusak demokrasi adalah buzzer,” tegasnya. Menurut Rocky, kita bisa membedakan antara influencer yang dengan rapi mempromosikan seseorang dengan buzzer yang brutal. Kita juga harus membedakan antara kader partai yang paham visi dan misi tokoh yang mereka dukung, dengan buzzer yang membabi buta. Itu kontrasnya. “Perbuzzeran adalah hal yang biadab dalam politik karena makan di mana saja, lalu menyerang kiri-kanan dan seringkali tanpa nama, jadi pengecut juga,” lanjut Rocky. Selain proyek-proyek yang gagal dari Jokowi, orang akan ingat bahwa buzzer itu justru berkembang biak di era Jokowi dan hanya di era Jokowi. Di era lain tidak ada buzzer. Fenomena perbuzzeran merupakan masalah yang cukup serius karena fenomena ini ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di negara-negara lain yang bukan negara demokratis. Tampaknya, buzzer menjadi semacam benalu dalam demokrasi. Menanggapi hal ini, Rocky mengatakan,” Ya, itu bagian kasar dari yang disebut proses rekayasa opini publik. Kalau dia bagus rekayasanya, dia pakai cara yang lebih strategis, yang walaupun efeknya mengikat, tapi lebih rapi secara teknis, yang dulu disebut oleh Noam Chomsky sebagai manufacturing consent,” kata Rocky. Dalam manufacturing consent , konsensus difabrikasi dan untuk fabrikasi diperlukan kemampuan intelektual untuk membentuk opini publik. Masalahnya, buzzer tidak punya kemampuan apa-apa, mereka hanya menyerang dan ngoceh seperti anjing keluar dari kandang. “Jadi, kita lihat betul bahwa akhirnya luar negeri juga meriset itu, LP3S sudah lama mengkhawatirkan perbuzzeran ini dan publik internasional menemukan bahwa ciri khas dari politik Indonesia di era Pak Jokowi adalah kebrutalan politik melalui buzzer itu,” lanjutnya. Jadi, buat apa ada forum kampanye yang berisi ide-ide, buat apa ada talk show yang berisi gagasan dan argumen, kalau pada akhirnya buzzer yang menguasai. Buzzer tidak mungkin bisa masuk di talk show karena otaknya terbatas, ujar Rocky. Jadi, menurut Rocky, sayang sekali perbuzzeran ini akan melekat lagi pada Jokowi dan orang akan ingat bahwa Pak Jokowi memenangkan pemilu dengan fasilitas buzzer, karena itu buruk sebagai ingatan. Nanti akan ada satu mata pelajaran baru tentang buzzer dan opini publik, dan studi kasusnya adalah Indonesia, dan orang akan ingat bahwa itu adalah periode Jokowi. Sekarang buzzernya masih ada di WA grup dan itu gila-gilaan, kayak orang bodoh yang sudah buta huruf, tapi masih berupaya untuk mendapat limpahan kekuasaan. (sof)
Maraknya Tambang Ilegal, Abraham Samad: Perlunya Tata Kelola yang Baik
Jakarta, FNN - Pertambangan ilegal merupakan salah satu masalah yang sangat merugikan Negara baik secara ekonomi maupun lingkungan, itu sebabnya Abraham Samad menegaskan perlunya tata kelola yang baik. Dalam seminar daring bertema \"Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Satgasus Merah Putih Polri dalam Berbagai Aspek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara\", Rabu (30/11/2022) yang salah satunya mempermasalahkan tambang ilegal yang turut menjadi sumber aliran dana bagi banyak pemangku kekuasaan terkhususnya pejabat Polri. Abraham Samad, mantan ketua KPK (periode 2011-2015) mengatakan banyak masalah di sektor sumber daya, terutama di sektor minerba. Bahkan dirinya menyebutkan di tahun 2010 - 2013 terdapat 50 persen tambang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya sebanyak 50 persen pertambangan sudah mendapat izin untuk eksplorasi dan eksploitasi eksplorasi tetapi tidak melakukan bayar pajak yang tentunya merugikan Negara. Dirinya berpendapat apabila pendapatan negara dari sektor pertambangan batubara bila dimaksimalkan baik pajak maupun NPWP, maka dapat membantu Negara untuk membayar hutang negara, menaikkan gaji PNS, hingga meningkatkan taraf hidup masyarakat. Abraham juga menegaskan bahwa tata kelola tersebut harus didasarkan pada satu kebijakan yang holistik. Yang mana dalam kebijakan tersebut dibangun sistem yang menyulitkan terjadinya tindak korupsi di bidang pertambangan. \"Karena kalau sistem tata kelolanya tidak diperbaiki, maka yang terjadi hari ke hari, bulan ke bulan, tahun ke tahun dan terus, ini terus menjadi permasalahan kita. Artinya apa? Sumber daya alam daya alam sedemikian besar dari pertambangan minerba, itu hanya dinikmati segelintir orang. Siapa itu segelintir orang? Ya para oligarki dan mafia-mafia tambang,\" jelas Abraham. Dia menjelaskan kalau ada sistem yang menutup ruang terjadinya korupsi, maka juga menutup ruang total loss (kehilangan total) dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang serta meningkatnya taraf hidup rakyat. Oleh sebab itu, Abraham samad memberikan saran dalam penanganan mafia tambang dari satgasus, yaitu: 1. Penegak hukum harus bersinergi dalam penegakan hukum mafia tambang; 2. Pemerintah membuat satu tim khusus tentang praktek-praktek rantai mafia tambang yang dikoordinasikan oleh Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam kasus ini Abraham menjelaskan perlunya sinergi dari para penegak hukum adalah karena apabila terdapat aparat yang menjaga dan menjadi bagian dari mafia tambang, maka instansi terkait dapat membantu untuk memeranginya. (rac)
Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal: Jangan Jadikan Zero Case Alasan Kasus Ditutup
Jakarta, FNN – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Kuasa Hukum Tegar Putuhena menyampaikan temuan yang berbeda terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menganggap kasus telah selesai. \"Justru ketika kami turun ke lapangan, kita menemukan fakta definisi sembuh yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan itu berbeda dengan apa yang ada di lapangan,\" ucap Tegar dalam Konferensi Pers yang digelar di Sadjoe Resto dan Café, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11). \"Barangkali gagal ginjalnya sembuh, barangkali ginjalnya bisa berfungsi lagi. Tapi fungsi-fungsi organ yang lain, seperti hati, saraf, itu sama sekali tidak bisa disembuhkan,\" tambahnya. Keracunan obat sirup yang mengakibatkan kerusakan organ dan saraf yang bersifat permanen, seperti yang dinyatakan dokter yang menangani para korban GGAPA. Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Awan Puryadi menyampaikan tiga hal yang menjadi catatan. Pertama, Kementerian Kesehatan untuk fokus dan mengawal RSCM dalam perawatan korban yang lebih intensif dan tidak dibebani biaya. Kemudian, para keluarga korban berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan dengan penderita penyakit dampak Acute Kidney Injury (AKI). \"Mereka berharap, menyampaikan pada kami, tidak ada pembedaan perlakuan antara penyakit gagal ginjalnya dengan penyakit setelahnya. Karena itu akibatnya dari Kidney Injury akut tadi,\" jelasnya. Menurut Awan, semestinya Kemenkes tidak menganggap kasus GGAPA telah selesai hanya karena telah dilakukan upaya pencegahan. Kasus gagal ginjal belum dapat dinyatakan selesai dengan masih banyaknya pasien yang menjalani perawatan di RSCM. \"Dengan kondisi di lapangan yang masih dirawat dan rawat jalan, itu mestinya jangan kemudian _zero case_ dijadikan alasan kasus ini ditutup,\" kata Awan. Selain kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, dua orang tua korban AKI juga turut hadir memberikan kronologi perkembangan anak mereka masing-masing. Terdapat anak yang mengalami kerusakan saraf yang menyebabkannya tidak responsif dan kaku dan ada juga yang kehilangan ingatan. Diketahui, persidangan perdana gugatan Class Action yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Desember 2022. (oct)
Gila, Rencana Impor Beras di Tengah Panen Padi Melimpah dan Nilai Rupiah Terjerembab
Jakarta, FNN - Kontroversi perang pernyataan kabinet pemerintahan Joko Widodo antara Kabulog Budi Waseso dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ihwal rencana impor beras untuk mengisi defisit stok cadangan nasional Tahun Anggaran 2023-2024 mendesak Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) angkat bicara. Dari Kota Malang Jawa Timur, Rabu (30/11/2022), Rahman menilai pernyataan kedua pejabat pembantu presiden di bidang pangan dan pertanian itu tergolong konyol, absurd, tidak mengerti Tupoksi pun kewenangannya masing-masing. Impor beras, ungkap Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) ini, hanya bisa dilakukan atas rekomendasi tertulis dari Menteri Pertanian. “So, kenapa keduanya (Kabulog dan Mentan) jadi gaduh?!” ujar Rahman. Dia mengatakan produksi padi di musim panen gaduh (MPG) tahun 2022 cukup bagus dan mencukupi kebutuhan nasional. Jadi aneh kenapa keduanya saling gaduh perang pernyataan terkait impor beras. Oleh karena itu pentolan masalah pangan ini meminta agar Presiden Joko Widodo segera menertibkan kedua pejabat itu, lantaran atas pernyataannya telah direspons negatif pasar dalam negeri dan Internasional. Buntutnya, ujar Rahman, inflasi melonjak dan harga beras di pasar grosis PIC (Pasar Induk Cipinang Jakarta) langsung naik tajam berkisar 43 hingga 47 %. Juga berdampak harga beras di Bangkok, Vietnam, Myanmar, Pakistan dan India ikutan melonjak. Menurut Rahman dari hasil kunjungan berkalanya di sentra produksi padi Pulau Jawa yaitu Malang, Kediri, Madiun dan Ngawi di wilayah Jatim hasilnya bagus. Demikian juga Sragen, Pemalang, Boyolali Wilayah Jateng dan Yogyakarta, termasuk di Jabar yaitu Cirebon/Kuningan, Subang, Indramayu dan Kerawang di Musim Panen Gaduh (MPG,) November -Desember 2022 ini hasilnya cukup bagus. Analisis Rahman, porsi panen MPG mencapai 30% dari luas rata2 areal tanam 12, 3, juta HA lahan produksi panen nasional. Oleh karena itu dia meminta pemerintah (Presiden Joko Widodo) harus komit untuk tidak melakukan kebijakan impor bila pemerintah serius punya komitmen melindungi petani dalam negeri. Rahman menyebut, kebutuhan cadangan stok nasional cukup dipasok dari hasil produksi petani dalam negeri. APT2PHI yang selama ini menjadi mitra pemerintah, yakni Bulog, siap membantu lewat Satgas APT2PHI untuk melakukan pengadaan agar defisit stok yang dikeluhkan Kabulog dapat ditangani segera. Alumnus Lemhanas RI ini menandaskan agar Presiden Joko Widodo jangan dijerumuskan oleh pejabat di bidang pertanian dan pangan, karena kebijakan impor beras di tengah berlimpahnya produksi petani, sama halnya pemerintah memberi subsidi untuk petani luar negeri dan justru memiskinkan petani padi dalam negeri. Rahman menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan Produk Domestik Broto (PDB) perlu diupayakan harga riil untuk gabah kering panen dan gabah kering giling serta beras medium agar harga dasar GKP Rp 4500/kg dan GKG Rp.5.300/kg dinaikkan sekitar 6-10%. Dengan asumsi, tingkat pertumbuhan PDB, inflasi dalam skenario analisa sebagai usulan untuk dikaji lebih lanjut oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Solusi yang ditawarkan APT2PHI, bahwa agar terjaminnya ketahanan cadangan stok nasional, maka Presiden Jokowi perintahkan Menko Perekonomian melakukan Kebijakan Rafaksi Harga. Artinya, pemerintah membeli gabah petani dengan kondisi apa adanya dan kualitas kekeringannya diperbaiki pemerintah cq Bulog. Stok ideal untuk penyangga stok nasional Bulog harus memiliki 2 juta hingga 2,5 juta ton beras untuk pengamanan stok nasional. Usulan itu, kata Rahman, dengan asumsi analisa tingkat pertumbuhan PDB, Inflasi dalam skenario analisa sebagai usulan untuk dikaji lebih lanjut oleh pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian, Mendag, Mentan, BPS dan Kabulog. Untuk menghemat devisa negara di tengah membengkaknya hutang luar negeri serta meningkatnya defisit APBN, Rahman menganjurkan, sebaiknya pemerintah tidak perlu melakukan impor beras. Rahman berargumen, karena di samping pertimbangan terbatasnya anggaran pemerintah, juga lantaran harga beras dipasar internasional Bangkok, Vietnam, Pakistan, India dan Myanmar sekarang sedang mahal, rata2 untuk beras medium broken 25 % harga terendah FOB USD $ 860/MT. Dengan nilai tukar rupiah Rp.15.700 per $USD (29 November 2022), menurut Rahman, maka harga beras FOB Rp.13.502/kg ditambah ongkos angkut CIF dan biaya handling cost/marketing dan biaya gudang 12,5 %, sehingga harga border hingga di pasar Induk Cipinang mencapai Rp.15.235/kg. “Artinya pemerintah memberi subsidi untuk petani luar negeri Rp.7.435/kg. Padahal harga beras dalam negeri dengan kualitas yang sama jauh lebih murah dibanding dengan beras impor Rp.15.235/kg,” terang Rahman. Oleh karena itu dia meminta perlu dilakukan pengkajian kemungkinan kebijakan subsidi pembelian lewat Rafaksi Harga gabah dengan kenaikan 6-10%. Hal ini dilakukan agar dana untuk impor beras digunakan untuk membeli beras lokal. “Sebab dalam upaya peningkatan produksi harus ada perbandingan domestik produk cost dan border price agar tingkat harga beras impor dan lokal seimbang untuk merangsang petani berproduksi,” jelas pria yang beberapa kali reshuffle, gagal digadang menjadi Menteri Pangan dan Kabulog periode pertama pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Mengakhiri keterangannya, Rahman mengingatkan pemerintahan, utamanya Pesiden Joko Widodo, bahwa harga beras secara politis sangat penting sebagai salah satu indikator situasi perekonomian negara. Hal ini merujuk pada peran beras sebagai komoditas utama perhitungan naik turunnya Inflasi. (sws)
Advokat Juju Purwantoro: JPU Tidak Mampu Buktikan Dakwaan Ulama
Jakarta, FNN – Dalam Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ust. DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain yang digelar pada Senin (28/11/22), memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda sidang tuntutan itu, JPU Jaya Siahaan tampak tidak mampu membuktikan dakwaannya, “karena tidak ada bukti unsur dan kesalahan tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa,” ungkap Advokat Juju Purwantoro, kuasa hukum terdakwa. “Hal tersebut bertentangan dengan dengan jiwa pasal 1 KUHP, disyaratkan bahwa ketentuan undang-undang harus dirumuskan secermat mungkin, tajam, jelas, dan dapat dipercaya (asas lex certa),” lanjutnya kepada FNN, Rabu (30/11/2022). Menurut tafsir Juju Purwantoro, “Seseorang tidak bisa dipidana, tanpa ada unsur kesalahannya.” “JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya, keterkaitan Terdakwa merupakan bagian/kelompok atau sebagai anggota/aliansi Jamaah Islamiah (JI). JPU hanya mengaitkan kegiatan-kegiatan dakwah keagamaan beberapa Yayasan yang Berbadan Hukum Formal (Al Madinah, Abdurahman bin Auf/ ABA, Perisai, Ailah) yang sampai saat ini juga bukan merupakan Yayasan terlarang!” tegas Advokat Juju Purwantoro. Menurut Juju Purwantoro, berdararkan pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. JPU mendakwakan unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap tindak pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. \"Oleh karenanya JPU menuntut (dakwaan kedua) agar para terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan,\" katanya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu sebuah flash disk, tanpa mau memperlihatkan atau menerangkan detail isinya. Sebagai alat bukti, flash disk tersebut, JPU menerangkan diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 November 2021, di PN Jakarta Timur. Di relas vonis tersebut dengan perkara Nomor 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan. Namun, “Anehnya, saat persidangan pembukrian kasus Ust. DR. Farid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Advokat Juju Purwantoro. Menurut Kuasa Hukum Ustadz DR. Farid Okbah, dkk itu, di sini telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada “Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” “Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” tegas Juju Purwantoro pada FNN, Ahad (27/11/2022). Para terdakwa tersebut dituduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sidang kasus Farid Okbah dan kawan-kawan dipimpin I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. (mth)
Terdapat Dugaan Jaringan Mafia dengan Kekuasaan melalui Satgasus Merah Putih
Jakarta, FNN - Ubeidillah Badrun, Pengamat Politik UNJ menjelaskan tidak adanya audit terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih mengindikasikan adanya koneksi dengan mafia. Dalam diskusi publik \"Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Satgasus Merah Putih Polri dalam Berbagai Aspek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara\", Ubeidillah menjelaskan salah satu ciri negara mafia yang dikutip dari Moises Naim, yaitu tata kelola negara terkoneksi dengan kejahatan-kejahatan besar, baik itu terkait narkoba, tambang ilegal, human traficking dan lainnya. \"Kalau sebuah negara memiliki ciri-ciri semacam itu, dia layak disebut sebagai mafia state (negara mafia),\" jelasnya. Ubed berpendapat bahwa suatu instansi yang dibubarkan karena bermasalah. Dan sejak dibubarkannya Satgasus hingga saat ini belum ada upaya audit, sehingga semakin besar indikasi adanya koneksi dengan mafia. \"Kalau kemudian proses-proses ini (mafia) tidak dilakukan pemberantasan, dan saya melihatnya sampai saat ini tidak ada political will yang sangat serius dari kekuasaan, tidak ada juga good will,\" tukasnya. \"Di situ tidak nampak untuk memberantas mafia. Maka patut diduga bahwa ada jejaring mafia dengan kekuasaan,\" tegasnya menambahkan. Ubed pun menjelaskan bahayanya jejaring mafia di dalam pemerintahan yang akan menghasilkan produk politik yang mendukung kerja-kerja mafia. Sebagai akademisi, Ubedillah mendesak pemerintah agar dilakukannya audit dan pembuktian keterlibatan Satgasus Merah Putih dalam berbagai masalah mulai dari tambang ilegal, narkoba, judi online, dan lain sebagainya. \"Kalau itu tidak dilakukan maka tidak bisa dibendung analisis akan berkembang bahwa rezim ini bagian dari mafia. Dan Itu membenarkan teori yang disebut mafia state,\" ucapnya menurut pernyataan. (rac)
Natalia Rusli Buron, Kapolres Metro Jakarta Barat: Siapapun Menghalangi Proses Penyidikan Dikenakan Pidana
Jakarta, FNN – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut, berdasar LP 3677 dengan Tersangka Natalia Rusli sudah P21 di mana Berkas perkara dan Tersangka wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Demikian dalam keterangan tertulisnya. Namun, Natalia Rusli yang dipanggil oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat tidak kooperatif. Anak tersangka Natalia yang bernama Dylan Nathanael mengatakan kepada penyidik, sudah pindah kantor, padahal hari yang sama surat untuk Natalia masih diterima Dylan. Kapolrestro Jakarta Barat memberikan tanggapannya ketika dihubungi secara tertulis. “Terkait Tersangka NR sudah diterbitkan surat penangkapan, saat ini sedang dicari keberadaannya. Semoga bisa segera kami dapatkan, tetap akan menjadi atensi dan perhatian kami,” kata Kombes Pasma Royce. Lebih lanjut Polrestro Jakarta Barat minta kepada segenap masyarakat untuk menghubungi Polrestro jika melihat atau mengetahui keberadaan Natalia Rusli. “Siapapun yang membantu menghalangi proses penyidikan bisa juga dikenakan pidana karena melawan hukum,” tegasnya. Natalia Rusli yang dketahui mengaku sebagai advokat, menghilang setelah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dicek di rumah dan kantornya dibilang tidak ada. Masyarakat diharap waspada karena pendiri Master Trust Lawfirm ini sudah menjadi Tersangka Penipuan kepada para klien yang memberikan kuasa kepadanya. Natalia mengaku advokat ternyata ijazahnya tidak terdaftar Dikti. Korban-korban Natalia Rusli sangat banyak, dari korban Indosurya, Fikasa, dan Pracico. Bahkan seorang jenderal aktif kepolisian Brigjen polisi ES, ditipu mulut manis Natalia Rusli. Namun, karena koneksi Natalia dan kedekatannya dengan Raja Sapta Oktohari tidak mudah memproses hukum Natalia Rusli. Natalia Rusli yang menjadi Tersangka diketahui juga pernah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dengan mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dalam menjanjikan penangguhan penahanan Christian Halim. Diminta Hadapi Proses Hukum Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan agar Natalia Rusli yang mengaku advokat untuk menaati hukum dan ikuti proses hukum. “Segera datang ke Polres Metro Jakarta Barat, Anda ditunggu Kanit Harda. Kasus dugaan penipuan dengan Natalia Rusli sebagai tersangka sudah P21 menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nanti silakan, Natalia Rusli buktikan dirinya tidak bersalah,” ucap Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. Dari informasi yang beredar, penyidik Polrestro kesulitan mencari Natalia Rusli. Surat panggilan yang dikirimkan ke kantor Natalia Rusli, Master Trust Lawfirm, di Menara Karya ditolak dengan alasan sudah pindah. Padahal pada hari yang sama surat untuk Natalia diterima oleh Dylan Nathanael, anaknya Natalia Rusli di Menara Karya. “Bagaimana tanggapan masyarakat, di mana lawyer telah menyuruh anaknya berbohong pada pihak kepolisian, dari kecil anaknya diajari untuk berbohong dan tidak menaati aparat penegak hukum yang berlaku? Apalagi diketahui, Dylan sedang menjalani kuliah hukum, bukankah seharusnya memberikan contoh yang baik?” ujarnya, Jumat (25/11/2022). Diketahui bahwa Natalia Rusli setelah menipu korban-korbannya, menjadi kuasa hukum Mahkota dan OSO Sekuritas besutan Raja Sapta Oktohari. “Natalia Rusli ini sangat pandai berbicara, merayu dan menarik uang dari para korbannya. Mulut manis dan penampilan perlente adalah modal dasarnya. Harap masyarakat waspada dan jangan mudah percaya, apalagi tidak jelas Universitas Timbul Nusantara di mana Natalia Rusli mengambil gelar SH namun tidak terdaftar Dikti,” tegasnya. Diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK (Universitas Timbul Nusantara) Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan sesuai Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2019, pasal 5: Ijazah haruslah mengikuti program PIN (Program Ijazah Nasional) di mana penomoran ijazah harus sesuai Aturan DIKTI. Dengan tidak terdaftarnya ijazah Natalia Rusli maka syarat Formil untuk masuk Magister Hukum, yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan Sah tidak terpenuhi. Natalia Rusli selain kasus penipuan di Polrestro Jakbar, juga dipolisikan di Polres Meto Jakarta Utara oleh korban RY. Korban Natalia Rusli bukan hanya masyarakat sipil, bahkan Brigjen Polisi aktif ES pun menjadi korbannya. LQ Indonesia Lawfirm adalah yang pertama kali memproses hukum Natalia Rusli dan membongkar praktek modus operandinya. LQ Indonesia Lawfirm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi, sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. (mth/*)