ALL CATEGORY

WNA yang Mengganggu Ketertiban Selama KTT G20 Dideportasi

Denpasar, FNN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akn mendeportasi warga negara asing yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15--16 November karena aksi itu mengganggu ketertiban.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menjelaskan pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.\"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini,\" kata Widodo di sela meninjau aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Selasa.Ia mencontohkan salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.\"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,\" kata Widodo.Warga negara Jepang yang dideportasi itu, menurut Widodo, telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.Widodo, pada siaran tertulis yang sama, mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.TS masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata. Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.(Sof/ANTARA)

WNI di Malaysia Diingatkan untuk Menjaga Martabat Indonesia

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia untuk menjaga martabat bangsa Indonesia. \"Martabat Indonesia di luar negeri mesti dijaga bersama-sama oleh semua warga negara Indonesia,\" kata Mahfud saat meninjau pelayanan perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa.  Pelayanan perlindungan KBRI itu bagi WNI yang mengalami masalah di Malaysia. Mahfud yang didampingi oleh Dubes RI untuk Malaysia Hermono dan Deputi Bidang Koordinasi Luar Negeri Kemenko Polhukam Rina Soemarno mengakui bahwa masih ada sejumlah WNI yang bermasalah di luar negeri. \"Saat ini, masih ada WNI yang bermasalah di luar negeri. Pemerintah telah memilih pejabat yang peduli dalam membantu WNI,\" ujarnya dalam siaran persnya.  Dalam dialog yang difasilitasi oleh KBRI, para WNI menyampaikan apresiasi kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk penyelesaian kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta KBRI Kuala Lumpur yang dianggap egaliter dan berpihak kepada WNI.  Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur dalam rangka melindungi WNI.  \"Tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,\" ujar Hermono sembari mengajak Menko Polhukam Mahfud MD mengunjungi shelter perlindungan WNI yang mengalami masalah di Malaysia.  Mahfud mengunjungi negeri jiran Malaysia sebagai destinasi pertama sebelum melanjutkan perjalanan pada Rabu (9/11) ke Phnom Penh, Kamboja, untuk menghadiri KTT ke-40 dan 41 ASEAN, dimana Indonesia akan menerima kepercayaan sebagai Ketua ASEAN yang baru.(Sof/ANTARA)  

Semua Obat yang Ditarik Punya Izin Edar, Ketua DPD Minta BPOM Beri Penjelasan

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot kinerja BPOM dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal pada anak. Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan dapil di Jawa Timur, langkah menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan. “Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG),” ujar LaNyalla, Selasa (8/11/2022). Dengan keluarnya izin edar, LaNyalla menilai BPOM seharusnya telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar. “Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya. LaNyalla pun meminta BPOM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis Vaksin Imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak. “Karena ada testimoni orang tua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal,” tandasnya. Senator asal Jawa Timur itu berharap BPOM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi. Ditambahkan LaNyalla, BPOM juga jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat. “Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas, red),” urai Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. (Sof/LC)

Prokes dan Booster Kembali Digalakkan Kemendagri di Perpanjangan PPKM

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) COVID-19 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah di Indonesia. \"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,\" kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa.  Kasus harian COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.  Safrizal mengatakan berangkat dari hal itulah maka pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.  Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.  Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan COVID-19. \"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,\" ucap Safrizal  Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.  Sehingga, lanjut dia ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas. \"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,\" kata Safrizal.(Ida/ANTARA)

Tersangka Membuat Video Porno "Kebaya Merah" karena Pesanan

Surabaya, FNN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.\"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema \'Receptionist Hotel\'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,\" kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. \"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,\" kata dia.Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya.ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel\"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,\" ujar Farman.Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. \"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,\" kata dia.(Ida/ANTARA)

Kampanye di Kampus Bisa Melalui Debat Politik

Jakarta, FNN - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari mengatakan kampanye di kampus dapat dikemas dalam beberapa model, seperti debat politik, orasi ilmiah, dan diskusi panel.\"Model kampanye yang bisa dilaksanakan di kampus, di antaranya adalah debat publik, orasi ilmiah, dan diskusi panel atau forum,\" kata Sri saat menjadi narasumber dalam seminar nasional \"Menyongsong Pemilu Serentak 2024\", seperti dipantau melalui kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Selasa.Pada dasarnya, lanjut Sri, terdapat banyak model kampanye yang dapat dipilih pihak kampus. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa pemilihan model kampanye itu sudah sepatutnya disesuaikan dengan suasana kampus yang merupakan institusi pendidikan.\"Di kampus tidak mungkin orasi diikuti acara dangdutan. Jadi, harus disesuaikan dengan atmosfer di kampus; kalau tidak, sarana kampus bisa rusak. Ini memang harus disesuaikan dengan atmosfer kampus,\" katanya.Kampanye di kampus, menurut Sri, memiliki beberapa dampak positif, seperti menjadi wadah penjaringan ide cerdas bagi program-program atau kebijakan publik yang ditawarkan peserta pemilu demi kemajuan Indonesia.Selain itu, kampanye di kampus juga dapat menjadi sarana pendidikan politik, terutama bagi para mahasiswa. Kemudian, Sri mengatakan kampanye di kampus dapat pula meningkatkan partisipasi politik terkait mewujudkan keinginan peserta pemilu untuk meraih suara dari pemilih rasional.Meskipun memiliki banyak dampak positif, Sri mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus juga memiliki sisi negatif, salah satunya terkait risiko kemunculan konflik horizontal.\"Konflik horizontal di kampus akan tetap ada, sehingga perlu dicermati karena meskipun relatif homogen, pilihan politik bisa berbeda. Jadi, bisa ada potensi konflik horizontal,\" jelas Sri.Kampanye di kampus juga berpotensi memunculkan mobilisasi internal untuk mengarahkan sivitas akademika mendukung peserta pemilu tertentu. Selain itu, dimungkinkan pula terjadi pemanfaatan fasilitas kampus untuk aktivitas politik.Oleh karena itu, menurut Sri, kampanye di kampus perlu dilakukan secara cermat, baik oleh para peserta pemilu maupun pihak kampus itu sendiri, untuk mencegah terjadinya potensi risiko seperti itu.Sementara itu, dari sisi regulasi, persoalan kampanye di kampus diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.Meski demikian, di bagian penjelasan disebutkan bahwa tiga sarana tersebut dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab ketiga fasilitas tersebut.(Ida/ANTARA)

Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota DPD Dilakukan KPU Kepri

Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mulai menyosialisasikan pembukaan pendaftaran untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).Anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, paguyuban, dan kalangan akademikus. \"Kami juga melibatkan sejumlah media massa untuk menyosialisasikan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepri,\" katanya.Tahapan pembukaan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Adapun syarat umum, yakni WNI, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.Syarat khusus yang harus dipenuhi, lanjut dia, seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon). \"KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, sedangkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual,\" ujarnya.Arison menyerukan seluruh putra/putri terbaik Kepri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Makin banyak yang memenuhi persyaratan pencalonan maka makin banyak pula pilihan masyarakat. Ia menyebutkan jumlah anggota DPD RI dari Dapil Kepri berdasarkan hasil pemilu sebanyak empat orang.(Ida/ANTARA)

Ecek-Ecek dan Murahan, Jokowi: Saya Menang Pilpres 2 Kali, Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Jokowi sedang mencari figur penggantinya yang nantinya itu benar-benar bisa melindungi dirinya setelah tak menjabat Presiden lagi. Karena jika mau jujur, Jokowi telah banyak melanggar perundangan yang berlaku. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih “KETIKA pasukanmu menghadapi musuh dan musuh tampaknya berkuasa, coba seranglah musuh pada titik tertentu. Kalau engkau berhasil merontokkan titik tersebut, tinggalkan titik tersebut seranglah berikutnya dan seterusnya, seolah-olah engkau sedang menempuh jalan berkelok” (Miyamoto Musashi). Kelemahan Presiden Joko Widodo, yaitu menumpuk macam-macam masalah, baik aspek ekonomi dan politik sudah pada titik nadir, dan demo rakyat sudah satu tema: Turunkan Jokowi! John Locke, “suatu pemerintahan hendaknya mencerminkan kehendak warganya, sebuah pemerintahan yang tidak melakukan hal itu telah kehilangan haknya untuk tetap ada”. Presiden bukan saja abai terhadap aspirasi suara pendemo, tetapi juga sudah menutup mata, telinga, dan hatinya. Semua orgumentasi dari para pakar dan negarawan untuk saran, kritik, dan kehati-hatian masuk telinga kanan dan keluar dari telinga yang lain. Ucapan: “Saya menang Pilpres 2 kali, setelah ini jatahnya Pak Prabowo” itu terbaca dengan jelas pikiran dalam kebuntuan, ada pesan: - Jangan menyerang saya untuk turun, kalian beperang dan bertengkarlah pada lahan Capres 2024. - Lupakan saya, jangan minta saya turun, sayapun masih ada kehendak dan niat untuk tambahan waktu berkuasa atau selama 3 periode. Jokowi lupa semua itu akan mental karena sesungguhnya Jokowi sedang dan sudah kehilangan pendukungnya, yang muncul itu rakyat melawan. Dirinya mulai terisolasi dan tersisa pendukung jadi-jadian massa bayaran yang sering dikumpulkan di Istana. Kekuatan politiknya menyisakan pilihan dengan cara-cara teror, ancaman, intimidasi primitif, dan itu akan tereliminasi, bahkan salah jalan dan kelola akan melahirkan percepatan musuh makin membesar. Saat ini Jokowi sesungguhnya ada pada posisi ketakutan sendirian, ketakutan resiko hukum paska lengser dan ketakutannya terpapar dalam bahaya yang setiap saat akan menimpanya, sementara jalan pencitraan sudah tertutup total. Ini akibat kekuasaan yang dimiliki selama ini hanya tergantung di luar dirinya daripada mengandalkan talentanya. Pada saat kekuasaannya mulai memudar otomatis dirinya masuk dalam kegelapan. Reaksinya sering tidak masuk akal, bereaksi berlebihan melakukan sesuatu di luar kontrol dan nekad tanpa arah. Situasinya apabila Jokowi terus melawan, perlawanan bisa makin membesar, bukan saja akan makin sulit, juga akan makin terisolasi dari rakyat berarti maut. Menghadapi keadaan kekuasaan yang makin tirani, alternatif jalannya adalah menempatkan diri pada posisi sentral, hadapi setiap adalah satu persatu, bunuh setiap masalah satu persatu. Mulailah dari masalah kecil sambil kesampingkan masalah yang paling berbahaya. Ciptakan momentum, baik fisik maupun psikologis yang akan membantu mengatasi semuanya. Bergerak cepat untuk melawan. Kemenangan dan kekuasaan pasti akan diraih dengan pikiran jernih fokus pada sasarannya. Tempatkan pengetahuan dan berpikir strategis. Abaikan urusan yang sama sekali tidak penting seperti kalimat “Saya menang Pilpres 2 kali, setelah ini jatahnya Pak Prabowo”. Prabowo harus super hati-hati atas ucapan Presiden yang hakikatnya tidak memiliki kekuatan dan bobot strategi politik sama sekali, apalagi ucapan Presiden bisa berubah-ubah dalam hitungan detik. Ucapan Presiden Jokowi yang ditujukan kepada Menhan Prabowo Subianto itu tidak lebih dari upaya untuk menarik perhatian saja. Jokowi sedang mencari figur penggantinya yang nantinya itu benar-benar bisa melindungi dirinya setelah tak menjabat Presiden lagi. Karena jika mau jujur, Jokowi telah banyak melanggar perundangan yang berlaku. Figur Ganjar Pranowo yang diharapkan dapat tiket dari PDIP ternyata hingga kini masih belum juga. Mau difasilitasi lewat KIB, di sana ada Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang lebih berhak mendapat tiket KIB maju Pilpres 2024 ketimbang Ganjar. Di sini Ganjar kan cuma “numpang” naik saja.    Dalam kegalauan itulah Jokowi mencoba beralih pada figur Prabowo Subianto dengan celoteh, “setelah ini jatahnya Pak Prabowo”. (*)

Jokowi Akan Buka Muktamar Muhammadiyah ke-48 Haedar Nashir: Pemimpin 2024 Harus Lepas Dari Usaha Melanggengkan Kekuasaan

 Jakarta, FNN -  Muktamar Muhammadiyah ke-48 akan diselenggarakan di Surakarta, pada 18 sampai 20 November 2022. Presiden Joko Widodo akan hadir dan membuka secara resmi pada Sabtu, 19 November 2022 pagi, di Stadion Manahan, Kota Solo. \"Alhamdulillah Bapak Presiden Joko Widodo hadir dan berkenan membuka muktamar,\" kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,  Haedar Nashir dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, di  Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022 malam. Haedar hadir secara online dari Yogyakarta dalam pertemuan yang antara lain dihadiri Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti; Ketua PP Muhammadiyah yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan Ketua PP Aisyiyah,  Masyitoh Chusnan. Menurut rencana, penutupan dilakukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Wapres sudah memberikan konfirmasi hadir dan menutup muktamar yang akan memilih Ketua Umum PP Muhammadiyah peridoe 2022- 2027 itu.  “Dibuka Presiden, ditutup Wakil Presiden,” ucap Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu\'ti. Sejumlah persoalan bangsa dan internasional akan dibahas  dalam muktamar tersebut. Dalam buku tipis berjudul, “Muhammadiyah dan Isu-isu Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal,” menjelaskan setidaknya ada tiga garis besar. Pertama, menyangkut keumatan yang terdiri dari enam isu. Yaitu, fenomena rezimintasi paham agama, membangun kesalehan digital, memperkuat persatuan umat, reformasi tata kelola filantropi Islam, beragama yang mencerahkan dan autentisitas wasathiyah Islam. Kedua, kebangsaan. Meliputi sembilan hal, yaitu memperkuat ketahanan keluarga, reformasi sistem Pemilu, suksesi kepemimpinan 2024, evaluasi deradikalisasi, memperkuat keadilan hukum. Kemudian, penataan ruang publik yang inklusif dan adil, memperkuat regulasi  sistem resilensi bencana, antisipasi aging population, dan memperkuat integrasi nasional. Ketiga, kemanusiaan universal. Meliputi membangun tata dunia yang damai berkeadilan, regulasi dampak perubahan iklim, mengatasi kesenjangan antar negara, dan menguatnya xanofobia yaitu sikap dan prilaku yang anti terhadap asing atau sesuatu yang asing. Haedar sempat menunjukkan buku tebal yang akan dibahas dalam muktamar. Buku tersebut sudah disiapkan lama dan telah dibagikan sejak tiga bulan lalu kepada peserta muktamar, terutama tokoh-tokoh Muhammadiyah. Haedar lebih fokus menyampaikan masalah keumatan dan suksesi kepemimpinan 2024. Dalam hal keumatan, ia mengatakan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, bukan negara agama maupun negara sekuler. Karena bukan negara agama,  maka tidak boleh ada agama yang mendominasi, apalagi keagamaan tertentu. Akan tetapi, saat ini selain terdapat kenyataan adanya kekuatan formalisasi di ruang publik, pada saat yang sama ada juga  gejala rezimintasi agama oleh suatu kelompok keagamaan. Rezimintasi agama menjelma semakin kuat dengan kecenderungan penguasaan makna dan kepentingan agama oleh suatu pandangan dan kelompok dominan dalam beragama di ruang publik dan negara. Menguatnya rezimintasi agama dapat dilihati dari dua fenomena. Pertama, sedang  terjadi pemaksaan atau dominasi pemahaman keagamaan atau paham keislaman yang bersenyawa dengan kekuatan politik atau negara. Kedua, akibat kekuatan oligarki kekuasaan dan otoritas keagamaan, paham agama keagamaan tertentu dipaksakan secara sistemik dengan menjadikan otoritas dan tafsir tunggal keagamaan yang  monolitik. Kecenderungan beragama dan bernegara atas nama paham agama yang dominan dan monolitik tersebut,  tidak positif bagi kehidupan beragama dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Muhammadiyah dalam menyikapi fenomena rezimintsi agama tersebut menyampaikan pesan dan harapan. Pertama, negara agar bersikap moderat atau adil dan objektif dalam memosisikan dan memberi ruang bagi seluruh kelompok atau golongan agama tanpa diskriminalisasi. Kedua,  mendorong ormas Islam semakin menguatkan paradigma wasathiyah Islam yang genuine, yani moderasi beragama yang tidak dipaksakan dan mendikte negara. Ketiga, mendorong negara supaya  dapat menjadi fasilitator semua ormas keislaman dan ormas keagamaan agar benar-benar sebagai mitra negara yang diperlakukan secara adil dan objektif sejalan dengan Pancasila dan konstitusi. Keempat, mendorong negara supaya bersikap netral dan tidak menjadi alat politisasi agama dalam bentuk memanfaatkan institusi negara oleh kelompok keagamaan tertentu. Kelima, mendorong negara agar tidak menciptakan segregasi politik terhadap ormas Islam dengan tidak menjadikan isu keagamaan sebagai isu politik mainstream dan nonmainstream. Mengenai suksesi kepemimpinan nasional tahun 2024, Haedar mengatakan, para pemimpin yang dihasilkan Pemilu 2024 diharapkan memiliki prinsip politik untuk melepaskan dan tidak untuk melanggengkan kekuasaan. Haedar mengatakan, para pemimpin eksekutif dan legislatif seharusnya didorong untuk memiliki orientasi pada nilai Pancasila, agama, dan kepribadian bangsa yang mendalam dan autentik. Para pemimpin yang terpilih dan diamanahi menjadi pengelola negara haruslah sosok negarawan sejati yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri, kroni, dinasti dan kepentingan sesaat lainnya. “Para pemimpin yang dipilih juga mampu membebaskan dari kooptasi berbagai kedaulatan asing maupun domestik, yang terus-menerus bekerja membelokkan negara dari fungsi dan orientasi kepatuhan konstitusional (constitutional obedience) dan keluhuran nilai Pancasila,” kata Haedar. (Anw).  

Pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace Dihadang di Probolinggo

Surabaya, FNN – Tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace dihadang dan diintimidasi sekelompok orang dari beberapa organisasi masyarakat yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Probolinggo, Senin (7/11/2022). Sekelompok ormas tersebut mendatangi tim Greenpeace yang tengah singgah dalam perjalanan di Probolinggo. Mereka menyatakan menolak kegiatan bersepeda dan kegiatan kampanye Chasing the Shadow di Bali. “Salah satu teman kami yang ikut dalam rombongan dipaksa membuat surat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai agar tidak melanjutkan perjalanan, atau tidak melakukan kampanye apa pun selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali,” kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima FNN, Selasa (8/11/2022). Tim pesepeda sudah mengalami intimidasi sejak berada di Semarang, baik dari orang-orang tak dikenal maupun yang berseragam polisi. Sekitar tujuh orang yang mengaku polisi sempat mendatangi tim Greenpeace yang sedang on air di sebuah stasiun radio. “Mereka menanyakan rencana aksi di Simpang Lima, Kota Semarang, padahal Greenpeace tak berencana menggelar aksi di kawasan tersebut. Di Semarang, Greenpeace menggelar acara pameran foto, diskusi, dan pertunjukan musik di Gedung Oudetrap, Kota Lama,” tambah Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Tata Mustasya. Sejumlah aparat berseragam Korps Bhayangkara dan militer juga kerap terlihat di tempat-tempat yang didatangi para pesepeda dan tim Greenpeace Indonesia, seperti di Desa Timbulsloko, Sayung, Demak, dan di Desa Tegaldowo, Gunem, Rembang. Represi semakin meningkat saat tim bergerak dari Semarang menuju ke Kota Surabaya. Tim Chasing the Shadow mengalami teror berupa pengintaian dari orang tidak dikenal dan indikasi perusakan kendaraan. Puncaknya terjadi dalam perjalanan menuju Probolinggo, di mana ancaman jika kami melanjutkan perjalanan disampaikan secara terang-terangan, baik secara lisan maupun melalui penggembosan ban kendaraan. “Kami menilai hal ini sangat merusak prinsip demokrasi dan mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi negara ini. Pola represif semacam ini juga banyak terlihat dalam kasus-kasus perampasan lahan, seperti di Kendeng dan Kulonprogo,” ungkap Leonard Simanjuntak. Dalam melakukan kampanye, Greenpeace selalu menerapkan prinsip-prinsip antikekerasan. Pesan kampanye yang mereka bawa dalam kegiatan tur sepeda adalah mengabarkan kepada publik bahwa krisis iklim sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, serta mengancam sejumlah aspek dalam kehidupan kita, termasuk pangan dan sejarah kebudayaan. Menurut Greenpeace, justru, kegiatan bersepeda merupakan salah satu cara mereka dalam mempromosikan solusi iklim untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik. Sepeda merupakan simbol kendaraan yang paling minim emisinya sebagai solusi iklim. Salah satu solusi untuk mencegah terjadi dampak krisis iklim adalah dengan melakukan akselerasi transisi energi. Dalam dokumen NDC, jika Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), transisi energi adalah hal mutlak yang harus dilakukan secara serius, ambisius, dan adil. “Hal ini merupakan seruan Tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace yang disampaikan secara damai, kreatif, dan terbuka,” lanjut Tata Mustasya. Pemerintah dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan tak bisa berjalan sendiri untuk menangani krisis iklim dan membutuhkan partisipasi publik. Namun, ironisnya partisipasi warga negara untuk menyuarakan krisis iklim dan sekaligus solusinya justru dihadapkan pada tindakan represif dan pembatasan ruang demokrasi. Yang patut diingat oleh pengurus negara adanya ruang demokrasi bagi masyarakat sipil adalah prasyarat untuk bisa mewujudkan keadilan iklim. Karenanya kami mendesak agar pemerintah menghentikan upaya represif terhadap aktivis yang tengah menyuarakan keadilan iklim. Negara harus menjamin kebebasan berpendapat seluruh warganya. Tidak ada Indonesia yang maju dengan masih hadirnya represi terhadap aksi-aksi kreatif untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik. Polisi juga harus menjalankan perannya untuk memberikan rasa aman, bukan malah menciptakan ketakutan bagi warga negara. (mth/*)