ALL CATEGORY
Bobot Politik Pernyataan La Nyalla Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Zero
Apakah pernyataan ini sebagai jebakan kepada Presiden Joko Widodo, karena saking frustrasi dan jengkelnya? Karena, kalau itu sampai diikuti, LaNyalla tahu rakyat pasti marah, bisa memicu perlawanan rakyat di jalanan? Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERNYATAAN LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, membuat banyak pihak tidak nyaman. Dalam pidato di Musyawarah Nasional HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), LaNyalla membuat pernyataan Indonesia harus kembali ke UUD 1945 asli. Pernyataan ini kemudian dilanjutkan dengan kalimat yang membuat banyak pihak tersentak. Terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden, seakan-akan sebagai ‘hadiah’ atas dekrit kembali ke UUD 1945 asli. Apa LaNyalla ‘masuk angin’? Begitu pertanyaan publik. Atau pernyataan publik? LaNyalla memang mempunyai kedudukan tinggi dan terhormat di Republik ini, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tetapi, jabatan tinggi ini tidak ada pengaruh politik. DPD bukan pembuat undang-undang (UU), tidak ikut mengesahkan UU. Paling banter cuma diminta pendapatnya saja, mungkin juga hanya sebagai formalitas. DPD hanya diminta menampung aspirasi daerah, untuk disalurkan ke DPR atau MPR. Maka itu, secara politik, LaNyalla hampir sama dengan rakyat biasa. Bedanya, LaNyalla bisa komunikasi dengan semua lembaga negara. Cuma itu saja kelebihannya. Maka itu, pernyataan LaNyalla mengenai perpanjangan masa jabatan presiden, secara politik, tidak ada artinya, nihil: zero. Lain halnya kalau yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden adalah ketua partai politik. Mereka ini penentu keputusan politik di parlemen. Mereka bisa mengubah UU, mereka bisa minta diadakan sidang MPR, dan bisa mengubah konstitusi. Mungkin saja pernyataan LaNyalla karena frustrasi melihat elit politik saat ini yang hanya mementingkan kelompoknya saja, frustrasi melihat bangsa ini dikuasai oligarki dalam menentukan presiden dan wakil presiden, hingga kepala daerah. Frustrasi melihat Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung menjadi alat kekuasaan, frustrasi melihat gugatan Presidential Threshold 20 persen dikandaskan MK. Begitu frustrasinya sampai keluar kalimat mau perpanjang masa jabatan presiden silakan saja. Apakah pernyataan ini sebagai jebakan kepada Presiden Joko Widodo, karena saking frustrasi dan jengkelnya? Karena, kalau itu sampai diikuti, LaNyalla tahu rakyat pasti marah, bisa memicu perlawanan rakyat di jalanan? Apakah seperti itu tujuannya? Hanya LaNyalla yang tahu. (*)
Model Power System 3 Kerajaan Islam
Oleh Ridwan Saidi Budayawan Kerajaan/Kesultanan Islam: Samudra Pasai, Aceh, Deli, Serdang, Asahan, Langkat, Riau, Siak, Indra Giri, Jambi, Pagaruyung, Palembang Lama, Palembang, Sumedang, Banten, Demak Melayu, Mataram, Majapait, Bima, Banjar, Kutai Kartanegara, Mempawah, Sambas, Pontianak, Tidore, Ternate, Luwu, Gowa, Bone, Wolio, Banda Neira. Budha: Kediri, Jenggala. Daha, Singasari Agama tak diketahui:! Blambangan dan Sunda Zona Ekonomi Banda Aceh, Barus, Belawan, Dumai, Bandar Lampung, Sunda Kalapa, Samarang, Tuban, Gresik, Panarukan, Pasuruan, Banjar, Amurang, Pinrang, Banda Neira, Ambon dan Saparua. Time frame ECONOMIC ZONE muslim di Indonesia pada abad IX-XIX M. Total 1 milenium. (RSaidi).
Indonesia Machtstaat!
Oleh Ubedilah Badrun, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ). DALAM catatan sejarah peradaban dunia, pergumulan pemikiran tentang bagaimana seharusnya negara dikelola sesungguhnya sudah ada sejak era Yunani Kuno ketika filsuf Plato (427-347 SM) menulis dua buku dari 28 karya dialogisnya yang menggambarkan pergumulan pemikiran tentang negara harus dijalankan oleh siapa dan seperti apa? Dua buku dialogis Plato yang berjudul Politeia (republik) dan Nomoi (hukum) menggambarkan dinamika pergumulan ide itu. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa dalam Politeia Plato menekankan pentingnya aktor yang baik dalam mengelola negara. Negara perlu dipimpin oleh para pemikir yang bijak (filosof), yang mengerti tentang publik, yang mau berfikir mendalam agar negara dipandu oleh akal sehat yang mengutamakan kepentingan publik. Sementara dalam Nomoi negara mesti dipimpin oleh aturan bersama yang disebut hukum yang diproduksi dengan mempertimbangkan aspirasi bersama, aspirasi orang banyak.. Spirit Awal Hadirnya Negara Perjalanan pemikiran Plato yang diurai secara singkat dalam pengantar d iatas secara substansial menggambarkan betapa pentingnya negara dipimpin oleh para pemimpin yang berkualitas dan di saat yang sama jalannya negara harus taat terhadap konstitusi, taat pada hukum, diatur oleh aturan bersama yang mendengarkan aspirasi rakyat banyak. Karena itu kemudian Aries Toteles (384-322 SM) murid Plato yang terkemuka mengingatkan bahwa kekuasaan itu ada sesungguhnya untuk menghadirkan common good (kebaikan bersama) dan kebaikan bersama itu hanya mungkin terwujud ketika ada tindakan kolektif warga negara, ada aspirasi rakyat banyak yang didengarkan penguasa. Itulah spirit awal hadirnya negara. Selanjutnya perkembangan pemikiran politik dan hukum mengalami pasang surut hingga kemudian mengalami kemajuan pada abad pertengahan dan selanjutnya hingga abad 20. Dari munculnya gagasan demokrasi konstitusional Immanuel Kant (1724-1804 M), gagasan negara hukum J.Stalh ( 1802-1861 M)l, hingga A.V Dicey (1835-1922 M) dan seterusnya yang menekankan pentingnya human rights, supremacy of law, Equality before the law dan Due Process of Law, dimana negara mesti dijalankan dengan panduan hukum yang partisipatif dan dipegang teguh dijalankan oleh kekuasaan yang bersikap adil. Gagasan-gagasan merekalah yang kemudian mempengaruhi jalanya praktik negara hukum di Eropa Kontinental dan Anglo Amerika hingga saat ini, termasuk secara teoritik mempengaruhi negara - negara Asia seperti Indonesia. Dengan mencermati perspektif di atas secara kontemplatif dan reflektif adalah sangat tragis jika negara dipimpin oleh orang yang tidak adil sejak dalam pikiran dan menjalankan negara dengan mengabaikan undang-undang, mempermainkan undang-undang, melabrak aturan yang disepakati bersama, dan mengabaikan aspirasi rakyat banyak. Secara substantif semuanya itu melukai rasa keadilan publik. Bagaimana dengan Indonesia? Sehari setelah Indonesia merdeka, ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bermusyawarah pada tanggal 18 Agustus 1945 sepakat mencantumkan soal bagaimana negara Indonesia dikelola khususnya dalam bagian penjelasan di bagaian sistem pemerintahan negara. Dalam bagian penjelasan tersebut pada point (1) dinyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (machtstaat). Dalam penjelasan UUD 1945 tersebut juga dikemukakan bahwa pemerintahan Indonesia itu berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen tahun 2002 juga disebutkan dalam batang tubuh pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebelumnya ada ayat dalam pasal 1 ayat 2 berbunyi kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar. Itu semua menunjukan pentingnya pemimpin yang demokratis karena kedaulatan ada di tangan rakyat (demokrasi) dan taat pada hukum yang telah disepakati bersama (rechtstaat). Hal itu menggambarkan spirit awal yang jelas bagaimana republik Indonesia berdiri dan seharusnya dijalankan. Bagaimana Indonesia Menjadi Machtstaat? Sejak awal Indonesia merdeka melalui perdebatan intelektual yang mencerahkan di BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) maupun di PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sepakat bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Konsep negara republik dipilih karena secara sadar para pendiri bangsa menginginkan Indonesia menjadi negara modern yang dikelola dengan cara-cara modern, mendengarkan aspirasi rakyat banyak termasuk cara-cara memilih pemimpinnya yang tidak dilakukan secara turun menurun (monarki) tetapi melalui musyawarah dan mendengarkan aspirasi rakyat, juga termasuk cara-cara mengelola negaranya harus mendengarkan aspirasi rakyat banyak (demokrasi) serta dibingkai dalam hukum dasar yang disepakati bersama dan ditaati bersama atau disebut konstitusi. Itulah spirit Republikanisme, spirit mentaati konstitusi (rechtstaat), spirit menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, spirit pembatasan kekuasaan, spirit demokrasi deliberatif (Johm Milton, Aeropagitica, 1644). Dengan merujuk pada awal pembentukan negara dan perspektif Republikanisme penulis mengambil kesimpulan bahwa Indonesia saat ini sesungguhnya memasuki episode Machtstaat (negara kekuasaan) yang sangat membahayakan masa depan Indonesia sebagai Republik. Loh, kok bisa Indonesia menjadi machtstaat atau negara kekuasaan? Secara empirik para ilmuwan dan akademisi ilmu sosial politik dan hukum yang masih independen dalam keilmuanya pada umumnya memberikan kesimpulan yang sama bahwa Indonesia pernah menjadi machstaat dan kini memasuki episode machtstaat yang paling membahayakan masa depan Indonesia sebagai negara Republik. Ada tiga episode Indonesia menjadi machtstaat , yaitu (1) episode machtstaat era Soekarno, (2) episode machstaat era Soeharto, dan (3) episode machtstaat era Jokowi. Pada era Soekarno terjadi sekitar tujuah tahun di akhir kekuasaanya dari tahun 1959 hingga 1966. Pada era akhir kekuasaan Soekarno ini negara kekuasaan (machtstaat) sangat terlihat sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian Soekarno membubarkan parlemen hasil pemilu dan mengangkat anggota DPR-GR (1960), membubarkan Partai Masyumi dan PSI (1960), menerima diangkat sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS (1963), membubarkan Partai Murba (1965) dan seterusnya hingga kekuasaanya jatuh pada 1967. Pada era Soeharto era machtstaat terjadi secara sistemik sejak dikeluarkanya 5 paket Undang-Undang politik pada tahun 1985. Sejak keluarnya paket Undang-Undang politik itulah kekuasaan Soeharto semakin kuat mengendalikan seluruh kekuatan politik (DPR/MPR, Partai, Ormas, dll), dan dipenghujung kekuasaanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin subur hingga jatuh pada 1998. Pada era Jokowi machtstaat terjadi sejak tahun 2019 ketika Presiden bersama DPR tidak mau mendengarkan aspirasi ratusan ribu rakyat, mahasiswa, akademisi, para aktivis, buruh dll yang menolak revisi UU KPK hingga disahkan pada 17 September 2019. Melalui revisi UU KPK itulah KPK kini menjadi tidak independen lagi karena menjadi bagian dari lembaga eksekutif dibawah kendali Presiden. Disaat yang sama Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih terus merajalela. Negara kekuasaan juga terlihat ketika Presiden mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No.2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem keuangan. UU ini membuat Presiden memiliki kewenangan yang absolute karena sepanjang tiga tahun (2020-2022) Presiden dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Peraturan Presiden. Selain itu Keputusan yang didasari UU No.2 tahun 2020 ini tidak bisa menjadi obyek gugatan yang dapat diperkarakan di PTUN. Checks and balances hilang, apalagi koalisi pemerintah menguasai 80 % lebih suara parlemen. Negara kekuasaan juga semakin terlihat ketika pemerintah dan DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak pengesahan Omnibuslaw UU Cipta kerja tahun 2020. DPR akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja Pada 5 Oktober 2020. Sebagai informasi UU Cipta Kerja ini dibuat atas inisiaif Presiden Jokowi, ada 79 undang-undang yang diringkas. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 memutuskan bahwa Omnibuslaw UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak konstitusional atau inkonstitusional bersyarat. Enam bulan kemudian DPR mengesahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) pada 5 Mei 2022, UU P3 ini yang menjadi landasan hukum atau semacam perlindungan hukum perbaikan UU Cipta Kerja. Indonesia kini semakin menjadi Machtstaat karena intervensi kekuasaan tidak hanya terhadap legislatif tetapi juga pada lembaga yudikatif seperti terhadap Mahkamah Konstitusi. (MK), misalnya dalam kasus pemberhentian Aswanto seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diganti karena dinilai DPR Aswanto gagal mengamankan produk hukum yang dibuat DPR bersama pemerintah. Padahal MK itu wilayah yudikatif yang kemerdekaan kewenanganya dijamin konstitusi UUD 1945 untuk menguji suatau Undang-Undang produk DPR. Celakanya Presiden dengan senang hati melantik Guntur Hamzah pengganti Aswanto menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa episode machtstaat era Jokowi ini paling membahayakan masa depan Republik? Jawabanya rezim ini tidak hanya mengendalikan lembaga legislatif hingga hilang checks and balances nya tetapi juga mengendalikan lembaga yudikatif, dan lebih berbahayanya negara kekuasaan yang bersekongkol dengan oligarki ini telah menyusup dan merusak kedalam lebih dari 80 Undang-Undang hanya dalam waktu tiga tahun kekuasaanya di periode kedua ini. Pada akhirnya negara hukum (rechstaat) yang demokratis yang merupakan spirit utama negara republik yang dicita-citakan para pendiiri bangsa ini kini secara sistemik telah dirampas oleh machtstaat yang dijalankan pada episode Presiden Jokowi ini. Indonesia Machtstaat!
Bus Buatan Indonesia akan Beroperasi di Bangladesh
Jakarta, FNN - Bus buatan karoseri Indonesia akan beroperasi di Bangladesh dan diluncurkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani di Dhaka pada Kamis.Dalam sambutannya seperti disampaikan secara tertulis oleh KBRI Dhaka, Kadir menyatakan bahwa keberadaan bus buatan Indonesia diharapkan dapat ikut menyukseskan program peremajaan angkutan umum di Bangladesh.Upaya ini sebagai salah satu realisasi penguatan kerja sama bilateral Indonesia-Bangladesh, khususnya dalam pembangunan sektor transportasi publik. Selanjutnya, keberadaan bus itu akan menambah erat hubungan bisnis antar pelaku usaha kedua negara.Menggunakan mesin Scania dan seluruh badan bus diproduksi di Indonesia oleh CV Laksana, bus-bus tersebut diekspor ke Bangladesh melalui kerja sama dengan Innovative Motors—sebuah perusahaan angkutan darat ternama di Bangladesh.“Bus ini direncanakan untuk melayani trayek antar kota antar provinsi,” kata Duta Besar RI untuk Bangladesh Heru Hartanto Subolo.Selama empat tahun terakhir, Innovative Motors mendatangkan 18 unit bus buatan CV Laksana yang saat ini telah beroperasi melayani angkutan umum di berbagai kota di Bangladesh.Pada 2022, Innovative Motors mengimpor empat bus Legacy Sr2 XHD Prime.Kehadiran empat unit bus baru tersebut disambut gembira oleh masyarakat pengguna transportasi umum.Berdasarkan pantauan KBRI Dhaka, penumpang bus merasa lebih nyaman menumpang bus buatan Indonesia dibandingkan dengan bus-bus buatan negara lain.Didukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan iklim investasi yang kondusif, Bangladesh giat mengembangkan sektor transportasi, termasuk peremajaan angkutan umum bus.Kondisi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor bus dan kereta api ke Bangladesh, mengingat pengalaman dan keunggulan Indonesia dalam membuat badan bus dan gerbong kereta.Produk Indonesia dinilai unggul dari segi mutu yang bagus dan harga bersaing.Acara peluncuran bus Indonesia merupakan rangkaian dari peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Bangladesh. Momentum golden jubilee ini membuka kesempatan kedua negara untuk mempererat kemitraan di segala bidang, termasuk bidang ekonomi dan bisnis.Hubungan ekonomi Indonesia dan Bangladesh semakin meningkat setiap tahun, dengan naiknya neraca perdagangan bilateral kedua negara.Pemerintah Bangladesh menempatkan Indonesia sebagai mitra dagang ke-6 terbesar setelah China, India, Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang.Sebaliknya, dari catatan Kementerian Perdagangan RI, Bangladesh selalu menjadi salah satu dari 20 negara terbesar tujuan ekspor produk-produk buatan Indonesia dan pada 2022, menempati posisi ke-16 negara tujuan ekspor produk Indonesia.(Sof/ANTARA)
Mundurnya Plt Dirjen Imigrasi Disayangkan Komunitas Pengusaha Indonesia
Beijing, FNN - Komunitas pengusaha Indonesia di Beijing, China, menyayangkan mundurnya Widodo Ekatjahjana dari bursa pencalonan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI karena dinilai memiliki kompetensi baik.\"Beliau itu putra terbaik yang dimiliki imigrasi yang memiliki komitmen kuat dan kompetensi dalam menangani berbagai persoalan keimigrasian,\" kata Gandhi Priambodo yang mengurusi sejumlah perusahaan asal Indonesia di Beijing, Kamis.Widodo yang berlatar belakang guru besar ilmu hukum selama ini menjabat Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi.\"Bukan kami saja, melainkan banyak rekan-rekan pengusaha di Indonesia yang menyayangkan sikap Plt Dirjen Imigrasi,\" ujar CEO Nanyang Bridge Media yang bergerak di bidang perfilman dan budaya itu.Menurut dia, selama kepemimpinan Widodo, Ditjen Imigrasi banyak memberikan kemudahan para mitranya di China yang merupakan investor dan pengusaha dalam mengurus dokumen-dokumen keimigrasian.\"Beliau juga mampu berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi RI di Beijing dalam pengurusan dokumen keimigrasian,\" kata Gandhi yang merasa banyak terbantu selama kepemimpinan Widodo.Belum lama ini, lanjut dia, mitranya di China juga terbantu mendapatkan visa untuk menghadiri Forum Bisnis G20 atau B20 di Bali.\"Kami banyak mendapatkan pesan singkat dari mitra kami yang tanpa kesulitan mendapatkan visa Indonesia dengan cepat dan mudah. Belum lagi kalau visa mereka habis, perpanjangannya pun mudah. Ini bagian dari terobosan yang dilakukan oleh Pak Widodo selama menjabat Plt,\" kata Gandhi.Ia mendorong Widodo menganulir keputusannya tersebut agar pelayanan di bidang keimigrasian yang selama ini berjalan dengan baik tetap terjaga.(Sof/ANTARA)
Baiquni Membuat Terang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, FNN - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya selaku saksi pelapor mengatakan bahwa penyerahan \"hard disk\" eksternal yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksian dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, bertanya kepada Aditya mengenai tindakan Baiquni yang menyerahkan \"hard disk\" ke pihak Aditya karena di dalam \"hard disk\" tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam \"hard disk\" memperlihatkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu \'timeline\'-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.(Sof/ANTARA)
Pendampingan Trauma "Healing" Korban Gempa Cianjur dari TNI AL
Jakarta, FNN - TNI Angkatan Laut (AL) memberangkatkan tim psikologi dari Dinas Psikologi Angkatan Laut (Dispsial) khususnya unit trauma \"healing\" untuk membantu pendampingan korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (21/11).\"Pemberangkatan satuan setingkat regu trauma \'healing\' ini merespons perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono,\" kata Letkol Laut (KH) Joko Parjianto selaku Pimpinan Tim Psikologi TNI AL melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Ia mengatakan Laksamana TNI Yudo Margono langsung memerintahkan agar segera membantu korban gempa bumi di Cianjur yang menyebabkan banyak korban jiwa, kerusakan sarana, dan prasarana.Tim Psikologi TNI AL tersebut bergabung bersama Satgas Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) yang telah berada di lokasi sejak hari pertama bencana terjadi.Trauma \"healing\" adalah suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis, seperti kecemasan, panik, dan gangguan lainnya karena lemahnya ketahanan fungsi-fungsi mental yang dimiliki individu.Pada Rabu (23/11) tim trauma \"healing\" telah diberangkatkan oleh Kepala Dinas Psikologi Angkatan Laut (Kadispsial) Laksma TNI Edi Krisna Murti dari Juanda Sidoarjo dan bergabung di lokasi bencana di bawah kendali operasi Danpasmar 1 Brigjen TNI (Mar) Hermanto selaku Dansatgas PRCPB TNI AL.Sebelumnya telah diberangkatkan tim aju untuk meninjau daerah pengungsian serta melihat kondisi masyarakat yang menjadi korban gempa dan dampak psikis yang dialami.Tim di lapangan bersama lembaga-lembaga terkait lainnya bergegas mengumpulkan korban khususnya anak-anak untuk diberikan terapi trauma \"healing\" guna mengurangi rasa trauma yang terjadi.Bentuk dukungan yang dilakukan, khususnya kepada anak-anak, misalnya menggambar, menyanyi, mendongeng, melakukan permainan yang menyenangkan, bermain dengan cara berkelompok, dan berkolaborasi.(Sof/ANTARA)
Politik Rondo Ucul: Akan Lahir Perppu Perpanjangan Masa Jabatan?
Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SUASANA gaduh, ribut tekanan ke negara harus segera kembali ke UUD 1945 asli, sebagai pertaubatan negara yang telah melenceng dan memberlakukan UUD 2002 dengan segala resiko kerusakan di mana-mana direspon balik berupa kompensasi nego politik Rondo Ucul minta perpanjangan masa jabatan. Istilah politik rondo ucul dari peserta diskusi kajian politik Merah Putih yang kesal, judeg, karena rezim ini ngeyel-nya gak ampun mbelgedes-nya. Setiap menyelesaikan masalah akan lahir masalah baru, seperti rondo liar dengan pikiran liar, yang penting bisa menyalurkan nafsunya. Info bahwa akan lahir Perppu perpanjangan masa jabatan presiden bukan omong kosong dan main-main. Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap. Bak petir di siang hari “inilah tingkah Oligargi memainkan politik besinya, semua akibat perangkat penyelenggara negara sudah menjadi bebek lumpuh di ketiak Oligarki”. Rentetan rekayasa ini diduga ada panduan politik dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai komandannya. Lembaga ini tidak terdengar suaranya memang dilarang menyanyampaikan semua gagasan dan pikirannya kepada publik. Bersuaralah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno bahwa negara harus kembali ke UUD 1945 asli dengan Dekrit terkoordinasi. Sampai sekarang masih teka- teki makna terkordinasi, mungkinkah sangat dekat dengan makna negosiasi? Presiden dan MPR dapat mengeluarkan Dekrit dalam rangka menyelamatkan negara, jika keberadaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan atau hasil amandemen dan pelaksanaannya menjurus ke hal-hal yang dapat dan sangat membahayakan negara. Tanpa harus ada embel-embel ada tambahan masa jabatan, dengan jiwa negarawan demi keselamatan bangsa dan negara: - Presiden: dengan alasan negara dalam keadaan darurat keluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 asli dengan segala resikonya - MPR: cabut sebuah amandemen yang dilakukan dengan segala resikonya. Nekad lahirkan Perppu perpanjangan masa jabatan, apalagi ada klausul jabatan 3 (tiga) periode (jelas inkonstitusional) akan menciptakan chaos dan akan menciptakan krisis konstitutional. (*)
Kesaksian Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Saat Mendengar Tembakan
Jakarta, FNN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Irfan Widianto yang didakwakan atas obstrution of Justice atau menghalangi penyidikan. Adapun sidang ini berangendakan mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Irianto selaku asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo memberi keterangan bahwa dia mendengar suara tembakan dari rumah yang berada di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan pada Jum’at, 8 Juli 2022. “Sejak kapan saudara mendengarkan tembakan di Duren Tiga?” ujar Majelis Hakim saat menanyakan keterangan kepada Irianto. “Sejak pukul 17.00 yang mulia,” jawab Irianto dalam persidangan Obstruction of Justice di ruang tengah PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). “Berapa kali saudara mendengar tembakan itu?” tanya Hakim. “Tiga kali tembakan pertama yang mulia,” ujar Irianto. Irianto juga sempat menjelaskan bahwa akibat tembakan itu sempat membuat kaca di rumah Duren Tiga pecah. Irianto dalam sidang kali ini juga mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dia tidak melihat tembakan itu, saat selesai tembakan itu pun dia langsung bergegas ke Garasi yang ada di Duren Tiga. Di sana dia sempat bertemu dengan Yogi, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo. (Anw)
Winarni Optimistis Indonesia Wujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Tahun 2030
Jakarta, FNN – Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi, Winarni Monoarfa bersikap optimistis bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) di tahun 2030. Dalam seminar internasional yang bertajuk “Perempuan dan Anak-Anak di Garis Depan Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh Yayasan Relief Islami Indonesia, Winarni hadir sebagai salah satu pembicara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/11). Winarni membawakan topik mengenai \"Gender, Konservasi Lingkungan dan Perubahan Iklim\". Dengan keterlibatan perempuan dalam konservasi lingkungan, Winarni yakin bahwa SDG atau tujuan pembangunan berkelanjutan dapat terwujud di 2030. \"Kita semua mempunyai kontribusi khususnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) yang sudah hampit di depan mata kita, harus kita wujudkan di tahun 2030,\" ujar Winarni dalam seminar yang diadakan secara hybrid tersebut. Dalam mewujudkan SDG, empat pilar pembangunan yang perlu dijaga, yakni pembangunan sosial budaya, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan hidup, dan pembangunan hukum dan tata kelola. Winarni mengatakan, Indonesia mempunyai komitmen untuk mencapai 17 tujuan pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030. Melalui KTT G20, Indonesia menjadi Inisiator yang menjembatani untuk mewujudkan komitmen berbagai negara, khususnya dalam perubahan iklim dan perdamaian dunia. Salah satu upayanya dengan mengadakan forum diskusi sehingga terlihat bagaimana kontribusi dari seluruh stakeholder, khususnya perempuan, anak-anak, hingga remaja yang berperan aktif berpartisipasi. Sebagai anggota menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Winarni menyatakan bahwa sektor kehutanan memiliki peran yang besar dalam penurunan emisi gas. Terbukti dengan meningkatnya target penurunan emisi. \"Terjadinya peningkatan target penurunan emisi gas dari 29% menjadi 31,89% tanpa syarat. Jadi, dengan upaya pemerintah dan dengan upaya seluruh stakeholder penta helix, baik dengan pengusaha, bisnis, organisasi masyarakat. Target kita dari 41% menjadi 43, 20%. Tentunya dengan dukungan kerja sama dunia internasional,\" paparnya. Winarni juga menyebutkan upaya dalam melibatkan perempuan, mulai dari pemberian akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan SDG. Selain pembicara kunci nasional, seminar ini juga menghadirkan beberapa pembicara kunci internasional yang berasal dari Filipina, Pakistan, dan Bangladesh. (oct)