ALL CATEGORY
Media Massa Berperan Penting untuk Sukseskan Pemilu 2024
Mataram, FNN - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Ihsan Hamid, menilai media massa memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.Hal ini disampaikan dia saat diskusi Peran Publik dan Insan Pers Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Pemilu Serentak 2024 bersama KPU NTB dan Ketua PWI NTB di Mataram, Rabu.Akademisi UIN Mataram ini menyatakan peran media dinilai sangat penting karena berfungsi sebagai penyampai informasi, edukasi dan juga penangkal hoaks kepada publik. \"Karena kita berbicara pemilu, maka bagaimana peran media itu dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu 2024. Media tidak hanya dalam menyebarkan informasi, edukasi tapi juga menangkal hoaks,\" ujarnya.Saat ini tahapan pemilu sudah memasuki verifikasi faktual. Di mana tahapan ini merupakan yang ketiga dari bagian tahapan pemilu. Hanya saja, dia menilai gaung dari apa yang digiatkan saat ini belum begitu maksimal.\"Saat ini sedang berlangsung tapi gaung-nya belum sebesar yang kita harapkan. Karena (tahapan verifikasi faktual ini memang terbatas hanya dari kalangan parpol saja, sehingga sangat wajar,\" katanya.Oleh karena itu, di sinilah peran media massa untuk menyampaikan proses verifikasi faktual tersebut sangat diharapkan sehingga bisa diketahui secara luas oleh publik.\"Selama proses ini dikawal media dan proporsional maka kerja-kerja penyelenggara dalam hal ini KPU atau Bawaslu itu bisa lebih mudah. Karena ketika berbicara pemilu maka penyampaian informasi itu begitu penting untuk disuarakan keluar (publik), \" katanya.Ketua PWI NTB, Nasrudin, mengatakan, bahwa wartawan dalam melakukan kerja jurnalistik atau karyanya sudah jelas memiliki rambu-rambu sehingga hasil karyanya atau output-nya dari karyanya tersebut sangat berkualitas.\"Karya jurnalistik dari pers (mengutamakan) keberimbangan serta memberikan ruang yang sama dan tidak termasuk dalam beropini, sehingga informasi ataupun produk berita yang disajikan harus akurat dan tepat,\" ucapnya.Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPUD NTB, Agus Hilman, menambahkan, sangat diperlukan sinergi semua pihak.Terutama dalam mengawal pemilu. Maka dari itu, peran media massa dinilainya sangatlah penting, termasuk pula dalam menangkap informasi yang tidak jelas juntrungan-nya atau hoaks. \"Bagi kami pemilu ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi semuanya, dan kami tidak bisa sendiri dalam mengawal pemilu,\" kata dia.Menurut dia, yang terpenting pula dalam pemilu, adalah pemilih, peserta dan penyelenggara. Namun kontrol-nya yang paling penting adalah media.\"Media itu akan menjadi sangat penting bagi kami. Bukan hanya dalam verifikasi faktual saja, tapi semua tahapan pemilu. Bagi kami sangat penting untuk berkolaborasi dengan rekan media. Di mana diantaranya peran dari media yakni bagaimana mensosialisasikan agar masyarakat mau mengecek apakah namanya terdaftar di Sipol,\" terangnya.Selain itu, kata dia, peran media juga bisa meluruskan, menyaring (informasi) hingga menangkal hoaks. \"Maka, edukasi publik melalui media sangat penting untuk dilakukan terkait Pemilu 2024 sehingga sukses dan jauh berkualitas kedepannya,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Profesor Machfud MD dan Memedi Khilafah
Syariah tentang ekonomi sedang berkembang pesat Ekonomi Syariah dan lembaga keuangan syariah. Syariah tentang produk halal dijalankan oleh pemerintah. Bukannya semua ini hukum Khilafah. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PERNYATAAN Menko Polhukam RI Mahfud MD menyindir semua pihak yang ingin mengganti demokrasi dan ideologi Pancasila di Bumi Tanah Air. Hal itu diungkapkan oleh Mahfud pada saat menghadiri acara Kongres Forum Rektor PTN se-Indonesia yang berlangsung di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad (30/10/2022). Memang perlu waspada ada yang ingin mengganti dengan khilafah tetapi itu baru impian. Sementara Prof Mahfud MD lupa bahwa negara ini sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 sudah tidak ada lagi ideologi Pancasila. Dan sejak itu sistem MPR diganti dengan Presidensil. Sehingga, kekuasaan diperebutkan dengan pertarungan banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan, jelas bertentangan dengan Pancasila. Dongeng Khilafah tersebut hanya untuk menakut nakuti umat. Yang justru pernyataan soal khilafah dilontarkan di tengah pusatnya ilmu pengetahuan yaitu Forum Rektor. Apa yang membuat kita ketakutan terhadap Khilafah? Khilafah itu mau mengganti Ideologi Pancasila, partai bukan, kekuasaan juga tidak punya. Jadi memedi atau momok Khilafah itu sangat tidak rasional jika dijadikan alat untuk menakut-nakuti kaum cerdik pandai yang tergabung dalam Forum Rektor kan sangat tidak relevan, dan seharusnya Forum Rektor membuat kajian dan kritis terhadap keadaan bangsa dan negaranya saat ini. Mengapa ideologi Individualisme, Liberalis, dan Kapitalis dibiarkan mengganti Ideologi Pancasila? Bahkan, lebih gila lagi dengan menggunakan sistem Presidensil visi-misi negara diganti dengan visi-misi Presiden, Gubernur, Walikota, dan Bupati. Dengan begitu negara sudah tidak lagi bertujuan Masyarakat Yang Adil dan Makmur. Jadi negara ini sudah bukan negara yang di-Proklamasi-kan 17 Agustus 1945. Bahkan, hari ini Pancasila sudah tidak menjadi Ideologi Negara, bukannya Ideologi Negara berdasarkan Pancasila itu oleh pendiri negeri ini diuraikan pada Batang Tubuh UUD 1945. Bukannya negara berdasarkan Pancasila itu adalah negara Khilafah model Indonesia. Khilafah itu dasarnya Tauhid dan sistemnya Majelis. Negara berdasarkan Pancasila dasarnya Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid ), sistemnya MPR (majelis). Jadi, negara berdasarkan Pancasila itu Khilafah model Indonesia, bukannya Syariah Islam dijalankan di negeri ini. Syariah tentang Pendidikan ada dari Taman Pendidikan Al Qur\'an sampai perguruan tinggi. Syariah tentang kehidupan muamala kawin cerai, bagi waris, negara mendirikan Pengadilan Agama. Syariah tentang ibadah negara ikut mengatur hari-hari besar keagamaan umat Islam, umroh, dan Haji diatur melalui pelayanan haji dan umroh. Syariah tentang ekonomi sedang berkembang pesat Ekonomi Syariah dan lembaga keuangan syariah. Syariah tentang produk halal dijalankan oleh pemerintah. Bukannya semua ini hukum Khilafah. Jadi tidak masuk akal jika Khilafah dijadikan memedi untuk menakut-nakuti bangsa ini. Sudahlah, sebaiknya berhenti membuat Islamophobia dengan memedi Khilafah. Lebih baik energi bangsa ini untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 Asli agar kita tidak termasuk menjadi pengkhianat bangsa dan seharusnya Forum Rektor itu menjadi garda terdepan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila untuk menyelamatkan masa depan bangsa. (*)
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi, Bisa Kena Tindak Pidana Korupsi
Dalam hal ini, sudah ada niat jahat (mens rea). Yaitu, sudah tahu bahwa semua ini melanggar konstitusi, tapi tetap dijalankan. Dan sudah ada tindakan dan perbuatan (actus reus), yaitu penggunaan keuangan daerah. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TAHUN 2022 dan 2023 tidak ada pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 tersebut akan diganti dengan Penjabat Kepala Daerah yang dipilih atau ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Jumlah Kepala Daerah yang habis masa Jabatannya pada 2022 berjumlah 101 Kepala Daerah, dan pada 2023 berjumlah 170 Kepala Daerah. Pengangkatan atau penunjukkan Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri ini pada hakekatnya bertentangan dengan Konstitusi yang mewajibkan Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Artinya, tidak boleh diangkat atau ditunjuk, oleh siapapun termasuk oleh presiden, sesuai perintah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) yang berbunyi: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota “dipilih secara demokratis”. Bunyi Pasal 18 ayat (4) ini sangat jelas, tidak bisa ada interpretasi lain. Yaitu, dipilih secara demokratis, yang berarti pengangkatan atau penunjukkan Kepala Daerah, menurut konstitusi, tidak sah: alias melanggar konstitusi. Maka itu, sebagai konsekuensi, menurut konstitusi telah terjadi kekosongan pejabat Kepala Daerah, untuk daerah-daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya sudah habis pada 2022 ini. Karena, Penjabat Kepala Daerah yang diangkat atau ditunjuk tersebut, menurut konstitusi, tidak sah. Sehingga yang bersangkutan, menurut konstitusi, juga tidak sah bertindak atas nama pemerintah daerah. Artinya, semua tindakannya tidak sah, dan melanggar konstitusi dan hukum. Termasuk penggunaan keuangan daerah atau APBD juga tidak sah, sehingga bisa masuk kategori merugikan keuangan daerah (negara), yang mana masuk kategori tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, sudah ada niat jahat (mens rea). Yaitu, sudah tahu bahwa semua ini melanggar konstitusi, tapi tetap dijalankan. Dan sudah ada tindakan dan perbuatan (actus reus), yaitu penggunaan keuangan daerah. Semoga semua tindakan yang bertentangan dengan konstitusi ini dapat segera dikoreksi. Semoga semua pihak dapat menghormati dan mentaati konstitusi. Bangsa yang tidak taat konstitusi, bangsa yang dengan sengaja melanggar konstitusi, akan menuju bangsa gagal. (*)
Survei di AS Menunjukkan Long COVID Lebih Berdampak pada Wanita Dibanding Pria
Jakarta, FNN - Lebih dari 17 persen wanita pernah mengalami Long COVID hingga taraf tertentu selama pandemi, dibandingkan dengan 11 persen pria, kata CNBC pada Senin (31/10), mengutip data dari Biro Sensus dan Pusat Statistik Kesehatan Nasional Amerika Serikat (AS) yang dipublikasikan pada Oktober.Long COVID didefinisikan sebagai mengalami sejumlah gejala selama tiga bulan atau lebih pascainfeksi. Data terbaru itu dihimpun melalui survei daring terhadap lebih dari 41.000 orang dewasa selama dua pekan yang berakhir pada 17 Oktober, menurut laporan tersebut.Wanita juga lebih berpotensi menderita Long COVID yang lebih parah, demikian temuan survei itu. Sekitar 2,4 persen wanita pernah mengalami gejala yang secara signifikan membatasi aktivitas normal mereka, dibandingkan dengan 1,3 persen pria, urai data tersebut.Secara keseluruhan, lebih dari 14 persen orang dewasa di AS pernah mengalami Long COVID hingga taraf tertentu selama pandemi, kata survei tersebut. Tujuh persen orang dewasa di AS saat ini mengalami Long COVID, menurut data itu.Jika angka-angka tersebut valid bagi populasi umum, sebanyak 36 juta orang dewasa kemungkinan pernah mengalami Long COVID hingga taraf tertentu selama pandemi, sementara 18 juta orang saat ini mungkin masih mengalaminya, papar laporan tersebut.(Ida/ANTARA)
Tahun Politik 2023 Peluang Memacu Industri Makanan-Minuman
Jakarta, FNN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik peluang tahun politik pada 2023 untuk memacu pertumbuhan industri makanan dan minuman yang dinilai punya potensi untuk terus tumbuh meski sudah dihadang pandemi.\"Kita mulai tahun depan sudah masuk pesta demokrasi. Namanya juga pesta, pesta demokrasi itu akan banyak membutuhkan makanan minuman,\" kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.Putu menjelaskan kepercayaan industri terhadap perkembangan ke depan cukup baik, yang ditandai kinerja industri pengolahan di mayoritas subsektor, termasuk subsektor makanan, minuman dan tembakau sebesar 54,60 persen.Industri makanan dan minuman juga disebutnya tetap tumbuh meski dihadang pandemi COVID-19. Pertumbuhannya mencapai 3,68 persen pada triwulan II 2022, naik dari periode yang sama tahun 2021 sebesar 2,95 persen. \"Dengan rebound ini, kami berharap kita masih tetap optimis ke depan masih tumbuh 5 persen,\" imbuhnya.Putu menjelaskan kontribusi industri makanan dan minuman terhadap PDB hingga triwulan II 2022 mencapai 38,38 persen, paling besar di antara produk manufaktur lainnya.Di sisi lain surplus perdagangan di sektor makanan dan minuman sepanjang Januari-September 2022 mencapai 23,23 miliar dolar AS.Ada pun investasi di sektor tersebut pada triwulan II 2022 mencapai Rp41,37 triliun, dengan Penanaman Modal (PMDN) mencapai Rp23,36 triliun, melampaui Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 1,23 miliar dolar AS.Selain di industri makanan dan minuman, kata Putu, pemerintah akan pula mendorong penggunaan kertas dan percetakan dalam negeri untuk mendukung pesta demokrasi. \"Ini fondasi yang bagus bagaimana kita memanfaatkan untuk bisa menjaga industri kita jadi baseload (dasar) untuk menjaga ekspor kita ke depan, \" kata Putu.(Ida/ANTARA)
Bareskrim Mendalami Proses Produksi Obat Sirop PT Afi Farma
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma. \"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya,\" ucap Pipit. Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma. PT. Afi Farman produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal. \"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini,\" ujar Pipit. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. \"Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil,\" ungkap Pipit. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farna. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk. BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG. Selain PT. Afi Farma, produsen lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.(Ida/ANTARA)
Kepada Orang Tua Brigadir J, Ricky Rizal Minta Maaf
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,\" kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam.Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)
Tiga Pemimpin Dunia Akan Ditelepon Jokowi untuk Memastikan Kehadiran di KTT G20
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo akan menghubungi tiga pemimpin anggota Group of Twenty (G20) untuk meminta konfirmasi kehadiran di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Bali, 15—16 November 2022.\"G20, tinggal tiga (pemimpin) yang belum (memberikan konfirmasi kehadiran), nanti akan saya telepon untuk mengonfirmasi kedatangan beliau-beliau,\" kata Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.Namun, Jokowi tidak menyebut tiga pemimpin negara yang belum menyatakan kehadiran tersebut.Jokowi menilai tingkat kehadiran para pemimpin G20 pada KTT G20 mendatang terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data sementara, tercatat 17 hingga 18 pemimpin anggota G20 yang memberikan konfirmasi kehadiran di pertemuan puncak rangkaian Presidensi G20 Indonesia itu.Menurut Jokowi, sebuah kehormatan bagi Indonesia ketika ada sekitar 17—18 pemimpin negara yang memastikan hadir pada pertemuan tersebut.\"Akan tetapi, 17—18 (pemimpin) sebuah angka yang banyak sekali, di dalam keadaan normal itu banyak sekali, artinya pada situasi sangat sulit sekali, beliau-beliau datang itu sebuah kehormatan bagi kita,\" kata Jokowi.Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa konfirmasi kehadiran para pemimpin negara dan kawasan anggota G20 sangat tinggi untuk pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.\"Saat ini tingkat kehadiran para pemimpin sangat tinggi, beberapa masih ditunggu konfirmasinya karena situasi khusus,\" kata Menlu Retno, Senin (31/10).Terkait dengan beberapa negara yang belum memberikan konfirmasi, Retno menyebutkan hal tersebut karena situasi khusus. Misalnya, pemimpin Brasil belum memberikan konfirmasi kehadiran karena situasi pemilu di negara tersebut yang sudah memasuki tahap kedua. Presiden baru Brasil akan menjabat per 1 Januari 2023.Retno juga memastikan para pemimpin baru negara G20, seperti Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak dan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, sudah memberikan konfirmasi kehadiran.Sebagian besar pemimpin negara dan kawasan G20, kata Retno, akan tiba di Bali pada tanggal 14 November 2022.(Ida/ANTARA)
Menteri Akan Dievaluasi jika Terganggu oleh Deklarasi Capres
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak,\" kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.Presiden mengatakan tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. \"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,\" ujar Presiden.Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.\"Menyatakan frase \'pejabat negara\' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,\" kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. \"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,\" kata dia.MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.(Ida/ANTARA)
Menyoal Sindiran Menkopolhukam: Sistem Pemerintahan Khilafah Berhadapan dengan Demokrasi dan Pancasila
Jejaknya Masih Jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhalifahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history! Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo OKEZONE.com dan berapa media online tanggal 30 Oktober 2022 mewartakan bahwa Menko Polhukam RI Mahfud MD menyindir semua pihak yang ingin mengganti Demokrasi dan ideologi Pancasila di Bumi Tanah Air. Hal itu diungkapkan Mahfud ketika menghadiri acara Kongres Forum Rektor PTN se-Indonesia yang berlangsung di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad Minggu (30/10/2022). Mahfud MD mengatakan: “Ada yang bilang kayak gini \'pak ini negara Pancasilanya sudah gagal pak harus diganti ideologinya\', lalu saya tanya ganti dengan apa, lalu dia bilang \'karena ideologi Pancasila sudah gagal, maka kita ganti saja menjadi khilafah\', memangnya kalau khilafah sudah pasti bagus? Ndak, jawab dia”. Kemudian ia mengajak audience untuk berpikir rasional dengan memperbaiki demokrasi. Pertanyaannya, apakah khilafah itu ideologi yang disejajarkan dengan Pancasila? Apakah betul dalam sistem pemerintahan khilafah tidak ada kejahatan? Apakah betul jika kita memilih sistem pemerintahan kekhalifahan itu tidak rasional dan bertentangan dengan Pancasila? Sebagai umat yang meyakini Tuhan Alloh sebagai Sang Khaliq dan menyadari diri manusia sebagai mahluk ciptaannya, tentu kita harus kembali kepada fitrah manusia yakni: (1) tunduk kepada penciptanya dengan cara mengakui keberadaannya (bertauhid); (2) mewujudkan ketundukan kepada sang Khaliq dengan cara menyembahnya (beribadah); dan yang ke (3) menjalankan hukum-hukum Alloh di muka bumi (bersyariat). Di samping itu manusia dilengkapi dengan kefitrahan yang lain yaitu: akal sehat. Maka, dengan kedua fitrah itu kita bersama dapat bertanya kepada diri kita: layakkah kita mengkriminalkan ajaran Islam khilafah yang nota bene datang dari petunjuk Alloh dan rasul-Nya serta kebebasan berpendapat yang mendasar dan hal itu merupakan HAM yang dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945? Saya menyadari betul bahwa tidak ada kebebasan tanpa batas, tetapi ketika kebebasan itu terus ditakuti dan diintimidasi, masih adakah kebebasan itu? Untuk menentukan suatu ajaran itu terlarang atau tidak perlu dilakukan pengujian oleh: (1) Lembaga keagamaan yang menaunginya, kalau tentang khilafah, maka MUI berwenang mengujinya. (2) Putusan Pengadilan atau ketentuan UU yang secara tegas menyebutkan untuk itu. Selama ini belum ada fatwa MUI dan Putusan Pengadilan atau Ketentuan UU yang menyatakan bahwa Khilafah itu sebagai ajaran Islam (bidang fikih) yang terlarang dan bertentangan dengan Pancasila. Perlu dicatat, Khilafah itu bukan ideologi, melainkan ajaran Islam tentang sistem pemerintahan ideal menurut tuntutan Alloh, Rasul, dan para sahabat. Khilafah bukan ideologi yang disejajarkan dengan komunisme, kapitalisme, juga radikalisme. Karena sebagai bagian dari ajaran Islam maka khilafah boleh didakwahkan. Tujuannya agar umat tahu tentang sistem pemerintahan ini sehingga tidak “plonga-plongo” ketika suatu saat sistem ini Tegak di Muka Bumi sebagaimana Janji Rasululloh dalam hadist yang Shohih. Jadi, tidak ada salahnya jika siapapun orang, lembaga, ormas Islam Mendakwahkan Khilafah selama tidak ada unsur kekerasan, pemaksaan, dan apalagi makar. Persekusi terhadap Pendakwah Khilafah Sebagai Ajaran Islam Apa itu persekusi (persecution)? Secara umum, arti persekusi adalah suatu perlakuan buruk dan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau golongan lain dengan cara memburu, mempersusah, dan menganiaya, karena perbedaan suku, agama, atau pandangan politik. Ada juga yang mengatakan bahwa pengertian persekusi adalah suatu sikap/ tindakan permusuhan, pemburuan, dan penganiayaan terhadap seseorang atau golongan tertentu, terutama karena ras, agama, dan keyakinan politik. Berdasar definisi tersebut peristiwa penggrudukan kyai, ustadz yang pernah dilakukan oleh ormas atau oleh orang atau pun kelompok orang tertentu dapat diklasifikasikan sebagai Persekusi dengan bukti di lapangan telah ada: (1) Tindakan kekerasan (secara psikis): bentakan, paksaan pengakuan, cercaan, perintah memaksa membuat surat pernyataan, ancaman). (2) Tindakan permusuhan terhadap kelompok karena perbedaan keyakinan agama dan politik (khilafah), anggota kelompok jelas dpt dideteksi dari ucapan-ucapan pelaku dan suasana \"perburuan\" oleh kelompok sangat jelas sekali. Kalau pelakunya ormas, maka konsekuensi hukumnya kembali kepada UU Ormas karena yang melakukan persekusi itu statusnya sebagai Ormas. Jadi, anggota, bahkan Ketua ormas seharusnya patut diduga telah melakukan persekusi dan tindakan hukum yang memenuhi larangan Ormas sesuai dengan Pasal 59 ayat 3: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap agama (ajaran agama), dan kelompok (golongan, HTI), lihat penjelasan ayat ini. b. Melakukan penistaan agama, penodaan agama dengan pernyataan tentang khilafah sebagai ideologi terlarang – sementara khilafah bukan ideologi, melainkan sistem pemerintahan – dan dengan demikian dianggap bukan bagian ajaran Islam. Ini pelecehan dan penodaan agama (Ps 156a KUHP). c. Melakukan tindakan kekerasan secara verbal dan psikis terhadap Ustadz, Kyai, mengganggu ketentraman umum dengan cara gerudukan dan teriakan permusuhan. d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dengan cara membatasi kebebasan bergerak, melakukan kekerasan psikis dan verbal, menginterogasi dugaan pelanggaran hukum, upaya pemaksaan membuat pernyataan atau perjanjian. Sanksinya dapat berupa: (1) Sanksi Administratif. Pencabutan Badan Hukum atau SKT Ormas sekigus pembubaran ormas oleh Menkum HAM. (2) Sanksi Pidana. Anggota/Pengurus dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun (Ps 59 c dan d) atau seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (Ps 59 a dan b). Menurut saya tidak fair bila kita mengharamkan sistem pemerintahan khilafah dan memusuhi orang yang mempelajari dan mendakwahkan khilafah, apalagi hendak disusun Proposal tentang Protokol Kampus, Masjid dan Pesantren Anti Khilafah. Itu tidak fair! Mengapa, karena dalam sejarah selama 1300 tahun umat Islam memang dalam kepemimpinan dengan sistem kekhilafahan, apapun bentuk dan variasinya. Bahkan, bukankah beberapa wilayah Indonesia sempat menjadi bagian atau wakil kekhalifahan Ustmani, misalnya Demak, DI Yogyakarta? Jejaknya Masih Jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhalifahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history! Khilafah itu jelas terbukti merupakan bagian dari fikih siyasah, sehingga khilafah adalah ajaran Islam, bukan ajaran terlarang. Oleh karena itu mendakwahkannya bukanlah tindakan kriminal dan bukan terpapar radikalisme. Bahkan, persekusi pada pendakwah khilafah baik oleh perorangan maupun organisasi merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat denagan KUHP (Pasal 156a) dan UU ITE serta UU Ormas 2017. Kalau demikian, maka kriminalisasi khilafah dan dakwahnya sebenarnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Islam itu sendiri. Tabik...!!! Semarang, Selasa: 1 November 2022. (*)