ALL CATEGORY
Polda Kepri Dipercaya Mengembangkan Tilang Elektronik Nasional untuk WNA
Batam, FNN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapat kepercayaan dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto saat dihubungi melalui telepon di Batam Kepulauan Riau, Kamis (1/12).Penerapan penindakan hukum untuk warga negara asing yang melanggar lalu lintas oleh Polda Kepri itu kata dia, semoga bisa diterapkan secara nasional.Menurutnya hal ini perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tapi di seluruh Indonesia.“Mudah-mudahan bisa di nasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” katanya.Sebelumnya, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA ini, Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM), guna mencegah Warga Negara Asing yang ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Widodo.Dia menjelaskan, melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.Dia juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.\"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,\" tegasnya.(sof/ANTARA)
Kembali, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Juristo Lakukan Klaim Fiktif Asuransi
Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup Rp 22 miliar dari Sunlife. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan mengubah diagnosa. LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan WA (percakapan) pengakuan Juristo di mana dia mengubah diagnosa Kanker hati menjadi Covid 19. “Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun. Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun. Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal diubah menjadi karena Covid 19. Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi, tidak terikat masa tunggu,” kata rilis LQ, Kamis (1/12/2022) Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan Rp 1 miliar kritis dan Rp 1 miliar jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah dirawat di rumah sakit. Misal orang kena kanker tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alterntif, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit. Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang itu meninggal dan Juristo bisa mengambil uang klaim tersebut. Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya. Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi. “Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi. Lalu polis asuransi yang dia beli untuk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya. Sedangkan dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat,” katanya. Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa mengubah diagnosa. “Jadi yang Juristo tuduhkan Phioruci mengubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot WA adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji,” ungkapnya Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Lawfirm. “Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak? Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya. Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di Dikti,” ucap Leo Detri, SH, MH. LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo. Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia Lawfirm, namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi, padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya. “Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali,” tutup Leo Detri. (mth/*)
Ketua DPD RI Minta Pengawasan Penjualan Racun Online Diperketat
Jakarta, FNN – Pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akibat racun dalam minuman yang diberikan anggota keluarganya sendiri membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin. Menurut LaNyalla, mudahnya pelaku kejahatan mendapatkan zat beracun secara online harus menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan harus diperketat. Apalagi, di era digitalisasi senyawa racun begitu bebas dapat diperjual-belikan. “Makanya kita meminta pemerintah mengatur dan mengawasi secara lebih ketat jual beli racun yang beredar di pasaran,” kata LaNyalla, Kamis (01/12/2022). Senator asal Jawa Timur itu berharap kepolisian menelusuri rantai penjualan racun tersebut. “Dengan online semua bisa dijual bebas. Seharusnya penjualan racun yang biasanya dipakai untuk industri dan kesehatan dapat lebih terkontrol. Seperti penjualan obat berbahaya atau alkohol. Harus ada batasan-batasan sehingga tidak semua pihak bisa mendapatkannya,” tuturnya. Diketahui satu keluarga terdiri dari sang ayah berinisial AA (58), istrinya HR (54), dan anak perempuan DK (25) ditemukan tewas di dalam rumah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku merupakan anak kedua dari keluarga korban, yakni DDS (22). Kepada polisi DDS mengaku meracuni kedua orang tuanya dengan racun yang dibeli secara online. (mth/*)
Fanatisme Relawan Makin Berbahaya, Kekuatan Oligarki Jadi Pemicunya
Jakarta, FNN - Jika kita mengamati dinamika politik kita, terutama dari sisi para pendukung calon presiden, selalu menarik untuk dibicarakan. Dalam sebuah forum, misalnya, Rocky Gerung pernah “dihujat” oleh pendukung Anies Baswedan karena beliau menyebutkan bahwa yang paling cocok jadi wapresnya Anies adalah LBP. Bukan hanya pendukung Anies yang marah, tapi banyak sekali orang yang marah kepada Rocky. “Saya mengamati banyak sekali orang yang sebenarnya tidak menyimak gagasan Rocky, tapi kemudian mendapat potongan-potongan video dan mereka langsung marah ketika Rocky dianggap menyerang calon presiden mereka. Sebaliknya, mereka lupa ketika Rocky Gerung meng-endorse calon presidennya,” ujar Hersubeno Arif, wartawan senior FNN dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Kamis (01/12/22). Oleh karena itu pula, fenomena menarik tentang fanatisme relawan ini dibahasnya bersama Rocky Gerung. Menanggapi hal tersbut, Rocky Gerung mengatakan, “Ya, fanatisme itu bagian dari antropologi kita yang sering saya terangkan bahwa Indonesia atau bangsa ini hidup dengan antropologi keyakinan. Jadi nggak bisa dipisahkan antara kemampuan untuk mengukur potensi seseorang dan dorongan emosi supaya dia jadi, padahal itu dua hal yang berbeda.” Menurut Rocky, dalam keadaan sekarang, orang menganggap bahwa tidak penting lagi siapa Anies, yang penting ketahuan bahwa Pak Jokowi buruk. Begitu kira-kira. Jadi, kalau kita ingatkan bahaya itu, orang akan bilang bahwa kalian pro- Jokowi dan anti- Anis. Secara tidak terucap, kalau kita kritik Anies, lalu mereka anggap bahwa kita pro- Jokowi. Ini bahayanya. “Padahal, kita mau tuntun bangsa ini untuk memulihkan akal sehat, supaya tidak terjadi seperti 2019. Semua bergerombol di sekitar Prabowo, lalu Prabowo pergi ke kekuasaan marah semua,” lanjut Rocky. Menurut Rocky, semua menjadi tidak lengkap atau tidak jelas proposisinya kalau orang tidak eksplisitkan. Jadi fanatisme seperti ini yang bahaya. Kalau soal kita mau pastikan bahwa ada seseorang yang harus dihasilkan dari diskusi yang bersih, jangan fanatik. Jadi, jangan anggap bahwa Anies itu sudah pasti jadi presiden. Sebetulnya tidak ada soal jika ada anggapan itu, tapi justru FNN mau memberi tahu kalau bahwa Anies jadi presiden dan gagal untuk memenuhi kriteria yang dibuat publik, justru berbahaya, karena kita bisa frustrasi lagi. Anies pasti akan memenuhi keinginan Nasdem, tapi belum tentu keinginan Nasdem sama dengan keinginan rakyat. “Jadi, kita wanti-wanti justru supaya Anies mendengarkan relawan, jangan mendengarkan partai politik. Nah, kalau kita bilang begitu nanti orang marah, padahal kita lagi mau menyelamatkan Anies sebetulnya,” ungkap Rocky. Jadi, menurut Rocky, belum sempurna cara kita berpolitik dan Pak Jokowi gagal untuk membuat politik jadi rasional. Karena Jokowi sendiri yang membiasakan memelihara relawan, memelihara buzzer, dan berlaku sebagai patron yang menganggap bahwa yang dia tunjuk itu yang harus jadi presiden. “Jadi, satu keadaan di bangsa kita bahwa fanatisme itu masih sangat kuat dan fanatisme berbahaya,” tegasnya. Dalam demokrasi, kata Rocky, menjadi fanatik tidak ada gunanya. Sebab anything goes possibilities, dimungkinkan dari awal kita periksa. Kita tidak bisa mengatakan bahwa Anies sudah bersih padahal kita tidak periksa sama sekali apakah Anies mampu untuk mengucapkan sesuatu atau memimpin dengan kemampuan dia sendiri, atau dia akhirnya tergadai juga pada kekuatan oligarki. Jadi harus waspada dari awal, bukan fanatis dari awal.(sof)
Hari Ini, Penyidik Memeriksa Istri dan Anak Ismail Bolong
Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 11.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri.“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit.Pipit mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang tersangka, namun Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” katanya. Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.(ida/ANTARA)
Rizal Ramli Memenuhi Kualifikasi Calon Presiden: Menghilangkan Hak Seseorang Ikut Kontestasi Merupakan Kejahatan Demokrasi
Namun, sebagai seorang pejuang dan petarung, Rizal Ramli adalah guru yang hidup yang telah mengajarkan bahwa kalah atau menang dalam perebutan posisi bukanlah tujuan utama dari sebuah pertarungan. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TIDAK diragukan, Rizal Ramli merupakan tokoh nasional dan anak bangsa yang sangat peduli dengan nasib bangsa Indonesia, nasib rakyat Indonesia, khususnya rakyat kelompok menengah ke bawah, yang memang perlu diperhatikan secara khusus agar bisa mengurangi kesenjangan sosial, agar dapat mewujudkan keadilan sosial sesuai sila ke lima dari Pancasila. Sejarah menunjukkan, Rizal Ramli sangat konsisten dalam menyuarakan dan membela demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta pembangunan ekonomi yang lebih adil. Jejak Rizal Ramli dalam membela demokrasi dapat dilihat sejak jaman Pak Harto (Presiden Suharto), tanpa kenal takut terus melakukan protes dan demo terhadap kebijakan pemerintahan Pak Harto, yang berujung pada penjara. Setelah itu, Rizal Ramli tetap menyuarakan kebenaran. Hal ini bisa dilihat dari substansi kritik yang dilontarkannya selalu sangat relevan. Baik itu terkait kebijakan ekonomi, kebijakan publik maupun kebijakan politik, semua kritikannya sangat relevan. Bukan kritik yang asal kritik. Tetapi kritik untuk kepentingan bangsa agar menjadi lebih maju. Rizal Ramli memenuhi segala kriteria untuk menjadi pejabat publik, dengan kualifikasi jauh di atas kebanyakan pejabat publik yang ada saat ini, yang kebanyakan bersedia menggadaikan kehormatannya hanya demi jabatan, meskipun harus menggunakan jurus “menjilat”. Hal mana terbukti tidak dilakukan oleh Rizal Ramli ketika menjabat menteri di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, meskipun yang bersangkutan harus terlempar dari kabinet. Rizal Ramli menunjukkan perlawanan terhadap kebijakan oligarki yang menyusahkan rakyat di tengah rezim yang dikuasai oligarki, seperti yang diperlihatkannya ketika melawan kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta, yang membuatnya terpental dari kabinet. Sikap seperti ini menunjukkan sikap pejuang tanpa pamrih jabatan dan kenikmatan harta, sikap yang sangat dibutuhkan bangsa dan negara, khususnya sebagai calon presiden Indonesia. Maka itu, bangsa ini sangat kehilangan kalau anak bangsa seperti Rizal Ramli tidak mempunyai kesempatan ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden, untuk memperbaiki kehidupan bangsa dan negara. Kualifikasi Rizal Ramli seharusnya tidak kalah dengan kebanyakan nama-nama capres yang sekarang beredar, kalau tidak mau dikatakan jauh di atas mereka, baik kualifikasi teknis maupun akhlak. Tetapi, karena sistem politik sudah dikuaai dan disandera oleh oligarki partai politik dan pengusaha maka jalan Rizal Ramli untuk ikut kontestasi pemilihan presiden sengaja dimatikan, demi melanggengkan kekuasaan oligarki serta penguasaan kekayaan negara. Mungkin ada pihak yang berpendapat Rizal Ramli tidak pantas jika menjadi presiden, itu sah saja di alam demokrasi. Tetapi pendapat tersebut tidak bisa memberangus hak yang bersangkutan untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden. Kalah atau menang dalam kontestasi tak penting di alam demokrasi. Tetapi, yang pasti, menghilangkan hak seseorang untuk ikut dalam kontestasi merupakan kejahatan demokrasi. Semoga rakyat terus memperjuangkan demokrasi dan merebut kedaulatan rakyat dari tangan penjahat demokrasi. Sebelumnya, Aktivis 1998 dari UGM yang juga Tokoh Petisi 28, Haris Rusly Moti yang kerap mengomentari terkait isu ekonomi dan politik di media, juga menyampaikan pandangannya pada sosok Rizal Ramli. “Rizal Ramli itu menjadi contoh bagi kaum aktivis atau yang pernah jadi aktivis. Yang tidak pernah jadi aktivis, tidak bisa merasakan,” kata Haris, dikutip Senin (28/11/2022). Ia menyampaikan bahwa Rizal Ramli sudah menjadi oposisi kritis sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Dan saat pemerintahan Jokowi, masuk kabinet, RR tetap menjadi orang kritis. Walaupun dalam internal struggle, dia gagal melawan lord-lord dan gank mafia dalam kekuasaan,” ujarnya. Moti menyebutkan Rizal Ramli sudah memberikan contoh, bahwa jabatan dan proyek bukan tujuan tapi merupakan cara untuk mewujudkan cita-cita perjuangan dan nilai-nilainya. “RR itu nilainya jauh lebih tinggi daripada aktivis yang jatuh jadi abal-abal dalam kekuasaan,” katanya. Namun, sebagai seorang pejuang dan petarung, Rizal Ramli adalah guru yang hidup yang telah mengajarkan bahwa kalah atau menang dalam perebutan posisi bukanlah tujuan utama dari sebuah pertarungan. “Rizal Ramli telah mengajarkan kita, perjuangan untuk mewujudkan nilai-nilai jauh dan gagasan besar lebih tinggi dari sekedar soal jabatan dan projek,” ujar Moti. (*)
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Surabaya Menjadi Tuan Rumah
Surabaya, FNN - Kota Surabaya Jawa Timur menjadi salah satu tuan rumah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih, Alun-Alun Suroboyo pada 1-2 Desember 2022.\"Surabaya dipilih karena menjadi salah satu kota yang strategis untuk menjadi mercusuar antikorupsi di Jawa Timur,\" kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis. Menurut dia, dalam peringatan Hakordia pada 1-2 Desember 2022, akan ada beberapa tema acara yang digelar, antara lain seminar antikorupsi bertajuk \"Perbaikan Tata Kelola Terhadap Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)\", pameran produk sistem antikorupsi dari masing-masing daerah di Jatim, hingga sosialisasi penguatan antikorupsi.Pada kegiatan tersebut, Direktorat Wilayah III KPK juga mengundang enam perwakilan gubernur, di antaranya Gubernur Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jatim sendiri. Serta ada jajaran TNI/Polri hingga Kejaksaan. Bahtiar berharap, Kota Surabaya bisa menjadi mercusuar yang mampu menyebarkan gerakan antikorupsi hingga ke daerah-daerah yang ada di wilayah Jatim. Selain itu diharapkan Surabaya juga bisa menjadi pioner gerakan desa anti korupsi pada peringatan Hakordia Tahun 2022.\"Saya harap Surabaya bisa menjadi pijar mercusuar yang menyinari wilayah atau desa-desa di Jatim, menyerukan gerakan antikorupsi,\" kata dia.Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak jajarannya di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat untuk menjadi insan antikorupsi. Menurut dia, langkah pemkot dalam menciptakan insan antikorupsi harus dimulai dari sejak dini.\"Oleh karena itu, kami bukan hanya memberikan bekal antikorupsi kepada jajaran di pemkot, akan tetapi juga memberikan materi pelajaran yang berkaitan dengan bahaya korupsi di kalangan pelajar,\" kata Cak Eri.(ida/ANTARA)
Penjelasan Ditjen Imigrasi Mengenai Penyebab Visa Investor Gagal Terbit
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan penyebab permohonan visa investor gagal terbit karena terkendala pengajuan permohonan visa tinggal terbatas.\"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM),\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Gangguan sistem tersebut diketahui telah terjadi sejak seminggu terakhir. Dalam sehari, jumlah permohonan visa investor yang masuk berkisar 500 hingga 100 pengajuan.Achmad mengatakan dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi sendiri tidak ada kendala. Kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor.Tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314).Selain itu, juga ditemukan pengaduan lain misalnya calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran kendala yang terjadi dan menemukan permasalahannya. Hal itu dikarenakan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM, jelas dia.Menanggapi itu, Ditjen Imigrasi telah bersurat ke BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat kembali normal. Surat tertanggal 28 November 2022 dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.\"Imigrasi meminta maaf atas kendala yang terjadi dan tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa,\" kata dia.Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 terkait integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE), dan OSS yang dikelola BKPM/lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola imigrasi.(ida/ANTARA)
Terduga Teroris di Sukoharjo Ditangkap Densus 88
Semarang, FNN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap terduga kasus terorisme di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 di wilayah Sukoharjo tersebut.\"Kami membenarkan bahwa ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo pada 1 Desember 2022,\" katanya.Namun, Iqbal belum bisa menjelaskan secara detil tentang informasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 tersebut.\"Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian tersebut,\" katanya.Menurut dia, rincian tentang tindakan kepolisian tersebut akan disampaikan oleh Divisi Humas Polri dan Densus 88 Mabes Polri.(ida/ANTARA)
Sosialisasi UU Pers untuk OPD dan Masyarakat oleh PWI Kudus
Kudus, FNN - PWI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan sasaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat luas untuk memberi pemahaman dan pengetahuan terkait kinerja wartawan maupun KEJ, Kamis.\"Kegiatan ini tentunya sangat kami apresiasi karena era digital seperti sekarang marak dengan informasi media sosial, sehingga siapapun bisa menjadi wartawan termasuk masyarakat,\" kata Asisten II Sekda Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto menggantikan Bupati Kudus Hartopo saat menghadiri acara sosialisasi UU Pers dan Literasi Media yang digelar oleh PWI Kabupaten Kudus di Kudus, Kamis.Akan tetapi, kata dia, ketika tanpa didukung pengetahuan yang cukup, tentunya berpotensi membuat informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.Kode etik jurnalistik sendiri, imbuh dia, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.\"Hal ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati kode etik jurnalistik,\" ujarnya.Menurut dia, UU Pers tersebut tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, melainkan juga perlu dipahami semua pemangku kepentingan termasuk semua OPD di Kudus agar ada kesamaan pemahaman terkait peran dan fungsi pers.\"Kami berharap seluruh insan pers bisa mengembangkan kompetensinya dan bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil dan tidak bias,\" ujarnya.Ketua DPRD Kudus Masan juga mengapresiasi adanya sosialisasi UU Pers dan literasi media, sehingga semua pihak juga memahami dan mengetahui hal apa saja yang diatur dalam dunia kewartawanan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi mereka karena bisa membedakan mana wartawan profesional dan tidak.Pembicara yang dihadirkan, yakni Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi, dan Pempred Muria News.com Deka Hendratmanto.(ida/ANTARA)