ALL CATEGORY

Jurnalis Aceh Menolak Pengesahan RKUHP karena Mengekang Kebebasan Pers

Banda Aceh, FNN - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP yang telah disahkan DPR RI hari ini, karena dinilai banyak pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.\"Karena itu hari ini kami lakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,\" kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa.Sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan peraturan tersebut, AJI Banda Aceh mengirim papan spanduk bertuliskan \'Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah\' ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasakan dampaknya.\"Maka kami menuntut DPR dan Pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,\" ujarnya lagi.Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, ujar Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.\"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,\" katanya pula.Dia juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.\"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,\" ujar Juli Amin.Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.(sof/ANTARA)

Indonesia-Vietnam Meningkatkan Target Nilai Perdagangan Bilateral

Jakarta, FNN - Indonesia dan Vietnam meningkatkan target nilai perdagangan bilateral untuk beberapa tahun ke depan hingga mencapai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp234,59 triliun.\"Terkait hubungan ekonomi, kami dengan senang menyampaikan bahwa nilai perdagangan bilateral (Indonesia-Vietnam) pada tahun ini mencapai lebih dari 11 miliar dolar AS. Target nilai perdagangan yang baru adalah 15 miliar dolar AS yang akan dicapai dalam beberapa tahun mendatang,\" kata Duta Besar Vietnam untuk Indonesia Ta Van Thong di Jakarta, Selasa.Menurut Dubes Thong, hubungan ekonomi antara Vietnam dan Indonesia yang sudah terjalin dalam bentuk kerja sama masih jauh di bawah potensi yang sesungguhnya sehingga masih perlu dieksplorasi lebih lagi.\"Untuk itu, kita perlu bekerja bersama dengan erat untuk mencari segala cara dan upaya untuk mencapai peningkatan, termasuk peningkatan target nilai perdagangan bilateral,\" ujarnya.Selanjutnya, Dubes Thong menekankan pentingnya peningkatan hubungan dan aksi saling kunjung antara masyarakat kedua negara guna meningkatkan hubungan ekonomi, apalagi mengingat sudah ada penerbangan langsung di antara kedua negara.\"Ada penerbangan langsung dari Vietnam ke Bali 3 kali dalam sehari, dan dari Jakarta ke Vietnam satu penerbangan sehari. Saya mendorong warga Vietnam untuk lebih mengeksplorasi tentang Indonesia,\" katanya.Indonesia dan Vietnam saat ini menjalin hubungan kemitraan strategis, dan kedua negara akan memperingati 10 tahun kemitraan strategis dengan mengadakan berbagai kegiatan menarik.\"Saat ini kemitraan strategis antara Vietnam dan Indonesia adalah kemitraan dengan tingkat tertinggi yang dijalin Vietnam dengan negara asing. Hubungan kedua negara belum pernah sekuat sekarang ini,\" ucapDubes Thong.Dubes Vietnam itu juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kerja sama kedua negara di sektor pendidikan. Dia menyebutkan sudah makin banyak warga Vietnam yang datang untuk belajar di Indonesia.Thong pun mengaku sangat senang dan bangga saat dirinya ditunjuk untuk bertugas sebagai Duta Besar Vietnam untuk Indonesia.\"Saya akan melakukan apapun yang saya bisa untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Vietnam di segala bidang dan untuk meningkatkan hubungan antara masyarakat kedua negara,\" katanya.\"Kita bisa bekerja sama lebih erat untuk kepentingan rakyat negara kita,\" lanjut Dubes Thong.(sof/ANTARA)

Jasa Raharja Mengungkap Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jakarta, FNN - PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mengingat manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang mana pengutipannya dilakukan Jasa Raharja.\"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,\" katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Dewi menjelaskan SWDKLLJ yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.Adapun pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Ia mengatakan besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73 ribu-Rp163 ribu.Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.Sedangkan, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta.Menurut dia, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.\"Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,\" katanya.(sof/ANTARA)

Perbankan Menyalurkan Kredit Rp6.333 Triliun per Oktober

Jakarta, FNN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan menyalurkan kredit sebesar Rp6.333,51 triliun sejak Januari hingga Oktober 2022 atau tumbuh 11,95 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy).\"Pertumbuhan ini utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 13,65 persen (yoy),\" ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.Adapun jika dibanding dengan bulan sebelumnya, kredit perbankan tumbuh 0,93 persen (month-to-month/mtm).Sementara itu, lanjut Dian, dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Oktober 2022 tercatat tumbuh 9,41 persen (yoy) menjadi Rp7.927 triliun atau meningkat dari laju pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,77 persen (yoy), utamanya didorong peningkatan giro.Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.Rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,17 persen atau meningkat dari September 2022 sebesar 121,62 persen dan 29,46 persen atau meningkat dari September 2022 sebesar 27,35 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.Selain itu, ia menuturkan risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) net perbankan sebesar 0,78 persen dan NPL bruto 2,72 persen.\"Di sisi lain, kredit restrukturisasi COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp5,57 triliun menjadi Rp514,07 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,55 juta nasabah dari September 2022 yang sebanyak 2,63 juta nasabah,\" ungkapnya.Dia melanjutkan posisi devisa neto (PDN) Oktober 2022 tercatat sebesar 2,01 persen, jauh di bawah threshold 20 persen.Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan pun tercatat meningkat menjadi 25,13 persen dari posisi September 2022 yang sebesar 25,09 persen.(ida/ANTARA)

Soal Kader PKS "walk out" Saat Pengesahan RKUHP, Ini Tanggapan Menkumham

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang melakukan \"walk out\" saat Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Iskan tiba-tiba keluar dari Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir.​​​​​​​Yasonna menyentil sikap Fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat, tetapi ikut menandatangani beleid KUHP.\"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya,\" kata Yasonna di Kompleks Parlemen.  Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.  \"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya,\" katanya.  DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.  \"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?\" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. \"Setuju!,\" jawab peserta rapat paripurna.  Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUHP tersebut.(ida/ANTARA)

Sambo Menepis Pernyataan Linggom Terkait Surat Izin Senjata Brigadir J

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menepis pernyataan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan terkait Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) milik Brigadir J dan Bharada E.“Terkait dengan pernyataan Pak Linggom dari Yanma, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengeluarkan surat memegang senjata api tanpa prosedur,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Ferdy Sambo memastikan, hingga kasus ini, tidak pernah melakukan pelanggaran terkait dengan SIMSA. Ia mengatakan bahwa dirinya meminta agar diproses cepat, tetapi bukan berarti proses cepat dengan cara yang salah.“Proses cepat, bukan proses cepat kemudian salah,” ujar Ferdy Sambo.Sebelumnya, pada Senin (28/11), Linggom menyampaikan kesaksian bahwa SIMSA milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas. Isinya adalah surat tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.Setelah SIMSA selesai, Linggom serahkan kepada Hari, Hari meminta Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.“Empat hari kemudian, saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ujar Linggom.(ida/ANTARA)

PSI Kembali Ditinggal Petingginya, Ketua DPW DKI Keluar, Gabung ke Anies?

SATU lagi petinggi dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu mundur dan menyatakan keluar dari partai. Jadi bukan hanya mundur, tetapi juga keluar dari partai. Yang menyatakan mundur dan keluar tersebut adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar. Michael membuat keterangan cukup panjang melalui keterangan tertulis yang disebarkan kepada media hari Senin, 5 Desember 2022. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief membahasnya dalam Hersubeno Point edisi Senin (5/12/22). “Saat saya bergabung dengan PSI, partai ini masih piringan putih, penuh cita-cita dan harapan. Banyak Pemuda tertarik dengan citra yang berhasil kita bangun atas PSI. Kita bangun PSI di Jakarta dari nol, dari tidak dikenal sama sekali hingga menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan di Jakarta,” tulis penjelasan dari Michael. Di PSI Jakarta, Michael mengaku, dirinya mendorong cara berorganisasi dan berpartai yang menjunjung prinsip transparansi, maritokrasi, objektivitas, dan profesionalisme. Bahkan, sebagai contoh, seleksi caleg di Jakarta sangat kompetitif dan transparan karena melibatkan panelis dan uji publik. “Selama saya menjadi ketua wilayah Jakarta, saya pastikan partai berjalan secara profesional, pendanaan partai bisa dipertanggungjawabkan, dan ada laporan keuangan serta laporan kinerja tahunan yang bisa dibaca oleh publik. Tidak mungkin PSI Jakarta menyuarakan transparansi dan akuntabilitas di Pemprov DKI kalau prinsip tersebut tidak kami jalankan sendiri di internal kami,” kata Michael. “Lima tahun, saya pastikan PSI Jakarta telah konsistens sebagai kekuatan penyeimbang Gubernur Anies Baswedan, tapi tetap kritis, bahkan kami yang terdepan mendorong interpelasi pada saat itu, saya pastikan PSI Jakarta telah berusaha keras untuk kritis, namun tetap objektif dan konstruktif,” lanjutnya. Michael kemudian menjelaskan bahwa dia bergabung dengan PSI pada tahun 2015 dan pernah juga menjadi pengurus dari tingkat kota hingga DPP. Dia juga mengaku banyak hal yang sudah dia lakukan bersama-sama rekan-rekannya di PSSI, namun dengan berat hati dia menyatakan, ”Sudah saatnya saya mengundurkan diri dari partai yang saya cintai ini. Saya bersyukur atas kesempatan yang diberikan untuk persahabatan dan kerjasama dengan banyak rekan di PSI, namun seiring berjalannya waktu, partai yang saya bayangkan dan cita-citakan, yang saya ketahui di awal, sudah jauh berubah sekarang. Sudah saatnya saya pamit dan undur diri dari PSI,” tulis Michael. Mundurnya Michael Sianipar jelas merupakan pukulan telak yang beruntun bagi PSI, menyusul dua petinggi PSI lainnya yang sebelumnya sudah lebih dulu mengundurkan diri. Ada dua orang yang posisinya di PSI tidak main-main, yaitu mantan Sekretaris Ketua Dewan Pembina, Sunny Tanuwijaya, yang dikenal juga sebagai orang dekatnya Ahok; dan mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Chandra. Yang juga sangat menggegerkan adalah mundurnya Ketua DPP PSI Samara Amani, salah satu ikon dari PSI. “Pengunduran diri Sunny dan Surya Chandra ini yang saya kira sangat telak bagi PSI, karena keduanya secara terbuka menyatakan akan mendukung Anies pada pilpres 2024 nanti,“ ujar Hersu. Pengakuan Sunny secara terbuka kepada DPP ini disampaikan ke publik oleh Grace Natali beberapa waktu berselang.  Sedangkan Surya Chandra mengakui secara terbuka bahwa dia akan mendukung Anies Baswedan pada pilpres 2024 itu sampai tuntas.  Ketika ditanya bagaimana seandainya Anies tidak berhasil mendapatkan tiket pada pilpres 2024, Surya Chandra menyatakan nanti kita kita lihat dulu. Yang pasti, jelas bahwa mereka berdua ini akan menjadi timses Anies Baswedan. “Ironis banget ya pasti bagi PSI, petingginya mundur dan menyatakan akan apa bergabung dengan timses dari Anies Baswedan,” ujar Hersu. Seperti kita ketahui bahwa selama ini PSI adalah partai yang dikenal sebagai partai pembenci Anies atau dikenal sebagai partai seputaran ibukota, karena memang narasi-narasi yang dibangun PSI cuma semata-mata men-downgrade Gubernur Anies Baswedan. Orang menduga ini erat kaitannya dengan residu dari Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017, di mana pada waktu itu Ahok dan Djarot bersaing untuk memperebutkan kursi DKI 1 lawan Anies dan Sandiaga Uno, setelah sebelumnya dalam putaran pertama mereka berhasil menyingkirkan pasangan AHY dengan Silvy. Setelah Ahok tersingkir dan Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, PSI mulai mengubah posisinya menjadi betul-betul sebagai the haters dari Anies. Apalagi setelah ketua umum PSI dijabat Giring Ganesha. Narasi serangan terhadap Anies Baswedan semakin kencang. Bagaimana dengan Michael Sianipar? Apakah dia juga mengundurkan diri karena akan mendukung Anies? Walaupun PSI DKI Jakarta itu sikapnya sangat kritis terhadap Anies, tapi memang apa yang ditunjukkan oleh PSI di Jakarta agak berbeda dengan PSI Pusat. Mereka sangat kritis, tapi dalam beberapa hal mereka tetap masih bersikap objektif terhadap Anies. Bahkan, dalam beberapa momen, Michael juga mengindikasikan bahwa dia punya kedekatan dengan Anies. Michael Sianipar ini adalah sarjana S1 dari Yonse University, Korea Selatan, dalam bidang ilmu politik. DI PSI beberapa jabatan pernah dia duduki, baik di wilayah maupun di pusat. Walaupun tetap bersikap kritis terhadap Anies, namun Michael sangat berbeda dengan para petinggi PSI lainnya. Michael bisa tetap berkomunikasi baik dengan Anies, bahkan dalam satu kesempatan dia juga tampil membela Anies. Yang juga menarik, fraksi PSI DPRD DKI Jakarta di bawah Michael pernah menyentil PSI pusat karena dinilai kerap tendensius terhadap Anies. Kedekatan Michael dengan Anies memang sudah cukup lama diendus oleh media. Apa yang mendorong Michael mengundurkan diri dari PSIS selain yang sudah disampaikan secara tersurat?  Sejauh ini Michael belum mau menjelaskan alasan pengunduran diri dan keluar dari PSI. Michael menyatakan bahwa dirinya akan fokus dulu pada pengunduran dirinya. “Wah kalau begini ceritanya, berat bagi PSI menghadapi Pemilu 2024, karena di tahun-tahun politik ini, banyak sekali petinggi-petinggi PSI yang satu persatu mengundurkan diri. Saya sih menduga keras bahwa Michael mungkin bukan gerbong terakhir yang memisahkan diri dari PSI. Masih banyak orang lain di PSI yang juga akan mengundurkan diri, menyusul para petinggi yang lainnya,” pungkas Hersu. (ida)

Tersisa 18 Desa di Pemkab Bogor yang Masih "Blank Spot"

Kabupaten Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan bahwa wilayah susah signal atau blank spot kini tersisa di 18 desa.\"Terhitung pada bulan kemarin setelah kami data kembali, terjadi penurunan desa-desa yang terindikasi lemah signal, sekarang tinggal 18 desa saja,\" kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, di Cibinong, Bogor, Selasa.Pasalnya, pada awal tahun 2022 Pemkab Bogor mencatat masih ada 35 desa sebagai wilayah blank spot. Bayu meyakini, jumlah wilayah blank spot di daerahnya akan terus berkurang.Ia menyebutkan, berkurangnya wilayah blank spot tersebut merupakan hasil dari upaya Pemkab Bogor yang intens berkoordinasi dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).\"Jadi ketika daerah itu lemah signal, bukan berarti harus ada menara di daerah tersebut, tapi bisa saja cukup dengan digeser sekian derajat saja antenanya. Dan itu cukup untuk mengurangi atau menjadi solusi untuk masalah lemah sinyal,\" ujar Bayu.Menurutnya, Pemkab Bogor juga berupaya menghilangkan kesenjangan transformasi digital antara masyarakat di wilayah perkotaan dengan di desa, caranya dengan memenuhi ketersediaan teknologi informasi dan komunikasi.Bayu menyebutkan bahwa upaya itu dilakukan untuk menjadikan Kabupaten Bogor cakap digital, meski secara geografis wilayahnya terdiri dari pegunungan, yang cenderung sulit mendapatkan jaringan internet.Salah satu langkah yang telah dilakukan yakni pemasangan internet menggunakan fiber optic di seluruh kecamatan serta program wifi gratis di 240 titik ruang publik terutama di wilayah blank spot.\"Kini terdapat 264 titik wifi gratis tersebar di berbagai kecamatan. Kabupaten Bogor memiliki 1.615 menara telekomunikasi dengan coverage arena telekomunikasi mencapai 91,26 persen,\" ujarnya.Bayu juga menyebut dari 416 desa di Kabupaten Bogor, 326 di antaranya telah memiliki website desa sebagai sarana sosialisasi informasi desa dan 186 desa memiliki Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).(ida/ANTARA)

Hukum Militer Lebih Berat dari Sipil, Mayor BF Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat

Jakarta, FNN – Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap personel Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) harus mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer. Hal ini karena ada perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer. “Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil,” ujar Analis Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2022). Menurut Ginting, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kepada perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan bagi TNI, tapi juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional. Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai wakil komandan detasemen Grup C. Pelaku wajib mendapatkan sanksi yang lebih berat. Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). “Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Ginting. Dikemukakan, apabila oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka oditur militernya wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa pula. Selamat Ginting mengungkapkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Apa yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI. Selain tidak menghormati perempuan, juga tidak bisa menjaga kehormatan sebagai perwira. “Terhadap sesama anggota TNI yang juga juniornya saja dia tega berbuat seperti itu. Tentu dia tidak bisa menjadi contoh teladan seperti dalam 11 asas kepemimpinan TNI. Hukum maksimal dan pemecatan, itulah ganjarannya,” ujarnya.   Panglima Tegas Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa telah memerintahkan supaya pelaku pemerkosaan ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat. “Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). Langkah hukuman tegas dijatuhkan TNI kepada Mayor BF yang dijerat pasal 285 KUHP. Dia dipastikan juga akan dipecat. “Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,\" tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto, Sabtu (3/12/2022). Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor BF sebagai tersangka pemerkosaan. “Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022). (mth/sgo)

Kibarkan Merah Putih: TNI Tolak Penjualan Pulau Widi Maluku Utara

  Labuha, FNN – Entah pejabat pengkhianat siapa yang berniat menjual Pulau Widi di Maluku Utara ini. Sikap tegas pimpinan TNI di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang telah memerintahkan pengibaran bendera Merah Putih patut diapresiasi. TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit untuk menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih. Bendera tersebut dikibarkan di pinggir pantai pulau yang masuk wilayah administrasif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara itu. Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Senin (28/11/2022), mengatakan pengibaran bendera itu untuk kembali menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan. “Seperti kita ketahui, salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual,” ucap Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul seperti dikutip Antara, Selasa (29/11/2022). Hal itu disampaikan Romy, terkait maraknya informasi bahwa Kepulauan Widi akan dilelang di salah satu situs Sotheby’s Concierge Auctions, Amerika Serikat. Menurutnya, Kepulauan Widi berada di wilayah Konservasi Terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020. Ia mengatakan, pasukan TNI AD dari Kodim 1509/Labuhan yang dikerahkan berkekuatan satu SST, dan dikomandoi oleh Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu. Pasukan itu yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah putih. Tidak hanya itu, mereka juga mengecat beberapa rumah berwarna Merah dan Putih selaras dengan warna bendera Indonesia. Dandim mengatakan, seusai dengan undang-undang yang berlaku sudah menjelaskan, wilayah Indonesia tidak bisa dijualbelikan. Namun, hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi. “Kami dari TNI AD khususnya Kodim 1509/Labuha akan mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan, karena ini masalah kedaulatan negara, kita berharap tidak lagi terjadi hal hal seperti ini,” ujarnya. Dandim mengakui, pihaknya mengadakan pengibaran bendera Merah Putih dan mengecat rumah warga yang penghuni pulau Daga. Pulau itu merupakan salah satu pulau dari Kepulauan Widi. Mengecat rumah itu sebagai tanda bahwa TNI AD tidak main-main dengan kedaulatan negara. Sebab, setiap jengkal tanah milik Indonesia akan tetap selamanya milik Indonesia. Sementara, itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kota Ternate menyatakan, dirinya telah menggelar pertemuan dengan Bupati Halsel Usman Sidik. Sandiaga memastikan, Kepulauan Widi tidak dijual dan dilelang untuk dimiliki secara pribadi. “Pulau Widi milik Pemkab Halsel, tetapi ada perjanjian dengan pihak swasta dan pengusaha itu domisili di Bali dan sedang akselerasi pengembangan Pulau Widi dan bentuk kerjasamanya tidak melanggar ketentuan,” kata Sandiaga. (mth/Antara)