ALL CATEGORY
Indonesia-Singapura Tingkatkan Kerja Sama Manajemen Keimigrasian
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Singapura terus meningkatkan kerja sama bilateral dalam hal manajemen keimigrasian, hukum dan kekayaan intelektual.\"Di bidang keimigrasian, Indonesia dan Singapura menjalin kerja sama yang meliputi manajemen perbatasan dan izin imigrasi,\" kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Saat ini, kata Yasonna, Singapura sudah menjadi subjek Visa on Arrival (VoA) setelah meredanya pandemi COVID-19. Kedua negara berharap dapat melanjutkan kerja sama terutama dalam program peningkatan kapasitas keimigrasian.Selain keimigrasian, Indonesia dan Singapura juga sepakat meningkatkan kerja sama di bidang lain yang menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) misalnya tentang kekayaan intelektual, masalah hukum perdata, serta dalam forum Menteri Hukum ASEAN.\"Dukungan Singapura untuk Indonesia yang akan menjadi Ketua ASEAN tahun 2024 menjadi salah satu bentuk kolaborasi erat,\" kata Yasonna.Peningkatan kerja sama bilateral itu menyusul penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia di awal tahun 2022.\"Kami menandatangani Memorandum of Understanding on Indonesia-Singapore Extradition Agreement pada 25 Januari 2022 sebagai komitmen kedua negara untuk membatasi ruang gerak dan aktivitas pelaku kejahatan,\" kata dia.Sementara itu, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng mengatakan saat ini Singapura sedang aktif membahas persoalan kekayaan intelektual, dan berupaya hal tersebut bisa memberikan keuntungan bagi negara. \"Sektor ini berpotensi memberikan keuntungan ekonomi bagi negara,\" kata dia.Kerja sama dengan Pemerintah Indonesia di berbagai bidang tersebut diharapkan bisa memberikan keuntungan yang semakin besar bagi kedua negara, kata Kwok.Baik Kwok maupun Yasonna berharap agar hubungan bilateral Indonesia dan Singapura terus berkembang secara positif di segala bidang, khususnya kerja sama yang erat dengan Kemenkumham.(Sof/ANTARA)
Kenaikan Tarif Pembayaran BPJS ke RS Jangan Bikin Defisit
Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap rencana kenaikan tarif pembayaran BPJS ke rumah sakit tidak membuat sumber dana BPJS mengalami defisit.Menurut Moeldoko, hal itu perlu diantisipasi sebab keuangan BPJS pernah minus. \"Kita punya pengalaman BPJS pernah tekor, ya. Saat ini BPJS pertumbuhannya sangat baik. Jangan sampai nanti kenaikan itu nantinya membuat BPJS mengalami kesulitan keuangan lagi,\" kata Moeldoko saat menerima kedatangan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti di Gedung Bina Graha Jakarta, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.Pada kesempatan itu, Moeldoko juga meminta BPJS untuk mendorong rumah sakit yang menjadi mitra membelanjakan anggarannya untuk membeli alat-alat kesehatan produksi dalam negeri, terutama bagi rumah sakit swasta.Dari hasil pemantauan dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden, kata dia, sejauh ini serapan belanja rumah sakit swasta terhadap alat kesehatan produksi dalam negeri masih minim.\"Kalau serapan belanja alkes dalam negeri tinggi, industrinya juga akan tumbuh dan serapan pekerjanya juga besar. Ini sudah menjadi perintah Presiden. Jadi, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi, mitra BPJS 66 persen adalah rumah sakit swasta. KSP juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait ini,\" kata dia.Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya siap mendorong rumah sakit yang menjadi mitra untuk menyerap alat kesehatan produksi dalam negeri, salah satu caranya dengan menambahkannya ke dalam perjanjian kerja sama.\"Hanya untuk monitoringnya nanti apakah rumah sakit benar-benar menjalankan kesepakatan, ini yang kami butuh dukungan dari pihak lain, termasuk dari Kantor Staf Presiden,\" jelas Ali Ghufron.(Sof/ANTARA)
Presiden Jokowi Kirim Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI ke DPR
Jakarta, FNN – Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI di Jakarta, Rabu, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.\"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya,\" kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu.Menurut Pratikno, pengiriman surpres tersebut pada Rabu juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ditanya siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi, Pratikno enggan menjawab.\"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan,\" tambah Pratikno.Dia menjelaskan calon panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.\"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu,\" ujar Pratikno.Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti. Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpes) kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan pensiun dalam waktu dekat.\"Sekarang masih tanggal 22 (November), ada tiga hari lagi kita menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu tiga hari ini Presiden segera mengirimkan surat kepada DPR dan setelah itu Komisi I akan mulai bekerja,\" kata Lodewijk di Jakarta, Selasa.Ia lantas berkata, \"Insya Allah minggu ini karena saya katakan waktu kita tinggal let say 20 hari tambah tiga, tinggal 23 hari\".Ia menyebut pihaknya menunggu surpres usulan calon panglima TNI paling lambat masuk ke DPR pada 25 November karena pihaknya akan segera memasuki masa reses. Sedangkan, ujarnya lagi, Andika akan pensiun pada 21 Desember mendatang.\"Sebelum dia pensiun, 20 hari sebelumnya, presiden sudah mengajukan surat ke DPR di luar dari masa reses. Berarti kalau dihitung-hitung kita itu kan mulai reses tanggal 16 (Desember) paripurna, ditarik ke belakang tanggal 25 (November) paling lambat,\" tuturnya.Setelah surpres masuk, lanjut Lodewijk maka DPR akan menindaklanjuti nya dengan melakukan pengecekan dan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memberi penilaian terhadap calon panglima TNI.\"Komisi I akan melakukan langkah-langkah pemilihan, baik itu awalnya berkunjung ke rumah mengecek kondisi aktual dari keluarga, kemudian melaksanakan fit and proper test, dari situ akan dilaporkan ke pimpinan DPR RI atau Ketua DPR RI,\" katanya.Lodewijk mengatakan bahwa siapa pun nama yang dipilih Jokowi merupakan hak prerogatif nya sebagai seorang presiden. Ia pun menyebut ketiga kepala staf TNI memiliki peluang yang sama untuk dipilih sebagai panglima TNI.\"Kenapa saya katakan sama? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI disampaikan panglima TNI dipilih dari perwira tinggi, baik itu masih aktif sebagai kepala staf angkatan maupun mantan kepala staf angkatan,\" kata Lodewijk. (mth/Antara)
Kembali ke UUD 1945 Asli: Melalui Dekrit atau Jalan Rakyat?
Ini yang disuarakan oleh kelompok yang mengatakan jangan sampai dekrit dikeluarkan oleh presiden sekarang ini. Artinya, terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden (khususnya terkait dekrit). Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TIDAK sedikit pihak merasa kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang ini sedang sakit akibat amandemen undang-undang dasar (UUD) sebanyak empat kali dalam kurun periode 1999-2022. Oleh karena itu, banyak pihak berpendapat permasalahan bangsa dan negara yang sedang sakit ini hanya bisa diselesaikan dengan kembali ke UUD asli. Pertanyaannya, bagaimana kembali ke UUD 1945 asli? Berharap MPR mengambil langkah untuk kembali ke UUD 1945 asli secara sukarela bagaikan pungguk merindukan bulan. Karena anggota MPR yang berjumlah 711 orang mayoritas terdiri dari anggota DPR (575 anggota), yang merupakan perwakilan dari partai politik, yang justru paling menikmati hasil amandemen UUD 2002 tersebut. Mereka para elit partai politik inilah yang sebenarnya pemegang kekuasaan di Republik ini, sejak amandemen UUD 2002. Mereka yang menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, anggota DPR dan DPRD. Artinya, segelintir orang elit parpol ini yang mengatur negara ini. Maka itu, mereka pasti tidak ingin kehilangan kenikmatan dan kekuasaannya, dan karena itu mustahil mereka mau kembali ke UUD 1945 asli secara sukarela. Sebagai alternatif, tidak sedikit tokoh nasional yang sangat berharap presiden bersedia mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 asli, seperti yang pernah dilakukan Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959. Tetapi, cara ini belum disepakati oleh semua pihak yang setuju kembali ke UUD 1945 asli. Cara ini juga sangat bahaya, bisa-bisa menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik dan merusak. Pertama, apa presiden berani mengganggu kenikmatan yang sedang dirasakan oleh parpol hasil dari UUD amandemen? Apa presiden berani melawan seluruh parpol? Saya rasa hampir tidak mungkin. Karena presiden saat ini merupakan produk UUD amandemen tersebut dan produk kesepakatan parpol. Kedua, Presiden Jokowi bukan negarawan yang mementingkan bangsa dan negara tapi lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan selama ini. Sehingga dekrit yang tidak menguntungkan kelompok mereka tidak akan dijalankan meskipun mulut rakyat sampai berbusa memohon. Maka itu, kalau dekrit sampai dijalankan, rakyat curiga pasti ada maksud tertentu yang bisa membawa bangsa ini semakin terjerumus. Ini yang disuarakan oleh kelompok yang mengatakan jangan sampai dekrit dikeluarkan oleh presiden sekarang ini. Artinya, terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden (khususnya terkait dekrit). Dengan demikian, jalan kembali ke UUD 1945 asli saat ini sedang menemui jalan buntu. Lalu, bagaimana selanjutnya? Apakah harus menunggu pilpres 2024 dan berharap presiden yang akan datang mengeluarkan dekrit? Atau menunggu presiden 2029? Pilihan ada di tangan rakyat. Jalan Rakyat. (*)
Koalisi Gerindra – PKB Berantakan, Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi Menguat, Bagian dari Skenario?
ADA tanda-tanda bahwa koalisi Gerindra dan PKB berantakan. Padahal, seperti dikatakan oleh Sekjen Gerindra, mereka sudah punya semacam komitmen perjanjian, pada 13 Agustus lalu bahwa mereka akan berkoalisi. Dan memang, dari Presidential Threshold 20% sudah memenuhi kuota. Prabowo Subianto sebagai calon presidennya dan Muhaimin Iskandar alias Imin sebagai calon wakil presidennya. Tetapi, belakangan Imin ngotot bahwa dia dimandatkan oleh PKB untuk menjadi Presiden, bukan calon Wapresnya. Sebenarnya ada tanda-tanda apa ini, tiba-tiba koalisinya menjadi berantakan, bahkan belakangan muncul usulan agar Prabowo berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Pengamat Politik Rocky Gerung membahas hal ini dalam Channel Youtube Rocky Gerung Official edisi Rabu (23/11/22) dengan dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. “Ya, di mana-mana perkawinan paksa itu potensial untuk bubar. Dan kita tahu bahwa nggak ada perkawinan yang sehat di dalam politik Indonesia. Yang disebut koalisi itu tukar-tambah waktu atau tukar tambah-momentum saja. Ada momentum, tiba-tiba menjadi koalisi. Padahal substansinya tidak dibayangkan. Sudah berkali-kali itu terjadi,” ujar Rocky Gerung. Dalam pengamatan Rocky Gerung, dulu juga ada Golkar Jokowi (Gojo), yang juga seolah-olah kalau ada Gojo, itu artinya PDIP dan Golkar bisa saling menambahkan suara pada Jokowi, dengan maksud supaya Airlangga bisa ikut jadi wakil presiden, misalnya. Padahal, orang menganggap bahwa politik itu adalah ide dari setiap orang, bukan sekadar ada warna di atas lalu akan terjadi persesuaian. Sama juga Gerindra dan PKB, seolah-olah karena dua tokoh itu bersatu maka rakyat di bawah juga ikut bersatu. Tapi, akhirnya Imin balik pada prinsip yang benar bahwa dia itu dicalonkan menjadi Presiden, bukan jadi Wakil Presiden. Maka hormati dulu keputusan partainya. “Dari awal, persepakatan antara Gerindra dan PKB adalah persepakatan antara figur Prabowo dengan Cak Imin, dan dua-duanya punya kepentingan. Jadi ini bukan kepentingan mematangkan demokrasi, tapi semacam saling cari celah untuk mendongkrak elektabilitas saja. Jadi, sebetulnya nggak ada ide di belakang itu. Jadi bagus kalau Cak Imin pulih akal sehatnya bahwa dia dicalonkan oleh partainya untuk jadi Presiden, bukan untuk jadi Wapres,” lanjutnya. Menurut Rocky, nggak akan sehat kalau dasarnya bukan kejujuran. Mungkin Imin merasa bahwa Prabowo sedang naik daun, sehingga disiram egonya oleh Jokowi, lalu Prabowo merasa dia dapat restu, kemudian mencari perlindungan kepada restu Jokowi. Sementara, Imin tidak dapat restu dari Jokowi. Itu yang menyebabkan sekarang KPK bereaksi lagi terkai dengan kasus kardus Imin. Jadi, mulai lagi saling tawan-menawan dengan sprindik. Dari keadaan tersebut, bisa disimpulkan bahwa semua rencana koalisi jadi berantakan, baik KIB maupun Gerindra – PKB. Sementara Anies Baswedan sampai sekarang juga belum dapat gambaran, walaupun Anies kemarin sudah menyatakan kemungkinan bakal calon wakil presiden akan diumumkan bulan depan. Ketika ditanya apa sebenarnya yang bisa dilihat dari keadaan tersebut, Rocky mengatakan bahwa Anies Baswedan yang harus membuat keputusan kapan akan diumumkan karena ini bukan soal koalisi, jangan hanya kemungkinan. “Kan Anies yang diminta untuk mencari calon wakil presiden, mustinya Anies bilang saya sudah punya calon wapres, saya minta koalisi hormati keputusan saya nanti. Begitu caranya. Jadi, Anies juga akhirnya jadi peragu sebetulnya,” jawab Rocky. Menurut Rocky, kata kemungkinan menunjukkan seseorang jadi pragmatis. Padahal, orang ingin melihat ketetapan. Orang menunggu. “Anies, Anda sudah jadi presiden relawan, tinggal Anda sebutkan siapa wapresnya, relawan pasti ikut. Tapi, kan Anies masih tunggu kesepakatan dengan Nasdem, Demokrat, dan PKS yang pada akhirnya juga akan iya,” lanjutnya. Kalau tidak begitu, Anies bisa kehilangan momentum. Seharusnya Anies menunjukkan bahwa dirinya incast dalam soal ini sehingga calon wakil presiden dia yang menentukan. Dalam hal ini, leadership diperlukan saat bangsa ini betul-betul kehilangan kepercayaan, kehilangan orientasi nilai. “Jadi, kita selalu ingin Anies percaya diri saja,” tegasnya. Jadi, sebaiknya momentum ini dipakai Anies untuk mengatakan bahwa di kantong Anies sudah ada calon wakil presiden. Di kantong dia, bukan di kantong koalisi, karena koalisi cuma tiket saja. Jadi tidak usah terlalu menghitung untung-rugi dengan koalisi. Bagian ini yang membuat greget karena ada pelemahan juga dalam watak Anies. “Berarti Anda tidak cukup kuat untuk memimpin Indonesia, apalagi kalau diminta untuk memimpin gerakan rakyat di luar elektoral, misalnya people power. Padahal, itu justru yang ingin kita tunjukkan bahwa kita bisa ajukan seorang pemimpin kalau dia betul-betul independen, lepas dari tutorisasi seniornya, lepas dari pengaruh oligarki. Karena itu yang orang ingin lihat,” tandas Rocky. Di tengah situasi yang berantakan tadi dan makin menguatnya rencana untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi, apakah ini bagian dari desain itu juga? Ketika ditanya hal ini, Rocky menjawab, “Iya, itu saya kira Jokowi akhirnya melihat pelemahan di antara mereka, dan pelemahan itu juga bagian dari intrik Istana. Presiden Jokowi, bagaimana pun sudah menjadi orang yang matang secara politik sehingga dia tahu strategi.” “Jadi, ini bagian dari intrik Istana untuk memperlihatkan bahwa ini semua nggak bermutu, Anies nggak bermutu karena menunda-nunda; Imin nggak bermutu karena bolak-balik mengubah keputusan; yang diuntungkan adalah Istana. Istana akan bilang, memang cuma Pak Jokowi yang bermutu. Jadi, duel argumentasi enggak ada hari-hari ini.” Bangsa kita ini tidak bisa berdiri tegak itu kalau calon-calon pemimpinnya bermental kroco. Itu yang kita ingin lihat. Dari awal kita kasih teguran pada Anies, kasih dukungan kekuatan pada Anies bahwa dia pemimpin yang sudah ada dalam catatan sejarah dan waktu justru yang mengasuh dia. Itu artinya, dia mesti paham bahwa dia akan memimpin dalam keadaan apapun dan itu yang mesti ditonjolkan. (sof)
Semoga Bersama Kesulitan ada Kemudahan
Pemerintah sekarang getol membangun proyek Bandara, Pelabuhan, serta jalan Tol yang sepi pengguna. Menyebabkan BUMN merugi, berutang banyak menjadi beban negara. Oleh: Syafril Sjofyan, Pemerhati Kebijakan Publik, Pernah bertugas sebagai Area Manager Kegiatan Kemanusiaan di Aceh 2005 - 2012 AMBULANS dan kendaraan yang apa adanya datang silih berganti, hawa kematian bertebaran di mana-mana. Jerit tangis membahana dari para korban yang luka kesakitan menunggu giliran pengobatan dan para medis yang terbatas, di halaman Rumah Sakit menanti berhamparan sambil manahan perih. Ribuan melalui malam dingin di tenda dan bangunan sederhana, di Kabupaten Cianjur. Dulu masyarakat tidak biasa dengan Gempa dan Tsunami, istilah Tsunami pun belum pernah mereka dengar. Sehingga ratusan ribu (bahkan mencapai 250 ribu yang meninggal dan yang hilang) yang jadi korban Gempa dan Tsunami di Aceh pada akhir tahun 2004, tepatnya 26 Desember 2004, butuh 5 tahun untuk rehab dan rekontruksi secara fisik. Masyarakat pada umumnya juga tidak siap dengan gempa, bangunan rumah dan gedung yang dibangun tidak tahan gempa, menyebabkan jatuhnya korban ratusan jiwa. Semoga semua ada hikmahnya. Pemerintah pusat dan daerah harusnya mengalihkan bantuan untuk membantu masyarakat yang berada di sekitar sesar dan rawan gempa membangun rumah dan bangunan yang tahan gempa. APBN dan APBD benar-benar diarahkan untuk membantu membangun gedung dan perumahan yang tahan gempa. Keselamatan rakyat yang utama. Bukan fokus membangun infrastruktur kepentingan proyek/bisnis para konglomerasi seperti LRT yang merugi. Kereta Cepat yang puluhan tahun menjadi beban. Serta IKN dengan amdal dadakan dan UU IKN keputusan super cepat. Ke depan belum tentu berhasil, bisa menjadi kota hantu, seperti banyak kota baru di China. Pemerintah sekarang getol membangun proyek Bandara, Pelabuhan, serta jalan Tol yang sepi pengguna. Menyebabkan BUMN merugi, berutang banyak menjadi beban negara. Pemerintah ke depan haruslah berubah. Jadikan kesulitan musibah dan bencana menjadi kemudahan buat rakyat. Utamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Bukan keselamatan para konglomerat dan pebisnis muda yang senang beradu jotos ria. Semoga pemimpin kedepan benar–benar punya keberpihakan kepada rakyat. Aamiin. Bandung, 23 Nopember 2022. (*)
Pancasila Wadah Dari Politik Identitas
Bung Karno butuh politik Identitas untuk menciptakan pemimpin dunia dengan membuat NASAKOM. Ini juga politik identitas, cuma rupanya salah perhitungan, komunisnya berkhianat maka gagal gagasan Bung Karno itu. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila KETIKA bangsa ini melahirkan bangsa maka bangsa itu elemennya dari berbagai macam Suku Bangsa. Ada young Java, young Celebes, ada young Sumatra, young Borneo, young Ambon, young Bali, young Papua, dan banyak lagi. Secara historis bangsa ini terdiri berbagai macam suku bangsa, bermacam agama, bermacam adat istiadat, dan berbagai golongan. Maka dengan kesadaran yang tinggi pendiri negeri ini melahirkan perekat kebangsaan yang dinamakan Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Secara historis dan realitas yang mananya negara Indonesia itu komponennya Politik Identitas. Kemerdekaan Indonesia dimulai dari gagasan HOS Tjokroaminoto dengan pidatonya Selfbesture di Kongres Syarekat Islam. Indonesia merdeka dasarnya Syarekat Islam. Sejak itulah tumbuh pergerakan kebangsaan Indonesia melawan penjajahan. Para Founding Father sadar bahwh bangsa ini terdiri dari berbagai suku bangsa, golongan, agama, adat-istiadat, dan berbagai politik aliran. Maka untuk mewadahi agar Indonesia tidak pecah maka wadah itu didasari dengan Pancasila .dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang kemudian diaplikasikan pada sistem MPR. Oleh sebab itu MPR terdiri dari golongan politik, anggota DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Ketika sistem kolektivisme dalam MPR dibubarkan, maka politik identitas ini tidak tersalurkan sehingga muncul parlemen jalanan seperti 212 dll. Sekarang partai politik yang sekubu dengan penguasa ketakutan dengan kesadaran umat Islam yang sudah tidak bisa lagi diadu-domba dan isu Islamophobia sudah tidak direspon lagi, maka isu politik identitas menjadi stikma baru. Politik Identitas bukan hanya hadir ketika melahirkan Negara Bangsa yang bernama Indonesia. Tetapi politik identitas justru menjaga NKRI, dengan Resolusi jihad KH Hasyim Ashari sebagai tokoh NU mengeluarkan Resolusi Jihad. Jadi peran politik Identitas itu berkontribusi mempertahankan NKRI. Bung Karno butuh politik Identitas untuk menciptakan pemimpin dunia dengan membuat NASAKOM. Ini juga politik identitas, cuma rupanya salah perhitungan, komunisnya berkhianat maka gagal gagasan Bung Karno itu. Apakah partai partai itu bukan identitas? Merah, kuning, hijau, atau biru, bukannya itu identitas? Hanya orang-orang dungulah yang anti identitas. Bukannya kitapun butuh identitas, maka perlu KTP. Berhentilah mengingkari identitas sebab akan terlihat kedunguan kita karena identitas itu sunatulloh. (*)
KIKA: Mahkamah Konstitusi Telah Dibajak Oligarki!
Jakarta, FNN – Keputusan DPR yang mengusulkan pemberhentian Aswanto untuk digantikan oleh Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memperlihatkan bagaimana cara oligarki bekerja untuk mengkooptasi Lembaga-lembaga Negara. Tujuannya jelas, untuk mengamankan agenda-agenda besar yang berkaitan dengan mulusnya penetrasi modal dan investasi. Kita tentu tidak lupa dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikebut demi untuk memuluskan jalan bagi kelompok oligarki yang selama ini menyandera Negara. “Mereka, para pengusaha, pemilik modal, investor, dan yang menjadi kaki tangannya di Indonesia, telah membajak produk undangundang beserta Lembaga-lembaga negara untuk semakin mengokohkan dan melanggengkan kekuasaannya,” ungkap Jubir Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah dalam rilisnya kepada FNN, Rabu (23/11). Salah satu alasan DPR untuk menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah, adalah soal ketidakpatuhan. “Aswanto dianggap gagal mengamankan produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah. Tidak terdapat dasar legitimasi segala putusan hakim harus tunduk pada legislatif,” lanjutnya. Pemisahan kekuasaan dan check and balances system mendorong penguatan masing-masing lembaga. Dalam hal ini, berkaitan erat dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai produk hukum yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Bahkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, secara terang-terangan menyebut jika alasan pergantian Aswanto disebabkan karena produk-produk hukum DPR seringkali dianulir oleh Aswanto. Asas hukum umum bahwa hakim bebas, hakim pula dapat melakukan rechtsfinding, fakta-fakta hukum pembentukan tidak dilihat oleh DPR. “Hakim bukanlah tukang pos kepentingan DPR. Bahkan ia mengibaratkan penunjukan Aswanto sebagai Hakim MK oleh DPR seperti penunjukan direksi perusahaan oleh pemilik. Ini jelas logika yang salah,” tegas KIKA. Memperlihatkan bagaimana intervensi DPR tersebut, justru menyerang dan meruntuhkan independensi MK. Menurut rilis KIKA, Keputusan DPR untuk menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah, jelas merupakan Tindakan yang inkonstitusional dan melanggar Undang-undang. Keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hal tersebut menggambarkan bagaimana DPR hendak bekerja dengan cara-cara busuk yang menghalalkan segala cara, demi memuluskan semua produk hukum yang notabene jauh dari harapan publik. “Keputusan DPR tersebut, mecerminkan upaya untuk menyandera MK agar keputusan-keputusan MK sejalan dengan kehendak politiknya,” lanjut KIKA. Bukan hanya untuk DPR semata, tetapi demi kepentingan para oligarki yang selama ini menyandera Negara. “MK telah dibajak oleh oligarki!” tandas KIKA. Anehnya, bahkan Presiden Joko Widodo-pun bergeming. Tidak bereaksi sama sekali terhadap keputusan DPR tersebut. Sikap diamnya Presiden ini pertanda kendali kekuasaan memang berada di tangan para oligarki. Bahkan keputusan DPR yang inkonstitusional dan melanggar Undang-undang inipun, Presiden bersikap permisif. Presiden masih kekeuh untuk tetap menggelar pelantikan terhadap pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah. Sikap abai Presiden ini mencerminkan jika Presiden seolah mengamini tindakan inkonstitusional yang telah dilakukan oleh DPR. “Dan, barang siapa yang membiarkan kejahatan, apa bedanya ia dengan penjahat itu sendiri? Jika Presiden masih memiliki telinga, maka seharusnya Presiden mendengar kritik publik. Bukan justru menutupnya rapat-rapat,” ujar KIKA. Berdasarkan situasi tersebut, maka Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut: 1. DPR harus mencabut keputusannya yang memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah. Tindakan tersebut merupakan inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang. Keputusan DPR tersebut merupakan bentuk nyata dari intervensi lembaga peradilan, yang mengancam independensi MK. 2. Keputusan DPR yang memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah sebagai hakim MK, adalah bentuk pembajakan terhadap Lembaga Negara yang didesain untuk kepentingan para oligarki. MK telah dibajak oleh oligarki. 3. Presiden harus membatalkan pelantikan Guntur Hamzah yang menggantikan Aswanto sebagai hakim MK. Jika Presiden tetap bersikukuh melantik Guntur Hamzah, artinya Presiden telah mengamini tindakan dan keputusan DPR yang inskonstitusional dan melanggar Undang-undang tersebut. Presiden tidak taat dengan konstitusi! Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) adalah koalisi nasional peneliti dan akademi yang peduli dengan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, terutama yang terkait dengan kebebasan akademik. KIKA diinisiasi pada 6 Desember 2017 dan menjadi organisasi yang lebih terkonsolidasi pada 2018. Organisasi ini bertemu setiap tahun untuk membahas perkembangan kebebasan akademik di Indonesia. Saat ini, KIKA memiliki sembilan satuan tugas khusus yang masing-masing menangani (1) anti kekerasan seksual di kampus; (2) integritas akademik dan budaya; (3) kebebasan berekspresi; (4) gerakan mahasiswa dan jurnalisme mahasiswa; (5) orientasi kebijakan untuk pendidikan tinggi; (6) gerakan antikorupsi dan anti oligarki; (7) masalah agraria dan lingkungan; (8) serikat dosen; dan (9) masyarakat sipil dan gerakan bantuan hukum. KIKA memiliki empat cabang otonom di tingkat lokal, di Aceh, Papua, Bali, dan Kalimantan Timur. KIKA promosikan prinsip indepedensi, integritas bagi civitas akademisi. (mth/*)
Keputusan DPR Ganti Hakim MK Tidak Bisa Diubah Presiden
Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.\"Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR,\" kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.Presiden Jokowi, Rabu, menyaksikan pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR. \"Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,\" jelasnya.Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.\"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,\" kata Pratikno.Presiden Jokowi menandatangani keppres pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi sejak 3 November 2022. Namun, kata Pratikno, Jokowi sibuk mengikuti berbagai agenda internasional sejak awal November, sehingga pengucapan sumpah atau janji oleh Guntur Hamzah baru dilakukan hari ini.\"Ada kesibukan Bapak Presiden (Jokowi) yang luar biasa di KTT ASEAN, di KTT G20, dan juga di KTT APEC. Beliau tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,\" kata Pratikno.Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022, Komisi III DPR sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi. DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.\"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,\" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakanb pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu karena kinerjanya dinilai mengecewakan. Bambang menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.\"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah,\" kata Bambang Wuryanto.(Sof/ANTARA)
Tiba-tiba Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, Ketua DPD Masuk Angin?
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti berubah. Inilah komentar publik tentang narasi yang disampaikannya tentang perpanjangan masa jabatan presiden. “Jadi marilah kita selalu berdoa, mudah-mudahan Pak Jokowi diberi kesehatan diberi bimbingan oleh Allah Subhanahu wa ta\'ala, agar keputusannya selalu tepat. Dan saya minggu kemarin sudah mengeluarkan satu statemen bahwa saya minta Pak Jokowi mengeluarkan Dekrit kembalinya Undang-Undang Dasar 45 sesuai dengan naskah asli, yang kemudian kita adendum. Nanti dari adendum itu, sambil memperbaiki, kita persilakan Presiden untuk memperpanjang, mau 2 tahun mau 3 tahun, silahkan. Yang penting adendumnya selesai. Jadi pemilihan presiden cukup melalui MPR.” Ini adalah pernyataan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattality, dalam forum dialog ekonomi bisnis Munas Hipmi yang digelar setelah acara pembukaan. “Ya, musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi ke-17, di kota Solo, di kampung halaman Pak Jokowi, tampaknya selain menjadi ajang adu jotos di antara peserta, juga menjadi satu perhelatan yang agendanya jauh lebih besar dibandingkan sekadar pemilihan ketua umum yang baru,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (22/11/22). Menurut Hersu, agenda besarnya adalah pematangan sekaligus semacam aba-aba dihidupkannya kembali gerakan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atau gerilya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Sinyal itu bukan hanya datang dari Pelaksana Tugas Ketua Umum Hipmi, Eka Sastra, dan Ketua Badan Pembina Hipmi sekaligus Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, ketika menyampaikan pidatonya pada pembukaan, tetapi pernyataan yang lebih tegas juga datang dari ketua DPD RI, La Nyala Mattalitti, seperti tampak dalam kutipan penggalan pidato di atas. La Nyala adalah tokoh senior yang pernah menjadi Ketua Badan Pengurus Daerah Hipmi Jawa Timur. Menurut Hersu, pernyataan dari Pak La Nyalla yang disampaikan secara tegas seperti di atas pasti mengejutkan kita semua. Ini semacam gong dari guyonan atau sindiran yang selama disampaikan di berbagai acara Hipmi mengenai pentingnya perpanjangan masa jabatan Pak Jokowi, seperti yang disampaikan sebelumnya oleh PLT Ketua Umum dan juga Bahlil, dalam pembukaan Munas. “Kalau Hipmi dan Bahlil, kita tidak kaget karena kita tahu bahwa Bahlil adalah salah satu operator gerakan tiga periode dan dalam berbagai kesempatan dia menyampaikan hal ini. Tetapi, kalau yang menyampaikan adalah Pak La Nyala, ada apa dengan ketua DPD ini? Apakah dia sudah masuk angin dan berhasil digerilya, dioperasi, oleh tim gerilyawan perpanjangan masa jabatan Jokowi? Saya sangat yakin pernyataan La Nyala Mattality ini membuat banyak orang, bukan hanya saya, bertanya-tanya, ada apa ini sesungguhnya, ada agenda apa?” ujar Hersu. Menurut Hersu, selama ini La Nyala dikenal sebagai pejabat tinggi yang sangat kritis terhadap pemerintahan Jokowi. Statement-statemen politiknya sangat keras, terutama berkaitan dengan penguasaan aset negara oleh para oligarki dan bagaimana oligarki sudah mengendalikan bangsa ini. Bahkan, banyak yang menyebut bahwa La Nyala adalah pejabat tinggi pemerintah, tapi rasa LSM, bahkan rasa oposisi. Selain itu, kita juga tahu bahwa La Nyalla dikenal sebagai pengkritik keras praktik bernegara kita yang amburadul pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang juga sering disebutnya sebagai Undang-Undang Dasar 2002. Melalui forum di DPD, dia sangat aktif memfasilitasi kelompok-kelompok yang mendorong agar negara ini kembali kepada UUD 1945, bukan UUD palsu yang sudah diamandemen. Namun, usulan bahkan dorongan untuk kembali ke UUD ‘45 yang asli sampai sekarang masih menghadapi jalan buntu, tidak ada dukungan dari partai politik. Bahkan, banyak kalangan civil society dan ahli hukum tata negara yang tidak sepakat. “Kalau sekarang situasi Indonesia ini acak kadul dalam kehidupan berbangsa bernegara, ini bukan semata karena UUD 1945. Kalaupun kembali ke UUD ’45, juga masih banyak pertanyaan-pertanyaan kritis lain yang diajukan: Apakah dengan mendorong Jokowi mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD ’45 dan sebagai konsekuensinya Jokowi itu bisa memperpanjang masa jabatannya 2 tahun atau 3 tahun? La Nyala sudah memiliki jalan kompromi, jalan pragmatis sehingga untuk mendapatkan dukungan kembali ke UUD \'45, satu-satunya cara adalah presiden mengeluarkan Dekrit, dan sebagai imbalannya Jokowi mendapatkan perpanjangan jabatan,” tambah Hersu. Dekrit memang adalah salah satu jalan keluar yang diatur dalam hukum tata negara kita yang bisa dilakukan ketika pintu amandemen melalui MPR tertutup. Perpanjangan masa jabatan Jokowi, khususnya mengubah masa jabatan dari 2 periode menjadi 3 periode, itu juga terhalang proses amandemen di MPR yang pintunya sudah digembok oleh partai-partai politik, bahkan oleh partai politik pemerintah, khususnya PDIP, yang menjadi partai Pak Jokowi dan partai pengusung Pak Jokowi, lanjut Hersu. Kembali pada pertanyaan apa sesungguhnya agenda besar di balik pernyataan La Nyalla Mattality. “Sampai sekarang saya belum mendapat jawaban. Saya sudah mengontak langsung Pak La Nyalla dan orang-orang dekatnya, namun belum dapat jawaban,“ ungkap Hersu “Jadi kita enggak tahu ini ada agenda apa dan manuver politik apa yang dilakukan oleh ketua DPD. Tapi satu hal yang saya kira bisa kitas pastikan dari Munas Hipmi di Solo bahwa tampaknya gerilya politik untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi itu saat ini jauh lebih serius. Apalagi ternyata sudah melibatkan anggota dari Dewan Pertimbangan Presiden. Kita tunggu bagaimana reaksi parpol, khususnya PDIP, yang selama ini paling keras menentang perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Yang jelas, meskipun pemerintah sekarang katanya sedang menyiapkan Pilpres atau Pemilu secara serentak pada tahun 2024, tetapi sekarang mulai terbuka bahwa gerakan memperpanjang masa jabatan presiden Jokowi itu masih terus berlangsung,” pungkas Hersu. (ida)