ALL CATEGORY

Pilih Caleg yang Menjadikan Pemberian Zakat jadi Wajib

Surakarta, FNN - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menyarankan untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) yang menjadikan pemberian zakat sebagai hal wajib. \"Makanya pemilu itu titik \'critical\', \'Sampeyan mau dipilih harus zakat itu wajib\', seperti juga sertifkasi halal jadi \'mandatory\' atau wajib jadi semua ASN (wajib memberikan zakat),\" kata Wapres Ma\'ruf Amin di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin.Wapres menyampaikan hal tersebut dalam acara Silaturahim Wapres Ma\'ruf Amin dengan pimpinan dan pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah yang juga dihadiri Wakil menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi, Ketua BAZNAS Noor Achmad, Ketua BAZNAS Jawa Tengah Ahmad Darodji dan anggota BAZNAS lainnya.Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) oleh BAZNAS di tingkat pusat sepanjang 2021 meningkat 33 persen dibanding 2020 yaitu sebesar Rp513,2 miliar. Peningkatan itu termasuk Rp136,99 miliar yang diperoleh dari baznas.go.id. Pada 2021, BAZNAS membukukan rasio penyaluran sebesar 82 persen sementara sisanya sebesar 18 persen akan disalurkan pada Januari 2022.Pada 2022 BAZNAS punya target pengumpulan 26 triliun dengan target BAZNAS di tingkat pusat sebesar Rp760 miliar. \"Hadi pendekatan yang selama ini dipakai itu memang masih \'voluntary\', artinya kesukarelaan belum masuk ke wilayah \'mandatory, sehingga belum memaksa kita karena belum ada regulasi yang seperti itu, ini memang yang harus diperjuangkan, dan yang bisa memahami itu adalah anggota-anggota DPR,\" ungkap Wapres.Wapres menilai bahwa DPR juga perlu mengatur kewajiban pemberian zakat melalui undang-undang.\"Seperti masalah sertifikasi halal, dulu juga sifatnya juga kesukarelaan, tapi sekarang dengan UU 33 sertifikat halal sudah \'madatory\', sudah wajib yaitu bagi produk yang beredar di Indonesia harus bersertifkat halal baik produk dalam negeri maupun luar negeri, itu lama proses itu tapi akhirnya bisa dipahami. Sekarang untuk zakat yang diperjuangkan bukan SK presiden, keppres, bukan inpres tapi undang-undang di DPR,\" jelas Wapres.Dalam acara tersebut, sejumlah pengurus BAZNAS juga mengusulkan untuk pembuatan dana abadi bagi BAZNAS namun Wapres mengungkapkan hal tersebut harus didukung oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).\"Tapi sesuai aturan kita kalau melakukan sesuatu harus \'dibackup\' oleh fatwa, saya anjurkan ke BAZNAS pusat meminta fatwa ke MUI, kalau sudah ada fatwanya baru dilaksanakan, karena zakat adalah hak orang yang berhak yang harus dibagikan, hak mereka,\" ungkap Wapres.Wapres juga menyambut positif usulan agar BAZNAS ikut menjadi lembaga yang menangani kemiskinan dan stunting .\"BAZNAS pusat dan daerah perlu terus dipacu dan targetnya dari tahun ke tahun harus naik walaupun secara regulasi masih belum memperoleh dukungan dalam bentuk \'mandatory\' atau wajib, jadi sekarang nyangkulnya harus agak berat sedikit karena belum didukung regulasi yang kuat tapi dengan edukasi yang kuat Insya Allah akan dapat hasil lebih baik lagi,\" kata Wapres.(Ida/ANTARA)

Presiden Akan Segera Mengumumkan Nama Panglima TNI

Surakarta, FNN - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengungkapkan tidak perlu lagi menunggu lama mengenai nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa karena Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.\"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi,\" kata Wapres di Surakarta, Senin.Wapres menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon Panglima TNI karena Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.\"Ya saya kira itu kan prerogatif presiden itu, nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa apa, kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan,\" ungkap Wapres.Namun satu hal yang ditegaskan Wapres, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan. \"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif Presiden,\" tambah Wapres.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (Ida/ANTARA)  

Negara Butuh Dwi Tunggal Latar Belakang Intelijen (Bagian-1)

Oleh Kisman Latumakulita – Wartawan Senior FNN PEMILIHAN Presiden (Pilpres) 2019 bisa dibilang sebagai konstetasi politik terpanas sepanjang sejarah Indonesia era reformasi. Korban yang berjatuhan tidak sedikit. Baik itu korban yang luka-luka, maupun meninggal dunia. Apalagi  tragedi di depan kantor pusat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sekitarnya. Tragedi yang begitu dalam dan membekas di hati. Sangat susah untuk dilupakan.  Faktanya keterbelahan sosial di masyarakat begitu lebar dan mendalam. Keterbelahan yang terasa begitu nyata di masyarakat. Keterbelahan antara kubu cebong yang menjadi pendukung setia pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, melawan kubu kampret yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sampai sekarang keterbelahan sosial itu masih terasa. Meskipun harus diakui bahwa keterbelahan sosial itu situasinya tidak separah ketika Pilpres 2019 berakhir. Saat tingginya hirup-pikut dan keterbelahan antara kubu cebong dengan kampret itu, sontak publik dikagetkan dengan pertemuan dua tokoh penting negeri di Stasiun MRT Senayan pada 13 Juli 2019. Pertemuan bersejarah antara dua capres yang bebuyutan, Prabowo Subianto dengan Joko Widodo. Pertemuan yang bertujuan mendinginkan ketegangan antara kedua kubu yang terasa semakin naik eskalasinya ketika itu.  Pertemuan yang dikecam para pendukung Prabowo Subianto maupun Joko Widodo. Masing-masing punya pertimbangan dari berbagai sudut pandang. Apalagi Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan selalu tampil dengan slogan “timbul tenggelam bersama rakyat”. Namun faktanya Prabowo Subianto timbul sendiri bersama dengan kekuasaan. Prabowo menerima tawaran jabatan sebagai Menteri Pertahanan. Belakangan Sandiaga Uno juga ikut masuk kabinet dengan Jokowi-Ma’ruf Amin. Sandi Uno menerima jabatan sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lengkap dan sempurna sudah Prabowo dan Sandi Uno meninggalkan para pendukungnya. Kekuasaan itu menggiurkan, gurih dan perlu ada untuk dipertahankan.  Apapun pendapat yang berkembang di masyarakat, namun pertemuan tersebut cukup bermanfaat untuk meredam ketegangan dan tensi yang tinggi ketika itu. Tokoh penting di balik pertemuan Stasion MRT Senayan adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Sedangkan dari kubu Prabowo ada Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra yang dikenal dekat dengan kalangan telik sandi. Pertemuan Stasiun MRT Senayan 13 Juli 2019 itu, sedikit banyak menggambarkan sikap Budi Gunawan, yang biasa disapa dengan sebutan “Bang BG atau Mas BG”. Untuk kepentingan bangsa dan negara, Bang BG punya kesenangan untuk merangkul siapa saja lawan. Merangkul siapa saja yang berbeda pendapat dengan Bang BG. Namun akan tetap menghargai siapa saja yang berseberangan pendapat dengan Bang BG.  Bang BG juga tidak segan-segan mundur satu-dua langkah untuk merangkul dan mengajak bicara lawan berbicara. Juga berdiskusi serta berunding dengan posisi yang setara. Tidak ada yang lebih tinggi. Meskipun lawan bicara sering beda pendapat dengan Bang BG. Perbedaan dalam bentuk diskursus apapun tetap dihargai Bang BG, sepanjang perbedaan itu untuk kepentingan serta keutuhan bangsa. Bang BG dalam keseharian lebih mengedepankan sikap  “ngalah” dalam berbagai hal dan aspek. Toh “ngalah” kan bukan berarti “kalah”. Tidak ada salahnya “ngalah” satu dua langkah untuk mendapatkan kemenangan. “Ngalah untuk kebaikan atau “ngalah” untuk persatuan bangsa dan negara, memang perlu ada pada setiap tokoh bangsa. Tidak berlaku menang atau kalah untuk kebaikan bangsa. Mengikuti filosofi Jawa yang bagus untuk dipakai dalam kehidupan sehari-hari, yaitu “Sing Waras Ngalah”.  Kemampuan dan kelebihan Bang BG dalam lobby di berbagai hal-ihwal ini, layak untuk disandingkan dengan siapan saja yang berpeluang menjadi Presiden pada Pilpres tahun 2024 nanti. Faktanya beberapa negara bisa bangkit dari keterpurukan, bahkan kembali kuat karena satu di antara pimpinan nasionalnya (Dwi Tunggal) adalah orang yang berlatar-belakang intelijen. Bang BG sudah enam tahun lebih menjabat sebagai Kepala Badan Interlijen Negara (BIN).  Bang BG menjabat sebagai Kepala BIN sejak 9 September 2016. Ketika itu Bang BG yang menggantikan Letjen TNI (Purn.) Sutiyoto, biasa disapa dengan Bang Yos. Sedangkan Bang Yos yang menggantikan Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman menjadi Kepala BIN sejak Soesilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden periode kedua.   Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan politik dan ekonomi di tahun 1965, karena Kepala Badan Kordinasi Intellijen Negara (BAKIN) saat itu dijabat sendiri oleh Mayjen Soeharto. Kebetulan Mayjen TNI Soeharto yang ketika itu menjabat Panglima Kosrad langsung memimpin perlawanan kepada PKI. Dampaknya, Mayjen Seoharto berhasil melakukan konsolidasi politik melalui penyederhanaan (fusi) partai politik.  Baru pada 1971 dilakukan pemilihan umum pertama sejak Mayjen Soeharto menjabat Presiden tahun 1967 menggantikan Bung Karno. Pemilu 1971 itu diikuti oleh tiga peserta Pemilu, yaitu dua partai politik, PPP dan PDI, serta satu Sekretariat Bersama (Sekber) Golkar. Hasilnya, Soeharto berhasil menjaga stabilitas politik selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Itulah kelebihan pimpinan nasional yang punya latar belakang intelijen (bersambung).

Catatan dari Forum Perdamaian Dunia ke-8 di Solo

Pada kesempatan khutbah Jumat bersama peserta Forum yang beragama Islam saya menguatkan lagi bahwa konsep persaudaraan kemanusiaan bukan hal baru bagi Umat ini. Konsep ini bukan juga pertama kali dicetuskan oleh Sheikh Azhar dan Paus Franciss. Oleh: Imam Shamsi Ali, Imam di New York/US Participant DALAM tiga hari ini saya berada di Surakarta atau Kota Solo untuk dua hajatan besar. Yakni pelaksanaan Forum Perdamaian Dunia ke-8 sekaligus menghadiri pembukaan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiah yang ke-48. Bagi saya kedua acara ini merupakan kebanggaan. Muktamar Muhammadiyah membanggakan saya sebagai tamatan pesantren Muhammadiyah. Tapi Forum Perdamaian Dunia juga membanggakan karena perhelatan internasional ini diinisiasi oleh Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dunia. Pada catatan ini saya akan fokus pada acara Forum Perdamaian Dunia yang diinisiasi oleh Pusat Dialog antar agama dan peradaban di bawah komando Prof. Din Syamsuddin, yang juga mantan Ketua Umum Muhammadiyah dua periode. Perhelatan dua tahunan itu menghadirkan tokoh-tokoh agama, aktifis dan akademisi dunia, khususnya mereka yang bergelut di dunia sosial keagamaan, pendidikan dan kebudayaan. Saya sendiri hadir dalam status sebagai seorang Imam/tokoh agama Islam di Amerika. Walaupun sering dicantumkan sebagai peserta Indonesia karena wajah dan lisan saya yang tentunya tetap tidak berubah sebagai orang Indonesia. Hal ini juga sering disikapi oleh sebagian peserta yang belum mengenal saya, seolah saya hanyalah peserta lokal, yang biasanya disikapi biasa-biasa saja. Yang menarik adalah seorang peserta lain dari US, seorang professor wanita keturunan Korea. Beliau justeru lebih identik sebagai peserta dari Amerika. Padahal dari segi residensi di Amerika saya lebih senior (tinggal lebih lama). Beliau hanya Kebetulan orang asing (non Indonesian) sehingga lebih diidentikkan sebagai orang Amerika. Bagi saya hal ini justeru membanggakan, bahkan membahagiakan. Karena walau saya telah meninggalkan Indonesia sejak tamat pesantren (SMU) dan tidak pernah lagi tinggal di Indonesia, Saya masih tetap diterima sebagai warga Indonesia asli. Ini sekaligus menguatkan kebanggaan saya sebagai orang yang terlahir di negeri tercinta ini. World Peace Forum ke-8 Perhelatan forum dunia untuk perdamaian ini bertemakan “Human Fraternity and the Middle Path as the pillar to Peaceful, Just and Prosperous World”. Tema ini kira-kira ingin menyampaikan bahwa persaudaraan kemanusiaan (Al-ukhuwah insaniyah) dan jalan tengah (wasatiyah) adalah pilar untuk mewujudkan perdamaian, keadilan dan kemakmuran dunia. Para pembicara dengan latar belakang yang berbeda, hadir antara lain perwakilan Vatican (Katolik), Wakil Sheikh Al-Azhar (Muslim), maupun dari kalangan Hindu dan agama-agama lainnya. Bahkan pada sesi khusus membahas tentang nilai-nilai ketimuran ditampilkan pembicara dari Konghucu dan Budha. Semua pembicaraan mengarah kepada bagaimana menguatkan relasi atau persaudaraan kemanusiaan universal dan memasyarakan (mainstreaming) nilai-nilai jalan tengah (wasatiyah) demi terwujudnya perdamaian, keadilan dan kemakmuran dunia. Pada sesi pembukaan acara ini hadir juga beberapa tokoh nasional Indonesia untuk menyampaikan pandangan-pandangan tentang tema Forum. Hadir antara lain Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI), Bapak Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden dua periode) dan lain-lain. Walau pada semua sesi ada pembicara-pembicara yang telah ditentukan, namun semua peserta punya kesempatan untuk menyampaikan pandangan/ide berkaitan dengan tema-tema pembahasan. Sehingga relatif hampir semua peserta punya kesempatan untuk berbicara pada forum ini. Saya pribadi pada kesempatan tersebut secara singkat menyampaikan beberapa pandangan berkenaan dengan tema bahasan. Ada tiga poin penting yang saya sampaikan pada kesempatan yang sangat singkat itu. Pertama, saya menekankan bahwa pembicaraan mengenai perdamaian, keadilan dan kemakmuran menjadi hambar bahkan hampa (sia-sia) ketika kebebasan hilang dari kehidupan. Saya mengingatkan peserta Muslim khususnya bahwa esensi “Laa ilaaha illallah” adalah kebebasan hakiki. Saya secara khusus merujuk kepada konteks Palestina (yang dubesnya juga hadir sebagai peserta) yang tak kunjung mendapatkan kebebasan (kemerdekaannya). Kedua, pembahasan persaudaraan kemanusiaan (human fraternity) menjadi tidak relevan ketika dunia dengan ragam imajinasi terfragmansi secara tidak adil. Dikotomi dunia kepada Barat dan Timur, yang kemudian melahirkan peradaban Barat dan peradaban Timur bahkan agama Barat dan agama Timur merupakan bahagian dari “paradoxical behavior” (prilaku paradoks) dalam menyikapi Persaudaraan kemanusiaan itu. Masalahnya pembagian dunia itu bukan berdasarkan geografis. Tetapi, lebih kepada cara pandang yang membagi manusia kepada Barat dan Timur. Barat sebagai penggambaran kemajuan, kekuatan, peradaban, dan seterusnya. Sementara bangsa Timur (Eastern nations) adalah sebaliknya. Ketiga, berbagai terminologi yang berkembang atau dikembangkan secara sistimatis, termasuk toleransi vs extremisme, bahkan “war on terror” yang dikembangkan oleh Bush Jr pasca 9/11 di US memiliki konotasi dan pemaknaan yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing. Dan, karenanya terminologi-terminologi yang dikembangkan harus terdefenisikan secara jelas. Termasuk kata “middle path” itu sendiri yang diterjemahkan dari kata “wasatiyah” yang diambil dari Al-Quran. Pada kesempatan khutbah Jumat bersama peserta Forum yang beragama Islam saya menguatkan lagi bahwa konsep persaudaraan kemanusiaan bukan hal baru bagi Umat ini. Konsep ini bukan juga pertama kali dicetuskan oleh Sheikh Azhar dan Paus Franciss. Tapi justeru merupakan “Godly Declaration” atau Deklarasi Allah dalam Al-Quran (An-Nisa ayat 1 dan Al-Hujurat ayat 13). Juga deklarasi kemanusiaan universal Rasulullah SAW ketika menyampaikan khutbah wada’ di Padang Arafah berabad-abad yang lalu. Hal penting lainnya yang diperoleh dari Forum Dunia untuk Perdamaian ini adalah diluncurkan apa yang disebut “Global Fulcrum on Islamic Middle Path”. Sebuah gerakan global untuk menjadikan wasatiyah Islam sebagai mainstream beragama. Tentu sekali lagi hal ini bukan baru bagi Umat ini memang dikenal dengan “ummatan  wasathan”. Tapi ini merupakan bahagian dari keseriusan Umat untuk menyelesaikan berbagai kecenderungan radikal dalam kehidupan. Tentu tidak saja dalam kehidupan beragama. Tapi hampir dalam semua aspeknya, termasuk ekonomi dan politik. Melalui Forum Dunia untuk Perdamaian ini kita harapkan dunia akan semakin membuka mata tentang realita Islam dan umatnya. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa salah satu ancaman terhadap human fraternity adalah adanya “imaginary view of one another”. Yaitu kecenderungan menilai orang lain tidak berdasarkan fakta. Tapi lebih kepada imajinasi-imajinasi yang dikembangkan, khususnya oleh media dunia. Umat harus mengambil kendali! Udara Solo-Jakarta, 20 Nopember 2022. (*)

Debat Kusir Plus-Minus Amandemen UUD 1945

Perdebatan bermula dari unggahan penulis, “Kelemahan pokok sistem Demokrasi Liberal one man one vote ialah setiap kepala mempunyai satu suara, tanpa mempertimbangkan isi kepalanya.” Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta DEBAT ialah diskusi, pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Berdebat artinya bertukar pikiran, bersoal jawab, bersilat lidah, berbantahan tentang suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat. Mendebat berarti membantah pendapat orang lain dengan mengajukan alasan-alasannya. Debat kusir adalah perbantahan yang tidak disertai alasan yang masuk akal. Konon istilah debat kusir berasal dari pengalaman Haji Agus Salim berdebat dengan Sais Delman. Ketika Haji Agus Salim sedang naik delman tiba-tiba si kuda kentut, “preeet...” Haji Agus Salim pun menyapa Pak Kusir, “Pak, kudanya masuk angin.” Pak Kusir tanpa ekspresi mengendalikan kuda tanpa merespons kata-kata Haji Agus Salim. Terpaksa Haji Agus Salim mengingatkan, “Pak, kuda Bapak masuk angin...” Dengan kalem Pak Sais menimpali, \"Kuda saya tidak masuk angin Pak, tapi keluar angin.” Haji Agus Salim pun mengangguk-angguk dan berkata dalam hati, “Hmmmm.. debat kusir.” Berikut perbantahan seputar amandemen UUD 1945, mana yang memakai dan/atau masuk akal dan mana yang tidak, terserah kepada pembaca yang bijaksana. Perdebatan bermula dari unggahan penulis, “Kelemahan pokok sistem Demokrasi Liberal one man one vote ialah setiap kepala mempunyai satu suara, tanpa mempertimbangkan isi kepalanya.” (Sir Dr. Mohammad Iqbal, salah seorang penggagas berdirinya Negara Pakistan). Unggahan itu disusul kutipan pernyataan Pak Try Sutrisno, “Kita Harus Kembali ke UUD 1945.” https://www.indonesiamandiri.web.id/2022/11/try-sutrisno-kita-harus-kembali-ke-uud.html Salah seorang anggota grup WA menanggapinya demikian. Tidak kembali ke UUD45 saja sudah dikuras oligarki, apa lagi kembali? Kita harus kembali ke sistem parlementer. Agar check and balance jalan. UUD 1945 asli itu menganut sistem parlementer... jadi? UUD 1945 asli itu gado-gado. Cocok untuk masa transisi. Wajarlah, kreasi anak-anak didik Eropa yang besar Amerika Serikat. Tapi Amandemen 4x itu kebablasan. Sila keempat Pancasila itu musyawarah dan hikmah, bukan jumlah! Itu kan ikhtiar sesuai zamannya menurut saya. Orang lelah diperas rezim ORBA dan marah. Sementara intelektual yang dominan kebanyakan didikan US dan terpesona dengan model demokrasi di sana. Mirip dulu waktu akan merdeka. Intelektual kebanyakan didikan Eropa. US dan beberapa negara sudah amandemen berkali-kali konstitusi mereka tak pernah bilang kebabalasan. Kita ini hobi sekali menyesali sejarah sendiri. Dialektika akhirnya dibunuh. Sudah saatnya amandemen UUD 1945 ke-5. Istilah “amandemen kebablasan” itu untuk menunjukkan bahwa hasil amandemen 20 tahun yang lalu sekarang tidak baik-baik saja. Di zaman medsos begini hakim saja terpengaruh opini publik. Jika ingin maju bangsa ini harus mau beradaptasi dan berpikir sesuai zaman. Apa iya anggota parlemen harus dipilih dengan hikmah dan musyawarah? Bagaimana caranya? Jumlah dan konsensus itu adalah kombinasi sesuai konteks. Karena MPR mandul dan dimandulkan. Kok dimandulkan? Amandemen itu produk sejarah. Tidak beda dengan UUD 1945 awal. Itu kan hasil konsensus para wakil rakyat saat itu. Bangsa ini tidak akan pernah maju dan besar jika intelektualnya gemar menyalahkan masa lalu. Ya, bangsa ini akan makin besar bila mau selalu mengevaluasi dan mengkritisi hasil kerja masa lalu. Nah, makanya jangan menyalahkan sejarah. Agar tak mengulangi kesalahan yang sama. Apakah hasil konsensus para wakil rakyat itu imun dari kekurangan? Anggota grup WA lainnya menimpali. Kami Forum Pemred pernah mengadakan Kongres Kebangsaan pada tahun 2012. Dalam kongres itu hadir berbagai pemangku kepentingan, seperti Ketua Lembaga Tinggi Negara dan Para Ketua Partai. Kongres dibuka oleh Presiden SBY. Di antara poin penting dari deklarasi itu: 1. Kita perlu merumuskan kembali tatanan berbangsa kita dalam keadaan normal, tidak seperti orla ke orba dan orba ke reformasi. Ada unsur dendam ke tatanan sebelumnya. 2. Apakah MPR dan DPD yang mandul seperti sekarang akan kita biarkan. 3. Apakah kita memerlukan GBHN lagi, sehingga arah pembangunan bangsa kerkesinambungan dan menjadi komitmen bersama yangg disahkan MPR. Dst. Kepastian sejarah itu tidak bisa diubah, tetapi, kalau bangsa ini benar-benar ingin menjadi lebih baik ya harus mau dikritik dan siap untuk berubah. Mana ada yang imun dari kekurangan. Tapi kata-kata kebabalasan itu out of context. Ada kelemahan dan kekurangan iya. Apa lagi jika dibaca dalam konteks saat ini. Kita harus menghargai ikhtiar kita sebagai bangsa yang terus bergerak maju. Iya, sistem bernegara kita harus semakin esensial. Dalam suatu pertemuan yang melibatkan para senior citizen keluar kata bahwa reformasi sudah kebabablasan. Saya bilang: bagaimana kita ingin berdialog tentang reformasi sebagai bagian dari sejarah bangsa jika sebagian kita sudah mengambil posisi sebagai hakim garis. Saya ditanya, mengapa berkesimpulan begitu. Saya jelaskan, kata \'bablas\' itu menghendaki salah satu pihak sebagai hakim garis. Ujung-ujungnya saya diyakinkan bahwa kita harus kembali ke UUD 1945 yg murni. Lagi-lagi mereka mengambil posisi sebagai hakim. Ada yang murni ada yang tak murni alias KW. Akhirnya saya memilih untuk mengalah dan mendengarkan saja. Mungkin itu yang terbaik. Sekedar menyampaikan pandangan, manusia biasa seperti saya tempatnya khilaf. Kebablasan = kelewatan, keterusan. Ini menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, boleh setuju dan boleh tidak. Melampaui batas: garis. Garisnya mana? Apakah sila ke-4 Pancasila perlu diamandemen juga? Ya kita tanya kepada yang bilang bablas. Bablas itu malampaui batas/garis. Makanya disebut kelewatan, keterusan. Bagi saya amandemen itu konsensus. Kalau terasa di waktu kemudian tak sesuai keinginan dan tak efektif ya diamandemen lagi. Tapi dengan semangat untuk semakain maju dan esensial. Itulah sejarah. Tentunya tidak setiap hari amandemen. Tentu akan ada konteks politik kekuasan yang ikut mewarnai. Memang, amandemen UUD 1945 telah kebablasan, jadi kapan mau diamandemen lagi, supaya tidak melampaui batas? Menurut hemat saya, amandemen UUD NRI 1945 tersebut telah melampaui batas Pancasila. Apakah carut marut RI kini tidak ada sangkut pautnya dengan hasil amandemen 1999-2002? Nilai-nilai Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Harusnya, UUD 1945 dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Bagaimana fakta dan realitanya pasca amandemen 1999-2002? 1) melampaui batas yang mana? 2) carut marut yang mana? Kalau cuma presiden dipilih langsung, 49 tahun sejak berdiri negara ini tanpa pemilihan presiden secara langsung. Apakah lebih baik dari hari ini? Apakah sila ke-4 itu sebuah proses pengambilan keputusan dalam bernegara atau suatu proses pemilihan presiden dan wakil rakyat? Saya tidak tahu. Yang jelas 49 tahun kita hanya memilih partai. Tapi, sekali lagi, apakah lebih baik dari hari ini? Indonesia tidak sedang baik-baik saja... Apakah keadilan sosial benar-benar telah diperjuang bagi seluruh rakyat Indonesia? Negeri ini dimerdekakan oleh rakyat semesta, mengapa kini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan politik? Oh... kalau soal keadilan sosial sejak puluhan tahun memang tetap jadi masalah, ada yang membaik ada yang tidak. Maka harus dijelaskan mana yang membaik dan mana yang tidak membaik. Apakah keputusan pindah ibu kota negara melalui musyawarah, atau demokrasi one man one vote, ataukah melalui otoritas Presiden RI? Oligarki ekonomi dan politik terbentuk puluhan tahun. Bukan hanya di era reformasi. Tetapi, di era reformasi makin menjadi-jadi... Kalau ini semua presiden yang berencana ingin memindahkan ibukota negara di republik ini tak akan mungkin tanpa melalui DPR. Meski Sukarno, Suharto dan SBY belum berhasil menuntaskan keinginannya. Pertanyaannya, mengapa di DPR para anggota mayoritas bisa bersepakat? Saya kira era reformasi hanya melanjutkan bibit yang sudah tertanam sejak orba. Jadi, reformasi gagal membuat bibit-bibit oligarki menjadi terkendali. Alih-alih bablas... Karena DPR tunduk kepada Presiden. Kalau ini hampir sejak dulu begitu. DPR tidak tunduk ke presiden hanya di era akhir kekuasaan Sukarno, dan selama 5 tahun setelah reformasi dan pada era SBY, posisi relatif setara. Jadi apa masalahnya? DPR diisi oleh anggota yang berasal dari parpol. Mengapa kontrol kepada eksekutif lemah? Mengapa kader partai yang populer tak bisa dipromosi menjadi capres? Mengapa banyak juga capres dari luar parpol? Bukankah parpol adalah institusi yang diatur dalam konstitusi? Apa peran konstitusionalnya? Apakah ada masalah dalam konstitusi terkait parpol? Menunggu jawaban-jawabannya... Anggota grup WA yang lain menulis, “Sebenarnya saya sudah bosan dengan kosakata amandemen, konstitusi, undang-undang dasar, kuorum, dan sejenisnya.” Pernah beberapa tahun mengurusinya hari demi hari. Ujungnya bukan soal debat substansi namun politik praktis yang memutuskannya lewat serangan kilat. Bersusah-payah mengumpulkan dan merumuskan materinya keliling kampus dan jumpa banyak ahli di tanah air, eh, ditelikung oleh kepala negara cum kepala eksekutif lewat perintah lisan dan ketua majelis permusyawaratan rakyat melalui memo internal; masing-masing ke fraksinya agar menarik dan/atau tidak mendukung.  Padahal niatnya, amandemen itu tidak tergesa-gesa dan/atau di bawah tekanan ketidakstabilan politik, tekanan demonstrasi, atau sejenisnya. Jadi, perlu amandemen UUD 1945 lagi atau tidak, kita serahkan kepada Rakyat Indonesia melalui referendum! (*)

Aturan OJK Tidak Jelas: Setelah Tiga Tahun, Korban Minna Padi Masih Terkatung-katung

Jakarta, FNN – Puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didamping oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk ditepati. Pasalnya mengenai permasalahan ini telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Adapun pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam. Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri oleh Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam. Lebih lanjut, OJK yang diwakili oleh Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor S-97/D.04/2021 menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban. Menurut kesaksian Korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019 ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen.  “Dengan adanya pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar, adapun jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran tersebut adalah berkisar 6 triliun rupiah untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ucapnya. Selain itu Korban B juga menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80% dari penempatan awal mereka. “Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10% pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu, sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban,” ungkapnya. Korban B menambahkan, ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan. Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, tapi ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 Maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar,” tutur korban B geram. Para korban menuntut pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK Nomor 23/POJK.04/ 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan/nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada tanggal 25 November 2019), Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Perwakilan LQ Indonesia Lawfirm Adi Nugroho menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban. Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati. “Nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK,” tegasnya. Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 08174890999 atau LQ Surabaya 081804544489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen, perjuangan belum berakhir,” ujarnya “Kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Lawfirm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban,” tutup Adi Nugroho. (mth/*)

“Selamat Tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang Memiskinkan Upah Buruh Indonesia!”

Jakarta, GNN – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. ASPEK Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 itu, secara tidak langsung adalah sebuah “pengakuan” dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia. “Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!” Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (21/11/2022). Namun, ASPEK Indonesia menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu. Mirah menilai, seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Mirah Sumirat juga meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak “ngotot” menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan tidak memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan. “Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha,” tegas Mirah Sumirat. ASPEK Indonesia juga mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah, agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia. Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Jika Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat. Selain itu, “Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Mirah Sumirat. (mth/*)

Disorot Media Internasional, Kate Lim: Presiden Tidak Berani Copot Jaksa Agung yang Diduga Punya Tiga Identitas

Jakarta, FNN – Roadshow Kate Victoria Lim membela ayahnya yang juga pengacara Alvin Lim, yang terkenal vokal dan berani berbicara tentang menjamurnya korupsi di instansi Aparat Penegak Hukum mendapatkan atensi dari luar negeri.  Kate Victoria Lim mengungkapkan, antara lain ke South China Morning Post (SCMP) mendapatkan eksposure dan dukungan dari wilayah Asia,  Singapore, Hongkong, China dan Macau. Interview lengkapnya dalam South China Morning Post, 19/11/2022 dengan link: https://www.scmp.com/week-asia/people/article/3200222/no-viral-no-justice-detained-indonesian-whistleblower-alvin-lims-teenage-daughter-leads-social-media Perjuangan Kate sebelumnya juga meraih perhatian nasional dimana pendiri JawaPos dan juga mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menuliskan dalam artikel Disway bagaimana Alvin Lim berjuang hingga diduga dikriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum. Menurut Dahlan Iskan, Alvin Lim adalah pengacara paling berani di Indonesia dalam menghajar oknum polisi dan jaksa nakal. Hal ini menimbulkan respek mengingat sejak Alvin Lim menggaungkan Polda Metro Jaya Sarang Mafia dan membongkar praktik korupsi di tubuh Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai gencar dan berani membenahi dengan mencopot oknum Jenderal Polri untuk perbaikan institusi Polri.  Namun, kejaksaan menanggapi kritik Alvin Lim dengan keras di mana pimpinan Kejaksaan Agung ST Burhanudin memerintahkan jajaran Kejari masing-masing melaporkan Alvin Lim ke kepolisian dengan pasal ITE dan ujaran kebencian. Kritik Alvin Lim yang disampaikan beserta bukti konkret tidak di tanggapi dengan akal sehat melainkan dengan emosi mengebu-gebu dan menyerang Alvin Lim secara pribadi.  Kate Victoria Lim dalam wawancaranya menegaskan, di balik keberhasilan Presiden Joko Widodo menangani sektor ekonomi dan pandemi corona, namun dalam sektor hukum Jokowi punya rapor merah. “Presiden Jokowi tampaknya tidak berani mengambil tindakan tegas dan mencopot Burhanudin Jaksa Agung yang diduga menggunakan 3 identitas dengan 3 tahun lahir berbeda. Padahal atas kasus serupa kejaksaan sangat tajam dan langsung menahan Alvin Lim. Hal ini menurut saya karena Presiden Jokowi terikat janji politik ke partai yang menyebabkan pemerintah terbelenggu untuk berbenah,” ungkapnya, Ahad (20/11/2022). Kate Lim melanjutkan bahwa keinginan Jokowi untuk menjadi Sekjen PBB akan sulit terwujud ketika negara asing melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum dan tidak tegasnya pemerintahan Jokowi dalam mencopot pejabat yang melawan hukum.  “Bagaimana mau memimpin dalam skope banyak negara,  jika tangani satu negara saja tidak sanggup. Oleh karena itu, saya menghimbau Presiden Jokowi untuk bisa menjadi pemimpin yang tegas, kepala negara bagi semua orang,  bukan pilih kasih terhadap oknum pejabat yang kerap melanggar hukum dan beretika buruk,” harapnya. (mth/*)

Esensi Demokrasi Tak Mungkin Hidup Serumah dan Seatap Dengan Skema Kapitalisme Global Berbasis Korporasi

Konsensus Pragmatik yang menjadi output sistem politik demokrasi, harus dipatuhi para pemain hasil rekrutan dan kaderisasi yang diorganisir oleh konfigurasi kekuatan neoliberal global. Oleh: Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, dan Direktur Eksekutif Global Future Institute (Presentasi di Depan Seminar Nasional yang Diselenggarakan BEM FEB UI, di Balai Sidang UI, 19 November 2022) ESENSI demokrasi itu dua. Tegaknya kedaulatan rakyat dan kesetaraan. Indonesia pasca Suharto bangsa kita mengalami disorientasi dalam arti tidak kenal diri, tidak tahu diri, dan tidak tahu harga diri. Lantaran dalam mengembangkan esensi demokrasi atas dasar kedaulatan rakyat dan kesetaraan yang khas Indonesia, tidak merujuk pada geopolitik sebagai input atau masukan. Sehingga berbagai komponen bangsa tidak mengenali dulu apa konstelasi geografis dunia internasional yang berkembang pada dekade 1980-an dan 1990-an, sehingga berbagai komponen bangsa tidak mengenali tren global maupun potensi ancaman global yang akan atau sedang berproses di Indonesia. Selain itu, seturut dengan lengsernya Suharto, berbagai komponen bangsa tidak menyelami karakteristik geografis berbagai daerah di bumi nusantara sebagai masukan geopolitik dalam merekonstruksi tatanan baru Indonesia pasca Orde Baru. Termasuk dalam mengaktualisasikan esensi demokrasi khas Indonesia untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan kesetaraan sosial. Alhasil, dari sebab tidak mengenali tren global dan potensi ancaman global yang sedang atau akan berproses di negeri kita, serta mengabaikan karakteristik dan aspirasi geografis masing-masing daerah di bumi nusantara, maka kita sebagai justru mengalami dis-orientasi sejak awal merekonstruksi tatanan  nasional baru pasca Suharto. Termasuk dalam membangun sistem demokrasi pasca Orde Baru yang berbasis sistem multi-partai. Dari sebab tidak baca diri dengan merujuk pada karakteristik dan aspirasi geografis masing-masing daerah sebagai kodrat geopolitik Indonesia, dan juga tidak baca lingkungan dengan merujuk pada apa konstelasi geografis dunia internasional  sebagai tren global kala itu, maka esensi demokrasi Indonesia justru dibangun atas dssar skema kepentingan kapitalisme global berbasis korporasi yang mana semakin menguat pada era 1980-an dan 1990-an. Skema kapitalisme global berbasis korporasi yang kian menguat sejak dekade 1980 dan 1990 tersebut, kemudian membangun Formasi Neoliberalisme dengan menunggangi arus globalisasi yang merupakan tren global pasca Perang Dingin pada akhir 1980 memasuki awal 1990-an. Nah, formasi Neoliberalisme Global inilah kemudian menjadi fondasi membangun konfigurasi kekuatan politik untuk menguasai kondisi sosial geografis Indonesia di ranah ideologi, politik-ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan. Yang mana tujuan strategisnya adalah menguasai kondisi alamiah geografis negeri kita yaitu sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan lokasi geografis. Menyadari tujuan dan niatan skema kapitalisme global berbasis korporasi melalui Formasi Neoliberalisme berikut konfigurasi kekuatan neoliberal sebagai perangkat dukungan strategisnya, maka ketika desain besar demokrasi Indonesia yang dibangun seturut lengsernya Suharto tersebut harus diselaraskan dengan Formasi dan Konfigurasi Neoliberalisme Global, maka esensi demokrasi sebagai kedaulatan rakyat dan kesetaraan sosial harus dihilangkan. Dengan begitu, demokrasi tidak memberi ruang partisipasi yang luas daru berbagai elemen masyarakat baik berbasis budaya maupun klas. Dan tidak mengembangkan kesetaraan sosial dalam arti sistem demokrasi kita tidak peka dengan adanya aspirasi baru dan kelompok baru yang terpinggirkan akibat dominasi dan hegemoni Formasi dan Konfigurasi Neoliberalisme Global dalam menguasai ranah politik, ekonomi, hukum dan sosial-budaya kita. Konsensus Pragmatik yang menjadi output sistem politik demokrasi, harus dipatuhi para pemain hasil rekrutan dan kaderisasi yang diorganisir oleh konfigurasi kekuatan neoliberal global. Lantas, apa strategi alternatif yang harus digagas kaum muda termasuk para mahasiswa? Hidupkan kembali geopolitik sebagai Ilmunya Ketahanan Nasional. Buat dan kembangkablb gerakan dan perjuangan sosial yang kreatif, inovatif dan kritis. (*)

Dahlanian Learning Cybernetics

Keluarga diperkuat menjadi simpul institusi belajar pertama dan utama, di mana kesadaran kelamin (gender consciousness) dan literasi finansial diteladankan oleh orangtua pada anak-anaknya untuk mencegah penularan LGBT dan pinjol akhir-akhir ini. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, LSBO PWM Jawa Timur SISDIKNAS yang didominasi oleh subsistem persekolahan saat ini terus kehilangan relevansinya, juga merosot daya serapnya. Persekolahan menjadikan educatedness menjadi barang langka sehingga makin mahal dan tidak terjangkau oleh banyak warga belajar. Situasi ini membahayakan bonus demografi kita lalu menjegal bangsa dan negara ini sebagai a new economic powerhouse yang mampu mengimbangi kebangkitan China, sekaligus mengisi kemunduran Barat dan AS. Obsesi pada standard mutu telah menelantarkan relevansi pendidikan secara personal, spasial dan temporal, sehingga tidak banyak warga belajar yang memperoleh manfaat persekolahan massal ini kecuali mengantarkan mereka menjadi buruh yang cukup trampil untuk menjalankan mesin-mesin pabrik sekaligus cukup dungu untuk setia bekerja bagi kepentingan investor asing demi upah yang tidak seberapa. Formalisme persekolahan telah menjadikan Sisdiknas ini kaku, kurang lentur dan tidak adaptif terhadap perubahan cepat yang dihadirkan oleh internet dan teknologi digital. Potensi-potensi agromaritim, seni dan budaya nasional juga ikut terbengkalai. Muhammadiyah perlu mempelopori rekonstruksi Sisdiknas menjadi sebuah  Dahlanian Learning Cybernetics (DLC) dengan memanfaatkan ketersediaan internet untuk memperluas kesempatan belajar sebagai public goods bagi warga muda. DLC ini sekaligus merupakan platform untuk belajar merdeka dalam rangka menyiapkan prasyarat budaya bagi bangsa yang merdeka. DLC sebagai sebuah platform komunikasi lintas – dan multi – disiplin dengan berbagai umpan balik akan menjadi jejaring belajar yang adaptif yang menyediakan kesempatan belajar yang customised dan on demand sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasi warga belajar. Pola belajar multi-cerdas multi-ranah dengan berguru pada pakar dan praktisi akan menjadi norma baru pembelajaran. Luaran utama DLC adalah warga muda yang mandiri, bertanggung jawab, sehat dan produktif pada usia 18 tahun. Dalam DLC itu, keluarga dan masjid serta unit-unit kegiatan sosial seperti yasinan, karang taruna, unit budaya seperti sanggar seni, klub olahraga, perpustakaan kelurahan, dan unit ekonomi masyarakat seperti bengkel, toko, dan pasar, bersama sekolah, pesantren, dan kampus membentuk sebuah self organized learning environments atau SOLEs (Mitra, 1999). Keluarga diperkuat menjadi simpul institusi belajar pertama dan utama, di mana kesadaran kelamin (gender consciousness) dan literasi finansial diteladankan oleh orangtua pada anak-anaknya untuk mencegah penularan LGBT dan pinjol akhir-akhir ini. Masjid menjadi simpul institusi pendidikan bermasyarakat dan berbangsa. Persekolahan menjadi pusat sumberdaya belajar yang menyediakan studio, perpustakaan, bengkel, laboratorium, akses internet, sarana olahraga, dan guru dan pakar. Guru mengambil peran sosiopreneur dan community organiser. Tujuh filosofi pendidikan Kyai Dahlan menjiwai DLC tersebut: mewujudkan muslim yang hidup bermakna, rendah hati, mengembangkan potensi akal dan ijtihad, berani memperjuangkan kebenaran, dan sanggup berkorban bagi kepentingan publik, serta konsisten antara kata dan tindakan, antara teori dan praktek. Melalui DLC itu pendidikan menjadi instrumen perluasan kemerdekaan (Sen 1999) sekaligus pencerdas kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945, bukan sekedar alat penyiapan buruh murah sebagaimana temuan Banerjee, Duflo dan Kremer (2000) yang memberikan Nobel Ekonomi 2019 bagi ketiganya.   Demikianlah DLC menjadi learning enabler oleh semua untuk semua. Malang, 19 Nopember 2022. (*)