ALL CATEGORY
Habib Rizieq Syihab Hadiri Munajat Akbar
Jakarta, FNN – Munajat Akbar dan Indonesia Bersholawat untuk Keselamatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berlangsung di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, berlangsung khusuk dan semarak. Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) hadir pada acara yang dikemas dalam Reuni Persaudaraan Alumni 212, Jumat, 2 Desember 2022, dinihari. HRS memasuki ruang utama masjid tersebut sekitar pukul 03.10 dan langsung berada di shaf atau barisan paling depan. Kehadirannya pun disambut dengan takbir dan sholawat dari jamaah. Beberapa saat setelah HRS tiba, kegiatan pun dilangsungkan. Kegiatan diawali dengan shalat Tahajjud dan Witir, serta muhasabah. Kemudian dilanjutkan shalat Subuh berjamaah, zikir dan do\'a. Seusai shalat subuh HRS dan beberapa habaib, ulama dan kiai naik ke panggung dan duduk bersila menghadap jamaah. Terlihat HRS yang memakai masker putih khusuk mengikuti acara. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) RI Hidayar Nur Wahid; pengacara HRS, Aziz Januar, pengacara Egy Sudjana; Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ustaz Yusuf Martak; tokoh PA 212, Ustaz Slamet Marif. Hingga berita ini diturunkan, acara baru memasuki Indonesia bersholawat dan diiringi penggalangan dana untuk korban bencana alam di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Sesuai jadwal, acara akan berakhir pukul 09.00 yang diisi tausiah agama dan doa penutup. Dalam Munajat Akbar ini dihadiri pula keluarga Cendana, Titiek Soeharto dan Didit Prabowo. (Anw).
Talak Tiga Jokowi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TALAK adalah cerai atau putusnya perkawinan. Talak tiga berakibat hukum tidak dapat untuk rujuk kembali. Urusan selesai. Rumah tangga rontok dalam perpisahan yang pahit. Tentu melalui proses pemeriksaan pengadilan. Talak tiga Jokowi adalah perpisahan abadi dari ruang istana. Jokowi dan istana berada dalam tempat yang berbeda. Masyarakat atau rakyat melambaikan tangan. Selamat jalan, selamat berpisah, Pak Jokowi. Ada yang menangis ada juga yang bahagia. Bahagia karena bangsa terbebas dari kerusakan dan kekacauan. Entah itu terjadi tahun 2024 atau 2023 hanya Allah yang tahu. Pak Jokowi tentu inginnya itu tahun 2029 atau sekurangnya 2027 akan tetapi tampak fenomenanya berada di luar hukum kausalitas. Sulit mencari sebab untuk akibat yang dapat diterima secara rasional dan konstitusional. Jadi 2024 atau 2023 saja. Keharmonisan rumah tangga sudah berat untuk dipertahankan. Menuju perpisahan tampak Pak Jokowi agak kalut dan kulit mengkerut. Rambut untung masih hitam. Ia ingin mewariskan kekuasaannya kepada putra menantunya, tetapi itu terlalu jauh. Mencoba kepada menteri yang super loyal kepadanya, itu bukan jaminan. Pilihan lain adalah Rambo. Rambut bodas. Itupun ternyata banyak kelemahan dan kritik. Nekad sedikit jadi Wapres saja, yang penting selamat. Namun jalan demikian juga masih sempit. Jadinya pusing tujuh keliling. Bergerak menuju 2024 atau 2023 yang penuh ketegangan. Relawan dikumpulkan, partai mulai meninggalkan. pengaruh Jokowi secara bertahap memudar. Di sisi lain \"musuh\" yang ditakuti terus bergerak ke sana-sini. Dukungan terus berlipat. Akhirnya kulit makin berkerut, wajah kecut dan hati semakin kalut. Mulai dihambat kegiatan. Izin penggunaan tempat acara silaturahmi dicabut di berbagai daerah seperti Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh juga di Tasik dan Ciamis. Aspirasi rakyat termasuk mahasiswa yang mendesak agar Pak Jokowi segera mundur dari jabatan adalah \"surat gugatan cerai\" yang sudah teregistrasi di pengadilan. Menunggu jadwal persidangan. Bukti-bukti baik tertulis maupun saksi-saksi disiapkan. Aspek kekerasan sebagai kepala rumah tangga tentu masuk juga dalam pembuktian. Kekerasan di halaman, di jalan tol, maupun di stadion. \"Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain\" Sulit Pak Jokowi mempertahankan argumen harmoni rumah tangga. Faktanya terjadi perselisihan terus menerus. Pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 Jo Pasal 116 KHI \"antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga\". Dua periode sudah cukup untuk hidup bersama dengan Pak Jokowi, tidak perlu ada pikiran memperpanjang dalam segala bentuknya. Masih banyak tokoh yang mampu menggantikan. Toh prestasi dalam menyejahterakan keluarga juga jeblok. Anak istri hidup susah. Ia bukan bapak yang baik dan bertanggungjawab. Talak tiga Jokowi hanya tinggal menunggu waktu. Moga pasca perceraian tidak berimplikasi buruk, artinya semua menjadi baik baik. Persoalan harta atau gono-gini tidak menjadi persoalan baru. Ada KKN di sana. Karena ternyata lanjutannya bukan hanya sengketa perdata tetapi juga pidana. Kita lihat saja ke depan. Hukum kekuasaan memang unik dan mengejutkan. Bandung, 2 Desember 2022
Muhammadiyah Mandiri Lagi Pula Tajir
Oleh Ridwan Saidi Budayawan KETIKA minggu-minggu lalu ada kongres Muhammadiyah, sempat dikhawatirkan adanya oknum yang mau seret Muhammadiyah ke Istana. Kekhawatiran ini wajar karena di zaman Orla ada seorang tokoh. Muhammadiyah yang jadi Menko di kabinet juga mati-matian menyeret Muhammadiyah ke Istana tapi gagal juga. Malah Muhammadiyah ikut memelopori kebangkitan Orde Baru. Di zaman Masyumi, Muhammadiyah anggota istimewa Masyumi. Tak ada kaitan dengan itu dalam struktur Muhammadiyah ada cabang Istimrwa yaitu cabang Muhammadiyah di luar negeri. Kini sudah 24 cabang luar negerinya, a.l: Anerika, Jerman, Inggris, Australia, Jepang, Arab Saudi, Turki, Rusia . Sekolah ada di Arab Saudi, Turki, dan kini lagi nego tanah di Madrid, Spain. Asset Muhammadiyah ditaksir senilai 30-40 T rupiah. Muhammadiyah tidsk berhutang tapi punya piutang. How come? Ini soal manajemen yang baik dan pengendali manajemen yang baik juga Ternyata Islam bisa. Way di perjalanan Muhammadiyah bertemu juga kegagalan namun tidak fatal. (*)
Jam Tangan Satu Dasawarsa dan Kesederhanaan Seorang Anies Baswedan
Oleh Ayu Simah Lestari - Pengamat Budaya PAGI ini, seorang teman mengirimkan sebuah foto dari akun Instagram @fotoanies melalui pesan instan. Di bawahnya, dia berkomentar: “Ini orang gak punya duit apa ya? Masak dari 10 tahun lalu jamnya gak ganti hahaha”. Demikian pesan teman tersebut. Saya paham, pesan dia hanya sebuah seloroh. Hanya sebuah candaan. Dia mengirimkan foto Anies tahun 2011. Jam tangan yang dipakai Anies ternyata masih sama dengan yang biasa dipakai hari ini. Teman saya sudah pasti jeli soal jam. Dia adalah seorang pecinta jam tangan. Meskipun hanya kolektor jam tangan kelas menengah ke bawah, tapi pengetahuannya soal jam sangat luar biasa. Makanya ketika heboh seorang jenderal memakai jam Richard Mille dan bilang palsu, teman saya langsung bilang: bohong. Jam tangan sang jenderal menurut teman tersebut asli. Dan saya percaya pada teman saya ini. Kembali ke topik sebelumnya, tentang jam tangan Anies, hal tersebut sebenarnya bukan hal yang mengagetkan. Tak perlu heran bila Anies menggunakan jam lama yang umurnya sudah 11 tahun atau bahkan lebih. Anies memang sosok yang Sederhana. Bersahaja dan tidak neko-neko. Cerita ini saya dapat dari seorang teman yang kenal dekat dengan Anies Baswedan. Bagi Anies, jam adalah alat penunjuk waktu. Bukan sebuah perhiasan. Bila jam tangan tersebut masih berfungsi baik, kenapa harus gonta-ganti jam. Apalagi alasannya demi meningkatkan prestise. Sederhana atau bersahaja itu adalah sebuah sikap untuk tidak berlebih-lebihan. Sebuah sikap untuk bertindak simple. Bukan berarti segala sesuatunya harus irit. Tapi meletakkan segala sesuatunya sesuai fungsinya. Seperti jam, fungsi utamanya sebagai penunjuk waktu, bukan perhiasan. Rasanya, cara berpikir tersebut tidak lepas dari didikan keluarga. Keluarga Anies adalah keluarga yang bersahaja dan tidak aneh-aneh. Rumahnya pun tidak mewah. Keluarga ini bukan tipe keluarga yang suka bersolek. Mereka lebih suka mengajar dan bekerja untuk sesama. Ayah dan ibu Anies adalah dosen yang mendedikasikan diri untuk dunia pendidikan. Daripada mengumpulkan materi, orang tua Anies lebih suka menggunakan apa yang dimiliki untuk menyebarkan ilmu. Di rumah mereka di Gang Grompol Sleman rutin menggelar kajian. Bersama para tetangga, rumah tersebut dijadikan tempat untuk belajar bersama. Hal tersebut ternyata menurun ke Anies. Meski pernah menjabat posisi-posisi strategis seperti Menteri Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta, tapi hidup Anies tetap bersahaja. Salah satunya terlihat dari jam tangan yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa dan masih digunakan sampai hari ini. Di tengah isu pejabat publik yang gemar pamer gaya hidup mewah, kebersahajaan Anies ibarat oase di tengah padang pasir. Kita memerlukan tokoh publik yang bersahaja seperti Anies. Yang fokus untuk menyemai gagasan dan menggulirkan perubahan, dibanding memamerkan kekayaan. (*)
Sekjen NATO Peringatkan Barat Agar Tidak Meremehkan Rusia
Berlin, FNN - Sekretaris Jenderal Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Jens Stoltenberg memperingatkan Barat agar tidak meremehkan Rusia, meskipun Ukraina saat ini unggul dalam melancarkan serangan balasannya.Keuntungan yang diperoleh Kiev, kata dia, adalah berkat perlawanan heroik rakyat Ukraina dan dukungan penuh dari sekutu NATO.“Tetapi kita tidak boleh meremehkan Rusia. Rudal dan pesawat nirawak Rusia terus menghujani kota-kota Ukraina, warga sipil, dan infrastruktur penting--menyebabkan penderitaan manusia yang luar biasa saat musim dingin tiba,” kata Stoltenberg ketika menyampaikan pidato di Konferensi Keamanan Berlin, Kamis.Dia menggarisbawahi bahwa sekutu NATO akan terus memberikan dukungan militer ke Ukraina dengan mengirimkan senjata canggih dan sistem pertahanan udara.Ia pun menyambut baik dukungan Jerman untuk Ukraina, dengan memberikan bantuan keuangan, kemanusiaan, dan militer yang signifikan.“Kita melihat perbedaan yang terjadi setiap hari di medan perang. Dan penting untuk lebih meningkatkan dan mempertahankan dukungan kita,\" ujar dia, menegaskan.Stoltenberg juga menyambut baik keputusan Jerman untuk meningkatkan belanja pertahanannya secara substansial, dengan investasi pada jet tempur baru, helikopter, kapal, dan kapal selam.Dia mengatakan angkatan bersenjata Jerman, Bundeswehr, memainkan peran penting dalam rencana pencegahan dan pertahanan NATO.“Kami membutuhkan Bundeswehr yang kuat dan siap dengan kemampuan canggih di semua lini. Kami membutuhkan industri pertahanan yang kuat dan tangguh yang dapat memenuhi persyaratan, berdasarkan sinyal permintaan yang jelas dan berkelanjutan,” ujar dia.“Ini penting untuk keamanan Jerman. Ini penting untuk keamanan Eropa. Dan ini penting untuk keamanan global,” tutur Stoltenberg menambahkan.(sof/ANTARA)
Putusan MK Terkait Larangan Bekas Narapidana Menjadi Caleg Mendapat Apresiasi ICW
Jakarta, FNN - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.\"Ada informasi yang cukup membahagiakan, MK baru saja memutus eks terpidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota parlemen sampai jeda lima tahun. Menurut saya, ini seperti air ketika kita dahaga. Menurut saya, ini suatu kemenangan kecil yang patut kita apresiasi,\" ujar Agus saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk \"Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi\", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Kamis.Lebih lanjut, ia menilai mantan narapidana, terutama narapidana kasus korupsi sudah sepatutnya tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebagai salah satu langkah memberikan efek jera terhadap para koruptor.\"Kalau sudah dipidana penjara, harus diberikan sanksi jangan diberikan langsung kepercayaan untuk ikut serta kembali dalam kontestasi politik karena persoalan di Indonesia itu lagi-lagi kita belum punya efek jera yang cukup dan kuat,\" ujar Agus.Di samping itu, ia menambahkan efek jera bagi para koruptor di Tanah Air pun belum cukup kuat karena Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, pemiskinan yang semestinya dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor belum bisa pula diterapkan.Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.Berikutnya yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(sof/ANTARA)
Rumah Terduga Teroris di Baki Sukoharjo Digeledah Densus 88
Sukoharjo, FNN - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah seorang terduga teroris di Dukuh Kluyon Desa Waru Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis petang.Densus 88 bersama anggota Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di rumah mertua terduga teroris berinisial YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, sekitar pukul 16.45 WIB.Penggeledahan di rumah mertua terduga teroris di Kluyon, Desa Waru, sekitar 1 jam 30 menit, kemudian petugas keluar dengan membawa tas plastik warna kuning. Mereka langsung masuk mobil, lalu meninggalkan lokasi.Sementara itu, Samsuri selaku Ketua RT 2, Dukuh Kluyon Waru Baki Sukoharjo mengaku menjadi saksi saat penggeledahan di rumah mertua YH. Polisi tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumah itu.\"Saya melihat bungkusan tas warna kuning yang dibawa polisi hanya baju salin untuk YH,\" kata Samsuri.Samsuri menjelaskan bahwa YH menempati rumah mertuanya baru 1 tahun ini sehingga warga tidak tahu apa kegiatan yang bersangkutan. YH diketahui membantu istrinya berjualan soto, gado-gado, dan es degan.Dalam pergaulan setiap hari, kata dia, YH orangnya terbuka dan baik sesama tetangga sehingga banyak yang kaget ketika polisi menangkap yang bersangkutan setelah salat Subuh di masjid dekat rumah, Kamis pagi.\"Dari keterangan keluarga YH, setelah salat Subuh tidak pulang ke rumah. Dia diduga diamankan polisi itu,\" kata Ketua RT Samsuri.Ketua RW 1 Harjito menjelaskan bahwa YH aslinya warga Dukuh Sanggrahan, Desa Makamhaji Kartasura Sukoharjo. YH termasuk warga baru di Kluyon Desa Waru dan tinggal sekitar 1 tahun menempati rumah milik mertuanya.\"Jadi, warga tidak mengetahui YH itu seperti apa. Akan tetapi, dia bergaulan dengan warga setempat baik-baik saja dan tidak ada masalah,\" kata Harjito.Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris berinisial P (43), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya M (43), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian ke indekos DU alias JU (47) di Cemani Grogol Sukoharjo.Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan ada giat penangkapan dari Densus 88. Namun, untuk informasi lokasi di mana saja, kemudian rilis lengkapnya nanti langsung dari Mabes Polri yang berwenang.\"Polres Sukoharjo hanya mendukung pengamanan di lokasi penggeledahan saja,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Paparan Visi-Misi Calon Panglima TNI Dilakukan Terbuka
Jakarta. FNN - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan paparan visi dan misi Laksamana TNI Yudo Margono dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada Jumat (2/12) akan dilakukan secara terbuka.\"Paparan visi misi calon Panglima TNI direncanakan terbuka kecuali jika nanti dalam paparan ada yang dianggap bersifat strategi dan rahasia maka bagian tersebut dilakukan tertutup,\" kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Dia menjelaskan Rapat Internal Komisi I DPR pada Kamis menyepakati rangkaian uji kelayakan calon Panglima TNI dilakukan pada Jumat (2/12).Menurut dia, rangkaian uji kelayakan tersebut akan diawali dengan verifikasi persyaratan administrasi calon Panglima TNI pada Jumat (2/12) pagi.\"Lalu mendengarkan visi misi dan pendalaman dalam Rapat Komisi I DPR pukul 13.30 WIB. Penyampaian visi misi tersebut disepakati selama 30 menit,\" ujarnya.Meutya mengatakan verifikasi faktual berkunjung ke kediaman Laksamana Yudo Margono akan dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilakukan.Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang telah memasuki masa pensiun.Penyerahan Surpres tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).Puan menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada tanggal 15 Desember 2022.(sof/ANTARA)
Polda Kepri Dipercaya Mengembangkan Tilang Elektronik Nasional untuk WNA
Batam, FNN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapat kepercayaan dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto saat dihubungi melalui telepon di Batam Kepulauan Riau, Kamis (1/12).Penerapan penindakan hukum untuk warga negara asing yang melanggar lalu lintas oleh Polda Kepri itu kata dia, semoga bisa diterapkan secara nasional.Menurutnya hal ini perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tapi di seluruh Indonesia.“Mudah-mudahan bisa di nasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” katanya.Sebelumnya, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA ini, Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM), guna mencegah Warga Negara Asing yang ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Widodo.Dia menjelaskan, melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.Dia juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.\"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,\" tegasnya.(sof/ANTARA)
Kembali, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Juristo Lakukan Klaim Fiktif Asuransi
Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup Rp 22 miliar dari Sunlife. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan mengubah diagnosa. LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan WA (percakapan) pengakuan Juristo di mana dia mengubah diagnosa Kanker hati menjadi Covid 19. “Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun. Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun. Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal diubah menjadi karena Covid 19. Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi, tidak terikat masa tunggu,” kata rilis LQ, Kamis (1/12/2022) Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan Rp 1 miliar kritis dan Rp 1 miliar jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah dirawat di rumah sakit. Misal orang kena kanker tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alterntif, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit. Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang itu meninggal dan Juristo bisa mengambil uang klaim tersebut. Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya. Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi. “Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi. Lalu polis asuransi yang dia beli untuk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya. Sedangkan dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat,” katanya. Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa mengubah diagnosa. “Jadi yang Juristo tuduhkan Phioruci mengubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot WA adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji,” ungkapnya Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Lawfirm. “Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak? Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya. Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di Dikti,” ucap Leo Detri, SH, MH. LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo. Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia Lawfirm, namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi, padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya. “Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali,” tutup Leo Detri. (mth/*)