ALL CATEGORY
“Pasal Karet” RUU KUHP Anti Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara Demi Menjamin Kenyamanan Penguasa
Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK..!” Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo KITA patut bersyukur bahwa Indonesia berhasil menyusun KUHP sendiri. Masa penyusunannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni selama masa 53 tahunan. Lega rasanya jika substansi RUU KUHP (RKUHP) tersebut merepresentasikan demokrasi yang konon disebut sebagai ruh sistem pemerintahan republik Indonesia. Rakyat yang berdaulat, rakyat empunya negeri ini, bukan penguasa atau pejabat. Tapi, jika diteliti, ternyata substansi RUU KUHP masih mengandung substansi yang terkesan menempatkan rakyat itu sebagai musuh rezim penguasa atau bahkan penjajah versi baru. Kemudian, apa bedanya nuansa hidup di alam penjajahan dengan alam kemerdekaan? Kita masih perlu mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada puluhan pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat. Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpotensi dipidana: (1) Pasal 188 dan Pasal 190 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. (2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Beleid ini perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. (3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah dan lembaga negara, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”. (4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. (5) Pasal 280 dan 281 Tindak Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan. (6) Pasal 300-302 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (7) Pasal 347 dan 348 Tindak Pidana Pemaksaan terhadap Pejabat. (8) Pasal 443 Tindak Pidana Penghinaan khususnya tentang pencemaran nama baik. Masih banyaknya deretan pasal-pasal tersebut, kita berharap agar DPR RI dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Supaya proses penyusunan RKUHP ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk memberi beragam saran dan kritik sehingga tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa. RKUHP memuat pasal-pasal yang bermasalah, multitafsir dan karet karena membuka ruang kriminalisasi. Terkait dengan: “Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara” khususnya tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, RKUHP mengaturnya pada Pasal 188. Pasal 188 berbunyi: (1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kendati begitu hukuman pidana penjara hanya dapat dikenakan untuk pelaku penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang. Sedangkan mereka yang melakukan kajian terhadap ajaran yang sama namun untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dapat dikenakan pidana sebagaimana bunyi Pasal 188 ayat 6. “Tindak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/ marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” bunyi Pasal 188 ayat 6. Sebenarnya substansi bukan hal yang baru. Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Informasi terakhir, Draf akhir RKUHP versi 24 November 2022 yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika pada mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Saya perlu mengkritisi rencana penambahan Frase “Atau Paham Lain Yang Bertentangan Dengan Pancasila” pada ayat (1) Pasal 188 ini. Hal ini sangat berbahaya. Mengapa bahaya? Kita flashback pada beberapa peristiwa penting masa lalu. Terkait ideologi dan Radikalisme kita masih ingat Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwahid, menyebut ada lima ciri penceramah radikal. Salah satunya, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini tendensius dan rawan dijadikan alat gebuk pada ajaran Islam Khilafah. Apakah khilafah itu sebuah ideologi? Ataukah hanya sistem pemerintahan sebagaimana monarki, demokrasi, teokrasi? Untuk menjawab hal ini, kita pun perlu flashback ke belakang. Tahun 2020 pernah santer isu penyusunan HIP –yang sekarang sudah dihapus RUU-nya. Untuk apa sebenarnya RUU HIP ini dibuat? Kecurigaan saya ternyata terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya sengaja menolak dimasukkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme dan marxisme-leninisme. Protes umat Islam menggema menolak RUU HIP karena penolakan Tap MPRS tersebut sebagai politik hukumnya. Perkembangan terakhir inisiator RUU HIP setuju memasukan Tap MPRS tersebut dengan syarat agar paham lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila dicantumkan juga sebagai ideologi terlarang. Seperti saya sebutkan di muka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada dua ideologi yang dimaksud, yaitu Khilafahisme dan Radikalisme. Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple. Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, Komunisme, Radikalisme, dll. Jika kesesatan berpikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dll. Padahal itu jaran Islam yang pasti baik buat manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta. Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah Disamakan Dengan pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama. Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme, radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama islam. Jadi dapat dinilai sebagai penistaan agama. Pembacaan terhadap frase “dan paham lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila” hanyalah sepenggal dari puluhan penggalan substansi RUU KUHP yang dapat ditafsirkan secara SSK (Suka-Suka Kami) oleh pejabat atau penguasa. Pasal-pasal kontroversial, ngaret serta represif dalam RKUHP itu hanyalah sekelumit beberapa fakta betapa hipokritnya demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berekspresi dan bermedia. Realisasinya, rakyat berpotensi menjadi korban kedaulatan kekuasaan. Jika tanpa revisi atau pun pencabutan pasal-pasal kontroverisal, maka negeri ini tidak akan menjadi negara demokrasi melainkan hanya pseudo-demokrasi bahkan berpotensi menjadi negara komunis diktatur otoriter. Apakah memang model negara itu yang hendak kita wujudkan? Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK..!” Padahal kita pun sudah mafhum bahwa MK pun mungkin tidak akan berani menganulir materi UU KUHP lantaran takut “di-recall” oleh DPR atau Presiden. Paling banter nanti, MK akan menyatakan bahwa UU KUHP inkonstitusional bersyarat seperti nasib UU Omnibuslaw Cipta Kerja 2020. Ambyar bukan? Tabik! Semarang, Selasa: 6 Desember 2022. (*)
Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU Yang Mengatur Pemilu 2024: Pemilu 2024 Berpotensi Cacat Hukum
Jakarta, FNN – Menurut rencana, Selasa 6 Desember 2022 siang ini, Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Pengurus partai tersebut mengajukan Judicial Review Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Demikian disampaikan oleh Ir. Ristiyanto, SH, MH, Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa pagi (6/1/2022). Menurut Ristiyanto yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur Proses Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan Hierarki Perundang Undangan Dan bertentangan dengan Kewenangan KPU. “Bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma hukum,” ujar Ristiyanto. Ristiyanto mengatakan bahwa jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang demikian itu, maka Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya dan hal itu akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia. Rencananya, pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke MA dipimpin Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi, Ir. Ristiyanto, SH, MH dan akan ikut hadir Ketua Umum Partai Masyumi, DR. Ahmad Yani, SH, MH. Rencana pendaftaran dilakukan sekitar pukul 13.00. (Anw).
Jum’ah Mubarak: Mengenal Madinah
Singkatnya bangsa/negara yang bernama Madinah itu adalah aktualisasi dari cita-cita Qur’ani untuk membentuk “baldatun thoyyibatun wa Rabbun Gafhuur”. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation ADA dua kubu ekstrim dalam tubuh Umat Islam dalam memandang negara kebangsaan (nation state). Kubu pertama melihatnya bahwa Rasulullah diutus sebagai Rasul dalam arti yang terbatas. Rasulullah tidak mengurus kehidupan dunia secara umum, apalagi negara kebangsaan secara khusus. Kubu kedua kemudian hadir dengan konsep kenegaraan yang spesifik. Dan, bahkan lebih jauh mengaitkan segala hal dalam agama dengan bentuk negara spesifik tersebut. Penganut paham kedua ini terjatuh ke dalam paham, salah satunya paham “khilafah” dalam arti sempit. Kedua golongan itu memiliki argumentasi referensi keagamaan (ayat atau hadits) yang seringkali memiliki penafsiran yang dipaksakan. Sehingga pada akhirnya penafsiran itu cenderung menyalahkan, bahkan mengkafirkan dan “menerakakan”pendapat yang tidak sejalan. Jika kita ikuti secara dekat perjalanan hidup (sirah) Rasul akan didapati bahwa perjalanan hidup beliau memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan publik (jama’ah). Dalam artian bahwa beliau adalah seorang nabi dan rasul yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kehidupan manusia sesuai dengan ajaran Ilahi (Al-Qur’an dan Sunnah). Kehidupan di sini tentunya dimaknai secara utuh (kaffah) atau menyeluruh (syamil). Baik secara pribadi-pribadi (individual) dan jamaah (kolektif). Juga pada aspek fisikal (material duniawi) dan aspek ruhiyah (spiritual ukhrawi). Sebuah pemahaman kehidupan yang tidak parsial. Rasulullah memulai hidup dan perjuangannya di Mekah. Sekitar 13 tahun beliau berjuang untuk menata kehidupan manusia pada tataran pribadi (individual) tadi. Hal yang paling menonjol pada fase ini adalah pembentukan “hati” manusia dengan konsep Tauhid: “Laa ilaaha illallah”. Fase selanjutnya dimulai dengan perpindahan Rasulullah dari Mekah ke kota Yatsrib. Perpindahan ini dikenal dalam sejarah dengan hijrah (migration). Pada umumnya Ulama menyebut penyebab Hijrah ini karena kesulitan dakwah di Mekah. Alasan yang menurut saya kurang relevan. Karena Dakwah memang tidak pernah disikapi dengan hamparan karpet merah. Rasulullah diperintah hijrah bukan karena kesulitan/tantangan dakwah di Mekah karena dakwah pastinya tertantang. Juga seorang Rasul tidak akan menghindar dari tantangan dakwah itu. Beliau diperintah hijrah karena memang fase dakwah selanjutnya, fase dakwah, akan segera dimulai. Fase dakwah selanjutnya yang dimaksud adalah fase penataan kehidupan “jama’i” (kolektif) dengan membangun komunitas (Umat/bangsa). Tempat di mana komunitas ini terbentuk dan berkembang dikenal dengan “daulah” (negara). Karakter bangsa dan negara inilah yang akan dibahas secara singkat. Berganti dari Yatsrib ke Madinah Hal pertama yang menjadi perhatian kita adalah penggantian nama kota itu dari Yatsrib menjadi “Madinah”. Apa Urgensi perubahan nama ini? Apa arti Madinah dan relevansinya dalam membangun komunitas (ummah/bangsa dan negara? Kata Madinah ternyata memiliki makna dan konotasi yang dahsyat. Pada umumnya Umat menterjemahkan kata ini secara sederhana dengan “kota” (city). Kota yang dipahami sebagai sebuah tempat dengan karamaian, gedung-gedung pencakar langit, bahkan dengan kehebatan sains dan teknologinya. Ternyata kata Madinah tidak sekedar berarti kota. Tapi memiliki makna yang lebih luas dan mulia, lebih dari sekedar sebuah kota. Apalagi jika kota itu sekedar terimajinasikan dengan kota-kota besar dunia, seperti New York, London, Paris, dan Tokyo misalnya. Kata Madinah merupakan derivasi dari kata “daana-yadiinu-diinun”. Dari kata ini terlahir ragam konotasi dengan makna-makna yang saling terkait. Saya ambil beberapa makna penting saja dari kata “diin” ini. Pertama, kata diin mengandung makna “agama dan ketaatan”. Lihat misalnya firman Allah di Surah An-Nisa ayat 125: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-(Nya)”. Pada makna ini tegas bahwa negara yang dicita-citakan oleh Islam itu adalah negara yang terbangun di atas agama dan ketaatan. Satu hal yang memaknai itu pada realita bahwa hal pertama yang dilakukan Rasulullah di Madinah adalah membangun masjid. Tentu masjid di sini dipahami tidak sekedar pada pemaknaan ritual. Tapi lebih kepada simbolisasi bahwa negara/bangsa itu adalah “masjid” yang secara literal diartikan “tempat sujud”. Dan sujud itu diartikan sebagai “ketaatan”. Maka negara adalah tempat untuk taat kepada Pencipta. Kedua, kata diin juga mengandung makna keteraturan dan tanggung jawab. Diin itu bermakna aturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dan konsekuensinya dipertanggung jawabkan. Diin dihadirkan untuk memberikan pengaturan kepada kehidupan manusia yang cenderung “chaotic” (kacau balau) akibat dorongan hawa nafsu yang pada ghalibnya tak terkendali. Pada makna ini jelas bahwa ummah (bangsa/negara) yang dibangun oleh Rasulullah itu adalah bangsa dan negara dengan aturan (Konstitusi) yang solid, serta memiliki pertanggung jawaban yang jelas. Itulah yang kemudian teraplikasikan dalam bentuk Konstitusi Madinah yang dikenal dengan “Piagam Madinah” (the Charter of Madinah). Piagam Madinah ini diakui oleh banyak ahli sebagai Konstitusi Sipil (civic constitution) yang pertama dalam sejarah manusia. Ketiga, kata diin juga bermakna “tamaddun” atau peradaban (civilization). Dengan demikian Madinah dimaknai sebagai tempat di mana peradaban itu terbentuk dan berkembang. Sehingga kota yang bernama Madinah itu sejak awalnya dimaksudkan untuk menjadi tempat di mana Umat/bangsa menjalani hidup kolektifnya dengan peradaban. Umat (bangsa/komunitas) yang civilized (berperadaban) itu tentunya ditandai (characterized) oleh banyak hal. Tapi semua itu tersimpulkan dalam dua kata; social justice. Di sebuah negara yang berperadaban itu nilai-nilai keadilan sosial ditegakkan secara jujur dan konsisten. Pada kehidupan yang berperadaban itu terjadi kesetaraan dalam segala hal; ras, gender, kesetaraan peluang (equal opportunities) di segala lini kehidupan; ekonomi, politik, dll. Dan pastinya bangsa yang berperadaban (civilized nation) itu adalah bangsa yang secara terus menerus mengupayakan kemakmuran yang berkeadilan. Singkatnya bangsa/negara yang bernama Madinah itu adalah aktualisasi dari cita-cita Qur’ani untuk membentuk “baldatun thoyyibatun wa Rabbun Gafhuur”. Tapi pastinya, hal itu hanya akan terwujud jika dibangun dengan nilai-nilai “diin” (ketaatan, keteraturan, dan berperadaban). Kemajuan pembangunan sebuah bangsa/negara secara fisikal tanpa “diin” justeru boleh jadi diakui sebagai bangsa/negara perperadaban (civilized) tapi tidak beradab (uncivilized). (*)
Sekokoh Pilar Romawi, maka Jinping ke MBS
Oleh Ridwan Saidi Budayawan CHRIS Komari, activist Democracy dan activist Forum Tanah Air (FTA) yang berdiam di Amerika, dalam tulisan berjudul Negara Super Power, yang saya terima 1/12/2022, mengurai a.l: \"Salah satu kriteria disebut negara \"super power\" adalah kemampuan negara itu untuk bisa mengirim dan memprojeksikan kekuatan militernya dimana pun di muka bumi ini dalam waktu yang singkat, cepat dan tepat dalam hitungan jam, dan bukan harian atau mingguan.\" Selanjutnya Chris dengan singkat gambarkan kekuatan Amerika: \"Dengan menggunakan pesawat transport militer Amerika Serikat Boeing C5 Galaxy, atau pesawat Boeing Globemaster C17 dari USA ke Afghanistan memakan waktu 15 jam.\' Tentang Rusia dan Chins Chris berkata: \"RUSSIA adalah negara ke #2 yang mampu melakukan itu, tetapi kemampuan militer RUSSIA itu kini sudah banyak berkurang dilihat dari hasil perang RUSSIA di Ukraina. Amerika Serikat tidak pernah menganggap CHINA sebagai negara super power, hanya regional power.\" Kalau peta kekuatan ini dibikin umpama, Amerika dan Rusia sama2 kuda tapi beda kelas. China juga kuda, tapi kuda kacang. Amerika memang sekokoh pilar Romawi maka dengan enteng Biden berkata bahwa Amerika menyokong demo di China (yang anti Jinping dan anti PKC). Kalau demo di negara seperti China saja disokong apalagi demo di negara pengagum China. Dalam keadaan negaranya digoncang demo Xi Jinping memerlukan datang ke Ryad 6/12 hari ini menemui pemimpin Arab putera mahkota Saudi Muhamad bin Salman (MBS). Tampaknya Jinping terganggu dengan pernyataan Biden. Mungkin Jinping berharap sesuatu pada Muhamad bin Salman. Entah apa. Realita ini penting dimengerti Pemerintah Indonesia agar tepat dalam merumuskan polugri. Tidak ada lagi bipolarisasi kekuatan2 di dunia dimana kita bisa menyelip di tengahnya. Non blok itu diksi politik masa lampau jaman Menlu Subandrio. Peta dunia kini mengarah monopolarisme. (RSaidi)
Gagal! Meski Disabot dan Diteror di Aceh, Massa Pendukung Anies Tetap Melimpah Ruah
SAFARI Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, selama dua hari di Banda Aceh, Jumat – Sabtu, 2-3 Desember 2022, berlangsung sukses. Seperti safarinya di beberapa kota lain, Anies Baswedan disambut dengan sangat antusias oleh para relawannya. Massa tetap berjejal dan tumpah ruah meski kegiatan Anies di Nanggroe Aceh Darussalam dicoba disabot dan diteror. Hesubeno Arief, wartawan senior FNN, membahas lebih lanjut mengenai hal ini dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi (4/12/22). Menjelang kedatangan Anies ke Banda Aceh, panitia penyambutan dikejutkan dengan kabar dicabutnya izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin di Banda Aceh oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Padahal, sebelumnya mereka sudah mendapatkan izin. Alasannya, karena taman tersebut tengah dalam proses renovasi. Semula Anies direncanakan akan bertemu dengan para relawannya di taman tersebut sambil olahraga jalan pagi pada Sabtu, 3 Desember 2022. Menyusul pencabutan izin itu, Polresta Banda Aceh juga menarik rekomendasi izin keramaian. Tapi DPP Nasdem memutuskan safari Anies di Serambi Mekah tetap berjalan dan Anies memulai kunjungannya dengan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. Di masjid yang menjadi ikon dari Banda Aceh ini, kedatangan Anies sudah dinanti-nantikan dan disambut oleh massa pendukungnya. Di dalam masjid, para jamaah tetap menyambut Anies dengan sangat antusias sambil tetap melantunkan sholawat. Usai salat, massa pendukung Anies Baswedan juga sudah menunggu di pintu keluar Masjid Baiturrahman. Mereka berjejal dan banyak di antara mereka ada yang mencoba mengabadikan gambar dan ada yang mencoba selfie bersama dengan Anies Baswedan. Setelah itu, Anies melanjutkan kegiatannya dengan menemui Wali Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Malik Mahmud. “Memang unik, di Aceh ini ada lembaga yang namanya lembaga Wali Nanggroe. Ini adalah lembaga pemangku adat Aceh yang dibentuk pasca perjanjian Helsinki, 2 Desember 2012,” ujar Hersu. Saat ini, yang menjadi Wali Nangro adalah Malik Mahmud, yang dulu juga merupakan aktivis pejuang Gerakan Aceh Merdeka dan dia pernah tercatat menjadi Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka tahun 2002 sampai 2005. Sabtu, 3 Desember 2022, adalah waktu yang dinantikan oleh para pendukung Anies dan akhirnya Anies bertemu dengan para relawannya. Kegiatan yang semula direncanakan akan dilaksanakan di Taman Ratu Safiatuddin itu kemudian dipindahkan ke lapangan sepak bola Desa Pango yang letaknya tidak jauh dari kantor DPW Nasdem, Aceh. Sebelum pelaksanaan kegiatan di Aceh, ketua DPW Nasdem Aceh, Taufiqul Hadi, mengaku kantor DPW Nasdem itu sempat diteror oleh orang tak dikenal. Peneror melempari kantor DPW Nasdem itu dengan telur busuk dan kaos kaki busuk. Ini menampilkan pesan bahwa ada kelompok yang menyatakan tidak suka terhadap kehadiran Anies Baswedan. Bukan hanya kantor Nasdem yang dilempari telur busuk, lapangan sepak bola yang akan digunakan untuk kegiatan itu juga dilempari telur busuk. Namun, segera dibersihkan dan di tempat Anies disambut sangat meriah oleh para pendukungnya. “Pagi ini kita jalan sehat, untuk memastikan fisik kita sehat. Insya Allah sehatnya fisik ini akan memudahkan perjuangan kita untuk menghadirkan keadilan bagi semuanya di Indonesia,“ ujar Anies dalam orasinya. “Insyaallah, dari tanah Aceh kita kirimkan pesan perubahan untuk seluruh Indonesia yang mengorganisir kegiatan ini,” lanjut Anies. Setelah menyelesaikan semua agenda kegiatannya di Nanggroe Aceh Darussalam, Anies akan melanjutkan safarinya ke Sumatera Barat selama 2 hari, 3 - 4 Desember 2022. Anies dijadwalkan mengunjungi beberapa kota di Sumbar, antara lain Kota Padang Panjang dan Bukittinggi. Setelah itu, Anies akan melanjutkan safarinya ke lagi Kota Pekanbaru, Riau. (ida)
Negara Butuh Dwi Tunggal Latar Belakang Intelijen (Bag-3)
Oleh Kisman Latumakulita – Wartawan Senior FNN BERLANJUTNYA trah Soekarno sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menjadi kebutuhan nasional. Keluarga Soekarno bukan saja menjadi simbol utama pemersatu di internal PDIP. Namun dalam kenyataan keseharian sosial, trah keluarga Soekarno telah menjadi salah satu unsur penting yang menjadi pemersatu bangsa Indonesia. Terlepas dari suka atau tidak, itu wajar-wajar dan sah-sah saja. Faktanya seperti itu. Selain keluarga mantan Presiden Soekarno, masih banyak keluarga pendiri bangsa lain, yang juga menjadi pemersatu bangsa. Misalnya, keluarga mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, keluarga pendiri Nahdatul Ulama Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari, keluarga pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, keluarga Bung Tomo dan para pendiri bangsa lainnya. Sayangnya, hari ini yang memimpin partai politik hanya ada pada trah Soekarno di PDIP. Walaupun ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didirikan KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), namun tidak dipimpin oleh dzurriyah langsung dari Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Setelah Gus Dur Ketua Umum, PKB dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, yang menjadi keponakan Gus Dur. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda kalau PKB akan diserahkan Muhaimin kepada putri Gus Dur Yenny Wahid. Negara lain yang keluarganya jadi pemersatu bangsa adalah India. Keluarga Mahatma Gandhi selalu menjadi unsur pemersatu bangsa India. Partai politik yang dipimpin oleh keluarga Gandi adalah Partai Kongres (Indian National Congress). Keluarga Gandhi selalu jadi pucuk pimpinan Partai Kongres. Mahatma Gandhi pimpin Partai Kongres dari tahun 1940-1946. Kemudian Indira Gandhi dari tahun 1966-1984. Setelah itu Rajiv Gandhi dari 1984-1991. Lalu Sonia Gandhi dari tahun 1998-2006. Berlanjutnya keluarga tokoh nasional memimpin partai politik seperti di Indonesia dan India menjadi penting. Misalnya, Partai Kongres India atau PDIP di Indonesia. Tujuannya, untuk menjadi pemersatu atas setiap perbedaan yang mungkin timbul. Apalagi PDIP adalah fusi (penggabungan) dari beberapa partai, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). PDIP ke depan sebaiknya tetap dipimpin trah Soekarno sebagai Ketua Umum. Bisa Ketua DPR sekarang Puan Maharani atau Muhammad Prananda Prabowo, dua putra-putri Megawati Soekarnoputri. Untuk mewujudkan maksud itu, maka satu di antara Dwi Tunggal Nasional (Presiden-Wakil Presiden) harus dijabat oleh orang yang loyal seribu persen kepada Megawati Soekarnoputri. Lalu siapa orangnya? Hanya Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Jendral Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gumanan, biasa disapa “Bang BG atau Mas BG” yang memenuhi syarat. Kalau Puan Maharani yang menjadi Presiden atau Wakil Presiden, kaka Ketua Umum PDIP tetap di tangan trah Soekarno. Kader PDIP yang bukan Bang BG atau Puan Maharani, maka kecil kemungkinan untuk bisa pertahankan trah Soekarno di PDIP. Mungkin susah untuk berharap banyak dari Ganjar Pranowo. Bukan menjadi rahasia umum kalau Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lagi menyiapkan diri menjadi calon presiden di 2024 nanti. Padahal hingga kini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum membuat keputusan apapun. Malah Megawati memerintahkan seluruh kader untuk tidak melakukan manuver politik terkait pencapresan 2024. Megawati adalah pemegang hak prerogatif tertinggi untuk menetapkan siapa calon presiden dari PDIP 2024. Ganjar yang dibesarkan dari nol oleh Megawati Soekarnoputri terkesan seperti tidak mau patuh sama Ketua Umum PDIP. Apalagi kelau sampai menjadi presiden lagi. Kemungkinan arahan dari Megawati hanya dianggap angin lalu saja. Hanya berselang beberapa hari setelah perintah Megawati keluar, Ganjar Pranowo malah bermanuver dengan berjingkrak-jingkrak bertemu relawan. Publik menduga Ganjar bakal tetap maju sebagai calon presiden, meskipun tanpa mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati. Pertai disiapkan untuk menjadi pendukung Ganjar kemungkinan adalah Partai Golkar, PAN dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Meskipun demikian, Ganjar masih berharap mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati. Publik sudah mengetahui dan paham kalau Bang BG adalah orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati. Misalnya Pak BG diusulkan Megawati menjadi Kepala BIN sejak enam tahun lalu. Bang BG bisa saja didorong Megawati sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang berpasangan Anies Baswedan. Jika berpasangan Anies, maka menjadi terobosan strategis mengakhiri keterbelahan sosial yang terjadi sejak Pilkada DKI 2017 lalu. Sejak reformasi 1998, pasangan Dwi Tunggal nasional adalah gambaran dari penggabungan dari kelompok Islam nasionalis dengan nasionalis abangan. Misalnya pasangan Gus Dur-Megawati. Setelah itu, Megawati-Hamzah Haz, Soesilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan terakhir Joko Widodo Ma’ruf Amin. Konsep ini pernah digagas dan diperjuangkan oleh Mahatma Gandhi untuk menyatukan kelompok Islam dengan Hindu di India. Tujuannya, menjadi sumber kekuatan nasional utama di India. Keterbelahan sosial di masyarakat itu masih terasa sampai sekarang. Harus ada terobosan di luar kebiasaan untuk mengakhiri keterbelahan sosial ini. Menghadapi krisis ekonomi dunia yang sudah berada di ruang tengah rumah Indonesia, lebih mudah bila keterbelahan komponen bangsa disatukan Dwi Tunggal nasional. Ditumakan yang belajar belakang intelijen, karena tidak perlu belajar dari awal lagi. Berbagai masalah dan problem bangsa sudah dipahami, bahkan dikusai oleh yang berlatar belakang intelijen. Dwi Tunggal Anies Baswedan-BG adalah koalisi yang dibangun di atas realitas politik. Bukan koalisi angan-angan dan omong kosong. Publik sudah sangat paham kalau di belakang Anies Baswedan ada sosok Yusuf Kalla dan mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn.) Dr. Syafruddin. Hubungan yang terjalin selama ini antara Bang BG dengan Syafrudin, sudah seperti kakak-beradik. Kalangan internal polisi mengenal hubungan antara Bang BG dengan Syafrudin sebagai kakak asuh dengan adik asuh. Kedekatan itu juga terlihat dalam kepengurusan Dewan Mesjid Indonesia (DMI). Pak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum DMI, Syafrudin sebagai Wakil Ketua Umum dan Bang BG Wakil Ketua Dewan Pakar DMI. Ada juga Anies Baswedan yang tercatat sebagai anggota Dewan Pakar DMI. Hubungan baik yang terbangun antara Jusuf Kalla, Syafrudin dengan Megawati dan Puan Maharani sangat dekat dan punya nilai khusus. Kedekatan yang tidak dapat diragukan lagi. Bisa dibuktikan dengan Syafrudin mengantarkan Puan Maharani pergi umroh sebelum ajang balap formula E dilaksanakan di Ancol belum lama ini. (selesai).
Pasukan Israel Membunuh Warga Palestina di Tepi Barat
Bethlehem, Tepi Barat, FNN - Pasukan Israel membunuh seorang warga Palestina selama operasi penangkapan di wilayah pendudukan Tepi Barat pada Senin, kata pejabat Palestina.Militer Israel mengatakan bahwa pasukan keamanan telah menangkap tiga terduga pelaku teror di dekat Kota Bethlehem.Selama operasi itu, warga Palestina melempari batu dan bom ke arah pasukan Israel yang membalasnya dengan melepaskan tembakan, kata militer.Warga Palestina berusia 22 tahun itu tewas, menurut petugas medis Palestina.Insiden tersebut menyusul ketegangan yang semakin parah selama berbulan-bulan sejak pasukan Israel mulai melakukan penindakan keras di Tepi Barat pada Maret sebagai balasan atas sederet serangan oleh warga Palestina di Israel. (sof/ANTARA/Reuters)
Negara Menjamin Keamanan Natal dan Tahun Baru 2023
Surabaya, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar menegaskan bahwa negara menjamin keamanan saat masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.\"Sudah menjadi kewajiban negara memberi ruang kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas keseharian secara wajar, khususnya tanpa perlu khawatir dengan ancaman tindakan terorisme,\" katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan di Surabaya, Senin.Ia mengatakan aparat negara selama ini tidak tinggal diam untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman tindakan terorisme. Aparat keamanan selalu siap siaga mendalami potensi-potensi ancaman terorisme agar tidak menjadi nyata.Boy menandaskan aparat keamanan perlu informasi atau masukan dari masyarakat terkait hal-hal yang perlu diantisipasi sedini mungkin.\"SOP atau standar operasional prosedurnya sudah ada untuk petugas-petugas keamanan kami agar masyarakat tetap menjalankan tugas-tugas atau kegiatan sehari-hari seperti biasa. Namun masyarakat perlu memberi informasi kepada aparat keamanan terkait hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,\" ujarnya.Boy memastikan informasi maupun masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai upaya antisipasi sedini mungkin terhadap pencegahan gerakan-gerakan radikalisme.Sementara BNPT hingga kini terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan aksi terorisme, katanya.Salah satunya, ujar dia, dengan mendirikan Warung NKRI di tempat-tempat strategis yang sekiranya menarik dikunjungi berbagai komunitas anak-anak muda.Selain yang baru diresmikan di lingkungan Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur di Surabaya Senin siang, Warung NKRI sebagai upaya pencegahan aksi terorisme sebelumnya telah berdiri di Jalan Ketintang dan Ngagel Timur Surabaya.Selain itu, dua Warung NKRI lain juga telah dioperasikan di Kabupaten Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.(sof/ANTARA)
Kakorlantas Polri Meninjau Kesiapan Operasi Lilin 2022
Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau kesiapan sarana dan prasarana Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.“Kami melakukan survei awal untuk memastikan kesiapan jajaran, sarana, dan prasarana yang biasanya dijadikan sasaran untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Kakorlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan meninjau kesiapan di Pos Polisi Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat.Mereka mendapatkan pemaparan dari Kasat Lantas Polresta Bogor, Jawa Barat, AKBP Dicky Anggi Pranata. Selain paparan, mereka melihat video hingga \"tactical floor game\" (TFG).“Kami bersyukur jajaran di wilayah Bogor sudah menyiapkan sedemikian rupa jalur-jalur yang akan digunakan pada saat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023,\" katanya.Selain melihat kesiapan, papar dia, kunjungan itu memberikan dukungan kepada para personel yang bertugas selama pengamanan Operasi Lilin 2022, Natal, dan Tahun Baru 2023.Dia menegaskan kepada personel yang bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan operasi. Ia mencontohkan sosialisasi di antaranya rekayasa lalu lintas maupun jalur-jalur alternatif yang akan diterapkan guna mencegah penumpukan kendaraan.Firman menyebut dari hasil perhitungan kapasitas di jalur puncak diketahui mencapai angka 40.000 kendaraan. Artinya kendaraan yang masuk ke jalan tol maupun lewat jalur alternatif telah dihitung agar tidak terjadi \"over\" kapasitas.Sebelumnya, Korlantas Polri beserta rombongan mengecek kesiapan Pos Operasi Lilin 2022 jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023 di Pos Lalu Lintas (Lantas) Cikopo, Jawa Barat dan Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, hingga Pos Polisi Karanglo Malang, Jawa Timur, pada 28-29 November 2022.(sof/ANTARA)
Anies Baswedan Diyakini Menang Pemilu di Sumbar
Jakarta, FNN - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini bakal calon presiden Anies Baswedan akan menang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah mendapatkan dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).\"Insya Allah Anies Baswedan di Sumatera Barat menang. Tentu semuanya dikembalikan kepada rakyat atau urang awak,\" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Hal itu disampaikan Willy menanggapi kunjungan Anies yang bertemu Niniak Mamak maupun Bundo Kanduang. Bahkan kata dia, LKAAM berjanji akan memberikan suara 75 persen untuk Anies Baswedan di Pemilu 2024 mendatang.\"Datang tampak muko, pulang tampak pungguang (datang dan pergi hendaklah memberitahu). Di sini itu sudah jelas bagian kearifan lokal, dan kemudian menunjukkan Anies sosok yang beradat,\" katanya menegaskan.Pertemuan Anies dengan para tetua adat kata Willy, juga menyampaikan harapan mereka kepada Anies yang kemudian menjadi ayat-ayat, bait-bait penuntun bagi Anies dalam mempersiapkan diri jelang kontestasi lima tahunan.\"Anies Baswedan memiliki tempat di Sumatera Barat, hal itu dilihat dari antusias masyarakat Sumbar menyambut kedatangan Anies,\" ungkapnya.Sementara Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar membeberkan alasan kenapa Niniak Mamak dan Bundo Kanduang di ranah minang sepakat untuk memenangkan Anies di Pilpres 2024.\"Yang jelas sekali (Anies) tokoh yang sederhana, agamais dan pembela perempuan serta kesejahteraan demokrasi,\" katanya.Dia menegaskan orang minang akan saling berkata antara Niniak Mamak dan perantau untuk memenangkan Anies pada pemilihan presiden nantinya.(sof/ANTARA)