ALL CATEGORY

Pemerintah Menerbitkan Perppu Pemilu

Jakarta, FNN - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.   \"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu,\" kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa.   Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.    \"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua,\" kata dia.  Kemudian, lanjut dia juga ada penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.  Berikutnya, penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik.  Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.  Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.  Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.  Perppu juga memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.  Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah DOB. Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.  Berikan, perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.(ida/ANTARA)

Laksamana Yudo Ditetapkan Menjadi Panglima TNI dan Disahkan dalam Paripurna DPR

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa mensahkan Laksamana Yudo Margono yang telah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI.\"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?\" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta.Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR sebelumnya telah melaksanakan uji kelayakan calon Panglima TNI pada tanggal 2 Desember untuk mendengarkan visi-misi Laksamana Yudo.\"Dan melakukan pendalaman dari pemaparan visi dan misi calon Panglima TNI tersebut,\" ujarnya saat menyampaikan laporan di awal.Meutya menyebut setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari fraksi-fraksi maupun anggota Komisi I DPR, pihaknya menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.  \"Serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional,\" ucapnya.Kemudian, lanjut dia, Komisi I DPR memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.Dalam rapat paripurna tersebut, Laksamana TNI Yudo Margono hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Yudo dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Desember.Sebelum dipercaya menjadi Panglima TNI, Yudo Margono menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal).(ida/ANTARA)

Bupati Meranti Dipanggil Kemendagri Terkait Penyataan di Rakornas Keuda

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil karena pernyataannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. \"Menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan teladan bagi masyarakat,\" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.  Bupati Adil tiba di Kantor Kemendagri sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (12/12/2022). Kedatangan Adil diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerjanya, Suhajar didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni.  Dalam kesempatan itu, Suhajar banyak memberikan nasihat kepada Adil agar menjaga etika berkomunikasi.  “Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Suhajar.  Suhajar menyampaikan seorang kepala daerah harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekali pun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain.  Hal itu kata dia penting disadari dan dilakukan. Terlebih lagi, lanjut Suhajar di tengah akses informasi yang begitu mudah saat ini, setiap perkataan yang diucapkan maupun perbuatan yang dilakukan sangat mudah diketahui publik.  “Semoga semuanya, khususnya kepala daerah dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, dan menjadikan semua lebih berbenah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik,” kata Suhajar.  Lebih lanjut Suhajar mengatakan terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH), Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda akan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun dengan pihak terkait lainnya.  “Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik,” ucap Suhajar.  Setelah bertemu dengan Sekjen Kemendagri, Muhammad Adil juga bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan.  Sebelumnya diketahui, pernyataan Adil menuai kontroversi karena menyebut jajaran Kemenkeu dengan bahasa yang tak pantas.  Hal itu dilontarkan Adil karena menilai pembagian DBH minyak yang diterima daerahnya tidak sesuai. Pernyataan itu kemudian membuat gaduh dan telah banyak diberitakan media massa, baik cetak maupun elektronik.(ida/ANTARA)

Ketum PARMUSI ingatkan Presiden: Partai UMMAT Aset Bangsa

Jakarta, FNN – Ketua Umum PARMUSI Usamah Hisyam telah mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Partai UMMAT merupakan aset bangsa. Oleh sebab itu, hendaknya pemerintah juga memberikan perhatian terhadap sinyalemen yang disampaikan oleh tokoh reformasi yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Prof. DR. Amien Rais bahwasannya KPU tidak akan meloloskan satu-satunya Partai baru dalam verifikasi fatwa peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan KPU tanggal 14 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan Usamah setelah menyaksikan video Konferensi Pers Amien Rais Selasa (13/12/2022) yang beredar di masyarakat luas melalui pemberitaan dan media sosial Selasa pagi. Dalam video tersebut Amien Rais mengungkapkan: “pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat, bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal, terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media menstrim yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu. Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di Single Out atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024. Dengan ini kami partai UMMAT mengajukan tiga tuntutan sebagai berikut: pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non parlemen untuk segera di audit oleh tim independent. Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga di audit secara independent dan dibuka seluas-luasnya kepada publik. Ketiga, menuntut DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dengan adanya dugaan kuat interpensi yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPU provinsi dan KPU daerah mengenai hasil verifikasi fatwa di provinsi dan di daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat”. Menurut Usamah, bila partai politik baru lainnya diloloskan, maka sudah sewajarnya Partai Ummat yang diketahui memiliki jaringan struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan dan desa di seluruh tanah air diloloskan oleh KPU. Karena sepengetahuannya Partai Ummat dikelola secara professional dengan militansi dan ideologi yang sangat jelas untuk mengakomodasi aspiratif umat Islam dalam menegakkan kebenaran dan keadilan yang menjadi tagline partai ini. “Jangan sampai manuver KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat karena tekanan oknum-oknum kekuasaan tertentu justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah,” tegas Usamah setibanya dari Solo selasa siang di Jakarta usai menghadiri resepsi pernikahan putra Presdien Jokowi, Kaesang dan Erina Ahad malam (11/12/2022). Usamah menambahkan perjuangan Amien Rais dan kawan-kawan untuk mendirikan Partai Ummat patut dihargai dan diberi acungan jempol. Karena bagaimanapun juga dengan mendirikan Partai maka semua gerakan oposisi masuk dalam format konstitusional untuk mengembangkan kualitas demokrasi di negeri, oleh sebab itu keberadaan partai ini tak perlu di khawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. “KPU harus benar-benar transparan dan professional menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, jangan terpengaruh dengan permainan oknum-oknum kekuasaan di pusaran Istana karena setahu saya Presiden sangat menghargai demokrasi,” kata Usamah yang pernah menjadi pimpinan rombongan Umrah keluarga Jokowi menjelang Pilpres 2019 lalu. Usamah mengatakan KPU jangan menjadi sumbu bagi terbakarnya demokrasi di negeri ini karena bila benar sinyalemen Amien Rais tersebut sama saja KPU menjadi korek dalam membakar kemarahan umat islam yang dampaknya dapat mengakibatkan kekuasaan pemerintah justru terganggu menjelang pilpres 2024. “Biarkan rakyat yang menentukan pilihan apakah Partai UMMAT akan lolos Parliament Threshold atau tidak. Ini baru demokrasi yang Fairness,” tandas Usamah. “Kalau saja partai Ummat justru lolos dan bisa memenangkan pemilu 2024 maka itu sudah menjadi suratan takdir yang tercatat di Lauhul Mahfudz, jadi gak usah risau,” ujar Usamah. (mth/*)

Ambisi Terus Berkuasa, Jokowi Bisa Berakhir Seperti Soeharto

Jakarta, FNN - Dunia politik makin seru berkaitan dengan soal perpanjangan masa jabatan yang disampaikan oleh ketua MPR. Di media sosial muncul poster-poster tentang yang disebut “penjahat konstitusi Indonesia”.  Bahkan, ada yang bilang begal konstitusi dan sebagainya. Beberapa nama masuk dalam hal yang dimaksudkan, termasuk Ketua MPR,Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum Partai yang di kabinet, karena dianggap berkaitan dengan soal perpanjangan masa jabatan atau jadwal ulang Pemilu. Yang menarik, kelihatannya PDIP masih dalam posisi yang yang cukup kritis dan melalui Masinton menyatakan agar Pak Jokowi hati-hati karena bisa berakhir seperti Pak Harto. Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini ditayangkan dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Selasa (13/12/22), bersama Rocky Gerung dan Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan bahwa emosi publik atau kemarahan publik mulai terarah pada keangkuhan Pak Jokowi. Dan orang akhirnya melupakan seluruh pagelaran pesta perkawinan yang adalah pesta budaya macam-macam.  “Pada akhirnya, orang hitung termasuk pesta itu juga dimaksudkan untuk mengumpulkan konstituen. Kira-kira begitu. Dan pada akhirnya, pada satu masalah inti kita, Presiden Jokowi berambisi untuk terus berkuasa. Jadi, itu saja base line dari politik kita,” ujar Rocky. Menurut Rocky, dalam keadaan itu, yang paling terganggu adalah capres capres, termasuk mungkin Pak Prabowo. Mungkin Prabowo sudah kesal juga, tapi belum bisa bicara karena ada di dalam kabinet. Ibu Mega pasti tahu bahwa itu untuk menghalangi PDIP supaya tunduk nanti pada negosiasi. Jadi, kira-kira kalau kita dengar keterangan dari itu Masinton, itu pasti keterangan dari Ibu Mega. Masalahnya, Ibu Mega  juga kirim-kirim sinyal untuk yang nego kecil-kecilan, tambah Rocky. Harusnya, kalau memang menganggap bahwa tiga periode itu buruk, lakukan sesuatu untuk betul-betul membatalkan ide itu. PDIP, misalnya, bisa bilang bahwa merka akan workout  atau membubarkan fraksinya di DPR. “Jadi, mesti ada satu siasat yang betul-betul menunjukkan bahwa PDIP itu betul-betul tegak lurus dengan konstitusi, bukan tegak samping,” tegas Rocky. Ini menarik karena kita berharap kepada partai politik bahwa sebenarnya moral hazardnya luar biasa. Partai-partai politik itu kemungkinan dijanjikan hal-hal tertentu jika terjadi perpanjangan yang intinya semua mendapat jatah. “Saya kira sudah dapat  jatah itu kan? Karena nggak ada yang kritis. Artinya, memang negonya sudah selesai di tingkat partai, tinggal dinaikkan ke tingkat regulasi. Itu yang terjadi. Dari mana uangnya? Ya pasti dari oligarki, enggak ada uang-uang dari negara buat itu,” tuding Rocky. Menurut Rocky, jadi dengan mudah kita melakukan analisis politik bahwa ide ini adalah ide dari mereka yang ingin memperpanjang akumulasi modalnya dengan memperpanjang kekuasaan orang yang akan menjamin itu. “Tetapi, intinya adalah tidak ada calon dari Pak Jokowi yang mampu untuk menandingi Anies,” ujar Rocky.  Jadi, menurut Rocky, menunda justru membuat mereka mungkin mampu untuk menambahkan jadwal kampanye dan sebagainya dalam 2 tahun ke depan. Demikian juga anggota DPR-nya bisa langsung mendapat gaji tanpa Pemilu. “Jadi, pragmatisme itu sudah ada di dalam otak busuk dari partai politik kita,” ungkap Rocky. “Jadi, selama Anies bergerak di daerah, selama itu juga ide menghalangi Anies adalah dengan menunda Pemilu, supaya Anies tidak bisa ikut pemilu,” ujar Rocky. Ini beban pada Anies sekaligus tantangan pada Anies. Jadi, mau isu apapun, itu karena Anies jadi calon presiden.  Kembali pada pernyataan Masinton, kita perlu belajar dari sejarah karena sejarah selalu berulang  dan Anies pasti juga menganggap itu akan terjadi. Oleh karena itu, dia mesti bersiap jadi pemimpin non-elektoral yang memungkinkan grup Ciganjur dibentuk lagi, di mana sama-sama datang ke istana dan meminta Presiden Soeharto untuk mundur. “Sekarang juga bisa terjadi, Presiden Jokowi bisa ditekan dengan cara yang sama oleh masyarakat sipil, dan beban Pak Jokowi justru lebih ringan untuk dijungkirkan daripada Pak Harto,” ujar Rocky.(sof)

Ternyata Politik Identitas Itu Dilindungi Konstitusi UUD 1945

Rupanya para pembenci Islam tidak membaca konstitusi dan memahami   bagi umat Islam memilih pemimpin itu adalah ibadah yang dituntun oleh Al Quran dan Hadits. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila STIKMA terhadap umat Islam yang dilakukan oleh elit politik dengan stikma  politik identitas merupakan akal-akalan yang tidak jujur. Mereka para oligarki yang biasa menghalalkan segala cara akan berbenturan dengan akhlaq yang mulia umat Islam, oleh sebab itu maka dibuatlah isu politik identitas untuk membonsai dan mengkerdilkan umat Islam. Mereka ketakutan jika umat Islam bangkit, sebab akan mengancam ketidak- jujuran dan ketidak-adilan yang selama ini mereka lakukan. Soal memilih pemimpin bagi umat Islam adalah bagian dari ibadah. Oleh sebab itu para oligarki berusaha melakukan pelemahan dan fitnah-fitnah dihembuskan bagian dari Islamophobia. Yang radikal, khilafah, teroris, politik identitas semua ini memedi yang diciptakan untuk umat Islam agar takut pada mereka. Padahal ibadah itu dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat  (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi bagi umat Islam memilih pemimpin itu bagian dari ibadah. Oleh sebab itu, ada kriteria yang diberikan oleh Rosululloh Muhammad lewat hadits-nya. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam kreteria di atas atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Rupanya para pembenci Islam tidak membaca konstitusi dan memahami   bagi umat Islam memilih pemimpin itu adalah ibadah yang dituntun oleh Al Quran dan Hadits. Oleh sebab itu jikalau yang dimaksud memilih pemimpin dengan kriteria Agama Islam dianggap politik identitas, maka bagi umat Islam politik identitas itu adalah ibadah dan ibadah dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. (*)

KPU Melakukan Unlawful Killing terhadap Partai Ummat

Karena demikian strategisnya posisi Partai Ummat, sangat tepat Pak Amien dan jajarang pengurus menuntut agar semua notulen KPU dalam proses pengesahan semua partai peserta pemilu 2024 dibuka secara transparan. Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN  PENDIRI Partai Ummat (atau PU), Prof Amien Rais, protes keras. Berdasarkan infomasi A1, kata Pak Amien, Partai Ummat tak masuk daftar partai yang lolos ikut pemilu 2024 karena ada intervensi “kekuatan besar”. KPU (Komisi Pemilihan Umum) besok akan mengumumkan partai yang lolos. Vonis terhadap PU masih mungkin berubah menjelang pengumuman besok. Bisa saja KPU akhirnya menyatakan PU lolos. Tetapi, andaikata tetap dinyatakan tak lolos, siapa yang meminta intervensi dan siapa yang melakukan intervensi? Ini menarik untuk ditelusuri. Sebab, kemungkinan campur tangan “kekuatan besar” seperti yang ditengarai mantan Ketua MPR itu sangat masuk akal. Nah, siapa yang meminta intervensi agar PU dinyatakan tak lolos? Dugaan yang paling logis adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) – Zulkifli Hasan yang sering dipanggil Zulhas. Ada beberapa alasan mengapa dugaan itu paling klop diarahkan ke Zulhas. Perlu ditegaskan bahwa ini cuma dugaan. Tentu publik boleh saja menduga. Pertama, Zulhas sangat berkepentingan agar PAN tidak tergerus di pemilu 2024. Dalam hal ini, Partai Ummat –kalau ikut pemilu 2024 – hampir pasti mampu menyedot suara PAN. Sebab, konstituen PAN dan PU berada di lahan yang sama. Bahkan, ada kemungkinan PU bisa merebut suara lebih besar dari PAN. Ini mengingat ketokohan Pak Amien Rais jauh lebih karismatis dan magnetis dibandingkan Zulhas. Kedua, selain Zulhas dengan kepentingan untuk menyelamatkan PAN, pihak yang juga tidak ingin Partai Ummat ikut pemilu adalah Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Koalisi ini bisa disebut “Koalisi Jokowi”. Untuk kepenitingan politik Jokowi yang ingin mencapreskan Ganjar Pranowo. Sejauh ini, KIB beranggotakan Golkar (12.31%), PAN (6.84%) dan PPP (4.52%). Total 23.67%.. PAN sangat krusial bagi KIB. Kalau perolehan suara nasional PAN turun di bawah 4%, maka partai ini tidak berhak mendapatkan kursi di DPR 2024. Kalau Partai Ummat ikut pemilu maka sangat mungkin perolehan suara PAN pada pemilu 2019 sebesar 6.84% akan turun di bawah 4%. Ini artinya, Zulhas akan menghadapi “nightmare” (nasib buruk). PAN bakalan tak punya wakil di DPR RI. Tanpa anggota DPR pusat, keberadaan mereka di KIB akan gugur dengan sendirinya. Meskipun PAN masih mungkin “hidup” di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bisa dipahami bahwa Jokowi pun tak rela PAN jatuh di bawah 4%. Karena itu, sangat pantas diduga bahwa intervensi “kekuatan besar” yang dimaksudkan Pak Amien itu adalah intervensi Istana. Ini sekaligus menjawab siapa yang melakukan intervensi. Seberapa wajib intervensi “kekuatan besar” ini dilakukan demi menyetop Partai Ummat? Jawabannya sangat wajib. Pertama, KIB tak bisa “gambling” (berjudi) mengharapkan partai lain. Kedua, kalau PU ikut pemilu, suara PPP pun bisa juga terancam. Partai Ka’bah sedang pecah berserakan. Sangat mungkin kemarahan akar rumput terhadap pimpinan PPP akan mereka tunjukkan dengan mengalihkan pilihan ke PU. Tidak mustahil PPP juga akan jatuh di bawah 4%. Menjadi lebih runyam bagi KIB jika jalan cerita ini menjadi kenyataan. PAN dan PPP terjungkal di pileg (pemilihan legislatif) 2024. KIB berantakan. Berdasarkan kalkulasi ini, dipastikan akan ada pula intervensi “kekuatan besar” untuk memaksa PKB ikut KIB. Pemilik PKB, Muhaimin Iskandar yang populer dipanggil Cak Imin, mungkin sudah punya firasat tentang itu. Dia sangat rentan. Lambung Cak Imim masih sensitif terhadap “durian kardus”. Si “kekuatan besar” tahu penyakit itu masih bisa dipakai untuk membawa Cak Imin ke klinik khusus pasien politik yang berada di gedung Merah-Putih, Kuningan. Begitulah gambaran singkat mengapa wajar diduga Partai Ummat tak diloloskan, bukan tak lolos. Partai ini mengirimkan sinyal ancaman ke mana-mana. Partai Ummat, kalau diloloskan, bahkan bisa mengacaukan skenario besar yang bertujuan untuk melanjutkan kekuasaan Jokowi. Karena demikian strategisnya posisi Partai Ummat, sangat tepat Pak Amien dan jajaran pengurus menuntut agar semua notulen KPU dalam proses pengesahan semua partai peserta pemilu 2024 dibuka secara transparan. Kalau ini tidak dihiraukan, maka KPU bisa disebut melakukan “unlawful killing” terhadap Partai Ummat. Penyingkiran tanpa dasar hukum. Dan jika dibiarkan, maka KPU akan semakin brutal. Mereka akan melakukan genosida demokrasi. (*)

Sebut Sebagai Iblis dan Setan, Stafsus Menkeu Tuntut Bupati Meranti Minta Maaf

Jakarta, FNN - “Sampai pada waktu itu saya ngomong, ini orang keuangan isinya nih iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Nggak apa-apa, kami juga masih bisa makan daripada uang kami dihisap sama pusat. Kami ini di Riau 25,68% miskin plus ekstreme. Miskin terbanyak itu di Riau, di Riau itu ada di Meranti. Tapi kok teganya minyak kami, duit kami tidak diberikan. Bagaimana cara penghitungannya yang pas?” Demikian pernyataan Bupati Meranti, Muhammad Adil, dalam rapat koordinasi nasional pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Pernyataan keras dari Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil, tersebut berbuntut panjang. Staf khusus Menteri Keuangan, Justinus Prastowo, mendesak agar Muhammad Adil segera memberi klarifikasi dan minta maaf karena menyatakan atau menyebut Departemen Keuangan berisi iblis dan setan. Tuntutan Prastowo itu diunggah melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya. Dia menyebut Muhammad Adil telah bertindak tidak adil, ngawur, dan menyesatkan. Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (13/12/22) membahas hal tersebut bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Dalam akun twitternya, Prastowo mengatakan, “Saya, Justinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, Saudara Muhammad Adil, yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan karena Kementerian Keuangan justru sesuai undang-undang, telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian SDM, dalam membagi data bagi hasil. Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitar, agar merasakan kemajuan dan kemakmuran. Kementerian keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022 ini, transfer ke daerah Dana Desa sebesar 872 miliar atau 75% dari APBD Kabupaten Meranti, atau empat kali lipat dari PAD Meranti sebesar 222 miliar. Untuk itu, kepada Saudara Muhammad Adil agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas. Terima kasih.” Sebelumnya, Bupati Muhammad Adil dalam rapat koordinasi nasional pengelolaan pendapatan dan belanja daerah marah kepada Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, yang berlangsung di Pekanbaru, Kamis, 8 Desember 2022. Kepada Luky Al Firman, Muhammad Adil mempersoalkan dana bagi hasil atau DBH minyak yang ditambang di Pulau Meranti.   Pernyataan Muhammad Adil yang keras dalam rapat tersebut viral dan menimbulkan reaksi yang beragam dari publik. Hal itu tercermin dari reaksi para netizen yang pada umumnya mendukung pernyataan Adil, apalagi masyarakat  Riau. Mereka menilai selama ini pemerintah pusat telah berlaku tidak adil, mengeruk hasil sumber daya alam dari daerah, tetapi tidak dikembalikan secara proporsional ke daerah-daerah penghasil minyak, seperti Meranti, misalnya. Bahkan, ironisnya, Meranti masuk dalam kategori kabupaten termiskin. Ibaratnya seperti ayam yang mati di lumbung  padi. Daerah penghasil minyak, tapi malah rakyatnya miskin. Muhammad Adil dikenal sebagai figur yang pemberani, sekaligus kontroversial. Dia berani melawan atasannya, Gubernur Riau, ketika dinilai itu tidak benar. Adil pernah menolak kedatangan Gubernur Riau, Samsuar, datang ke Meranti pada 10 Oktober 2022, untuk menyalurkan bantuan keuangan khusus di dua kecamatan di Meranti. Namun kunjungan Gubernur Riau tersebut dibatalkan karena konon itu ditolak oleh Muhammad Adil. Sebulan kemudian, Adil kembali mengundang keriuhan. Dia membuat Mendagri Tito Karnavian kesal karena tidak hadir dalam rapat koordinasi Gubernur/Bupati dan walikota, serta Lurah dan Camat se-Provinsi Riau, yang langsung dipimpin oleh Mendagri, Tito Karnavian, 8 November 2022. Dia juga tidak mengirim utusannya. Tito Karnavian kelihatan sangat marah dengan ketidakadiran dari Muhammad Adil. Belakangan, terungkap bahwa Adil tidak hadir karena dia menolak untuk hadir dalam setiap agenda acara Gubernur Riau alias boikot, sebagai  bentuk protes terhadap kebijakan Pak Gubernur yang menganaktirikan Meranti, khususnya dalam pembagian anggaran. Muhammad adil disebut-sebut tengah berancang-ancang akan maju pada Pilgub Riau tahun 2024. Apakah sikapnya yang kontroversial ini merupakan bagian dari strategi branding dia untuk maju pada Pilgub 2024? Atau memang seperti itu karakter Adil yang bisa berkata dengan sangat keras. Dia tidak peduli meskipun berhadapan dengan para pejabat dari pusat. Selama dia merasa ada ketidakadilan maka dia suarakan. (ida)

Dakwaan Jaksa Sangat Kabur dan Tidak Dapat Dibuktikan

Jakarta, FNN – Sidang kasus terorisme dengan agenda Duplik, yaitu jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ustadz DR. Farid Okbah, ust. DR. Anung Al Hamat, dan ust. DR. Ahmad Zain telah digelar pada di PN Jakarta Timur, Senin (12/12/2022). Dalam sidang duplik tersebut tim penasehat hukum tetap pada bantahannya atas dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Argumen tersebut sesuai asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” (Geen Straf Zonder Schuld), asas ini berarti orang tidak mungkin dijatuhi pidana, kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan BAP dari Densus 88, pihak JPU akhirnya hanya mendakwa dengan dakwaan Kedua, yaitu Pasal 13 huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun”. Dalam hal ini adanya unsur pasal 13 (huruf c) UU terorisme tersebut yaitu; “Memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme”, faktanya dakwaan JPU sangat kabur (absurb) dan tidak dapat dibuktikan. Perbuatan “memberi bantuan” terhadap pelaku tindak pidana, maknanya seyogiyanya sama dengan pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP, yaitu “bantuan pada sebelum tindak pidana dan bantuan pada saat melakukan tindak pidana terorisme yang esensinya mempermudah seseorang melakukan tindak pidana”. Berdasarkan unsur dan penjelasan tersebut, faktanya JPU tidak mampu secara meyakinkan dalam membuktikan informasi apa yang disembunyikan. Padahal  menurut hukum pidana dan pantas untuk dipidana, harus dapat dibuktikan bentuk tindak pidana terorisme apa yang disembunyikan oleh pelaku tersebut. Seperti juga diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, bahwa aktifitas para terdakwa selama ini adalah sebagai ulama yang sangat dikenal, sering melakukan dakwahnya baik di dalam maupun luar negeri. Secara terang benderang tindakan para Terdakwa selaku da\'i dan ulama menghadiri berbagai undangan dari umat sebagai nara sumber atau acara tabligh akbar merupakan acara terbuka, seperti diuraikan dalam dakwaan kedua JPU. Dengan demikian, sama sekali tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para Terdakwa. Sebagai da\'i dan ulama mereka senantiasa menyampaikan pesan-pesan moral ke agamaan dan tidak dapat memilah-milah siapa saja yang memintanya atau mengundangnya dan kesemuanya adalah legal. Para terdakwa sebagai ulama atau pendakwah, merupakan kegiatan yang terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan. Jika diundang untuk berceramah, tidak mungkin harus mengetahui secara detail pengundang adalah pelaku atau terkait Terorisme, atau suatu gerakan Korporat Terlarang. “Misalnya pengundang adalah dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), apalagi jika gerakan tersebut katanya adalah dengan sistem terputus dan tidak saling mengenal,” kata Advokat Juju Purwantoro, Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Dakwaan norma Pasal 13 huruf c, tentang tindak pidana terorisme, berarti harus ada tindak pidana terorisme yang telah selesai dilaksanakan. Faktanya JPU tidak bisa membuktikan tindak pidana terorisme dalam bentuk apa yang disembunyikan oleh para terdakwa. Sedangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam \'dakwaan kedua\' adalah terdakwa menghadiri beberapa acara kajian ke Islaman, acara seminar dan tabligh akbar. Kegiatan masyarakat tersebut, sifatnya terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan, sehingga menjadi sangat sesat pemikiran bila menghadiri acara tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Dalam persidangan, JPU juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami orang lain akibat perbuatan Terdakwa. Demikan juga fakta persidangan subjektif dan tidak diuraikan atau tidak ditanggapi dalam tuntutan JPU, yaitu: \'Flashdisk\' yang seharusnya sudah dimusnakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Desember 2021, namun JPU tidak menguraikan dan menanggapinya dalam surat tuntutan. Namun tidak dimusnakan dan masih dipakai dalam perkara \'ketiga ustad a quo\', juga tidak ditanggapi dalam uraian surat tuntutan. Sudah seharusnya perkara tersebut Gugur demi Hukum, karena bukti permulaannya saja sudah runtuh dan tidak dapat dipertahankan oleh Pihak JPU. Fakta penting lainnya, JPU tidak menanggapi dalam tuntutannya, Adanya Pelapor, sebagai orang yang pertama kali melaporkan ketiga ustadz itu. Namun, Pelapor tidak di-BAP oleh penyidik, dan tidak dihadirkan di muka persidangan untuk didengarkan sebagai saksi.  Dengan demikian, telah diperoleh fakta hukum bahwa para Terdakwa bukan sebagai anggota dan pengurus JI. Perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf C sebagaimana telah diuraikan dalam pledoi, dengan demikian mereka harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sidang vonis bagi ketiga terdakwa akan dilakukan pada Senin (19/12/22) di PN Jaktim. (mth/*)

Anies Sebagai Pemimpin Otentik

Hanya kemampuan menderita yang bisa menjadikan seseorang memiliki kekuatan. Begitupun kehadiran seorang pemimpin, menjadi pilihan untuk bisa menyusuri jalan penderitaan. Tak ada kebahagiaan bagi seorang pemimpin, kecuali rakyat yang lebih dulu merasakannya. Tak ada penderitaan  bagi rakyat, selain pemimpin yang mengambil tanggungjawabnya. Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  DENGAN kepemimpinan bergaya teknokrasi, Ada beberapa poin penting yang membuat Anies menjadi pemimpin berkarakter yang dibutuhkan zaman. Selain memiliki integritas dan berkarakter humanis, Anies mampu berinteraksi dengan kompleksitas dinamika kehidupan rakyat. Tak hanya kerja keras dan kerja cerdas guna memulung prestasi dan penghargaan, Anies juga terbiasa dan  intim dengan pelbagai problematika kebangsaan seperti tuntutan demokrasi, gejolak dan  krisis ekonomi akibat pandemi, penegakan hukum dan perspektif perilaku politik kekuasaan. Cara Anies yang elegan membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang visioner sekaligus mampu menghadapi tantangan modernitas. Termasuk gaya hidup postmo, kehadiran buzzer dan influencer dalam politik sebagai sisi gelap kemajuaan teknologi informasi serta pluralitas mainset dan persepsi politik rakyat. Namun dari semua gejala kehidupan sosial itu, ada yang krusial terkait nilai, tradisi dan orientasi terhadap faktor kepemimpinan dan proses perjalanan kebangsaan. Tak sekedar geliat pembangunan, rakyat juga butuh ruang ekspresi, kreasi dan aktualisasi  diri. Kebebasan, persamaan hak dan pengakuan eksistensi tak serta-merta bisa diabaikan betapapun narasi kemakmuran dan keadilan memenuhi pikiran rakyat. Ada transisi dari keadaan terbatas dan tak mencukupi dengan kemudahan dan berlimpahnya fasilitas. Pembangunan tak harus melulu dengan fisik yang megah dan mewah serta mampu memenuhi kebutuhan. Dampak pembangunan juga harus bisa  menjadi bermakna, bernilai dan terpenting bermanfaat jika rakyat bisa merasakannya di semua lapisan. Selain akses dari kue pembangunan yang merata dan menyeluruh, rakyat juga  sangat membutuhkan sentuhan spiritual lebih dari sekedar meteriil. Tetap menjadi manusia religius di tengah pesat dan gemerlapnya hedonisme hidup. Pembangunan manusia seutuhnya, yang mengakomodasi kebutuhan lahiriah dan batiniah rakyat Indonesia. Anies tahu betul paradigma dan prinsip-prinsip itu, sehinggga perjalanan kepemimpinannnya tak pernah lepas dari panduan dan semangat yang demikian. Berikut beberapa catatan profil Anies yang  mengokohkannya sebagai pemimpin yang relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini dan mendatang. 1. Anies memiliki rekam jejak yang baik dan membanggakan bukan hanya dalam karir dan politik semata. Anies juga lahir, tumbuh dan berkembang dari lingkungan yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Kehidupannya sangat lekat dengan dunia pendidikan. Menyelami karir sebagai pendidik dan pengajar dalam tradisi pengabdian yang menjadi warisan keluarga. Semangat Anies terasa mendesak dan faktual di butuhkan bangsa saat ini. Kehadiran Anies seakan memang sudah menjadi kehendak sejarah dan takdir bagi Indonesia. 2. Anies merupakan figur pemimpin yang kuat dalam  konsep dan praksis. Menyandang profesi intelektual  dan akademisi, Anies juga presisi dalam ranah birokrasi. Kemampuannya meracik kota Jakarta yang megah dan  artistik tanpa meninggalkan sisi-sisi kemanusiaannya. Memaparkan sentuhan teknologi yang beriringan dengan keberadaban serta  menghadirkan keharmonisan dan keselarasan kota dengan warganya. Itulah yang menjadi salah satu dari beragam dan potensi keunggulan Anies. Kompetensi diri yang mumpuni itu, membuat Anies layak memimpin NKRI. 3. Behavior politik yang mengusung keilmuan dan kesolehan sosial menjadi faktor penting dan utama ketika Anies menjejaki panggung kekuasaan. Betapa negara ini sangat membutuhkan keteladanan pemimpin, Anies secara alami menjawab kebutuhan rakyat yang sedang dirundung krisis kepemimpinan. Tidak hanya sekedar cerdas, santun dan berwibawa, Anies juga menjadi pemimpin yang amanah dan memberi inspirasi kepada siapapun tentang bagaimana arti peran kebaikan yang bisa memberi sebesar-besarnya manfaat kepada kehidupan rakyat, negara dan bangsa. Bagaimanapun resiko seorang pemimpin itu, tak pernah lepas dari pro dan kontra. Disebut pemimpin karena ada pengikut dan pendukungnya, adapula yang membenci dan  bahkan memusuhinya. Anies telah melewati proses dan membuktikannya, hanya kesanggupan melewati jalan terjal dan kesulitan yang penuh penderitaan, maka akan lahir pemimpin sejati. Kebijaksanaan  menyerap isu, intrik dan fitnah serta pelbagai upaya menjegal Anies sebagai calon presiden, menjadi  signifikan membuat Anis sebagai pemimpin simpatik yang mendapat dukungan rakyat.  Menebar kebaikan untuk kepentingan rakyat  dan welas asih terhadap kejahatan yang menerpanya. Menegaskan Anies memimpin dengan hati. Membuat Anies menjadi pemimpin yang otentik yang  memiliki visi dan komitmen serta ketulusan mewaqafkan dirinya demi kebesaran dan kemajuan Indonesia. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 13 Desember 2022/19 Jumadil Awal 1444 H.