ALL CATEGORY
Mendagri Menerbitkan Instruksi Penghentian PPKM
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). \"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,\" tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat. Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi. Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons. Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah. \"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing,\" kata Mendagri. Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku. \"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan,\" tulis Inmendagri.(ida/ANTARA)
Tahun 2022, Indonesia Multi Krisis (1)
Oleh Abdullah Hehamahua - Penasihat KPK 2005-2013 Indonesia 2022, dapat disebut sebagai tahun multi krisis. Tahun krisis kepemimpinan nasional. Tragisnya presiden, para menteri, anggota legislative dan sebagian besar akademisi tidak bisa menangkap isyarat alam. Bencana alam terjadi di mana-mana. BNPB, sampai 16 Desember, mencatat 3.383 bencana terjadi di Indonesia, dengan perincian: 1.451 banjir di berbagai daerah; 1.008 cuaca ekstrem; 620 tanah longsor; 250 kebakaran lahan dan hutan; 27 gempa bumi; dan satu letusan gunung berapi. Belum lagi kasus terkuaknya kebobrokan institusi Polri melalui kasus jenderal Sambo. Semuanya tidak menyentuh nurani presiden. Beliau tanpa malu, melakukan tradisi keraton sewaktu pernikahan anaknya. Padahal, ada 600 orang meninggal dalam bencana di Cianjur. Dahsyatnya, \'Menteri seribu urusan\' mengkritik KPK soal OTT. Menangkap koruptor, dianggapnya kejahatan dan memalukan Indonesia. Padahal, PPATK melaporkan, sepanjang tahun 2022, terjadi pencucian uang hasil korupsi sebesar Rp. 81 trilyun. Apakah beliau menduga, dirinya jadi target KPK? Jokowi Sebaiknya Mundur Tahun 2022 ini, konon beberapa pulau mau dijual atau disewa. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 (asli). Namun, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual. Apakah beliau anggap, tanah atau pulau tersebut milik presiden, Menteri, gubernur, bupati, walikota, atau camat? Sejatinya pulau dan tanah yang ada di negeri ini, milik para raja dan sultan. Mereka yang menyerahkan hak guna pakai ke pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat abai, para raja dan sultan dapat menarik kembali hak guna pakai tersebut. Penyebab semua masalah di atas karena kita mengalami krisis kepemimpinan nasional. Pak Jokowi maaf jauh dari kapasitas sebagai pemimpin nasional. Sebab, pak Jokowi “munafik”. Ini karena: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila dia berbicara niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari dan apabila dia dipercaya niscaya dia berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim). Beberapa ilustrasi dapat disebutkan. Kompas.com, 19 Januari 2012, memberitakan, “Wali Kota Solo Joko Widodo, akrab disapa Jokowi mengaku bahwa saat ini jumlah pesanan mobil Esemka telah mencapai 4.000 unit. Atas pesanan tersebut, Jokowi mengatakan, mobil buatan siswa SMK ini siap diproduksi pada tahun ini. Saat ini, Kiat Esemka tinggal menunggu uji kelayakan saja.” Faktanya, sampai sekarang mobil tersebut tidak pernah muncul. Bahkan, Tempo. Co, Jakarta, 29 September 2018, menurunkan berita, Calon Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menyebut mobil Esemka yang pernah dirintis Joko Widodo atau Jokowi akan diluncurkan pada Oktober mendatang. \"Bulan Oktober nanti akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka, yang dulu pernah dirintis oleh Pak Jokowi. Akan diproduksi besar-besaran,\" kata Ma\'ruf Amin di Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Jember, Kamis, 27 September 2018. Jokowi, 8 Maret 2022, juga mengatakan, sejak 17 Desember 2021 sampai 8 Maret 2022, sudah ada 24.000 unit mobil Esemka yang diekspor dari Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Padahal, mobil-mobil itu adalah merk Toyota yang diproduksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Krawang, Jabar. Perusahaan tersebut mengekspor dua juta unit mobil Totoya ke Australia, bukan mobil Esemka. Ilustrasi di atas menunjukkan Jokowi berbohong. Jokowi berjanji, tidak akan berutang dan impor. Faktanya, utang luar negeri tahun ini saja, 7,5 ribu trilyun. Sayur dan Buah pun Diimpor BPS mencatat, impor sayuran melonjak dan menjadi komoditas impor terbesar pada April 2022. China dan Mesir menjadi pemasok terbesar. \"Impor terbesar berasal dari sayuran sebesar US$ 63,6 juta atau meningkat 111,78%. Negara asal barangnya sayuran ini dari Tiongkok (China), Myanmar, dan Mesir,\" kata Kepala BPS Margo Yuwono. Impor buah pun bertambah US$ 44,1 juta. Padahal, Indonesia, negara agraris. Maknanya, Jokowi tidak tepati janji. Jokowi diberi amanah untuk menjadi walikota Solo dan gubernur DKI Jakarta, masing-masing lima tahun. Faktanya, Jokowi meninggalkan jabatannya sebelum waktunya. Maknanya, Jokowi khianati kepercayaan rakyat. Tiga contoh di atas menunjukkan, Jokowi tidak pantas menjadi pimpinan nasional. Namun, KPU menetapkan Jokowi sebagai Presiden tapi penetapan KPU tersebut kontroversial. Olehnya, sebaiknya Jokowi mundur saja secara damai. Sebab, ada tiga presiden Indonesia yang dilengserkan secara paksa oleh mahasiswa. Kepemimpinan Nasional Pemimpin nasional yang berkaliber itu adalah seperti Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir, dan Syafruddin Prawiranegara. Soekarno berani mengatakan go to hell with your aid (pergilah ke neraka dengan bantuanmu) ke Amerika Serikat. Soekarno mengatakan itu sewaktu AS mau mendikte Indonesia melalui bantuannya. Bahkan, Soekarno menerbitkan PP No. 10/1959 yang melarang keturunan China berdagang di tingkat kabupaten sampai desa. Sebab, 90% dari 86.900 pedagang asing di Indonesia, keturunan China. PP No.10/1959 tersebut memicu Pemerintah Tiongkok mengirim kapal untuk mengangkut keturunan China kembali ke tanah leluhurnya. Desember 1959, kapal yang dikirim pemerintah RRT mengangkut 102 ribu pedagang keturunan China. Menteri Kesejahteraan, Juanda, berdasarkan PP No. 10/59 tersebut, menetapkan, hanya Pengusaha Pribumi yang boleh mengimpor barang-barang tertentu. Pemimpin nasional yang berkarakter negarawan di antaranya Bung Hatta. Beliau bernazar untuk tidak menikah sebelum Indonesia merdeka. Beliau, cucu orang kaya di Sumbar, tapi memilih ditahan Belanda. Bahkan beliau dibuang ke Digul, Bandanaira dan Bangka. Beliau, berdasarkan orientasi kerakyatannya, memasukkan koperasi sebagai sistem perekonomian nasional ke dalam pasal 33 UUD 45 (asli). Namun, setelah berbeda pendapat dengan Soekarno mengenai prioritas pembangunan nasional, Bung Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Mohammad Natsir adalah contoh pemimpinan nasional lainnya yang negarawan. Beliau tidak mau menjadi Menteri dalam Kabinet Hatta karena menolak RIS yang berbentuk Uni Indonesia Belanda, pimpinan Ratu Welhelmina. Beliau mengelilingi Indonesia, melobi pemilik negara: para Sultan dan Raja agar mau bergabung dalam NKRI. Beliau juga melobi pimpinan fraksi-fraksi di parlemen Indonesia. Hasilnya, pada 3 April 1950, Mohammad Natsir menyampaikan pidato yang penomenal, Mosi Integral. Semua anggota parleman setuju Mosi Integral untuk mengubah RIS menjadi NKRI. Mohammad Natsir pun ditunjuk sebagai PM pertama NKRI. Namun sewaktu berbeda pendapat dengan Soekarno, Muhammad Natsir mengundurkan diri dari PM. Inilah salah satu ciri negarawan. Mengutamakan kepentingan rakyat daripada diri dan golongan sendiri. Tidak seperti pejabat sekarang yang ngotot untuk tidak mau melepaskan jabatan sekalipun sudah selesai waktunya. Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumbar, tanpa mengetahui ada mandat dari Presiden dan Wakil Presiden ke beliau, langsung membentuk PDRI. Syafruddin Prawiranegara sebagai Presiden dan PM mengantar Indonesia ke KMB yang kemudian melahirkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh dunia internasional. Syafruddin Prawiranegara, sewaktu mengetahui Soekarno dan Hatta bebas dari tahanan Belanda, langsung mengembalikan mandat ke Soekarno. Itulah ciri negarawan, pemimpin yang tidak haus kekuasaan. Negara dikuasai Oligarki Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir dan Syafruddin Prawiranegara mengutamakan perekonomian nasional dikuasai pribumi, sesuai UUD 45 (asli), Jokowi sebaliknya. Pengesahan UU Minerba, Covid 19, KPK, Cipta Kerja, dan KUHP sarat konflik kepentingan. Oligarki sangat dominan dalam undang-undang tersebut. Jika Soekarno menerbitkan PP guna membatasi ruang gerak keturunan China, Jokowi sebaliknya. Jika Syafruddin Prawiranegara menghilangkan uang Belanda dan memberlakukan uang Indonesia sendiri, Jokowi sebaliknya. Jika M. Natsir menjaga NKRI dari intervensi kapitalis, liberalisme, dan komunisme, Jokowi sebaliknya. Majalah Forbes, 2022 menerbitkan daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaan mereka sama dengan Rp. 2,811 trilyun, mengalahkan APBN 2022. Dari 50 orang terkaya tersebut, hanya seorang pengusaha pribumi muslim, Chairul Tanjung. Kekayaannya, Rp. 81 trilyun. Itu pun beliau didukung nonpribumi, Salim Group. Sebab, Allo Bank yang dirintisnya didukung Salim group, Bukalapak, serta anak usaha Grab melalui Right Issue Allo Bank (BBHI). (Depok, 29 Desember 2022).
PERPPU Gugurkan Putusan MK Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud PERPPU dikeluarkan Jokowi lantaran adanya situasi mendesak.PERPPU adalah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang, artinya Undang—Undang (UU) yang ditetapkan presiden dalam kondisi Kegentingan Memaksa. Ketika tidak ada Kegentingan Memaksa maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan PERPPU. Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi Kegentingan Memaksa. Perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan Kegentingan Memaksa sangat mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa. Selain itu, penerbitan PERPPU yang setingkat UU wajib taat konstitusi. PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk oleh Konstitusi, dan menjadi kesatuan dengan Konstitusi. MK diberi wewenang Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD (Konstitusi) Putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Maka itu, Putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai Putusan Konstitusi. Artinya, Putusan MK merupakan perintah Konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Maka itu, PERPPU yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan Putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi. Artinya, PERPPU tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan Putusan MK. Kalau PERPPU dipaksakan membatalkan atau menggugurkan Putusan MK, yang merupakan Putusan Konstitusi, maka berarti presiden memaksakan wewenang presiden melebihi wewenang konstitusi, yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius. Kalau PERPPU bisa menggugurkan Putusan MK maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam Konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh Presiden melalui PERPPU. Artinya, PERPPU menjadi hukum otoriter dan tirani. Dengan demikian, penerbitan PERPPU Cipta Kerja yang menggugurkan Putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi Kegentingan Memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar Putusan MK yang merupakan Putusan Konstitusi. Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani. (*)
Tahun 2022 Indonesia Darurat Krisis (2)
Oleh Abdullah Hehamahua - Penasihat KPK 2005-2013 Indonesia krisis kepemimpinan nasional maka korupsi merupakan penyakit kedua yang melanda negeri ini. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan \'Menteri Seribu Urusan\' yang menganggap, OTT KPK sebagai sesuatu yang memalukan Indonesia. Pantas, Harun Masiku belum juga ditangkap. Padahal, sudah hampir tiga tahun menjadi buron. Bandingkan dengan Nazarudin, Bendahara Umum Partai Penguasa waktu itu. Beliau ditangkap KPK hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan. Padahal, waktu itu Nazaruddin melanglang buana ke beberapa negara. Nasaruddin mulai menyusuri Singapura, Malaysia, Thailand, China, dan terakhir di Kolombia. Salah satu sebab keberhasilan KPK waktu itu, Presiden SBY mendukung penuh pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi melakukan hal sebaliknya. Alih-alih mendukung proses penangkapan Harun Masiku, Jokowi malah membonsai kekuatan KPK. Dilakukan dengan membidani UU No 19/2019 yang mengamputasi KPK. Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Lembaga PBB tentang korupsi mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, ia bersifat trans nasional. Maksudnya, korupsi tidak hanya terjadi di satu negara. Ia melibatkan beberapa negara. Panama Papers, pernah memberitakan sejumlah nama orang Indonesia yang menyimpan duitnya di luar negeri. Korupsi juga tidak melibatkan satu institusi atau komunitas saja. Kasus tangkap tangan Rektor Universitas Lampung misalnya. Yang ternyata melibatkan banyak pihak. Bagaimana masa depan Indonesia, khususnya para pimpinan jika Rektor dan pejabat universitas terlibat korupsi? Pantas 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah Sarjana. Ada S1, S2, dan S3. Bahkan, ada pula professor. Tragisnya, mayoritas mereka adalah sarjana strata dua (S2). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena sukarnya pembuktian. Pidana umum, kasus pembunuhan misalnya. Mayat dapat digali untuk diautopsi. Dari situ, diketahui penyebab kematian. Kasus Yosua misalnya. Mayatnya digali dan dilakukan autopsi. Hasilnya, peluru yang masuk ke kepala dan dada sebagai penyebab kematian. Namun, untuk membuktikan, Yosua dibunuh karena dia mengetahui korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo, sangat sulit. Itulah sebabnya, ada PPATK. Lembaga ini yang berwenang memantau aliran uang melalui rekening bank. PPATK dapat menelusuri salah satu rekening Yosua di BNI yang berisi Rp. 99 trilyun lebih. Tentu, uang itu bukan milik Yosua. Ia berasal dari Jenderal Sambo. Padahal, gaji dan tunjangan Sambo, Rp. 40 juta sebulan. Bagaimana beliau bisa menyimpan duit sebanyak itu di rekening ajudannya.? PPATK juga bisa melacak rekening Ricky Rizal. Sebab, isteri Jenderal Sambo bilang, Rp 662 juta yang ada di rekening itu untuk keperluan rumah tangga. Bahkan, sebelumnya, ada pula Rp 450 juta yang masuk dalam rekening Ricky. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, di Kompas TV bilang, uang yang ada di rekening ajudan saja 15 kali lipat dari pendapatan bulanan Sambo. Asep menyarankan, PPATK menelusuri uang tersebut. Menariknya, informasi terbaru yang diungkap di Channel Youtube Irma Hutabarat, ada rekening Yosua di BNI yang berisi Rp. 99 trilyun lebih. Data ini merupakan bukti, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, pembuktiannya cukup sukar. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Bencana alam berupa tanah longsor, kebakaran hutan, dan rusaknya infra struktur di Indonesia karena korupsi. KPK pernah menahan tiga gubernur Riau secara berturut-turut. Mereka terlibat korupsi yang berkaitan dengan pembangunan infra struktur dan peralihan status lahan. Salah satu dampaknya, 8,2 hektar hutan rusak per menit di wilayah tersebut. Tol Cipularang, Cipali, dan Palembang – Lampung, hampir setiap waktu mengalami perbaikan. Penyebabnya, korupsi yang dilakukan aparat pemerintah dan pemborong. Korupsi Pada Tahun 2022 KPK selama tahun 2022, menetapkan 149 orang sebagai tersangka. Angka tersebut menunjukkan ada peningkatan sebanyak 38 orang dibanding tahun lalu. Tragisnya, 34 orang dari mereka yang ditangkap tahun ini adalah kepala daerah. PPATK menginformasikan, selama tahun 2022, transaksi keuangan yang mencurigakan sebesar Rp. 183 trilyun. Dari jumlah itu, transaksi judi online meningkat dari 57 trilyun rupiah tahun lalu menjadi 81 trilyun rupiah tahun ini. Apakah temuan PPATK tersebut meliputi simpanan yang ada di rekening para ajudan Sambo. KPK harus bertindak sekarang. Jokowi, jika ingin disebut sebagai seorang Pemimpin nasional, harus mendukung, memotivasi, bahkan menggerakkan Penegak Hukum untuk membongkar kasus money laundry ini. KPK dalam Keadaan Sekarat? Kasus-kasus korupsi besar yang tidak tuntas penangannya, dinilai sebagai indikator, KPK dalam keadaan sekarat. Kasus-kasus itu: BLBI, E-KTP, Reklamasi Jakarta Utara, Bank Century, Meikarta, Rekening Gendut, Buku Merah, Harun Masiku, dan Lili Pintauli. Salah satu sebabnya, amandemen UU KPK. UU No. 19/2019 ini dianggap sebagai tiupan sangkakala oleh Malaikat Israfil terhadap nyawa KPK. Israfil dengan wajah sedih melihat para hakim dan penegak hukum mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Bahkan, Israfil geleng-geleng kepala menyaksikan pemangkasan hukuman bagi koruptor melalui pengesahan KUHP. Israfil, seakan-akan minta cuti atau tidak mau bertugas di Indonesia. Sebab beliau menyaksikan, Dewan Pengawas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Lili, salah seorang Pimpinan KPK. Beliau sering melanggar Kode Etik KPK. Namun, Dewan Pengawas memandang Lili bukan lagi insan KPK sehingga tidak perlu disidang. Alasannya, Lili telah mengundurkan diri. Kuingat, sewaktu menjadi Ketua Majelis Kode Etik. Kasusnya, dua pegawai KPK pacaran ketika bertugas di luar kantor. Sebelum disidangkan, mereka berdua mengundurkan diri. Kuperintahkan Panitera tetap memanggil mereka untuk hadir dalam persidangan. Atasan langsung mereka dalam persidangan protes. Menurutnya, mereka sudah bukan pegawai KPK sehingga tidak bisa disidangkan oleh Majelis Kode Etik. Saya bergeming. Alasanku, salah satu kewenangan hakim, menciptakan hukum. Kepada anggota Majelis Kode Etik, kubilang, jika mereka dibiarkan tanpa dijatuhi hukuman, akan terjadi preseden buruk bagi KPK. Sebab, akan selalu ada pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik. Jika diketahui dan diproses Pengawasan Internal (PI) kemudian direkomendasikan ke Majelis Kode Etik, mereka akan mengundurkan diri. Hal demikian akan terus berulang. Ia akan dijadikan salah satu modus oleh para koruptor untuk merusak citra KPK. Hari ini, kekhawatiran saya, terbukti. KPK tahun ini berada di rangking ke-8, lembaga yang mendapat kepercayaan publik. Padahal, sebelumnya, setiap tahun, KPK selalu berada di rangking 1, baik berupa kepercayaan masyarakat maupun penilaian kinerja oleh Kemenpan. Kesimpulannya, jika masyarakat mau sejahtera, selamatkan KPK. Kalau mau dapat keadilan hukum, selamatkan KPK. Jika masyarakat mau korupsi punah, selamatkan KPK. Caranya.? Berbondong-bondong datang ke istana dan Senayan. Ajukan dua pilihan ke presiden Jokowi. Terbitkan Perppu agar kembali ke UU KPK yang asal, UU No. 30/2002. Pilihan kedua, Jokowi pulang ke Solo secara terhormat. Pimpinan baru akan menggantikannya. Pimpinan yang bisa mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Semoga ! (Depok, 30 Desember 2022).
Jokowi di Alam Halusinasi
Oleh Sutoyo Abadi - Presidium KAMI Semarang \"Pura ba\'bara sompe\'ku pura tangkisi gulingku, ulebbirengi telleng nato alie\" (Layar telah ku kembangkan, kembali sudah ku pasang, kupilih tenggelam dari pada surut kembali). Kalimat di atas adalah sebuah semboyan bagi para perjuang, seperti sesanti \"Lebih baik pulang nama daripada gagal dalam tugas\", yang sangat melegenda dan lekat di ingatan masyarakat itu tekad baja para prajurit Kopassus. Sesanti itu tidak boleh diambil alih oleh para penghianat negara terdengar sesumbar Rezim Oligarki ini lebih baik negara ini tenggelam dari pada menyerahkan kekuasaannya kepada generasi yang tidak sejalan dengan rencana kapitalis Oligarki dan OBOR, karena ketakutan akan resiko yang sangat besar, konon sudah sampai pada pertaruhan hidup atau mati. Kalau benar itu sikap dan pendirian rezim saat ini maka reasonable bisa lebih buruk lagi, karna rezim Jokowi yang rakyat sudah men-justice gagal total masih juga nekad ingin sebagai rezim boneka yang bisa berdampak keadaan lebih memburuk dan rentan akan melahirkan perlawanan kekuatan rakyat berupa revolusi. Dalam mengendalikan dan mengelola negara rezim Jokowi sangat buruk hingga menyebabkan traumatik rakyat, bukan semata karena hidupnya yang makin menderita juga bayangan kedepan kehidupan negara yang mengerikan Rakyat ingin, keadilan, kejujuran, rasa aman dan nyaman serta berbaikan hidupnya. Negara harus di selamatkan dari kehancurannya. Sudah sangat fulgar suara rakyat berupa \"De Jokowisasi Sterotype\" , ejekan dimana mana bahwa Jokowi adalah pembohong, pembual, tukang hutang, otoriter, tirani, bengis dan kejam. Kondisi seperti ini tidak direspon wajarnya sebagai seorang negarawan untuk memulihkan kondisi negara kembali ke arah tujuannya sesuai dalam Pembukaan UUD 45, bahkan makin liar dan binal. Terpantau ada rekayasa perpanjangan masa jabatan bahkan indikasi kuat kedepan harus bisa terpilih kembali sebagai presiden barter dengan aspirasi kembali ke UUD 45 asli. Terlacak ada pertemuan *Dewan Kudeta Konstitusi* perpanjangan masa jabatan Presiden\" dihadiri tokoh-tokoh pejabat dan Taipan di Pulau G ( Reklamasi ), upaya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui kudeta konstitusi, bukan hoak tapi sebuah realitas \"Kudeta Konstitusi dilaunching sembilan bulan yang lalu diduga kuat memakai big data hoak dari polling bahwa rakyat Indonesia merasa puas dengan kepemimpinan Jokowi. Big data abal abal diduga berasal dari sembilan jasa survey yang telah disewa untuk cipta kondisi. Toh setelah big data dilepas ke masyarakat ketatap data realitas oleh para aktifis pro perubahan, ahirnya kusut, melemah dan gagal berantakan. Rekayasa berikutnya menaikkan Calon Boneka, di munculkan pangeran capres dengan elektabilitas tiba tiba naik setinggi langit dari hasil survey sewaan. Fakta tidak ngangkat juga bahkan tenggelam oleh ombak dukungan ke Anies Baswedan. Dewan Kudeta Konstitusi putar otak rapat kembali putuskan penambahan masa jabatan tiga tahun. \"Pertemuan Dewan Kudeta Konstitusi itu, dihadiri tokoh tokoh pejabat dan taipan di pulau G putuskan akan buldozer ulang digerakkan massif rencana perpanjangan jabatan 3 atau 5 tahun, dengan cara mendompleng gelombang aspirasi “Kembali ke UUD45 asli”. Orkestra sudah siap, partitur partitur sudah dibagikan dan bandar siap bayar. Bahkan saat bersamaan beberapa pejabat negara mendapatkan tugas untuk bersuara dengan target menguasa media sosial, nampaknya tetap tidak berjalan mulus. sekalipun para bandar, bandit dan badut politik mencoba, menabrak, meyakinkan, membagi buta di beberapa grup WA dan menyerang hampir di semua media sosial. Perlawanan dari masyarakat justru semakin masif dan menerjang rekayasa busuk mereka, rekayasa mereka kembali sempoyongan. Rezim dengan dukungan Oligarki sangat takut dan panik kalau sampai kehilangan kekuasaan dengan segala resikonya. Maka segala cara dan rekayasa menghalalkan apapun caranya dengan dana tak terbatas harus dilawan, mereka telah meng acak acak UUD 45 asli. Kita tunggu rekayasa apalagi yang akan mereka lakukan dengan uang mereka berlimpah konon para pejabat negara, penegak hukum sudah terbeli. Kondisi seperti ini para politisi, aktifis dan semua kekuatan harus melakukan perlawanan terus menerus. Semoga Jokowi tidak sedang di alam halusinasi Hiperbolis (Yunani Kuno: ὑπερβολή \'berlebihan\') adalah ucapan ungkapan, pernyataan yang suka dibesar-besarkan (berlebih-lebihan), hanya sedikit dari pada waktu yang sebenarnya digunakan, lebih banyak pikiran waktunyadi alam halusinasi. (*)
KAMI Lintas Provinsi Mengutuk Keras Aksi Brutal Penusukan terhadap Kol. (Purn.) Sugeng Waras
Surakarta, FNN - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi mengutuk keras atas perilaku sadis penusukan terhadap aktivis pergerakan Kol. (Purn.) Sugeng Waras. Demikian rilis yang dikeluarkan oleh KAMI kepada redaksi FNN, Jumat (30/12). KAMI menegaskan bahwa pada 29 Desember 2022, Kolonel (Purn) Sugeng Waras setelah pertemuan dengan kerabatnya di Alam Wisata Cimahi (AWC), saat perjalanan pulang, mobilnya dipepet dan dipecahkan kacanya , sehingga korban berhenti dan keluar dari mobil. Secara mendadak dan brutal pelaku melalukan penyerangan dan penusukan dengan senjata tajam, secara refleks korban menghindar dari tikaman mematikan, sehingga mengalami luka tusukan 2 ( dua ) di kaki kanan dan kiri serta ditangan luka robek. Secara pengecut pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Disebutkan bahwa Sugeng Waras, selain Ketua Umum FPPI (Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia) adalah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terus menyuarakan kebenaran dan keadilan baik melalui aksi-aksi maupun dalam bentuk tulisan yang kritis dan analitis tentang kondisi bangsa dan negara yang telah mengalami pembusukan dan terus berjalan ke jurang kehancurannya. Perilaku sadis dan kejam melalui serangan kekerasan menggunakan senpi atau sajam yang akan mengakibatkan hilang nyawa manusia seperti kasus KM 50 atau yang menyebabkan luka-luka seperti yang dialami oleh Kol. Purn Sugeng Waras sangatlah berbahaya. Apalagi jika ada indikasi keterlibatan kekuasaan. Penyerangan akan menimbulkan perkelahian dan pembunuhan di jalanan sesama anak bangsa bisa terjadi “amok”. Tentu cara-cara brutal ini bukan hanya harus dilawan tetapi harus di musnahkan. KAMI khawatir, jika kejadian ini dibiarkan dan tidak diselesaikan secara tuntas, maka proses demokrasi semakin terancam karena diduga ada pihak-pihak yang tidak kuat menerima kritik. Akhirnya muncullah perilaku, sadis, barbar dan sangat keji dengan perilaku menyerang secara fisik. Salah satu cirinya adalah penyelesaian kasus diambangkan. Jika ini terjadi maka sudah saatnya rakyat bertindak untuk rezim kekuasaan harus dihentikan atau dibubarkan. Atas kejadian ini maka KAMI Lintas Provinsi menyuarakan sikap : 1. Mengutuk aksi kekerasan secara sadis, kejam dan brutal melalui penusukan terhadap Kol. Purn. Sugeng Waras. 2. Kepolisian harus segera menangkap pelaku, mengungkap kejadian tersebut secara tuntas. maupun kasus kekerasan lainnya termasuk kasus KM 50. 3. Atas kejadian kekerasan melalui penyerangan tersebut, tidak boleh ada langkah mundur dan surut untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran, keadilan dan tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia. Pernyataan sikap ini ditandatangani di Surakarta, 30 Desember 2022 oleh seluruh ketua koalisi lintas provinsi. (sws).
Verifikasi Ulang Partai Ummat Wujud Keindahan Demokrasi
Jakarta, FNN - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais memandang pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 merupakan wujud keindahan demokrasi di Indonesia.\"Alhamdulillah, sekali pun kemarin kami sedikit kaget (tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024), tapi kemudian karena semua orang bisa khilaf, kami juga tidak merasa selalu benar, ternyata alhamdulillah ini keindahan demokrasi di Indonesia. Ini artinya, selalu terbuka dengan perbaikan,\" ujar Amien Rais kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan kesempatan kepada Partai Ummat mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat kemudian melaporkan KPU RI kepada Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.Usai dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, hasil rekapitulasi KPU di NTT menunjukkan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(sof/ANTARA)
Penyelenggara Lebih Baik Tidak Ikut Perdebatan Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, berpandangan pihak penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut terlibat dalam perdebatan sistem pemilu, seperti mengenai kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.\"Tugas untuk memikirkan pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah. Kami (penyelenggara pemilu) memang bisa mengajukan, tapi itu ranahnya partai politik dan Komisi II DPR. Kami serahkan semuanya kepada mereka. Kami penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut dalam perdebatan seperti itu,\" ujar Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya fokus menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu dan pihak yang berwenang untuk memikirkan sistem pelaksanaan pemilu adalah DPR dan pemerintah.\"Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) mengomentari hal seperti. Menurut saya, tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu karena kami fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai,\" kata Bagja.Hal yang dia katakan itu juga tanggapannya atas perkataan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy\'ari, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12).Dalam kesempatan itu, As\'ari mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan calon anggota legislatif.\"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,\" ujar dia.Sebelumnya, komentar senada mengenai perkataan itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. Ia mengatakan perubahan sistem pemilu semestinya cukup menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Ia menyarankan KPU agar berhati-hati menjalankan komunikasi publik terkait dengan uji materi sistem pemilu. Menurut dia, apabila belum menjadi keputusan, sebaiknya KPU, dalam hal ini ketua KPU, menahan diri untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku.(ida/ANTARA)
Sistem Proporsional Terbuka Lebih Demokratis
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.Menurut dia, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.“Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup,” kata dia, di Jakarta, Jumat.Hal itu dia bilang terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.Ia menilai proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.Ia mengatakan siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.“Derajad legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif,” ujarnya.Selain itu menurut dia, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih, bisa membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.Ia menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat,” ujarnya.Ia berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.(sof/ANTARA)
Gugatan Sambo di PTUN Merupakan Hak Konstitusional
Jakarta, FNN - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa gugatan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) merupakan hak konstitusional.“Perlu kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal biasa dan merupakan hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga negara,” kata Arman ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya sepenuhnya sadar bahwa Ferdy Sambo saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum yang sangat berat, tepatnya terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa di dalam kasus tersebut dan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Meskipun demikian, Arman Hanis berharap agar pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional.“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami berharap para pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman Hanis.Selain itu, ia menegaskan bahwa proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan upaya hukum di PTUN yang dijalani Ferdy Sambo merupakan dua objek berbeda.“Seyogianya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” kata Arman Hanis.Pada Kamis (29/12)m antan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.(sof/ANTARA)