ALL CATEGORY
Pileg Tertutup, Akankah Pilpres Juga Tertutup?
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa PDIP sangat bersemangat ikut mendorong pileg tertutup. Apa alasan? Dan apa kepentingannya? Dua pertanyaan yang berbeda bobot. Alasan ke publik akan selalu normatif, rasional dan ideal. Meminimalisir money politics, katanya. Bukankah money politics itu pelanggaran hukum? Ada pidananya? Mengapa sistemnya yang diubah, bukan penegakan hukumnya yang ditegakkan sebagai upaya pencegahan? Apakah ketika hukum tidak berhasil mengawal sebuah sistem, lalu sistemnya yang diubah? Sampai kapan cara berpikir seperti ini terus menjadi solusi? Apakah negara sudah terlalu apatis terhadap penegakan hukum? Apakah hukum sudah tidak bisa lagi mengontrol pelanggaran pemilu? Ketika security tak lagi bisa mengamankan rumahmu, jangan pindah rumah. Tapi, ganti security-nya. Itu cara berpikir yang bener. Masalahnya ada di security, bukan di lokasi rumahmu. Paham? Lalu, apa kepentingan PDIP mendorong pileg tertutup? Dan mengapa 8 partai lainnya kekeuh menolaknya? Ini soal elektabilitas. Cermati berbagai survei. Elektabilitas PDIP paling stabil. Mengapa? Karena semua kader PDIP, baik di DPRD maupun DPR, lebih dominan identitas partainya. Kader PDIP tidak menonjolkan identitas personalnya. Ketika ada survei partai, maka elektabilitasnya stabil. Sementara di partai lain, faktor siapa caleg yang maju akan sangat mempengaruhi elektabilitas partai tersebut. Karena itu, partai-partai ini butuh person. Butuh ketokohan yang bisa dijual. Butuh sosok yang bisa meraup suara untuk partainya. Butuh caleg yang bisa menghasilkan kursi di DPR maupun DPRD. Pindah partai dan munculnya tokoh baru di sejumlah partai menjadi fenomena yang akrab di setiap pemilu. Artis ini masuk partai anu, mantan pejabat ini jadi caleg partai di sana, dll. Jika sejumlah tokoh yang diharapkan mampu menjadi pendongkrak perolehan suara partai ini tidak muncul namanya di pemilu, maka sulit bagi partai itu menambah kursi di DPR maupun DPRD. Jadi, wajar jika di luar PDIP, semua partai yang punya kursi di DPR menolak pileg tertutup. Di sisi lain, usul pemilu tetutup untuk anggota legislatif berpotensi menjadi tujuan antara. Bukan tujuan finalnya. Jika pileg tertutup goal di Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan akan merember ke pilpres tertutup. Tugas berikutnya adalah mengamandemen UUD. Arahnya? Pilpred 2024, presiden dipilih oleh MPR. Jika pemilu.legislatif tertutup, maka semakin terbuka untuk mendorong pilpres tertutup. Presiden tidak dipilih oleh rakyat lagi, tapi oleh MPR. Kembali seperti masa Orde Baru. Bagi bakal capres non-potensial, pilpres tertutup lebih menguntungkan. Bakal capres yang ektabilitasnya gak bergerak, gak naik-naik, selalu rendah dan tertinggal dari bakal capres yang lain, mereka dengan kekuatan partai dan uangnya lebih berpeluang untuk menang pada pemilihan di MPR. Dalam pilpres terrutup, yang dibutuhkan bukan lagi dukungan rakyat, tapi dukungan partai. Yang diperlukan bukan suara rakyat, tapi suara anggota MPR. Di sini, transaksinya akan lebih simpel. Jual beli suara lebih mudah dikondisikan. Suara rakyat? Tidak penting lagi. Capres tidak butuh. Nasib lembaga survei? Nganggur! Sepi job. Ini bukan hanya soal pileg tertutup. Ini bukan sekedar sabotase suara caleg oleh partai. Tapi, ini bisa merembet ke pilpres tertutup dimana suara rakyat juga akan disabotase oleh partai melalui anggota MPR. Pemilu tertutup layak dicurigai sebagai bagian dari sekenario untuk mengembalikan pilpres model lama yaitu presiden dipilih oleh MPR. Jakarta, 5 Januari 2023
Yaqut Jadi Presiden? Wow
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan ULANG tahun Menag Yaqut Cholil Qaumas tanggal 4 Januari cukup heboh. Banjir do\'a dan harapan judulnya. Banyak ucapan selamat sebagaimana diberitakan berbagai media. Variasi narasi dari \"mengawal NKRI\", \"umat beragama tidak fanatik\", hingga do\'a agar Pak Yaqut \"menjadi Presiden tahun 2024\". Adalah Muanas Alaidid Ketua Cyber Indonesia dan mantan Caleg PSI pada Pemilu 2019 yang berharap itu melalui cuitannya \"Met Milad Gus@Ansor_Satu sehat selalu dan terus menginspirasi, semoga di tahun 2024 nanti kita do\'akan antum maju dan terpilih sebagai Presiden\". Jika do\'a dan harapan Muannas itu hanya basa-basi ya tidak masalah, biasa saja. Akan tetapi jika ucapannya serius ya lucu dan tepok jidat juga. Tidak kebayang Menag Yaqut yang kontroversial dalam banyak kasus keagamaan itu menjadi Presiden menggantikan Jokowi. Terakhir saja ia bercanda dan berani untuk mentertawakan seorang Rektor yang berzikir di sebelahnya. Yaqut Cholil akan menjadi Presiden RI yang mengenaskan dan mengkhawatirkan. Pertama, khawatir ia akan mengakui Baha\'i sebagai agama yang diakui dan merayakan hari raya Naw Ruz 178 EB secara nasional setiap ,tahun. Kalender merah. Kedua, khawatir menjadi tukang pancing. Mengafirmasi Syi\'ah dan Ahmadiyah sehingga memancing konflik tajam di masyarakat khususnya di kalangan umat Islam. Ketiga, mengatur ketat suara azan Masjid karena dinilai menyaingi gonggongan anjing. Umat lain terganggu sekurang-kurangnya lima kali sehari. Nanti azan itu dianggap bentuk intoleransi. Keempat, dikhawatirkan akan mengeluarkan Perpres agar Ormas Islam bergantian menjaga Gereja, Vihara atau Kelenteng. Mengenaskan. Kelima, dikhawatirkan keluar Perppu \"do\'a semua agama\" bukan saja untuk di lingkungan pemerintahan tetapi juga dimasyarakat. Sinkretisme sebagai tafsir resmi dari moderasi beragama. Jika Yaqut jadi Presiden maka Menteri Menteri harus ikut Diklatsar Banser. Erick Thohir adalah model, perintis dan teladan. Ilmu kebal konon telah didapat Erick. Lalu siapa Wapres yang patut mendampingi? Tidak sulit mencarinya karena ada tokoh yang hebat bergerilya dan mampu melompat sana sini. Siapa lagi kalau bukan Cak Imin. Mungkin Yaqut-Cak Imin menjadi pasangan ideal untuk rating tertinggi survey esok. Jika responden anak TK. Yaqut-Cak Imin adalah solusi bangsa untuk masa depan kelam. Dunia yang semakin pikun. Sudahlah tak usah bermimpi tentang Yaqut jadi Presiden sebab mengulangi masa \"Petruk dadi ratu\" kembali. Tapi kita tetap yakin bahwa Muannas Alaidid hanya berbasa-basi. Atau, apa salahnya sekedar berharap dan berdoa? Toh Iibadah juga. Cuma saja, bagi negeri dan bangsa ini dengan Jokowi menjadi Presiden saja sudah terasa sebagai musibah. Apalagi kalau Presiden RI 2024 itu adalah Yaqut Cholil Qoumas. Nah, Yaqut jadi Presiden? Wow. Bandung, 5 Januari 2023
Menggugat PERPPU NO.2/2022: Makzulkan Presiden Jokowi Segera
Oleh Marwan Batubara, FKN-UI Watch PEMERINTAH telah menerbitkan Perppu Ciptaker No.2/2022 pada 30 Desember 2022, yang bertujuan membentuk UU baru tentang Ciptaker, sebagai pengganti UU No.11/2020 yang seharusnya masih dalam proses pembentukan oleh pemerintah bersama DPR, akibat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak kalangan, pakar dan aktivis menyatakan penerbitan Perppu tersebut melanggar konstitusi. Karena itu mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera menjalani proses pemakzulan. Sebelum membahas mengapa proses pemakzulan relevan, perlu diingatkan bahwa melalui Putusan No.91/PUU XVII/2020, MK telah menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Ciptaker cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan (November 2023) harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Sebenarnya, karena cacat formil, maka UU Ciptaker No.11/2020 seharusnya otomatis batal demi hukum, karena inkonstitusional. Sebab, yang digugat rakyat dalam judicial review UU No.11/2020 ke MK terutama adalah proses pembentukannya, bukan materi muatannya. Tampaknya guna memenuhi kepentingan oligarki yang terus memaksakan agenda UU Ciptaker, maka MK mengaitkan putusan uji formil (mestinya mudah diputuskan) dengan materi muatan UU. Sehingga diperoleh putusan “yang sengaja dibuat ambigue”: inkosntitusional bersyarat. Ternyata Putusan MK No.91/2020 yang diduga sarat rekayasa, by designed dan moral hazard tersebut masih juga belum memuaskan dan mengamankan kepentingan oligarki. Maka diambillah langkah inskonstitusional berikut, yakni penerbitan Perppu Ciptaker No.2/2022. Karena merasa sangat berkuasa di satu sisi, serta lumpuhnya DPR, lembaga-lembaga penyeimbang dan para pakar di sisi lain, maka pemerintah sangat confident bahwa dalam waktu dekat Perppu No.2/2022 akan segera berubah menjadi UU. Terlepas sikap confident di atas, kita perlu memahami masalah dan sekaligus mengusung sikap perlawanan. Pertama, dengan menerbitkan Perppu dan mengeliminasi Putusan MK No.91/2020, maka Presiden Jokowi secara terang-terangan telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap UUD 1945. Meskipun ada alasan lain, alasan pertama berupa pembangkangan terhadap UUD 1945 ini merupakan kejahatan konstitusional sangat fatal. Sehingga pelakunya, terutama Presiden Jokowi, sangat layak dan konstitusional untuk segera dimakzulkan! Kedua, kondisi kegentingan memaksa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dalih penerbitan Perppu sangat absurd, mengada-ada dan sarat kebohongan. Dikatakan, Perppu perlu terbit karena kondisi ekonomi global bermasalah di satu sisi, serta kondisi keuangan negara dan minat investasi yang tidak terjamin di sisi lain. Padahal sebelum Perppu tebit, pemerintah dan DPR telah menyetujui pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023, seperti tercantum dalam UU APBN 2023, adalah 5,3%. Presiden Jokowi pun telah menandatangani UU No.28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 pada 27 Oktober 2022. Sambil merujuk kondisi dan prospek ekonomi global, Kemenkeu pun telah menyatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat (20/12/22). Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan (1/12/22) pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 berkisar antara 5,1% hingga 5,3%. Kemarin (3/1/23), karena kondisi global dan berbagai faktor lain, disebutkan pertumbuhan eknomi nasional memang bisa turun menjadi 4,7%. Meski demikian, angka 4.7% ini masih sangat besar untuk menunjukkan ekonomi nasional jauh dari kondisi darurat. Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia 3,39%, dan meskipun petumbuhan ini cukup rendah, kondisi ekonomi dan investasi Indonesia ternyata tidak genting. Apalagi jika proyeksi pertumbuhan 2023 naik menjadi 4,7%. Maka kondisi ekonomi nasional 2023 akan menjadi tetap baik, dan tidak akan mengalami kondisi kegentingan memaksa. Sehingga faktor ekonomi dan investasi menjadi sangat tidak relevan menjadi alasan penerbitan Perppu Ciptaker. Ketiga, diyakini yang menjadi motif utama penerbitan Perppu Ciptaker, seperti yang telah kami ungkap berulang-ulang, adalah bagaimana memenuhi kepentingan dan target-target oligarki: tetap mendominasi kekuasaan dan dapat meraih rente sebesar mungkin. Guna meraih target tersebut, maka tampaknya bagi rezim oligarkis, prinsip-prinsip moral Pancasila, amanat konstitusi, kehidupan demokrasi, prinsip GCG dan suara rakyat menjadi faktor-faktor remeh temeh yang akan diterabas dengan manghalalkan segala cara. Sikap hipokrit rezim sudah menjadi hal yang lumrah. Guna menarik simpati rakyat, dan target Presiden periode ke-3, meski sangat minim prestasi, indikator ekonomi dinyatakan baik, terus diumbar dan dibesar-besarkan. Namun guna menjustifikasi dibentuknya UU Ciptaker yang sarat kepentingan oligarki dan sekaligus memeras rakyat, faktor ekonomi digambarkan bermasalah. Sikap ini sangat memalukan sekaligus menunjukkan kekuasaan semau gue dan otoriter. Autoritarianisme telah mencengkeram hampir semua lembaga negara. Maka tak heran jika DPR, MK, MA, Polri, KPK, dan lembaga-lembaga terkait lain nyaris tak terdengar membela kepnentingan negara dan rakyat. SDA minerba bernilai lebih dari Rp 5000 triliun milik rakyat sudah dirampok pengusaha oligarkis melalui UU Minerba No.3/2020. MK sudah dibungkam dan disuap/gratifikasi dengan berbagai fasilitas pada UU No.7/2020. Industri nikel dikuasai oligarki dan China dengan berbagai insentif fiskal/keuangan dan penjajahan TKA China. IKN melalui UU No.2/2022 akan dibangun untuk menjadi lahan bisnis oligarki dan asing, yang sekaligus menggadaikan objek vital nasional. Minimal hanya berlandas pada butir pertama di atas, maka sudah sangat layak jika rakyat menuntut Presiden Jokowi menjalani proses pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945. Difahami bahwa secara ringkas proses tersebut harus dimulai dari langkah DPR mengajukan usul kepada MK perihal adanya pelanggaran oleh presiden. MK kemudian melakukan persidangan. Jika MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan dan meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul dari DPR. Menilik peta politik di DPR dan MPR, kemungkinan terjadinya proses pemakzulan sangat kecil, bahkan sejak langkah pertama pengajuan usul dari DPR ke MK. Faktanya sebagian besar pimpinan partai telah “tersandera”. Pengusaha oligarkis pun akan cepat beraksi meredam jika ada move untuk memulai penggalangan usul ke MK. Namun demikian, rakyat tidak boleh putus asa. Mari terus hidupkan aspirasi dan semangat proses pemakzulan. Rakyat tidak boleh kalah dan hanya jadi objek penguasa-pengusaha oligarkis. Akhirnya, bisa saja tiba saatnya, pemakzulan bukan melalui MPR, tetapi melalui pengadilan jutaan rakyat yang menuntut diakhirinya rezim otoriter pembangkang konstitusi. Jakarta, 4 Januari 2023
Meksiko Mengerahkan Tentara Pascakerusuhan Maut di Penjara
Mexico City/Ciudad Juarez, FNN - Kementerian Pertahanan Meksiko, Selasa (3/1), mengatakan 200 tentara sudah diterbangkan ke bagian utara kota perbatasan, Juarez, untuk menangani kejahatan terorganisasi di sana pascakerusuhan maut di penjara. Kerusuhan tersebut berujung pada pelaksanaan misi pencarian para tahanan yang kabur. Otoritas juga telah memecat kepala penjara itu, yang ditinggal kabur oleh sedikitnya 30 tahanan, kata kementerian tersebut.Jaksa Agung di Negara Bagian Chihuahua dekat perbatasan menyatakan bahwa Alejandro Alvarado, sang kepala penjara Juarez, telah diberhentikan. Alvarado juga disebutkan sedang diselidiki atas kemungkinan terlibat dalam kerusuhan tersebut bersama beberapa orang lainnya.Pada Minggu (1/1), 19 orang meninggal setelah orang-orang bersenjata api menyerang penjara tersebut, yang terletak di arah selatan El Paso, Texas, Amerika Serikat.Mereka membunuh para penjaga dan tahanan serta mengakibatkan banyak tahanan, termasuk pemimpin kartel Ernesto Alfredo Pinon de la Cruz, yang juga dikenal sebagai \"El Neto\", kabur. Petugas federal datang untuk menangani situasi dan menemukan sebuah \"zona VIP\" dalam penjara milik negara itu yang berisi narkoba dan uang.Keluarga para tahanan pada Selasa mengantre di luar penjara tersebut dan beberapa dari mereka meminta untuk berbicara dengan petugas.Maria Luisa Pena, bibi seorang tahanan, mengatakan kepada Reuters bahwa para petugas belum memberikan informasi kepadanya mengenai keadaan keponakannya.\"Kami khawatir. Kami ingin tahu apa yang terjadi dengan anggota keluarga kami, kami ingin mereka memberi tahu kami sesuatu,\" ujarnya.\"Kita semua manusia bukan? Kita semua membuat kesalahan. Sekarang, banyak dari kami ingin tahu apa yang terjadi dengan anggota keluarga kami,\" kata seorang istri tahanan, yang tidak diidentifikasi.Pemerintah Chihuahua pada Senin (2/1) malam menjelaskan bahwa tujuh orang meninggal dalam beberapa bentrokan dengan polisi selama pencarian para tahanan yang kabur. Dua dari korban jiwa tersebut merupakan anggota kepolisian.Insiden pada Minggu merupakan salah satu kekerasan di penjara dengan jumlah korban jiwa terbanyak di Meksiko dalam beberapa tahun terakhir ini.(sof/ANTARA/Reuters)
Pelaku Usaha Perlu Melakukan Penyesuaian Usai Harga BBM Turun
Malang, Jawa Timur, FNN - Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro menilai para pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian, setelah Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.Nugroho, kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk menurunkan harga BBM non-subsidi tersebut patut diapresiasi karena menyesuaikan dengan harga pasar.\"Ketika terjadi penurunan, diharapkan pelaku usaha bisa menyesuaikan kembali terhadap komponen yang ada, sehingga di masa mendatang, stabilitas bisa dicapai oleh pemerintah,\" kata Nugroho.Nugroho menjelaskan, dengan penurunan harga BBM non-subsidi tersebut, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan stabilisasi harga yang dalam kurun waktu jangka panjang akan menciptakan ketahanan ekonomi.Oleh karena itu, lanjutnya, dengan penurunan harga yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, juga diharapkan ada langkah penyesuaian dari para pelaku usaha di Indonesia, meskipun hal itu sedikit sulit dilakukan.Menurutnya, dengan ketahanan ekonomi tersebut, pada saat ada kenaikan harga BBM non-subsidi ke depan, pelaku usaha tidak serta merta menaikkan harga. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya pada saat terjadi penurunan harga.\"Pelaku usaha bisa menyesuaikan, karena jangka panjang kita menginginkan ekonomi yang stabil dan tingkat ketahanan terjaga sehingga, pada saat harga naik, tidak serta merta saat itu juga harga komoditas naik, dan sebaliknya,\" ujarnya.Ia menilai, penurunan harga BBM non-subsidi tersebut juga akan berdampak terhadap rantai distribusi kebutuhan primer. Ia meyakini, harga komoditas penting tersebut dalam waktu dekat akan mengalami penyesuaian harga.\"Ini akan membantu, terutama untuk pasokan kebutuhan primer. Distribusi dari petani kepada pengepul, pengepul ke distributor. Ini yang saya yakin bisa segera menyesuaikan,\" ujarnya.Selain itu, penurunan harga BBM non-subsidi tersebut juga akan memberikan kontribusi terhadap sektor pariwisata, terutama untuk mobilitas masyarakat. Memang untuk mobilitas primer seperti pekerja, selama ini tidak terganggu.\"Namun lebih kepada mobilisasi kebutuhan sekunder ke sektor pariwisata sehingga diharapkan dengan penurunan ini mampu menggenjot kunjungan wisatawan, agar mulai hidup lagi,\" katanya.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 3 Januari 2022 resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax (RON 92) Pertamina dari sebelumnya Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter atau turun senilai Rp1.100 per liter.Selain menurunkan harga Pertamax, pemerintah juga menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) yang turun harga dari Rp15.200 per liter menjadi Rp14.180 per liter sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022.Sementara itu untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), harganya menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp18.300 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800 per liter.(sof/ANTARA)
Tol Pekanbaru - Bangkinang hingga Pangkalan Dilanjutkan
Jakarta, FNN - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan akan melanjutkan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang sampai dengan Pangkalan sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera.\"Pada ruas tol Pekanbaru-Padang, sekarang sudah bisa selesai Pekanbaru-Bangkinang, dan akan dilanjutkan sampai Pangkalan yang akan selesai pada 2024. Dari arah Padang, sedang dikerjakan Tol Padang-Sicincin, Insya Allah juga selesai 2024,\" kata Basuki dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.Saat ini tengah dikerjakan ruas Tol Bangkinang-Pangkalan Tahap I dari Simpang Susun (SS) Bangkinang-Tanjung Alai sepanjang 24,7 km untuk melanjutkan ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang. Progres konstruksinya sudah 73,1 persen dengan lahan bebas 59,7 persen dan ditargetkan selesai Desember 2023.Pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 km merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol dan PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai kontraktor pelaksana sejak 2021 dengan nilai investasi Rp4,8 triliun.Dari total panjang jalan utama 40 km, sepanjang 30,9 km (On/Off Sungai Pinang-SS Bangkinang) diresmikan Presiden Jokowi, sisanya sepanjang 9,1 km (JC Pekanbaru-On/Off Sungai Pinang) telah terbangun 1,5 km dengan target penyelesaian konstruksi 2023.Ruas tol ini sudah dibuka bertarif pada 25 Desember 2022 untuk mendukung lalu lintas libur mudik Natal dan Tahun Baru 2023. Tercatat rata-rata harian lalu lintas kendaraan yang lewat mencapai 7.507 kendaraan per hari.Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang sepanjang 30,9 km. Ruas tol ini merupakan bagian dari koridor pendukung (sirip) Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan daerah yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.Presiden Jokowi mengatakan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang akan tersambung dengan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang sudah beroperasi.Dengan demikian, ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang merupakan koridor utama Jalan Tol Trans Sumatera akan tersambung dengan koridor pendukungnya, yakni ruas Tol Pekanbaru-Padang.(sof/ANTARA)
KPK Akan Profesional Menangani Kasus Formula E
Jakarta, FNN - Analis politik lulusan Boni Hargens menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.“KPK tidak akan menersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,\" ujar Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Lulusan Walden University itu, kemudian mengingatkan makna penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.Disebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.\"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikkan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,\" kata Boni.Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami, sesuai dengan hukum acara pidana.\"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum,\" ujar dia.\"Padahal sesuai UU, setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,\" kata Boni menambahkan.Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.\"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang \'so special\' sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini,\" kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1).Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan menersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.\"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,\" kata Firli pula.(ida/ANTARA)
Putra Mahkota Keraton Surakarta Berharap Tidak Ada Lagi Konflik Internal
Surakarta, FNN - Putra Mahkota Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya berharap tidak ada lagi konflik yang terjadi dalam lingkungan keraton.\"Saya secara pribadi berdoa tidak akan ada masalah lagi. Apa pun yang sudah terjadi kemarin, sekarang sudah dirembuk,\" kata Purbaya usai menghadiri undangan makan siang dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Rumah Dinas Wali Kota Surakarta Loji Gandrung, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu.Ke depan, lanjutnya, yang harus terus dijaga adalah membangun komunikasi secara baik antaranggota keluarga keraton.\"Bagaimana menjalin komunikasi yang baik antarkeluarga, antarsaudara, supaya tidak terjadi miskomunikasi,\" tambahnya.Sebelumnya, Selasa (3/1), dua kubu keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang terlibat konflik memutuskan untuk bertemu. Pertemuan tersebut untuk meredam konflik yang kembali memanas beberapa waktu terakhir.Terkait hal itu, Perwakilan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran Eddy S. Wirabhumi mengatakan perlu upaya damai untuk masa depan keraton.\"Masalah ini akan selesai jika yang bicara keluarga inti. Dalam pertemuan disampaikan, kalau persoalan ini nggak selesai-selesai, yang kasihan keraton,\" kata Eddy.Sementara itu, istri Pakubuwana XIII, Prameswari Dalem Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwana XIII Hangabehi, mengatakan saat ini seluruh anggota keluarga Keraton Surakarta sudah bersatu.\"Sinuwun (Pakubuwana XIII) merangkul semua putra dan putri dari enam ibu. Sinuwun dan Gusti Wandan sudah sawiji (bersatu), tidak ada apa-apa. Sinuwun menunggu Pemerintah Kota Surakarta untuk pembangunan keraton,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Sistem Proporsional Terbuka Lemahkan "party-ID" dan Demokrasi
Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Agus Riewanto menyampaikan terdapat dua kelemahan sistem proporsional terbuka, yaitu dapat melemahkan identifikasi diri dengan partai I\"party-ID\") dan demokrasi. “Pertama, melemahkan identifikasi diri dengan partai atau party-ID. Party-ID merupakan perasaan seseorang bahwa partai tertentu adalah identitas politiknya,\" kata Agus Riewanto dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu. \"Party-ID\" itu, kata dia, merupakan komponen psikologis yang akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dukungan terhadap partai dan sistem kepartaian yang bisa memperkuat demokrasi. Agus Riewanto mengutip hasil survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Februari 2021. Survei menunjukkan bahwa party identity masyarakat Indonesia sangat rendah. Dia menjelaskan 92,3 persen dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia menyatakan tidak ada kedekatan dengan partai politik tertentu (\"party ID\"). Hal itu, katanya, menunjukkan sentimen terhadap partai rendah sekali. Menurut dia, kalau sentimen terhadap partai baik, maka pemilih akan merasa diwakili partai. Ia menjelaskan tentang hasil survei nasional Litbang Kompas pada Januari 2022 menunjukkan lemahnya \"party-ID\" di Indonesia. Dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, 67,3 persen pemilih tidak ada ikatan \"party-ID\", sedangkan pemilih yang menyatakan ada ikatan \"party-ID\" hanya 23,8 persen. Selain melemahkan \"party-ID\", persoalan kedua yang disebabkan sistem proporsional terbuka adalah melahirkan fenomena antipartai politik atau deparpolisasi yang berdampak buruk bagi bangunan demokrasi di Indonesia. \"Terjadi perubahan pilihan pemilih dari satu partai politik ke partai politik lain, dari satu pemilu ke pemilu selanjutnya (\'electoral volatility\') sehingga pemilu menghasilkan perubahan dramatis yang ditandai naik-turunnya dukungan pemilih terhadap partai layaknya \'roller coaster\',” kata Agus. Dampak buruknya, lanjut dia, pemilu hanya bergantung pada figur, kandidat, dan calon anggota legislatif saja sehingga pemilih lebih mempertimbangkan kepada calon anggota legislatif yang populer dan bermodal uang bukan pada kesamaan \"party-ID\". Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang Menguji Materi (\"Judicial Review\") UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.(ida/ANTARA)
Kominfo dan Polri Menjalin MoU untuk Bersinergi Mengawal Pemilu
Jakarta, FNN - Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) baru tentang \"Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika\" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.“Polri bersama Kominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.Asep menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman antara Polri dengan Kominfo yang telah ada sebelumnya tertanggal 20 Desember tahun 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.“Pembaharuan nota kesepahaman ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” ujarnya pula.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru untuk mengantisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital itu telah ditandatangani pada 3 Oktober 2022 lalu.Ia menyebut nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, yakni (1) pertukaran data dan atau informasi; (2) pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; dan (3) bantuan pengamanan.“Keempat, penegakan hukum. Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerja sama dengan Kominfo,” ujarnya pula.Kemudian; (5) penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta (6) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.Johnny menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru dengan Polri tersebut dibuat guna memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, sebagaimana pihaknya yang menjalin kerja sama pula dengan pihak penyelenggara pemilu.“Kami telah melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Telah ada nota kesepahaman antara KPU dan Kominfo, serta saat ini dalam proses juga kerja sama atau memorandum kerja sama antara Kominfo dan Bawaslu untuk mewujudkan semangat bersama kita yaitu pemilu berkualitas untuk Indonesia Maju,” katanya pula.Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri pula Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Vivid, dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(ida/ANTARA)