ALL CATEGORY

Kominfo dan Polri Menjalin MoU untuk Bersinergi Mengawal Pemilu

Jakarta, FNN - Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) baru tentang \"Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika\" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.“Polri bersama Kominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.Asep menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman antara Polri dengan Kominfo yang telah ada sebelumnya tertanggal 20 Desember tahun 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.“Pembaharuan nota kesepahaman ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” ujarnya pula.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru untuk mengantisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital itu telah ditandatangani pada 3 Oktober 2022 lalu.Ia menyebut nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, yakni (1) pertukaran data dan atau informasi; (2) pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; dan (3) bantuan pengamanan.“Keempat, penegakan hukum. Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerja sama dengan Kominfo,” ujarnya pula.Kemudian; (5) penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta (6) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.Johnny menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru dengan Polri tersebut dibuat guna memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, sebagaimana pihaknya yang menjalin kerja sama pula dengan pihak penyelenggara pemilu.“Kami telah melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Telah ada nota kesepahaman antara KPU dan Kominfo, serta saat ini dalam proses juga kerja sama atau memorandum kerja sama antara Kominfo dan Bawaslu untuk mewujudkan semangat bersama kita yaitu pemilu berkualitas untuk Indonesia Maju,” katanya pula.Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri pula Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Vivid, dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(ida/ANTARA)

Gde Siriana: Perppu Cipta Kerja Merupakan State Capture Corruption

Jakarta, FNN - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai hanya akal-akalan rezim Jokowi. Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menilai tak ada kegentingan yang memaksa terkait Perppu tersebut. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pengujung 2022. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 138/PUU-VII/2009, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah karena ada kondisi kegentingan yang memaksa. “Tak ada kegentingan memaksa yg dirasakan rakyat hari ini, kecuali yang dirasakan elit-elit karena pertarungan kepentingan ekonomi dan Pilpres 2024. Sudah sering terjadi di negeri ini, akal bulus digunakan untuk mempertahankan kekuasaan elit,” ungkap Gde Siriana kepada redaksi FNN, Rabu (4/1/2023). Gde menegaskan, Perppu ini merupakan bentuk State Capture Corruption, baik dari substansi maupun prosesnya yang tidak demokratis. State Capture Corruption sendiri merupakan bentuk korupsi politik secara sistematis dengan cara membajak negara di mana kepentingan pribadi secara signifikan memengaruhi proses pengambilan keputusan negara untuk keuntungan mereka sendiri. Presiden itu dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi, tetapi kenapa kemudian justru melecehkan demokrasi? “Substansi Perppu yang berpotensi melegalkan kejahatan lingkungan dan ketidakadilan artinya pemerintah memberi karpet merah pada kejahatan dengan melindunginya menggunakan hukum yang sah,” ujarnya Hal ini lanjut Gde, tidak terlepas dari relasi kuasa antara penguasa dan pengusaha, yang secara prinsip ujungnya adalah pertukaran kepentingan. Siriana juga menambahkan ada relasi kuasa antara Presiden Jokowi dan Mahkamah Konstitusi. “Relasi kuasa ini juga tidak bisa dilepaskan antara presiden dan MK, karena gara-gara MK ragu-ragu dan ambigu dalam putusan judicial review UU Ciptaker, maka memberi peluang presiden mengeluarkan Perppu,” tutup Siriana. (ida)

Segunung Etika Cara Anies Berpolitik

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  Begal jalanan merampas harta,  melukai dan terkadang menghilangkan satu atau dua nyawa korbannya. Sementara rezim kekuasaan  telah menjadi begal konstitusi dan demokrasi. Gemar korupsi, hobi merampok kekayaan alam dan senang mengebiri hak rakyat. Bertindak sewenang-wenang dan dzolim, menyebabkan penderitaan dan kematian rakyat dengan jumlah massal. Merugikan rakyat se-tanah air, adakah pemimpin-pemimpin yang miskin moral dan ahlak ini, sedikit saja punya etika politik? Menarik dan banyak hikmah yang bisa dipetik, saat penulis berkesempatan mengikuti diskusi terbatas antar simpul relawan Anies yang diadakan pada tgl. 3 Januari 2022 di Rumah Harmoni, salah satu wadah berkumpul Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES). Pemaparan analisa politik hukum dan politik ekonomi yang cukup exciting, disampaikan Awalil Rizki selaku pembelajar ekonomi progresif dan Bambang Wijayanto  yang pengamat sekaligus praktisi hukum. Acara itu benar-benar memenuhi dahaga para relawan Anies terkait keingintahuan situasi aktual dan faktual negara, khususnya menyangkut  ekonomi dan hukum. Awalil Rizki dan Bambang Wijayanto menghantar pemahaman relawan Anies pada realitas politik dalam sektor ekonomi dan hukum secara telanjang  gamblang dan tanpa tedeng aling-aling. Peserta diskusi begitu dimanjakan dengan perspektif yang rigid, holistik dan kaya akan angka dan data, namun mudah,  sederhana, renyah  dan asyik dicerna pengertiannya. Tidak seperti mengikuti kelas mekanika teknik dalam jurusan teknik sipil atau praktek kimia di laboratorium yang rumit dan sarat ketelitian. Penyampaian materi yang diikuti diskursus tersebut, mengungkap kebenaran fakta yang sering ditutup-tutupi pemerintah, membongkar kebohongan pelayanan publik  yang selama ini tercermin dari sistem, kebijakan dan argumentasi serta justifikasi pemerintah. Audiens seperti dibuka mata dan telintanganya dengan betapa compang-camping dan karut-marutnya wajah rezim kekuasaan dalam tata kelola negara. Memanipulasi konstitusi, semakin  mewujud rezim tirani dan diktator yang represif, terus merampok uang rakyat dan termasuk upaya menjegal Anies sebagai presiden yang didukung rakyat dalam pilpres 2024 mendatang.  Seakan menunjukan hanya itu yang bisa dilakukan pemerintah. Mulai dari omnibus law, KUHP hingga trend negara mengalami krisis dan resesi, eksploratif disampaikan kedua nara sumber itu. Menjadi penting juga ketika Awalil Rizki, pembedah struktur APBN  paling detail dan komprehensif yang disebut-sebut begawan ekonom berkarakter era reformasi ini, menyinggung figur Anies dan korelasinya dengan politik kontemporer dan perangai rezim kekuasaan kekinian. Dengan kegagalan kalau tak mau disebut kehancuran dalam mengurus negara, rezim kekuasaan yang anti Anies melakukan pelbagai cara untuk menjegal Anies mengikuti kontestasi Anies dalam pilpres 2024. Pun demikian, Awalil Rizki menyampaikan Anies bergeming menghadapi tekanan dan teror dari politik kekuasaan. Tak sedikitpun Anies reaksioner menghadapi upaya menjegalnya. Konspirasi jahat yang terstuktur, sistematik dan masif dalam membunuh karakter dan menggagalkan pencapresannya, membuat Anies semakin tegar dan  tak goyah, tetap tenang, sabar dan cerdas menghadapinya. Kemampuannya menderita untuk menghadapi semua tekanan kejahatan politik dan perlakuan tak adil,  justru itu yang menjadikan kekuatan Anies. Bagi Anies, para buzzer dan haters bahkan lawan-lawan politiknya yang kini mengusung kekuasaan, menjadikan dirinya semakin eling dan perform untuk memimpin NKRI berbasis tujuan meraih negara kesejahteraan sebagaimana amanat pancasila dan UUD 1945 yang asli. Upaya  menjegalnya, menjadikan Anies mampu meningkatkan kesadaran reffektif dan evaluatif dari situasi kebangsaan demi memimpin negara yang mampu menghadirkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain tetap menjaga kesantunan sambil merangkul perbedaan baik dalam pemikiran dan sikap yang berasal dari lawan politiknya. Anies teguh mengedepankan etika politik, sesuatu yang langka bisa  ditemui pada figur-figur pemimpin yang lain. Bahwasanya, ada politik moral dan ahlak yang tetap harus dijunjung tinggi saat menghadapi konstelasi dan dinamika politik seberat apapun. Tidak sekedar merebut kekuasaan, proses meraihnya mutlak mengutamakan integritas yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, tegas Awalil Rizki meneruskan pandangan Anies. Awalil juga mengangkat prinsip-prinsip politik dan ekonomi mendasar terkait kehadiran dan peran oligarki yang kini disorot rakyat sebagai kekuatan yang ofensif dan ekspansionis. Menurut Awalil, Anies selalu aware dengan politik keseimbangan. Tak ada pemikiran untuk mematikan dunia usaha skala dan modal besar, imbuhnya. Jika Anies presiden tidak serta-merta, menyulitkan atau mematikan konglomerasi. Tak ada upaya di dunia manapun yang dapat meniadakan kehadiran orang kaya dan orang miskin. Keduanya menjadi keniscayaan dan akan terus menghidupi peradaban manusia. Bagi Anies, yang menjadi problem esensi dan substantif adalah bagaimana memperkecil atau mempersempit jaraknya agat tidak terjadi ketimpangan sosial yang berpotensi menimbulkan pertentanga  kelas dan akhirnya menimbulkan konflik sosial. Setidaknya, oligarki korporasi dapat terus eksis selama berada di bawah kendali pemerintah. Bukan sebaliknya, korporasi yang mengatur negara. Dunia usaha harus bisa menjadi faktor  penguatan pemerintah dalam melayani kepentingan publik seluas-luasnya. Pentingnya mengadakan sinergi dan elaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, terutama dengan kebijakan politiknya. Anies akan didorong untuk memimpin perubahan yang lebih baik, mana yang harus ditinggalkan  mana yang harus diperbaiki dan mana yang perlu dibuat regulasinya yang baru, itu akan  menjadi bagian penting dan strategis dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional. Anies bukanlah musuh, Anies bukanlah ancaman dan berbahaya bagi siapapun. Anies hanyalah seseorang yang punya talenta dan kemampuan serta didukung rakyat untuk memimpin republik yang besar dan kompleks. Anies seperti tak bisa menghindari takdirnya,  mengabdikan dirinya sebagai pemimpin bagi cita-cita  kemaslahatan Indonesia. Begitulah  paparan Awalil  memotret Anies dengan pemikirannya yang bernas, tajam  namun tetap solutif bagi persoalan rakyat  negara dan bangsa. Seperti tak akan pernah cukup untuk menuntaskan pembahasan negara, kontestasi capres dan fenomena politik ekonomi dan politik hukum dalam satu hari. Acara diskusi yang juga dihadiri Michael Sianipar eks petinggi Partai Solideritas Indonesia (PSI), Rumah Harmoni akan terus menggelar diskusi kebangsaan lanjutan dan mengangkat tema- tema lain. Penulis yang kini terus mengamati dan menyadari betapa  besarnya gelombang dukungan rakyat,  dan antusiasnya pelbagai entitas sosial politik yang telah menjadi instrumen  supporting sistem Anies dalam kontestasi  pilpres 2024. Hanya bisa membatin, rasanya dengan integritas yang tinggi dan figur pemimpin  yang kaya prestasi penuh penghargaan, Anies tak lagi bisa dibendung. Hanya kecurangan yang bisa menjegal Anies menjadi presiden. Hanya ketidakjujuran, ketidakadilan dan kedzoliman yang membuat segunung etika cara Anies berpolitik,  terus dilakukan untuk menyingkirkan Anies dari kursi presiden  oleh  rezim kekuasaan. Akankah upaya mendorong presiden 3 periode atau perpanjangan jabatan dan manuver tunda pemilu mampu menjegal Anies?. Kita tunggu dan lihat saja, mana yang lebih besar dan lebih kuat, kekuasaan rezim atau kekuasaan Tuhan yang membersamai rakyat tertindas. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 4 Desember 2023/11 Jumadil Akhir 1444 H.

Jokowi Sedang Meracik Bom Bunuh Diri?

Oleh Deddy S Budiman - Mayjen TNI Purn, Pakar Pertahanan Lembaga Pemikir FKP2B FAKTA menunjukkan beberapa bendungan jebo, tak mampu menahan air bah raksasa atau seperti banjir bandang zaman Nabi Nuh. Tanggul tak berkualitas dibangun dengan KKN dan sistem irigasi tak berfungsi. Akhirnya bahan-bahan tanggul sarana irigasi ikut derasnya air bah raksasa menuju laut. Presiden Jokowi meracik bom bunuh diri? Ia meninggalkan bom waktu bagi penerus kepemimpinan bangsa selanjutnya. Secara pelan selama dua periode berkuasa, Presiden melakukan penumpukan utang negara, tercatat sudah tembus Rp 7.554 triliun atau 38,65 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk bayar bunga dan pokoknya, setiap tahun besarnya hampir sepertiga dari APBN.  Pembayaran utang dengan berutang lagi. Gali lubang tutup jurang, kata tokoh Nasional Rizal Ramli. Tidak saja melalui utang lagi, rakyat pun “dicekik” untuk bayar utang dengan memperbanyak dan meningkatkan pajak buat rakyat, serta  memotong / menghilangkan subsidi yang berakibat rakyat jadi miskin.  Sementara Perppu Cipta Kerja yang memanjakan para pemilik modal, diterbitkan dengan cara inskonstitusional. Mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga mengabaikan kontrol legislasi maupun yudisial.  Sebenarnya banyak Undang-Undang yang melanggar konstitusi UUD 45, dibuat secara otoriter seperti Undang-Undang Minerba, UU KPK, UU IKN. Sangat menguntungkan bagi oligarki Neo Komunime dan Neo Liberalisme & Kapitalisme. Racikan tersebut niscaya akan menjadi bom waktu. Diktator dan otoriter melindungi kekuasaan melalui Undang-Undang KUHP yang lebih kolonial dari UU KUHP zaman penjajahan Belanda. Rusaknya Kepolisian karena adanya lembaga illegal Satgas Merah Putih, kekuasaan tanpa batas bisa menumpuk harta secara tidak halal dan memperlakukan hukum sesuai selera rezim, seperti membunuh rakyat tak berdosa pada kasus KM 50.    Usaha memperpanjang tiga priode diduga dalam rangka membungkam rakyat, melestarikan isu Islamophobia, melestarikan KKN, melestarikan ketidakadilan, dan melestarikan pemerintahan diktator otoriter guna melanjutkan penjajahan oligarki Neo Komunisme & Neolib, serta memperkuat hegemoni asing, melalui pro terhadap RRC dengan privilege banjir tenaga kerja dari RRC serta bebas turis masuk walaupun saat ini RRC kembali dilanda wabah Covid.  Penunjukan Pejabat (PJ) 272 kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya di Indonesia dinilai berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara Indonesia notabene adalah negara republik bukan sistem kerajaan yang absolute.  PJ yang diangkat diberi pula kekuasaan yang sama melalui Peraturan Mendagri sebagai Pejabat Definitif yang  dipilih rakyat sangatlah keterlaluan. Karena pejabat tersebut tidak dipilih rakyat melalui Pilkada, mereka akan menghamba kepada kekuasaan yang mengangkatnya. Sehingga Gustika Fardani Jusuf cucunya M. Hatta Pahlawan Proklamasi Kemerdekaan RI yang masih muda tapi berpikiran waras menggugatnya ke PTUN. Semoga berhasil. Sebaiknya rezim Jokowi, belajar dari sejarah Revolusi Perancis, jika sudah pada puncakya terjadi kemarahan rakyat Perancis marah, antara lain akibat utang kerajaan menumpuk, pajak meningkat untuk bayar utang kerajaan, tidak ada keadilan, akibat rakyat menjadi miskin dan tertindas, berujung Raja Louis ke XVI dan  Marie Antoinette (permaisuri), dihukum pancung dengan dengan Giloutine oleh rakyatnya sendiri. Ingat, ingat, ingat, sadarlah, bahwa aparat hukum dan keamanan yang terpapar oligarki Neo Komunisme & Neolib jumlahnya terbatas. Masih sangat banyak aparat hukum dan aparat keamanan dan pertahanan yang baik yang setia kepada nilai-nilai luhur Pancasila,  Saptamarga dan Tribrata. Mereka dalam diam menunggu waktu dan kondisi yang tepat, untuk menegakkan kejujuran,  kebenaran dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.  Masih ada waktu bagi rezim untuk segera bertobat kembali dengan mengeluarkan kebijaksanaan yang pro-rakyat, mencabut semua Undang-Undang dan Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dan nilai-nilai luhur pembukaan UUD45.  Jika demikian, Presiden Jokowi akan husnul khotimah menghakiri jabatannya, keluarga juga akan selamat di kemudian hari, seperti halnya Presiden sebelumnya. Semoga. Cimahi, 4 Januari 2023

Selamat Ginting: Pembinaan Teritorial TNI Tidak Efektif Jika Intelijen Lemah

Jakarta, FNN - Pendekatan melalui pembinaan teritorial (binter) TNI tidak akan bisa efektif dilakukan di Pulau Papua, apabila aparat intelijen lemah. Metode operasi intelijen juga harus dilakukan dengan human intelligence’ (intelijen kemanusiaan) yang bersifat persuasif, edukatif, dan humanis.  Demikian dikemukakan analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (4/1/2023). Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pertemuan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali di kediaman Wapres di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Dalam pertemuan tersebut, Wapres menginstruksikan Panglima TNI menggunakan strategi defensif aktif untuk pengamanan di Papua. Sebab keamanan Papua menjadi syarat utama pembangunan kesejahteraan di daerah tersebut. “Yang diinginkan Wakil Presiden agar Papua tetap pendekatannya humanis. Pendekatan-pendekatan teritorial tetapi dengan ketegasan-ketegasan. Jadi istilahnya Wapres itu defensif aktif,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Selasa (3/1/2023). Menurut Selamat Ginting, defensif aktif melalui binter TNI tidak akan mungkin bisa dilakukan apabila aparat intelijen gagal melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang masih menginginkan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Binter TNI hanya bisa dilakukan terhadap masyarakat yang sudah menyatu dengan NKRI, dan tidak punya pikiran separatis. Yang masih berpikiran separatis, harus dihadapi dengan operasi intelijen dan operasi tempur,” tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Dikemukakan, jika situasi di Papua tidak aman, maka yang dikedepankan bukan pendekatan binter TNI, melainkan pendekatan melalui operasi intelijen, kemudian operasi tempur, setelah itu barulah binter TNI.  “Sangat tidak mungkin melalukan pendekatan binter, jika sejumlah anggota TNI dan Polri masih menjadi sasaran pembunuhan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pisahkan terlebih dahulu, mana masyarakat yang ingin tetap dalam pangkuan Ibu Pertiwi, dan mana penduduk bersenjata yang mendukung OPM,” ujarnya.   Dia mengharapkan operasi intelijen yang humanis dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), bisa dilakukan dengan melibatkan satuan bantuan administrasi (satbanmin), seperti personel polisi militer dan personel hukum militer. Mereka bisa memberikan penyuluhan agar personel tidak melanggar hukum, apalagi melanggar HAM. “Fungsikan personel polisi militer dan hukum militer di garis belakang operasi intelijen dan operasi tempur. Mereka harus bekerja di lapangan, bukan kerja di dalam ruangan saja,” paparnya. Efektifitas operasi intelijen, lanjutnya, berkaitan dengan perilaku petugas intelijen dan tergantung pada sikap moral dan nilai. Diakuinya, operasi intelijen dapat menyebabkan dilema moral dalam perilaku petugas intelijen. Oleh karena itu agar tidak melanggar prinsip etika dan nilai-nilai demokrasi, dalam operasi intelijen dan operasi tempur, perlu juga melibatkan personel pembinaan mental (bintal) TNI. Menurut Selamat Ginting, militer dibentuk untuk menghadapi situasi bangsa yang tidak normal, dan situasi darurat dimana sipil tidak mampu mengatasinya. Mereka sebaiknya lebih banyak ditempatkan di lapangan, bukan lebih banyak di dalam ruangan, termasuk dari satbanmin TNI. “Jadikan Papua sebagai daerah proyek utama penanganan menjaga kedaulatan bangsa. Hal seperti ini pernah dilakukan di era Presiden Sukarno melalui program Trikora menghadapi Belanda,” ujar Ketua bidang Politik, Pusat Studi Literasi Komunikasi Politik (Pustera Kompol) Unas.  Ia juga meminta TNI harus fokus berpikir menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia di Tanah Papua. “Jika gagal dalam tugas tersebut, maka pejabat militer di Papua, jangan ragu untuk dicopot,” pungkas Ginting. (sws)

Menurut Kemenkeu Ekonomi 2023 Kuat: PERPPU Cipta Kerja Tidak Sah dan Sewenang-wenang

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) BANYAK pihak, termasuk IMF dan Bank Dunia, memperkirakan ekonomi dunia tahun 2023 akan melemah. Perkiraaan ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu yang lalu. Artinya bukan perkiraan mendadak. Bahkan resesi mungkin tidak terelakkan bagi sebagian negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang.  Namun demikian, pemerintah dan DPR masih sangat optimis terhadap perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi 2023 ditetapkan 5,3 persen di dalam UU APBN tahun 2023, yang disahkan dan disetujui oleh DPR pada 29 September 2022, dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2022. Pada konferensi pers tentang APBN (Kita) tanggal 20 Desember 2022, Kementerian Keuangan mengatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat meskipun ada ancaman resesi dan, tentu saja, perang Rusia-Ukraina. Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 akan berada pada kisaran 5 persen. Artinya, ekonomi 2023 dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221220211043-4-398660/ramalan-terbaru-sri-mulyani-soal-ekonomi-ri-di-2023-simak/amp Perkiraaan pertumbuhan ekonomi 2023 sebesar 5 persen ini setara dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun, yang juga mencapai 5 persen, selama lima tahun pertama Jokowi berkuasa, 2015-2019. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu bahkan mengatakan ekonomi Indonesia akan tumbuh kuat di tahun 2023 dan 2024. Menurut Febrio, kuatnya pertumbuhan ekonomi ini hasil dari transformasi ekonomi dalam menciptakan nilai tambah, melalui hilirisasi, meningkatkan ekspor, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi menguat. Selain itu, Febrio juga sangat yakin pemerintah dan Bank Indonesia mampu menjaga inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global, sehingga dapat menjaga pertumbuhan konsumsi domestik dan ekonomi.  \"Dengan demikian, kita punya ruang, pemerintah dan masyarakat mendorong potensi pertumbuhan yang masih terlihat cukup kuat di Indonesia bukan hanya 2023 tapi untuk 2024, dan seterusnya,\" jelas Febrio, seperti dikutip dari CNBC. Pernyataan optimisme Kementerian Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi 2023 ini disampaikan pada 20 Desember 2022, hanya 10 hari menjelang ditetapkan PERPPU Cipta Kerja. Kementerian Keuangan pada hakekatnya menyatakan bahwa ekonomi Indonesia 2023 (dan 2024) dalam keadaan baik-baik saja. Artinya, tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Cipta Kerja. Sehingga, artinya, penetapan PERPPU Cipta Kerja tidak sah.  Dalam pembelaannya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan status “kegentingan yang memaksa” merupakan hak subyektivitas presiden, yang tersirat seolah-olah bisa sesukanya.  Maka itu, pembelaan Mahfud MD ini justru bisa berakibat fatal, karena menunjukkan sifat otoriter. Mahfud MD seharusnya paham bahwa hak subyektivitas presiden tersebut tentu saja harus masuk akal, bukan asal-asalan atau akal-akalan. Kalau hak subyektivitas presiden tersebut diterjemahkan menjadi hak “semau gue”, di mana tidak ada kegentingan yang memaksa dipaksakan menjadi ada, maka hak subyektivitas tersebut menjelma menjadi otoriter. Oleh karena itu, DPR tidak ada pilihan lain kecuali wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang terindikasi kuat bersifat otoriter. (*)

Presiden Boneka Oligarki

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PAGEBLUG makin parah akibat The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism. (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah), melahirkan pemimpin boneka. Pemimpin boneka seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung,  dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Pemimpin boneka rentan terkena rasa cemas dan ketakutan yg berlebihan pada seseorang dikenal sebagai anxiety disorder (gangguan mental dengan rasa cemas berlebihan). Atau bisa dikenal dengan istilah over konpensasi yaitu utuk menutupi kekerdilan jiwanya, maka diperlukan semacam show of force guna memperlihatkan kebesaran/kelebihannya untuk menutupi kekerdilannya. Dugaan kuat analog dengan presiden sedang terserang bayangan ketakutan yang akut, akibat banyaknya masalah yang mengancam dirinya setelah lengser dari kekuasaannya, rasa khawatir terus membayangi dirinya sendiri. Sampai pada posisi lepas kontrol dan melahirkan hal hal aneh, bekerja asal tabrak diluar normal dan akal sehat. Terlalu banyak beban titipan dari luar dirinya yang sebenarnya di luar kemampuan dirinya.   Hutang budi dengan ancaman hidup atau mati, ahirnya melangkahkan dengan jangkauan akal pendek karena memang peluang kebebasan akal nalar dan budinya terpenjara - tertutup oleh kekuatan hitam yang menekan dari luar dirinya memang sangat kuat dan dahsyat. Bising, gaduh, ribut, pertengkaran, kekacauan, ketika hukum  sebagai instrumen pengendalian sudah lumpuh dan luluh lantak, demokrasi sudah porak poranda, satu satunya cara negara akan mengelola situasi yang carut marut maka pasti akan munculnya negara menjadi tiran. Teori Robert Michels, akan muncul yaitu : The iron law of oligarchy (hukum besi oligarki). Pemerintahan berubah menjadi mobokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan, adalah pintu masuk lahirnya pemimpin budak. Lahirlah mimpi, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh). Dari mana  sampai terjadi negara kehilangan kendali dan terus berjalan ke tepi jurang kehancurannya, lepas dari tujuannya sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, adalah akibat pemimpin negara yang bodoh,   tanpa perlawanan  menawari diri menjadi boneka oligarki dan kekuatan neo-kolonialisme yang telah mencengkram cukup lama dan sangat kuat. Otomatis saat ini Indonesia telah menjadi milik kaum elit, para borjuis - kapitalis,  bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar. Ibnu Khaldun mengatakan : Andaikan mereka memberikan pilihan kepadaku antara memilih lenyapnya pemimpin zalim atau lenyapnya manusia yang bermental budak, pasti aku akan memilih tanpa ragu sedikitpun lenyapnya manusia bermental budak. Karena manusia manusia bermental budak itulah yang membuat langgeng adanya pemimpin zalim. (Ibnu Khaldun). Solitudinem faciunt pacem appellant (mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian), kelainan fatal sering melakukan kesalahan tanpa beban dan merasa berdosa. (*)

Geram Dengan Rezim Penguasa, Aggota DPD RI ini Siap Pimpin Pemakzulan Jokowi

Jakarta, FNN - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja terus mengundang kritik dari berbagai kalangan. Para praktisi hukum tata negara menilai tidak ada alasan yang kuat berupa kegentingan yang memaksa, yang bisa menjadi dasar Presiden Jokowi menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Tindakan tersebut bahkan bisa dinilai sebagai pelecehan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan Omnibuslaw atau Undang-undang Cipta Kerja ini sebagai undang-undang inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, sejumlah aktivis dan praktisi sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Perpu tersebut. Bahkan, seorang anggota DPD menyatakan dengan keputusan itu presiden sesungguhnya bisa langsung dimakzulkan atau dilengserkan. “Andai saja DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Abdurrahman Thaha, sebagaimana dikutip dari tempo.co. Sayangnya, kewenangan DPD itu sangat terbatas. Yang punya hak untuk mengajukan pemakzulan adalah anggota DPR RI, kemudian dilaksanakan oleh MPR. Kendati begitu, Abdurrahman Thaha mendorong seluruh anggota DPD RI untuk menemui Presiden Jokowi di istana dan mengingatkan preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Omnibuslaw Cipta kerja itu. Keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Undang-undang Cipta Kerja kita kerja ini sungguh-sungguh sangat mengejutkan. Dalam keputusan sidang yang digelar hari Kamis, 25 November 2021, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Utsman mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penggugat. Bahkan, pembentukan Undang-undang Cipta Kerja itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang ‘45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak keputusan itu diucapkan. Dalam keputusan itu MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional tetap, tidak konstitusional.  ya Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat yang terdiri dari Migran Care, Badan Kerapatan Adat dari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan seorang warga bernama Muchtar Syair. Dengan keputusan tadi, tenggang waktunya kurang lebih baru 1 tahun, harusnya pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang disebutkan oleh MK sebagai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. “Tetapi, yang terjadi alih-alih menjalankan Keputusan MK, Presiden pada 30 Desember 2022, malah menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022. Nah, ini memang yang dianggap Pemerintah sangat arogan,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (03/01/23). Penerbitan Perpu itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato didampingi oleh Menkopolhukam dan Wamenkumham, Profesor Edi Yaris. Berikut cuplikannya, “Tadi kami sudah berkonsultasi, dipanggil Bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perpu tentang Cipta Kerja, dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR, dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009 dan hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30, dan sudah antri juga 30. jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat riil dan juga terkait dengan geopolitik, perang Ukraina – Rusia, dan konflik lainnya juga belum selesai, dan pemerintah menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim...”    “Keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja itu sungguh mengejutkan. Apalagi, kalau kita simak penjelasan Airlangga Hartarto dan Mahfud MD tadi memang tidak cukup kuat,” ujar Hersubeno. Tadi disebut-sebut bahwa alasannya di antaranya perang di Ukraina yang membuat situasi global tidak ada ketidakpastian.  Alasan ini lebih pada kepentingan dan kepastian hukum terhadap para investor. Padahal, amanat dari Mahkamah Konstitusi jelas, yaitu meminta pembuat undang-undang, dalam ini hal ini pemerintah dan DPR, untuk memperbaikinya. Mereka diberi waktu 2 tahun, harusnya cukup. Tetapi, dalam penjelasan yang disampaikan Pak Mahfud, dijelaskan bahwa mereka berkejaran dengan waktu, terutama para investor yang perlu kepastian hukum. “Saya tidak terkejut kalau ada yang menganggap bahwa ini melecehkan Mahkamah Konstitusi. Jadi, alih-alih membicarakan terlebih dahulu dengan DPR, membahasnya, dan melakukan perbaikan-perbaikan, pemerintah malah menerbitkan Perpu,”  ujar Hersu gemas. Sekarang ini bola bergulir ke DPR. Apakah DPR akan mengesahkan Perpu itu menjadi undang-undang?  Kalau kita berkaca dari berbagai pembahasan perundang-undangan, termasuk terbitnya Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang stabilitas keuangan negara untuk penanganan covid, DPR hampir dipastikan akan mengesahkannya. Wajar kalau sekarang ini banyak yang frustrasi menghadapi rezim pemerintahan Jokowi ini. “Setiap kali membuat undang-undang yang bertentangan dengan rakyat, pemerintah dan DPR tetap jalan terus, tidak peduli ada unjuk rasa besar-besaran, termasuk ketika pembentukan Undang-undang Omnibuslaw ini. Kemudian jawabannya paling enak silahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hersu.   Namun,menurut Hersu, dalam kasus Omnibuslaw Cipta Kerja, setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, perlu dicatat, ini satu-satunya keputusan yang pernah diambil oleh MK tapi langsung diterpedo oleh Pemerintah dengan menerbitkan Perpu.  “Ya, ini arogan sekali pemerintah. Mereka sangat tidak peduli, suara rakyat tidak didengarkan dan suara lembaga tinggi hukum seperti Mahkamah Konstitusi juga diabaikan,” ungkap Hersu. Wajar kalau kemudian anggota DPD RI seperti Abdurrahman Thaha menyerukan adanya pemakzulan terhadap Jokowi. Bahkan, dia menyatakan dia akan memimpin andai saja DPD punya kewenangan. Sayangnya, DPD memang tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan itu DPR dan kita tahu DPR sekarang sepenuhnya sudah dikuasai oleh pemerintah. “Jadi, langkah apa yang harus kita lakukan?” tanya Hersubeno Arief mengakhiri pembahasannya. (ida)

Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp 1 T Kepada NU

Bandung, FNN - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang alokasi dana sebesar Rp. 1 triliyun kepada Nahdlatul Ulama (NU) direspon keras oleh sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jawa Barat.  Ketua FSOI Jabar, Abdullah Syu\'aib menilai, klarifikasi mengenai alokasi dana hibah APBD Rp 1 Trilyun, tidak cukup diberikan kepada PWNU semata.  \"Klarifikasi juga harus disampaikan kepada elemen lain di Jawa Barat termasuk organisasi keagamaan, organisasi kebudayaan, organisasi profesi atau kelompok masyarakat lainnya, karena APBD merupakan dana rakyat yang pengalokasiannya harus transparan, akuntabel dan obyektif,\" ungkap Abdullah melalui pernyataan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023. Abdullah menegaskan, penyaluran dana APBD tidak boleh bersifat subyektif. Menurutnya, gubernur harus memiliki sandaran dan parameter berbasis perundang-undangan dan kelayakan berdasarkan hak dan keadilan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris FSOI Jawa Barat, Harry Maksum. Harry Maksum yang juga Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya perlu untuk mendapatkan informasi atau klarifikasi dari Gubernur Ridwan Kamil, atas pengalokasian dana hibah APBD sebesar Rp 1 Trilyun kepada NU Jawa Barat.  “Selain itu, kami juga perlu mendapatkan informasi pola pengalokasian baku bagi organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya di Jawa Barat,” ungkap Harry Maksum. Hibah yang disampaikan kepada masyarakat, lanjut Harry Maksum, harus didasari sikap adil. Menurut dia, penyaluran hibah jangan sampai timpang antara satu ormas dengan ormas lainnya, terlebih lagi jika besarannya sangat mencolok. \"Kalau mau, alokasinya proporsional saja. Biar terasa adil. Karena ini menyangkut rasa keadilan,\" tegasnya.  Pernyataan Sikap Sementara itu, melalui pernyataan sikapnya, FSOI Jawa Barat menyatakan mendukung PWNU Jawa Barat untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi atas ungkapan Gubernur Ridwan Kamil mengenai pengalokasian daba Hibah APBD kepada NU Jawa Barat. Mereka juga meminta agar Gubernur Ridwan Kamil memberi penjelasan pula kepada Organisasi lain di Jawa Barat termasuk kepada Ormas Kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Organisasi Islam (FSOI) Jawa Barat. Selain itu, FSOI Jabar juga mendesak DPRD Jawa Barat untuk memanggil Gubernur Ridwan Kamil agar menjelaskan kepada Dewan mengenai pola dan dasar pengalokasian Hibah APBD selama ini, termasuk alokasi dana hibah 1 Trilyun rupiah kepada NU Jawa Barat. Mereka juga meminta agar lembaga-lembaga negara yang berwenang seperti BPK, Ombudsman dan KPK untuk turut mencermati, mengawasi dan atau memeriksa pengalokasian dana Hibah APBD Jawa Barat di masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil. FSOI Jabar juga mengajak seluruh elemen Organisasi dan Warga Jawa Barat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemerintahan Jawa Barat khususnya yang menyangkut tata kelola keuangan termasuk pola pengalokasian dana Hibah APBD Jawa Barat kepada Organisasi Kemasyarakatan. (*)

Warga Pesisir Diimbau Waspada Karena Cuaca Ekstrem Masih Melanda Laut Selatan

Sukabumi, Jabar, FNN - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sukabumi Jawa Barat mengimbau kepada warga yang tinggal di daerah pesisir pantai untuk selalu waspada karena cuaca ekstrem masih melanda perairan laut selatan kabupaten tersebut.\"Kondisi gelombang laut masih tinggi, bahkan di beberapa titik air laut pasang hingga sampai ke permukiman warga. Maka dari dengan cuaca yang seperti masyarakat untuk selalu waspada dan jika kondisi air laut terus meninggi lebih baik mengungsi sementara ke tempat yang lebih aman,\" kata Kasatpolair AKP Tenda Sukendar di Sukabumi pada Selasa.Menurut Tenda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik kepada warga pesisir, nelayan maupun wisatawan untuk selalu waspada serta tidak nekat beraktifitas di pantai jika gelombang sedang tinggi.Sesuai hasil prakiraan cuaca yang diliris dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk tinggi gelombang di perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi saat mencapai 2,5 meter hingga 4 meter tentunya ini sangat berbahaya.Bahkan, pihaknya tidak lagi mengimbau tetapi melarang siapapun untuk tidak berenang di pantai, karena selain gelombang tinggi, arus laut pun cukup deras sehingga bisa membahayakan keselamatan.\"Kondisi pantai saat ini tidak aman untuk mandi atau berenang. Jika wisatawan tetap ingin menikmati atau bermain di objek wisata pantai agar tidak berenang dan selalu mematuhi imbauan dari petugas penjaga pantai untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,\" tambahnya.Di sisi lain, Tenda mengatakan selama libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan laut dan aman dari berbagai insiden ditambah wisatawan yang datang ke objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi tidak terlalu banyak, bahkan di beberapa lokasi kunjungan bisa dikatakan sepi.Ini berbeda saat perayaan pergantian tahun dari 2021 ke 2022, seluruh titik objek wisata mulai dari Palabuhanratu hingga Cisolok dipadati oleh wisatawan yang datang dari berbagai daerah.(sof/ANTARA)