ALL CATEGORY

Tidak Pernah Ada Pelanggaran HAM di Indonesia

Jakarta, FNN  -  Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 tahun 2022 yang berisi akan menyelesaikan 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1965.  Banyak pihak yang menyayangkan keluarnya Kepres tersebut, sebab tidak ada urgensinya. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bekerjasama dengan redaksi Forum News Network (FNN) mengadakan diskusi publik dengan tema \"Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah,\"  Kamis (19/01/2023) di Jakarta. Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa tahun 1961-1965 adalah limbah berakhirnya perang dingin. Menurut Gatot, peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM. Atas peristiwa itu  Presiden Jokowi diminta minta maaf. Padahal dulu saat dekat dengan pemerintahan, PKI membunuh para kyai. \"Sekarang diminta meminta maaf, siapa alat negaranya? Ini hanya bisa dilakukan oleh ABRI. Pelanggaran HAM bukan  PKI bukan pula umat Islam. Arahnya adalah ABRI (TNI Polri).  Ini akan berakibat lumpuh. ABRI akan dikucilkan dalam percaturan internasional. Anak anak sekarang sampai usia 43 buta sejarah,\" papar Gatot. Ketua Presidium KAMI itu menyayangkan Presiden yang begitu mudah mengeluarkan Kepres tentang pelanggaran HAM. Ia meminta para pembisik Jokowi agar paham sejarah.  \"Bukankah rekonsiliasi alami sudah terjadi. Semua anak-anak PKi sekarang sudah mendapatkan hak yang sama, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Mereka sudah mendapatkan hak sama rata. Dan masyarakat tidak mempersoalkannya. Mengapa sekarang diungkit-ungkit lagi,\" tegasnya. Jika Kepres ini dijalankan, kata Gatot maka yang akan terkena adalah keluarga Bung Karno. \"Apa salah Bung Karno? Sebagai proklamator, bapak bangsa, kenapa diungkit-ungkit ungkit?,\" tanyanya heran. Gatot meminta agar pembisik Jokowi sadar. \"Jangan sampai sejarah kelam kembali terjadi di Indonesia. Banjir darah akan terulang kembali. Mari bergandengan tangan maju ke depan,\" tegasnya. Hal yang sama dikemukakan oleh Dosen Ilmu Politik SKSG UI Dr. Mulyadi, S.Sos bahwa dalam pandangan ilmu politik, tidak pernah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, yang terjadi adalah pemberontakan masyarakat yang menuntut keadilan dari pemerintah. \"Dalam politik, sejarah adalah masa lalu, sedangkan dalam sejarah, politik itu adalah masa depan,\" tegasnya. Peristiwa Kahar Muzakar, kata Mulyadi bukan pemberontak, tapi protes atas distribusi kekuasaan yang tidak adil.  \"Kepres HAM ini jelas akan semakin menambah masalah,\" tambahnya. Komunisme, kata Mulyadi tidak akan pernah tidur. \"Mereka paling rapi dan bagus melakukan gerakan revolusi. Mereka selalu mencari waktu dan tempat untuk melakukan pembalasan atas peristiwa masa lalu,\" tegasnya. Mulyadi menegaskan bahwa setelah Kepres, Jokowi akan mengeluarkan  Inpres khusus untuk menindaklanjuti 12 pelanggaran HAM. Presiden akan ke Lampung dan Aceh juga mengumpulkan korban di LN. Jokowi akan membentuk Satgassus untuk penyelesaian Kepres ini.  \"Kejaksaan akan koordinasi dengan Komnasham. Di sini akan terjadi salah tafsir. Nanti semua akan mengaku sebagai korban, ibarat borok ditusuk jarum,\" tegasnya. Mulyadi mengetahui peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM, tapi konflik politik horizontal yang harus diselesaikan dengan mekanisme damai. Semua konflik di Indonesia adalah konflik politik horisontal. Syarat konflik politik ada tiga yakni, ada dua kelompok yang berkonfrontasi, ada kebijakan politik yang merugikan, dan harus ada mediator. Dalam kasus 1965, lanjut Mulyadi pemerintah tidak  bisa menjadi mediator karena dia yang mengeluarkan kebijakan. Mulyadi menegaskan kalau Kepres ini dipaksakan, maka akan jadi masalah karena banyak mengaku sebagai korban.  \"Nanti PKI akan minta seluruh sejarah diubah. Minta dirikan monumen sebagai bukti kekerasan. Akan banyak ilmuwan telepon koin (pencari keuntungan) dibayar untuk memulihkan nama baik komunis,\" tegasnya. Yang perlu kita lakukan sekarang kata Mulyadi adalah bahwa bangsa ini harus bisa memperbaiki politik pangan, politik maritim, politik papan.  \"Kita harus desain ke arah sana, bukan menjadi korban kapitalisme dan komunisme,\" paparnya. Sementara Prof Dr. Hafid Abbas, Ketua/Anggota Komnas HAM RI 2012-2017 menyatakan bahwa  Kepres HAM ini merupakan produk non-yudisial. Dari 201 negara anggota PBB ada 52 negara yang punya mekanisme non-yudisial.  Menurut Abbas, sebetulnya gampang menyelesaikan pelanggaran HAM. \"Yang penting ada bukti dan ada yang mengaku lalu minta maaf. Lalu ada amnesty. Tidak bisa tiba tiba. Disiarkan setiap hari seperti di Afrika Selatan,\" tegasnya. Anhar Gonggong, ahli sejarawan menyatakan bahwa kemerdekaan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Yang terjadi justru menyedihkan. Anhar pernah mempertanyakan pembunuhan 40 ribu orang dalam peristiwa Westerling. Tetapi Belanda justru balik bertanya, berapa orang yang dibunuh pasca kemerdekaan oleh Soekarno dan Soeharto. Soekarno saat punya kekuasaan tahun 1960, ia teringat ide tahun 1926 yang ingin menyatukan nasional, agama dan komunisme yang tahun 1961 dirumuskan dalam Nasakom. \"Saat itu ruang bagi PKI sangat terbuka. Indoktrinasi manipol usdek berjalan secara masif. PKI menggunakan kesempatan terbuka dengan Nasakom. Kesalahan strategi PKi yakni mengusulkan angkatan kelima, dengan mempersenjatai buruh dan tani. Tapi di-cut oleh A Yani karena ABRI masih kuat,\" tegasnya. Bicara PKI, kata Anhar bukan hanya tahun 1965 tetapi harus dari 1961 agar lebih komprehensif yang bisa diselesaikan dengan semangat Pancasila. Sayang Pancasila jaya di mulut. \"Tidak ada negara komunis yang mendapatkan kekuasaan tanpa kekerasan. Lenin butuh 500 ribu yang dibunuh untuk berkuasa,\" pungkasnya  (sws)

Dugaan Skandal Ketua KPU dengan Wanita Emas Makin Kacau

Jakarta, FNN - Laporan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Ashari, oleh wanita emas Hasnaini,  benar-benar makin membingungkan. Setelah mencabut laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiba-tiba Hasnaini melaporkan ke polisi. Namun, perkembangan terbaru meninformasikan bahwa keluarga Hasnaini menemui ketua KPU dan menyatakan minta maaf.   Sebenarnya apa yang terjadi? Apakah benar terjadi pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan seperti yang dilaporkan ke DKPP atau terjadi hubungan seks konsensual alias mau sama mau tapi karena targetnya lolos verifikasi parpol tidak terpenuhi kemudian mempersoalkannya? Atau sesungguhnya memang tidak pernah terjadi apa-apa antara ketua KPU dengan Hasnaini.  Mungkin Hasnaini hanya mengarang-ngarang saja karena sedang stres terjerat hukum dan berada di tahanan karena kasus korupsi dan partainya tidak lolos verifikasi sehingga muncul video testimoni yang menggegerkan beberapa waktu yang lalu. Yang lebih seru lagi, semua kehebohan itu terjadi karena adanya motif pemerasan Hasnaini terhadap Hasyim Asy’ari. “Motif terakhir ini nggak main-main, karena yang menyampaikan adalah Farhat Abbas, pengacara yang sebelumnya ditunjuk Hasnaini untuk melaporkan Hasyim  Asy’ari ke DKPP,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (19/01/23). Kasus ini mencuat pada tanggal 23 Desember 2022 tahun lalu. Waktu itu, Ketua DKPP mengaku sudah menerima laporan itu dan sedang melakukan verifikasi. Farhat sebagai pengacara waktu itu mengaku punya bukti berupa video testimoni, foto-foto, tiket pesawat, dan screenshoot  percakapan keduanya. Tidak lama setelah itu beredar video testimoni Hasnaini sempat menggemparkan.  Kemudian muncul video klarifikasi dari Hasnaini. Setelah video klarifikasi beredar Farhat Abas menyatakan bahwa Hasnaini membuat video itu karena ditekan oleh Hasyim Ashari.  Dengan bantahan Farhat Abas ini artinya kasus tersebut jalan terus dan Farhat bakal membuat laporan polisi. Pada pergantian tahun kasus ini sempat reda, namun pada tanggal 6 Januari 2023, Farhat Abas mencabut laporan ke DKPP, karena Hasnaini sudah mencabut surat kuasa hukum kepada Farhat. Farhat mengaku sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Hasnaini terhitung tanggal 5 Januari 2023 untuk menghindari hal-hal yang merugikan dirinya sebagai pengacara dan juga Hasnaini.  “Harusnya ya dengan pencabutan surat kuasa dan sekaligus pencabutan laporan ke DKPP, itu kan kasusnya selesai case close, ternyata belum juga,” ujar Hersu. Berdasarkan keterangan pers pada tanggal 17 Januari 2023, Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Prima Negara, yang sekaligus mengaku sebagai pengacara Hasnaini  yang baru, telah melaporkan ketua KPU ke Polda Metro Jaya. Ihsan mengaku laporan itu sudah diterima. Laporan ini juga dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Truno Yudho. Namun, drama Hasnaini tidak berhenti sampai di situ. Sehari berselang, 18 Januari 2023, keluarga Hasnaini didampingi oleh Bryan Gautama menemui ketua KPU dan meminta maaf. Mereka juga mendesak agar pelapor, dalam hal ini Ihsan Prima Negara, segera mencabut laporannya saya.  Bryan Gautama adalah mantan pengacara Hasnaini yang disebut-sebut bersama dengan Hasyim Asy’ari menekan Hasnaini sehingga membuat video klarifikasi.   “Saya ke sini sebenarnya cuma mau mewakili keluarga, mau silaturahmi untuk minta maaf ke Pak Hasyim dan KPU serta keluarganya atas perilaku ibu saya. Mewakili Ibu saya, saya juga minta maaf,” kata Alice, putri Hasnaini. Keluarga mengaku bingung karena Hasnaini saat ini sedang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tapi bisa membuat surat kuasa dan melaporkan ketua KPU ke Mabes Polri. Alice menyebut bahwa laporan itu merupakan manipulasi dari Ihsan yang selama ini mengklaim sebagai suami dari Hasnaini. \"Dengan berbagai kekusutan itu, kita mesti siap-siap menerima berbagai kontroversi dan kekacauan lebih lanjut. Kelihatannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga harus terus mengantisipasi. Soal ini bisa jadi belum selesai,” pungkas Hersu.(sof)

Pembangunan Bandara di Bali Utara Berbenturan Dengan Rakyat

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa pembangunan bandara internasional di Bali Utara berbenturan dengan berbagai persoalan, salah satunya pembelian tanah rakyat secara masif.“Apa yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP) sangat tepat. Pembangunan bandara lebih digerakkan para pemodal besar dengan pembenaran statistik kemajuan, namun di tingkat implementasinya berbenturan dengan berbagai persoalan, seperti pembelian tanah rakyat secara masif,” kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Ujung-ujungnya, kata Hasto, rakyat hanya menjadi penonton, terlebih dengan begitu banyak investor asing yang akan digalang untuk menggarap bandara internasional tersebut.“Saat ini baru ada rencana saja, sudah terjadi perburuan tanah rakyat. Hal ini tidak boleh terjadi,” ujar Hasto.Dalam jangka menengah, kata dia, pembangunan bandara tersebut pasti diikuti dengan berbagai infrastruktur turisme yang lebih berorientasi pada keuntungan investor semata dan derasnya orang asing yang masuk dipastikan akan mengubah kultur Bali.“Kekuatan Bali itu terletak pada kultur yang hidup, menyatu, dan menumbuhkan jiwa spiritualitas yang otentik. Hal inilah yang menjawab mengapa atmosfir kehidupan Bali sangat khas, ada kehidupan spiritual yang menyatu dengan alam. Berbagai aspek spiritualitas ini menjadi kekuatan Bali, dan inilah yang dijaga Ibu Megawati,” ujar Hasto.Apa yang ditegaskan oleh Megawati Soekarnoputri, menurut Hasto, bertujuan menjaga Bali dengan seluruh tradisi dan nilai kulturalnya. Oleh karena itu, PDIP berpandangan lebih baik menggunakan pendekatan yang berbeda.Daripada berpikir mengubah Bali hanya melalui pendekatan infrastruktur, Hasto berpandangan bahwa lebih baik menggali seluruh kekayaan peradaban Bali melalui lontar dan lain-lain.“Langkah terpenting sekarang ini justru menggali keseluruhan nilai-nilai peradaban Bali. Falsafah kebahagiaan melalui Tri Hita Karana misalnya, sangat tepat ditransformasikan untuk Indonesia dan dunia. Di situlah peran penting Bali, bukan malah mereduksinya dengan bandara internasional di Bali Utara,” ucap Hasto.(sof/ANTARA)

Masa Jabatan Kades Enam Tahun Dinilai Sudah Cukup oleh APDESI Paser

Paser, FNN - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Kaltim, Nasri mengatakan masa jabatan seorang kepala desa (kades) enam tahun dinilai sudah cukup untuk membangun desa.\"Masa jabatan enam tahun Kades sudah cukup, kalau sembilan tahun terlalu lama,\" kata Nasri di Tanah Grogot, Kamis.Dia mengatakan, seperti diketahui saat ini para kades seluruh Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar demo di Jakarta menuntut DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Nasri menilai, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena hal itu sama saja kembali kepada sistem lama yang lebih mengedepankan kepentingan politik kelompok tertentu.Padahal jika memang kades bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, yang bersangkutan tentu akan dipilih kembali. Menurut pendapatnya soal batasan tiga periode untuk jabatan kades agar dihapus saja.\"Kalau kades itu kerjanya bagus, mau tiga periode, empat periode, atau lima periode, pasti akan dipilih kembali. Sebaliknya jika kinerja kades tidak baik, jangankan tiga periode, setengah periode saja bisa didemo warga,\" katanya.Yang lebih penting, ucapnya, bagaimana kades bisa menyelaraskan program desa dengan visi dan misi kepala daerah, karena hal itu bentuk sinergi program pembangunan yang berbasis desa atau membangun dari pinggiran.\"Desa adalah ujung tombak pembangunan dari bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau ada kades yang tidak sejalan dengan kepala daerah, itu patut dipertanyakan loyalitasnya dalam mendukung pembangunan,\" kata Nasri.Meski demikian berbeda berpendapat dengan mereka yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam ke sembilan tahun, itu adalah hak mereka untuk menyampaikan pendapat.\"Itu sah sah saja dan legal menyuarakan ke DPR RI, karena DPR tempat mengadu. Kita kembalikan ke masyarakat apakah mereka juga setuju dengan jangka waktu yang panjang jabatan karena masyarakat jugalah yang memilih,\" ujarnya.Terus ditambahkannya, mereka selain menuntut perpanjangan masa jabatan juga meminta alokasi dana dari dana desa sebesar tiga persen untuk operasional kades.Selama ini alokasi tiga persen dari dana desa hanya untuk operasional pemerintah desa bukan operasional kades.(ida/ANTARA)

Vonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan untuk Mantan Rektor UIN Suska Riau

Pekanbaru, FNN - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.\"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan,\" kata hakim Salomo Ginting.Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.\"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu,\" ujar Mujahidin.Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.(ida/ANTARA)

Hercules Memenuhi Panggilan KPK

Jakarta, FNN - Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali menerangkan saat ini Hercules tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).\"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,\" ujarnya.Hercules diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya.KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1).Meski demikian yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi Kamis.Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.Para tersangka tersebut yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(ida/ANTARA)

Kejagung Menjelaskan Pertimbangan Tuntutan Ppembunuhan Brigadir J

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).\"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU, papar dia.Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.\"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,\" kata dia.Kemudian sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.\"Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J,\" ucap dia.Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.(ida/ANTARA)

Ngamuk Soal Bandara Bali Utara, Jokowi Main Petak Umpet dengan Megawati

Jakarta, FNN - Meskipun proyek pembangunan bandara di Bali Utara sudah dicoret dari proyek strategi nasional (PSN) oleh Jokowi, tampaknya proyek ini masih akan berlanjut. Pemprov Bali, dalam hal ini Gubernur Bali, juga belum mengambil keputusan untuk membatalkan atau melanjutkan proyek ini. Tetapi, kecenderungannya akan dilanjutkan karena sudah ada agreement dengan China. Padahal, Megawati tidak setuju, bahkan sempat ngamuk berkaitan dengan masalah proyek ini. “Wah, ini Bu Mega sekarang punya dua petugas partai yang mbalelo,” kata Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Kamis (19/01/23). Menurut Rocky, ambisi Pak Jokowi tidak mungkin tertahankan karena di balik ambisi itu ada komponen lain yang kita sebut keinginan China untuk menguasai industri-industri di Indonesia. “Kalau itu sudah menjadi kesepakatan bisnis, susah buat Ibu Mega untuk ngamuk karena nanti kalau dia dibatalkan berapa banyak yang musti diganti rugi ke China atau China akan ambil alih bandara itu karena wanprestasi,” ujar Rocky dalam sebuah pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Kalau dihitung secara politis, kata Rocky, Jokowi menganggap bahwa teguran Bu Mega tidak ada akibatnya. Lain kalau misalnya Bu Mega langsung membatalkan Gubernur Bali dengan mencabut mandatnya. “Jadi, sebetulnya Ibu Mega dihadapkan pada kesulitan, yaitu dia akhirnya separuh diolok-olok oleh publik nanti kalau dia nggak berhasil untuk menghalangi bandara itu,” tambah Rocky. Kita mau lihat rakyat Bali berpihak kepada siapa. Menurut Rocky, tentu akan ada provokasi supaya itu diteruskan kalau PDIP ambil sikap yang radikal itu harus dihentikan. Jadi sebetulnya endorsement power dari Ibu Mega terhadap PDIP berkurang terus karena Gubernur Bali yang adalah kader PDIP mestinya melaporkan pada ketua partai tentang perkembangan pembangunan bandara di Bali Utara itu. “Ini petanda bahwa istana akan fight back, istana akan menguji sejauh mana kekuatan Megawati untuk menghalangi pembangunan bandara itu,” tegas Rocky. Ini juga merupakan cara Jokowi menguji apakah Megawati mampu menggusur Bali dan kalau itu nggak bisa berarti dia nggak mampu untuk menegur atau menjewer  presiden yang adalah kader dia. Di sini kita lihat persaingan politik antara Ibu Megawati dan Pak Jokowi justru akan diuji di Bali, yang adalah markasnya Megawati secara politis maupun secara darah keturunan Bali. Sementara itu, direktur utama Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) menyatakan bahwa  Ibu Megawati bukan marah tetapi menunjukkan kekhawatiran terhadap lingkungan di Bali. Dia menjamin bahwa kekhawatiran Ibu Megawati terjadi karena belum mendapat penjelasan yang lebih komprehensif.  Pihaknya yakin kalau Ibu Mega sudah mendapatkan penjelasan akan menerima. “Direktur ini kan petugas doang, ngapain dia ngomong yang begituan. Sebagai Dirut BIBU, beliau itu ditugaskan oleh Gubernur untuk membujuk Bu Mega, Gubernur ditugaskan oleh Jokowi untuk membujuk Bu Mega, tetapi di ujungnya Megawati yang mesti kasih keputusan, menolak atau mau dibujuk,” kata Rocky. Mestinya, kata Rocky, minimal ada pertemuan dengan Jokowi karena pada waktu itu Jokowi mengingat pesan Ibu Mega, lalu dia coret proyek itu. Dalam pandangan Rocky, Presiden Jokowi juga sedang pasang sinyal apakah Ibu Mega mampu menegur ulang dia, sementara di belakang layar bisnis sudah jalan. Artinya sudah ada cashback segala macam. Jadi, ini akhirnya sudah kejeblos saja karena China pasti akan komplain. Kalau dia mangkrak karena Mega ngamuk, itu akan menjadi bahan pembicaraan di China. (ida)

Panglima TNI Mutasi 223 Perwira, Termasuk Kasum

Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melakukan mutasi terhadap 223 orang perwira termasuk Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Eko Margiyono.Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/48/I/2023 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 16 Januari 2023 yang salinan dokumennya diperoleh ANTARA pada Kamis.Eko Margiyono dirotasi menjadi Komandan Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI, menggantikan Letjen Bambang Ismawan yang bertukar jabatan menjadi Kasum TNI.Dalam surat keputusan yang sama, Panglima TNI juga menunjuk Laksamana Muda TNI Irvansyah menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.Jabatan itu sebelumnya dipegang Laksamana Muhammad Ali yang sejak 28 Desember 2022 dilantik Presiden RI Joko Widodo sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).Sementara jabatan Irvansyah sebelumnya, yakni Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III kini diduduki Laksamana Muda TNI Agus Hariadi yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).Sedangkan Laksamana Muda Yayan Sofiyan dirotasi dari jabatan sebelumnya Kepala Staf Koarmada RI menjadi Pangkolinlamil.(ida/ANTARA)

Jalan Buntu Gugatan Fadel Muhammad terhadap DPD

Jakarta, FNN - Sidang perkara Fadel Muhammad yang menggugat Keputusan DPD, menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para tergugat, dan memutuskan tidak berwenang memutus serta mengadili sengketa yang diajukan penggugat. Demikian dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Bakri, S.H., M. Hum, Rabu (18/1). Penarikan Fadel, merupakan kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna. Putusan majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung, yang berbunyi bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara, karena diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan DPD, sesuai fungsi tugas dan wewenangnya.  Dalam putusannya, pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat, merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi yaitu Sidang Paripurna. Dengan adanya putusan yang menerima eksepsi tergugat, proses perkara yang diajukan oleh Fadel tidak dapat dilanjutkan lagi. Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad praktis tak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD, dan digantikan oleh Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD 18 Agustus 2022.  Putusan ini menjawab surat balasan dari MPR terkait alasan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Dimana sebelumnya Ketua MPR meminta DPD menyelesaikan masalah ini secara internal. “Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat, maka tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung,” tegas Ajbar, Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI. (sws)