ALL CATEGORY
PERPPU Sang Diktator Tenggelamkan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PEMIMPIN diktator di negara yang memiliki Konstitusi senantiasa menggunakan hukum untuk mewujudkan perilaku otoriternya. Di Indonesia alat diktatorial itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja. Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun dengan melibatkan partisipasi publik yang optimal. Pembunuhan MK dengan Perppu mungkin bagi Jokowi dan Menko Mahfud MD dianggap sebagai inovasi hukum, akan tetapi bagi masyarakat hal ini adalah sebuah penelikungan hukum dan pelanggaran Konstitusi. Banyak ahli hukum mengkritik perbuatan Jokowi yang nekad melawan Konstitusi. Di tengah lemahnya posisi DPR dominasi eksekutif semakin terasa. Yakin akan mudah mendapatkan stempel persetujuan DPR agar Perppu berubah menjadi UU. Kegentingan memaksa dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu. Alasan yang sebenarnya tidak adekuat dan cenderung dicari-cari mulai dari kondisi ekonomi, covid 19 hingga perang Rusia-Ukraina. Penafsiran subyektif mengenai \"hal ihwal kegentingan yang memaksa\" menyebabkan Perppu menjadi mainan yang menyenangkan bagi Presiden. Apalagi jika DPR sudah \"ditangan\". Tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas memberi definisi tentang \"kegentingan yang memaksa\" sebagai syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu. Pendekatan akademik menjadi penting. AALF Van Dullemen dalam bukunya \"Staatsnoodrecht en Democratie\" menyatakan 4 syarat hukum tata negara darurat, yaitu : Pertama, eksistensi negara tergantung tindakan darurat yang dilakukan. Kedua, tindakan diperlukan karena tak dapat digantikan. Ketiga, tindakan bersifat sementara. Keempat, Parlemen tidak dapat melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Perppu Jokowi No 2 tahun 2022 tidak memenuhi syarat sebagaimana pandangan Dullemen tersebut. Pertama, eksistensi negara tidak tergantung tindakan yang diambil Presiden. Kedua, masih ada tindakan lain, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja bersama DPR. Ketiga, Perppu dikondisikan permanen berkolaborasi dengan DPR. Keempat, kondisi kini DPR masih mampu menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif. Tetapi apapun itu, saat ini bagi Jokowi tampaknya yang penting adalah langkah penyelamatan. Menyelamatkan kebijakan pro kapitalis yang salah satunya adalah UU Omnibus Law, menyelamatkan kepentingan penjajah dengan mengambil kebijakan yang pro asing di sektor pertambangan, IKN dan infrastruktur. Menyelamatkan diri dan konco dari kemungkinan pembalasan rakyat atas kejahatan yang dikerjakan selama berkuasa. Perppu sang diktator yang menginjak-injak Konstitusi tidak boleh lolos. Rakyat harus menolak penggunaan hukum untuk kepentingan politik, bisnis dan otoritarian. Jika lolos, maka hal ini akan menjadi legalisasi atas perilaku otoriter untuk tindakan yang lebih diktatorial ke depan. Jika DPR gagal menghadang dan menolak Perppu No 2 tahun 2022, maka solusi publik yang dapat diupayakan adalah UU yang diproduk itu nanti diajukan saja Judicial Review kembali. Moga MK mengabulkan. MK harus konsisten mengembalikan kepada amanat perbaikan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masa waktu 2 tahun dengan partisipasi publik. Waktu yang semakin pendek akan menghukum Jokowi. UU Cipta Kerja yang semula inkonstitusional bersyarat segera berubah menjadi inkonstitusional permanen. UU Cipta Kerja menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Perppu sang diktator pun ditengggelamkan. Bandung, 3 Desember 2023
Dana Umat Digunakan untuk Renovasi Rumah Kader PDIP, Ketua Baznas Jateng Tetap Membela Ganjar
Jakarta, FNN – Ketua Badan Amil Zakat Jawa Tengah, Kyai Ahmad Daroji, menilai ribut-ribut renovasi rumah 50 orang pengurus kader PDIP menggunakan dana Baznas merupakan upaya politik untuk membunuh karakter Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. Sebagai politisi yang saat ini sedang sangat moncer namanya, dalam penilaian Kyai Ahmad, Ganjar banyak yang sirik dan menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkannya. “Yang ngasih saya nggak ribut, kalau Pak Ganjar ribut ya karena framing itu. Kalau bahasa politik namanya pembunuhan karakter. Jadi kan Pak Ganjar moncer, cara menjatuhkan itu dicari macem-macem,” kata Daroji. Statement tersebut dikutip dari Kanal Detik Jateng edisi Senin (02/01/23). Daroji tetap bersikukuh bahwa bantuan itu sesuai dengan prosedur. “Ada instansi yang meminta bantuan kepada Baznas, sudah diverifikasi kepada dinas terkait, penyaluran bantuan tidak memandang soal identitas partai dari penerima bantuan itu, apakah itu kader partai X, partai Y, partai Z, atau non kader partai, itu tidak soal. Tidak pernah kita mikirin partai itu,” tegas Daroji. “Saya jadi merenung mendengar penjelasan dari Ketua Baznas ini,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (02/01/23). Pertama, kata Hersu, bahwa bantuan ini disalurkan kepada siapa pun tanpa memandang afiliasi partai kita sepakat. Memang kita tidak boleh memberikan bantuan, apalagi menggunakan dana Baznas untuk fakir miskin dengan melihat latar belakang partainya. Tetapi, memberikan bantuan khusus untuk kader partai tertentu, apalagi kader partai yang sedang berkuasa, jelas sebagai sebuah kesalahan. Apakah Pak Kyai Daroji tidak tahu bahwa bantuan itu hanya diberikan kepada pengurus dan kader PDIP? Katakanlah Pak Kyai tidak tahu bahwa itu hanya untuk kader PDIP. Setelah tahu dan kemudian Pak Ganjar mengaku bahwa itu untuk kader PDIP, apakah Pak Kyai Daroji tetap berpendirian bahwa itu bukan sebuah kesalahan? “Wah, menurut saya agak berat ini. Jadi, artinya boleh dong semua partai mengajukan bantuan untuk masing-masing kadernya?” tanya Hersu. Menurut Hersu, kalau ini diperbolehkan, bisa-bisa dana Baznas ini akan habis hanya untuk membiayai kepentingan para pengurus dan kader dari parpol. Bagaimana dengan yang tidak terafiliasi dengan parpol? Kedua, lanjut Hersu, Pak Kyai yang juga ketua MUI Jateng itu mengatakan bahwa bantuan itu telah sesuai prosedur, ada isntansi yang mengajukan ke Baznas dan sudah diverifikasi ke dinas terkait. Instansi apa dan siapa yang mengajukan. Lalu siapa dinas yang memverifikasi? Apakah boleh dinas pemerintah mengurusi bantuan hanya untuk kader parpol tertentu, dalam hal ini PDIP yang kebetulan gubernurnya juga PDIP? Kalau benar ada instansi resmi di pemerintahan Provinsi Jateng yang mengajukan, kemudian dinas melakukan verifikasi mengurusi bantuan tersebut, apakah itu bukan kesalahan? Apakah itu bukan abuse of power dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang juga kader PDIP? Ketiga,lanjut Hersu lagi, yang juga sangat serius, tidakkah ketua Baznas Jateng memahami bahwa ribut-ribut soal rumah pengurus dan kader PDIP yang menggunakan dana Baznas ini menimbulkan persoalan yang sangat serius terhadap pengelolaan dana Baznas, khususnya Baznas Jateng dan tentu dampaknya bagi Baznas secara nasional. Jelas sekarang ini muncul kekhawatiran dari umat Islam yang selama ini mempercayakan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekahnya kepada Baznas, kemudian menjadi ragu. Kalau keraguan umat ini membuat mereka tidak lagi percaya pada Baznas apakah tidak merugikan buat Baznas sendiri? “Bila itu terjadi, ini betul-betul apa yang dilakukan oleh Baznas Jateng ini bisa jadi malapetaka bagi Baznas secara nasional,” tukas Hersu. Kekecewaan umat ini bisa dilihat di berbagai media sosial yang kini sedang menghebohkan hal itu. Kehebohan ini pula yang membuat Wakit Ketua MUI, Buya Anwar Abas, menyerukan agar dilakukan audit penggunaan dana Baznas baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kepercayaan umat terhadap Baznas tetap terjaga. “Dampaknya sangat serius loh Pak Kyai Ahmad Daroji, jangan dianggap hanya sekadar goreng menggoreng. Bahwa ada goreng menggoreng memang iya, tapi ada yang lebih serius dari itu. Jadi, saya menilai pembelaan dari Ketua Baznas Jateng, Kyai Ahmad Daroji, alih-alih penjelasannya menjernihkan persoalan, malah justru memperkeruh. Sangat terkesan bahwa Baznas Jateng tidak mengelola dananya secara profesinal, atau lebih tepatnya tidak amanah. Karena Pak Ahmad Daroji kelihatan sekali seperti mau pasang badan untuk Ganjar Pranowo, tapi malah tanpa sadar justru membongkar kebohongan Ganjar Pranowo,” kata Hersu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dalam cuitannya di akun media sosialnya, twitter dan Instagram, Jumat, 30 Desember 2022, Ganjar Pranowo mengunggah peristiwa di Wonosobo, ketika memberikan bantuan tersebut. Tetapi, cuitan tersebut sekarang sudah di-take down atau dihapus. Namun, banyak netizen yang sudah melakukan screen shoot terhadap cuitan tersebut sehingga tetap tersebar dan dapat dilihat di medsos. (ida)
KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Formula E
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.\"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.\"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,\" katanya.Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.\"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,\" tuturnya.Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.\"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya,\" ungkap Ali.Bahkan, kata Ali Fikri, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap beberapa kendala dalam menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tersebut. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).\"Kan masih dalam tahap penyelidikan, seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,\" kata Alex di sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu, 11 Desember 2022.Ia menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.\"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kam juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan,\" ujar Alex saat itu.(sof/ANTARA)
Terkait Perppu Ciptaker, DPR Perlu Melakukan Kajian Mendalam
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menilai DPR RI perlu melakukan kajian mendalam sebelum menyatakan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).Menurut dia, Perppu Ciptaker berisi banyak pasal sehingga dibutuhkan waktu lebih lama untuk mempelajarinya.\"Setiap produk Perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR, untuk itu perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya, dan pada akhirnya DPR boleh menyatakan menerima atau menolak,\" kata Saleh di Jakarta, Senin.Dia menjelaskan Perppu tersebut baru diterbitkan pada 30 Desember 2022 sehingga dirinya belum tuntas mempelajarinya secara mendalam.Menurut dia, ada dua hal penting yang harus didalami terkait Perppu tersebut yaitu apa menjadi ketentuan baru dan apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.\"Nanti baru bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya,\" ujarnya.Selain itu menurut dia, pemerintah harus menjelaskan kepada publik terkait sifat kegentingan yang memaksa terkait terbitnya Perppu Ciptaker tersebut.Saleh menilai pemerintah perlu menjelaskan apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.\"Pihak yang menerbitkan perppu adalah pemerintah sehingga harus menjelaskan soal kegentingan. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,\" katanya.Saleh menjelaskan dirinya mendapatkan informasi bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan hal tersebut, apa benar dengan keluarnya Perppu Ciptaker maka status inkonstitusional bersyarat jadi hilang.\"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dilakukan uji materi ke MK, lalu diambil keputusan yang sama? Kalau ini para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisi dan berkomentar,\" ujarnya.Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker karena alasan mendesak.Dia mencontohkan dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multi sektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.\"Yang waktu itu saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada,\" ungkap Mahfud.Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum.\"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,\" jelas Mahfud.Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.(sof/ANTARA)
Terdampak Angin Kencang Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Bali
Badung, FNN - Sejumlah penerbangan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdampak angin kencang yang terjadi di Bali sejak Senin siang.\"Penerbangan ke Bandara Bali yang terdampak angin kencang ada sebanyak lima penerbangan yaitu 1 penerbangan kembali ke bandara asal, 2 penerbangan dialihkan ke bandara lain, dan 2 penerbangan bersifat holding di ruang udara Bandara Bali,\" ujar General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan, Senin.Ia mengatakan lima penerbangan itu terdiri dari tiga penerbangan asal Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, satu penerbangan dari Hanoi Vietnam serta satu penerbangan lainnya asal Surabaya.\"Pesawat yang kembali ke bandara asal merupakan penerbangan dari RTB dari Surabaya, pesawat yang dialihkan ke Bandara Lombok adalah penerbangan dari Hanoi dan Jakarta, serta dua penerbangan lain asal Jakarta holding,\" kata dia.Handy Heryudhitiawan menjelaskan selain mempengaruhi penerbangan angin kencang yang terjadi juga berdampak pada rusaknya infrastruktur Bandara Bali yaitu plafon yang lepas di sejumlah titik.Menurut dia saat itu memang kecepatan angin terpantau sangat kencang hingga 38 knots sehingga mengakibatkan kerusakan. Namun, pada Senin petang area-area tersebut sudah dibersihkan dan tidak sampai menimbulkan korban.\"Berdasarkan pantauan kami, untuk saat ini beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan penerbangan. Dan sampai Senin petang, penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih beroperasi,\" tambah dia.Sementara itu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah III Denpasar memperingatkan adanya peningkatan kecepatan angin di wilayah utara dan selatan.BMKG memperkirakan angin bertiup dari arah barat daya ke barat laut dengan kecepatan berkisar antara 8-40 kilometer per jam.Selain itu BMKG Wilayah III Denpasar juga memperingatkan potensi gelombang tinggi di perairan utara dan selatan Bali pada 2-4 Januari 2022.Oleh karena itu, BMKG mengimbau masyarakat terutama pelaku kegiatan usaha bahari agar waspada karena tinggi gelombang laut dapat mencapai 2 meter atau lebih.“Tinggi gelombang laut dapat mencapai 2 meter atau lebih di Laut Bali, Selat Bali, Selat Badung, Selat Lombok, perairan selatan Bali, dan Samudera Hindia di bagian selatan Bali,\" ujar Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho.(sof/ANTARA)
Untuk Membangun Infrastruktur Solo, Gibran Segera Memanfaatkan Dana dari UEA
Solo, Jawa Tengah, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan pihaknya segera memanfaatkan dana hibah yang diperoleh dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di Kota Solo, Jawa Tengah.\"Ini baru diproses, ya ditunggu saja. Biar diurus dulu administrasinya,\" katanya di Solo, Jateng, Senin.Ia mengatakan jika nanti dana tersebut sudah sampai di kementerian terkait, maka baru turun ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk Kota Surakarta.\"Yang penting sudah oke semua,\" katanya.Untuk besaran dana hibah yang diperolehnya dari Pemerintah UEA adalah sebesar 15 juta dolar AS. Selain dana hibah, dikatakannya, Pemkot Surakarta juga akan memperoleh dana untuk pembangunan Islamic Center.Sesuai rencana, nantinya lokasi Islamic Center akan berdekatan dengan Masjid Raya Sheikh Zayed yang juga merupakan bantuan dari Pemerintah UEA, tepatnya di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.Sedangkan dana hibah 15 juta dolar AS tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti pengaspalan hingga untuk melanjutkan pembangunan GOR Indoor Manahan.\"Yang 15 juta dolar nanti untuk RTLH, pengaspalan, GOR Indoor (Manahan) yang mangkrak, lalu untuk posyandu, puskesmas, dan sekolah-sekolah,\" katanya.Sebelumnya, tepatnya selama satu minggu lalu, Gibran melakukan perjalanan dinas ke UEA. Salah satunya dalam rangka mencari tambahan dana untuk pembangunan Kota Solo.(sof/ANTARA)
Konsumsi Masyarakat akan Meningkat Pascapencabutan PPKM
Jakarta, FNN - Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menyampaikan, aktivitas konsumsi masyarakat akan meningkat setelah ditetapkan pemberhentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).Selain itu, kepada Antara di Jakarta, Senin, dia menyebut kebijakan tersebut akan meningkatkan perdagangan dan pariwisata, serta sektor turunannya, seperti restoran, penginapan, makanan- minuman, hingga transportasi.“Aktivitas konsumsi akan meningkat, perdagangan, restoran, hotel, makanan- minuman, adalah sektor- sektor yang akan terdampak positif dari pemberhentian PPKM,” kata Riefky.Konsumsi rumah tangga Indonesia sudah mencatatkan kinerja positif yang tumbuh 5,39 persen year on year (yoy) mencapai Rp2,56 kuadriliun pada kuartal III-2022, dan berkontribusi 50,38 persen terhadap PDB nasional.Namun demikian, dia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyebaran COVID-19 yang mana juga dapat berdampak ke berbagai sektor ekonomi.Karena itu, dia meminta para pemangku kepentingan untuk terus menjaga dan meminimalisir risiko tersebut ke depan.“Langkahnya perlu adaptif dan responsif. Dari sisi ekonomi perlu ditanggulangi secara cepat. Nanti sewaktu- waktu apabila risikonya tiba- tiba melonjak, ini risiko yang perlu diambil oleh pemerintah.” kata Riefky.Hal yang sama juga disampaikan oleh Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy yang menyampaikan pemberhentian PPKM akan berdampak cukup signifikan terhadap sektor pariwisata di Tanah Air.“Dengan tumbuhnya sektor pariwisata, sektor ikutannya seperti misalnya transportasi, kemudian restoran, makanan dan minuman itu juga berpeluang akan berdampak positif,” kata Rendy.Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi COVID-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022.(sof/ANTARA)
Uji Kebohongan untuk Membantu Penyidik, Bukan Alat Bukti
Jakarta, FNN - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan bahwa uji kebohongan (lie detector) atau poligraf merupakan instrumen untuk membantu penyidik dan bukan merupakan salah satu alat bukti.“Ahli memahami kalau lie detector itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan,” kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Arif menjelaskan bahwa melalui uji kebohongan, penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan juga tersangka.Selain itu, penyidik juga bisa menilai apakah keterangan yang diberikan para saksi memiliki konsistensi tertentu yang disebut kebohongan atau tidak.Oleh karena itu, bagi Arif, uji kebohongan hanya berfungsi sebagai instrumen dalam pemeriksaan.“Nah, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan. Ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti,” kata Arif.Akan tetapi, ujar Arif, apabila hasil dari uji kebohongan itu diperoleh dari prosedur yang benar, maka masih memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh para penyidik.Pemanfaatan tersebut berupa dilakukan penilaian oleh ahli yang memiliki kompetensi untuk membaca hasil dari uji kebohongan dan kemudian menerjemahkan hasil dari uji kebohongan tersebut.“Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya, tetapi adalah pembacaan dari itu,” kata Arif.Terkait dengan pelanggaran prosedural yang terjadi ketika uji kebohongan berlangsung, Arif berpendapat bahwa tindakan tersebut akan menghasilkan sesuatu yang tidak sah.“Sebelumnya harus dipastikan terlebih dahulu yang diperiksa sehat, maka itu harus dilewati dulu dan seterusnya. Dengan demikian, maka ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah,” ucapnya.Pernyataan tersebut ia sampaikan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf. Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.“Untuk indikasi kedua, untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah \'Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?\' Jawabannya Saudara Kuat, tidak. Hasilnya bohong,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12).(sof/ANTARA)
Tidak Semua Orang di TKP Turut Melakukan Tindak Pidana
Jakarta, FNN - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjelaskan bahwa tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) turut dalam melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.\"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan),\" kata Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Pernyataan tersebut ia sampaikan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Arif menjelaskan apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.\"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind,\" kata Arif.Dalam kesempatan itu, Arif sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana. Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.\"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan,\" kata Arif.Selanjutnya adalah bentuk penyertaan selaku sosok yang menyuruh melakukan. Dalam hal ini terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.\"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban,\" ucap Arif.Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, jelas Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.\"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya,\" kata Arif.(ida/ANTARA)
Polri Menyiapkan Operasi Aman Nusa II Menghadapi Bencana 2023
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia mempersiapkan Operasi Aman Nusa II, yakni operasi kemanusiaan terkait kontijensi penanganan bencana alam yang terjadi di Tanah Air pada awal tahun 2023.Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Inspektur Jendeal Polisi Agung Setya Imam Effendy di Jakarta, Senin, mengatakan persiapan Operasi Aman Nusa II dilakukan setelah Operasi lilin 2022 selesai digelar.\"Hari ini (Senin-red) hari terakhir Operasi Lilin 2022. Kegiatan operasi akan disiapkan Operasi Aman Nusa II terkait dengan bencana alam yang masih terjadi di beberapa daerah,\" kata Agung.Operasi Lilin 2022 digelar dari tanggal 23 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. Setelah ditutup, kegiatan pengamanan dilanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 3 sampai 9 Januari 2023.\"Kami laksanakan KRYD dan menyiapkan Operasi Aman Nusa II,\" kata mantan Kapolda Riau itu.Dalam operasi ini, personel Polri yang tergabung dalam Satgas Kontijensi difokuskan untuk mencegah dan merespons situasi darurat, seperti bencana alam (banjir, longsor, dan angin kencang), serta kecelakaan transportasi.Polri mengerahkan personel dan sarana prasarana pencarian dan penyelamatan (SAR) yang dimiliki dari Operasi Aman Nusa II, membantu penanggulangan bencana, seperti mengevakuasi korban, mengidentifikasi korban, penyaluran bantuan tanggap darurat bencana, penyembuhan trauma, serta membantu masyarakat membenahi rumahnya yang terdampak bencana.Sementara itu, mengenai hasil analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada pergantian tahun berjalan kondusif, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan meski situasi kamtibmas berjalan kondusif, namun beberapa daerah terjadi bencana alam pada saat pergantian tahun dan pada hari pertama tahun 2023.\"Hasil anev sampai dengan pagi ini seluruh wilayah Indonesia situasi kamtibmas berjalan kondusif saat perayaan malam tahun baru dan perayaan pada hari Minggu,\" katanya.Selain itu, arus balik libur Natal dan tahun baru terjadi peningkatan arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan di daerah tujuan wisata maupun pulang kampung, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik.\"Jalur-jalur balik meski padat, namun dapat dikendalikan dengan baik. Beberapa daerah terjadi bencana alam banjir seperti di Jawa Tengah juga sudah ditangani,\" kata Dedi.(ida/ANTARA)