ALL CATEGORY

OJK Penyidik Tunggal Kejahatan Keuangan Sebagai Solusi Cerdas (Bag-3)

Oleh Kisman Latumakulita – Wartawan Senior FNN SKANDAL keuangan Enron mirip-mirip dengan WorldCom dan Bank Barings. WorldCom juga melakukan penipuan laporan keuangan. Sedangkan Bank Barings ambruk akibat ulah dari transkasi anak muda pintar Nick Leeson di Bursa Saham Singapura atau Singapore Internasional Monetary Exchange (SIMEX). Transaksi Nick Leeson di SIMEX yang tidak terkendali berakibat Bank Barings bangkrut, karena harus menanggung kerugian yang lebih besar dari modalnya.   WorldCom juga mencatatkan sahamnya (listing) di busrsa Wall Street. WorldCom adalah perusahaan Amerika yang bergerak di bidang telekomunikasi. Sebagai penyedia layanan internet terbesar di dunia. Menampung 50% traffict internet di seluruh Amerika Serikat. Menampung 75% dari email yang dikirim ke Amerika, dan sepuruh email yang dikirim ke seluruh dunia. Ada ribuan perusahaan dari 100 negara di dunia yang sangat begantung pada askses internet dari WorldCom. Pertagon sebagai komando pertahanan dari angkatan bersenjata terkuat di dunia juga bergantung dari akses internel WorldCom. Begitu juga dengan Departemen Dalam Negeri Amerika. Namun sangat disayangkan WorldCom melakukan tindakan tidak etis dengan merekaysa lapaoran keuangan. Prilaku WorldCom ini terkenal dengan istilah jenis dan bentuk fraud, pendeteksian fraud dan penyebab dilakukan fraud. Awalnya WorldCom adalah penyedia layanan telepon jarak jauh (kabel). Selama tahun 1990-an WorldCom melebarkan sayap. WorldCom mengakuisisi beberapa perusahaan telekomunikasi. Dampaknya, pendapatan Worldcom meningkat drastis. Tahun 1990 pendapatan Worldcom hanya U$ 152 juta. Namun setelah akuisisi beberapa perusahaan telekomunikasi, pendapatan WorldCom naik menjadi U$ 392 miliar tahun 2001.  Terjadi peningkatan pendapatan WorldCom yang luar biasa drastis hanya dalam 11 tahun. Hasil akusisi ini menempatkan WorldCom sebagai perusahaan terbesar nomor 42 di dunia dari dari 500 perusahaan versi Majalah FORTUNE. Akuisisi terbesar terjadi tahun 1998, saat WorldCom mengambil alih MCI, perusahaan telekomunikasi terbesar nomor dua di Amerika yang bergerak di telekomunikasi jarak jauh. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Daniel Sugema Stephanus dan Devy Suhendra, masih di tahun yang 1998, WorldCom juga membeli perusahaan UUNet. Perusahaan yang bergerak di bidang layanan internet komersial (compuserve) dan jaringan data American Online (AOL). Keputusan WorldCom untuk mengakuisisi UUNet itu semakin mengukuhkan posisi WorldCom sebagai perusahaan nomor satu di Amerika di bidang infrastruktur internet.    Persoalan mulai menggerogoti WorldCom awal tahun 1999. Penyebabnya akhir 1998 Amerika mengalami resesi ekonomi. WorldCom ikut terkena dampak. Fundamental WorldCom mulai bermasalah akibat besarnya infrastuktur telekomunikasi di Amerika. Permintaan infrastuktur internet berkurang drastis. Akibatnya pendapatan WorldCom ikut terpuruk. Penurunan pendapatan yang jauh dari prediksi sebelumnya.  WorldCom kelimpungan karena jor-joran mengeluarkan dana besar untuk membeli perusahaan, dan membiayai inventasi untuk inftrastruktur jaringan. Apalagi WorldCom menggunakan sumber dana dari hutang untuk membeli perusahaan dan investasi infrastruktur jaringan. Kebijakan ini makin diperparah dengan banyaknya perusahaan telekomunikasi yang mengalami masalah keuangan.  Beberapa perusahaan telekomunikasi di Amerika yang mengalami masalah keuangan, antara lain Qwest Communications, Global Crossing, Adelphia, Licent Telkonologi dan Enron. Umumnya perusahaan tersebut memiliki investasi besar di jaringan internet. Kenyataan inilah yang membuat WorldCom mengalami kerugian besar. Keuangan WorldCom yang bermasalah, menimbulkan kecurigaan dari otoritas  bursa Amerika atau Securities and Exchange Commissiion (SEC). Akibatnya, Maret 2002 SEC meminta data dari WorldCom untuk beberapa item yang berkaitan dengan laporan keuarang. Item-item itu termasuk besarnya komisi yang terkait dengan penjualan, serta tagihan-tagihan yang bermasalah. SEC juga meminta data dari WorldCom terkait sanksi administrasi terhadap pendapatan yang berhubungan dengan pelanggaran berskala besar. Juga kebijakan akuntansi yang digunakan untuk merger perusahaan telekomunikasi. Begitu juga dengan besarnya pinjaman kepada Chief Executive Officer (CEO). Data lain yang diminta SEC adalah integrasi sistem komputer Worldcom dengan MCI, serta analisis tentang ekspektasi pendapatan saham WorldCom.  Sebulan setelah SEC melakukan pemeriksaan, April 2002 CEO WorldCom Barnie Ebbers dipecat. Ebbers digantikan John Sidgmore. Setelah Ebbers hengkang dari Worldcom, pada Mei 2002 auditor Cynthia Cooper menemukan ada kejanggalan pada laporan keuangan. Cynthia mendiskusikan kejanggalan yang ditemukan itu dengan Chief Finansial Officer (CFO) Worldcom Scott D. Sullivan.  Sekitar 12 Juni 2002, Cynthia Cooper melaporkan masalah ini kepada Max Bibbitt di Komite Audit. Atas izin CEO Worldcom yang baru John Sidgmore, Max Babbitt lalu meminta kantor akuntan publik Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) yang bermarkas di Amstelveen Belanda untuk melakukan investigasi menyeluruh. Hasilnya, 20 Juni 2002 WorldCom mengkui ada dana sebesar U$ 3,82 miliar yang dipakai untuk beban jaringan adalah pengeluaran dari modal.  Akuntan KPMG juga menemukan dana U$ 3,005 juta yang salah diklasifikasikan oleh WorldCom. Ada juga U$ 797 juta yang salah diklasifikasikan pada triliun pertama tahun 2002. WorldCom memindahkan akun yang seharusnya beban kepada akun modal. Terkesan kalau WorldCom mampu menaikkan laba atau pendapatan. Akun untuk beban dicatat lebih rendah. Sementara untuk akun aset dicatat lebih tinggi, karena beban kapitalisasi disajikan sebagai beban investasi.  Jika rekayasa pembukuan keuangan ini tidak dideteksi sejak awal, praktek ini akan berakibat pada pendapatan bersih yang lebih rendah pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi bisa terjadi, karena beban kapitalisasi jaringan akan didepresiasi. Dampkanya, memungkinkan WorldCom perlu mengalokasikan biaya untuk beberapa tahun ke depan.  Ketika mengumumkan temuan akuntan KPMG, harga saham WorldCom turun drastis. Dari yang semula U$ 64,5 per saham pertengahan 1999, menjadi hanya U$ 2 per saham pertengahan 2002. Penurunan terus terjadi hingga hanya U$ 1 per saham. Bahkan kurang dari U$ 1 sen dollar per saham. Masyarakat dunia yang terlanjur membeli saham WorldCom dengan harga tinggi, tentu menderita kerugian besar.  Investor yang tidak paham tentang rekayasa laporan keuangan tentu saja terkecoh oleh tipu-tipu WorldCom. Para karyawan WorldCom yang mempunyai saham sebagai bagian dari dana pensiun ikut terkena imbas. Karyawan mengalami kerugian besar. Kenyataan ini mendorong Ketua SEC Amerika Harvey Pitt buka suara. Harvey yang ikut memeriksa laporan akuntansi WorldCom mengatakan pembukuan WorldCom “sama sekali tidak memadai dan tidak lengkap (Wholly Inadequate and Incomplete).  Kabar mengagetkan datang dari Tauzi yang merupakan House Energy and Commerce Kommittee. Tauzi 15 Juli 2002 mengatakan, berdasarkan dokumen-dokumen internal dan email yang ditemukan dari WorldCom, mengindikasikan sebenarnya para eksekutif WorldCom sudah mengetahui kondisi keuangan ini sejak awal musim panas 2000. Namun rekayasa akuntasni tetap saja berlanjut. WorldCom menyerah, dan mengikuti program proteksi kebangkrutan dari Kemnterian Kehakiman Amerika. Saat kallapos, WorldCom melaporkan aset U$ 103 miliar, dengan utang U$ 41 miliar. WorldCom menggelambungkan keuntungan U$ 3,82 miliar priode Januari dan Maret 2001. Tahun yang sama WorldCom juga memasukan U$ 3,82 miliar sebagai biaya operasi normal ke pos investasi.   Model rekayasa laporan pembukuan akuntansi yang dilakukan WorldCom ini tak mudah untuk dipahami dan dimengerti oleh penyidik-penyidik Kejaksaan, Kepolisian dan KPK (gabungan Jaksa dan Polisi). Butuh menyidik yang ahli dalam memahami kejahatan akuntansi dan pembukan. Kejahatan white collars crime dan extra ordinary cime ini sangat rumit dan njelimet (sophisticated and meticulous). Lebih sulit dua sampai tiga tingkat dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundry. Butuh mereka yang benar-benar ahli. Paham dan hafal tentang kejahatan white collars crime dan extra ordinary crime. Suka atau tidak suka, mereka ada dan terkumpul di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan pembuat norma undang-undang (Pemerintah dan DPR) memberikan kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal kejahatan di industri keuangan sebagai solusi yang tepat dan cerdas. (bersambung).

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja (Bag-2)

Oleh Dr. Ahmad Yani, SH. MH. - Ketua Umum Partai Masyumi PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden telah kehilangan unsur-unsur penting, yaitu filosofis, sosiologis dan historis. Secara filosofis, keluarnya Perppu tidak mempertimbangkan alasan yang menggambarkan suasana kebatinan masyarakat. Mengabaikan falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Salah satu pertimbangan hukumnya, Perppu dikeluarkan karena adanya perang Rusia dan Ukraina. Apa landasan sehingga perang di negara lain menjadi falsafah pembentukan undang-undang di Indonesia? Secara sosiologis, pertimbangan keluarnya Perppu tersebut tidak menggambarkan bahwa Perppu yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Tidak pula menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. UU Cipta Kerja yang kemudian di Perppu-kan oleh Presiden bukan sebuah kebutuhan hukum. Terlihat hanya untuk memenuhi kebutuhan oligarki kuat di belakangnya. Sebab, buruh dan elemen masyarakat masih belum menerima materi dari undang undang Cipta Kerja, karena banyak pasal yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Buruh juga merasa dirugikan. Secara historis, undang-undang Cipta Kerja mulai dari perencanaan, pembahasan, pengundangan mendapat perlawanan dari buruh, mahasiswa, pelajar, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya. Demonstrasi penolakan secara besar-besaran terjadi di hampir seluruh tanah air. Dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya cukup melegakan. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Sementara secara yuridis, alasan keluarnya Perppu untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum tidak terpenuhi. Suatu Perppu atau undang-undang harus mempertimbangkan aturan yang telah hukum yang telah berlaku. Kalau ada yang akan diubah, atau dicabut harus menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Tidak bisa semau Presiden saja. Semua aturan formil dan yuridis tidak terpenuhi. Terkesan kalau Perppu yang dibuat Presiden adalah bentuk pemaksaan. Presiden hanya ingin memperlihatkan memberikan karpet merah kepada oligarki dengan mengangkangi hukum. Lalu untuk apa ada Perppu kalau hanya sekadar memberikan karpet merah bagi segelintir orang? Selanjutnya, Perppu adalah kewenangan Subjektif Presiden yang keluar secara otoritatif dan tidak partisipatif. Hanya berdasarkan kewenangan subjektif yang jauh dari partisipasi publik. Tidak ada pertisipasi masyarakat. Keluarnya Perppu bukan hanya melawan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi memperlihatkan penggunaan kewenangan prerogatif yang melampaui konstitusi.  Seharusnya Presiden menggunakan jalan konstitusional dengan pendekatan dan cara-cara yang konstitusional pula. Bukan menggunakan otoritas dan pendekatan kekuasaan semata. Sementara cara-cara yang sah dan konstitusional diabaikan. Presiden terkesan melampaui konstitusi dengan memaksakan kegentingan untuk membuat kegentingan memaksa supaya Perppu dikeluarkan. Syarat objektif untuk keluarnya sebuah Perppu sama-sekali tidak terpenuhi. Misalnya,  dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu. Nah, kegentingan yang memaksa itulah menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Tidak bisa suka-suka hati Presiden. Syarat keluarnya Perppu juga menurut Mahkamah Konstitusi ada tiga. Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang,  tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Alasan keluarnya Perppu Ciptaker ini tidak memperlihatkan kebutuhan mendesak. Undang- undang yang ada (undang-undang yang dirangkum dalam Omnibus Law Ciptaker) masih dapat digunakan. Tidak ada kekosongan hukum. Proses perbaikan bisa dilakukan karena DPR masih dapat bersidang selama dua tahun itu. Artinya Perppu Ciptaker keluar jauh dari tiga poin panduan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan keluarnya Perppu. Perppu yang dibuat Presiden menimbulkan anggapan bahwa presiden tidak taat konstitusi. Presiden tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi, karena memaksakan keluarnya Perppu tanpa alasan yang jelas untuk menjadi dasar hukum keluarnya Perppu. Hal itu tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang sebenarnya sangat substansial. DPR dan Presiden diperintah Mahkamah Konstitusi memperbaiki proses legislasi sambil memperbaiki materi undang-undang Ciptaker. Namun setelah keluarnya Perppu tersebut Putusan MK menjadi tidak berarti dan proses perbaikan terhadap undang-undang Piptaker tidak dilakukan. Konsekuensi dari keluarnya Perppu Ciptaker adalah, Presiden bukan tidak hanya telah melanggar hukum. Presiden juga menyangkal konstitusi secara terbuka. Pelanggaran pertama adalah tidak mentaati putusan pengadilan. Kedua, Presiden memaksakan keadaan genting, padahal tidak ada kegentingan yang memaksa. Ketiga, Presiden mengangkangi hak legislasi DPR. Menurut saya, Perppu ini telah mewariskan kebiasaan otoritarianisme penguasa, yaitu membiasakan diri untuk mengenyampingkan hukum (state of exception). Memaksakan kondisi darurat (state of emergency). Kenyataan ini meruntuhkan negara demokrasi yang konstitusional dan melawan hukum. (bersambung).

Komnas HAM Menyikapi Hasil Pemantauan Sidang Militer Kasus Mutilasi

Jakarta, FNN - Komnas HAM menyampaikan sikap atas temuan awal hasil pemantauan sidang Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota TNI di Kabupaten Mimika.  \"Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.  Kemudian, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel.  Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.  Berikutnya, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Komnas HAM RI mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.  \"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini,\" kata dia. Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.  Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.  Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban.  Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan tersebut yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.  Temuan dan analisis fakta antara lain sebagai berikut, sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minim nya kesiapan perangkat pengadilan.  Pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal itu berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksian nya secara langsung.  Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan.  Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisah nya proses peradilan menurut dia sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.  Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.  Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika. Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.  Hal itu berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali.  Keluarga dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton, padahal proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detail.  \"Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Layanan Kirim Paspor Lewat "Marketplace" Dibuka Kanim Jakarta Timur

Jakarta, FNN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur membuka pelayanan pengiriman paspor secara daring melalui PT Pos Indonesia yang bekerja sama dengan platform marketplace Tokopedia.\"Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir, seperti PT Pos Indonesia, untuk pengiriman paspor yang sudah jadi,\" kata Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.Pengiriman paspor melalui Tokopedia itu sudah berlangsung sejak akhir 2022. Layanan pengiriman di marketplace itu merujuk pada akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai mitra penyedia produk layanan.Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via kurir dengan ketentuan mengirimkan foto atau hasil pindai bukti pembayaran.\"Pastikan kualitas foto baik atau tidak blur,\" katanya.Kemudian, pemohon diminta menuliskan alamat pengiriman secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik.\"Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang,\" tambahnya.Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk \"Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur\".\"Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp30.000 sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai, jasa pengemasan paspor, jasa petugas koperasi, serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan,\" ujar Berthi.Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan itu di nomor WhatsApp 089523539798.Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan WhatsApp informasi atau pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram @imigrasijaktim dan Twitter @imigrasi_jaktim.(sof/ANTARA)

Anggota KPI Pusat Harus Memenuhi Keterwakilan Perempuan

Jakarta, FNN - Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan bahwa penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 harus memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan.“Keanggotaan KPI harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Kalau di (KPI) Pusat ada sembilan orang anggota, maka seharusnya minimal tiga orang di antaranya adalah perempuan,” kata Neng Eem dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Hal tersebut, kata Neng Eem, sebagaimana masukan dari organisasi perempuan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) terhadap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diikuti 27 calon anggota KPI Pusat, dengan komposisi 22 laki-laki dan lima perempuan.“Yang diajukan untuk fit and proper test dari 27 calon didominasi laki-laki. Hanya ada lima orang perempuan. Keterwakilan perempuan tidak hanya angka, tetapi juga representasi bahwa perempuan akan membawa kepentingan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.Untuk itu, ia menilai sensitivitas gender, sangat diperlukan untuk memberi masukan terkait keputusan atau kebijakan dalam penentuan ataupun pengawasan konten penyiaran.Terlebih, lanjut dia, isi konten siaran saat ini masih banyak mengeksploitasi perempuan sehingga keterwakilan kaum perempuan di lembaga pengawas penyiaran tersebut menjadi sangat penting.\"Bahkan pemberitaan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun perbuatan kriminal lain yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak masih seringkali belum berpihak pada korban (perempuan dan anak-anak),\" kata Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU itu.Sebelumnya, Kamis (19/1), Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan keputusan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 akan diumumkan pada Selasa (24/1).\"Kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa, minggu depan. Hari Selasa, jam 13.00 InsyaAllah nanti kita akan adakan rapat internal,\" kata Abdul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPR telah dua hari menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 guna menentukan sembilan anggota KPI Pusat terpilih.(sof/ANTARA)

Kotak Suara Keliling dan Pos untuk Pemungutan Luar Negeri, Rawan

Jakarta, FNN - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya metode kotak suara keliling dan metode pos paling dinilai rawan untuk pemungutan suara bagi WNI di luar negeri.  \"Yang paling banyak masalah metode kotak suara keliling dan metode pos. Perlu diketahui kotak suara keliling ini terobosan untuk memfasilitasi pemilih pada negara yang mempunyai banyak pekerja migran Indonesia,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.  Bagja mengatakan pemilu di luar negeri menggunakan tiga metode pemungutan suara, yakni metode tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan metode pos. Kotak suara keliling menurut dia rentan atas dokumen ganda seperti penggunaan paspor dan kartu pekerja.  \"Menurut saya, kotak suara keliling ini masih relevan sampai sekarang dengan perlunya penguatan pengawasan,\" ucap dia. Berikutnya, dia mengatakan potensi masalah menggunakan metode pos paling banyak akibat pemilih yang mengambil dua metode sekaligus, yakni mencoblos di TPS yang biasanya ada di kedutaan besar sekaligus juga memilih menggunakan metode pos.  \"Sehingga memilih dua kali di TPS dan metode pos karena metode pos dikirim dua minggu sebelum hari pemungutan suara,\" ujar Bagja.  Selain itu, permasalahan lain menurut dia biasanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT), termasuk persoalan pakai paspor atau tidak. Bagja mengatakan pengalaman pemilu sebelumnya, di Malaysia paspor ditahan oleh pengusaha sehingga pekerja migran hanya mempunyai kartu pekerja.  Kemudian, alamat domisili juga sering pula menjadi masalah di negara yang banyak pekerja migran.  \"Dulu, ada kasus di Kuala Lumpur, satu alamat untuk sekitar 500 pemilih untuk satu tempat alamat, sehingga kesulitan dalam mengirimkan formulir undangan (C-6),\" ujarnya.  Meski begitu, Bagja meyakinkan kalau negara melalui upaya pemerintah dan penyelenggara pemilu sangat kuat untuk menjamin hak pilih.(sof/ANTARA)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Harus Disertai Kualitas SDM

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun harus disertai dengan upaya peningkatan kualitas aparatur desa.\"Perpanjangan jabatan kepala desa harus diikuti dengan langkah nyata Pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas aparatur desa,\" kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Dia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi problem terbesar di pemerintahan desa saat ini, di luar wacana perpanjangan masa jabatan kades yang kini sedang bergulir.\"Kita harus serius menata sistem yang kokoh untuk membangun kualitas manusia di desa. Sayangnya, Pemerintah tidak cukup serius tentang soal ini,\" imbuhnya.Menurut dia, kucuran dana desa yang besar melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selama ini tidak diimbangi dengan program sistematis dan fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun kualitas aparatur desa.Akibatnya, lanjut dia, dana desa secara umum belum mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa karena cara pandang kepala desa maupun perangkat desa lebih tertuju pada pembangunan infrastruktur fisik.\"Ketika Pemerintah pusat mendorong ke arah pemberdayaan ekonomi, wirausaha, dan bisnis lokal, aparatur desa masih kebingungan bagaimana cara untuk memulai dan melangkahnya,\" jelasnya.Dia menggarisbawahi bahwa hal tersebut merupakan problem dari kualitas SDM dan bukanlah problem keterbatasan sumber daya ekonomi.\"Bahwa dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa, maka ini hanya bukti bahwa kualitas mental kepala desa masih bermasalah, tidak ada kaitannya dengan masa jabatan,\" tuturnya.Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat dalam perspektif lebih luas, menyeluruh, dan cocok untuk percepatan kemajuan desa.\"Pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis-teknokratik tidak cukup, harus naik satu tingkat melalui pelatihan berbasis character building dan pemberdayaan pikiran,\" ujar Yanuar.(sof/ANTARA)

Partai Gelora Ingatkan Pergantian Sistem Pemilu 2024 dari Terbuka Jadi Tertutup Bisa Picu Revolusi

 Jakarta, FNN - Pro kontra perdebatan penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu 2024 kembali mencuat dan meruncing. Sehingga hal ini membuat elit di tanah air mengalami kegalauan dalam menentukan jalan demokrasi yang benar. Wakil Ketua Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah saat menjadi narasumber dalam diskusi Moya Institute bertajuk \'Pemilu Proporsional Tertutup: Kontroversi\' di Jakarta, Jumat (20/1/2023) sore, mengatakan, atas kegalauan tersebut, maka para elit kita ingin menciptakan narasi demokrasi yang khas Indonesia. \"Dugaan saya, ini didrive (dipaksa) dua tren global tentang efektivitas dalam pengelolaan negara. Disatu sisi  melihat demokrasi dan kemajuan Tiongkok (China), disisi yang lain melihat demokrasi liberal barat yang berasal dari Prancis dan Amerika Serikat,\" kata Wakil Letua Umum Partai nomer urut 7 ini dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023). Ketika melihat efektivitas penerapan dua sistem demokrasi tersebut plus minusnya, maka ada semacam keinginan dari para elit kita untuk menciptakan sistem demokrasi tersendiri ala Indonesia.  \"Menurut saya, kita tidak perlu canggung untuk mengusulkan demokrasi yang utuh agar sebagai bangsa kita ada capaian yang jelas, sehingga kita tuntas. Sebagai bangsa kita tidak boleh seperti bangsa baru yang terus mengalami kegalauan,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2004-2019 ini, lantas menjelaskan, pada awal Kemerdekaan RI 1945 hingga 1950, Indonesia pernah menerapkan Demokrasi Terpimpin dan Parlementer/Liberal pada era Orde Lama (Orla) semasa Bung Karno (Presiden Soekarno RI ke-1). Namun, pada masa Orde Baru (Orba) selama 32 tahun saat mantan Presiden Soeharto RI ke-2 berkuasa, Demokrasi Terpimpin kemudian diganti Demokrasi Pancasila. \"Pak Harto kemudian jatuh tahun 1998, karena Demokrasi Pancasila dianggap menyumbat kekuatan rakyat. Dan sekarang hal itu diajukan kembali pertanyaan tersebut, setelah adanya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali itu dianggap kebablasan,\" katanya. Karena itu, para elit kita kata Fahri, terus berusaha untuk mengikat atau menambal lubang demokrasi di mana-mana.  \"Tapi saya mau mengingatkan, kalau demokrasi itu pakaian kita, maka jangan salah tambal. Yang kita tambal itu auratnya saja, kalau yang bukan aurat ditambal juga, itu nanti menjadi kacau,\" katanya. Menurut Fahri, dalam konteks demokrasi, pemilihan terbuka itu, aurat. Sehingga demokrasi atau pemilihan langsung kepada orang seperti sekarang sudah benar, tidak perlu diubah lagi. \"Itu yang harus ditambal, dalam pengertian tidak boleh diubah. Itu sudah tertambal tidak boleh dibuka, karena itu aurat dari demokrasi kita. Kalau aurat kita tutup dalam pengertian dalam demokrasi tertutup, itu sudah tidak demokratis namanya,\" ujar Fahri. Dalam demokrasi, lanjut Fahri, rakyat lebih penting dari negara atau institusi. Karena itu, partai politik (parpol tidak boleh mengambil alih peran rakyat. Sebab, rakyat  adalah unit paling penting dalam demokrasi, bukan institusi atau negara. \"Makanya parpol itu, penyelenggara negara, diluar. Tidak boleh dia masuk ke dalam sistem dan mengambil alih pertanggungjawaban individu atau orang. Ini nilai-nilai dasar dalam konstitusi kita,\" katanya. Fahri berharap para elit sekarang menghargai jasa-jasa para fouding fathers yang memiliki keberanian luar biasa mengubah sistem kerajaan (daulat tuanku) menjadi republik (daulat rakyat).  \"Luar biasa keberanian founding fathers kita mengalihkan ke republik dari kerajaan. Padahal sudah ada imperium di dalamnya, sudah ada kerajaan dan kesultanan yang sudah jalan. Tidore itu penguasa pasifik, belum lagi kalau kita bicara Sriwijaya atau Majapahit, dan dikampung saya ada Kerajaan Sumbawa. Itu semua kerajaan hebat, puluhan, bahkan ratusan tahun berkuasa di Indonesia,\" katanya. Namun, para founding fathers saat itu, sadar bahwa feodalisme kerajaan sulit untuk diajak bersatu. Namun, dalam perkembangannya, feodalisme justru digunakan Orba agar terus berkuasa dengan merampas kebebasan rakyat. \"Tetapi ada upaya dari elit kita untuk mengembalikan  feodalisme, karena itu hati-hatilah terhadap kemunculan satu generasi yang tiba-tiba tidak paham dengan elitnya. Tiba-tiba bosan sama elitnya, itu mesti kita hati-hati, jangan sampai dijatuhkan seperti Pak Harto tahun 1998,\" katanya. Fahri menegaskan, upaya untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup bisa menyebabkan ketidaksinambungan antar generasi  dan memicu revolusi lagi. \"Jangan percaya partai politik yang mengusulkan sistem proporsional tertutup akan aspiratif itu, bohong. Biarkan rakyat mengkombinasi sendiri siapa wakilnya. Jadi demokrasi terbuka tidak boleh diubah,\" tegasnya. Fahri menilai carut marutnya sistem Pemilu di Indonesia, lebih disebabkan pada manajemennya, bukan sistemnya. Seperti terjebak pada pelaksanaan Pemilu Serentak, yang harusnya dipisah antara pemilihan legislatif dengan eksekutif, termasuk pemilihan kepala daerah. \"Kita sendiri yang menciptakan keruwetan Pemilu, menciptakan politik transaksional (politik uang), menciptakan kelelahan menumpuk sehingga petugas Pemilu sampai 800-an meninggal pada Pemilu 2019 lalu.  Itu semua menurut saya, bukan sistemnya, tapi karena buruknya manajemen,\" tegasnya. Fahri beranggapan, bila pada Pemilu 2024 Indonesia kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, maka akuntabilitas politik akan rusak.  Sebab menurut Fahri, transaksi politik antara rakyat dan pemimpin harus dilakukan secara langsung, tidak melalui perantara partai politik. \"Mandataris hanya bisa muncul kalau pemberi dan penerimanya bisa saling berhubungan langsung,\" ujarnya. Fahri kembali menegaskan, bahwa sistem proporsional terbuka yang dipakai dalam beberapa pemilu terakhir sudah tepat.  \"Sistem demokrasi langsung memilih orang itu sudah benar. Itu auratnya demokrasi. Aurat itu harus dijaga, jangan malah yang tidak penting ditutup,\" pungkas Fahri. (sws)

Prof. Hafid Abbas: Sejarah Mencatat ketika Komunis Berkuasa Terjadi Pembantaian Massal

Jakarta, FNN – Pro- kontra- tentang Keppres Nomor 17 tahun 2023 sampai saat ini masih kontroversial. Bahkan, sejumlah purnawirawan mulai mempersoalkan Kepres ini, karena dianggap justru mereka yang sekarang dipersalahkan. Mereka mempertanyaan kalau kemudian Pak Jokowi atas nama negara minta maaf, itu minta maaf kepada siapa. Kepada orang-orang komunis atau PKI yang menjadi korban atau terhadap korban-korban dari kalangan ulama dan TNI yang menjadi korban kekejaman PKI. Profesor Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, yang pernah menjadi ketua Komnas HAM dan banyak terlibat dalam berbagai aktivitas hak asasi manusia dunia menyampaikan hasil riset beliau tentang hal tersebut. Hasil riset beliau menunjukkan bahwa di negara-negara komunis terjadi banyak sekali pembantaian massal. Mengutip hasil penelitian Profesor Ramos dari Hawai University dan Cheryl Ramos University, diketahui bahwa sepanjang abad ke-20 ada ratusan juta orang menjadi korban pembantaian oleh rezim penguasa dan 70% terjadi di negara-negara dengan pemerintahan komunis atau diktator komunis. Seandainya dalam pertikaian politik antara dua kekuatan, yaitu PKI dan TNI Angkatan Darat yang didukung oleh sebagian besar umat Islam, tahun ‘65 PKI dimenangkan PKI, apakah mungkin juga terjadi pembantaian seperti yang terjadi di negara-negara komunis, termasuk China, yang pada waktu itu menjadi poros Jakarta Beijing. Dalam uraian yang dimuat dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Jumat (20/01/23), Prof. Hafid Abbas, mengutip Prof. Ramos, menyampaikan bahwa abad ke-20 merupakan abad yang penuh luka. Sepanjang abad ke-20 (dalam satu abad), ditemukan 212 juta penduduk dunia yang dibantai secara sia-sia karena ada kekuasaan yang diselewengkan. Tetapi, begitu muncul publikasi itu, banyak teman profesor lain dari Harvard University dan yang lain mengatakan bahwa data itu salah, karena ada lagi 48 juta penduduk yang juga dibunuh. Bukan hanya oleh satu negara, tapi ada negara lain yang membantu negara tersebut untuk menghabisi penduduk di negara itu. Jadi, jumlah korban jiwa sekitar 272-400 juta atau rata-rata 336 juta.  Masalahnya, 70% dari 336 pembantaian itu terjadi negara-negara berhaluan politik komunis, bukan di negara-negara berhaluan politik kapitalis. Jika dihitung lagi maka setiap hari terjadi 6.438 pembantaian di negara-negara komunis. Itulah sebabnya mengapa Kofi Annan menyebut abad ke-21 haruslah menjadi abad yang penuh cahaya, abad damai. Tetapi, sampai saat ini, di tahun ke-23 abad ke-21, situasi damai belum juga terwujud. Mengapa negara-negara komunis ini senang membantai orang? Kita ambil contoh misalnya China. Tragedi Tiananmen pada 4 Juni tahun 1989, di China, mengakibatkan  lebih dari 10 ribu orang meninggal. Mereka tidak mau ada perbedaan sehingga kalau ada yang menentang suara Beijing, suara pemerintah, maka dibantai. Kemudian kasus pembantaian yang terjadi di Uighur (2016-2021) yang mengakibatkan lebih dari satu juta orang meninggal; 1,8 juta orang dimasukkan di camp (seperti penjara terorisme); dan  ratusan ribu anak-anak tidak bisa bertemu orang tuanya karena harus dicuci otaknya menjadi anti-Islam. Bahkan, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh US Department of State, sebanyak 16.000 masjid diratakan dengan tanah. Dari pengalaman Prof. Hafid berkeliling ke berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara yang pernah dilanda oleh kekejaman pelanggaran HAM berat, seperti Uganda, Prof. Hafid  melihat langsung sebuah gedung besar yang isinya tengkorak. Ternyata pembantaian di Pnomh Penh  itu dibantu oleh China. Jadi ada koalisi dengan negara lain untuk membantai penduduk yang ada di negara itu. Jumlahnya cukup besar,yaitu 1,8 juta. Jadi China memfasilitasi pembantaian untuk menghabisi 1,8 juta penduduk di sana. Berdasarkan buku yang ditulis oleh Ponco Sutowo yang terkait Untold Story mengenai Pak Harto, Prof. Hafid menceritakan bahwa ketika peristiwa lubang buaya, yaitu 7 jenderal dibuang, ternyata ditemukan bahwa senjata yang dipakai adalah senjata yang diselundupkan dari China. Jadi ada penyelundupan senjata.(sof)

Korut Memberi Amunisi untuk Rusia, Melanggar Resolusi DK PBB

Washington, FNN - Korea Utara (Korut) terus menyediakan amunisi untuk Rusia, mendukung Moskow yang memerangi Ukraina tanpa alasan, kata pernyataan pejabat Gedung Putih pada Jumat (20/1).Pihak Gedung Putih AS menyebut tindakan Korut itu sebagai pelanggaran keras atas resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB untuk Pyongyang.Koordinator komunikasi strategis bagi Dewan Keamanan Nasional AS (NSC) John Kirby mengatakan AS telah membagikan informasi intelijen, kepada Panel Ahli DK PBB untuk sanksi Korea Utara, tentang pengiriman amunisi Korea Utara ke Rusia.Pejabat NSC belum lama ini mengatakan Korut telah mengirimkan amunisi kepada perusahaan militer swasta Rusia, Kelompok Wagner, untuk digunakan di Ukraina.“Kami jelas mengutuk aksi Korut dan mendesaknya untuk menghentikan pengiriman kepada Wagner secepatnya,” kata Kirby pada konferensi pers harian di Gedung Putih.“Seperti yang kami nyatakan sebelumnya, pengiriman senjata dari Korut merupakan pelanggaran atas resolusi DK PBB. Sehingga hari ini (kami) akan memberikan informasi mengenai pelanggaran tersebut kepada panel ahli Komite Sanksi Dewan Keamanan untuk DPRK, tambahnya.DPRK adalah singkatan dari Republik Demokratik Rakyat Korea​​​​​​​ yang merupakan nama resmi Korea Utara.Dalam tindakan yang langka, NSC juga membagikan gambar satelit gerbong kereta Rusia yang melakukan perjalanan antara Rusia dan Korut pada 18 dan 19 November 2022.Perjalanan itu disebut Kirby bertujuan untuk pengiriman pertama senjata Korut kepada perusahaan Rusia.“Saat ini walaupun kami menilai jumlah material yang dikirim ke Wagner tidak mengubah dinamika medan perang di Ukraina, kami perkirakan Wagner akan terus menerima peralatan senjata Korea Utara,\" kata Kirby.Pejabat NSC mengatakan saat ini AS tidak berencana untuk memberikan sanksi tambahan kepada Korut, akan tetapi hal tersebut masih menjadi pilihan.\"Kami tentu saja tidak akan mengesampingkan kemungkinan sanksi tambahan jika itu tampak sesuai dengan pembahasan di PBB,\" kata Kirby kepada pers.Kirby menambahkan bahwa Korut juga terus mengelak dari sanksi, dengan bantuan dari Rusia dan China.\"Tidak setiap negara yang seharusnya mematuhi rezim sanksi benar-benar melakukannya. Sehingga mereka masih bisa berdagang dengan negara-negara seperti Rusia dan China. Dan, jelas, itu masalah yang berbeda, tapi mereka bisa menghindari sanksi untuk terus menyalurkan uang ke dalam ekonomi mereka,\" kata Kirby.\"Tapi mari kita pertahankan hal ini dalam perspektif. Ini bukan negara dengan ekonomi yang sedang berkembang. Ini bukan negara yang kaya dengan cara apa pun atau layak dan fleksibel dalam ekonomi global,\" tambahnya.(ida/ANTARA)