ALL CATEGORY
Januari 2023, PM Anwar Ibrahim Akan Mengunjungi Indonesia
Jakarta, FNN - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim akan berkunjung ke Indonesia untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal Januari 2023, kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.\"PM Anwar Ibrahim berencana untuk melakukan kunjungan bilateral yang pertama yaitu ke Indonesia pada awal bulan Januari,\" kata Retno setelah Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Malaysia Zambry Abdul Kadir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Kunjungan kehormatan ke Presiden Jokowi merupakan rangkaian lawatan Menlu Malaysia itu ke Indonesia setelah pada Kamis (29/12) melakukan pertemuan bilateral dengan Retno Marsudi.\"Kemarin sudah bilateral dengan saya, sekarang kunjungan kehormatan kepada bapak Presiden karena menyampaikan beberapa pesan dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim,\" tutur Retno.Retno mengatakan dirinya dan Menlu Malaysia sudah membahas mengenai persiapan dan keseluruhan agenda pertemuan bilateral Presiden Jokowi dan PM Anwar.Presiden Jokowi, kata Retno, menyambut baik rencana PM Anwar untuk datang ke Indonesia. Presiden menugaskan Retno untuk menyiapkan concrete deliverables atau program konkret yang akan dibahas dalam pertemuan kedua pemimpin negara.\"Presiden tentunya menyambut baik rencana kunjungan tersebut dan juga menugaskan Menlu untuk mempersiapkan concrete deliverables-nya. jadi apa yang dapat dihasilkan dari kunjungan pertama tersebut,\" ujar Retno.Anwar Ibrahim pada 24 November 2022 menjadi Perdana Menteri Malaysia ke-10.Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah telah menyetujui untuk mengangkat Anwar Ibrahim selaku anggota Parlemen Tambun sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10, setelah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu.Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal.Yang di-Pertuan Agung Sultan Abdullah pada 24 November 2022 menghadiri dan memimpin musyawarah khusus dengan raja-raja Melayu di Istana Negara, dan menanyakan proses pengangkatan Perdana Menteri baru setelah Pemilihan Umum ke-15, 19 November 2022 lalu.(ida/ANTARA)
Mahkamah Konstitusi Harus Hati-hati Memutuskan Uji Materi Terkait Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan uji materi terkait Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.\"MK harus berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya,\" kata Saleh di Jakarta, Jumat.Hal itu dikatakan Saleh terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.Saleh menjelaskan sejak tahun 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.\"Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Keputusan MK itu sudah benar, buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu yaitu 2009, 2014, dan 2019,\" ujarnya.Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penggunaan sistem proporsional tersebut karena masyarakat menerimanya dengan baik dan partisipasi politik publik juga tinggi.Dia menjelaskan dalam Putusan MK tanggal 23 Desember 2008, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyampaikan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.Saleh mengatakan menurut Hakim Arsyad penerapan sistem nomor urut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat karena kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak dihiraukan dalam penetapan anggota legislatif.\"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi Putusan MK sifatnya final dan mengikat,\" katanya.Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat para hakim sebelumnya untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.(ida/ANTARA)
Menjelang Tahun Baru, Menko PMK-Menhub Meninjau Jalur Puncak
Kabupaten Bogor, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelang Tahun Baru 2023.\"Secara umum berdasarkan pantauan saya yang ditampilkan di layar monitor, semua berjalan dengan baik. Memang sekarang belum mencapai puncak perjalanan saya rasa, tetapi semua sudah disiapkan dengan baik,\" kata Muhajir saat meninjau Pos Pelayanan Terpadu Gadog, Ciawi, Bogor, Jumat.Ia menyebutkan, volume kendaraan menuju Puncak mengalami peningkatan sekitar 25 persen jika dibandingkan dengan momentum yang sama pada tahun lalu.\"Tujuan mereka sebagian ke tempat tempat wisata tapi yang lebih banyak adalah akan memanfaatkan tahun baru tinggal sementara di hotel di tempat tempat istirahat yang ada di puncak. Mudah mudahan semua berjalan lancar,\" ujarnya.Muhajir juga berpesan kepada masyarakat yang ingin bepergian agar memeriksa kendaraan terlebih dahulu, termasuk memastikan bus yang akan ditumpangi layak jalan.\"Kemudian yang mobil mobil pribadi cek betul kalau memang sudah tidak layak jangan memaksakan diri, ingat keselamatan lebih utama dari pada menikmati kegembiraan pada tahun baru,\" ungkap Muhajir.Sementara, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pengamanan Jalur Puncak yang dilakukan Kepolisian menjelang Tahun Baru mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.\"Saya lihat tadi Bogor rapih banget bahkan setiap kilo ada petugas yang bisa mengontrol setiap saat, ini suatu kemajuan dari tahun lalu saya ke sini,\" kata Budi Karya.Ia juga meminta kepada petugas agar lebih siaga dalam menghadapi arus balik yang diperkirakan terjadi setelah peringatan malam Tahun Baru 2023.\"Arus mudik balik, biasanya setelah tanggal 1 dan 2 itu biasanya lebih cepat untuk pulang. Tolong informasikan bahwa sekarang ini cuaca ekstrem bahkan di Puncak, jadi kalau bisa memperhatikan apa yang direkomendasikan oleh BMKG,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Negara Gagal Lindungi Prajurit TNI dan Polri di Papua
Jakarta, FNN - Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai negara cenderung gagal dalam melindungi prajurit TNI dan Polri di Papua, karena tentara dan polisi yang gugur sejak 2019 hingga akhir tahun 2022 jumlahnya lebih dari 55 orang. Papua menjadi killing field (medan pembunuhan) bagi prajurit TNI dan Polri. “Personel militer dan polisi saja menjadi korban tewas yang dilakukan front bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), lalu bagaimana TNI dan Polri dapat melindungi warga sipil di Papua?” tegas Selamat Ginting di Sekolah Pascasarjana Unas, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Ia mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers kaleidoskop bidang pertahanan keamanan negara (hankamneg) selama tahun 2022. Selamat Ginting mengungkapkan, berdasarkan laporan Kepala Polda Papua Irjen Polisi Mathius D Fakhiri kepada pers Rabu (28/12/2022) lalu, selama 2022 tercatat 13 anggota TNI-Polri gugur akibat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Rinciannya 10 anggota TNI dan tiga anggota Polri gugur. Sementara warga sipil yang tewas sekitar 35 orang dan lima orang KKB. “Padahal dalam laporan ke DPR sejak 2019 hingga Januari 2022, tercatat ada 41 prajurit TNI yang gugur. Jika ditambah dengan 10 prajurit TNI yang gugur selama 2022, maka lebih dari 50 prajurit TNI yang gugur. Saya menyayangkan negara seperti tidak hadir dalam kasus ini,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Gerakan Separatis Selamat Ginting tidak setuju pemerintah masih menggunakan analogi kelompok kriminal bersenjata di Pulau Papua. Alasannya, karena yang dilakukan kelompok itu bukan sekadar kriminal saja, melainkan memiliki tujuan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Ini gerakan separatis yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Menggunakan berbagai front, baik kriminal, bersenjata, ekonomi, psikologi perang, teror, media sosial, diplomasi, juga politik luar negeri,” ungkap Selamat Ginting yang selama 30 tahun menjadi wartawan bidang politik pertahanan keamanan negara. Menurut Ketua bidang Politik Pusat Studi Literasi Komunikasi Politik (Pustera Kompol) Unas itu, aneh jika analogi KKB masih juga digunakan pemerintah hingga saat ini, padahal sudah banyak prajuit TNI dan Polri yang gugur. Ia menjelaskan, gerakan separatis tersebut secara terang-terangan menyebut dirinya Organisasi Papua Merdeka atau OPM sejak 1965. Front politik dari gerakan ini secara eksplisit menginginkan referendum untuk memilih merdeka dan lepas dari NKRI. Mereka sudah memiliki bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, pemerintahan, dan militer. “Mengapa pemerintah masih bersikukuh dan berkutat pada analogi yang kurang tepat? BIN (Badan Intelijen Negara) saja sudah membuat nama baru sejak dua tahun lalu dengan istilah kelompok separatis teroris (KST). Mestinya perdebatan diakhiri, OPM jelas gerakan separatis yang harus ditumpas dengan kekuatan militer,” ujar Selamat Ginting yang beberapa kali meliput operasi militer di Timor Timur, Papua, Maluku, serta Aceh. (*)
Tewas Tertimbun, Dua Pekerja Penambangan Emas Ilegal di Jambi
Jambi, FNN - Dua pekerja penambangan emas tanpa izin di Merangin, Jambi, tewas tertimbun di lokasi tambang tersebut saat tiba-tiba tanahnya longsor menimbun mereka saat bekerja.\"Kedua orang pekerja itu adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30). Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi,\" kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata kepada media, Jumat.Dia mengatakan kedua korban kini sudah berhasil diangkat warga.Akibat kejadian pada Kamis (29/12) itu dua pekerja penambangan ilegal tersebut tewas dan pihak kepolisian segera akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa Izin di daerah tersebut.\"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin,\" kata AKBP Dewa.Polres Merangin segera berkoordinasi bersama Pemkab untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat, untuk bekerja selain di penambangan ilegal.Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.\"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa, dan pemilik lubang jarum itu siapa,\" katanya.Namun pihak keluarga korban terkesan tertutup saat dan bungkam saat dimintai keterangan karena memang keluarga sedang berduka dan polisi tidak bisa meminta keterangan dengan kondisi seperti ini dan akibat minimnya informasi, lokasi Peti tempat kedua korban tewas saat ini juga belum diketahui letak pastinya.\"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka,\" kata Mulyono.(ida/ANTARA)
Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Karena Alasan Mendesak
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak.\"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,\" kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat.Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.\"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,\" tambah Mahfud.Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.\"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada,\" ungkap Mahfud.Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum.\"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,\" jelas Mahfud.Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \"tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan\".\"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,\" ungkap Mahfud.Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tersebut.\"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan dengan upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD,\" kata Airlangga.Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan \"typo\" atau rujukan pasal, \"legal drafting\", dan kesalahan lain yang nonsubstansial.\"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,\" ungkap Airlangga.Menurut Airlangga, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja alih daya yang sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor kemudian diatur untuk sejumlah sektor tertentu saja.\"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya ada unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya,\" tambah Airlangga.(ida/ANTARA)
Hadapi Separatis Papua, Tugas Pokok TNI Bukan Polri
Jakarta, FNN - Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengkritik kebijakan pemerintah dalam bidang pertahanan keamanan negara di Papua, karena berpotensi keliru jika mengedepankan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. “Tugas Brimob Polri menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri dengan tugas khususnya menangani kejahatan berintensitas tinggi. Padahal jelas yang dihadapi di Papua adalah gerakan separatis serta pemberontakan bersenjata. Bukan sekadar kriminal dan kejahatan lagi,” ungkap Selamat Ginting dalam konferensi pers kaleidoskop pertahanan keamanan negara (hankamneg) 2022 di Sekolah Pascasarjana Unas, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Menurutnya, mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan negara, merupakan tugas pokok militer dan bukan tugas pokoknya polisi. Konstitusi menyebut itu tugas TNI sesuai UU No.34 tahun 2004 tentang TNI. Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalam operasi di Pulau Papua, lanjut Selamat Ginting, berulang kali digaungkan polisi berada di depan, dan dibantu TNI dari belakang. Faktanya, lebih banyak prajurit TNI yang gugur daripada prajurit Polri. Artinya prajurit TNI menjadi sasaran utama untuk diperangi daripada prajurit Polri. Ibarat Koin Selamat Ginting juga meminta TNI secepatnya melakukan evaluasi terhadap program penanganan di Papua selama satu tahun kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dalam programnya Jenderal Andika Perkasa mengedepankan pendekatan kesejahteraan. Namun jumlah prajurit TNI yang gugur selama kepemimpinan Andika Perkasa, tidak mengalami penurunan berarti dibandingkan masa kepemimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. “Pendekatan kesejahteraan tidak mungkin bisa berjalan dengan baik, jika tidak disertai dengan pendekatan keamanan. Itu ibarat koin mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Bagaimana masyarakat bisa bekerja mencari nafkah jika keamanannya tidak terjamin? Bagaimana psikologi masyarakat jika mengetahui prajurit TNI dan Polri justru menjadi killing field,” ungkap kandidat doktor ilmu politik itu, mempertanyakan. Dikemukakan, OPM pastilah melakukan gerilya melawan TNI, khususnya di wilayah-wilayah pegunungan yang mereka kuasai. Mereka tidak akan muncul saat situasinya tidak aman. Namun akan melakukan serangan jika TNI maupun Polri sedang lengah dan lemah. Gerilya harus dihadapi dengan anti-gerilya. “Perang gerilya itu antara lain berebut pengaruh dengan penduduk setempat. Di sini pembinaan teritorial (binter) harus kuat. Saya menilai binter TNI di Papua khususnya di wilayah pegunungan selama kurun waktu tiga tahun (2019-2022) belakangan ini, belum berhasil mempengaruhi rakyat untuk menyatu dengan TNI. Jadi TNI juga mesti introspeksi diri untuk membuat program yang lebih menyentuh rakyat Papua,” ujarnya. Amanat Konstitusi Selamat Ginting menyambut baik rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang segera akan mengunjungi Pulau Papua pada awal Januari 2023, bersama tiga Kepala Ataf Angkatan dan Kepala Polri. Ia meminta kunjungan kerja itu bukan sekadar kunjungan seremonial belaka. Melainkan harus segera melakukan evaluasi untuk mencari solusi penyelesaian kasus di Pulau Papua yang kini terdiri dari enam provinsi. “Saatnya TNI berada di depan untuk penanganan masalah hankam di Papua, bukan diserahkan kepada Polri yang bukan tugas pokoknya menghadapi separatis, teroris, dan pemberontakan bersenjata di Papua,” ujarnya. “Menegakkan kedaulatan negara di Papua dan juga menjaga keutuhan wilayah NKRI di Papua, serta melindungi segenap warga negara di Papua, itulah amanat konstitusi yang diberikan kepada TNI,” pungkas Selamat Ginting. (sws)
Bungkam Tudingan Pelecehan Wanita Emas, Ketua KPU Malah Muncul Bawa Kabar Mengejutkan
Jakarta, FNN - Setelah diguncang laporan adanya skandal pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh wanita emas Hasnaini, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, akhirnya muncul ke publik dan membawa kabar yang mengejutkan. Namun, kabar tersebut tak ada kaitannya dengan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu. Hasyim tampil menyampaikan sebuah kabar penting bahwa kemungkinan besar pemilu legislatif tahun 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. “Ada kemungkinan, saya belum berani spekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim Asy’ari. Oleh karena itu, dia mengingatkan para bakal calon anggota legislatif jangan buru-buru tebar baliho dulu, karena hal itu akan buang-buang uang saja. Hasyim menyampaikan sambutan itu dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan sejumlah lembaga, salah satunya Polri. Acara tersebut sekaligus merupakan catatan akhir tahun yang dilaksanakan di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. “Saya kira yang penting untuk kita perhatikan adalah proses sidang judicial review undang-undang pemilu dengan topik sistem pemilu proporsional tadi. Mengapa ini perlu diperhatikan, kalau kita baca pola-polanya Mahkamah Konstitusi itu bisa dibaca sebetulnya,” kata Hasyim. Hasyim Asy’ari benar. Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan yudisial review terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 168 ayat 2, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ’45. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah kader dari PDIP dan Nasdem. Mengutip permohonan yang dilansir oleh website Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 November 2022, para pemohon menyatakan frasa terbuka pada pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mengapa para pemohon ini meminta proporsional tertutup dikembalikan lagi? Sebab alasan mereka parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif. Apakah perbedaan antara sistem proporsional tertutup dengan proporsional terbuka? Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya yang akan duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekruitmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai makna amanat Undang-Undang Partai Politik. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih, calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat. Demikian argumen dari para pemohon. Pada hari ini, sejak tahun 2004 Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan daripada sistem kepartaian. Demikian ungkap para pemohon. Oleh sebab itu, pemohon menilai sistem di atas bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945, yakni pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 3, pasal 19 ayat 3, pasal 22 ayat 3, dan pasal 28 di ayat 1. Argumen para pemohon itu dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka, yang dilanjutkan dengan suara terbanyak. Wacana perlunya kembali ke sistem proporsional tertutup ini sebelumnya juga sudah disuarakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Waktu itu Hasto menyatakan bahwa PDIP mengusulkan agar sistem proporsional terbuka yang dipakai saat ini diubah dengan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, yang terakhir dipakai pada Pemilu 2004. Demi kepentingan bangsa dan negara, sistem ini dapat diubah menjadi proporsional tertutup. Ini lebih penting sebagai insentif bagi kaderisasi partai. Demikian pernyataan Hasto dalam keterangannya pada 27 Februari 2022. Hasto menjabarkan bahwa Pemilu dengan sistem proporsional tertutup relatif tidak akan banyak memakan biaya. Lewat sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih bisa memilih nomor urut atau kader dalam pemilihan legislatif. Kelebihan sistem proporsional terbuka: dalam proporsional terbuka kandidat didorong bersaing dalam memobilisasi dukungan massa, kemudian terbangun kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih serta antar-pemilih. Sedangkan kelemahannya adalah membuka peluang terjadinya politik uang yang sangat tinggi, membutuhkan modal politik yang besar, dan sulit menegakkan kuota gender dan etnis. Dengan kembali ke sistem proporsional tertutup, diharapkan politik uang bisa diminimalisasi serta mudah menentukan kuota gender dan etnis. Namun, kelemahannya, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai. Pemilih tinggal menerima siapa yang ditentukan parpol. Mereka juga tidak tahu siapa caleg yang akan mereka pilih. Dengan cara begini juga tidak ada kedekatan antara pemilih dan yang dipilih. Apakah nanti betul kembali ke sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka, kita tunggu saja. Kalau dugaan ketua KPU bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan ini maka yang akan diuntungkan partai-partai lama, karena mereka betul-betul lebih kuat. Sedangkan partai-partai baru lebih mengandalkan kepada kekuatan calegnya. “Saya sendiri juga menduga kemungkinan besar sistem proporsional tertutup yang digugat oleh kader PDIP dan Nasdem ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saya punya kesimpulan itu karena di sini tidak ada kepentingannya presiden untuk berkuasa,” kata Hersu. Ini berbeda dengan gugatan presidensial threshold 20%, kata Hersu, mau digugat dari sisi manapun tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Hersu, PT 20% berkaitan dengan strategi dari penguasa untuk tetap mempertahankan kekuasaannya dengan menghadang calon-calon oposisi yang tidak dikehendaki. Sementara dalam kasus ini, yang salah satunya diajukan oleh PDIP, tentu pemerintah berkepentingan ada semacam trade off dengan PDIP. Juga tidak ada urusannya dengan soal Pilpres. “Oleh karena itu, saya sepakat dengan dugaan dari Hasyim Asy’ari bahwa kemungkinan besar ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak, ini menjadi semacam anomali di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, mengakhiri pembahasannya dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (28/12/22). (ida)
Jenderal Doni Monardo Kecam Penusukan Kolonel Purn Sugeng Waras
Jakarta, FNN - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI Purn Dr (HC) Doni Monardo mengecam pelaku penusukan terhadap Kolonel Purn Sugeng Waras. Tidak hanya itu, Doni juga minta aparat kepolisian mengusut tuntas serangan terhadap Sugeng Waras. Demi mengetahui peristiwa yang menimpa Kolonel Purn Sugeng Waras, kemarin (29/12), Doni langsung menghubungi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs Suntana. “Semoga kasusnya segera terungkap,” ujar Doni yang pernah menjabat Komandan Jenderal Kopassus itu. Kapolda Suntana merespon cepat. Ia langsung melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Beberapa saksi sudah diperiksa. Termasuk pemeriksaan terhadap seluruh CCTV yang ada di sekitar TKP. “Terhadap korban, kami belum bisa mengambil keterangan, karena beliau kondisinya masih dalam perawatan,” ujar Irjen Suntana. Polda Jawa Barat, tambahnya, sangat fokus mengungkap kasus tersebut, di bawah kendali Direktur Kriminal Umum Polda Jabar. Menurut Kapolda, Insya Allah dalam waktu dekat segera kami ungkap pelakunya. Bukan hanya itu, Doni Monardo sebagai Ketua Umum PPPAD meminta sekjen PPAD Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak berkoordinasi Polda Jabar melalui Unit Samapta Polres Cimahi, juga telah membantu pengawalan proses pemindahan pasien dari RS Cibabat ke RS Dusitra Cimahi (TNI). Hari ini, Jumat, 30 Desember, diinformasikan kondisi Sugeng Waras membaik. Kronologi Peristiwa terjadi tanggal 29 Desember 2022. Diketahui, sebelum terjadinya musibah penusukan, Kolonel (Purn) Sugeng Waras melaksanakan pertemuan dengan kerabatnya di Alam Wisata Cimahi (AWC). Pukul 14.15 WIB, Sugeng Waras meninggalkan AWC. Saat perjalanan pulang, tepatnya di depan pintu gerbang Perum. Gardenia, mobil Honda Jazz silver yang dikendarai korban tiba-tiba dipecah kaca belakangnya oleh durjana yang belum diketahui namanya. Kemudian korban berhenti dan turun dari mobil. Saat Sugeng Waras turun dari kendaraan, pelaku langsung menusukan senjata tajam ke arah kedua kaki korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tak lama setelah peristiwa itu, melintas satu warga di TKP dan melihat korban tersungkur berlumuran darah. Warga bernama Aditya Ramdani itu lalu menolong korban dengan membawanya ke RS. Cibabat, Kota Cimahi untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengalami luka tusuk di kaki kanan dan dua luka tusuk di kaki kiri. Poda Jabar masih mengusut motif kejahatan tersebut. (Ida)
Rezim Main Kayu atau Begal?
Oleh Syafril Sjofyan - Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjend FKP2B, Presidium KAMI Jabar JIKA penusukan Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras, Ketua Umum FPPI (Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia) karena kegiatan sebagai aktivis oposisi yang sering demo dan bersuara lantang dalam orasinya, serta tulisan-tulisan beliau yang tajam mengkritisi rezim Jokowi, maka ini jelas sangat keterlaluan di negara demokrasi. Artinya yang “berkuasa” melakukan “kekejian”, tidak lagi melalui buzzerRP, atau pengaduan kepada polisi dengan tuduhan radikal, intoleran, menghina seperti selama ini dilakukan kepada berbagai kalangan aktivis dan ulama yang berseberangan dengan pejabat/ pemerintah. Kekejian rezim meningkat menjadi kekerasan “main kayu” (istilah main kasar di sepak bola zaman baheula). Ini lebih keras lagi dengan “sajam”. Dilakukan di tengah hari di siang bolong. Di jalanan utama kota Cimahi yang ramai lalu lintas. Benarkah ini penusukan karena begal yang nekad? Konon sebelum kejadian, Kol. Sugeng melakukan pertemuan dengan teman-teman FPPI, kemudian pamit duluan karena ingin bertemu dengan tamu penting dari Jakarta, katanya. Kolonel Sugeng membawa mobil. Berhenti setelah pelaku dengan kendaraan bermotor, berteriak minta buka kaca. Begitu Kolonel Sugeng keluar pelaku langsung melakukan penusukan. Menghindar dari tusukan yang mematikan, akhirnya kena dua tusukan di paha dan tangan luka. Setelah itu pelaku lari dengan kendaraannya. Menurut keterangan keluarga, tidak ada barang berharga yang hilang sewaktu penusukan terjadi. Kecuali handphone yang raib, entah kapan. Dipegang oleh pihak ketiga? Namun jika di flash back ke belakang. Kurang lebih sebulan yang lalu, Kolonel Purn. Sugeng menyampaikan bahwa beliau pernah “diteror”, kaca mobilnya dipecahkan di depan rumahnya. Polisi harus segera menangkap dan mengungkap tujuan si pelaku secara cepat dan tuntas, agar persepsi di tengah masyarakat tidak berkembang liar. Bandung, 30 Desember 2022