ALL CATEGORY

Menggugat PERPPU NO.2/2022: Makzulkan Presiden Jokowi Segera

Oleh Marwan Batubara, FKN-UI Watch PEMERINTAH telah menerbitkan Perppu Ciptaker No.2/2022 pada 30 Desember 2022, yang bertujuan membentuk UU baru tentang Ciptaker, sebagai pengganti UU No.11/2020 yang seharusnya masih dalam proses pembentukan oleh pemerintah bersama DPR, akibat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak kalangan,  pakar dan aktivis menyatakan penerbitan Perppu tersebut melanggar konstitusi. Karena itu mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera menjalani proses pemakzulan. Sebelum membahas mengapa proses pemakzulan relevan, perlu diingatkan bahwa melalui Putusan No.91/PUU XVII/2020, MK telah menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Ciptaker cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan (November 2023) harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Sebenarnya, karena cacat formil, maka UU Ciptaker No.11/2020 seharusnya otomatis batal demi hukum, karena inkonstitusional. Sebab, yang digugat rakyat dalam judicial review UU No.11/2020 ke MK terutama adalah proses pembentukannya, bukan materi muatannya. Tampaknya guna memenuhi kepentingan oligarki yang terus memaksakan agenda UU Ciptaker, maka MK mengaitkan putusan uji formil (mestinya mudah diputuskan) dengan materi muatan UU. Sehingga diperoleh putusan “yang sengaja dibuat ambigue”: inkosntitusional bersyarat. Ternyata Putusan MK No.91/2020 yang diduga sarat rekayasa, by designed dan moral hazard tersebut masih juga belum memuaskan dan mengamankan kepentingan oligarki. Maka diambillah langkah inskonstitusional berikut, yakni penerbitan Perppu Ciptaker No.2/2022. Karena merasa sangat berkuasa di satu sisi, serta lumpuhnya DPR, lembaga-lembaga penyeimbang dan para pakar di sisi lain, maka pemerintah sangat confident bahwa dalam waktu dekat Perppu No.2/2022 akan segera berubah menjadi UU. Terlepas sikap confident di atas, kita perlu memahami masalah dan sekaligus mengusung sikap perlawanan. Pertama, dengan menerbitkan Perppu dan mengeliminasi Putusan MK No.91/2020, maka Presiden Jokowi secara terang-terangan telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap UUD 1945. Meskipun ada alasan lain, alasan pertama berupa pembangkangan terhadap  UUD 1945 ini merupakan kejahatan konstitusional sangat fatal. Sehingga pelakunya, terutama Presiden Jokowi, sangat layak dan konstitusional untuk segera dimakzulkan! Kedua, kondisi kegentingan memaksa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dalih penerbitan Perppu sangat absurd, mengada-ada dan sarat kebohongan. Dikatakan, Perppu perlu terbit karena kondisi ekonomi global bermasalah di satu sisi, serta kondisi keuangan negara dan minat investasi yang tidak terjamin di sisi lain. Padahal sebelum Perppu tebit, pemerintah dan DPR telah menyetujui pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023, seperti tercantum dalam UU APBN 2023, adalah 5,3%. Presiden Jokowi pun telah menandatangani UU No.28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 pada 27 Oktober 2022. Sambil merujuk kondisi dan prospek ekonomi global, Kemenkeu pun telah menyatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat (20/12/22). Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan (1/12/22) pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 berkisar antara 5,1% hingga 5,3%. Kemarin (3/1/23), karena kondisi global dan berbagai faktor lain, disebutkan pertumbuhan eknomi nasional memang bisa turun menjadi 4,7%. Meski demikian, angka 4.7% ini masih sangat besar untuk menunjukkan ekonomi nasional jauh dari kondisi darurat.  Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia 3,39%, dan meskipun petumbuhan ini cukup rendah, kondisi ekonomi dan investasi Indonesia ternyata tidak genting. Apalagi jika proyeksi pertumbuhan 2023 naik menjadi 4,7%. Maka kondisi ekonomi nasional 2023 akan menjadi tetap baik, dan tidak akan mengalami kondisi kegentingan memaksa. Sehingga faktor ekonomi dan investasi menjadi sangat tidak relevan menjadi alasan penerbitan Perppu Ciptaker. Ketiga, diyakini yang menjadi motif utama penerbitan Perppu Ciptaker, seperti yang telah kami ungkap berulang-ulang, adalah bagaimana memenuhi kepentingan dan target-target oligarki: tetap mendominasi kekuasaan dan dapat meraih rente sebesar mungkin. Guna meraih target tersebut, maka tampaknya bagi rezim oligarkis, prinsip-prinsip moral Pancasila, amanat konstitusi, kehidupan demokrasi, prinsip GCG dan suara rakyat menjadi faktor-faktor remeh temeh yang akan diterabas dengan manghalalkan segala cara.  Sikap hipokrit rezim sudah menjadi hal yang lumrah. Guna menarik simpati rakyat, dan target Presiden periode ke-3, meski sangat minim prestasi, indikator ekonomi dinyatakan baik, terus diumbar dan dibesar-besarkan. Namun guna menjustifikasi dibentuknya UU Ciptaker yang sarat kepentingan oligarki dan sekaligus memeras rakyat, faktor ekonomi digambarkan bermasalah. Sikap ini sangat memalukan sekaligus menunjukkan kekuasaan semau gue dan otoriter.   Autoritarianisme telah mencengkeram hampir semua lembaga negara. Maka tak heran jika DPR, MK, MA, Polri, KPK, dan lembaga-lembaga terkait lain nyaris tak terdengar membela kepnentingan negara dan rakyat. SDA minerba bernilai lebih dari Rp 5000 triliun milik rakyat sudah dirampok pengusaha oligarkis melalui UU Minerba No.3/2020. MK sudah dibungkam dan disuap/gratifikasi dengan berbagai fasilitas pada UU No.7/2020. Industri nikel dikuasai oligarki dan China dengan berbagai insentif fiskal/keuangan dan penjajahan TKA China. IKN melalui UU No.2/2022 akan dibangun untuk menjadi lahan bisnis oligarki dan asing, yang sekaligus menggadaikan objek vital nasional. Minimal hanya berlandas pada butir pertama di atas, maka sudah sangat layak jika rakyat menuntut Presiden Jokowi menjalani proses pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945. Difahami bahwa secara ringkas proses tersebut harus dimulai dari langkah DPR mengajukan usul kepada MK perihal adanya pelanggaran oleh presiden. MK kemudian melakukan persidangan. Jika MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan dan meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul dari DPR.  Menilik peta politik di DPR dan MPR, kemungkinan terjadinya proses pemakzulan sangat kecil, bahkan sejak langkah pertama pengajuan usul dari DPR ke MK. Faktanya sebagian besar pimpinan partai telah “tersandera”. Pengusaha oligarkis pun akan cepat beraksi meredam jika ada move untuk memulai penggalangan usul ke MK. Namun demikian, rakyat tidak boleh putus asa. Mari terus hidupkan aspirasi dan semangat proses pemakzulan. Rakyat tidak boleh kalah dan hanya jadi objek penguasa-pengusaha oligarkis. Akhirnya, bisa saja tiba saatnya, pemakzulan bukan melalui MPR, tetapi melalui pengadilan jutaan rakyat yang menuntut diakhirinya rezim otoriter pembangkang konstitusi. Jakarta, 4 Januari 2023

Meksiko Mengerahkan Tentara Pascakerusuhan Maut di Penjara

Mexico City/Ciudad Juarez, FNN - Kementerian Pertahanan Meksiko, Selasa (3/1), mengatakan 200 tentara sudah diterbangkan ke bagian utara kota perbatasan, Juarez, untuk menangani kejahatan terorganisasi di sana pascakerusuhan maut di penjara. Kerusuhan tersebut berujung pada pelaksanaan misi pencarian para tahanan yang kabur.  Otoritas juga telah memecat kepala penjara itu, yang ditinggal kabur oleh sedikitnya 30 tahanan, kata kementerian tersebut.Jaksa Agung di Negara Bagian Chihuahua dekat perbatasan menyatakan bahwa Alejandro Alvarado, sang kepala penjara Juarez, telah diberhentikan. Alvarado juga disebutkan sedang diselidiki atas kemungkinan terlibat dalam kerusuhan tersebut bersama beberapa orang lainnya.Pada Minggu (1/1), 19 orang meninggal setelah orang-orang bersenjata api menyerang penjara tersebut, yang terletak di arah selatan El Paso, Texas, Amerika Serikat.Mereka membunuh para penjaga dan tahanan serta mengakibatkan banyak tahanan, termasuk pemimpin kartel Ernesto Alfredo Pinon de la Cruz, yang juga dikenal sebagai \"El Neto\", kabur. Petugas federal datang untuk menangani situasi dan menemukan sebuah \"zona VIP\" dalam penjara milik negara itu yang berisi narkoba dan uang.Keluarga para tahanan pada Selasa mengantre di luar penjara tersebut dan beberapa dari mereka meminta untuk berbicara dengan petugas.Maria Luisa Pena, bibi seorang tahanan, mengatakan kepada Reuters bahwa para petugas belum memberikan informasi kepadanya mengenai keadaan keponakannya.\"Kami khawatir. Kami ingin tahu apa yang terjadi dengan anggota keluarga kami, kami ingin mereka memberi tahu kami sesuatu,\" ujarnya.\"Kita semua manusia bukan? Kita semua membuat kesalahan. Sekarang, banyak dari kami ingin tahu apa yang terjadi dengan anggota keluarga kami,\" kata seorang istri tahanan, yang tidak diidentifikasi.Pemerintah Chihuahua pada Senin (2/1) malam menjelaskan bahwa tujuh orang meninggal dalam beberapa bentrokan dengan polisi selama pencarian para tahanan yang kabur. Dua dari korban jiwa tersebut merupakan anggota kepolisian.Insiden pada Minggu merupakan salah satu kekerasan di penjara dengan jumlah korban jiwa terbanyak di Meksiko dalam beberapa tahun terakhir ini.(sof/ANTARA/Reuters)

Pelaku Usaha Perlu Melakukan Penyesuaian Usai Harga BBM Turun

Malang, Jawa Timur, FNN - Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro menilai para pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian, setelah Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.Nugroho, kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk menurunkan harga BBM non-subsidi tersebut patut diapresiasi karena menyesuaikan dengan harga pasar.\"Ketika terjadi penurunan, diharapkan pelaku usaha bisa menyesuaikan kembali terhadap komponen yang ada, sehingga di masa mendatang, stabilitas bisa dicapai oleh pemerintah,\" kata Nugroho.Nugroho menjelaskan, dengan penurunan harga BBM non-subsidi tersebut, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan stabilisasi harga yang dalam kurun waktu jangka panjang akan menciptakan ketahanan ekonomi.Oleh karena itu, lanjutnya, dengan penurunan harga yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, juga diharapkan ada langkah penyesuaian dari para pelaku usaha di Indonesia, meskipun hal itu sedikit sulit dilakukan.Menurutnya, dengan ketahanan ekonomi tersebut, pada saat ada kenaikan harga BBM non-subsidi ke depan, pelaku usaha tidak serta merta menaikkan harga. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya pada saat terjadi penurunan harga.\"Pelaku usaha bisa menyesuaikan, karena jangka panjang kita menginginkan ekonomi yang stabil dan tingkat ketahanan terjaga  sehingga, pada saat harga naik, tidak serta merta saat itu juga harga komoditas naik, dan sebaliknya,\" ujarnya.Ia menilai,  penurunan harga BBM non-subsidi tersebut juga akan berdampak terhadap rantai distribusi kebutuhan primer. Ia meyakini, harga komoditas penting tersebut dalam waktu dekat akan mengalami penyesuaian harga.\"Ini akan membantu, terutama untuk pasokan kebutuhan primer. Distribusi dari petani kepada pengepul, pengepul ke distributor. Ini yang saya yakin bisa segera menyesuaikan,\" ujarnya.Selain itu, penurunan harga BBM non-subsidi tersebut juga akan memberikan kontribusi terhadap sektor pariwisata, terutama untuk mobilitas masyarakat. Memang untuk mobilitas primer seperti pekerja, selama ini tidak terganggu.\"Namun lebih kepada mobilisasi kebutuhan sekunder ke sektor pariwisata sehingga diharapkan dengan penurunan ini mampu menggenjot kunjungan wisatawan, agar mulai hidup lagi,\" katanya.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 3 Januari 2022 resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax (RON 92) Pertamina dari sebelumnya Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter atau turun senilai Rp1.100 per liter.Selain menurunkan harga Pertamax, pemerintah juga menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) yang turun harga dari Rp15.200 per liter menjadi Rp14.180 per liter sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022.Sementara itu untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), harganya menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp18.300 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800 per liter.(sof/ANTARA)

Tol Pekanbaru - Bangkinang hingga Pangkalan Dilanjutkan

Jakarta, FNN - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan akan melanjutkan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang sampai dengan Pangkalan sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera.\"Pada ruas tol Pekanbaru-Padang, sekarang sudah bisa selesai Pekanbaru-Bangkinang, dan akan dilanjutkan sampai Pangkalan yang akan selesai pada 2024. Dari arah Padang,  sedang dikerjakan Tol Padang-Sicincin, Insya Allah juga selesai 2024,\" kata Basuki dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.Saat ini tengah dikerjakan ruas Tol Bangkinang-Pangkalan Tahap I dari Simpang Susun (SS) Bangkinang-Tanjung Alai sepanjang 24,7 km untuk melanjutkan ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang. Progres konstruksinya sudah 73,1 persen dengan lahan bebas 59,7 persen dan ditargetkan selesai Desember 2023.Pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 km merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol dan PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai kontraktor pelaksana sejak 2021 dengan nilai investasi Rp4,8 triliun.Dari total panjang jalan utama 40 km, sepanjang 30,9 km (On/Off Sungai Pinang-SS Bangkinang) diresmikan Presiden Jokowi, sisanya sepanjang 9,1 km (JC Pekanbaru-On/Off Sungai Pinang) telah terbangun 1,5 km dengan target penyelesaian konstruksi 2023.Ruas tol ini sudah dibuka bertarif pada 25 Desember 2022 untuk mendukung lalu lintas libur mudik Natal dan Tahun Baru 2023. Tercatat rata-rata harian lalu lintas kendaraan yang lewat mencapai 7.507 kendaraan per hari.Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang sepanjang 30,9 km. Ruas tol ini merupakan bagian dari koridor pendukung (sirip) Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan daerah yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.Presiden Jokowi mengatakan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang akan tersambung dengan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang sudah beroperasi.Dengan demikian, ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang merupakan koridor utama Jalan Tol Trans Sumatera akan tersambung dengan koridor pendukungnya, yakni ruas Tol Pekanbaru-Padang.(sof/ANTARA)

KPK Akan Profesional Menangani Kasus Formula E

Jakarta, FNN - Analis politik lulusan Boni Hargens menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.“KPK tidak akan menersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,\" ujar Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Lulusan Walden University itu, kemudian mengingatkan makna penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.Disebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.\"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikkan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,\" kata Boni.Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami, sesuai dengan hukum acara pidana.\"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum,\" ujar dia.\"Padahal sesuai UU, setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,\" kata Boni menambahkan.Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.\"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang \'so special\' sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini,\" kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1).Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan menersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.\"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,\" kata Firli pula.(ida/ANTARA)

Putra Mahkota Keraton Surakarta Berharap Tidak Ada Lagi Konflik Internal

Surakarta, FNN - Putra Mahkota Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya berharap tidak ada lagi konflik yang terjadi dalam lingkungan keraton.\"Saya secara pribadi berdoa tidak akan ada masalah lagi. Apa pun yang sudah terjadi kemarin, sekarang sudah dirembuk,\" kata Purbaya usai menghadiri undangan makan siang dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Rumah Dinas Wali Kota Surakarta Loji Gandrung, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu.Ke depan, lanjutnya, yang harus terus dijaga adalah membangun komunikasi secara baik antaranggota keluarga keraton.\"Bagaimana menjalin komunikasi yang baik antarkeluarga, antarsaudara, supaya tidak terjadi miskomunikasi,\" tambahnya.Sebelumnya, Selasa (3/1), dua kubu keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang terlibat konflik memutuskan untuk bertemu. Pertemuan tersebut untuk meredam konflik yang kembali memanas beberapa waktu terakhir.Terkait hal itu, Perwakilan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran Eddy S. Wirabhumi mengatakan perlu upaya damai untuk masa depan keraton.\"Masalah ini akan selesai jika yang bicara keluarga inti. Dalam pertemuan disampaikan, kalau persoalan ini nggak selesai-selesai, yang kasihan keraton,\" kata Eddy.Sementara itu, istri Pakubuwana XIII, Prameswari Dalem Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwana XIII Hangabehi, mengatakan saat ini seluruh anggota keluarga Keraton Surakarta sudah bersatu.\"Sinuwun (Pakubuwana XIII) merangkul semua putra dan putri dari enam ibu. Sinuwun dan Gusti Wandan sudah sawiji (bersatu), tidak ada apa-apa. Sinuwun menunggu Pemerintah Kota Surakarta untuk pembangunan keraton,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Sistem Proporsional Terbuka Lemahkan "party-ID" dan Demokrasi

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Agus Riewanto menyampaikan terdapat dua kelemahan sistem proporsional terbuka, yaitu dapat melemahkan identifikasi diri dengan partai I\"party-ID\") dan demokrasi.  “Pertama, melemahkan identifikasi diri dengan partai atau party-ID. Party-ID merupakan perasaan seseorang bahwa partai tertentu adalah identitas politiknya,\" kata Agus Riewanto dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu.  \"Party-ID\" itu, kata dia, merupakan komponen psikologis yang akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dukungan terhadap partai dan sistem kepartaian yang bisa memperkuat demokrasi.  Agus Riewanto mengutip hasil survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Februari 2021. Survei menunjukkan bahwa party identity masyarakat Indonesia sangat rendah.  Dia menjelaskan 92,3 persen dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia menyatakan tidak ada kedekatan dengan partai politik tertentu (\"party ID\"). Hal itu, katanya, menunjukkan sentimen terhadap partai rendah sekali. Menurut dia, kalau sentimen terhadap partai baik, maka pemilih akan merasa diwakili partai.  Ia menjelaskan tentang hasil survei nasional Litbang Kompas pada Januari 2022 menunjukkan lemahnya \"party-ID\" di Indonesia. Dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, 67,3 persen pemilih tidak ada ikatan \"party-ID\", sedangkan pemilih yang menyatakan ada ikatan \"party-ID\" hanya 23,8 persen.  Selain melemahkan \"party-ID\", persoalan kedua yang disebabkan sistem proporsional terbuka adalah melahirkan fenomena antipartai politik atau deparpolisasi yang berdampak buruk bagi bangunan demokrasi di Indonesia.  \"Terjadi perubahan pilihan pemilih dari satu partai politik ke partai politik lain, dari satu pemilu ke pemilu selanjutnya (\'electoral volatility\') sehingga pemilu menghasilkan perubahan dramatis yang ditandai naik-turunnya dukungan pemilih terhadap partai layaknya \'roller coaster\',” kata Agus.  Dampak buruknya, lanjut dia, pemilu hanya bergantung pada figur, kandidat, dan calon anggota legislatif saja sehingga pemilih lebih mempertimbangkan kepada calon anggota legislatif yang populer dan bermodal uang bukan pada kesamaan \"party-ID\".  Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang Menguji Materi (\"Judicial Review\") UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.(ida/ANTARA)

Kominfo dan Polri Menjalin MoU untuk Bersinergi Mengawal Pemilu

Jakarta, FNN - Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) baru tentang \"Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika\" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.“Polri bersama Kominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.Asep menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman antara Polri dengan Kominfo yang telah ada sebelumnya tertanggal 20 Desember tahun 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.“Pembaharuan nota kesepahaman ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” ujarnya pula.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru untuk mengantisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital itu telah ditandatangani pada 3 Oktober 2022 lalu.Ia menyebut nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, yakni (1) pertukaran data dan atau informasi; (2) pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; dan (3) bantuan pengamanan.“Keempat, penegakan hukum. Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerja sama dengan Kominfo,” ujarnya pula.Kemudian; (5) penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta (6) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.Johnny menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru dengan Polri tersebut dibuat guna memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, sebagaimana pihaknya yang menjalin kerja sama pula dengan pihak penyelenggara pemilu.“Kami telah melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Telah ada nota kesepahaman antara KPU dan Kominfo, serta saat ini dalam proses juga kerja sama atau memorandum kerja sama antara Kominfo dan Bawaslu untuk mewujudkan semangat bersama kita yaitu pemilu berkualitas untuk Indonesia Maju,” katanya pula.Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri pula Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Vivid, dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(ida/ANTARA)

Gde Siriana: Perppu Cipta Kerja Merupakan State Capture Corruption

Jakarta, FNN - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai hanya akal-akalan rezim Jokowi. Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menilai tak ada kegentingan yang memaksa terkait Perppu tersebut. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pengujung 2022. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 138/PUU-VII/2009, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah karena ada kondisi kegentingan yang memaksa. “Tak ada kegentingan memaksa yg dirasakan rakyat hari ini, kecuali yang dirasakan elit-elit karena pertarungan kepentingan ekonomi dan Pilpres 2024. Sudah sering terjadi di negeri ini, akal bulus digunakan untuk mempertahankan kekuasaan elit,” ungkap Gde Siriana kepada redaksi FNN, Rabu (4/1/2023). Gde menegaskan, Perppu ini merupakan bentuk State Capture Corruption, baik dari substansi maupun prosesnya yang tidak demokratis. State Capture Corruption sendiri merupakan bentuk korupsi politik secara sistematis dengan cara membajak negara di mana kepentingan pribadi secara signifikan memengaruhi proses pengambilan keputusan negara untuk keuntungan mereka sendiri. Presiden itu dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi, tetapi kenapa kemudian justru melecehkan demokrasi? “Substansi Perppu yang berpotensi melegalkan kejahatan lingkungan dan ketidakadilan artinya pemerintah memberi karpet merah pada kejahatan dengan melindunginya menggunakan hukum yang sah,” ujarnya Hal ini lanjut Gde, tidak terlepas dari relasi kuasa antara penguasa dan pengusaha, yang secara prinsip ujungnya adalah pertukaran kepentingan. Siriana juga menambahkan ada relasi kuasa antara Presiden Jokowi dan Mahkamah Konstitusi. “Relasi kuasa ini juga tidak bisa dilepaskan antara presiden dan MK, karena gara-gara MK ragu-ragu dan ambigu dalam putusan judicial review UU Ciptaker, maka memberi peluang presiden mengeluarkan Perppu,” tutup Siriana. (ida)

Segunung Etika Cara Anies Berpolitik

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  Begal jalanan merampas harta,  melukai dan terkadang menghilangkan satu atau dua nyawa korbannya. Sementara rezim kekuasaan  telah menjadi begal konstitusi dan demokrasi. Gemar korupsi, hobi merampok kekayaan alam dan senang mengebiri hak rakyat. Bertindak sewenang-wenang dan dzolim, menyebabkan penderitaan dan kematian rakyat dengan jumlah massal. Merugikan rakyat se-tanah air, adakah pemimpin-pemimpin yang miskin moral dan ahlak ini, sedikit saja punya etika politik? Menarik dan banyak hikmah yang bisa dipetik, saat penulis berkesempatan mengikuti diskusi terbatas antar simpul relawan Anies yang diadakan pada tgl. 3 Januari 2022 di Rumah Harmoni, salah satu wadah berkumpul Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES). Pemaparan analisa politik hukum dan politik ekonomi yang cukup exciting, disampaikan Awalil Rizki selaku pembelajar ekonomi progresif dan Bambang Wijayanto  yang pengamat sekaligus praktisi hukum. Acara itu benar-benar memenuhi dahaga para relawan Anies terkait keingintahuan situasi aktual dan faktual negara, khususnya menyangkut  ekonomi dan hukum. Awalil Rizki dan Bambang Wijayanto menghantar pemahaman relawan Anies pada realitas politik dalam sektor ekonomi dan hukum secara telanjang  gamblang dan tanpa tedeng aling-aling. Peserta diskusi begitu dimanjakan dengan perspektif yang rigid, holistik dan kaya akan angka dan data, namun mudah,  sederhana, renyah  dan asyik dicerna pengertiannya. Tidak seperti mengikuti kelas mekanika teknik dalam jurusan teknik sipil atau praktek kimia di laboratorium yang rumit dan sarat ketelitian. Penyampaian materi yang diikuti diskursus tersebut, mengungkap kebenaran fakta yang sering ditutup-tutupi pemerintah, membongkar kebohongan pelayanan publik  yang selama ini tercermin dari sistem, kebijakan dan argumentasi serta justifikasi pemerintah. Audiens seperti dibuka mata dan telintanganya dengan betapa compang-camping dan karut-marutnya wajah rezim kekuasaan dalam tata kelola negara. Memanipulasi konstitusi, semakin  mewujud rezim tirani dan diktator yang represif, terus merampok uang rakyat dan termasuk upaya menjegal Anies sebagai presiden yang didukung rakyat dalam pilpres 2024 mendatang.  Seakan menunjukan hanya itu yang bisa dilakukan pemerintah. Mulai dari omnibus law, KUHP hingga trend negara mengalami krisis dan resesi, eksploratif disampaikan kedua nara sumber itu. Menjadi penting juga ketika Awalil Rizki, pembedah struktur APBN  paling detail dan komprehensif yang disebut-sebut begawan ekonom berkarakter era reformasi ini, menyinggung figur Anies dan korelasinya dengan politik kontemporer dan perangai rezim kekuasaan kekinian. Dengan kegagalan kalau tak mau disebut kehancuran dalam mengurus negara, rezim kekuasaan yang anti Anies melakukan pelbagai cara untuk menjegal Anies mengikuti kontestasi Anies dalam pilpres 2024. Pun demikian, Awalil Rizki menyampaikan Anies bergeming menghadapi tekanan dan teror dari politik kekuasaan. Tak sedikitpun Anies reaksioner menghadapi upaya menjegalnya. Konspirasi jahat yang terstuktur, sistematik dan masif dalam membunuh karakter dan menggagalkan pencapresannya, membuat Anies semakin tegar dan  tak goyah, tetap tenang, sabar dan cerdas menghadapinya. Kemampuannya menderita untuk menghadapi semua tekanan kejahatan politik dan perlakuan tak adil,  justru itu yang menjadikan kekuatan Anies. Bagi Anies, para buzzer dan haters bahkan lawan-lawan politiknya yang kini mengusung kekuasaan, menjadikan dirinya semakin eling dan perform untuk memimpin NKRI berbasis tujuan meraih negara kesejahteraan sebagaimana amanat pancasila dan UUD 1945 yang asli. Upaya  menjegalnya, menjadikan Anies mampu meningkatkan kesadaran reffektif dan evaluatif dari situasi kebangsaan demi memimpin negara yang mampu menghadirkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain tetap menjaga kesantunan sambil merangkul perbedaan baik dalam pemikiran dan sikap yang berasal dari lawan politiknya. Anies teguh mengedepankan etika politik, sesuatu yang langka bisa  ditemui pada figur-figur pemimpin yang lain. Bahwasanya, ada politik moral dan ahlak yang tetap harus dijunjung tinggi saat menghadapi konstelasi dan dinamika politik seberat apapun. Tidak sekedar merebut kekuasaan, proses meraihnya mutlak mengutamakan integritas yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, tegas Awalil Rizki meneruskan pandangan Anies. Awalil juga mengangkat prinsip-prinsip politik dan ekonomi mendasar terkait kehadiran dan peran oligarki yang kini disorot rakyat sebagai kekuatan yang ofensif dan ekspansionis. Menurut Awalil, Anies selalu aware dengan politik keseimbangan. Tak ada pemikiran untuk mematikan dunia usaha skala dan modal besar, imbuhnya. Jika Anies presiden tidak serta-merta, menyulitkan atau mematikan konglomerasi. Tak ada upaya di dunia manapun yang dapat meniadakan kehadiran orang kaya dan orang miskin. Keduanya menjadi keniscayaan dan akan terus menghidupi peradaban manusia. Bagi Anies, yang menjadi problem esensi dan substantif adalah bagaimana memperkecil atau mempersempit jaraknya agat tidak terjadi ketimpangan sosial yang berpotensi menimbulkan pertentanga  kelas dan akhirnya menimbulkan konflik sosial. Setidaknya, oligarki korporasi dapat terus eksis selama berada di bawah kendali pemerintah. Bukan sebaliknya, korporasi yang mengatur negara. Dunia usaha harus bisa menjadi faktor  penguatan pemerintah dalam melayani kepentingan publik seluas-luasnya. Pentingnya mengadakan sinergi dan elaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, terutama dengan kebijakan politiknya. Anies akan didorong untuk memimpin perubahan yang lebih baik, mana yang harus ditinggalkan  mana yang harus diperbaiki dan mana yang perlu dibuat regulasinya yang baru, itu akan  menjadi bagian penting dan strategis dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional. Anies bukanlah musuh, Anies bukanlah ancaman dan berbahaya bagi siapapun. Anies hanyalah seseorang yang punya talenta dan kemampuan serta didukung rakyat untuk memimpin republik yang besar dan kompleks. Anies seperti tak bisa menghindari takdirnya,  mengabdikan dirinya sebagai pemimpin bagi cita-cita  kemaslahatan Indonesia. Begitulah  paparan Awalil  memotret Anies dengan pemikirannya yang bernas, tajam  namun tetap solutif bagi persoalan rakyat  negara dan bangsa. Seperti tak akan pernah cukup untuk menuntaskan pembahasan negara, kontestasi capres dan fenomena politik ekonomi dan politik hukum dalam satu hari. Acara diskusi yang juga dihadiri Michael Sianipar eks petinggi Partai Solideritas Indonesia (PSI), Rumah Harmoni akan terus menggelar diskusi kebangsaan lanjutan dan mengangkat tema- tema lain. Penulis yang kini terus mengamati dan menyadari betapa  besarnya gelombang dukungan rakyat,  dan antusiasnya pelbagai entitas sosial politik yang telah menjadi instrumen  supporting sistem Anies dalam kontestasi  pilpres 2024. Hanya bisa membatin, rasanya dengan integritas yang tinggi dan figur pemimpin  yang kaya prestasi penuh penghargaan, Anies tak lagi bisa dibendung. Hanya kecurangan yang bisa menjegal Anies menjadi presiden. Hanya ketidakjujuran, ketidakadilan dan kedzoliman yang membuat segunung etika cara Anies berpolitik,  terus dilakukan untuk menyingkirkan Anies dari kursi presiden  oleh  rezim kekuasaan. Akankah upaya mendorong presiden 3 periode atau perpanjangan jabatan dan manuver tunda pemilu mampu menjegal Anies?. Kita tunggu dan lihat saja, mana yang lebih besar dan lebih kuat, kekuasaan rezim atau kekuasaan Tuhan yang membersamai rakyat tertindas. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 4 Desember 2023/11 Jumadil Akhir 1444 H.