ALL CATEGORY
Delapan Wakil Ketua DPD Nasdem Surabaya Mengundurkan Diri
Surabaya, FNN - Delapan wakil ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Robert Simangunsong.\"Per hari ini kami memutuskan untuk mundur, tapi kami tetap sebagai kader Nasdem,\" kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Surabaya Onny S.D. Philippus bersama pengurus DPD lainnya saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Senin.Delapan wakil ketua DPD Nasdem Surabaya meliputi Onny S.D. Philippus (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu), Sri Hono Jularko (Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik), Wendik Arifiyanto (Wakil Ketua Bidang Digital dan Siber), Gatot Indarto (Wakil Ketua Bidang UMKM), Anugrah Ariyadi (Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja), M. Choirul Anwar (Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga), Gunawan (Wakil Ketua Bidang Kehutanan, Agraria dan Tata Ruang), dan Tatiek Efendi (Wakil Ketua Bidang Migran).Onny menegaskan keputusan kedelapan kader untuk mundur sebagai pengurus partai dilandasi atas mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPD Nasdem Surabaya Robert Simangunsong.Mosi tidak percaya itu dibuktikan dengan berkirim surat ke DPP Nasdem pada 19 Desember 2022 yang isinya memohon ada penggantian jabatan ketua DPD Nasdem Surabaya karena Robert dinilai tidak mampu menakhodai pengurus di tingkat DPD, DPC (kecamatan), maupun DPRt (ranting).Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti DPW Nasdem Jatim dengan menggelar rapat pada 16 Januari 2023. Namun, hasilnya tidak ada pergantian ketua, melainkan hanya meninggalkan 11 catatan yang pada poinnya meminta Robert membenahi pola komunikasi antarpengurus dan memperbaiki kepemimpinan.Menurut Onny, ada delapan hal yang dikeluhkan pengurus terhadap kepemimpinan ketua DPD Nasdem Surabaya. Pertama, Robert dinilai tidak mampu mengonsolidasi pengurus harian DPD sesuai SK DPP.Kedua, tidak terciptanya harmonisasi di struktur DPD. Lalu, ketiga, tidak difungsikannya pengurus DPD sesuai tupoksi personal pengurus, namun lebih pada ditunjuk oleh ketua DPD.Keempat, Robert juga dinilai tidak mampu membentuk DPRt se-Kota Surabaya yang dibuktikan secara legalitas. Kelima, dana bantuan partai politik tidak pernah dibahas dan dilaporkan kepada pengurus harian.Kemudian, keenam, suasana kantor DPD NasDem Surabaya disebut tidak mencerminkan suasana kantor parpol yang terbuka dan demokratis. Ketujuh, kantor juga tak difungsikan sebagai rumah untuk menampung aspirasi rakyat, dan terakhir tidak ada rapat-rapat pengurus DPD sesuai AD/ART.\"Kami mundur karena tidak mau menjadi tanggung jawab moral apabila target Nasdem Surabaya pada Pemilu 2024 gagal karena masih dipimpin RS,\" kata Onny.Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPD Nasdem Surabaya Sri Hono Jularko menambahkan penggunaan bantuan partai politik juga tidak pernah transparan.Total, bantuan partai politik yang diterima NasDem Surabaya pada 2022 sekitar Rp800 juta dan pada 2023 diperkirakan meningkat menjadi Rp1,3 miliar. Namun, laporan penggunaannya tidak pernah disampaikan secara rinci.\"Sejak Robert menjabat itu sudah kami pertanyakan. Sebenarnya yang menanyakan kader-kader di tingkat DPC dan ranting. Saat itu kami sebagai pengurus sudah mengingatkan, namun hingga sekarang penggunaan banpol tetap tidak transparan. Pengurus tidak pernah diberitahu penggunaannya secara garis besar apalagi rinci,\" kata Sri Hono.Sementara itu, Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai pengunduran diri delapan pengurus itu.Saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca, tapi tidak dibalas.(sof/ANTARA)
Soal "Reshuffle" Rabu Pon, Pramono Anung Menjawab
Jakarta, FNN - Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Senin, mengaku tahu soal isu perombakan Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo, namun dia enggan menjelaskan hal itu lebih lanjut.\"Rabu sore (1/2) pergi ke Bali sampai Kamis (2/2). Walaupun (saya) tahu (soal reshuffle), mohon maaf nggak diomongin,\" kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.Awalnya, wartawan menanyakan apakah Presiden Jokowi jadi melakukan pelantikan menteri pada Rabu Pon (1/2). Jokowi diketahui beberapa kali sudah melakukan langkah politik terkait susunan kabinet pada hari Rabu Pon.\"Rabu saya mendampingi Presiden ke Bali, sore berangkat,\" tambah Pramono singkat.Kabar perombakan kabinet berembus karena ada desakan dari politikus PDI Perjuangan terhadap menteri-menteri dari Partai NasDem, khususnya karena Partai NasDem telah mendeklarasikan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.Menteri asal Partai NasDem di Kabinet Indonesia Maju adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Siti Nurbaya Bakar enggan berkomentar soal isu reshuffle tersebut.\"Ya gimana sih, kok tanya ke saya?\" kata Siti Nurbaya.Sementara itu, Johnny G. Plate mengatakan pertemuan antara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu untuk membahas terkait pembangunan nasional.\"Kalau itu kan Pak Surya dan Bapak Presiden yang tahu isinyalah. Nanti dari mereka saja. Pertemuannya bagus, baik untuk kepentingan pembangunan nasional kita yang lebih lancar di tengah situasi yang penuh tantangan,\" kata Johnny.Presiden Joko Widodo dan Surya Paloh melakukan pertemuan secara internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (26/1).(sof/ANTARA)
Sandiaga Menyebut Perjanjian Prabowo-Anies-Sandiaga Tetap Berlaku
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno menyebut ada perjanjian tertulis antara Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017 dan masih berlaku sampai saat ini.\"Seingat saya memang pernah ada perjanjian itu, itu bisa jadi batu pijakan dan jadi diskusi yang baik karena diskusi-diskusi itu bisa menganalisa bagaimana pembentukan koalisi dan kesepakatan-kesepakatan seperti apa yang dituangkan dalam sebuah perjanjian,\" kata Sandiaga di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin.Sebelumnya dalam wawancara kanal YouTube politikus Partai NasDem, Akbar Faizal, Sandiaga Uno mengungkap perjanjian politik antara Ketua Umum Prabowo Subianto dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum Pilkada DKI 2017.Awalnya Akbar Faisal bertanya soal potongan video pernyataan Anies yang mengaku tak akan maju di Pilpres jika Prabowo juga mencalonkan diri. Alasan yang disampaikan Sandiaga adalah karena ada perjanjian politik antara Prabowo dan Anies Baswedan.\"Bentuk fisik-nya sendiri tentunya perjanjiannya ditandatangani 3 pihak (yaitu) saya, Pak Prabowo dan Pak Anies, dan saat itu yang \'ngedraf\' dan ditulis tangan sendiri oleh Pak Fadli Zon dan setahu saya sekarang juga dipegang oleh Pak Dasco, jadi nanti mungkin Pak Dasco atau Pak Fadli yang mungkin bisa memberikan keterangan karena itu juga menyangkut sisi Pak Prabowo dan Pak Anies,\" jelas Sandiaga.Saat ini Fadli Zon menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sedangkan Ahmad Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.\"Isi perjanjian itu terkait Pilkada DKI 2017. Malam itu kita tanda tangan sebelum kita mendaftar ke KPUD pada September 2016, tapi isinya secara lebih etis disampaikan yang punya kopinya, saya sendiri tidak pegang,\" ungkap Sandiaga.Sandiaga pun tidak menjelaskan apakah perjanjian tersebut terkait dengan Pilpres 2024 atau lainnya.\"Menurut saya nanti lebih baik diterangkan oleh yang memegang perjanjiannya, tapi memang perjanjian itu waktu itu dibutuhkan karena harus ada kesepakatan bagaimana kita melangkah ke depan, koalisi waktu itu kan ada Gerindra dan PKS tapi kan paslon-nya itu saya sebagai wagub, Pak Anies dan Pak Prabowo,\" tambah Sandiaga.Sandiaga mempersilakan wartawan untuk menanyakan kepada Fadli Zon atau Sufmi Dasco.\"Perjanjian itu kan pasti berlaku dan jika tidak diakhiri maka perjanjian itu akan berlaku, tapi mungkin isinya nanti bisa disampaikan, apalagi sekarang saya sama-sama bertugas di pemerintahan bersama Pak Prabowo, jadi pihak yang netral yang bisa menyampaikan supaya tidak bias,\" tutur Sandiaga.Sandiaga pun menyebut perjanjian tersebut legal dengan dilengkapi materai.\"Saya sih \'commit\' (dengan perjanjian) sampai saat ini, saya tanda tangan dan komitmen dan mungkin yang lain bisa ditanyakan,\" ungkap Sandiaga.(sof/ANTARA)
Prabowo Terjebak di Antara Perjanjian Tertulis dengan Mega dan Anies
Jakarta, FNN - Perjanjian Pak Prabowo dengan Anies Baswedan terkait pemilihan presiden diungkit kembali oleh Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, dalam perjanjian menyangkut Prabowo dan Anies, mengandung sejumlah poin yang cukup detil dan disepakati. Kesepakatan itu bermula saat Anies dan Sandiaga maju Pilgub DKI Jakarta 2017 hingga langkah politik ke depan. Mengomentari hal ini, Rocky Gerung dalam Kanal Yotube Rocky Gerung Official edisi Senin (30/01/23) mengatakan, “Bagi Pak Prabowo, Anies menjadi semacam ya duri dalam melon, kira-kira begitu, karena dianggap bahwa Anies tidak disangka-sangka elektabilitasnya mungkin sudah melampaui Pak Prabowo.” Kalau di awal kita lihat setting politiknya, kata Rocky, Pak Prabowo dianggap akan membawa suara oposisi . Oleh karena karena itu, orang merasa Prabowo ada kesempatan berikutnya untuk menjadi Presiden. “Tetapi, Pak Prabowo masuk kabinet. Jadi, itu juga membatalkan pacta sunt servanda karena detingnya berubah,” ujar Rocky. Jadi, kata Rocky, ini adalah perjanjian politik yang peralatan-peralatan awal untuk memastikan perjanjian itu sudah banyak berubah. Anies dideklarasikan oleh Nasdem, padahal sebetulnya juga belum ada kepastian. Mestinya Pak Prabowo biasa saja, Anies bisa dibatalkan. Lain kalau Pak Prabowo memang sudah merasa bahwa beliaulah satu-satunya yang harus tampil sebagai penantang dari Presiden Jokowi. Kalau bicara soal perjanjian Pak Prabowo, sebenarnya bukan hanya perjanjian dengan Anies. Pak Prabowo juga adan perjanjian dengan Ibu Mega di Batu Tulis tahun 2014. Perjanjian dengan Bu Mega ini, menurut Rocky, lebih kuat karena lebih positioning bagi Pak Prabowo. Perjanjian dengan Ibu Mega ini membuat Pak Prabowo langsung mendapat partai koalisi. Dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, Rocky juga mengatakan bahwa perjanjian Prabowo dengan Anies merupakan perjanjian yang unik, karena Anies tidak punya partai. “Jadi, hal-hal yang belakangan kita lihat sebagai fenomena adalah Anies melejit dan semua orang merasa perlu mengungkit-ungkit perjanjian dengan Anies. Itu betul, tapi nanti publik akan melihat ini politik cemburu atau politik apa,” ungkap Rocky. Menurut Rocky, dari awal Anies sudah diproyeksikan untuk tidak masuk dalam Gerindra. Lain kalau Anies kemudian dinyatakan sebagai Gerindra. Jadi kalau kita lihat, misalnya settingnya Pak Prabowo kalau dia tagih, ada perjanjian apa dengan Anies? Kalau sebagai tokoh politik, pada waktu itu Anies belum menjadi tokoh politik; kalau sebagai kader Gerindra, pada waktu itu juga Anies belum kader Gerindra. Jadi, kata Rocky, memang Pak Prabowo menduga bahwa Anies akan melejit. Oleh karena itu, dia membuat perjanjian. Kalau perjanjian dengan Bu Mega sudah terhapus oleh peristiwa-peristiwa politik. Kalau dengan Anies justru perjanjian itu baru mulai terasa potensi pencapaiannya, karena Anies elektabilitasnya naik. Kalau Anies elektabilitasnya 45%, pasti Pak Prabowo akan anggap penting perjanjian itu. “Jadi, itulah sifat dari perjanjian politik, di belakangnya ada teks, ada konteks, di belakangnya ada halaman-halaman yang lain yang barangkali sudah berubah angkanya,” tegas Rocky. Tetapi, tambah Rocky, yang paling menarik tentu setiap orang yang bikin perjanjian dengan Pak Prabowo akan merasa kok berubah, mestinya Pak Prabowo ada di kubu oposisi. Di dalam hukum perjanjian, ucapan itu sudah mengikat. “Jadi kita mesti anggap bahwa perjanjian politik di Indonesia itu semacam lips service aja,” ujar Rocky.(ida)
Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal Ditangkap Polri
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin, menyebut, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). \"Keduanya ditangkap di Sukabumi,\" ungkap Pipit.Menurut dia, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).\"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,\" ucapnya.Langkah selanjutnya, kata Pipit, pihaknya segera melengkap berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.Dalam perkara ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.\"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
ICJR Kirim "Amicus Curiae" untuk Meringankan Vonis Bharada E
Jakarta, FNN - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer (Bharada E) lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.\"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,\" ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).\"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten,\" ucap Erasmus.Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.\"Supaya hakim juga bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting,\" tutur Erasmus.Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada peradilan sebelumnya, Rabu (18/1), jaksa penuntut umum menurut Bharada E hukuman penjara selama 12 tahun.(ida/ANTARA)
Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak Jaksa
Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1). Pihak jaksa menilai bahwa pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa. Padahal, ucapnya melanjutkan, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti. “Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma\'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa. Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.(ida/ANTARA)
Pekan ini KIB Bertemu Bahas Capres
Jakarta, FNN - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan pekan ini koalisi Indonesia bersatu (KIB) akan bertemu membahas pematangan calon presiden (capres).\"Mungkin minggu ini. Kemarin Pak Airlangga telepon, begitu Pak Zul sudah pulang, nanti kita bergerak,\" katanya di Jakarta, Senin.Pembahasan itu kata dia diagendakan saat tiga pimpinan partai politik di KIB berkumpul yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan dia mewakili PPP.Dia menegaskan sudah ada pematangan tentang tokoh-tokoh nanti yang layak diusung oleh masing-masing parpol yang tergabung di KIB.Mardiono menyatakan PPP selalu mendorong tokoh-tokoh nasional untuk tampil ke publik. Tujuannya agar mereka menjadi bagian dalam pembangunan bangsa dan negara ini.\"Kalau tokoh-tokoh itu tidak tampil ke ruang-ruang publik, tidak tampil ke masyarakat, kan masyarakat jadi enggak tahu,\" ujarnya.Dia mencontohkan sejumlah tokoh nasional yang hadir dalam beberapa rangkaian kegiatan PPP di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisatan Sandiaga Uno dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(ida/ANTARA)
Apresiasi Diberikan untuk KBRI Riyadh yang Selamatkan Pekerja Indonesia
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi gerak cepat Kedutaan Besar RI Riyadh dalam menyelamatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang memohon untuk dipulangkan ke Tanah Air.Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Senin, Mahfud memuji langkah tindak lanjut cepat KBRI Riyadh atas penyelamatan PMI asal Cianjur berinisial SK tersebut.Dalam cuitan yang sama, Mahfud juga mengaku prihatin bahwa situasi serupa yang dialami SK kerap ditemuinya saat mengunjungi tempat-tempat penampungan KBRI di luar negeri.\"Bagus, \'gercep\'. Banyak TKI/TKW kita yang diperlakukan seperti budak di luar negeri dan di kapal-kapal laut milik asing. Pengirimannya pun melalui transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat-sindikat. Saya melihat \'shelter\' di beberapa KBRI kita di luar negeri. Sangat memprihatinkan,\" demikian cuit Mahfud.Cuitan Mahfud juga mengutip laporan dari KBRI Riyadh via akun Twitter resmi @IndonesiaInRYD yang menyampaikan tindak lanjut penyelamatan SK pada Minggu (29/1) malam. Cuitan Mahfud tersebut belakangan ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengapresiasi langkah tersebut, sembari menyarankan agar ada dukungan dalam bentuk kebijakan guna meningkatkan pencegahan hal serupa berulang.\"Support moral & policy juga Pak .. Surat dari Bapak ke aparat terkait untuk penindakan pasti akan jadi prioritas,\" demikian cuit Susi melalui akun Twitter resminya, @susipudjiastuti.Tanggapan itu dijawab oleh Mahfud bahwa ia kerap kali sengaja menempuh jalur media sosial agar isu-isu tertentu bisa lekas menjadi perhatian bersama sembari memastikan bahwa prosedur wajib tetap dilakukan.\"Siap, Bu Susi. Semua prosedur wajib sudah kita lakukan, seperti rakor, kirim surat, tinjau lapangan, kirim tim, dsb. Untuk kasus-kasus darurat saya sering lewat medsos agar cepat jadi kepedulian bersama. Banyak yang cepat rampung dengan medsos. Yang lebih sistemik, kita lakukan secara lebih resmi pula,\" tulis Mahfud sembari mengutip cuitan Susi. Sebelumnya, sempat beredar viral video seorang PMI perempuan asal Cianjur yang memohon agar dipulangkan ke Indonesia karena kerap mendapat perlakuan fitnah dari anak-anak majikannya.Video itu kemudian semakin viral ketika Mahfud menautkan dalam cuitannya pada Kamis (26/1) lalu yang menyebut bahwa penyidik dari tim Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah berhasil diidentifikasi lokasinya dan info tersebut dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri.(ida/ANTARA)
Wartawan Senior Laporkan Gubernur Sumsel ke Presiden
Jakarta, FNN - Seorang wartawan senior melaporkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, ke Presiden RI Joko Widodo karena dianggap tidak mematuhi hukum. Pelapor adalah A. Rasyid Muhammad, wartawan senior anggota PWI No. Anggota 09.00.1824.86. \"Gubernur sebagai pejabat tinggi negara tidak melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah in kracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,\" ujar Rasyid Muhammad, dalam siaran persnya, hari ini (30 Januari 2023). Ini terkait kasus penggantian kerugian ahli waris atas lahan yang diperuntukan pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jakabaring Palembang. Menurut pelapor, selain ke Presiden RI, laporan juga disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua DPRD Sumsel. Laporan disampaikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Pelapor kelahiran Pelembang dan berdomisili di Jakarta ini mengaku mendapat kuasa Subsituasi dari kantor Pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner yang beralamat di Kota Bengkulu. Pelapor menceritakan kronologis kasus yang ia laporakan, bahwa pada tahun 2015, beberapa orang khususnya ibu-ibu yaitu 1. Siti Khadijah, 2. Musawir bin Yahuza, 3. Ny. Suhartati, 4. Ny. Rismarini, 5.Ny. Erna Astuti memiliki sebidang tanah seluas 79.735 M2 yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu I Kelurahan 8 Ulu (sekarang Jalan Pangeran Ratu Jakabaring) Kodya Palembang sebagai peninggalan suami/orangtua mereka bernama Yahuza bin Madun (almarhum)/Pewaris. Bahwa setelah Yahuza bin Madun meninggal dunia pada tahun 1990, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi hak bersama (para ahli waris) yang dimanfaatkan sebagai tempat bercocok tanam/pertanian tanpa ada gangguan dari siapapun. Namun ketenteraman hidup mereka mulai terusik oleh adanya rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang berlokasi di tanah tersebut oleh Pemprov Sumsel tanpa persetujuan dari para ahli waris. Pemprov Sumsel telah sewenang-wenang menyerahkan tanah milik ahli waris untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan mengerahkan aparat untuk menggusur apa saja yang berada di atas tanah baik bangunan maupun tanam tumbuh tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi sedikitpun. Kemudian tanggal 16 Oktober 2015 para ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui kantor pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner melawan Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri RI c/q Gubernur Sumsel, dan turut tergugat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel. PN Palembang telah memutus perkara tersebut No.200/Pdt.G/2015/PN Palembang tanggal 17 Juli 2016 dengan Kemenangan Ahli Waris/Penggugat. Pihak Pemprov kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, kemudian PT sudah memutus perkara tersebut No. 102/PDT/2016/PT.PLG tanggal 8 Desember 2016 dengan Kemenangan Ahli Waris. Lagi-lagi pihak Pemprov melanjutkan perkara ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memutus perkara tersebut dengan No. 1637/K/Pdt/2017 tanggal 11 September 2017 dengan Kemenangan Ahli Waris. Terakhir pihak Pemprov melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan PK tersebut telah diputus dengan Nomor 282/PK/Pdt/2020, dengan Kemenangan Ahli Waris. Namun sangat disayangkan setelah menggebu-gebu melakukan perlawanan terhadap Ahli Waris yang umumnya kaum ibu, miskin dan tidak berdaya, pihak Pemprov Sumsel tidak mau melaksakan Putusan yang sudah in kracht, dengan alasan yang dicari-cari hanya untuk menghindar dari tanggung jawab. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pelapor mohon bantuan Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, serta pihak-pihak terkait untuk membujuk, menegur, memerintahkan Gubernur Sumsel Herman Deru selaku pejabat negara untuk melaksanakan Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu membayar ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp13,9 miliar dengan perhitungan harga tanah hanya Rp500.000 per meter. Sementara dalam memori Kasasi yang diajukan pihak Pemprov Sumsel, mereka menuntut ganti rugi kepada Ahli Waris sebesar Rp200 miliar dengan perhitungan harga tanah sebesar Rp2,5 juta per meter. ‘’Perlu diingatkan bahwa yang akan dibangun di atas lahan tersebut yaitu Masjid, Rumah Allah, tempat suci. Jangan sampai lahan yang dipakai hasil rampasan dari kaum miskin yang tidak berdaya, menzalimi rakyatnya sendiri,’’ demikian imbauan A. Rasyid Muhammad. Kini rencana pembangunan Masjid Sriwijaya terbengkalai, di atas tanah bersengketa ini sudah dipasang pondasi tapi kini sudah ditumbui rumput. Beberapa mantan pejabat Pemprov Sumsel yang tempo hari ikut menggagas pendirian masjid ini sudah masuk penjara, sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya juga ikut ditahan, dan Ketua FKUB dikabarkan sudah meninggal. Sekali lagi pelapor yang mewakili suara hati kaum ibu yang tidak berdaya ini meminta tolong kepada Bapak Presiden untuk mencarikan jalan keluarnya, kepada siapa lagi kasus ini disampaikan jika tidak kepada Bapak Presiden dan para menteri yang terkait, karena semua upaya sudah dilakukan baik melalui jalur formal maupun informal, namun tetap tidak membuahkan hasil bahkan perkara ini sudah berjalan lima tahun dan sudah menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit. (sws)