ALL CATEGORY
Tidak Ada Agenda di Istana Presiden pada Rabu
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada agenda di Istana Presiden pada Rabu.“Nggak tahu saya. Nggak ada agenda di Istana besok (Rabu), besok Presiden ke Bali,” kata Mahfud usai menghadiri rangkaian Perayaan HUT 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (31/1) malam.Saat ditanya wartawan apakah dirinya mendapat informasi soal rencana perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, Mahfud menyampaikan bahwa hal tersebut hanya Presiden yang mengetahuinya.“Nggak tahu ya, itu Presiden sendiri yang tahu,” ujarnya.Dia mengatakan tidak ada undangan dari Presiden kepada dirinya untuk datang ke Istana Jakarta, Rabu. Adapun Presiden Jokowi secara terpisah, ketika ditanya wartawan mengenai isu dirinya akan melakukan \"reshuffle\" Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 1 Februari 2023, yang bertepatan dengan Rabu Pon dalam kalender Jawa meminta masyarakat untuk menunggu.\"Ya, ditunggu saja besok. Rabu Pon besok. Kamis-nya, Kamis Wage,\" kata Jokowi usai menghadiri Puncak Perayaan HUT Ke-8 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta, Selasa (31/1) malam.Isu Jokowi akan melakukan \"reshuffle\" kabinet pada Rabu 1 Februari 2023 mencuat lantaran Presiden diketahui punya rekam jejak kerap mengumumkan kebijakan penting pada hari Rabu Pon.Kabar perombakan Kabinet Indonesia Maju berembus setelah ada desakan dari politikus PDI Perjuangan agar Presiden Jokowi melakukan hal itu terhadap menteri-menteri dari Partai NasDem setelah partai tersebut mendeklarasikan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.Dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat tiga menteri asal Partai NasDem, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(ida/ANTARA)
KIB di Persimpangan, KIB Digoyang
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dab Pemerhati Bangsa KOALISI Indonesia Bersatu (KIB) adalah koalisi yang paling awal berdiri. Lahir pada tanggal 13 Mei 2022. Koalisi yang digawangi oleh tiga partai yaitu Golkar, PPP dab PAN merupakan koalisi yang merepresentasikan loyalitas partai kepada penguasa. Keterlibatannya diduga kuat melibatkan kepentingan pihak penguasa untuk pilpres 2024. Meski paling awal, namun hingga saat ini KIB belum juga mengumumkan capresnya. Bukan rahasia lagi, capres yang digadang-gadang oleh KIB adalah Ganjar Pranowo. Ini juga sekaligus sosok rambut putih yang dikehendaki istana. Mengapa tidak segera deklarasi? Karena Ganjar yang saat ini masih menjadi kader PDIP, tidak punya cukup nyali untuk menerima pinangan partai lain sebelum ada restu dari Megawati. Meski iklan dan branding terus dilakukan oleh tim Ganjar untuk meluluhkan hati Ketum PDIP. Alih-alih direstui, Ganjar justru sering dihajar oleh lingkaran elit PDIP dan dituduh sebagai oposisi Megawati. Itulah faktor nyata mengapa KIB belum juga deklarasikan Ganjar. Tanpa PDIP, Ganjar juga akan kehilangan banyak basis pendukungnya yaitu pemilih PDIP. Apakah jika Ganjar tidak diusung PDIP dan tidak cukup berani melawan Megawati dengan menolak KIB, lalu KIB akan tetap bertahan dengan mengusung capres baru? Berat! Airlangga, Zulkifli Hasan dan Mardiono kansnya masih sangat kecil untuk menjadi capres atau cawapres. Di tengah kegalauan KIB, muncul KIB baru. Sebut saja KIB tandingan. KIB baru ini singkatan dari Kuning (Golkar), Ijo (PPP) dan Biru (PAN). Kader Golkar yang berafiliasi ke Akbar Tanjung, Jusuf Kalla, mungkin juga Abu Rizal Bakri, telah merapat ke Anies dan mendukungnya. Keder dan pemilih PPP di bawah mayoritas adalah mendukung Anies. Termasuk para mantan pengurus DPP dan mantab anggota DPR PPP telah menyatakan dukungannya kepada Anies. Sementara kader PAN di bawah asuhan Soetrisno Bachir (Ketua Dewan Kehormatan PAN Periode 2020-2025) juga mendukung Anies. Kumpulan dari para kader tiga partai yang diabaikan aspirasinya oleh elit partai tersebut hari ini (1/2/2023) launching Sekretariat Bersama (Sekber) untuk merumuskan rencana deklarasi besar-besaran terhadap Anies Baswedan di Hotel Century Senayan. Apakah suara kader ini pada akhirnya kelak akan menyadarkan ketiga partai untuk mengubah haluan politiknya demi menjaga soliditas partai dan suara konstituen. Politik itu dinamis. Semua bisa berubah pada waktunya. Jakarta, 1 Februari 2023.
Riuh Downgrade Anies, Berhasilkah? Gak Lah!
Oleh Ady Amar - Kolumnis Teranyar Sandiaga Uno yang ikut-ikutan mencoba downgrade Anies. Tampil di podcast Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (28 Januari 2023). Itu setelah Sandi sebelumnya bertemu dengan Prabowo Subianto empat mata. Bisa jadi keduanya bicara soal perjanjian politik yang pernah dibuat Anies dengan Partai Gerindra, saat akan maju sebagai Gubernur DKI Jakarta (2017). Isinya, Anies Baswedan tidak boleh mencalonkan diri sebagai Capres, jika Prabowo Subianto maju mencapreskan diri. Sandi membuka info tentang perjanjian politik itu, meski ia lalu menyarankan agar Akbar Faizal mengundang Fadli Zon. Katanya, sepertinya Fadli Zon yang pegang dokumen perjanjainnya. Sandi membuka info itu seiris, dan meski seiris itu upayanya men-downgrade Anies, yang sepertinya akan lancar menuju pencapresan. Downgrade itu bentuk menjatuhkan citra pada seseorang. Sandi memilih membocorkan, seolah perjanjian rahasia, soal Anies terlarang maju sebagai capres jika Prabowo masih berkehendak maju lagi, meski dua kali gagal di tangan Joko Widodo (2014 dan 2019). Gagal dua kali dari anak asuhnya, saat maju sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi hanya 2 tahunan sebagai gubernur, dan lalu maju sebagai capres melawan pengasuhnya Prabowo Subianto. Mungkin Sandi tahu, atau Prabowo pastinya juga buat perjanjian dengan Jokowi, seperti yang dilakukan dengan Anies. Atau hanya pada Anies perjanjian itu dibuat, itu karena sudah belajar dari sakitnya ditelikung Jokowi. Betapa sakitnya hati Prabowo saat itu, di mana Jokowi yang dibawanya dari Solo untuk menjadi Gubernur DKI, tapi itu cuma dijalaninya tidak perlu satu periode lalu lompat menantang Prabowo sebagai capres dan mengalahkannya. Anies Baswedan maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017, bersama Sandiaga Uno, itu memang di- endorse Partai Gerindra dan PKS. Dan menang di Pilkada itu. Tahun 2019, saat Prabowo Subianto maju lagi sebagai capres, ia meminta Anies mendampinginya sebagai cawapresnya. Anies menolak, karena ia tidak mau menghianati warga Jakarta yang memilihnya untuk 5 tahun. Katanya, Biarkan saja saya ngurus Jakarta sampai selesai, sebagaimana yang diamanahkan. Lebih kurang itu yang disampaikan Anies, sebagai penolakan ajakan Prabowo. Dari sini kita bisa lihat bagaimana kualitas Anies, yang meski \"dibujuk\" Prabowo tetap kukuh dengan pendirian untuk tidak khianat. Setelah itu, Anies menyarankan sebaiknya Prabowo memilih Sandi saja sebagai cawapresnya, itu setelah Anies ditanya siapa yang pas mendampinginya. Saran \"memakai\" Sandi itu muncul dari Anies. Prabowo melirik Anies, dan Anies melirik pada Sandi untuk dipilih membersamai Prabowo. Sandi pun tidak menolak. Terjadilah pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai capres-cawapres. Di balik pencapresan pada Pilpres 2019, itu tampak sikap Anies yang konsisten, memilih untuk tetap bersama warga Jakarta yang memilihnya untuk masa jabatan 5 tahun. Anies tidak tergiur rayuan Prabowo untuk membersamai untuk jabatan lebih tinggi. Tapi tidak pada Sandi, justru memilih tergiur lompat dari wakil gubernur, memilih peruntungan sebagai cawapres membersamai Prabowo. Sikap Sandi meninggalkan warga Jakarta yang memilihnya, itu memang hak pribadinya, meski mencederai janji politik pada warga Jakarta, yang memilihnya sebagai wakil gubernur, dan itu untuk 5 tahun. Anies ditinggal sendirian lebih kurang setahunan tanpa wakil gubernur disampingnya. Terjadi tarik-ulur antara Gerindra dan PKS, siapa pengganti Sandi yang akan membersamai Anies. Mestinya itu jatah PKS, tapi Gerindra menganggap itu masih bagiannya. Dan, PKS kalah dengan meninggalkan lara yang akan diingat selamanya. Gerindra lalu mengirim wakilnya membersamai Anies. Maka, jika saat ini dimunculkan janji politik Anies yang terlarang sebagai capres, itu jika Prabowo maju lagi sebagai capres. Artinya, itu sama dengan tidak boleh ada Anies jika Prabowo maju sebagai capres. Menjadi aneh, dan karenanya tidak salah jika perjanjian itu banyak yang menilai, bahwa itu berlaku untuk Pilpres 2019. Dibuat lebih agar peristiwa lompat model Jokowi tidak terulang. Itu baru perjanjian yang bisa dinalar, agar warga Jakarta menjadi tidak dirugikan. Meski Anies masih juga dirayu untuk mau maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019, dan itu berarti Anies hanya menjalankan tugasnya sebagai gubernur hanya 2 tahun. Di sini tampak Gerindra membuat perjanjian politik itu hanya untuk kepentingan sempit, bukan untuk warga Jakarta. Karenanya, jika muncul cara yang dilakukan Sandi, dan itu Partai Gerindra, dengan mencoba men-downgrade Anies itu pastilah kontra produktif. Bahkan menjadi menggelikan, saat mengatakan bahwa perjanjian politik yang dibuat dengan Anies itu juga untuk Pilpres 2024. Meski perjanjian itu belum di-publish, tapi cukup membuat keriuhan dan itu downgrade Anies. Berhasilkah? Sepertinya tidak ya, justru di banyak grup perkawanan WhatsApp itu jadi bahan gurauan. Sampai ada yang menyebut, perjanjian itu dibuat bahkan untuk pencapresan Prabowo hingga 8 kali. Netizen memang sadis jika ingin membuka akal sengkarut pihak yang irrasional dan absurd, yang cuma bermodal ngotot. Begini ya, meski perjanjian politik itu pernah dibuat, itu sama sekali tidak punya kekuatan hukum. Bahkan tidak bernilai apa-apa. Bersikap fair lah jika memang masih siap mengikuti perhelatan Pilpres. Jika tak siap berhadapan dengan Anies, maka jangan teruskan ikut Pilpres. Prabowo bagus jika memilih sebagai Guru Bangsa saja, itu terhormat untuknya... Sekian!
Ketua DPD RI Minta Pemda Utamakan Anggaran untuk Program Prioritas
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau para kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, anggaran harus diutamakan pada skala prioritas, terutama pemulihan ekonomi dan peningkatan tata kelola pemerintahan. \"Saya minta para kepala daerah mengelola anggaran secara efisien. Fokuskan kepada hal-hal yang substantif seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur, pelayanan publik, reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, pengawasan, kelembagaan dan tata laksana pemerintahan,\" ujar LaNyalla, Selasa (31/1/2023). Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hal-hal yang tidak perlu lebih baik dikurangi atau lebih disederhanakan tanpa mengurangi esensi dan hasil yang diperoleh. Apalagi, sambung LaNyalla, teknologi informasi sudah sangat maju. Segala hal yang bisa dilakukan dengan media teknologi, hal itu lebih dimaksimalkan. \"Kita dorong pemanfaatan teknologi informasi yang perkembangannya sudah sedemikian pesat. Para kepala daerah bisa memanfaatkan hal itu. Misalnya rapat-rapat, ataupun konsultasi terkait program kerja, bisa dilakukan dengan zoom. Artinya mengurangi pertemuan atau rapat-rapat secara offline,\" tutur dia. LaNyalla yakin para kepala daerah lebih paham program mana yang menjadi prioritas dan perlu didahulukan. Sehingga efisiensi dapat lebih optimal dan anggaran yang ada digunakan untuk program skala prioritas. \"Intinya adalah serapan anggaran untuk program utama harus lebih besar dibanding program penunjangnya,\" tukas LaNyalla.(*)
Tiga Alasan Mendasar Mengapa Khofifah Jadi Nominasi Cawapres Anies
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa KOALISI Perubahan sudah terbentuk. Setidaknya tiga partai anggota koalisi sudah deklarasi. Ketiganya telah mendeklarasikan untuk mengusung Anies Baswedan. Publik pun dibuat tidak sabar menunggu siapa bakal cawapres yang akan dipinang oleh Anies. Para pendukung Anies dari kelompok Nahdhiyin menginginkan agar Anies memilih cawapresnya dari kader NU. Alasannya sederhana: supaya kerja politiknya lebih ringan. Di sebagian kalangan warga NU, Anies masih dicurigai sebagai bagian dari Islam kanan, bahkan radikal. Wahabi dan pengusung khilafah. Memang cukup aneh ketika ada yang menempelkan identitas kanan ke Anies. Jejak hostori Anies jauh dari apa yang dituduhkan itu. Pertukaran pelajar, studi S2 dan S3 di Amerika, rektor Paramadina dan pernah jadi Mendikbud, bisa-bisanya dituduh rasdikal. Itulah permainan politik. Kadang memang sangat kejam fitnahnya. Jika Anies didamping cawapres dari kader NU, fitnah yang selama ini disebarkan oleh lawan politik secara masif di kalangan warga NU akan mereda. Ini akan membuat kerja politik lebih ringan. Ada tujuh nama tokoh NU yang masuk nominasi bakal jadi cawapres Anies. Ketujuh nama itu adalah Khofifah Indraparawansa, Mahfud MD, Muhaimin Iskandar, Zeni Wahid, Yahya Cholil Staquf, Ya\'qut Cholil Qoumas dan Taj Yasin. Dari tujuh nama tersebut, Khofifah berada di urutan teratas. Pertimbangan mengapa Khofifah paling atas untuk dinominasikan? Pertama, kehadiran Khofifah mendampingi Anies diprediksi mampu mendongkrak suara. Jawa Timur menjadi area pertempuran yang menentukan. Anies masih cukup lemah di Jawa Timur. Dengan menggandeng Khofifah yang notabene putri Jatim, kader NU dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Jatim, maka peluang menang di Jatim cukup tinggi. Jika Anies-Khofifah dipasangakan, ini diprediski bisa meraih suara lebih dari 50 persen. Kedua, Khofifah bisa diterima oleh semua partai koalisi. Nasdem, PKS dan terakhir Demokrat menerima Khofifah untuk mendampingi Anies. Tiga partai anggota Koalisi Perubahan secara formal memang sama-sama menyerahkan sosok cawapres ke Anies. Tapi, secara substansial, mereka sebenarnya telah membicarakan dari awal terkait nominasi Khofifah sebagai pendamping Anies. Bahasa menyerahkan itu lebih pada bahasa kesepakatan dan soliditas partai pengusung. Ketiga, Khofifah punya pengalaman yang cukup baik di pemerintahan. Pernah menjadi Menteri Sosial, dan sekarang menjadi Gubernur Jatim. Ketika Anies-Khofifah terpilih, mesin pemerintahan diharapkan langsung bisa berjalan. Anies dan Khofifah dianggap paham betul berbagai problem bangsa yang dihadapi dan tahu bagaimana membenahinya. Tidak butuh waktu lagi untuk belajar dan membaca keadaan. Tiga faktor ini menjadi syarat ideal yang seluruhnya mesti dipenuhi oleh bakal cawapres Anies. Satu hingga dua syarat, boleh jadi dimiliki oleh tokoh-tokoh yang lain. Baik dari kader NU maupun non NU. Termasuk oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ahmad Heriawan (Kang Aher). Tapi, tiga syarat lebih maksimal ada pada diri Khofifah. Saat ini, Anies-Khofifah nampaknya paling punya peluang sebagai pasangan yang akan diusung oleh Koalisi Perubahan. Akan sangat menguntungkan juga jika PKB, partainya warga Nahdhiyin juga ikut bergabung. Untung bagi Koalisi Perubahan, karena akan tambah amunisi. Untung juga buat PKB, karena mendukung Anies lebih potensial menang dari pada mendukung Prabowo. Jakarta, 1 Pebruari 2023
Fatwa Mati untuk Rasmus Paludan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PEMBAKARAN Al Qur\'an oleh warga negara Swedia Rasmus Paludan di luar akal sehat. Paludan bukan saja sakit jiwa tetapi sakit sosial dan moral. Orang dengan penyakit seperti ini tidak bisa dibiarkan akan tetapi harus dieksekusi. Swedia sebagai negara tidak boleh bersandar pada asas kebebasan berekspresi sehingga tidak melakukan apapun. Pada15 Maret 2022 PBB telah mengeluarkan Resolusi yang berkaitan dengan kebencian pada Islam. Telah ditetapkan bahwa tanggal 15 Maret sebagai \"Universal Day to Combat Islamophobia\". Ada komitmen PBB untuk melawan dan menghapus phobia kepada Islam. Negara manapun anggota PBB tunduk pada Resolusi ini. Islamophobia harus diperangi. Kebebasan berekspresi itu tidak bisa dimaknai leluasa untuk berbuat sebebas-bebasnya, apalagi menjadi hak asasi. Membakar Qur\'an itu bukan hak asasi tetapi kejahatan asasi. Lebih jahat dari merampok dan memperkosa. Keyakinan keagamaan yang telah dinistakan. Itu merupakan perbuatan bejat yang tidak menghormati kemanusiaan. Freedom of religion adalah HAM yang diakui dan dilindungi secara universal. Rasmus Paludan bukan sedang membakar lembaran kertas tetapi menghinakan umat Islam. Menghinakan Allah yang disembah oleh umat Islam sedunia. Meski bagi Allah mudah saja untuk membalas \"membakar\" Paludan, akan tetapi kini umat Islam yang sedang diuji untuk membela-Nya. Sebagai negara PBB Swedia harus tunduk pada keputusan bersama PBB. Melanggarnya berakibat sanksi internasional. Swedia harus menghukum warga negara pelanggar HAM. Tidak bisa membiarkan. Swedia harus dikeluarkan dari PBB jika negara ikut terlibat dalam pelanggaran HAM. Qur\'an itu kitab suci bukan koran. Rasmus Paludan layak dihukum oleh Pemerintah Swedia. Jika tidak, Pemerintah Swedia yang mesti dihukum oleh dunia. PBB yang bertindak pada Islamophobist baik perorangan ataupun negara. Bila juga semua diam, maka Fatwa Ulama mungkin berguna. Komunitas Muslim berbasis Ulama hendaknya bermusyawardibakaran mengeluarkan Fatwa Mati atas politisi Swedia Rasmus Paludan. Biarlah Muslim yang berkesempatan dan tergerak dapat melakukan Eksekusi. Rasmus Paludan harus dicari dan ditangkap \"Hidup atau Mati\". Mati lebih baik. Bandung, 1 Februari 2023
Petaka Datang Setelah UUD 45 Diubah
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih TELAH terjadi cerita panjang bahwa reformasi dibajak di tengah jalan oleh LSM dari kekuatan asing— pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Dari sinilah Konstitusi kita mulai di kudeta, dirusak dan dibajak. Saat itu Barack Obama sampai mengatakan: \"Saya tahu telah ada kontroversi tentang promosi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir ... Jadi izinkan saya menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang dapat atau harus dipaksakan pada suatu negara oleh negara lain.\" Ucapan Obama itu sangat jelas memberi sinyal kepada Indonesia, akan ada serangan terstruktur dan masif kekuatan yang akan melakukan perubahan UUD 45. Dan saat ini telah terjadi yang dikenal dengan UUD 2002. Arah dan sasarannya bagaimana Indonesia menjadi negara kapitalis terasing dan dijauhkan dari jatidirinya sebagai bangsa Indonesia. Fakta politik benar-benar terjadi dengan terjadinya amandemen berkali-kali dan berakhir bahwa UUD 45 ini diganti bukan di amandemen, Pancasila dicampakkan. Para wakil rakyat di DPR semua kesambet , lingkung dan kesurupan, konon karena ada mantra yang bisa melinglungkan berupa gumpalan dolar dibelakang kekuatannya, membuat semua kesurupan. Negara berdasarkan UUD 2002 bentuk lain bahwa dokumentasi dan praktek konstitusi kita saat ini bukan hanya kurang jelas tetapi saat ini sudah tidak jelas. Bangsa ini sudah tidak lagi mengenali jati dirinya. Konstitusi sudah salah-(< arsipnya sudah salah. Merembet pada praktek konstitusi kenegaraan penetapan presiden juga sudah salah. Dampak ikutannya lahirlah macam macam, perbuatan makar konstitusi. Kerusakan konstitusi ditandai peristiwa aneh juga terjadi Presiden tidak diyahkan oleh MPR. Presiden tidak ada surat pengangkatan hanya pengesahan oleh KPU. Prof. DR. Kaelan melakukan penelitian hampir 10 tahun tentang konstitusi negara kita. Dihitung amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 sudah sampai angka 97% . Ini artinya bukan amandemen tetapi sudah mengubah atau mengganti UUD 45. Ini sebuah penipuan. UUD 2002 bukan dan tidak berdasarkan Pancasila lagi. Kita harus rasional mengapa harus kembali ke UUD 45 kena apa sampai terjadi makar terhadap Pancasila. Pancasila bukan bengkok tetapi sudah patah .Kita semua sudah tertipu dan ditipu sampai nilai nilai Proklamasi menghilang setelah amandemen. Berdasarkan kajian normatif dan filosofis negara Indonesia sudah berubah menjadi liberalisme dan kapitalis. Dan konsep Amerika menjadi rujukanya. Negara telah dikuasai , dikendalikan dan dinikmati hanya oleh sekelompok kecil para kapitalis didalamnya para taipan oligarki. Semua akibat dari UUD 45 yang telah dirubah menciptakan keadaan negara ini menjadi ilegal semua. Negara menjadi liar ini sangat jauh dari norma konstitusional. Kalau negara ingin selamat mutlak harus kembali ke UUD 45 hanya tidak boleh dikaitkan dengan rekayasa politik barter perpanjangan masa jabatan atau rekayasa politik lain yang justru akan membawa petaka lebih parah ***
Untuk Pelaksanaan Sidang Kode Etik Pemilu, DKPP Menggandeng Polri
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilu.\"MoU (memorandum of understanding) dengan Polri pekan ini diharapkan selesai. Bahkan, sebelum ada MoU pun DKPP sebenarnya sudah bisa menggunakannya,\" kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Selasa. Heddy menyampaikan itu usai melakukan audiensi dengan Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.Menurut ia, dalam pertemuan dengan Kapolri dibahas sejumlah isu terkait pemilu, khususnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi DKPP.DKPP dan Polri juga membahas rencana kerja sama pemanfaatan fasilitas kepolisian di daerah untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan KEPP. Langkah itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP.\"Kalau tidak memungkinkan menggunakan ruangan Bawaslu atau KPU di daerah, kami diizinkan menggunakan ruangan milik kepolisian nantinya,\" kata Heddy. Ia mengatakan tidak semua sidang pemeriksaan KEPP di daerah akan memanfaatkan fasilitas milik kepolisian, hanya sidang tertentu yang dinilai melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan pengamanan ekstra.\"Perhatian kami bukan soal pengamanannya, tetapi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP, terutama saat sidang pemeriksaan,\" tambahnya.Melalui kerja sama dengan Polri, Heddy berharap kesulitan DKPP mencari ruang sidang yang representatif di daerah tidak akan terjadi lagi.(sof/ANTARA)
Pengacara Menegaskan Kuat Tak Dijanjikan Sesuatu Sebelum Pembunuhan
Jakarta, FNN - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana. “Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” kata pengacara Kuat yang diketuai Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa. Tim pengacara memaparkan bahwa dalam persidangan, pemberian handphone dan ditunjukkannya amplop oleh Ferdy Sambo kepada Kuat Ma’ruf terjadi setelah peristiwa di rumah Duren Tiga No. 46, tepatnya setelah pembunuhan Yosua.Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop. Kuat Ma’ruf pun, dalam persidangan sebelum-sebelumnya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.“Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan,” ucap pengacara.Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai 3 Biro Provost Mabes Polri dari Ferdy Sambo. Penegasan poin ini menunjukkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya skenario tembak menembak, serta menegaskan poin bahwa dirinya tidak terlibat di dalam perencanaan skenario. “Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan tentang adanya interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Benny Ali kepada terdakwa adalah tidak benar,” kata pengacara.Atas berbagai pembelaan tersebut, tim pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil Duplik dari tim pengacara Kuat Ma’ruf dan menolak seluruh isi replik dari Penuntut Umum. “Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf,” ucap pengacara. (sof/ANTARA)
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pengujian KUHP
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.\"Menolak seluruh permohonan pemohon,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah \"seumur hidup pelaku\".Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.(sof/ANTARA)