ALL CATEGORY

Anwar Ibrahim: Penderitaan Saya Tak Sebanding Dengan Penderitaan Rakyat

Jakarta, FNN - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa penderitaan yang dialaminya, termasuk selama berada di dalam penjara, tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Malaysia.\"Saya malu untuk menuliskan derita saya, karena kecil ketimbang derita yang dirasakan oleh mayoritas rakyat,\" kata Anwar Ibrahim dalam acara CT Corp Leadership Forum di Jakarta, Senin.Menurut dia, ada hikmah yang diperoleh dari semua yang dialaminya termasuk dalam kancah politik. \"Hal itu mendewasakan saya. Saya lebih mengerti apa arti bebas dan demokratis, karena saya tahu pengalaman hidup dalam kungkungan,\" katanya.Anwar juga menuturkan bahwa sebagai seseorang yang pernah tersisih, dia menjadi paham apa arti keadilan sosial.PM Anwar menyebut banyak rekannya di Indonesia telah membantu dirinya melewati masa-masa sulit dalam berpolitik. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan orang-orang di Indonesia yang selalu bersedia membantunya.\"Saya tidak pernah merasa terasing di Indonesia,\" ucap PM Malaysia itu.Pada kesempatan itu, Anwar juga menceritakan bahwa ibunya adalah seorang penggemar karya-karya besar sastra Indonesia, seperti karya sastra dari Sutan Takdir Alisjahbana, Armijn Pane dan Buya Hamka, yang tidak hanya dibaca oleh sang ibu namun juga dipahami.\"Indonesia telah melahirkan tokoh-tokoh besar yang tak dapat tertandingi dari berbagai tren seperti Soekarno, Hatta, Muhammad Natsir dan Sultan Sjahrir. Mereka adalah tokoh-tokoh hebat dalam generasi awal.\" katanya menambahkan.Kunjungan PM Anwar Ibrahim ke Indonesia merupakan kunjungan resmi pertama ke luar negeri setelah ia dilantik sebagai PM Malaysia pada 24 November 2022.(sof/ANTARA)

Rektor Unila Membeberkan Tersangka Lain yang Ditangkap KPK dalam Kasus Suap

Bandarlampung, FNN - Terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi mengungkapkan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.\"Ada lebih dari tujuh orang yang diamankan KPK yang terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara yang telah mengakui perbuatan tersebut,\" katanya pada isi pledoi yang di sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.Dia melanjutkan informasi tujuh orang yang diamankan oleh KPK tersebut didapati dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.Dalam OTT tersebut, lanjut dia, dirinya menyesali lantaran KPK justru melepaskan beberapa orang tanpa alasan yang jelas.\"Kepada saya yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya OTT oleh KPK malah ditangkap selang satu hari kemudian di lokasi yang berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan. Miris nya lagi, saat saya digelandang aparat, saya sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu saya,\" kata dia.Dalam pledoi nya, masih kata terdakwa, ia minta kejelasan kepada KPK lantaran mengapa hanya dirinya satu-satunya yang ditahan dan dijadikan tersangka.\"Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpaut kan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga,\" katanya.Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko menambahkan dalam pledoi yang berbeda bahwa terdakwa Andi dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.\"Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana,\" katanya.Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.\"Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti,\" tutupnya.Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.(sof/ANTARA)

Terkait Mars dan Himne KPK, Firli Tidak Melanggar Etik

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli.\"Mengenai mars KPK? apakah dewas sudah melakukan klarifikasi? sudah, sudah selesai. Tidak ada pelanggaran etik di situ dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada pelapor,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers \"Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022\" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Firli dalam menangani aduan dari masyarakat tersebut.\"Mars sudah saya bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini sudah kami dengar semua dari pegawai KPK, termasuk biro hukum dan sebagainya, termasuk Firli kami periksa,\" ucap Tumpak.Sebelumnya, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 9 Maret 2022 terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.Oleh karena itu, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.Firli diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri dalam acara \"Launching Lagu Mars dan Himne\" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia.(sof/ANTARA)

Soal Kejutan di Rakernas PDIP, Ganjar Mengaku Tidak Tahu

Brebes, FNN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui kejutan di Rapat Kerja Nasional sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun Ke-50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan digelar di Jakarta, Selasa (10/1).“Kejutannya apa, ya ndak tahu. Namanya saja kejutan, besok belum tahu kejutannya apa,\" katanya di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Brebes, Senin.Hal tersebut disampaikan Ganjar terkait dengan Rakernas PDIP yang disebut-sebut sejumlah pihak akan menghadirkan kejutan.Salah satunya, banyak pihak menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok calon presiden yang akan diusung partai banteng moncong putih pada Pemilu 2024.\"Kalau soal itu, itu urusannya DPP, Bu Mega dan Pak Sekjen. Intinya kalau saya, besok itu waktunya refleksi bagi PDIP selama 50 tahun berkiprah itu seperti apa,\" ujarnya.Menurut Ganjar, sebagai kader dirinya bangga menjadi bagian dari PDIP karena banyak pihak menilai kaderisasi yang dicanangkan Megawati Soekarnoputri di PDIP berjalan sukses.\"Kaderisasi itu melahirkan banyak kader sekarang. Peningkatan kapasitas yang dilakukan melalui diklat ada hasilnya. Sekarang kepemimpinan antara perempuan dan laki-laki sudah banyak, sebenarnya ini bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Partai Politik dan sebagai kader PDIP saya merasa bangga,\" katanya.Mantan anggota DPR RI itu menyebut banyak kader PDIP yang sukses menjadi pemimpin seperti di Kabupaten Brebes.\"Kita tidak pernah berpikir dulu Mas Narjo di Brebes, yang mohon maaf dari gerakan paling bawah, ekonomi paling bawah, ternyata bisa memimpin. Beliau berpasangan dengan Bu Idza itu bisa dan perempuan lagi. Ini bagian dari kaderisasi yang bagus,\" ujarnya.Hal itu, lanjut Ganjar, akan menjadi fokus Rakernas sekaligus perayaan HUT Ke-50 PDIP dan acara akan diisi dengan kegiatan yang bersitat refleksi.\"Mungkin besok akan ada pidato politik yang kita semua punya cita-cita PDIP menang \'hattrick\' tiga kali,\" katanya.(sof/ANTARA)

KPU Tidak Berpihak pada Sistem Tertentu Dalam Pemilu

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tidak berpihak pada sistem tertentu, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  \"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri lah,\" ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.  Ia lalu menyampaikan KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas dengan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang sedang berlangsung saat ini.  Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).  Afif juga mengatakan KPU RI akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.  Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023. Hal yang disampaikan Afif tersebut pun merupakan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di Parlemen, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, di Jakarta, Minggu (8/1).  Poin kesepakatan tersebut adalah terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024, kedelapan partai politik tersebut meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(sof/ANTARA)

OJK Penyidik Tunggal Kejahatan Industri Keuangan Sebagai Solusi Cerdas (Bag-1)

Oleh Kisman Latumakulita - Wartawan Senior FNN PENGHUJUNG akhir tahun 2022 kemarin, menandai tonggak era baru sektor industri keuangan terintergrasi di Indonesia. Tepatnya tanggal 15 Januari 2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang. Resmi menjadi produk hukum positif yang berlaku di Indonesia. Namanya disingkat dengan “UU PPSK”.  Kewenangan yang besar telah diberikan UU PPSK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor industri keuangan Indonesia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Malah OJK juga boleh menahan siapa saja pelakunya yang telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana di sektor jasa keuangan.  Tidak banyak yang tahu adanya pembahasan RUU PPSK di DPR. Dampaknya tidak banyak muncul suara-suara yang menentang atau mendukung UU PPSK. Kalangan praktisi hukum, ekonomi maupun politik umumnya diam-diam saja. Mungkin karena materinya tidak banyak bersentuhan dengan hal-ihwal berbaui politik. Pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah lancar-lancar saja.  Pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR tanggal 15 Desember 2022 lalu tidak menemui hambatan berarti. Tidak tampak ada anggota DPR yang meminta interupsi atau menyampaikan sanggahan kepada pimpinan sidang. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu sangat lancar. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tampak hadir hampir semua unsur pimpinan komisioner OJK, yaitu Ketua Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara dan beberapa komisioner OJK lain.  Lahirnya UU PPSK ini pada waktu, kondisi dan momentum yang tepat. Banyaknya kejahatan di sektor industri keuangan dalam tiga tahun terakhir ini, telah menurunkan kepencayaan terhadap Indonesia di pasar keuangan internasional. Kasus kejahatan keuangan seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, dengan kerugian ditaksir Rp 37,4 triliun (Tempo.co 04 Oktober 2020). Begitu juga dengan kasus kejahatan di PT Asabri, dengan kerugian Rp 22,78 triliun (Kompas.com 31 Mei 2021).  Sedangkan kejahatan keuangan yang terjadi di PT Indosurya malah lebih parah lagi, berakibat kerugian yang lebih besar, yaitu Rp 160 triliun (Kompas.com). Kejahatan keuangan seperti ini juga terjadi di Pasar Modal Indonesia. Untuk itu, lahir UU PPSK sangat tepat dan strategis, karena bertujuan mencegah dan mengatasi berbagai persoalan kejahatan keungan yang terjadi di Indonesia.  Kejahatan di industri keuangan ini sering dikenal dengan sebutan “kejahatan kerah putih” (white collar crime). Kejahatan ini umumnya dilakukan oleh kalangan profesional. Mereka suka dan senang mengeksploitasi kekuatan mereka di bidang ekonomi, teknologi dan kondisi sosial untuk meraup keuntungan pribadi perusahaan kelompoknya. Tidak perduli siapa yang menjadi korban mereka. Korbannya bisa dari perorangan. Namun bisa juga negara. Mereke tidak mau peduli perilakunya bertentangan dengan hukum positif dan norma sosial yang berlaku. Hal yang penting dan terpenting untuk pelaku write collar crime adalah merampok untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Meskipun itu dilakukan dengan cara-cara yang ilegal. Mereka berusaha sebisa mungkin untuk memanfaatkan celah hukum yang tersedia, sehingga terkesan seperti legal. Edwin Sutherland, kriminolog Amerika tahun 1939 menyoroti pakaian khas pelaku write collar crime ini. Mereka umumnya berpakaian seperti pebisnis, profesional, berpangkat tinggi dan politisi. Namun sejak eranya Edwin Sutherland, kelompok write collar crime ini semakin melebarkan aktivitasnya pada kejahatan yang lain. Misalnya, kejahatan dunia maya (komputer), perdagangan, sumpah palsu, penyuapan, menghalangi keadilan, pencucian uang, dan pajak. Menghadapi kejahatan industri keuangan yang hampir saja meluluh-lantahkan industri keuangan Indonesia tersebut, butuh aturan perundang-undangan yang lebih ketat. Butuh aturan yang menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika terkenologi di industri keuangan yang berubah sangat cepat dan dinamis. Selain itu, harus didukung dengan sumber daya manusia yang punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran di industri keuangan sejak dini (early warning) di atas rata-rata. Sumber daya manusia yang tugasnya mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran di industri keuangan, harus punya kemampuan di  atas rata-rata. Tidak cukup diawasi oleh sumber daya manusia yang biasa-biasa saja. Kejahatan di industri keuangan ini sangat rumit dan njelimet (sophisticated and meticulous). Butuh orang-orang yang punya keahlian khusus di industri keuangan. Adanya pasal 48B ayat 1 dan 2 UU PPSK yang memberikan wewenang mutlak kepada OJK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan terobosan yang sangat cerdas, tepat, penting dan strategis. OJK bisa bergerak dengan cepat dan leluasa. OJK bisa mencegah setiap potensi pelanggaran di industri keuangan sejak dini. Dampak kerusakan bisa dilokalisir OJK, dan diharapkan tidak sampai melebar ke mana-mana.  Pasal 48B UU PPSK ayat (1) adalah “Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sedangkan ayat (2) sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan\". (bersambung).

Terkait Kesepakatan Damai, Gibran Minta Komitmen Keraton Surakarta

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta komitmen Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait kesepakatan damai antaranggota keluarga yang terjadi belum lama ini menyusul rencana pemerintah untuk revitalisasi bangunan cagar budaya tersebut.\"Kalau komitmen (dengan perdamaian) ya tak teruske (revitalisasi), kalau nggak ya aku neng Mangkunegaran wae,\" katanya di Solo, Senin.Terkait perjanjian damai tersebut, ia menyadari sudah pernah terjadi beberapa tahun silam. Meski demikian, perpecahan kembali terjadi belum lama ini.\"Dulu pernah didamaikan, ada hitam di atas putih. Ini kembali lagi (damai setelah adanya konflik). Makanya ini tidak ada hitam di atas putih, artinya gentleman agreement,\" katanya.Ia mengatakan saat ini tengah mencari pendanaan untuk revitalisasi Keraton Surakarta.\"Intinya kan itu bukan aset kami. Kalau sudah dibangun atau sebelum dibangun itu kan milik beliau-beliau (keluarga keraton),\" ujarnya.Ia juga berharap komunikasi yang terjalin antara Pemkot Surakarta dengan pihak keraton berjalan dengan baik dan efektif seperti halnya yang terjadi dengan Pura Mangkunegaran yang sama-sama merupakan peninggalan zaman kerajaan.\"Intinya kalau dengan Mangkunegaran kami enak komunikasi, mau memanfaatkan aset, memakai tempat untuk event, terus promosi bareng-bareng itu enak. Kami ingin skema yang seperti itu. (Kalau dengan keraton) komunikasi tidak sulit tapi harus melibatkan banyak orang,\" tuturnya.Disinggung mengenai pembentukan tim kecil untuk revitalisasi keraton, dikatakannya, akan melibatkan sejumlah pihak.\"Tim kecil juga akan melibatkan sejarawan, di dalam kayak Gusti Dipo kan sudah masuk tim cagar budaya. Yang kami ajak makan siang (minggu lalu) itu sudah termasuk tim kecil. Eksternal saya carikan mungkin dari akademisi,\" katanya.Sedangkan mengenai masterplan, dikatakannya, sudah ada masterplan yang disusun dari UGM.\"Kemarin saya sudah diskusi dengan Gusti Moeng (adik PB XIII), sudah ada masterplan dari UGM, tapi belum saya pelajari secara detail. Intinya kalau masterplan semua harus setuju, jadi kayak di Mangkunegaran, kami tinggal eksekusi,\" jelasnya.(ida/ANTARA)

Pemprov NTT Siap Menjadi Tuan Rumah ASEAN Summit 2023

Kupang, FNN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan siap menjadi tuan rumah KTT ASEAN 2023 yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang.\"Kita sudah siap semua, dan berbagai persiapan yang lain juga sedang dipersiapkan agar pelaksanaan KTT ASEAN berjalan lancar,\" kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, di Kupang, Senin.Hal ini disampaikan usai menghadiri acara Natal Bersama yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang.Ia mengatakan, banyak pihak menilai bahwa NTT tak akan sanggup menjadi tuan rumah pelaksanaan KTT ASEAN 2023.\"Namun kita akan buktikan kepada mereka yang tidak percaya bahwa kita bisa menjadi tuan rumah,\" tambah dia.Dia mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan KTT ASEAN 2023 bukan dilaksanakan di kota Labuan Bajo, tetapi akan digelar di Golo Mori.Sementara itu, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Shana Fatina, juga menilai pemerintah pusat sedang mempersiapkan daerah tersebut menjadi tuan rumah pertemuan internasional itu.\"Beberapa waktu lalu menteri luar negeri kita Ibu Retno Lestari Priansasri Marsudi, meninjau persiapan di sini,\" ujar dia.Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma, juga memastikan pengamanan di wilayah itu jelang dan selama pelaksanaan KTT ASEAN pada Mei 2023 mendatang.Ia juga sudah melihat langsung berbagai persiapan di sana, dan untuk pengamanan dia mengatakan meminta petunjuk dari Mabes Polri karena berkaitan dengan keamanan nasional.(ida/ANTARA) 

Heboh, Babe Haikal Berkhianat, Jadi Timses dan Umroh Bareng Ganjar?

Jakarta, FNN - Berapa hari ini, viral di media sosial tentang Ustad Haikal atau sering dipanggil Babe Haikal, yang saat ini sedang umroh bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Narasi yang muncul di media sosial itu menyebutkan bahwa Ustad Haikal Hasan sekarang sudah nyebrang, bahkan sudah menjadi pengkhianat, karena menjadi tim suksesnya Ganjar Pranowo dan sekarang mengajak Ganjar Pranowo umroh. Dari sumber berita lain diketahui bahwa ada penjelasan dari Ustad Bukhari Muslim (UBM) yang kebetulan bertemu dengan Babe Haikal. Kebetulan UBM ini satu hotel dengan Babe Haikal. Menanggapi hal ini, UBM mengajurkan perlunya tabayun terlebih dahulu. Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (09/01/23) melakukan tabayun dengan Ustad Bukhari Muslim. Dari hasil tabayun dengan UBM diperoleh informasi bahwa memang Babe Haikal umroh bersama jamaahnya, kurang lebih satu bus, 30-40 orang. UBM sudah lebih dahulu tiba di Mekah sebelum Babe Haikal sampai di Mekah. Qodarullah Jumat lalu mereka sama-sama masuk masjid dan beliau berada tiga shaf di depan Babe Haikal. Selesai Jumatan, UBM baru tahu kalau ada peristiwa heboh itu, karena Babe Haikal live di Instagram. Kemudian, Babe Haikal menyampaikan kepada UBM bahwa tadi beliau berjumpa dengan Gubernur Jawa Tengah yang sedang umroh. Babe Haikal menyampaikan kepada UBM apa yang terjadi sebenarnya. “Jadi tidak ada setingan, tidak ada mengatakan bahwa umroh bareng, apalagi jadi tim sukses. Itu sama sekali tidak ada. Beliau sampaikan ke saya dan bahkan ditegur oleh saudara-saudaranya,” ujar UBM. Kalau kemudian tampak dalam foto mereka duduk berdampingan, itu karena saling kenal sehingga tim berinisitaif untuk duduk mendekat. “Jadi tidak ada perencanaan apa-apa, hanya karena kenal saja, say hello, kemudian difoto. Jadi tidak ada sama sekali. Saya cuma ingin supaya kita bertabayun, apalagi sesama muslim seperjuangan yang selama ini sudah melakukan banyak hal, supaya jangan menjadi fitnah, ” tambah UBM. Menurut UBM, kita sudah tahu bagaimana Babe Haikal, bagaimana pengorbanan beliau. Oleh karena itu, jika ada orang yang ngotot, apalagi sampai memberi label buruk kepada Babe Haikal, kita tanya pada diri kita apakah yang sudah kita buat. “Jadi, kalau yang kita nggak tahu janganlah, karena saya mengalami peristiwa-peristiwa seperti itu, difitnah,” tegas UBM. Peristiwa ini, lanjut UBM, adalah pelajaran bahwa kita harus tabayun kepada siapa pun supaya jangan sampai membuat umat ikut berdosa. Kita sering menyebut ada shodaqoh jariyah atau amal jariyah, tetapi kita sering lupa bahwa ada dosa jariyah, dosa yang berkesinambungan. Dosa yang tidak berakhir di dunia tapi sampai kita wafat pun akan mengalir dosa itu. Ini terjadi karena kita sudah melakukan sesuatu yang membuat orang lain ikut berdosa karena itu. Kalau tiba-tiba betul bahwa Babe Haikal menjadi timses Ganjar atau bersimpati dengan Ganjar apakah itu sesuatu yang salah dan menjadi sebuah pengkhianatan? “Saya tidak bisa menilai itu. Tapi beliau yakinkan saya, nggak mungkinlah akhi. Apalagi diucapkan di Mekah. Saya nggak mungkin nyuruh sumpah atau segala macam,” jawab UMB. Kalau kemudian beliau-betul begitu, kata UBM, itu di luar tanggung jawabnya. UBM hanya bisa menilai yang diucapkan, sedangkan yang di dalam hatinya beliau tidak tahu.(sof)

Tidak Menghormati Sahabat Bangsa, PM Malaysia Tiba Hanya Disambut Menteri PUPR, Tidak Penting?

Jakarta, FNN -  Ada beberapa momentum penting  dalam pekan kemarin, di antaranya hadirnya Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Kehadairan Anwar Ibrahim merupakan kunjungan pertamanya ke luar negeri setelah beliau terpilih menjadi Perdana Menteri Malaysia. Tetapi, kehadiran Anwar Ibrahim ternyata hanya disambut oleh Menteri PUPR.   Kemudian muncul statement dari Menteri PUPR bahwa kemungkinan Pak Jokowi dengan Pak Anwar Ibrahim akan membicarakan soal investasi Malaysia di Ibukota Negara Baru. “Itu alasan yang mengada-ada, karena mau membicarakan investasi infrastruktur maka yang menjemput adalah menteri PUPR,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Senin (09/01/23) dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Bagaimana kalau Anwar Ibrahim ternyata mau bicara soal pertanian? Atau bagaimana setelah bertemu Anwar Ibrahim malah bilang bahwa dia mau membicaraka soal perikanan. “Jadi, tidak ada semacam protokoler yang menghormati tamu. Kan minimal ada Wakil Presiden atau Menteri Luar Negeri,” ujar Rocky. Menurut Rocky, Menteri PUPR memang menteri yang aktif, tapi bukan dalam kapasitas untuk mewakili semacam elegasi negara, untuk menyambut  tamu pertama dan kita hargai betul-betul perjuangan Anwar Ibrahim. Anwar Ibrahim bukan sekadar tamu. Beliau adalah sahabat bangsa Indonesia. Banyak sekali LSM yang bersahabat dengan Anwar Ibrahim. Bahkan, kalau LSM Indonesia datang ke Malaysia, Pak Anwar Ibrahim menganggapnya sebagai teman. Demikian juga jika ustad-ustad berkunjung ke Malaysia, mereka dianggap sebagai keluarga.  “Jadi terlalu terlalu dangkal sebetulnya. Ini yang sering saya katakan kok tidak ada etika diplomasi. Itu negara sahabat yang betul-betul ada di depan mata kita. Itu semacam kedunguan diplomasi Indonesia dan itu catatan saja dalam sejarah diplomasi, sangat tidak etis,” ujar Rocky. (ida)