ALL CATEGORY
Direktur Kemenperin Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Antam
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.\"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerangkan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London BullionMarket Assosciation (LBMA).Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ida/ANTARA)
Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(ida/ANTARA)
Hakim PN Jaksel Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir J
Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.\"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,\" ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.\"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,\" ujar Wahyu Iman Santoso.(ida/ANTARA)
Hakim Nyatakan Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi
Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.\"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,\" ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.\"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,\" ucap Wahyu.Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.\"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,\" ucap Wahyu.Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, \"Hajar, Chad\" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.\"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Vonis untuk Sambo
Jakarta, FNN - Kasus Sambo selalu menyedot perhatian publik. Dari awal kemunculan beritanya, sidang-sidangnya, sampai vonis yang sangat ditunggu-tunggu. Kasus ini sangat perhatian publik bukan hanya karena kasus pembunuhannya, tetapi juga karena konteks politiknya, yaitu pertarungan antar-bintang di Mabes Polri. Hari ini, Senin (13/2/23) vonis untuk untuk Sambo akan dijatuhkan. Menanggapi vonis yang akan dijatuhkan untuk Sambo, Rocky Gerung dalam diskusi di Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Senin (13/2/23) mengatakan, “Saya kira kalau soal pembunuhan ya sudah, itu ada pasalnya dalam KUHP, hukuman mati atau pembunuhan berencana seumur hidup. Tetapi, yang orang ingin tahu sebetulnya kasak kusuk politik di belakang kasus itu, karena persaingan antar-bintang masih tetap berlangsung.” Dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa ada upaya untuk mengaitkan kasus ini dengan peristiwa politik di banyak soal, mulai dari kilometer 50 hingga Pemilu yang juga diduga ada operasi-operasi keuangan di situ dengan gaya separuh mavioso. “Jadi, itu sudah menjadi semacam sinetron publik. Karena itu, orang tidak sekadar menunggu vonis apa pada Sambo, tapi pertimbangan-pertimbangan hukum yang mesti dibacakan,” ujar Rocky. Menurut Rocky, variabel lain tentu dianggap non hukum, tapi Sambo ada di dalam kancah perdebatan politik ketika kasus itu mulai dibuka setahun yang lalu. Itu juga terkait dengan upaya kita untuk melihat posisi Sambo sebagai faktor di dalam kehidupan politik, sekaligus dalam upaya untuk melihat polisi yang bersih. Kasus Sambo ini menjadi momentum untuk bersih-bersih polisi. “Jadi bukan sekedar proses hukum yang kita akan lihat, tapi proses opini publik yang akan terbentuk ketika vonis itu dijatuhkan apa kira-kira,” ujar Rocky. Bagi hakim, penentuan vonis terhadap Sambo betul-betul harus harus dilakukan secara hati-hati. Kalau harus divonis berat, reasonnya jelas, karena bagaimanapun ini adalah pembunuhan berencana. Yang dikhawatirkan publik adalah vonis yang ringan. Apalagi sempat ada rumor gerilya Jenderal untuk menuntut hukuman angka saja, tidak pakai huruf. Itu berrati, kalau angka maksimal 20 tahun. “Ya, itu sinyal pertama pakai angka. Tapi ada juga pandangan bahwa Sambo menjadi semacam faktor untuk membuka banyak problem,” ujar Rocky. Menurut Rocky, bisa menjadi semacam whistleblower untuk kasus-kasus yang lain. Tapi orang kemudian akan bertanya, whistleblower soal apa Sambo akan nyanyi kira-kira. Itu yang ditunggu dari keterangan-keterangan pembuktian, sekaligus basis dari orang menilai ini sudah maksimal atau belum hukumannya. Tentu proses Sambo masih akan panjang, masih akan naik banding segala macam. “Jadi, peristiwa-peristiwa di belakang Sambo itu yang justru ditunggu orang. Kan ini bukan sekadar pembunuhan yang biasa. Ada drama panjang di situ, ada upaya untuk saling mengalihkan isu, ada panah-panah yang mesti kita tahu panahnya ke arah siapa, ada persaingan politik tingkat tinggi di dalam Polri sendiri maupun di luar Polri,” ujar Rocky. “Jadi Sambo ini menjadi semacam unsur utama bahkan menjelang 2024 dia bisa hidup lagi. Jadi Sambo adalah kartu yang akan dipermainkan oleh banyak kepentingan,” ungkap Rocky. Pak Sambo sendiri tentu pasti akan dihukum, tidak mungkin lolos. Hukuman itu yang akan membuat Sambo diasuh oleh opini publik yang bertentangan. Ada yang menganggap Sambo sebetulnya dihukum karena ada yang mau disembunyikan, ada yang menganggap Sambo sebetulnya diumpankan di situ untuk menutupi banyak kasus yang lain. “Jadi, ini akan berlapis-lapis dan kita akan tonton lapisan-lapisan itu sambil menunggu kepastian Pemilu. Karena Pemilu juga akan diramaikan oleh kasus semacam ini. Orang akan menduga apa ada uang di rekening 303 yang mengalir ke beberapa tokoh politik yang mungkin juga sedang was-was sekarang. Karena begitu masalah ini dibuka, Sambo punya kesempatan untuk mengatakan bahwa di belakang dia masih ada kasus lain, silakan hukum saya tapi saya juga tahu ada kasus-kasus lain yang lebih berbahaya dari saya di bidang politik. Karena Sambo ini bukan sekedar polisi, tapi dia bergaul dengan para politisi.” (ida)
Proyek ERP: Upaya Atasi Kemacetan atau Upaya Oligarki “Palak” Warga?
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) ERP (Electronic Road Pricing) adalah jalan (dalam kota) berbayar, biasanya untuk mengatasi kemacetan. ERP lebih “kejam” dari jalan tol bebas hambatan berbayar. Dalam hal jalan tol, masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menggunakan jalan tol atau tidak, karena selalu tersedia jalan alternatif non-tol. Tetapi, dalam hal ERP, masyarakat harus melewati jalan berbayar tersebut kalau tujuannya berada di dalam kawasan ERP. Pemerintah daerah (Pemda) Jakarta berencana menerapkan ERP dalam waktu dekat. Sebenarnya wacana ERP sudah didengar jauh sebelum ini. Apakah ini merupakan “proyek” yang tertunda? Kawasan yang masuk ERP cukup luas, sekitar 25 ruas jalan, mungkin bisa diperluas lagi. Tarif ERP juga termasuk mahal, antara Rp5.000 sampai Rp19.000 setiap kali masuk kawasan. Mungkin lebih mahal dari tarif per km jalan tol. Bahkan ada yang bilang tarif ERP bisa dinaikkan lagi, kalau perlu sampai Rp75.000. Luar biasa. Jam operasional ERP juga sangat panjang, tidak tanggung-tanggung, dari jam 05:00 hingga jam 22:00, setiap hari. Apakah benar jam operasional yang panjang ini hanya bertujuan untuk mengatasi kemacetan? Apa ada kemacetan jam 05:00 pagi? Menurut Pemda Jakarta, tujuan penerapan sistem ERP untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Padahal Pemda Jakarta sudah menjalankan sistem ganjil-genap sejak 2016, untuk mengatasi kemacetan Jakarta tersebut. Lalu, kenapa sekarang mau diganti dengan sistem berbayar ERP? Apa motif sebenarnya penerapan sistem ERP ini? Apakah hanya untuk pengadaan proyek semata? Untuk siapa? Warga Jakarta menuntut Pemda Jakarta menjelaskan secara transparan apa dasar penerapan sistem ERP. Pertama, Pemda Jakarta harus menjelaskan bagaimana hasil pelaksanaan sistem ganjil-genap selama ini, apakah sudah ada evaluasi dan kajiannya? Kalau sistem ganjil-genap ternyata gagal mengatasi kemacetan, sehingga mau diganti dengan sistem ERP, Pemda Jakarta harus menyatakan secara terbuka kepada publik bahwa sistem ganjil-genap, yang sudah menyusahkan warga Jakarta, sebagai kebijakan gagal. Selama tidak ada evaluasi dan pernyataan bahwa sistem ganjil-genap gagal, Pemda Jakarta tidak berhak menerapkan sistem berbayar ERP, karena dasar diberlakukannya kebijakan publik ini tidak jelas dan tidak kuat. Terkesan hanya untuk pengadaan proyek saja untuk “memeras” warga. Kedua, Pemda Jakarta harus menjelaskan siapa investor sistem ERP, apakah Pemda langsung atau ada investor pihak ketiga. Kalau ada investor pihak ketiga, Pemda Jakarta harus menjelaskan bagaimana cara pengadaan sistem ERP tersebut, apakah beli putus atau bagi hasil? Pemda Jakarta juga harus mengumumkan siapa investor pihak ketiga tersebut. Kalau bagi hasil, berapa untuk investor dan berapa untuk Pemda Jakarta? Kalau bagi hasil, pemberlakuan jam operasional ERP yang sangat panjang tersebut (jam 5:00-22:00) patut diduga untuk menguntungkan investor? Ketiga, sistem ERP hanya diterapkan di negara maju dengan sistem transportasi sangat baik dan pendapatan (per kapita) sangat besar. Sistem ERP sejauh ini hanya diterapkan di Singapore, Jerman, Swedia, Inggris, dengan pendapatan per kapita pada 2021 masing-masing 72.794 dolar AS, 51.204 dolar AS, 61.029 dolar AS dan 46.510 dolar AS. Sedangkan pendapatan per kapita Indonesia pada 2021 hanya 4.333 dolar AS. Artinya, Indonesia masuk negara berpendapatan menengah (antara bawah dan atas), sehingga tidak layak menerapkan sistem ERP. Selain juga, sistem transportasi publik Jakarta masih belum baik, masih buruk. Jangan sampai ketidakmampuan pejabat Pemda Jakarta dalam mengatasi kemacetan Jakarta, dan kegagalan membangun transportasi publik, dibebankan kepada warga Jakarta dengan cara menerapkan sistem berbayar ERP. Kebijakan publik seperti ini, untuk menutupi kegagalan Pemda Jakarta, tidak boleh terjadi. Maka itu, warga Jakarta wajib menolak solusi mengatasi kemacetan dengan cara berbayar. (*)
Menunggu Hari H, Sugeng Waras Ultimatum Polisi
TANGGAL 19 Februari 2023 adalah batas akhir, saya menghimbau memberikan motivasi dan kesempatan kepada Polres Cimahi untuk bisa memberikan kado kepada saya terkait tertangkapnya pelaku utama atau alang kasus penusukan terhadap diri saya. Ini sangat logis dan beralasan karena sejak kejadian penusukan terhadap diri saya pada 29 Desember 2022, pukul 14.45 di jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat oleh orang tak dikenal, yang mengakibatkan 4 luka di paha kanan, 1 luka di paha kiri dan 1 luka di lengan atas kanan, saya dirawat di RSU Cibabat dan RST Dustira Cimahi selama 1 minggu. Sampai saat ini belum pulih total, jalan masih terpincang- pincang, terasa sakit di bagian paha kanan dan paha kiri hingga saat ini. Tanggal 2 Januari 2023 salah satu dari beberapa pelaku (yang mengaku bukan pelaku utama atau dalangnya) telah ditangkap dan ditahan di Polres Cimahi dengan harapan akan segera menyusul pelaku pelaku lainnya. Harus kita acungi dua jempol atas kegigihan dan keberhasilan Polres Cimahi saat itu, namun menjadikan tanda tanya besar ketika hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penangkapan pelaku-pelaku lainnya. Saya melihat ada upaya-upaya yang telah dilakukan oleh petugas Polres Cimahi, namun dengan belum ditangkapnya para pelaku lainnya membuat saya tidak habis pikir, apakah para pelaku tersebut hebat dan sakti atau Allah belum memberi jalan dan cara yang tepat untuk menangkapnya. Saya yakin ini bukan masalah kriminal, pribadi, atau balas dendam terhadap diri saya, dan apakah justru karena ini sulit untuk dilacak dalam proses penyidikan. Saya yakin polisi juga telah menganalisis masalah internal dan eksternal, untuk bisa dikait-kaitkan dengan kasus ini. Sebagai manusia biasa, saya tetap berharap Polres Cimahi akan mampu menuntaskan kasus ini secara profesional. Demikian juga saya bermohon kepada para purnawirawan umumnya dan para teman seperjuangan khususnya, tetap yakin terhadap profesionalisme, kredibilitas, dan akseptabilitas para petugas kepolisian di jajaran Polres Cimahi hingga beberapa hari lagi waktu yang ditentukan. (Bandung, 12 Februari 2023, Kolonel Purn. TNI Sugeng Waras)
Partai Ummat Bermanuver
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa AKHIRNYA, Partai Ummat lolos. 2024 ikut pemilu. Meski sempat terganjal oleh ketidaklengkapan syarat. Setelah membongkar kebobrokan KPU, terjadi negosiasi. Syarat dilengkapi, Partai Ummat pun masuk. Jika tidak? Mungkin akan banyak rekaman keluar yang bisa semakin menyudutkan KPU. Dari sini, jaringan Amien Rais sebagai tokoh sentral di Partai Ummat tidak bisa diremehkan. Tokoh reformasi yang pernah menjadi ketua MPR ini masih cukup kuat di panggung politik. Bapak Oposisi ini masih tajam manuvernya. Hari ini hingga Rabu, tanggal 13-15 Februari, Partai Ummat akan menggelar rakernas. Lagi-lagi, bukan Amien Rais kalau tidak bermanuver. Dalam Rakernas ini, Partai Ummat mengundang bakal capres. Ada tiga bakal capres yang akan diundang: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, dan Prabowo Subianto. Kenapa Ganjar Pranowo tidak diundang? Ada dua kemungkinan. Pertama, karena pemilih Ganjar bukan konstituen potensial bagi Partai Ummat. Gak ada guna diundang. Kedua, mungkin Partai Ummat memprediksi Ganjar tidak dapat tiket untuk nyapres. Buat apa juga diundang. Dua bakal capres infonya akan datang yaitu Anies Rasyid Baswedan dan Gatot Nurmantyo. Kehadiran Anies bisa mendorong mesin partai untuk membantu kerja politik buat Anies. Bisa diprediksi, konstituen Partai Ummat mayoritas adalah para pendukung Anies. Sementara bagi Gatot Nurmantyo, hadir di rakernas Partai Ummat bisa merefresh kembali namanya. Semua tahu, Gatot akhir-akhir ini nyaris tenggelam. Di rakernas Partai Ummat, Gatot akan mendapatkan panggung baru. Tentu, nama Gatot akan lebih naik lagi jika ada partai yang punya kursi di DPR memberi panggung kepadanya. Di rakernas Partai Ummat, mampukah Gatot menggunakan momentum ini dengan efektif untuk mendongkrak kembali namanya? Ini hanya terjadi jika Gatot berani membuat pernyataan dan gagasan kontroversial. Misal, jika pemilu ditunda, maka akan terjadi revolusi. Ini misalnya. Atau pernyataan-pernyataan kontroversial lainnya. Semakin kontroversial, nama Gatot akan semakin berpeluang muncul kembali. Kalau narasi Gatot biasa-biasa saja, maka kehadirannya di Partai Ummat tidak jauh beda dengan ketika ia datang ke seminar-seminar para aktifis mahasiawa. Kabar lainnya, Prabowo belum ada konfirmasi. Hampir dipastikan Prabowo tidak hadir. Meski Prabowo punya histori lama dan dikenal cukup akrab dengan Amien Rais, tapi posisi saat ini Prabowo adalah menterinya Jokowi. Sedang Amies Rais adalah Bapak Oposisi bagi Jokowi. Terus kritis, bahkan rajin menguliti pemerintahan Jokowi. Jika Prabowo hadir, siap-siap direshuffle. Segitukah? Buktikan saja. Rakernas Partai Ummat yang mengundang kandidat capres adalah langkah politik yang sangat cerdas. Sebagai partai baru yang belum punya kursi di legislatif, keberhasilan partai Ummat mengundang kandidat capres bisa menjadi media komunikasi yang sangat efektif bagi partai kepada publik bahwa Partai Ummat eksis. Partai Ummat terlibat dalam kontestasi di pilpres 2024. Ini bisa memberi pengaruh elektoral bagi partai binaan Amies Rais ini. Ini semua akan sesuai harapan partai jika Gatot Nurmantyo, dan terutama Anies Baswedan hadir. Jika tidak, rakernas partai Ummat tidak akan mendapat perhatian, dan cenderung dicuekin publik. Namanya juga parta baru. Kecuali, jika rakernas Partai Ummat menghasilkan rekomendasi yang mengejutkan. Misal, Partai Ummat mendukung Jokowi tiga periode. Ini misalnya. Jakarta, 13 Februari 2023.
Kondisi Makin Genting, FTA Keluarkan Sepuluh Tuntutan Perubahan Politik dan Ekonomi
Jakarta, FNN - Memasuki tahun ketiga berkiprahnya Forum Tanah Air, pada hari Ahad pagi tanggal 12 Februari 2023, FTA mengeluarkan 10 tuntutan dalam Manifesto Politik, agar masyarakat dan pemilik suara menjadi pemilih yang cerdas dalam menyuarakan hak hak politiknya demi tercapainya tujuan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat sesuai dengan amanat dalam pasal 1 ayat 2 konstitusi UUD 45. Forum diskusi aktifis FTA di luar negeri dan dalam negeri ini lahir untuk mengedukasi masyarakat melalui diskusi-diskusi dan mencoba membuat perubahan dengan melakukan upaya hukum terhadap aturan yang tidak demokratis. Hadir memberikan sambutan pada peluncuran tersebut, filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung dan mantan Panglima TNI Jend. (Purn) Gatot Nurmantyo. Rocky yang sejak awal membantu lahirnya forum diskusi FTA di New York mengatakan Manifesto Politik ini adalah kehendak untuk menghasilkan perubahan yang memerlukan tindakan agar manifesto ini sampai tidak hanya ke rakyat di bawah, namun juga di kalangan elite negeri ini. Perubahan-perubahan yang dikehendaki antara lain bagaimana mengembalikan hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) bangsa agar kembali dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Di masa Pak Harto SDA masih bisa kembali ke negara sebesar 33-35% yang masuk dalam APBN, di pemerintahan SBY sekitar 28%, namun di pemerintahan Jokowi saat ini, hanya 8%. \"Jadi nyata kita tidak punya lagi pengendalian terhadap SDA kita. Sementara untuk perbaikan politik kita perlu merombak cara-cara koalisi yang ada saat ini dari koalisi para maksiat yang tidak jelas, menjadi koalisi yang lebih bermartabat, karena mestinya koalisi lahir setelah adanya kesepakatan untuk berbagi kekuasaan,\" papar Rocky. Sementara mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sangat mengapresiasi lahirnya Manifesto FTA ini sebagai wujud perhatian dan cinta anak anak bangsa khususnya diaspora yang hidup di luar negeri tapi masih memikirkan keadaan di tanah air. Gatot mengatakan bahwa mayoritas rakyat kita masih belum merdeka seperti yang diproklamirkan pada tahun 1945, dimana waktu itu bangsa Indonesia menyatakan ingin lepas dari penjajahan. \"Namun dalam kenyataannya saat ini kita masih terus dijajah dalam bentuk lain, karena ketidakmampuan penguasa menjaga kepentingan kepentingan rakyat sesuai yang diamanatkan dalam pembukaan UUD dan dasar negara kita, Pancasila,\" katanya. Gatot menyatakan bahwa konstitusi kita sudah dikudeta melalui amandenen sebanyak 4X karena sebenarnya itu bukan amandemen tetapi mengubah sebagian isi dari UUD 45 yang telah disepakati oleh pendiri bangsa ini. Sehingga bila mau mengembalikan arah bangsa ini harus dimulai dengan kembali kepada konstitusi UUD 45 sesuai dengan komitmen pendiri bangsa lalu kemudian dilakukan perubahan atau amendemen dengan tetap berpedoman pada pembukaan konstitusi dan dasar negara kita. Manifesto Politik ini FTA terbagi dalam 3 kluster untuk perbaikan politik dan ekonomi Indonesia ke depannya. Kluster pertama, memperbaiki demokrasi dengan membuat perubahan-perubahan mendasar dalam beberapa undang-undang terkait. Kluster kedua, kembali kepada UUD 1945 asli dan menjadikan Pembukaan serta Batang Tubuh UUD 1945 sebagai pedoman dalam membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut kehidupan bangsa dan negara. Kluster ketiga memperbaiki ekonomi dengan melakukan perubahan mendasar dalam sistem perekonomian nasional. Manifesto Politik FTA secara resmi diluncurkan oleh Ketua Forum Tanah Air Indonesia Donny Hendricahyono yang mendampingi Tata Kesantra, Chairuman FTA dan Chris Komari Sekjen FTA Global. Chris Komari mengaskan bahwa Manisfesto Politik FTA dapat dijadikan acuan, pedoman dan materi perjanjian politik dan kontrak sosial, baik secara perorangan maupun secara kelompok dengan para Caleg, para calon pemimpin daerah dan para Capres pada Pemilu tahun 2024, untuk menuntut perubahan politik dan ekonomi di tanah air. Sementara Tata Kesantra sebagai Chairman FTA yang menampung seluruh aktifis di tanah air dan berbagai negara, agar semoga Manifesto Politik FTA menjadi lilin kecil yang bisa memberikan cahaya penerangan untuk melangkah kedepan menuju tujuan akhir sebagai satu bangsa yang benar-benar merdeka lebih mandiri, sejahtera, adil dan makmur. Adapun 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi Forum Tanah Air, antara lain: Kluster pertama, memperbaiki demokrasi dengan membuat perubahan-perubahan mendasar dalam beberapa undang-undang terkait. (1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3. (2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat. (3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU. (4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang Capres dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017. (5) Menuntut pemisahan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Yudikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb. Kluster kedua, kembali kepada UUD 1945 asli dan menjadikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945 sebagai pedoman dalam membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut kehidupan bangsa dan negara. (6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002). (7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (Surplus-Oriented), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesar-besarnya (Spending-Oriented). (8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup dibawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari. Kluster ketiga, memperbaiki ekonomi dengan melakukan perubahan mendasar dalam sistem perekonomian nasional. (9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya. 10) Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. Usai deklarasi Manifesto Politik dilanjutkan dengan diskusi interaktif membicarakan isu politik terkini di tanah air. (sws)
Anies dan Tradisi Sesat Demokrasi
Oleh Yarifai Mappeaty - Kolumnis HAMPIR semua orang mempersepsi bahwa Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, berkat andil Prabowo Subianto seorang. Mulai dari parpol pengusung hingga dana kampanye, semua ditanggung olehnya. Sedangkan Aneis selaku calon gubernur, tinggal menjalani. Semua telah disiapkan. Pasangan pengantin Anies - Sandi, taunya hanya menurut kemana saja mereka diarak untuk berkampanye ke seluruh pelosok Jakarta. Tetapi realitasnya tak benar-benar seperti itu. Sebab Dalam surat pengakuan hutang Anies, mengungkap banyak hal yang selama ini samar. Terungkap bahwa ada sosok lain yang menjadi penyandang dana, yaitu, Aksa Mahmud. Tidak hanya itu, Aksa Mahmud bahkan juga sosok penting di balik terwujudnya koalisi PKS – Gerindra, yang kemudian mengusung Anies - Sandi. Bahwa Prabowo dan Gerindra berjuang habis-habisan untuk memenangkan Anies – Sandi, tidak terbantahkan. Tanpa bermaksud mengecilkan yang lain, harus diakui kalau Gerindra memang tampil lebih spartan dan total. Sebab bagi Prabowo dan Gerindra, memenangkan Pilkada DKI 2017 adalah suatu keharusan, demi kepentingan yang lebih besar, yaitu, Pilpres 2019. Hanya saja, sepanjang pilkada berlangsung, dana yang dijanjikan Aksa Mahmud tak kunjung turun. Hal itu membuat Anies dan Sandi serta tim pemenangannya gelisah. Sedangkan Prabowo yang disebut-sebut selama ini mensupport dana, ternyata tidak. Bagi Anies yang tidak punya lagi jalan mundur, mau tak mau, harus mencari jalan keluar. Solusi satu-satunya adalah mencari pinjaman. Beruntung ada Sandi bisa mengatasi hal itu. Dari mana Sandi mendapatkan uang? Apakah uangnya sendiri atau dari pihak ketiga? Bukan itu soalnya. Tetapi terungkap bahwa Anies ternyata tidak dalam posisi tahu beres. Untuk membiayai tim pemenangannya, Anies terpaksa berhutang. Tercatat tiga kali menandatangani surat pernyataan pengakuan utang senilai 92 M. Sedangkan Sandi sendiri, konon, habis hingga ratusan milyar. Surat pernyataan pengakuan utang tersebut, juga mengungkap kualitas integritas seorang Anies. Ia lebih memilih berhutang ketimbang menghamba pada pemodal, cukong. Padahal kalau Anies mau, antre cukong untuk membiayainya, terutama di putaran kedua yang sudah diprediksi menang secara mutlak. Sudah bukan rahasia lagi bahwa semenjak pilkada langsung diberlakukan, semenjak itu pula pilkada menjadi bisnis paling menggiurkan bagi para cukong. Sebab pada pilkada langsung, realitasnya, hasil akhir lebih banyak ditentukan oleh uang. Akibatnya, biaya politik menjadi mahal. Hal inilah yang mendorong para kandidat, mulai dari bupati, walikota, gubernur, mencari cukong. Capres? Mungkin juga. Hal ini sudah menjadi semacam tradisi sesat di dalam demokrasi kita. Prakteknya, para kandidat mula-mula menyewa Lembaga survei agar dibuatkan laporan survei, di mana elektabilitasnya dibuat tertinggi. Berbekal laporan itu, mereka lalu mendatangi cukong, mengemis minta dibantu biaya mahar parpol pengusung, biaya kampanye, hingga biaya operasional tim pemenangan. Bagi cukong yang sudah berpengalaman, tentu tak serta merta mengabulkannya. Tetapi terlebih dahulu menurunkan Lembaga survei. Jangan salah, cukong juga main survei, hanya tak pernah diekspose. Tetapi validitasnya jauh lebih bisa dipercaya ketimbang hasil survei yang dipamerkan. Kalaupun bocor, bocornya terbatas. Survei ala cukong inilah yang menemukan elektabilitas Anies tertinggi, sehingga jangan heran jika upaya menjegal Anies, tak akan berhenti. Apa kompensasi yang diberikan kandidat kepada cukong jika terpilih? Tergantung seberapa besar bantuan yang diberikan oleh cukong. Mungkin kita kerap mendengar bahwa instansi semacam Dinas Pendidikan, PUPR, dan Kesehatan, diatur oleh “orang luar.” Itulah salah satu bentuk kompensasinya. Padahal kita tahu bahwa ketiga instansi itu berhubungan langsung dengan kemaslahatan rakyat. Bagaimana pula jadinya bila seorang kepala daerah dikendalikan cukong? Lebih parah lagi. Ia hanya tampak berwibawa di depan umum, tapi bagi cukong, ia hanya boneka. Untuk menyembunyikan kebonekaannya, ia pun diberi sedikit kekuasaan untuk membuat kebijakan yang tampak pro rakyat. Praktek tradisi sesat demokrasi di atas, coba dilawan oleh Anies pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan bantuan Sandi. Konsekuensinya, Anies lebih memilih menandatangani surat pernyataan pengakuan utang ketimbang pergi mengemis pada cukong. Padahal kalau mau, Anies tinggal memberi isyarat tak akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Para pengembang yang telah memprediski kemenangan Anies, pasti tak segan datang menawarkan bantuan. Tetapi Anies beruntung memiliki Sandi. Sebab kalau tidak, Anies mungkin hanya bisa bertahan sembari menunggu kekalahannya diumumkan. Oleh karena itu, meski hubungan politik Anies dan Sandi terkesan kurang baik belakangan ini, mari do’akan, semoga hubungan pribadi mereka berdua, tetap baik-baik saja. Makassar, 11 Pebruari 2023