ALL CATEGORY
Kompolnas Berharap Kasus Sambo Menjadi Momentum Polri Berbenah
Jakarta, FNN - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi momentum bagi institusi Polri untuk bersih-bersih dari anggota yang nakal.\"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,\" kata Poengky dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.Usai kasus Sambo, lanjutnya, reformasi kultural Polri harus terus dilanjutkan mengingat kepercayaan masyarakat kepada Polri ikut tergerus karena kasus tersebut.\"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih,\" katanya.Terkait vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Sambo, Poengky menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam menjatuhkan putusan, menurut dia, majelis hakim pasti berdasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti di persidangan\"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,\" kata Poengky.Selain itu, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pecatan Polri berpangkat inspektur jenderal itu akan memunculkan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.\"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,\" ujar Poengky.Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(sof/ANTARA)
Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah sesuai dengan rasa keadilan publik.Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin sore, hanya beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.\"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,\" tulis Mahfud.Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.\"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,\" katanya. Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Mahfud sempat menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.Kemudian, pada 1 Februari 2023, Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.\"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,\" ujar Mahfud di komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, kala itu.Senin sore, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut.“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dapat Dihapuskan
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.\"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.\"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,\" kata dia menegaskan.Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).\"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,\" ujar dia.Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.(sof/ANTARA)
TNI AL Membantu Kemenhub Mengatasi Keberadaan "Pelabuhan Tikus"
Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membantu mengatasi keberadaan \"pelabuhan tikus\".\"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Ini ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan, kami membantu saja,\" kata Ali kepada awak media di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin.Pelabuhan tikus adalah istilah yang merujuk pada sebuah pelabuhan tidak resmi yang lokasinya jauh dan jarang dijangkau oleh petugas. Karakter tersebut membuat pelabuhan tikus kerap kali menjadi celah bagi jalur keluar masuk aktivitas ilegal, seperti penyelundupan satwa liar maupun komoditas pertanian.Ali mengakui upaya pemberantasan pelabuhan tikus itu agak sulit, terutama di Pulau Sumatera dan Kepulauan Riau.\"Karena (jaraknya) sangat dekat dan semua punya kendaraan air. Jadi, mereka bisa membuat pelabuhan-pelabuhan kayu kecil yang bisa menjadi pelabuhan tikus,\" jelasnya.Kendati demikian, dia menegaskan TNI AL selalu berkoordinasi dengan Kemenhub guna membantu penanganan pelabuhan tikus. Koordinasi dengan Kemenhub menjadi bagian dari kerja sama yang dilakukan TNI AL dalam rangka memberantas aktivitas ilegal di perairan NKRI.Salah satu aktivitas ilegal yang menjadi perhatian Muhammad Ali adalah penyelundupan mineral dan batu bara (minerba), sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang diteruskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.Pencegahan penyelundupan minerba itu menjadi hal penting dalam upaya menjaga hilirisasi sumber daya alam yang dicanangkan Presiden Jokowi.Ali menekankan TNI AL bekerja sama tidak hanya dengan pemangku kepentingan maritim, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melaksanakan tugas itu, tetapi juga menggandeng TNI Angkatan Udara (AU) maupun pemerintah daerah.\"Kerja sama ini tidak hanya dilakukan antar stakeholders kemaritiman, tetapi juga dengan (TNI) Angkatan Udara misalnya nanti ke depan, kemudian juga dengan pemerintah daerah; karena biasanya pemda itu yang lebih tahu penyelundupan itu lewat mana, dari mana,\" ujar Ali.(sof/ANTARA)
Cukup Rumit Jika KIB dan KKIR Bergabung
Jakarta, FNN - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) akan menjadi cukup rumit. \"Saya sih melihat kalau seandainya bergabung ini makin complicated, artinya kalau bergabung itu kan nanti di situ KIB punya capres KKIR juga punya capres, lalu KIB juga punya cawapres KKIR juga,” kata Ujang Komaruddin di Jakarta Senin. Menurut dia hal itu karena peleburan tersebut tidak menguntungkan banyak pihak, sedangkan ketua umum partai yang ada di KKIR maupun KIB tentu juga juga memiliki ambisi menjadi calon presiden. \"Minimal jadi cawapres, nah kalau digabungkan akan adanya diuntungkan maupun dirugikan,\" kata dia. Contohnya, lanjut Ujang ketika skema pasangan calon presiden yang diusung KIB dan KKIR ketika bergabung adalah pasangan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, maka Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto akan tersisih tidak bisa ikut berkontestasi sebagai capres atau cawapres. Sementara para ketua umum parpol tersebut dari jauh hari sudah menunjukkan ambisi mereka ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden untuk gelaran Pemilu 2024. \"Kalau dua koalisi itu bergabung, kemungkinan calon akan menjadi 2 atau tiga pasang saja. Tapi kalau mengusung sendiri-sendiri, KIB, KKIR, PDIP dan parpol yang mendukung Anies Baswedan, maka bisa jadi akan ada empat pasang calon di pilpres,\" kata dia. Tetapi, menurut Ujang Komaruddin ketika KKIR tidak bergabung dengan KIB, maka peluang kalahnya Prabowo Subianto kalau tetap berpasangan dengan Muhaimin Iskandar akan lebih besar dibanding dengan skema bergabung ke KIB dan Prabowo menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo. \"Saya melihatnya KIB itu tetap miliknya Jokowi, pengendalinya. Kalau skemanya seperti itu, maka kalau KKIR bergabung, otomatis Prabowo tidak bisa menjadi capres. Dia paling bisa menjadi cawapres, ini juga menjadi skema dari kelompok yang ingin ada skenario capresnya Ganjar cawapresnya Prabowo,\" ujar Ujang.(sof/ANTARA)
La Nyalla Sambut Baik Pembangunan Trading House di Negara Sasaran Ekspor
JAKARTA, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik rencana pemerintah membangun trading house di negara-negara sasaran ekspor. Menurut LaNyalla, trading house bisa membantu pelaku UMKM memperluas pasar. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, target kontribusi ekspor produk UMKM pada 2024 mencapai angka 17 persen. Sedangkan kontribusi saat ini UKM menyumbang angka 15 persen. “Dan itu masih jauh dibanding dengan Korea Selatan yang mencapai 19,7 persen, Malaysia 17,3 persen, dan Thailand sebesar 28,7 persen,” tuturnya, Senin (13/2/2023). LaNyalla menambahkan, pemerintah harus membuat langkah konkret untuk meningkatkan produk UMKM agar dapat masuk pasar global. Oleh sebab itu, LaNyalla mendukung langkah pemerintah yang berencana membentuk trading house di negara-negara sasaran ekspor. “Langkah ini adalah hal yang positif. Namun pemerintah harus mendukung para pelaku UMKM agar dapat memperluas pasar dan mendorong pemain lokal untuk naik kelas,” katanya. LaNyalla mengakui hal itu memang tidak mudah. “Namun langkah itu yang paling berdampak pada kesejahteraan pelaku usaha kecil,” tuturnya. Oleh karena itu, LaNyalla berharap pelaku UMKM memanfaatkan Sarinah Trading House. Terutama para pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar terutama yang ingin merambah ekspor. “Dengan adanya Sarinah sebagai agregator bisnis pelaku UKM bisa terbantu terkait dengan permasalahan pengurusan logistik, persyaratan atau lainnya,” ujarnya.(*)
Partai Gelora Optimistis Lampaui Ambang Batas Parlemen dan Lolos ke Senayan, Ini Alasannya
Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang memiliki nomor urut 7 sebagai peserta Pemilu 2024 mentargetkan tidak sekedar lolos parliamentary threshold (PT) atau batas parlemen 4 persen saja, tetapi juga bisa memenangi Pemilu. \"Partai Gelora optimis dapat melampaui target ambang batas parlemen 4 persen. Dalam Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu kemarin, kita sudah menyepakati membentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Senin (13/2/2023). Menurut Mahfuz, ada tiga alasan yang mendasari rasa optimisme Partai Gelora lolos ke Senayan pada 2024. Alasan pertama, dalam empat Pemilu terakhir ada sejumlah partai politik (parpol) baru yang eksis dan berkembang, sebaliknya ada beberapa parpol lama yang meredup. \"Setiap Pemilu pemenangnya selalu berganti-ganti. Ada tiga parpol baru yang berhasil, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Nah, Partai Gelora Insya Allah akan menjadi partai baru keempat yang masuk ke Senayan. Jadi lapangannya masih sangat dinamis,\" katanya. Adapun alasan kedua, adalah sampai saat ini, formasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gelora sudah mencapai 30 persen dan akan dipenuhi hingga akhir April 2023. Terakhir, alasan ketiga yang mendorong rasa optimisme, meski sebagai parpol pendatang baru, adalah Partai Gelora telah resmi menjadi parpol peserta Pemilu 2024 pasca verifikasi politik (verpol) beberapa waktu lalu. \"Partai Gelora akan menggenjot sosialisasi secara masif,\" katanya. Partai Gelora, kata Mahfuz, bertekad menjadi kekuatan lima besar perpolitikan nasional. Selain itu, juga akan membuka peluang untuk \'bergaining politik\' dalam penentuan calon kepala daerah di Pilkada Serentak yang akan digelar pada November 2024, disamping apabila ada Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua. \"Dan yang terpenting dengan lima besar nasional itu, kita bisa menjadi pengatur keputusan di republik ini, sehingga upaya menjadikan Indonesia 5 besar dunia semakin terbuka jalannya,\" kata Sekjen Partai Gelora ini. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hubungan Wilayah Partai Gelora Junef Ismailiyanto menambahkan, dengan kepegurusan di 38 provinsi, serta di 514 kabupaten/kota se-Indonesia optimis bacalegnya dapat diterima masyarakat dan memenangi dalam pemilihan. \"Kami yakin lolos PT dan lolos ke Senayan. Bacaleg kita saat ini sudah mulai bergerak untuk sosialisasi Partai Gelora sebagai partai baru. Ini akan menjadi engine partai yang akan memperkuat pergerakan Partai Gelora,\" kata Junef. Partai Gelora, lanjutnya, memiliki narasi yang kuat ingin menjadikan Indonesia sebagai negara super power baru. Sehingga Indonesia menjadi negara besar, berdaulat diantara negara-negara besar di dunia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia dan China. \"Oleh karena itu, Partai Gelora sangat yakin bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat Indonesia, karena memiliki visi yang luhur. Partai Gelora ingin memajukan Indonesia sebagai negara besar,\" katanya. Junef mengatakan, setiap Bacaleg Partai Gelora telah melakukan pemetaan dan listing (daftar) koordinator desa hingga menyasar Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mendulang suara besar di Pemilu 2024. \"Wilayah Jawa menjadi pusat domisili penduduk Indonesia, sehingga perlu digarap serius. Jawa menjadi konsen kita untuk bisa meraup pemilih sebanyak-banyaknya,\" kata Bacaleg Partai Gelora Dapil VIII Jawa Timur ini. Seperti diketahui, Partai Gelora telah membentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024 TPP 2024 Partai Gelora ini, akan dipimpin Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta selaku Ketua Steering Committe (SC), sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Rico Marbun ditunjuk sebagai Ketua Organizing Committee (OC). Partai Gelora juga telah menyepakati pembentukan Koordinator Pemenangan Dapil di 84 Daerah Pemilihan (Dapil) pusat atau DPR, yang dikoordinasikan secara langsung oleh 5 Bidang Pengembangan Teroteri (Bangter) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora. Selain itu, Partai Gelora telah membentuk 4 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang baru di empat provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat. Yakni DPW Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Onesimus Heluka ditunjuk sebagai Ketua DPW Papua Pegunungan, Partai Gelora Pegunungan Papua. Sedangkan Zadrak Eluar sebagai Ketua DPW Papua Selatan. Kemudian, Abdul Rahman sebagai Ketua DPW Papua Tengah. Terakhir, Andi Syamsul Bahri Madukelleng ditunjuk sebagai Ketua DPW Papua Barat Daya. Dengan terbentuknya secara resmi kepengurusan di 4 provinsi baru tersebut, maka jumlah DPW Partai Gelora sebanyak 38 DPW sama dengan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 38 provinsi. (*)
Besok KPU Meluncurkan Kirab Pemilu 2024 di Tujuh Kota di Indonesia
Tanjung Selor, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara serentak di tujuh kota titik peluncuran diikuti di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air, Selasa (14/02).“Tanjung Selor masuk salah satu tujuh kota titik peluncuran itu. Bersama Jakarta, Aceh, Batam, Pontianak, Pulau Morotai, Kupang, dan Jayapura,” kata Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami, di Tanjung Selor, Senin.Peluncuran Kirab Pemilu 2024 di setiap titik akan menampilkan seni budaya lokal, sambutan ketua KPU serta deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”Seluruh konten acara peluncuran di tiap titik akan mendeskripsikan kesiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024 dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.Peluncuran juga akan dirangkaikan dengan pelepasan tim kirab yang mengawal 18 bendera partai politik peserta Pemilu 2024 secara bersamaan di tujuh titik oleh anggota KPU menuju titik estafet berikutnya.“Kami berterima kasih pada Ketua KPU RI, seluruh pimpinan KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI yang telah mempercayakan provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu lokasi peluncuran Kirab Pemilu 2024,” kata Suryanata.Ia menyebut ini merupakan sebuah kebanggaan dan KPU Kalimantan Utara berkomitmen akan terus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu secara berintegritas di semua penjuru provinsi ke-34 di Tanah Air ini.Sebagai informasi, Peluncuran Kirab Pemilu 2024 di Tanjung Selor akan dipusatkan di Lapangan Agatis.(ida/ANTARA)