ALL CATEGORY

Anies Baswedan dan Dana Kampanye

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan -  Sabang Merauke Circle Fahri Hamzah telah merespons secara negatif penjelasan Anies Baswedan terkait dana kampanye yang diungkapkan Erwin Aksa dan Sandiaga Uno beberapa hari lalu. Fahri mengatakan penjelasan Anies mengarah pada komitmen perencanaan korupsi, karena Anies mengatakan perjanjian dia dengan Sandi bahwa pinjaman dana kampanye tidak ditagih lagi jika mereka menang di Pilgub DKI 2017. Fahri, secara tidak langsung, menyarankan agar orang-orang model Anies, yang kurang modal sebaiknya tidak usah memaksakan diri menjadi kandidat. Atau bisa ditafsirkan agar yang didukung rakyat sebaiknya adalah orang-orang yang punya uang saja, yang bisa membiayai sendiri dana kampanyenya. Benarkah seorang tokoh besar yang mencalonkan diri harus punya uang sendiri? Apakah tidak mungkin dia menghimpun dukungan dana publik? Atau sumbangan orang-orang yang ingin menjadi sponsor?  Persoalan dana kampanye menjadi persoalan dasar di seluruh dunia yang menjalankan demokrasi. Dalam negara-negara yang maju demokrasinya, aturan dana ini begitu ketat dan detail, sehingga dana kampanye masuk dalam kerangka pemilu yang jujur dan adil. Calon presiden, meskipun mendapatkan sponsor dari pengusaha, harus membuka semua transaksi politik yng dia lakukan sebelum pemilu. Dalam hal ini, contoh \"kontrak politik\" yang tidak masuk dalam janji pemilu Jokowi 2019 adalah pemindahan ibukota, UU Omnibus Law Ciptaker dan revisi UU Anti Korupsi. Dalam demokrasi, semua unsur kebijakan strategis harus termuat, sehingga rakyat tahu konsekuensi dukungan sponsor dikemudian harinya. Di Amerika misalnya, pemerintah melalui komisi pemilihan umum, menyedialan semua biaya calon presiden yang masuk nominasi dari dua partai utama, dalam pemilu awal (premier) dan pemilu (general election), secara terbatas. Dalam \"Public Funding of Presidential Elections\" (www.fec.gov), sumbangan negara dapat mencapai 103 juta dollar kepada calon dari dua partai utama, pada pilpres, malah sumbangan pribadi kandidat dibatasi. Kandidat partai-partai kecil dapat juga meminta bantuan dalam porsi yang lebih kecil. Sebelumnya, untuk pemilu awal, pemerintah juga memberikan uang yang besar, dengan syarat kandidat pantas untuk dukung. Misalnya, kandidat mampu mengumpulkan uang sponsor sebesar $100.000 dari 20 negara bagian, atau $5000 per negara bagian. Setiap sponsor, individual, hanya boleh menyumbang maksimal $250.  Sebelum Obama, malah dana untuk calon dalam Konvensi Partai, masih didukung negara. Sehingga tiap kandidat memperoleh uang. Namun, Obama kemudian menghapuskan bantuan uang itu. Namun, bantuan pemerintah ini,  mempunyai efek yang membatasi kandidat memperoleh uang secara bebas. Sementara, pengeluaran kandidat Trump dan Biden, 2020, misalnya mencapai $6 milyar lebih. Hal itu dilaporkan CNBC dalam \"Total 2020 election spending to hit nearly $ 14 billion, more than double 2016\'s sum\". Bahkan, pada pemilu 2020 itu, disebutkan  Biden mampu mengumpulkan $1 milyar dollar dana kampanye. Apakah kemudian Biden di Amerika, terperangkap dalam keinginan oligarki? Dalam perjalanan kepemimpinan Biden belum terlihat dia tunduk pada oligarki. Meskipun tentu ada kompromi, misalnya soal besaran dan penagihan pajak. Ketakutan bahwa kandidat akan terperangkap pada kemauan oligarki, di Indonesia, telah mengarah pada Jokowi. Saat ini Jokowi dipersepsikan kelompok oposisi memanjakan kaum pengusaha daripada rakyat jelata yang mendukungnya. UU Omnibus law Ciptaker dan pemindahan ibukota negara, misalnya, lebih dimaksudkan untuk memanjakan kaum bisnis. Namun, dalam skala ibukota, Anies tidak memanjakan pengusaha. Anies, misalnya, mendengarkan jeritan nelayan miskin pantai utara Jakarta dan penggiat lingkungan hidup, sehingga membatalkan izin-izin reklamasi. Meskipun, kemudian hari kalah dengan tekanan kekuasaan pusat dan pengadilan. SBY ketika memerintah terlihat membuat keseimbangan antara memanjakan konglomerasi, namun sekaligus mengentaskan kemiskinan. Perasangka Fahri pada Anies, misalnya dengan melihat Sandiaga Uno yang dikenal sebagai pengusaha, tidak memberi peluang bahwa model pengusaha yang soleh benar-benar tidak ada. Padahal di Indonesia orang-orang seperti itu masih banyak, setidaknya ada. Jika di Amerika, kita melihat bagaimana John Kerry, capres dan keluarga kaya raya Amerika, mendukung Obama yang \"miskin\" untuk menjadi presiden Amerika sejak Konvensi Partai Demokrat 2004. Seandainya Sandi merelakan sumbangannya pada Anies, tentu itu masuk akal, apalagi Sandi menyebutnya setelah \"istikhorah\". Jejak inipun dapat dilihat pada keluarga Sandi, khususnya mertuanya, dalam berdonasi di Jakarta. Isu dana politik dan dana kampanye tentu perlu didengungkan terus menerus. Dana kampanye dalam pengertian yang sangat luas, bukan saja dana yang terkait masa kampanye, yang umumnya sekitar 2,5-3 bulan. Namun, itu juga termasuk dana-dana yang digunakan untuk persiapan seorang kandidat. Misalnya, jika Erick Tohir terbukti suatu waktu nanti akan menjadi kandidat capres/wapres, maka semua langkah yang dilakukan Erick sebagai ketua panitia Satu Abad NU, ketua panitia perkawinan anak presiden, dll, yang tidak terkait dengan jabatannya saat ini, dapat dikatagorikan persiapan untuk kandidasi, sehingga biaya yang dia keluarkn termasuk dana kampanye dalam pengertian luas itu. Begitu juga kandidat lainnya. Persoalnnya adalah KPU dan Bawaslu kita belum mengeluarkan aturan pendanaan yang tuntas. Dalam \"Aturan Dana Kampanye Pilpres Digugat\", mkri.id, penggugat misalnya meminta kejelasan berapa uang maksimal yang boleh dikeluarkan kandidat, dan bagaimana mengetahui asal-usul uang tersebut? Sebab, jika tidak ada pembatasan uang maksimal yang boleh digunakan, maka keadilan bagi para capres tidak akan terjadi. Peringatan Fahri soal kejelasan dana pemilu tentu penting, namun prasangka dia yang buruk terhadap Anies mungkin berlebihan. Justru Anies adalah fenomena bagus di Indonesia, mirip Presiden Obama di USA, menjadi kandidat presiden berbekal cita-cita yang lurus untuk bangsanya. Tidak bisa didikte oligarki. Anies adalah satu-satunya harapan, capres yang  ada dengan cita-cita untuk bangsanya, cita-cita perubahan. (*)

MAKI Menyayangkan MA Kurangi Putusan Edhy Prabowo

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan pengurangan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun dengan alasan yang tidak logis.“Prinsipnya menghormati semua putusan, tapi kalau kasus korupsi disunat dengan alasan yang tidak logis sangat disayangkan,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.MAKI mengendus adanya praktik melanggar aturan dari putusan MA tersebut, karena alasan yang digunakan tidak logis, yakni sebagai tim sukses dan membantu nelayan.Menurutnya, putusan MA tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Termasuk menghapus denda pengganti senilai Rp9,5 miliar dan USD 77 ribu.“Menurut saya dalam kasus Edhy sesuatu yang tidak lagi dari pemahaman yang sederhana, misalnya kalau tidak salah dikatakan sebagai tim sukses atau apalah gitu termasuk dikurangi dendanya, itu yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.Boyamin mengatakan dalam perkara korupsi kalau hanya dijatuhkan hukuman penjara, hal itu terlalu ringan. Mestinya terdakwa dijatuhi pidana denda dan uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya, sebagai efek jera.“Karena apapun ini, korupsi menjadi sesuatu yang hanya menghukum penjara dan itu ringan, mestinya ada denda, uang pengganti. Denda itu kalau perlu jangan hanya semiliar, dua miliar, senilai korupsinya, dan uang pengganti juga begitu, sehingga proses pemiskinan korupsi itu berlaku,” katanya.Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur, yang awalnya diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 berupa pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan. Kemudian, diharuskan membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu, bila tidak dibayar diganti pidana penjara selam dua tahun. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi, putusan terhadap Edhy Prabowo justru diperberat menjadi sembilan tahun dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu, bila tidak dipidana selama tiga tahun. Termasuk mencabut hak politik selama tiga tahun.Edhy lantas mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan jabatan publik selama dua tahun.Untuk diketahui, putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.(sof/ANTARA)

Tuntutan Mati Buat Henry Hernando, Pembunuh Letkol Mubin

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  RUANG Sidang PN Bale Bandung Selasa siang 14 Februari 2024 bergemuruh dengan teriakan \"Hidup Jaksa.. Allahu Akbar\" setelah Tim JPU bergantian membacakan tuntutan yang diakhiri dengan pernyataan : Pertama, sah dan meyakinkan Henry Hernando bersalah melakukan perbuatan pidana Pembunuhan Berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Kedua, memohon Majelis Hakim agar memutuskan kepada Terdakwa berupa hukuman Mati.  Pembunuhan sadis Letkol Purn H Mubin yang dilakukan oleh Henry Hernando alias Aseng awalnya terkesan ada nuansa perlindungan pada terdakwa. Hal ini terindikasi dengan tidak dihadirkannya Hernando selama 13 kali di persidangan PN Bale Bandung. Demikian juga pada sidang ke 14 dengan agenda tuntutan dari JPU. Letjen Purn Yayat Sudrajat yang hadir sebagai pengunjung sidang sempat memprotes ketidakhadiran secara offline Terdakwa.  JPU secara bergantian membacakan surat tuntutannya berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Dakwaan Primer Pasal 340 KUHP, Subsidair 338 KUHP dan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diawali dengan uraian peristiwa dan telaahan rumusan delik untuk Dakwaan Primer.  Tiga elemen penting \"barangsiapa\", \"menghilangkan nyawa\" dan \"dengan perencanaan\" telah terbukti. Pasal 340 KUHP dapat dikenakan dengan titel \"Pembunuhan Berencana\". Dipenuhinya unsur ketentuan Pasal 340 KUHP menyebabkan Dakwaan Subsidair  Pasal 338 dan Lebih Subdidair Pasal  351 ayat (3) tidak perlu dibuktikan lagi.  Sebagaimana biasa ruang sidang selalu dipenuhi oleh rekan seangkatan korban Akabri 82 lengkap dengan seragam putih Pandu Tidar. Letjen Purn Yayat Sudrajat mantan Ka Bais selalu hadir memberi dukungan penyelesaian secara adil atas kejahatan Henry Hernando terhadap Letkol Purn HM Mubin, mantan Dandim dan Guru Bahasa Arab di sebuah Pesantren.  Pembunuhan Hernando dinilai sadis hanya karena kesal korban HM Mubin yang mengantar anak majikannya sekolah parkir di depan pintu ia tega menusukkan pisau lipat yang disiapkannya di celana Eiger dengan 18 tusukan ke pipi, leher, tangan dan dada dalam waktu hanya 13 detik. Korban sendiri tidak berdaya karena duduk di belakang kendaraan yang dikemudikannya. Anak di bawah umur yang duduk di sebelahnya mengalami trauma atas kejadian sadis ini.  Yang masih disayangkan adalah belum atau tidak ditariknya ayah Terdakwa Ir. Sutikno Sutrisno yang berada di sebelah Terdakwa saat terjadinya penusukkan tersebut sebagai pelaku penyerta.  Sebelum peristiwa Terdakwa telah berkomunikasi di dalam rumah dengan ayahnya tersebut.  Tuntutan Jaksa sudah jelas Hukuman Mati. Terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pekan depan. Majelis Hakim tentu mempersilahkan.  Setelah Fredy Sambo divonis mati, kini Henry Hernando yang diharapkan oleh keluarga dan rekan serta masyarakat agar mendapat vonis mati pula. Keadilan harus ditegakkan.  Bandung, 14 Februari 2023

Menyoal Selisih Lebih Dana Haji

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN BEBERAPA waktu lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BIPIH) pada 2023 menjadi Rp98,8 juta. Menag menawarkan skema pembayaran dengan komposisi 70% ditanggung jamaah haji sebesar Rp69,2 juta, sedangkan 30% sisanya dibayarkan dari hasil nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Dengan usulan ini, tentu saja besaran BPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp69,2 juta ini melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp39,8 juta. Tentu saja rencana itu menimbulkan pro dan kontra. Karena di waktu yang semakin mepet jamaah haji harus menambah pelunasan BIPIH sebesar Rp44 juta, dari seharusnya Rp15 juta. Kebijakan ini bisa blunder, karena mayoritas jamaah haji tunggu adalah petani, nelayan, pedagang kecil yang menabung untuk biaya tersebut. Bahkan ada yang harus menjual sapi, kerbau, sawah, dan rumah bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji. Tentu saja kalau diminta mendadak akan banyak korban jamaah haji yang batal berangkat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita, disebutkan biaya haji 2023 cukup Rp40 juta. Yakni dengan menurunkan komposisi biaya haji 40% oleh ditanggung jamaah dan 60% atau Rp56 juta ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian jamaah tinggal menambah BIPIH Rp3 juta setiap tahunnya.  Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai di tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp15 juta, kemudian naik menjadi Rp18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp22 juta di 2025 dan seterusnya maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp44 juta pada tahun 2034. Usulan ini cukup moderat, namun apapun, Menag Yaqut dikabarkan pada Selasa (14/2) akan mengumumkan keputusan BIPH yang dibebankan kepada jamaah. Kita tunggu saja. Selish Lebih Dana BPKH Lepas dari berapa BIPIH yang akan diputuskan Menag, dengan segala pro dan kontranya, ada sesuatu yang patut dipertanyakan. Terutama menyangkut dana kelolaan BPKH yang sampai Desember 2022 disebutkan mencapai Rp166 triliun. Jika jumlah jamaah haji tunggu tercatat sebanyak 5,3 juta jamaah dengan uang setoran awal sebesar Rp25 juta, maka total dana setoran awal hanya Rp132,5 triliun. Lantas kalau sampai akhir Desember 2022 dana kelolaan BPKH mencapai Rp166 triliun, ada selisih lebih dana setoran awal itu tercatat Rp33,5 triliun (Rp166 triliun-Rp132,5 triliun).  Dari mana dana selisih lebih tersebut? Disebut dana apakah itu? Sejauh ini tidak ada penjelasan yang transparan dari BPKH maupun Kemenag. Apakah dana itu tak bertuan? DPR, pengamat, akademisi pun sejauh ini sama sekali tidak pernah menyinggung selisih lebih dana BPKH tersebut. Apakah dana tersebut berasal dari jamaah haji yang berhalangan berangkat atau meninggal saat tiba waktunya berangkat haji dan tidak diketahui ahli warisnya? Konon kabarnya jumlahnya ribuan, kalau terjadi tiap tahun tentu akumulasi selisih lebih dana itu juga besar. Tapi sebesar-besarnya jumlah dana jamaah yang berhalangan tersebut tidak sampai Rp33,5 triliun, mengapa BPKH tidak transparan dalam mengungkap atau menyosialisasikan dana tersebut? Dana itu harus dijelaskan setransparan mungkin, dana apakah namanya? Darimana kah sumbernya? Dan untuk apakah peruntukkannya? Andaikan dana itu digunakan untuk mensubsidi dana jamaah haji sangat besar dan cukup, artinya BIPIH tidak perlu naik. Hal lain yang belum transparan diungkap BPKH adalah dana di virtual account yang diperuntukkan buat jamaah lewat rekening pribadi, setiap tahunnya lebih dari Rp2 triliun. Faktnya dana itu tetap dipegang oleh BPKH, dikemanakan dana itu? Diputar dalam bentuk apa? Dan berapa hasilnya? Juga tidak ada penjelasan yang rinci dan transparan dari BPKH. Dengan berpikir husnudzon, tentu dana itu terkelola dengan baik oleh BPKH. Namun penjelasannya tidak pernah ada, narasinya seperti apa, transparansinya tidak muncul. Belum lagi jika dana BPKH Rp166 triliun ditanamkan dalam sukuk (obligasi syariah) dengan return 5% sampai 6% saja, maka akan diperoleh dana return sebesar Rp8,3 triliun hingga Rp9,96 triliun. Jumlah ini lebih besar dari beban biaya pemberangkatan haji sesuai kuota yakni sebanyak 221.000 jamaah, jika dikalikan Rp40 juta, maka didapat Rp8,84 triliun. Masih masuk jumlahnya. Apalagi sepanjang tahun 2020-2021 jamaah tidak diberangkatkan, sebagian diberangkatkan pada 2022. Artinya dana imbal hasil investasi BPKH menumpuk, konon kabarnya sampai Rp27 triliun. Kalau pada 2022 dipakai Rp6 triliun, masih ada sisa Rp21 triliun. Andaikan BPKH mau mensubsidi jamaah haji Rp60 juta per orang, maka perlu tambahan dana Rp13,26 triliun. Dana tersebut masih sisa Rp7,74 triliun. Artinya BIPIH tidak perlu naik karena dana BPKH dan hasil dari perputaran dana investasi BPKH masih sisa banyak. Melihat realitas tersebut di atas, tidak perlu ada penambahan BIPIH. Apalagi alasannya takut dana BPKH tergerus gegara mensubsidi jamaah haji. Atau memang pengurus BPKH sekarang ini over prudent sehingga perlu mencadangkan BIPIH secara berlebihan. Tidak elok sepertinya. Belum lagi jika Kemenag sebagai penyelenggara haji mau melakukan efisiensi transportasi, akomodasi dan katering, maka akan diperoleh cadangan lebih banyak lagi. Tinggal kebijakan politik ini mau diarahkan kemana. Motif berhaji dan mengurus haji itu sejatinya adalah untuk ibadah, tapi dalam perjalanannya dirasuki unsur politik, bisnis dan sosial budaya. Sehingga biaya haji menjadi tidak masuk akal, karena ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara politik, secara bisnis maupun secara sosial budaya. Mari kita luruskan niat berhaji, luruskan niat penyelenggara haji. Agar jamaah haji bisa memperoleh predikat haji mabrur. Allah kariim!

Partai Ummat Menolak Narasi Politik Identitas

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih Jika merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas. \"Pasal yang mengatur hal ini hanya memuat tentang kampanye yang dilarang menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan. Tidak ada definisi dalam penjelasan UU Pemilu sebagai rujukan tiba tiba muncul narasi politik identitas. Di tengah jalan narasi politik identitas langsung di stempel sebagai politik SARA . Sejak awal makna politik identitas tidak jelas definisinya langsung diarahkan menjadi politik agama. Atau gerakan politik yang berbasis kesamaan suku, agama, ras dan etnik adalah politik identitas yang harus dicegah atau di larang. Kalau begini nalarnya, apakah partai politik yang berbasis agama harus dilarang. Tantangan ini bisa jadi mereka akan membantah dan membela diri, itu biasa. Di negara-negara maju, teori diilhami oleh praktik. Membela diri di negara berkembang, praktik diilhami oleh teori. Gimana dengan Indonesia? Pejabat negara dan politisi kita sok merasa pintar, sehingga lain sekolahnya lain bicaranya ( DR. Mulyadi ) Kenapa politik identitas dilarang. Mereka mendalilkan bahwa politik identitas akan menggiring opini publik bahwa orang yang tidak beridentitas sama dengan mereka tidak pantas untuk menjadi pemimpin. Ini tentu saja menyebabkan kaum minoritas akan kehilangan hak yang sama dalam pemerintahan negara, khususnya dalam ranah pemilu maupun pemilihan. Padahal fakta politik politik identitas justru kebanyakan dari masyarakat minoritas. Tidak bisa di definisikan bahwa politik identitas adalah  gerakan umat Islam yang mayoritas, yang saat itu sedang menjadi sasaran untuk dilemahkan gerakan politiknya.  Dirunut sejarahnya kapanpun kaum sekular kapitalis dan komunis tidak akan suka umat Islam mengendalikan politik atau menjadi pemimpin politik sekalipun di negara mayoritas umat Islam di Indonesia. Kaum kapitalis bentuk lain kolonialis gaya baru bersenyawa dengan faham komunis tidak pernah akan merasa lelah dan berhenti menyerang umat Islam dengan berbagai rekayasa politiknya untuk melemahkan dan menelikung politik umat Islam. Semua narasi dan definisi politik identitas  tak lebih hanya rekayasa mereka, dan memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Politik identitas adalah wacana menyesatkan. Menentang politik identitas berarti sama saja dengan menghilangkan moralitas agama dalam dunia politik. Akibatnya, politik akan kehilangan arah dan terjebak dalam moralitas yang relatif dan etika yang situasional. Anjuran bernada larangan tentang politik identitas  adalah proyek besar sekularisme, yang menghendaki agama dipisah dari semua sendi kehidupan, termasuk politik.  Dengan demikian kita tunggu kalau ada yang berani membuat definisi bahwa politik identitas adalah bertentangan dengan pancasila. Kecuali otaknya sudah sungsang dan ngawur hanya karena dapat titipan proyek membuat definisi sebagai antek asing kaun kapitalis. Sampai ada yang nekad jangan menyuarakan,  bicara dan mendiskusikan politik di masjid. Akibat ketidak ketidak pahaman fungsi masjid dan bahwa *Islam adalah rahmatal lill alamiin*, atau mereka memang terang terangan ingin melemahkan atau menghancurkan Islam. \"Bagi umat Islam, selain tempat ibadah, masjid adalah pusat inkubasi ide dan etalase gagasan, menjadi ruang pertemuan pikiran untuk menyusun rencana dan strategi keumatan, dan menjadi titik nol sebuah perjuangan, termasuk di dalamnya jihad politik (Ridlo Rachmadi). Seorang pejabat negara yang kebetulan bukan Islam begitu bersemangat melarang aktivitas politik di masjid. Hati hati itu  gagasan sesat. Itu politik provokasi dan adu domba. Bagi umat Islam, masjid tidak hanya tempat ibadah. Sedang berlangsung proses pembodohan dengan narasi menentang politik identitas disuarakan hampir seluruh partai politik di Indonesia. Bahkan narasi menolak penggunaan politik identitas ini juga menjadi pesan-pesan pemerintah pusat agar masyarakat tidak mengedepankan politik identitas. Bisa jadi suara mereka tak lebih seperti suara gerombolan domba yang sedang dikendalikan oleh majikannya kemana mereka bergerak untuk mendapatkan makanan. Mereka berdalih, politik identitas menjadi penyebab polarisasi masyarakat pada dua pemilu sebelumnya. Itu semua omong kosong awal narasi ini muncul gara gara Ahok kalah oleh Anies Baswedan dalam Pilkada DKI. Sedangkan Ahok yang senyawa dengan Jokowi merasa sangat kecewa atas kekalahan Ahok yang merupakan titipan skenario besar harus bisa menjadi Preseden di Indonesia, dan ini skenario politik asing yang sangat panjang untuk bisa menguasai Indonesia, ahirnya berantakan. Narasi politik identitas adalah rekayasa kaum sekularis dan kapitalis orderan dari Neo Kapitalis gaya baru. Partai Ummat yang menentang narasi politik identitas adalah sikap cerdas dan cemerlang. (*)

Partai Gelora Bakal Gelar Konsolidasi Kader dan Launching Tagline 'Indonesia Super Power Baru' di Tangerang

JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang memiliki nomor urut 7 pada Pemilu 2024 akan memulai program mobilisasi massa pertamanya di daerah pemilihan (dapil) Banten III Tangerang Raya meliputi wilayah Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Ahad (19/2/2023). Hal itu dilakukan Partai Gelora pasca pembentukan Tim Pemenangan Pemilu 2024 dan Koordinator Pemenangan Dapil di 84 Dapil pusat atau DPR RI  di sela-sela penutupan Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Jakarta pekan lalu. Silahturahmi dan Konsolidasi Kader Partai Gelora se-Banten ini akan digelar di Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua, Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten. Acara ini bakal dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Silaturahmi ini juga bakal dihadiri Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Gelora Dapil Banten III Sarah Azzahra, dan kader Partai Gelora se-Banten.  Konsolidasi Kader Partai Gelora se-Banten ini juga akan digunakan untuk melakukan sosialisasi nomor urut 7 Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024 kepada masyarakat, serta melaunching tagline baru \'Indonesia Superpower Baru\'. \"Insya Allah nanti tanggal 19 Februari 2023, kita akan memulai program mobilisasi massa yang pertama di dapil Banten III,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023). Partai Gelora, kata Anis Matta, akan melakukan kerja keras di tahap ketiga agar bisa memenangi Pemilu 2024, usai ditetapkan sebagai partai politik (parpol) berbadan hukum pada tahap pertama dan menjadi parpol peserta Pemilu pada tahap kedua. \"Kita akan kerja lebih keras lagi di tahapan ketiga ini dengan harapan menjadi pemenang Pemilu 2024. Mudah-mudahan di dalam sejarah perpolitikan Indonesia, kita bisa membuat sejarah,\" jelasnya. Dengan ridho Allah SWT, Anis Matta berharap semua kerja keras kader Partai Gelora dapat mengilhami seluruh masyarakat Indonesia dan membuka jalan kemenangan di 2024 mendatang. \"Mudah-mudahan Allah SWT takdirkan kita menjadi tulang punggung yang akan menjadi sebab-sebab kejayaan bangsa Indonesia hari ini dan di masa yang akan datang,\" ujarnya. Bacaleg Partai Gelora Dapil Banten III Sarah Azzarah menambahkan, dengan lolosnya Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, maka seluruh jajaran struktur partai dan bacaleg secara intensif akan bergerak dan membangun kekuatan. \"Bersama Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bacaleg RI Dapil III Tangerang Raya ini yakin bahwa masyarakat Tangerang Raya akan berperan aktif bersama dalam memenangkan Pemilu 2024 dan membangun Indonesia sebagai negara Superpower Baru,\" kata Sarah Azzahra. Sarah Azzahra menilai, Tangerang Raya menyimpan banyak potensi yang dapat menyokong Indonesia menjadi negara Superpower Baru. \"Saatnya rakyat bangkit dan tidak sebatas duduk manis di bangku penonton. Rakyat harus terlibat penuh dalam pembangunan, karena Indonesia memiliki potensi untuk menjadi Negara Superpower Baru,\" tegasnya. (ida)

Ngamuk ke PT Meikarta, Anggota DPR Gebrak Meja di Depan Petinggi Lippo

Jakarta, FNN - Akhirnya,Pengembang Meikarta, anak perusahaan Lippo, mencabut gugatan kepada para nasabahnya. Pencabutan gugatan sebesar 56 miliar itu disampaikan oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/23). Rapat pendapat umum dengan Meikarta ini berlangsung panas. Sebelumnya, ketika dipanggil oleh DPR untuk memenuhi undangan, Meikarta tidak hadir. Komisi VI menangani pelaporan kasus dari sejumlah nasabah Meikarta yang sudah membayar cicilan, bahkan beberapa di antaranya sudah lunas, tapi belum ada serah terima dari pengembang kepada mereka sampai sekarang. Kemudian, ketika para nasabah menuntut dengan melakukan berbagai unjuk rasa, mereka malah digugat karena dianggap mencemarkan nama baik Lippo. Gugatannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai 56 miliar. Saking jengkelnya, kepada pengembang Meikarta, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, sampai harus menggebrak meja. Menurut Andre, Meikarta mengaku tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada para konsumen karena ada konsorsium yang meninggalkan proyek itu atau melarikan diri dari proyek tersebut. Andre menanyakan konsorsium yang melarikan diri itu siapa saja dan apa aksi korporasi yang telah dilakukan oleh Lippo setelah ditinggalkan konsorsium. Komisi VI curiga jangan-jangan perusahaan-perusahaan konsorsium itu perusahaan cangkang Lippo saja. Harusnya, konsorsium yang meninggalkan proyek mendapat pinalti. Atas pertanyaan tersebut, Komisi VI memperingatkan kalau Lippo (Presdir PT Lippo) tidak mampu menjawab maka akan diagendakan untuk mengundang James Riady ke DPR. Menurut Adre,  kalau DPR tidak “bejek” Lippo, tidak memanggil Lippo ke DPR, Lippo akan injak para nasabah. Bahkan, Komisi VI mendengar bahwa Lippo mengatakan Lippo bisa atur polisi, bisa atur Jaksa, bisa atur Hakim, sehingga Lippo berani menuntut para nasabah. “Bahkan, di tuntutan Bapak, harta bergerak dan harta tidak bergerak orang-orang itu, mau disita di pengadilan. Sakit jiwa Pak. Bapak yang utang, kok orang yang menuntut haknya Bapak zolimi. Kalau nggak DPR turun, nggak mungkin Bapak cabut . ... ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo. Nggak ada yang bisa ngatur-ngatur republik ini,” ujar Andre geram sambil menggebrak meja. Waktu topping of Meikarta, Menkomarinves, Luhut Panjaitan, hadir beserta sejumlah pejabat negara. Bahkan, ada petinggi media massa nasional yang juga ikut hadir saat itu. “Jadi, bagaimana orang nggak percaya kalau ada Pak Luhut yang hadir, kemudian bos dari Lippo sendiri James Riady juga hadir, juga sejumlah pejabat tinggi negara,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (14/2/230). Namun, setelah muncul ribut-ribut kasus ini dan setelah banyak konsumen berteriak karena merasa dirugikan oleh Meikarta, Pak Luhut tidak berkomentar apa pun. Padahal, konsumen sangat dirugikan. Konsumen sudah membayar kredit, tapi unitnya belum juga diselesaikan sesuai janji. Malah, mereka kemudian digugat karena dianggap mencemarkan nama baik.(sof)

Sambo Sudah Divonis Mati, Tapi Harus Tetap Dikawal Karena Proses Hukum Masih Berlanjut

Jakarta, FNN – Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kemarin sudah dijatuhkan oleh Hakim.  Vonisnya luar biasa, sesuai ekspektasi publik, yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawati 20 tahun penjara. Padahal, tuntutan untuk Sambo hanya hukuman seumur hidup dan Putri hanya 8 tahun penjara. Tetapi, akhirnya keduanya mendapat vonis hukuman tertinggi. Terkait dengan vonis hukuman untuk Sambo ini,  Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Selasa (14/2/23) mengatakan, “Ini yang capital punishment atau hukuman mati itu, lepas dari kontroversi, kita lagi kampanye untuk tidak ada hukuman mati, karena itu bertentangan dengan hak asasi manusia.”. Menurut Rocky, masyarakat sipil, LSM terutama, menganggap bahwa hukuman mati bukan hukuman yang diselenggarakan demi hak asasi manusia. Dan di seluruh dunia ada kampanye untuk  hukuman mati, dan di Indonesia sudah 20 tahun lalu belum ada ratifikasi. Itu posisi normatif dari masyarakat sipil. Posisi deskriptif justru terbaca dalam putusan itu bahwa maksimal punishment mati dan 20 tahun. “Tetapi, bagi kita Sambo ini tetap variabel yang masih hidup, variabel yang masih bisa memengaruhi opini publik. Karena mungkin banyak catatan yang dia tinggalkan,” ujar Rocky dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN.  Sedangkan kondisi politik kita, lanjut Rocky, memungkinkan orang berspekulasi. Misalnya, Sambo tahu banyak hal sehingga dia mesti dibungkam dengan hukuman mati. Ini pandangan mereka yang mencurigai proses politik di belakang Sambo. Ada pula yang beranggapan bahwa hukuman mati itu sudah pas. “Tetapi, bagi kita bukan itu soalnya. Soalnya adalah kasus ini masih melibatkan berbagai macam isu atau gosip tambahan yang pasti akan melelehkan lagi kebekuan politik. Jadi, sekali lagi, tetap kita hargai keputusan hakim itu dan kita nggak perlu komentari sebetulnya,” ungkap Rocky. Yang agak lucu, kata Rocky, justru Mahfud MD yang mengomentari. Sebetulnya kita ingin supaya Pak Mahfud jangan komentar dulu sebelum putusan itu menjadi final. Karena masih ada kasasi dan peninjauan kembali. “Ini terlihat bahwa istana menganggap itu sudah final. Karena itu, sudah tepat. Bagaimana Hakim nanti bersikap independen atau bersikap imparsial. “Jadi, Pak Mahfud mewakili satu arogansi, satu kepongahan, untuk mengintervensi proses pengadilan. Ini yang kita sesalkan,” tambah Rocky. Rocky menyesalkan mengapa Mahfud harus mengatakan ini sudah tepat, padahal Mahfud adalah pejabat publik yang harusnya menghormati keputusan pengadilan dan jangan komentari sebelum ada kekuatan hukum tetap. Ini bahayanya kalau kekuasaan seolah-olah menganggap ini proyek mereka, kata Rocky. Jadi, Sambo dianggap proyeknya istana sehingga dianggap sudah selesai. Padahal, sebetulnya konstruksi hukum semacam ini mesti kita bawa untuk memungkinkan Sambo itu membongkar kasus-kasus yang lain. Jadi itu sebetulnya. Ini sekadar interpretasi terhadap apa yang diucapkan yang sebetulnya tidak boleh dia lakukan. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa dunia hukum kita belum terlalu bisa diharapkan karena ada intervensi-intervensi, ada kondisi yang bisa sangat ringan tapi bisa sangat berat, tergantung dari mana kepentingan-pentingan politik di belakangnya, sehingga terjadi perdebatan semacam itu. “Ya, itu yang dari awal variabel-variabel nonlegal itu berseliweran di ruang  sidang dan nonlegal itu biasanya justru yang lebih sensasional. Jadi, sekali lagi, kalau dia masuk ke pengadilan, pastikan pengadilan itu bersih. Tetapi, kita mesti tuntut sebetulnya siapa yang akan menjamin pengadilan itu bersih. Tentu kekuasaan yang bisa menjamin itu karena kekuasaan yang punya potensi intervensi,” tambah Rocky. Sekarang terlihat kekuasan intervensi. Ini berarti, dari awal pengadilan ini tidak bersih. jadi kalau kita anggap Mahfud MD sekedar mengomentari hasil putusan, itu lebih dari itu tafsirnya, karena sistem pengadilan kita tidak bersih. Jadi, Pak Mahfud harus hati-hati membaca isu dan jangan mendahului sesuatu yang sebetulnya sudah bagus sehingga akhirnya berantakan lagi persepsinya. Kalau istana bilang itu bagus, sudah benar, itu berarti istana intervensi. Padahal, sebetulnya tanpa intervensi pun kita ingin supaya pengadilan itu bersih. (ida)

Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,\" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.\"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,\" kata Morgan.Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,\" kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.(ida/ANTARA)

China Mendesak AS Mencabut Semua Sanksi Sepihak Terhadap Suriah

Beijing, FNN - Juru Bicara Kemenlu China Wang Wenbin dalam jumpa pers harian menyampaikan desakan agar Amerika Serikat segera mencabut semua sanksi yang diterapkan terhadap Suriah.\"Pemerintah AS harus segera mencabut sanksi sepihak terhadap Suriah, alih-alih membuat pertunjukan politik \'bantuan sementara\',\" kata Wang saat menanggapi pertanyaan terkait dari wartawan.Menurut sejumlah laporan media, AS baru-baru ini mengumumkan akan memberikan pembebasan sanksi selama enam bulan bagi Suriah.Pembebasan sanksi itu terbatas pada pemberian izin transaksi tertentu untuk upaya pemulihan pascagempa mematikan yang mengguncang Suriah dan Turki sepekan lalu.Wang mengatakan AS telah secara konsisten memberlakukan intervensi militer dan sanksi sepihak terhadap Suriah selama bertahun-tahun, yang telah memperburuk krisis ekonomi dan penghidupan masyarakat di Suriah, serta secara signifikan melemahkan kemampuan Suriah dalam mengatasi bencana.Menurut Wang, sanksi sepihak yang dijatuhkan oleh AS secara langsung telah menghambat upaya penyelamatan dalam 72 jam pertama pascagempa di Suriah, yang membuat dampak bencana menjadi semakin parah.Seperti apa yang dikatakan sejumlah warga Suriah, bagi AS, semua ini hanya tentang politik, bukan kemanusiaan, kata Wang.\"Kami mendesak pihak AS untuk mengesampingkan kalkulasi geopolitik, dengan segera mencabut semua sanksi sepihak terhadap Suriah dan berhenti dengan sengaja menciptakan bencana kemanusiaan,\" lanjut Wang.(ida/ANTARA)