ALL CATEGORY

Tersangka Terorisme Jaringan ISIS Ditangkap oleh Polri di Yogyakarta

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka terorisme jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).\"Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 Januari 2023, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB telah dilakukan penangkapan satu orang target tindak pidana terorisme berinisial AW (39) di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Ia mengatakan adapun keterlibatan AW merupakan simpatisan ISIS yang aktif mengunggah gambar, video propaganda ISIS di media sosial, dan seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.Selain itu, kata dia, AW diduga akan atau ingin melancarkan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.(ida/ANTARA)

Warga Nahdliyin Harus Kuatkan NU

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta warga Nahdliyin harus sehat agar bisa menguatkan Nahdlatul Ulama (NU).“Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat. Kalau Nahdliyin sehat, maka NU semakin kuat. Teruslah semangat dalam bergotong royong untuk kemajuan Indonesia,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.Hal itu disampaikan Puan saat mengikuti Jalan Sehat Porseni NU bersama Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Jalan sehat sepanjang 3,5 kilometer yang dimulai dari Pura Mangkunegaran itu digelar dalam rangka Penutupan Porseni NU sekaligus rangkaian acara menuju Satu Abad NU.Pada acara itu, Puan berangkat menuju lokasi pembukaan jalan sehat di depan Pura Mangkunegaran bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Minggu (22/1). Sampai di titik start jalan sehat, keduanya menuju panggung utama untuk mengikuti pembukaan acara jalan sehat bersama Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara, Iriana.Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu kemudian mengikuti jalan sehat di baris depan dengan Presiden Jokowi. Sejak dari panggung hingga saat pelaksanaan jalan sehat, Puan menyapa warga NU yang sudah berkumpul di lokasi sejak dini hari.Sekitar 50 ribu warga NU mengikuti jalan sehat yang dimulai dengan salat Subuh berjamaah. Puan mengaku senang bisa hadir dalam acara ini dan menyapa warga NU sekaligus berolahraga.“Selain menyambung silaturahim, acara ini membuat kita sehat jasmani dan rohani,” kata Puan.Jalan Sehat Porseni NU turut dihadiri Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf beserta jajaran pengurus NU, termasuk Yenny Wahid. Selain itu ada sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.(ida/ANTARA)

Kenaikan Bipih Rasional Agar Terhindar Skema Ponzi

Dokumentasi Pribadi. Jakarta, FNN - Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menilai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi Rp69.193.733,60 rasional agar jamaah terhindar dari skema Ponzi.\"Usulan sangat rasional, tepat, dan menghindari skema Ponzi,\" kata Asep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.Dia mengatakan berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2010-2022 tampak nilai manfaat (NM) dana jamaah haji tidak mencerminkan nilai riil.Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di atas 400 persen.”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatiran sehingga ada kecenderungan (peluang) skema Ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia.Dia mengatakan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzi karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang. Asep menegaskan kenaikan Bipih menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil, subsidi pemerintah, dan terhindar dari penyalahgunaan keuangan.Dia mengingatkan kasus yang menimpa calon jamaah umrah First Travel adalah akibat skema Ponzi, di mana perusahaan menawarkan harga murah dan mengatur keuangan dengan skema Ponzi.”Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” kata Asep.Dia menyarankan Kementerian Agama dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan berbagai pangawasan komprehensif untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji.Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan.”Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.Faktor lainnya, menurut Asep, adalah \"istithoah\" dan keadilan di mana dana haji yang relatif kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun.Menurutnya, jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional sehingga langkah Kemenag untuk menaikkan ongkos Bipih dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi.(ida/ANTARA)

Kudeta Konstitusi: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Akan Dimainkan Kepala Desa?

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) AWALNYA, tulisan ini saya kasih judul: \"Darurat Akal Sehat: Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun”. Tetapi, akhirnya saya ganti dengan judul seperti di atas. Karena, saya menduga gerakan kepala desa ini sepertinya ada yang mengkoordinir. Berdasarkan pikiran normal, masa jabatan 6 tahun itu sangat lama. Apalagi bisa menjabat 3 periode. Sehingga secara total Kepala Desa bisa menjabat 18 tahun. Sangat lama sekali. Tetapi, tiba-tiba Kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan demo ke DPR,  minta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, untuk setiap kali menjabat. Artinya, secara keseluruhan Kepala Desa bisa menjabat selama 27 tahun, yaitu 3 periode masing-masing 9 tahun. Luar biasa. Akal sehat sepertinya sedang tersumbat. Tidak sekalian menuntut menjadi Kepala Desa Seumur Hidup?! Alasan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga tidak masuk akal, mengada-ada, dan melecehkan akal sehat. Persaingan politik dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa. Mereka beralasan, masa jabatan lebih lama akan mengurangi persaingan politik. Apa relevansinya, dan di mana logikanya? Tujuan memperpanjang masa jabatan untuk mengurangi persaingan politik? Dengan cara memperpanjang masa jabatan? Sungguh lucu. Kalau jalan pikirannya seperti ini, tidak heran kalau kebanyakan desa sulit maju dan tertinggal. Karena Kepala Desa bermental otoriter, dan minus akal sehat? Betapa malang nasib rakyat desa! Bagi yang mempunyai pikiran normal, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pasti harus ditolak. Karena tidak ada dasar sama sekali, dan berlawanan dengan prinsip demokrasi, yaitu pembatasan masa jabatan kekuasaan, dan meningkatkan persaingan politik. Tetapi, DPR dan pemerintah saat ini memang beda dari yang berpikiran normal. DPR dan pemerintah sudah memberi indikasi setuju untuk revisi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini. Luar biasa.  Kenapa Kepala Desa sampai berani mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal? Dan anehnya, tuntutan ini bisa dikabulkan dengan cepat pula? Gerakan Kepala Desa ini pasti ada yang rancang, dan karena itu pasti dikabulkan, seperti juga sudah tersirat dari pernyataan perwakilan DPR dan pemerintah? Apakah semua ini ada biayanya? Cuma mereka yang tahu.  Bisa jadi, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini akan dijadikan model pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan anggota DPR. Mungkin dalam waktu dekat, Kepala Desa ramai-ramai akan menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden. Kalau sampai itu terjadi, artinya, Kepala Desa beramai-ramai sedang melakukan persekongkolan merancang kudeta konstitusi. Kalau sampai itu terjadi, mereka seharusnya patut dipecat, karena kudeta konstitusi. Rakyat akan terus mengawasi dan menolak keras kudeta konstitusi. Rakyat akan terus mengawasi dan menjaga jangan sampai ada segerombolan orang yang haus kekuasaan merusak Indonesia, merusak demokrasi. Semoga rakyat terus bersatu melawan semua upaya yang melanggar konstitusi dan demokrasi. Hidup demokrasi. (*)

Tamsil Linrung Sebaiknya Segera Dilantik, Jika Hukum Bisa Batalkan Keputusan DPD, maka Hukum Juga Bisa Batalkan Pelantikan Pimpinan MPR

Jakarta, FNN - Sidang perkara Fadel Muhammad yang menggugat Keputusan DPD RI menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para tergugat, dan memutuskan tidak berwenang memutus serta mengadili sengketa yang diajukan penggugat. Penarikan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR untusr DPD disebutkan sebagai kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi Sidang Paripurna. Demikian putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bakri pada Rabu (18/1). Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad praktis tak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD, dan digantikan oleh Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD 18 Agustus 2022.  Menanggapi putusan ini Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyarankan agar Pimpinan MPR RI segera melantik Tamsil Linrung. Berikutnya pernyataannya yang disampaikan kepada redaksi FNN, Ahad (22/01/23). Petikannya: Bagaimana tanggapan Anda, atas kandasnya gugatan Fadel Muhammad terhadap Keputusan DPD? Saya kira upaya hukum sudah maksimal dilakukan Fadel Muhammad meskipun masih tersedia peluang banding, kasasi dan PK. Merujuk pada putusan hakim kan sangat jelas, bahwa obyek sengketa merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi yaitu Sidang Paripurna. Jadi saya pikir persepi di tingkat yang lebih tinggi akan sama. Apalagi hakim merujuk pada yurisprudensi MA. Apa yang harus dilakukan pimpinan MPR atas putusan PN Jakarta Pusat? Ya seharusnya MPR segera melantik Tamsil Linrung. MPR harus mempertimbangkan alasan penolakan Hakim PN tersebut agar tidak berlanjut kekosongan pimpinan MPR.  Kapan kita kira Tamsil Linrung bisa dilantik sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD? Ya secepatnya.  Berdasarkan Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3,  semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD. Apakah ada alasan hukum menunda pelantikan Tamsil Linrung? Logika hukumnya begini, jika hukum bisa membatalkan keputusan DPD maka tentunya hukum juga bisa membatalkan pelantikan pimpinan MPR. Seharusnya jika pelantikan MPR menunggu hingga proses PK kubu Fadel, mengapa berpikirnya MPR sekarang, dilantik aja dulu Tamsil Linrung, nantinya menang PK, gugat lagi pelantikan pimpinan MPR. Ini persoalan sederhana, mengapa jadi rumit begini? Karena esensi persoalan ini adalah persoalan politik, yang diselesaikan melalui sidang paripurna DPD. Tetapi dibawa ke penyelesaian hukum. Ya jadi rumit lah. (sws)

Koalisi Istana Pasti Akan Pecah

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa PRESIDEN, siapapun dia, di ujung kekuasaannya akan pasti melemah. Partai dan tokoh yang berada di lingkaran istana akan cari penyelamat masa depannya. Baik untuk karir mereka, maupun untuk menghapus jejak dosa mereka. Ini sunnatullah. Sebuah keniscayaan sejarah. Soeharto, 32 tahun memimpin dengan Orde Baru-nya akhirnya ditinggalkan oleh orang-orang yang selama ini menjadi fondasi kekuatannya. Bahkan Soeharto \"dikhianati\" oleh mereka yang pernah dibesarkannya. Tidak ada orang yang mau ikut tenggelam bersama sang nahkoda. Kecuali loyalis yang sangat sedikit jumlahnya. Politik itu punya rasionalitasnya sendiri. Partai dan pelaku politik ingin menang. 2024 Jokowi akan berakhir. Parpol-parpol terus berijtihad untuk menjajagi koalisi dan bakal calon yang sekiranya bisa menang di pemilu 2014. Ada upaya sejumlah pihak, terutama mereka yang pesimistis akan mendapatkan kemenangan di 2024, terus mendorong Jokowi tiga periode, lalu presiden seumur hidup. Minimal, pemilu diundur. Ini kelompok kecil yang pesimis akan mendapatkan kue kekuasaan di 2024. Maka, satu-satunya jalan agar tetap mendapatkan bagian kue kekuasaan itu, dorong Jokowi tiga periode, atau pemilu ditunda. Semua argumentasi dibuat, dan semuanya tidak masuk akal. Data survei menunjukkan, 75-80 persen rakyat ingin pemilu dilaksanakan tepat waktu, yaitu 2024. Semua parpol sepakat pemilu 2024 digelar. Kecuali yang pura-pura tidak sepakat. Ini semata manuver agar tetap dianggap loyal kepada presiden. Muka depan harus tampak seperti anak manis. Wajah belakang punya rasionalitas dan kalkulasinya sendiri. Ini akan terlihat jelang pendaftaran pemilu. Jelang pendaftaran pilpres oktober 2023, semua partai akan membuat keputusan berbasis kebutuhan partainya. Istana tidak lagi bisa kontrol. Keterlibatan istana akan semakin mendorong eskalasi konflik di tubuh partai. Adu kuat terjadi. Ketegangan internal partai, maupun partai dengan pihak eksternal, dalam hal ini dengan istana,  akan semakin tinggi. Pecat memecat pengurus, bahkan mengganti ketua umum partai biasanya juga terjadi.  Saat itu, peta berubah. Peran istana melemah, bahkan cenderung ditinggalkan. Setelah itu, istana akan dengan \"terpaksa\" berpihak kepada koalisi yang calonnya paling potensial menang. Tidak akan ngotot, karena akan menjadi kegelapan bagi masa depannya. Jika Oktober nanti PDIP calonkan Puan, istana akan kehilangan arah. Ganjar Pranowo yang saat ini didukung istana, tidak akan punya power tanpa dukungan PDIP. Ke mana istana akan memberikan dukungan? Apakah ke Prabowo? Saat ini, partai yang bersedia koalisi untuk mendukung Prabowo hanya PKB. Itupun dengan syarat: Muhaimin Iskandar (Cak Imin) jadi cawapresnya. Prabowo tidak mungkin mau terima Cak Imin jadi cawapres. Akan melemah, kata survei yang dipercayai Gerindra. Bagi PKB, buat apa koalisi dengan calon yang lemah (Prabowo) jika tidak dapat coattail effect sebagai cawapres. Kondisi obyektif kedua partai, yaitu Gerindra dan PKB hampir tidak memungkinkan untuk berkoalisi. Kondisi obyektif sulit menyatukan kepentingan dua partai ini. Hengkang dari Prabowo, PKB akan merapat ke koalisi yang memungkinkan untuk menang. Ini satu alasan bagi PKB untuk keluar dari koalisi yang selama ini diskemakan oleh istana. Kondisi politik kedepan yang semakin dinamis, akan menyiapkan seribu alasan rasional bagi partai-partai politik untuk keluar dari intervensi istana.  Bubarnya koalisi istana kemungkinannya akan diawali oleh PDIP, partai yang punya kekuatan untuk berseberangan dengan istana. Beda jalur pilihan politik PDIP dengan istana akan menjadi titik awal koalisi istana bubar. Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) kemungkinan bubar. Masing-masing partai anggota KIB akan bergabung atau merajut koalisi baru. Begitu juga koalisi perubahan, bisa makin besar dengan tambahan partai-partai baru, bisa juga berubah keanggotaan koalisinya.  Peluang Ganjar dan Prabowo nyapres sepertinya tipis. Ganjar terganjal oleh PDIP. Saat ini, Ganjar dikesankan sebagai oposisi Megawati atau Puan Maharani. Publik tahu, Megawati, dan ketum partai secara umum, paling marah ketika ada oposisi di partainya. Prabowo terganjal oleh beban elektabilitas yang semakin merosot. Elektabilitas Prabowo konsisten turun. Dan ini sesuai prediksi para analis politik. Banyak faktor yang menjelaskan hal ini. Maka, tak terlihat ada partai yang tertarik merapat ke Gerindra, kecuali PKB dengan syarat jadi cawapres. Sementara Anies, akan sangat bergantung kepada kemampuan Nasden merajut koalisi dengan berbagai parpol. Jika Demokrat mengunci dengan \"cawapres AHY\", apakah Nasdem akan memasangkan Anies-Cak Imin (Nasdem-PKB), Anies-Airlangga (Nasdem-Golkar), atau Anies dengan yang lain?  PKS, PPP dan PAN akan lebih diuntungkan secara elektoral jika mendukung Anies. Ini bisa menjadi alternatif bagi Nasdem untuk colonkan Anies dengan tokoh yang lain. Hanya soal dealnya apa. Cocok, koalisi bisa terbentuk. Pecahnya koalisi istana akan membuka ruang yang semakin lebar bagi Nasdem untuk memasangkan Anies, dengan ketum partai-partai yang cukup untuk memenuhi syarat Presidential Threshold. (*)

OJK Penyidik Tunggal Kejahatan Keuangan Sebagai Solusi Cerdas (Bag-3)

Oleh Kisman Latumakulita – Wartawan Senior FNN SKANDAL keuangan Enron mirip-mirip dengan WorldCom dan Bank Barings. WorldCom juga melakukan penipuan laporan keuangan. Sedangkan Bank Barings ambruk akibat ulah dari transkasi anak muda pintar Nick Leeson di Bursa Saham Singapura atau Singapore Internasional Monetary Exchange (SIMEX). Transaksi Nick Leeson di SIMEX yang tidak terkendali berakibat Bank Barings bangkrut, karena harus menanggung kerugian yang lebih besar dari modalnya.   WorldCom juga mencatatkan sahamnya (listing) di busrsa Wall Street. WorldCom adalah perusahaan Amerika yang bergerak di bidang telekomunikasi. Sebagai penyedia layanan internet terbesar di dunia. Menampung 50% traffict internet di seluruh Amerika Serikat. Menampung 75% dari email yang dikirim ke Amerika, dan sepuruh email yang dikirim ke seluruh dunia. Ada ribuan perusahaan dari 100 negara di dunia yang sangat begantung pada askses internet dari WorldCom. Pertagon sebagai komando pertahanan dari angkatan bersenjata terkuat di dunia juga bergantung dari akses internel WorldCom. Begitu juga dengan Departemen Dalam Negeri Amerika. Namun sangat disayangkan WorldCom melakukan tindakan tidak etis dengan merekaysa lapaoran keuangan. Prilaku WorldCom ini terkenal dengan istilah jenis dan bentuk fraud, pendeteksian fraud dan penyebab dilakukan fraud. Awalnya WorldCom adalah penyedia layanan telepon jarak jauh (kabel). Selama tahun 1990-an WorldCom melebarkan sayap. WorldCom mengakuisisi beberapa perusahaan telekomunikasi. Dampaknya, pendapatan Worldcom meningkat drastis. Tahun 1990 pendapatan Worldcom hanya U$ 152 juta. Namun setelah akuisisi beberapa perusahaan telekomunikasi, pendapatan WorldCom naik menjadi U$ 392 miliar tahun 2001.  Terjadi peningkatan pendapatan WorldCom yang luar biasa drastis hanya dalam 11 tahun. Hasil akusisi ini menempatkan WorldCom sebagai perusahaan terbesar nomor 42 di dunia dari dari 500 perusahaan versi Majalah FORTUNE. Akuisisi terbesar terjadi tahun 1998, saat WorldCom mengambil alih MCI, perusahaan telekomunikasi terbesar nomor dua di Amerika yang bergerak di telekomunikasi jarak jauh. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Daniel Sugema Stephanus dan Devy Suhendra, masih di tahun yang 1998, WorldCom juga membeli perusahaan UUNet. Perusahaan yang bergerak di bidang layanan internet komersial (compuserve) dan jaringan data American Online (AOL). Keputusan WorldCom untuk mengakuisisi UUNet itu semakin mengukuhkan posisi WorldCom sebagai perusahaan nomor satu di Amerika di bidang infrastruktur internet.    Persoalan mulai menggerogoti WorldCom awal tahun 1999. Penyebabnya akhir 1998 Amerika mengalami resesi ekonomi. WorldCom ikut terkena dampak. Fundamental WorldCom mulai bermasalah akibat besarnya infrastuktur telekomunikasi di Amerika. Permintaan infrastuktur internet berkurang drastis. Akibatnya pendapatan WorldCom ikut terpuruk. Penurunan pendapatan yang jauh dari prediksi sebelumnya.  WorldCom kelimpungan karena jor-joran mengeluarkan dana besar untuk membeli perusahaan, dan membiayai inventasi untuk inftrastruktur jaringan. Apalagi WorldCom menggunakan sumber dana dari hutang untuk membeli perusahaan dan investasi infrastruktur jaringan. Kebijakan ini makin diperparah dengan banyaknya perusahaan telekomunikasi yang mengalami masalah keuangan.  Beberapa perusahaan telekomunikasi di Amerika yang mengalami masalah keuangan, antara lain Qwest Communications, Global Crossing, Adelphia, Licent Telkonologi dan Enron. Umumnya perusahaan tersebut memiliki investasi besar di jaringan internet. Kenyataan inilah yang membuat WorldCom mengalami kerugian besar. Keuangan WorldCom yang bermasalah, menimbulkan kecurigaan dari otoritas  bursa Amerika atau Securities and Exchange Commissiion (SEC). Akibatnya, Maret 2002 SEC meminta data dari WorldCom untuk beberapa item yang berkaitan dengan laporan keuarang. Item-item itu termasuk besarnya komisi yang terkait dengan penjualan, serta tagihan-tagihan yang bermasalah. SEC juga meminta data dari WorldCom terkait sanksi administrasi terhadap pendapatan yang berhubungan dengan pelanggaran berskala besar. Juga kebijakan akuntansi yang digunakan untuk merger perusahaan telekomunikasi. Begitu juga dengan besarnya pinjaman kepada Chief Executive Officer (CEO). Data lain yang diminta SEC adalah integrasi sistem komputer Worldcom dengan MCI, serta analisis tentang ekspektasi pendapatan saham WorldCom.  Sebulan setelah SEC melakukan pemeriksaan, April 2002 CEO WorldCom Barnie Ebbers dipecat. Ebbers digantikan John Sidgmore. Setelah Ebbers hengkang dari Worldcom, pada Mei 2002 auditor Cynthia Cooper menemukan ada kejanggalan pada laporan keuangan. Cynthia mendiskusikan kejanggalan yang ditemukan itu dengan Chief Finansial Officer (CFO) Worldcom Scott D. Sullivan.  Sekitar 12 Juni 2002, Cynthia Cooper melaporkan masalah ini kepada Max Bibbitt di Komite Audit. Atas izin CEO Worldcom yang baru John Sidgmore, Max Babbitt lalu meminta kantor akuntan publik Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) yang bermarkas di Amstelveen Belanda untuk melakukan investigasi menyeluruh. Hasilnya, 20 Juni 2002 WorldCom mengkui ada dana sebesar U$ 3,82 miliar yang dipakai untuk beban jaringan adalah pengeluaran dari modal.  Akuntan KPMG juga menemukan dana U$ 3,005 juta yang salah diklasifikasikan oleh WorldCom. Ada juga U$ 797 juta yang salah diklasifikasikan pada triliun pertama tahun 2002. WorldCom memindahkan akun yang seharusnya beban kepada akun modal. Terkesan kalau WorldCom mampu menaikkan laba atau pendapatan. Akun untuk beban dicatat lebih rendah. Sementara untuk akun aset dicatat lebih tinggi, karena beban kapitalisasi disajikan sebagai beban investasi.  Jika rekayasa pembukuan keuangan ini tidak dideteksi sejak awal, praktek ini akan berakibat pada pendapatan bersih yang lebih rendah pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi bisa terjadi, karena beban kapitalisasi jaringan akan didepresiasi. Dampkanya, memungkinkan WorldCom perlu mengalokasikan biaya untuk beberapa tahun ke depan.  Ketika mengumumkan temuan akuntan KPMG, harga saham WorldCom turun drastis. Dari yang semula U$ 64,5 per saham pertengahan 1999, menjadi hanya U$ 2 per saham pertengahan 2002. Penurunan terus terjadi hingga hanya U$ 1 per saham. Bahkan kurang dari U$ 1 sen dollar per saham. Masyarakat dunia yang terlanjur membeli saham WorldCom dengan harga tinggi, tentu menderita kerugian besar.  Investor yang tidak paham tentang rekayasa laporan keuangan tentu saja terkecoh oleh tipu-tipu WorldCom. Para karyawan WorldCom yang mempunyai saham sebagai bagian dari dana pensiun ikut terkena imbas. Karyawan mengalami kerugian besar. Kenyataan ini mendorong Ketua SEC Amerika Harvey Pitt buka suara. Harvey yang ikut memeriksa laporan akuntansi WorldCom mengatakan pembukuan WorldCom “sama sekali tidak memadai dan tidak lengkap (Wholly Inadequate and Incomplete).  Kabar mengagetkan datang dari Tauzi yang merupakan House Energy and Commerce Kommittee. Tauzi 15 Juli 2002 mengatakan, berdasarkan dokumen-dokumen internal dan email yang ditemukan dari WorldCom, mengindikasikan sebenarnya para eksekutif WorldCom sudah mengetahui kondisi keuangan ini sejak awal musim panas 2000. Namun rekayasa akuntasni tetap saja berlanjut. WorldCom menyerah, dan mengikuti program proteksi kebangkrutan dari Kemnterian Kehakiman Amerika. Saat kallapos, WorldCom melaporkan aset U$ 103 miliar, dengan utang U$ 41 miliar. WorldCom menggelambungkan keuntungan U$ 3,82 miliar priode Januari dan Maret 2001. Tahun yang sama WorldCom juga memasukan U$ 3,82 miliar sebagai biaya operasi normal ke pos investasi.   Model rekayasa laporan pembukuan akuntansi yang dilakukan WorldCom ini tak mudah untuk dipahami dan dimengerti oleh penyidik-penyidik Kejaksaan, Kepolisian dan KPK (gabungan Jaksa dan Polisi). Butuh menyidik yang ahli dalam memahami kejahatan akuntansi dan pembukan. Kejahatan white collars crime dan extra ordinary cime ini sangat rumit dan njelimet (sophisticated and meticulous). Lebih sulit dua sampai tiga tingkat dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundry. Butuh mereka yang benar-benar ahli. Paham dan hafal tentang kejahatan white collars crime dan extra ordinary crime. Suka atau tidak suka, mereka ada dan terkumpul di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan pembuat norma undang-undang (Pemerintah dan DPR) memberikan kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal kejahatan di industri keuangan sebagai solusi yang tepat dan cerdas. (bersambung).

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja (Bag-2)

Oleh Dr. Ahmad Yani, SH. MH. - Ketua Umum Partai Masyumi PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden telah kehilangan unsur-unsur penting, yaitu filosofis, sosiologis dan historis. Secara filosofis, keluarnya Perppu tidak mempertimbangkan alasan yang menggambarkan suasana kebatinan masyarakat. Mengabaikan falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Salah satu pertimbangan hukumnya, Perppu dikeluarkan karena adanya perang Rusia dan Ukraina. Apa landasan sehingga perang di negara lain menjadi falsafah pembentukan undang-undang di Indonesia? Secara sosiologis, pertimbangan keluarnya Perppu tersebut tidak menggambarkan bahwa Perppu yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Tidak pula menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. UU Cipta Kerja yang kemudian di Perppu-kan oleh Presiden bukan sebuah kebutuhan hukum. Terlihat hanya untuk memenuhi kebutuhan oligarki kuat di belakangnya. Sebab, buruh dan elemen masyarakat masih belum menerima materi dari undang undang Cipta Kerja, karena banyak pasal yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Buruh juga merasa dirugikan. Secara historis, undang-undang Cipta Kerja mulai dari perencanaan, pembahasan, pengundangan mendapat perlawanan dari buruh, mahasiswa, pelajar, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya. Demonstrasi penolakan secara besar-besaran terjadi di hampir seluruh tanah air. Dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya cukup melegakan. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Sementara secara yuridis, alasan keluarnya Perppu untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum tidak terpenuhi. Suatu Perppu atau undang-undang harus mempertimbangkan aturan yang telah hukum yang telah berlaku. Kalau ada yang akan diubah, atau dicabut harus menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Tidak bisa semau Presiden saja. Semua aturan formil dan yuridis tidak terpenuhi. Terkesan kalau Perppu yang dibuat Presiden adalah bentuk pemaksaan. Presiden hanya ingin memperlihatkan memberikan karpet merah kepada oligarki dengan mengangkangi hukum. Lalu untuk apa ada Perppu kalau hanya sekadar memberikan karpet merah bagi segelintir orang? Selanjutnya, Perppu adalah kewenangan Subjektif Presiden yang keluar secara otoritatif dan tidak partisipatif. Hanya berdasarkan kewenangan subjektif yang jauh dari partisipasi publik. Tidak ada pertisipasi masyarakat. Keluarnya Perppu bukan hanya melawan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi memperlihatkan penggunaan kewenangan prerogatif yang melampaui konstitusi.  Seharusnya Presiden menggunakan jalan konstitusional dengan pendekatan dan cara-cara yang konstitusional pula. Bukan menggunakan otoritas dan pendekatan kekuasaan semata. Sementara cara-cara yang sah dan konstitusional diabaikan. Presiden terkesan melampaui konstitusi dengan memaksakan kegentingan untuk membuat kegentingan memaksa supaya Perppu dikeluarkan. Syarat objektif untuk keluarnya sebuah Perppu sama-sekali tidak terpenuhi. Misalnya,  dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu. Nah, kegentingan yang memaksa itulah menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Tidak bisa suka-suka hati Presiden. Syarat keluarnya Perppu juga menurut Mahkamah Konstitusi ada tiga. Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang,  tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Alasan keluarnya Perppu Ciptaker ini tidak memperlihatkan kebutuhan mendesak. Undang- undang yang ada (undang-undang yang dirangkum dalam Omnibus Law Ciptaker) masih dapat digunakan. Tidak ada kekosongan hukum. Proses perbaikan bisa dilakukan karena DPR masih dapat bersidang selama dua tahun itu. Artinya Perppu Ciptaker keluar jauh dari tiga poin panduan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan keluarnya Perppu. Perppu yang dibuat Presiden menimbulkan anggapan bahwa presiden tidak taat konstitusi. Presiden tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi, karena memaksakan keluarnya Perppu tanpa alasan yang jelas untuk menjadi dasar hukum keluarnya Perppu. Hal itu tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang sebenarnya sangat substansial. DPR dan Presiden diperintah Mahkamah Konstitusi memperbaiki proses legislasi sambil memperbaiki materi undang-undang Ciptaker. Namun setelah keluarnya Perppu tersebut Putusan MK menjadi tidak berarti dan proses perbaikan terhadap undang-undang Piptaker tidak dilakukan. Konsekuensi dari keluarnya Perppu Ciptaker adalah, Presiden bukan tidak hanya telah melanggar hukum. Presiden juga menyangkal konstitusi secara terbuka. Pelanggaran pertama adalah tidak mentaati putusan pengadilan. Kedua, Presiden memaksakan keadaan genting, padahal tidak ada kegentingan yang memaksa. Ketiga, Presiden mengangkangi hak legislasi DPR. Menurut saya, Perppu ini telah mewariskan kebiasaan otoritarianisme penguasa, yaitu membiasakan diri untuk mengenyampingkan hukum (state of exception). Memaksakan kondisi darurat (state of emergency). Kenyataan ini meruntuhkan negara demokrasi yang konstitusional dan melawan hukum. (bersambung).

Komnas HAM Menyikapi Hasil Pemantauan Sidang Militer Kasus Mutilasi

Jakarta, FNN - Komnas HAM menyampaikan sikap atas temuan awal hasil pemantauan sidang Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota TNI di Kabupaten Mimika.  \"Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.  Kemudian, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel.  Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.  Berikutnya, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Komnas HAM RI mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.  \"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini,\" kata dia. Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.  Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.  Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban.  Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan tersebut yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.  Temuan dan analisis fakta antara lain sebagai berikut, sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minim nya kesiapan perangkat pengadilan.  Pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal itu berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksian nya secara langsung.  Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan.  Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisah nya proses peradilan menurut dia sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.  Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.  Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika. Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.  Hal itu berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali.  Keluarga dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton, padahal proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detail.  \"Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Layanan Kirim Paspor Lewat "Marketplace" Dibuka Kanim Jakarta Timur

Jakarta, FNN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur membuka pelayanan pengiriman paspor secara daring melalui PT Pos Indonesia yang bekerja sama dengan platform marketplace Tokopedia.\"Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir, seperti PT Pos Indonesia, untuk pengiriman paspor yang sudah jadi,\" kata Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.Pengiriman paspor melalui Tokopedia itu sudah berlangsung sejak akhir 2022. Layanan pengiriman di marketplace itu merujuk pada akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai mitra penyedia produk layanan.Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via kurir dengan ketentuan mengirimkan foto atau hasil pindai bukti pembayaran.\"Pastikan kualitas foto baik atau tidak blur,\" katanya.Kemudian, pemohon diminta menuliskan alamat pengiriman secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik.\"Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang,\" tambahnya.Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk \"Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur\".\"Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp30.000 sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai, jasa pengemasan paspor, jasa petugas koperasi, serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan,\" ujar Berthi.Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan itu di nomor WhatsApp 089523539798.Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan WhatsApp informasi atau pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram @imigrasijaktim dan Twitter @imigrasi_jaktim.(sof/ANTARA)