ALL CATEGORY
Politik Identitas - Politik Tipuan
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih DEMOKRATISASI yang menjunjung tinggi kebebasan jadi landasan kita dalam mengaktualisasikan diri termasuk dalam persoalan politik elektoral seperti pentas demokrasi pemilu periodik lima tahunan, sedang dirusak Kebebasan individu yang dijamin konstitusi mencerminkan tingginya popularitas sistem demokrasi, akan di bonsai, dikerdilkan bahkan dinihilkan. Kebebasan berpolitik seharusnya tetap dijaga dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Tugas negara sesuai rambu rambu Pancasila adalah menjaga kebebasan dalam keseimbangan dan tetap terjaganya keutuhan, kesetaraan, kebersamaan bukan justru menjadi komprador memperbesar friksi-friksi perpecahan yang sebelumnya memang menjunjung tinggi setiap perbedaan yang melingkupi medan kehidupan Indonesia yang serba multi ( agama - etnis - ras suku, aliran dll ). Masyarakat makin curiga ketika kekuasaan justru terlibat penyebaran isu-isu dan wacana sampiran hingga membatasi ruang gerak demokrasi, dengan narasi atau dalih politik identitas. Politik identitas, adalah gerakan politik yang didasarkan pada kesamaan identitas suatu kelompok, kelas sosial, dan lainnya. Politik identitas sejatinya lebih identik dengan minoritas atau mereka yang tertindas dibersamai perasaan senasib sepenanggungan karena ditindas akibat identitas mereka yang berbeda dengan para pemegang kekuasaan, membuat mereka bersatu dan bergerak menuntut hak-hak politik yang setara. Kilas balik penguasa justru melawan balik kelompok yang kurang searah, atau sebaliknya. Bahkan ingin memaksa semua harus sejalan dengan keinginan politik Identitas penguasa. Saat bersama sebagian rakyat sudah ada stigma bahwa penguasa saat ini tak lebih hanya sebagai kekuatan politik identitas sekularis dan kapitalis yang hanya satu arah ingin terus menggenggam dan memperkuat kekuasaannya untuk terus berkuasa. Macam macam isu dimuntahkan , radikalis, ekstrimis, teroris, terahir narasi politik identitas di kemas sedemikian buruk bukan hanya untuk melemahkan kawan tetapi menghancurkan lawan yang tidak sejalan dengan nafsu penguasa. Politik Identitas tidak akan muncul seperti amunisi nuklir untuk menyerang Anies Baswedan hanya awalnya karena Ahok kalah dalam pilkada DKI. Saat ini menjadi sirkuit propaganda untuk menyerang Anies Baswedan - bahkan melebar akan menyerang kelompok minoritas yang termarjinalkan bahkan terlihat akan menyerang mayoritas umat Islam. Rekayasa narasi politik identitas dari penguasa terlihat jelas akan mengadu domba dan mencetak kesan capres yang tidak sesuai dengan penguasa adalah musuh negara dan harus dihabisi dengan cara apapun. Masyarakat yang telah tenang dengan damai dan terus hidup dalam alam perbedaan Bhinneka Tunggal Ika justru di porak porandakan dengan dalil politik identitas penguasa. Merasa sebagai pemilik makna kebenaran mutlak . Ini akibat penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila yang kering berubah menjadi negara sekularis dan kapitalis. Rezim sadar atau tidak sedang menjalankan politik identitas kapitalisnya dengan masif terus menyerang lawan khususnya Capres Anies Baswedan atau Capres siapapun yang tidak dikehendaki penguasa. Ketika merasa berkuasa setelah menang kontestasi pemilu, mereka ramai-ramai menabur dan melanggengkan kekhawatiran , curiga dan mengganggap bahwa terhadap capres yang berpotensi bisa merugikan bahkan menghancurkan politik identitas kelompoknya. Politik identitasnya terus-menerus dihembuskan penguasa, kelompok yang sudah mapan menikmati apa yang dimaui dan diinginkan, mengaku dan menyatakan diri demokrat sejati yang syah sesuai ukuran dan syahwat ngawurnya ingin terus berkuasa. Tanpa disadari negara sudah jatuh dalam lingkaran setan sektarianisme karena kaum minoritas dianggap ancaman nyata. Bahkan mayoritas umat Islam pun juga diserang dengan modalitas yang sama: \"Politik Identitas\". Situasi ini tiba waktu bisa berubah terjadi sebaliknya ketika panduan Bhineka Tunggal Ika, yang seharusnya dijaga justru dirusak dengan dalih politik identitas sebagai alat menyerang lawan politiknya. Akan terbongkar inilah rezim atau penguasa yang sudah lalai dan mengabaikan UUD 45 dan menihilkan Pancasila, makna Bhineka Tunggal Ika dalam hidup dan kehidupan bernegara. (*)
Perwakilan Kedubes Palestina dan Amerika Serikat Hadir di Pengukuhan PJMI
JAKARTA, FNN - Pengukuhan pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) Periode 2022-2025 berlangsung meriah di hotel Balairung, Jakarta, Jumat (17/02/2023) Ketua Dewan Pembina PJMI yang juga anggota DPD RI Prof Dailami Firdaus membacakan surat keputusan sebagai tanda dikukuhkannya pengurus Persaudaraan para jurnalis muslim tersebut. Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan pengukuhan yang dilanjutkan dengan diskusi publik tersebut. Mereka antara lain perwakilan Kedubes Palestina, Perwakilan Kedubes Amerika Serikat, Komisioner KPU Jakarta, CEO Badan Wakaf Alquran, Dompet Dhuafa, Mer-C, PP Prima DKM, dan sejumlah tokoh lainnya. Sebagian dari mereka menjadi pembicara dalam diskusi interaktif bertema Peran Jurnalis Muslim dalam Era Kekinian. Ismail Luthan memimpin Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) untuk periode 2023-2026. Dalam sambutannya, Ismail Luthan menyebut bahwa saat ini PJMI tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Di antaranya Universitas Paramadina untuk peningkatan SDM jurnalis PJMI, Dewan Masjid Indonesia. Ismail juga menyebut nantinya ada program sejuta mesjid, sejuta jurnalis. Diharapkan kelak para jurnalis muslim betul-betul menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional. \"Setelah pengukuhan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan kegiatan sejuta jurnalis tersebut di tiga daerah,\" terangnya. Tak hanya itu, PJMI juga akan memberi pelatihan untuk jurnalis lingkungan, mendidik YouTuber, dan memberdayakan UMKM. Di bulan Ramadhan, PJMI juga akan mengadakan kajian Islam dari masjid ke masjid. (sws).
Kejagung Tak Ajukan Banding, Peluang Richard Tetap Jadi Anggota Brimob Terbuka
Jakarta, FNN - Peluang Barada Richard Eliezer untuk tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terbuka lebar. Kejaksaan Agung, seperti dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. “Kami mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (16/2/23). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, karena menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keputusan Kejaksaan untuk menuntut hukuman yang sangat tinggi itu banyak sekali mendapat kecaman, termasuk dari LPSK yang selama ini melindungi Barada Eliezer. Oleh karena itu, mereka tidak akan mengajukan banding. Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak mengajukan banding ini sesuai dengan harapan masyarakat, pengacara, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini melindungi Richard. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski Ronny mempersilakan Jaksa mengajukan banding, tapi dia berharap Jaksa sebaiknya tidak melakukan banding. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa tidak melakukan upaya banding. Jika Jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Menurut Edwin, kejujuran yang disampaikan Richard itu telah membuat terang benderang perkara pembunuhan berencana itu. “Jadi kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada justice collaborator,” kata Edwin. Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntunan Jaksa, yaitu 12 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap Richard Eliezer karena menurut Hakim, Richard telah menjadi justice collaborator dan banyaknya dukungan dari masyarakat, termasuk ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang menyatakan diri menjadi sahabat pengadilan dan berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Richard ringan. Hakim menilai Richard telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta bersesuaian dengan alat bukti sehingga sangat membantu perkara itu terungkap. Kondisi ini juga telah menempatkan Richard dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat Richard praktis berjalan sendirian. Hakim juga mempertimbangkan surat penerusan pengajuan amigoskurie, sahabat pengadilan, terhadap perkara terdakwa Richard dari berbagai pihak, antara lain Institute for Criminal Justice Reform, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni FHAJ, dan Alance Academy Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua, oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwah Richard mendapat penghargaan sebagaimana mestinya. Vonis Hakim juga ditentukan berdasarkan hal-hal yang meringankan Richard, antara lain saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya. “Dengan keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka vonis terhadap Richard ini segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, Richard tinggal menjalani sisa hukuman sejak dia ditahan oleh penyidik,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (16/2/23). Kira-kira Februari 2024 nanti Richard sudah bisa bebas dari tahanan. Bagaimana nasib Richard setelah lepas dari tahanan dan menjalani hukumannya? Banyak yang mengusulkan agar Richard Eliezer bisa tetap aktif menjadi anggota kepolisian. Sepertinya masalah ini direspons secara positif oleh Mabes Polri, seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, bahwa Mabes Polri membuka peluang soal itu. Apalagi hukuman Richard kurang dari 2 tahun. Mengenai hal ini, ada mekanismenya, yaitu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang akan mempertimbangkan masukan dari pendapat masyarakat, ahli, dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard sebagai justice collaborator. Masyarakat juga sangat berharap Richard bisa kembali mengenakan seragam Brimob dan aktif lagi di Polri. Sepertinya masyarakat melupakan kesalahan Richard karena menjadi justice colaborator. “Tanpa kesediaan Richard Eliezer menjadi justice collaborator, saya kira kasus ini mungkin tidak akan terbuka seterang benderang seperti saat ini,” pungkas Hersubeno Arief.(ida)
Dari Ganjar ke Prabowo: Frustasi Jokowi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan GANJAR awalnya digadang-gadang sebagai pengganti dan kepanjangan tangan Jokowi, akan tetapi Ganjar semakin lama justru semakin memudar dan tidak mengakar. Dengan permainan survey Jokowi berharap PDIP akan tertekan dan akhirnya terpaksa mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres. Namun pola tersebut tidak berhasil, Megawati ternyata tidak mau kejeblos lagi oleh akal bulus. Upaya Jokowi \"membentuk\" Koalisi Indonesia Baru (KIB) untuk wadah Ganjar juga tidak berjalan mulus. Terakhir eksponen KIB malahan merapat kepada Anies Baswedan. Kuning Ijo Biru bukan bendera Ganjar. Pusing lah Jokowi. Ikhtiar wacana penundaan Pemilu dan tiga periode justru memperbanyak lawan. Alih-alih memperpanjang bisa-bisa memperpendek. Segala cara dipasang untuk jaga badan. Akan tetapi semua rapuh karena berpola menggelantung. Menggelantung bagai hewan malam. Akhirnya mencoba jurus kampret. Menjadi balad Prabowo. Figur-figur pro Jokowi yang serius maupun yang imut-imut bergeser pro Prabowo. Misalnya Hutahaean, Abu Janda dan Noel Ebenezer. Lucunya Abu Janda siap bagi lima puluh juta jika Prabowo tidak menjadi Presiden 2024. Habiburakhman Gerindra juga girang mendapat dukungan Abu Janda. Mendukung dan menggelantung sebenarnya beda-beda tipis. Bagi Prabowo gelantungan ini tidak menguntungkan. Namun Prabowo jumawa bahwa \"strategi\" merapat dan menjilat Jokowi telah berbuah. Jokowi menjadi pro Prabowo. Gebrak meja berhasil gebrak hati lewat puja puji. Anies tetap ditakuti dan diwanti-wanti untuk patut diwaspadai. Mimpi buruk Jokowi. Ia mulai frustrasi karena usai masa jabatan akan terancam sanksi. Jokowi terus mencari tempat untuk menggelantungkan diri. Langkahnya sudah tidak ajeg lagi. Jokowi berharap Prabowo lawan tanding Anies dan berprediksi dukungan akan terpolarisasi. Sayangnya Jokowi lupa bahwa Prabowo dulu bukan yang sekarang. Pendukung sudah banyak berpindah dan lari ke lain hati. Fenomena Abu Janda adalah adalah fakta bahwa sekualitas ini pendukung Prabowo kini. Jokowi lupa pula bahwa Prabowo itu mudah lari-lari. Umat dan rakyat yang dulu habis-habisan mendukung juga tega ditinggal pergi. Jokowi yang dipuja-puji esok juga akan dilepas untuk ditebas sanksi. Prabowo bukan tempat bagus untuk menggelantungkan diri. Ketika Jokowi \"merapat\" ke Prabowo maka itu tanda bahwa memang Jokowi sedang dalam keadaan frustrasi. Ia bukan sedang timbul tetapi tenggelam. Panik hingga apapun dipegang untuk menyelematkan diri. Ia telah merasa mendapatkan pegangan, padahal itu kakinya sendiri. Dan ia terus tenggelam. Bersama kaki yang dipegangnya erat-erat. Balonku ada lima. Rupa-rupa warnanya. Hijau, kuning, kelabu. Merah muda dan biru. Meletus balon hijau.. door. Hatiku sangat kacau. Balonku tinggal empat. Kupegang erat-erat. Anies adalah balon Jokowi yang meletus. Hati Jokowi kacau. Sisa balon ia pegang erat-erat. Nyatanya yang dipegang tinggal kakinya sendiri. Bandung, 17 Februari 2023
Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Melanggar Hukum
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PROYEK Kereta Cepat Jakarta Bandung masih terkendala banyak masalah. Biaya proyek membengkak 1,2 miliar dolar AS. Katanya, sudah disetujui oleh China. Katanya, pembengkakan biaya (cost overrun) ini harus ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai porsi kepemilikan saham, yaitu Indonesia 60 persen, China 40 persen. Cara pembiayaan cost overrun disepakati mengikuti cara pembiayaan proyek, yaitu 25 persen dari modal pemegang saham, dan 75 persen dari pinjaman. Artinya, 25 persen dari cost overrun sebesar 1,2 miliar dolar AS, atau sekitar 300 juta (25 persen x 1,2 miliar) dolar AS, dibiayai pemegang saham. Porsi Indonesia 180 juta (60 persen x 300 juta) dolar AS. Sedangkan sisa 75 persen atau 900 juta (75 persen x 1,2 miliar) dolar AS seharusnya dibiayai pinjaman. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab mencari pinjaman seharusnya PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), yaitu perusahaan patungan antara Indonesia dan China sebagai pemilik proyek kereta cepat. Tetapi, anehnya, kenapa yang cari pinjaman malah Kementerian BUMN, seperti diberitakan di banyak media? Dan, lebih aneh lagi, kenapa jumlah pinjamannya hanya untuk porsi Indonesia, yaitu 550 juta (60 persen x 900 juta) dolar AS. Padahal yang perlu dibiayai dari pinjaman seharusnya 900 juta dolar AS. (Perbedaan angka, 550 juta dolar AS versus 540 juta dolar AS, mungkin karena pembulatan cost overrun.) Oleh karena itu, Kementerian BUMN wajib menjelaskan kepada publik, siapa sebenarnya yang meminjam kepada China Development Bank (CDB) tersebut? Apakah pinjaman luar negeri tersebut atas nama Kementerian BUMN, atau atas nama Kementerian Keuangan untuk diteruskan kepada PT KCIC, atau atas nama PT KCIC, atau atas nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) yang memiliki 60 persen saham di PT KCIC? Penjelasan Kementerian BUMN ini sangat penting karena, Pertama, Kementerian BUMN tidak boleh melakukan pinjaman (baik dalam negeri maupun luar negeri) untuk dirinya sendiri. Kedua hanya Kementerian Keuangan yang boleh melakukan pinjaman atas nama Republik Indonesia, setelah mendapat persetujuan dari DPR atau sudah tercantum di rencana anggaran pinjaman (pembiayaan) di APBN. Ketiga kalau pinjaman tersebut atas nama PT KCIC, kenapa harus Kementerian BUMN yang cari pinjaman? Dan kenapa hanya 550 juta dolar AS porsi Indonesia, bukan total cost overrun 900 juta dolar AS? Apakah Kementerian BUMN, dalam hal ini pemerintah, menjamin pinjaman untuk PT KCIC? Keempat, kalau pinjaman luar negeri tersebut atas nama PT PSBI, apakah berarti digunakan sebagai tambahan modal disetor untuk menambal cost overrun yang menjadi tanggung jawab Indonesia. Kalau benar, berarti Indonesia menanggung seluruh cost overrun dari modal pemegang saham, bukan dari pinjaman proyek. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan pembiayaan proyek, di mana 75 persen dibiayai dari pinjaman? Apakah pihak China juga menanggung cost overrun ini dengan tambahan modal? Upaya Kementerian BUMN mencari pinjaman luar negeri bisa melanggar undang-undang keuangan negara, bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat menerima pinjaman dari lembaga asing dengan persetujuan DPR, atau melanggar kesepakatan pembiayaan proyek bahwa 75 persen dibiayai pinjaman, atau bahkan melanggar konstitusi, karena melanggar wewenang DPR? (*)
Kebangkitan Umat oleh Partai Ummat
Oleh KH A Cholil Ridwan - Wakil Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Pimpinan Pesantren Husnayain RAKERNAS Partai Ummat yang perdana telah usai. Alhamdulillah alfaqir diundang untuk menghadiri pembukaannya Senin 13 Februari di Asrama Haji Pondok gede. Alfaqir yang hadir dari sebelum acara dimulai sampai dengan selesai doa penutup dibacakan mempunyai kesan-kesan positif yang nampaknya perlu alfaqir tulis agar dibaca oleh umat Islam secara luas terutama aktifis dan pendukung Partai Ummat. 1. Partai Ummat untuk menyelenggarakan Rakernas perdananya yang mengundang ribuan pengurus partai dari seluruh Indonesia, tidak memilih hotel berbintang atau tempat-tempat yang terkesan wah tapi Partai Ummat memilih tempat di Asrama Haji Pondok Gede yang bersahaja dan sederhana dan biaya yang dibayarkan tidak masuk kantong pemilik hotel yang biasanya sudah kaya raya dan non-muslim. Bahkan Hotel berbintang menyediakan minuman keras dan tidak menolak kalau digunakan untuk tindakan ma’shiyat lainnya. 2. Pidato politik Ketua Umum Partai Ummat yang ganteng berkalung sorban Yaser Arafat sarat dengan ayat suci Qur’an yang bukan hanya dibaca terjemahan maknanya dalam Bahasa Indonesia dan pekikan Allaahuakbar yang disambut gegap gempita oleh Pengurus yang memenuhi Gedung pertemuan. Ketum juga mengingatkan bahwa masjid bukan hanya tempat sholat, tapi masjid adalah pusat kegiatan umat termasuk kegiatan politik. 3. Begitu juga pidato politik Ketua Majelis Syuro Partai membaca ayat-ayat politik yang jarang diungkap oleh politikus muslim dan beliau nampak bak ulama sepuh yang bijak yang sedang menyampaikan titahnya. 4. Ustadz Sambo membuat kejutan mencuri waktu selama 5 menit yang diisi dengan memberikan kata pengantar sebelum membaca doa yang menyadarkan semua peserta rakernas untuk selalu ikhlas dalam berjihad politik yang semata mencari ridho Allah dan aktip beribadah terutama sholat jamaah lima waktu di masjid dan selalu menjauhi maksiat. 5. Kejutan berikut Partai Ummat mendeklarasikan Anis Baswedan sebagai capres 2024 menjadi sepirit yang hangat untuk koalisi perubahan. Dan alfaqir juga pendukungnya lho. 6. Alfaqir sebagai Ketua Pembina BKsPPI, Wakil Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia DDII dan Pimpinan Pesantren Husnayain sangat mengharapkan saudara2 seiman yang sudah terlanjur aktip atau menjadi pendukung partai-partai sekuler agar hijrah menjadi pendukung Partai Ummat minimal dalam Pilkada, Pemilu dan pilpres 2024. Karena pada tahun 2005 MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya mengikuti faham Sekulerisme, Pruralisme dan Liberalisme, serta yang mengamalkanya bisa rawan menjadi murtad. 7. Semoga semua yang terucapkan di rakernas Partai Ummat perdana di Pondok Gede akan menjadi kenyataan yang benar-benar dilaksanakan dan umat memastikan bahwa Partai Ummat sudah menjadi Partai politik Islam yang ideologis, idealis, syar’iy dan kaaffah. Jakarta, Rabu 24 Rajab 1444 H.
Partai Ummat Harus Bisa Menjadi Partai Islam seperti Erbakan
Muhammad Amien Rais (MAR) memang tokoh politik umat Islam yang tidak pernah mati. Di awal reformasi beliau mendirikan partai yakni Partai Amanat Nasional (PAN) tapi partai itu tidak amanah kepada rakyat Indonesia khususnya tidak amanah kepada motor pendirinya yakni MAR. MAR disingkirkan oleh si tukang panci yang tidak berdarah-darah waktu mendirikan partai (PAN). Dia cuma datang belakangan bawa duit kemudian menjadi pengurus inti dan menjadi ketua umum hingga jadi menteri. Insya Allah Partai Ummat jangan ikut-ikutan jejak seperti ini lagi. Dulu partai Ummat terseok-seok gak ada yang mau bantu tapi giliran sudah lolos verifikasi, berdatangan semut-semut api. Jangan sampai nanti sebagai pengkhianat dengan membawa duit-duit haram dan mau jadi anggota partai dan mau jadi ketuanya. Partai Ummat harus benar-benar jadi partai Islam seperti Partai Erbakan dan Erdogan di Turki. Artinya Partai Ummat (PU) harus benar-benar jadi partai seperti yang dipidatokan oleh ketuanya saat Rakernas kemarin. PU harus bisa menunjukkan sifat Islam yg sebenarnya walau belum 100% tapi identitasnya jelas yakni sebagai Partai Islam, sebagaimana kata umat. Umat beda dengan rakyat. Kalau umat untuk Islam kalau rakyat untuk Indonesia. PU jangan abu-abu dalam menunjukkan jati dirinya. Katakan bahwa ini benar-benar partai Islam yang siap melawan mafia dan bandit-bandit kekuasaan. Jangan lagi malu dengan mengatakan ini partai berasaskan Islam dan berhantu blau kayak partai kemarin atau seperti partai yang lain - yang pada akhirnya kita lihat mereka jadi bandit-bandit dan bajingan-bajingan penguasa yang mengkhianati rakyatnya. PU harapan umat Islam saat ini, karena tidak ada partai saat ini yang bisa menolong umat Islam dan para ulamanya yang dijahatin oleh rezim ini. Ada sich partai yang membela tapi tidak banyak. Nah kalau ada tambah dengan PU yang jelas identitas Islamnya maka akan lebih kuat bagi umat Islam. Maka dari itu kita umat Islam semua harus dukung PU ini. Jangan pilih lagi partai sekuler yang penuh dengan koruptor jahannam. Jangan di dunia sudah menderita baru kita pilih partai sekuler yang penuh dengan orang-orang kafir dan munafik. Biarlah PU dengan identitas Islam yang Rahmatal Lil\'alamin. Insya Allah PU akan jadi partai mayoritas di Indonesia seperti di Turki sehingga yang memimpin Indonesia seperti Erdogan di Turki. Di Rakernaskan sudah mendukung Anies Baswedan maka InsyaAllah negara kita tidak akan jauh kayak di Turki di bawah kepemimpinan Erdogan. Biarlah PU dinyinyirin dan dibully oleh manusia laknat seperti para buzzer istana sekarang. Nanti saat kita berkuasa Insya Allah akan melahirkan hakim-hakim yang saat kemarin akan menghadiahi Sambo dengan hukuman mati. Mereka belum habis masa jabatan saja telah Allah perlihatkan hukuman mati seperti yang terjadi kepada mantan jenderal polisi itu. Apalagi kepada cecurut-cecurut istana biar dia pakai sorban lagi. Dia orang pertama yang akan digantung sebagai hukuman mati di atas Monas. Kita umat Islam hanya bersabar. Di setiap waktu ada orangnya dan di setiap orang ada waktunya. Mari kita umat Islam pilih PU ini. PU bukan partai Muhammadiyah karena didirikan MAR. Muhammadiyah tidak berpartai. Yg jelas PU ini partai umat Islam, maka wajib bagi umat Islam memilih partai ini. Supaya negara tidak terjual oleh pengkhianat negeri kepada Cina Komunis. Wallahu A\'lam MOH. NAUFAL DUNGGIO, Aktivis dan Ustadz Kampung, Bekasi, 160323.
Ada Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri
Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit mengatakan Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2).Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Polri Mempertimbangkan Harapan Masyarakat untuk Tidak Pecat Richard Eliezer
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidana-nya.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).\"Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109,\" kata Dedi.Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b). Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.Menurut jenderal bintang dua itu, selain merujuk pada aturan, dalam mempertimbangkan sanksi etik terhadap Richard Eliezer, Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal lainnya, seperti saran dan masukan dari para ahli, termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai justice collaborator (JC).Ahli yang dimintai pendapat dalam hal ini, seperti ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri serta pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas. Lalu, dalam memutuskan pelanggaran etik Richard Eliezer, komisi kode etik dilakukan secara kolektif kolegial.\"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak,\" tuturnya.Dengan pertimbangan ini, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan harapan masyarakat agar Bharada Richard Eliezer kembali bertugas ke kesatuannya Korps Brimob Polri.\"Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” kata Dedi.Terkait pelaksanaan sidang etik-nya, Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Divpropam Polri untuk secepatnya menggelar sidang etik untuk Bharada Eliezer.Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Dedi, telah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk persiapan membentuk komposisi dan susunan hakim komisi kode etik, mengingat Richard Eliezer perwira berpangkat terendah, maka sidang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Kombes.\"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,\" kata Dedi.(sof/ANTARA)
Ferdy Sambo dan Istrinya Menyatakan Banding
Jakarta, FNN - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.(sof/ANTARA)