ALL CATEGORY

Soal Pemindahan Rohingya dari Aceh, UNHCR Menunggu Kebijakan Pemerintah

Banda Aceh, FNN - Lembaga urusan pengungsian PBB (UNHCR) menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan pemindahan imigran etnis rohingya di provinsi paling barat Indonesia itu.\"Ini \'kan sebenarnya pemindahan tempat, segala macamnya ini, kami sedang menunggu dari pemerintah pusat. Sementara ini belum ada keputusan apa-apa dari pemerintah pusat,\" kata Protection Associate UNHCR Oktina Hafranti di Aceh Besar, Jumat.Saat ini, kata Oktina, sebanyak 309 orang etnis rohingya di tempat penampungan sementara UPTD Dinas Sosial Aceh Rumoh Seujahtera Beujroh Meukaya Ladong, Aceh Besar.Dari data itu, sebanyak 48 anak laki-laki dan 99 orang laki-laki serta 45 anak-anak perempuan dan 48 perempuan dewasa.Ditambah sebanyak 69 orang etnis rohingya yang baru terdampar di Pantai Desa Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada hari Kamis (16/2).Hingga kini, UNHCR masih belum mengetahui sampai kapan para pencari suaka itu harus menetap di Gedung UPTD Dinas Sosial Aceh karena lembaga urusan pengungsian PBB ini tidak memiliki otoritas untuk ranah penempatan lokasi pengungsian sehingga harus menunggu kebijakan pemerintah.\"Kami masih menunggu. Kalau sampai kapan (di UPTD Dinas Sosial Aceh), kami juga belum tahu. Akan tetapi, kami tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai pihak otoritas,\" ujarnya.Sebelumnya, UNHCR mencatat sebanyak 665 imigran rohingya masuk ke Aceh sepanjang tahun 2022. Ratusan pengungsi ini mendarat di tiga lokasi, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar.\"Dari 664 imigran rohingya, sebanyak 167 orang di antaranya melarikan dari dari lokasi penampungan sementara di Kota Lhokseumawe,\" kata Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann.Ann Maymann mengatakan bahwa pihaknya memuji pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat di Provinsi Aceh atas kemurahan hati dan dukungan mereka kepada para imigran rohingya.Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi, UNHCR bekerja sama dan berkoordinasi dengan para pihak berwenang untuk memastikan para imigran tersebut memperoleh perlindungan dan kebutuhan dasar rohingya.(sof/ANTARA)

Jangan Sampai Tempat Ibadah Menjadi Tempat Persaingan Parpol

Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol.  \"Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol,\" ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk \"Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat\" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.  Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).  Sebelumnya, Bagja telah menyampaikan bahwa Bawaslu RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.  \"Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,\" kata dia.  Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah. \"Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,\" katanya.  Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.  \"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,\" kata dia.  Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.(sof/ANTARA)

Pemerintah Diminta Menjaga Pasokan dan Harga Pangan Menjelang Ramadan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin meminta pemerintah menjaga ketersediaan pasokan dan harga bahan pokok yang berpotensi melonjak jelang Ramadan 2023 karena akan memberatkan masyarakat.Hal tersebut disampaikan saat memimpin jalannya Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.“Kenaikan harga dan kelangkaan pasokan bahan pokok yang hampir rutin terjadi setiap menjelang bulan Ramadan perlu dipantau dan dikendalikan,” kata Mahyudin.Mahyudin menyebut kejadian kenaikan harga dan kelangkaan pasokan bahan pokok yang terus berulang menunjukkan tata kelola pangan di Indonesia masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.Ia mengatakan pimpinan DPD RI meminta Komite II DPD RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG, dan instansi terkait lainnya dalam menjaga pasokan dan harga bahan pokok.Ia meminta seluruh anggota DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam membantu mengendalikan harga bahan pokok jelang Ramadan 2023.“Kami berharap melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan instansi terkait, maka stabilitas harga kebutuhan pokok tersebut dapat terwujud, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2023,” kata Mahyudin.Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 beragendakan pengucapan sumpah atau janji pengganti antarwaktu (PAW), laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023.(sof/ANTARA)

Vonis Bharada E Menunjukkan Hakim Paham Peran Justice Collaborator

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E menunjukkan hakim memahami intisari dari peran justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum).\"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.\"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice colaborator,\" ujar dia.Hasto mengatakan bahwa pascaputusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.\"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK,\" kata dia.(ida/ANTARA)

Alhamdulillah Pihak Kejaksaan Tidak Melakukan Banding

Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur karena pihak Kejaksaan Republik Indonesia tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer (Bharada E).“Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” ucap Hasto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.Hasto mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Hasto.Sebelumnya, ucap Hasto melanjutkan, diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.“Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” ucapnya.Terkait dengan perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ida/ANTARA)

Putusan Hakim Terhadap Eliezer Menjadi Tonggak Baru Dunia Peradilan

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer menjadi tonggak baru bagi dunia peradilan pidana di Tanah Air.\"Pertama, hakim jelas-jelas merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Hasto yang didampingi empat pimpinan LPSK lainnya juga menyinggung soal dilema hukum yang dialami Richard Eliezer. Kendati menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dia tetap dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara itu.Atas dilema hukum yang terjadi, Hasto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang masih tergolong paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.\"Termasuk justice collaborator yang menjadi subjek baru yang dilindungi LPSK dan diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban,\" katanya.Di satu sisi, LPSK menyadari bahwa belum semua pihak bisa memahami dengan sempurna atas paradigma sistem peradilan pidana tersebut. Namun, hakim dengan progresif telah memberikan putusan, salah satunya berdasarkan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.\"Ini adalah tonggak sejarah baru,\" tambahnya.Pada kesempatan itu, Hasto juga membahas atau menjawab soal keraguan apakah Richard Eliezer pantas mengantongi status justice collaborator sebab biasanya hal itu hanya diberikan kepada pelaku untuk kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif atau kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan narkotika.Akan tetapi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa selain tindak pidana korupsi, perdagangan orang dan narkotika, justice collaborator juga bisa diberikan kepada kasus tindak pidana yang ditetapkan LPSK.Ia mengatakan sebelum memberikan perlindungan, LPSK lebih dulu melakukan asesmen dan sebagainya sehingga menyatakan Bharada E layak diberikan justice collaborator.\"Dibandingkan justice collaborator lain yang pernah diberikan LPSK, saya melihat nilai lebih Eliezer ini adalah ketulusannya dan kesungguhannya,\" ujar Hasto.(ida/ANTARA)

Lucky Hakim Susah Dihubungi

Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang mengundurkan diri dari jabatannya, untuk mengetahui lebih dalam tentang alasan pengunduran diri tersebut.\"(Lucky Hakim) Susah dihubungi, saya sudah menelepon. Ajudan saya sudah menelepon berkali-kali. Kepada individu-nya susah dihubungi. Sudah berkali-kali ajudan sudah mengontak supaya menghadap saya karena perintah mendagri, belum ada respons,\" kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.Akibatnya, Ridwan Kamil mengatakan upaya islah antara Lucky Hakim dengan Bupati Indramayu Nina Agustina pun jadi terhambat\"Mau mengislahkan gimana, susah dihubungi. Tapi, arahan Pak Mendagri (Tito Karnavian), kalau bisa didamaikan dengan sebuah musyawarah. Kan prosesnya untuk terpilih mahal sekali dan panjang,\" kata Ridwan.Dia juga ingin mengetuk pintu hati pasangan kepala daerah Kabupaten Indramayu itu terkait masalah pengunduran diri Lucky Hakim.\"Masa tidak ada kebesaran hati masing-masing, demi kepentingan rakyat Indramayu, untuk mencari kesepakatan politik yang baru,\" tambahnya.Sementara itu, Nina Agustina memastikan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan seperti biasa meskipun Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati.\"Roda pemerintahan tetap berjalan,\" kata Nina di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/2).Nina pun memastikan janji dan program kerjanya saat kampanye politik pada Pilkada 2020 tetap dia wujudkan. Dia berharap pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati tidak akan menghambat program kerja yang telah disusun.Dia meminta doa masyarakat Indramayu agar bisa terus melanjutkan program kerja, sehingga pembangunan di Indramayu terus berjalan lancar.\"Yang intinya adalah saya tetap bekerja baik untuk masyarakat Indramayu dan membangun Indramayu, sesuai janji saya untuk melakukan perubahan,\" tuturnya.Nina mengaku komunikasi dengan Lucky Hakim masih berjalan, meski tidak terlalu intens. Dia juga tidak mengetahui secara persis kenapa politikus sekaligus artis itu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati.(ida/ANTARA)

Erdogan Apresiasi Bantuan Indonesia Atas Gempa Turki

Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap penanganan gempa bermagnitudo 7,8 yang mengguncang negara itu pada Senin (6/2).\"Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah berbicara telepon dengan Presiden Erdogan dan dalam pembicaraan tersebut, Presiden Erdogan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga Pemerintah Indonesia,\" kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Retno mengatakan bantuan dari Indonesia merupakan bantuan pertama yang diberikan dari negara kawasan ASEAN untuk penanganan gempa Turki dan Suriah.Tim dari Indonesia juga turut menolong beberapa warga dari negara-negara ASEAN yang terdampak gempa di Turki. Selain itu, kata Retno, Pemerintah Indonesia sudah mengoperasikan rumah sakit lapangan untuk membantu korban gempa.\"Saya mendapatkan update dari waktu ke waktu dari duta besar kita,\" tambahnya.Pemerintah Indonesia juga mulai menyiagakan helikopter untuk pengiriman logistik bagi korban gempa. Retno mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berkoordinasi dengan tim dari Indonesia yang membantu penanganan gempa di Turki dan Suriah.\"Jadi, alhamdulillah semuanya sesuai dengan rencana. Masih akan ada satu kloter lagi yang akan kami kirim untuk Turki dan Suriah,\" jelasnya.Selain itu, dia melaporkan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat gempa di Turki. Dua korban jiwa tersebut merupakan ibu dan anak. Sementara terkait jumlah WNI yang dirawat, dia belum bisa memastikan.Dia menjamin KBRI di Ankara, Turki, dan Damaskus, Suriah, akan proaktif membantu para WNI terdampak gempa.\"Ada yang sedang dirawat. Saya harus cek lagi yang dirawat sekarang kondisinya seperti apa. Jadi, dari waktu ke waktu memang terjadi dinamika, dalam arti yang dirawat mungkin sudah sembuh dan sebagainya, tetapi yang dipastikan, yang ingin saya pastikan, adalah bahwa kami berada di lapangan. Kami terus berupaya mencari dan membantu, termasuk KBRI terus memberikan bantuan logistik yang diperlukan oleh para WNI kita,\" ujar Retno Marsudi.(ida/ANTARA)

Bawaslu Diminta Menegur Parpol Kampanyekan Politik Identitas

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang memanfaatkan politik identitas sebagai alat menyosialisasikan ataupun mengampanyekan diri.  \"Saya rasa, teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan,\" ujar Hasyim kepada wartawan usai menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.  Ia menegaskan ketentuan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melarang penggunaan instrumen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau politik identitas sebagai sarana atau alat menyosialisasikan atau mengampanyekan diri.  \"Di UU Pemilu, kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa undang-undang bisa disebut politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu dilarang,\" ujar Hasyim. Hal yang dia sampaikan itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang mengatakan pihaknya akan melawan narasi-narasi negatif tentang politik identitas.  \"Kita akan secara lantang mengatakan, \'ya, kami Partai Ummat dan kami adalah politik Identitas\',\" kata Ridho pada Pidato Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Jakarta, Senin (13/2).  Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyayangkan pernyataan dari Ketua Umum Partai Ummat itu.  \"Kami sangat menyesali pernyataan tersebut. Politik identitas adalah permasalahan besar Pemilu 2019 yang lalu,\" ucap Bagja.  Ia menyampaikan Bawaslu akan menindak para peserta pemilu yang menggunakan politik identitas.  \"Kami akan berikan sanksi. Pertama, tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapkan mereka tidak melakukan hal tersebut kembali,\" ujar Bagja.(ida/ANTARA)

Tidak Ada Alasan Putusan MK Tunda Pemilu 2024

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan tidak ada alasan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilihan Umum 2024.\"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu,\" kata Titi Anggraini yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat.Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, khusus terkait dengan sistem pemilu.Dalam beberapa putusan pengujian UU Pemilu, menurut Titi, memang tidak serta-merta memberlakukan putusannya untuk pemilu yang sedang berjalan. Misalnya, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, baru berlaku setelah Pemilu 2014.Pegiat pemilu ini menegaskan bahwa MK tidak punya dasar konstitusional untuk memutus dengan langgam seperti itu. Apalagi, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.\"Mestinya MK konsisten dengan ketentuan konstitusi tersebut,\" kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.Ia menekankan bahwa semua pihak mestinya mendukung MK untuk menjaga kemandirian dan kemerdekaannya dalam memutus perkara ini serta tidak mengganggu konsolidasi dan stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah berjalan masuk pada fase krusial.Di lain pihak, dosen FH UI itu memandang perlu mengevaluasi sistem pemilu pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan pemilu anggota DPRD sehingga pelaksanaannya lebih baik dan bisa mengurai kerumitan yang ada.Namun, lanjut Titik, itu sebaiknya dilakukan pasca-Pemilu 2024 oleh para legislator terpilih. Dengan demikian, RUU Pemilu bisa menjadi agenda pertama pembentuk undang-undang hasil Pemilu 2024.\"Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris,\" kata pengajar pemilu FK UI ini.(ida/ANTARA)