ALL CATEGORY
Usulan Jabatan Kades Sembilan Tahun Bukan Soal Kerakusan
Yogyakarta, FNN - Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto meminta usulan perpanjangan masa jabatan diajukan sejumlah kepala desa menjadi sembilan tahun jangan serta-merta dipandang bentuk kerakusan terhadap kekuasaan.\"Ini menjadi sarana kita berdialektika untuk pencerahan, bukan bergunjing lalu mengadili seolah kepala desa itu rakus, serakah, primitif, dan memperkaya diri. Enggak, kekayaan mereka tidak seberapa,\" kata Sutoro, di STPMD Yogyakarta, Jumat.Sutoro yang merupakan salah satu perancang Undang-Undang (UU) Desa ini berharap isu terkait perpanjangan masa jabatan itu dapat disikapi dan diurai secara jernih.\"Kades itu sangat dekat dengan masyarakat. Apa pun yang dilakukan kades diketahui oleh masyarakatnya. Mereka punya motor baru saja sudah diolok-olok, apalagi punya mobil,\" ujar Sutoro.Menurutnya, usulan itu digaungkan para kepala desa sebagai bentuk negosiasi mereka terhadap pemerintah pusat agar pemerintahan desa bisa lebih berdaulat, bukan sekadar soal angka atau durasi jabatan semata.Sutoro menilai dengan menggaungkan isu masa jabatan tersebut, kades menginginkan ada ruang dialog untuk memulihkan porsi kewenangan mereka sebagai pemimpin di level desa.\"Jangan digeser hanya soal sembilan tahunnya, tapi soal kedaulatan demi kesejahteraan masyarakat desa,\" kata dia.Menurut dia, selama ini banyak agenda-agenda yang telah dirancang kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa mendapat intervensi dari pemerintah pusat sehingga terpaksa harus diubah, salah satunya dalam pemanfaatan dana desa.\"Seberapa pun masa jabatan kades baik enam atau sembilan tahun, tapi kalau kepala desa hanya ditempatkan menjadi kepala kantor atau menjadi mandor proyek, itu tidak ada maknanya,\" kata dia pula.Sutoro berharap masyarakat tidak memandang jabatan kepala desa laiknya saat zaman Orde Baru yang mendudukkan mereka sebagai penguasa tunggal.Pada era saat ini, kata dia, berbagai pihak dapat mengontrol atau mengawasi kinerja kepala desa, antara lain melalui badan permusyawaratan desa (BPD), bahkan pengawasan juga dilakukan pemerintah pusat.\"Situasinya sudah sangat berbeda. Sekarang ada mekanisme akuntabilitas, ada musyawarah, ada partisipasi,\" kata dia lagi.Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji positif dan negatif terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.\"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,\" kata Tito Karnavian, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).(ida/ANTARA)
Koalisi Perubahan Menyerahkan Nama Cawapres pada Anies
Jakarta, FNN - Juru Bicara Tim Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS menyerahkan sepenuhnya nama calon wakil presiden kepada Anies Baswedan untuk mendampinginya di Pemilu 2024.\"Ini semua merupakan dinamika yang patut disyukuri,\" kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Sudirman menambahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyatakan dukungannya kepada Anies Baswedan untuk bertarung di Pilpres 2024.\"Tentu yang paling baru kita ketahui bahwa Ketum Demokrat AHY telah menyatakan dukungan pencalonan Bapak Anies Baswedan,\" kata mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.Dia juga menyambut baik langkah Partai Demokrat karena hal itu akan membuat syarat presidential threshold dapat terpenuhi.\"Itu sebagai progres karena dengan begitu kita sudah mendekati 20 persen. Tinggal satu lagi insya Allah teman dari PKS menyusul,\" kata Sudirman yang juga Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.Sejalan dengan Sudirman Said, perwakilan dari Partai Demokrat Tengku Riefky berharap PKS segera mengikuti jejak Partao NasDem dan Partai Demokrat untuk segera mendeklarasikan dukungan. Sehingga, harapannya akan membentuk simpatisan baik di level partai maupun akar rumput.\"Harapan kami, tiga partai segera menandatangani dukungan untuk Pak Anies. Ini terus kami dorong karena deklarasi 20 persen, sehingga bisa segera diglorifikasi rakyat yang mendukung perubahan,\" kata Riefky.Selain itu, perwakilan dari PKS Sohibul Iman mengapresiasi langkah Partai Demokrat atas sikap politiknya. PKS pun masih dalam proses mematangkan dukungan di internal partai.\"Seperti sudah disampaikan, itu masalah deklarasi partai per partai, tergantung proses internal masing-masing partai dan kami menghormati hak tersebut,\" ujar Sohibul Iman.(ida/ANTARA)
Anggota DPR Ramai-ramai Menolak Kenaikan Biaya Haji, Sejauh Mana Kehadiran Negara?
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VIII DPR RI dari semua fraksi ramai -ramai menolak kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Keberatan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan panitia kerja BPIH tahun 1444 Hijriyah atau tahun 2023, yang dihadiri oleh Dirjen Badan Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji dari Departemen Perhubungan, dan instansi terkait lain seperti Garuda, Saudi Air, dan Angkasa Pura, Kamis (26/01/23). Sebelumnya Menteri Agama mengusulkan BPIH tahun 2023 naik menjadi Rp90.893.000,- dan 69 juta lebih di antaranya harus ditanggung oleh para jemaah. Jumlah biaya tersebut naik sangat tinggi karena sebelumnya hanya RP 39.886.000,-. Kenaikan sangat tinggi tersebut terjadi karena pemerintah saat ini mengubah komponen BPIH dari sebelumnya, terutama dalam penggunaan nilai manfaat atau dikenal sebagai subsidi. Komposisinya berubah menjadi 70% : 30%, di mana 70% berasal dari BPIH yang dibayarkan oleh para jemaah, 30% dari manfaat dana yang dikelola. Padahal, sebelumnya para calon jemaah haji hanya membayar 40,54% dan dari nilai manfaat 59,46%. Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Aziz, mengingatkan bahwa dia mendapat banyak sekali keluhan dari para calon jemaah haji di daerah pemilihannya, Sumatera Barat. Untuk itu, dia minta agar komponen tiga besar dalam berhaji yaitu pesawat, catering, dan hotel bisa diturunkan harganya. Keberatan yang juga disampaikan oleh anggota Komisi VIII, Abdul Wahid dan Hasbi Asyidiki. “Kehadiran negara dalam masalah haji sejauh mana? Yang dikatakan negara ini adalah termasuk bapak-bapak itu, yang namanya Angkasa Pura, Garuda, juga termasuk kesehatan, ini sejauh mana kehadiran negara,” tanya Wahid. Wahid kemudian membandingkan pelaksanaan haji di Malaysia. Biaya naik haji di Malaysia 108 juta, tapi yang dibebankan kepada jemaah hanya 30 juta (kalau nggak salah). Artinya, itu di-cover oleh negara dan dana haji. “Mestinya, bapak-bapak dari Garuda, Angkasa Pura, Kesehatan, atau yang lain, sudah menyiapkan, bila perlu dimasukkan dalam anggaran tiap tahun. Artinya, ini negara hadir,” ujar Wahid. Wahid juga mengingatkan bahwa yang berangkat haji reguler 70% adalah tukang macul, kuli bangunan, dan ibu-ibu petani sehingga tidak mampu kalau dinaikkan sebanyak itu. “Kenapa ini selalu kita bahas dan angkanya sampai kita minta turun turun turun turun, kehadiran negara sampai di mana ini,” lanjut Wahid. Sementara, Hasbi Assyidiki menyampaikan bahwa komisi 8, Panja khususnya, menolak usulan Kemenag dalam hal BPIH bukan karena semata-mata kita masuk tahun politik sehingga pencitraan, tapi semata-mata karena usulan ini tidak rasional. Kenaikan itu sangat membebani. Dia paham bahwa kenaikan tidak bisa dihindari, tapi dia ingin kenaikan yang rasional. Jadi harus ada rasionalisasi. “Lalu saya bertanya kepada diri sendiri untuk apa ada BPKH yang kepala pelaksanaannya adalah seorang pakar keuangan, semua ahli keuangan ini di BPKH, ini ahli, lalu ke mana nilai manfaat itu sehingga skema menjadi 30 : 70?” tanya Hasbi. Namun, penjelasan dari Kepala BPKH mengisyaratkan bahwa kendati anggota DPR ramai-ramai menolak, BPIH tetap akan naik. Berapa besarannya akan belum tahu. Alasannya, kalau tidak naik maka penggunaan dana manfaat akan sangat besar sehingga untuk jemaah berikutnya yang masih dalam daftar tunggu (sekitar 5 jutaan orang) bisa tidak kebagian karena habis untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat lebih awal. Tetapi, berapapun besarnya nanti, dipastikan akan tetap naik. Kalau naik menjadi 50 juta, misalnya, maka jemaah harus membayar lagi 25 juta per jemaah. “Jadi, bagi Anda semua yang mendapat kuota haji tahun ini, harus siap-siap membongkar tabungan, tinggal dikalikan saja berapa orang yang akan berangkat haji,” saran Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Jumat (27/01/23).(ida)
IKN dalam Skeptisisme
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bus Damri yang biasa bolak balik mengangkut penumpang umum Balikpapan-Titik Nol IKN kini menghilang. Bus yang praktiknya juga lebih banyak kosong itu sementara atau selamanya telah dihentikan. Konon mulai ada pembangunan di area Ibu Kota Nusantara sehingga tidak mudah untuk mengunjunginya. Pembangunan IKN? Jika kita melihat kondisi perjalanan Balikpapan-Penajam dan terparkirnya banyak Dump Truck di area sepertinya menunjukkan suasana \"asal ada kegiatan pembangunan\". Tidak ada tanda-tanda akan membangun sebuah Ibu Kota. Membangun Ibukota Negara semestinya \" hebat\" dan bukan main- main. Ada beberapa indikasi yang memunculkan skeptisisme bakal sukses pembangunan dan perpindahan Ibu Kota Nusantaran, yaitu : Pertama, belum adanya investor besar yang serius siap menanamkan modalnya di daerah yang \"bukan perkotaan\" dan betul betul dari nol. Investor yang ada juga \"kabur\". Jika dipaksakan menggunakan APBN maka dipastikan dana bakal ambrol dan proyek mubazir. Kedua, pindah ibukota ke lokasi yang jauh tentu menjadi beban multi dimensional. Dari psikologis, politis hingga geo-stategis. Migrasi pegawai pemerintahan pun menjadi persoalan tersendiri. Penghuni daerah elit Ibukota adalah mereka berekonomi kuat dan itu diprediksi bukan pribumi. Ketiga, Presiden Jokowi sebentar lagi selesai masa jabatannya. Proyek \"hawa nafsu\" ini meski berbasis UU tetapi melekat dengan ambisi Presiden dan oligarki. DPR hanya berfungsi sebagai tukang stempel. Kelak dengan berhenti Jokowi maka berhenti pula proyeknya itu. Keempat, bertentangan dengan sila pertama Pancasila yakni \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Faktanya Jokowi meresmikan Kilometer Nol itu dengan nuansa mistik-mistik. Tanah dan air \"kendi\" yang diikuti dan diramaikan oleh para Jin. Itu menurut kesaksian dukun yang mampu menerawang. Kelima, proyek IKN tidak didukung rakyat Indonesia. Bagaimana suatu pekerjaan besar di negera demokrasi yang ternyata tidak didukung oleh rakyatnya ? IKN adalah program pemerintahan Jokowi yang berbasis ambisi pribadi dan kroni. Halusinasi itu ingin diwujudkan dengan menutup aspirasi. Maunya sendiri. IKN akan menjadi proyek gagal yang kelak bakal ditinggal begitu saja. Lingkungan menjadi rusak. Hutan yang dihabisi. Uang negara pun dihambur-hamburkan untuk kegiatan tidak realistis dengan hambatan besar yang menghadang. Suasana yang kini dirasakan adalah membangun Ibu Kota Negara itu seperti membuat sebuah Komplek Perumahan. Di tebing yang curam. Nafsu besar tenaga kurang. Bandung, 28 Januari 2023
OJK Penyidik Tunggal Kejahatan Industri Keuangan Sebagai Solusi Cerdas (Bag-4)
Oleh Kisman Latumakulita – Wartawan Senior FNN TAHUN 1995 lalu, masyarakat dunia yang berkecimpung di industri keuangan dibuat terperanga. Dibuat terkaget-kaget antara percaya dan tidak. Namun itu kenyataan yang harus diterima. Bank Baring yang merupakan bank perdagangan paling tua di Inggris itu harus mengakhiri segala aktivitasnya di bidang keuangan. Bank Sentral Inggris (The Bank of England) menyatakan collaps, sehingga harus tutup untuk selama-lamanya. Nick Leeson mendadak menjadi terkenal di komunitas industri finance dunia. Masyarakat industri keuangan berusaha mencari tahu, siapa sebenarnya anak pintar dan cerdas yang bernama Nick Lesson? Tahun 1995 lalu, Nick Leeson masik tergolong anak mudah. Usianya baru 38 tahun. Namun lelaki dengan nama lengkap “Nicholas William Leeson” ini membangkrutkan Bank Baring yang didirikan oleh sang pemilik Sir Francis Baring tahun 1762. Nick Leeson lahir tangga 25 Februari 1967, di Inggris. Leeson sangat dipercaya oleh manajemen puncak Bank Baring. Kepercayaan tersebut dibuktikan dengan Nick Leeson bisa melakukan transaksi dalam jumlah yang tidak terbatas di bursa saham Singapura yang dikenal dengan Singapore Internasional Monetary Exchange (SIMEX). Leeson dipercaya sebagai trader andalan Bank Baring. Akibatnya kepercayaan itu, bank yang tahun 1995 lalu telah berusia 232 tahun tersebut bangkrut karena harus menanggung kewajiban yang sangat besar U$ 1,4 miliar. Kerugian yang diderita, jauh di atas modal Bank Baring yang hanya sekitar U$ 700 juta. Musibah terjadi karena bank tidak mampu lagi membayar kewajiban trading dilakukan Nick Leeson atas nama Bank Baring. Musibah mulai datang menghampiri Bank Baring saat Nick Leeson melakukan transaksi di luar kewenangan yang diberikan manajemen. Sayangnya prilaku aneh Nick Leeson dalam melakukan transaksi ini dibiarkan saja oleh eksekutif Bank Baring. Manajemen malah bangga dan terpengaruh dengan stigma yang diberikan pelaku di Busra Saham London atau London Stock Exchange (LSE) kepada Nick Leeson dengan sebutan wonder bay. Berdasarkan riset yang dilakukan Jaka Eko Cahyono, dan ditulis di Majalah STABILITAS, sebagai trader, Leeson bertugas mengambil posisi transaksi untuk akun sendiri (proprietary). Baik itu untuk kontrak opsi maupun kontrak berjangka di SIMEX. Sayangnya, tugas ini tidak dilakukan oleh Leeson. Sebaliknya, Leeson melakukan transaksi di luar kewenangannya. Punya stigma sebagai wonder bay, Leeson malah melebarkan aksinya. Dia melakukan transaksi derivatif perorangan. Transaksi derivatif ini dilakukan Nick Leeson sendirian. Tanpa bantuan dari orang lain (single handedly). Leeson juga mengejar keuntungan dari jual-beli aset. Aksi model ini di LSE dikenal dengan turbo arbitrageur. Transaksi derivatif Nick Leeson ini mengingatkan kita pada aksi luar biasa berani yang dilakukan Wakil Direktur Bank Duta Dicky Iskandardinata. Akibatnya Bank Duta kollaps, dan Dicky akhirnya diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara. Bedanya aksi derivatif yang dilakukan Dicky Iskandadinata untuk transaksi valuta asing (valas). Anehnya prilaku Nick Leeson tentang turbo arbitrageur yang single handedly ini sempat mencatatkan setengah laba Bank Baring tahun 1994. Namun belakangan ketahuan kalau laba Bank Baring tahun 1994 itu bodong. Leeson memanipulasi laporan keuangan. Kenyataannya justru terbalik. Leeson menyebabkan Bank Baring rugi U$ 296 juta tahun 1994. Namun Leeson melaporkan untung U$ 46 juta, sehingga sempat diusulkan untuk mendapat bonus sebesar U$ 720.000. Sepak-terjang Leeson mulia terkuak pada 23 Februari 1995, dua hari menjelang ulang tahunnya yang ke 38. Hari itu Leeson sedang bepergian ke Kualalumpur Malaysia. Pada hari yang sama, auditor Bank Baring menemukan sepak terjang penipuan yang dilakukan Leeson. Hari itu juga Chairman Barings, Peter Barings menerima laporan dari auditor tentang pengakuan Leeson yang penuh dengan tipu-tipu muslihat. Sayangnya kondisi Bank Baring sudah terlanjur hancur bererantakan. Pepatah orang kampung bilang “nasih sudah menjadi bubur”. The Bank of England yang baru mengetahui kondisi ini, mencoba untuk melakukan bailout terhadap Bank Baring. Namun usaha terakhir The Bank of England tersebut tidak membuahkan hasil., Bank Baring dinyatakan bangkrut (insolvent) pada Minggu tanggal 26 Februari 1995, sehari setelah ulang tahun Nick Leeson. The Bank of England bergerak menyelamatkan aset Bank Baring yang masih tersisa. Bank Sentral Inggris itu menunjuk administrator untuk mengambil alih Barings Grup dan anak perusahaannya. Setelah dilakukan perhitungan secara cermat dan menyeluruh, ternyata aksi tipu-tipu cerdas Leeson berakibat Bank Baring mengalami kerugian U$ 1,4 miliar. Jumlah yang lebih besar dua kali lipat dari modal Bank Baring ketika itu. Atas persetujuan The Bank of England, Bank Baring yang sudah berumur 232 tahun tersebut, harus dijual kepada ING Bank dari Belanda dengan harga 1 Golden (GBP). Namun pihak ING Bank akan memikul semua kewajiban kepada pihak lain yang masih melekat pada Bank Baring. Dari transaski penjualan tersebut, terbentuklah ING Baring sebagai anak perusahaan dari ING Bank. Kesimpulan yang dibuat The Bank of England dari skandal Leeson angara lain manajemen puncak Bank Baring kurang paham soal transaski bisnis untuk kepentingan sendiri (proprietary). Tidak adanya checks and balance di internal. Manajemen Bank Baring juga malanggar aturan penting dalam bisnis trading. Misalnya, membiarkan Nick Leeson melakukan settlement atas transaksi yang dilakukan sendiri. Pengawasan terhadap karyawan juga lemah. Tidak ada direktur yang ditugaskan khusus untuk mengawasi strategi transaksi Leeson. Padahal Leeson belum memiliki lisensi untuk melakukan transaksi sebelum ditugaskan ke Singpura. Namun Leeson begitu leluasa melakukan transaksi dalam jumlah tidak terbatas. Akibatnya Leeson banyak melakukan transaksi di luar kewenangannya, seperti pembelian dan penjualan opsi. The Bank of England juga mencatat kurangnya jalur pengawasan yang ketat. Transaksi illegal Leeson mungkin terfasilitasi oleh kekisruhan adanya dua garis pelaporan. Satu laporan ke London untuk transaski proprietary. Satu laporan lagi ke Tokyo untuk transaksi yang dilakukan atas nama nasabah. Kondisi ini diperparah dengan prosedur kontrol di kantor pusat Bank Baring yang sangat sangat jelek. Fakta membuktikan, ketika menutup kerugian akibat trasaksi illegal yang dibuat Leeson. Manjemen Bank Baring juga tidak mewajibkan Leeson agar membedakan variasi margin yang dibolehkan untuk menutup posisi sendiri dengan transaksi atas nama nasabah. Juga tidak adanya sistem yang mengkonsilidasi permintaan Leeson dengan posisi yang dilaporkan. Bank Baring tidak memberikan batasan transaksi proprietary kepada Leeson untuk menanggung resiko pasar akibat transaksi arbitrase. Padahal transaksi proprietary itu mengandung risiko settlement karena pasar yang berbeda, akan berakibat pada sitem settlement yang berbeda pula. Kondisi ini sangat berpengaruh pada resiko liquidity dan pendanaan. Kejahatan rekayasa keuangan luar bisa (extra ordinary crime) yang dilakukan Leeson ini tidak mudah untuk dipahami penyidik yang biasa-biasa saja, seperti penyidik kejaksaan dan kepolisian. Begitu juga dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan gabungan penyidik kejakasaan dan kepolisian. Dibutuhkan penyidik yang punya kemampuan luar biasa untuk memahami persoalan. Penyidik yang mengerti seluk-beluk kejahatan keuangan di pasar modal. Aksi tipu-tipu Leeson ini tingkat kesulitannya bisa tiga sampai lima dari kejahatan money laundry atau Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Sama dan sebangun dengan kejahatan keuangan yang dilakukan di Enron dan WorldCom. Untuk melakukan penegakkan hukum, dibutuhkan sumberdaya manusia penyidik yang luar bisa pula. Penyidik yang mengerti kejahatan laporan keuangan. Memahami kejahatan akuntansi dan kejahatan di pasar modal. Keputusan pembuat morma undang-undang (Pemerintah dan DPR) dengan menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal untuk kejahatan di industri keuangan merupakan terobosan cerdas dan berkelas. Kewenangan tersebut diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Bersambung.
Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja (Bag-3)
Oleh Dr. Ahmad Yani SH. MH. - Ketua Umum Partai Masyumi KALAU ditanya apakah keluarnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 itu cukup alasan untuk memakzulkan presiden? Menurut saya sangat cukup alasan untuk itu. Hanya saja pemakzulan adalah lkangkah politik. Kita kembalikan kepada DPR sebagai kekuatan politik yang diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat apabila Presiden dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana maksud dari pasal 7B UUD NRI 1945. Kemauan politik partai politik di DPR lah yang menentukan. Secara konstitusional, keluarnya Perppu 2 Tahun 2022 adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Baik dari segi filosofis, sosiologis dan historis. Setelah reformasi, paradigma pembentukan undang-undang di Indonesia tidak lagi di lembaga eksekutif sebagai pemegang otoritas. Sudah berpindah ke Legislatif. Persetujuan DPR menjadi mutlak berlakunya suatu undang- undang. Baik itu undang-undang yang diusulkan oleh Presiden, maupun undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Kalau kita bandingkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen), disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dikaitkan dengan pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945, maka ada kekuasaan timbal balik, bahwa apabila rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Presiden tidak disetujui oleh DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Pasal 21 disebutkan kalau rancangan undang-undang itu diusulkan oleh anggota DPR, maka rancangan itu, meskipun disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan dewan. Menurut undang-undang dasar 1945, kekuasaan membentuk undang-undang ada di Presiden dan DPR. Mempunyai kedudukan yang sama. Namun paska reformasi, terutama setelah amandemen UUD 1945 (UUD NRI 1945), maka kekuasaan untuk pembentukan undang-undang itu diserahkan di DPR. Pasal 5 UUD 1945 juga mengalami perubahan. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang Kepada DPR. Kalau dalam UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan “membentuk undang-undang dengan DPR ”menjadi“ mengajukan RUU kepada DPR”. Maka sentral pembuatan undang-undang itu ada di DPR. Bunyi pasal 20 UUD 1945 pun berubah. Dimana presiden dan DPR membahas undang-undang secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Apabila rancangan undang-undang tidak disetujui bersama, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan dewan masa itu. Jika rancangan undang-undang yang disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden, dalam waktu 30 hari, maka RUU itu sah menjadi undang-undang. Berdasarkan perbandingan antara konstitusi yang lama dengan yang baru, maka kewenangan membentuk undang-undang ada di DPR. Tidak lagi di presiden. Dengan demikian, setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk undang-undang maupun Perppu, wajib untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR. Tanpa adanya presetjuan bersama, tidak jadi itu undang-undang. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa produk Perppu walaupun secara norma masih terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi produk Perppu yang dikeluaarkan oleh Presiden telah kehilangan nilai-nilai filosofi, sosiologis dan historis. Perppu tidak boleh dikeluarkan terus menerus secara serampangan. Perppu hanya dapat keluar dalam keadaan darurat dan hal-ihwal kegentingan yang memaksa dalam rangka menyelamatkan kepentingan rakyat dan negara. Sayangnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, justru tanpa adanya alasan konstitusional, baik dari segi hukum, maupun dari segi sosial dan filosofis. Kalau kita runut dari awal, maka UU Cipta Kerja telah menjadi produk hukum positif. Telah mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan undang-undang tersebut, karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Presiden dan DPR memiliki tugas untuk memperbaikinya. Tetapi Presiden mengambil jalan pintas lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Kenyataan ini menjadi tragedy. Bukan hanya mengangkangi kewenangan legislasi DPR, tetapi juga tidak menghormati putusan MK sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of the Constitution). Pelanggaran konstitusional yang dilakukan Presiden sangat fatal dan tidak bisa dibenarkan dari segi apapun. Sebagai penutup, di penghujung periode jabatan Presiden Jokowi, banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul. Namun tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Tidak jarang untuk menghadapi persoalan, presiden menggunakan kewenangan yang besar untuk menghadapinya, seperti mengeluarkan Perppu. Kalau hal ini terus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan presiden akan menjadi otoriter. Presiden di ujung dari kekuasaan, otoritarianisme akan melembaga dalam bentuk yang paling kasar. Hanya dengan cara itu konstitusi disangkal. Kekuasaan akan diperbesar. Jabatan akan diperpanjang dengan cara dan dalil pembenaran. Bagi saya. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan sinyal kuat otoritarianisme itu. Untuk tahun 2023, kita patut berhati-hati. Jangan sampai demokrasi terjerembab dalam lumpur tirani, dan berakhirnya egara demokrasi konstitusional. (Selesai).
Mantan Wali Kota Blitar Menjadi Tersangka Perampokan di Rumah Dinas
Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.\"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus \'curas\' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,\" kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat.Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.\"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,\" kata Kapolda.Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.\"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,\" katanya.Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.(sof/ANTARA)
Lukas Enembe Menolak Berobat di RSPAD dan Minta ke Singapura
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.\"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.\"Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,\" tambahnya.Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.\"Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan,\" jelasnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)
Kemenag-BPKH Harus Jelas Sosialisasikan Biaya Haji
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.\"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan,\" kata Ghufron pula.Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta.Hal senada disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.\"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan,\" kata Yaqut.Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.\"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH,\" ujarnya pula.Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.\"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,\" kata Yaqut.Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.\"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu,\" katanya lagi.(sof/ANTARA)
Pengacara Sambo, Kuat, dan Ricky dari Tim yang Sama
Jakarta, FNN - Jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim sama dan memiliki logika berpikir tidak rasional.“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.Pernyataan tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang dikemukakan pengacara Ferdy Sambo pada Selasa (24/1).Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait dengan pengacara Ferdy Sambo yang menginginkan agar hakim mengesampingkan keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”Bagi pengacara Ferdy Sambo, keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan. Sedangkan, menurut jaksa, tim pengacara Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terbuka di persidangan.“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.Dengan demikian, jaksa meminta pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum untuk dikesampingkan hakim.“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” ucap jaksa.Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.(sof/ANTARA)