ALL CATEGORY
Majelis Umum PBB Mendesak Rusia untuk Menarik Pasukan dari Ukraina
New York, FNN - Majelis Umum PBB pada Kamis (23/2) mengumpulkan banyak suara untuk mendesak Rusia menarik pasukannya dari Ukraina dalam resolusi yang disahkan sehari sebelum peringatan 1 tahun invasi Rusia ke negara tetangganya.Resolusi itu diadopsi pada sidang darurat khusus dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.Dari 193 anggota PBB, sebanyak 141 anggota termasuk Jepang, memilih mendukung resolusi tersebut. Sementara 7 negara menentang, dan 32 lainnya abstain.Dokumen resolusi setebal tiga halaman itu menuntut Rusia \"segera, sepenuhnya, dan tanpa syarat\" menarik pasukannya dari Ukraina dan menyesalkan tingginya jumlah korban sipil, termasuk wanita dan anak-anak, sejak dimulainya invasi Rusia pada 24 Februari 2022.Resolusi PBB itu menyerukan \"perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan abadi\" di Ukraina dan menuntut agar mereka yang telah melakukan kejahatan perang dalam konflik dimintai pertanggungjawaban.Resolusi itu juga \"menyerukan penghentian segera serangan terhadap infrastruktur kritis Ukraina dan semua serangan yang disengaja terhadap objek sipil, termasuk tempat tinggal, sekolah, dan rumah sakit.\"Negara-negara anggota PBB \"menegaskan kembali dukungan tegas mereka (untuk) integritas dan kedaulatan teritorial Ukraina,\" kata Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba kepada wartawan setelah pemungutan suara di Majelis Umum PBB.Kuleba mengatakan pemungutan suara itu adalah bukti bahwa \"bukan hanya Barat yang mendukung Ukraina, dan dukungannya jauh lebih luas.\"Belarus, Eritrea, Mali, Nikaragua, Korea Utara, Rusia, dan Suriah menentang resolusi tersebut, sementara China dan India abstain.Pada Rabu (22/2), Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menyebut resolusi itu bersifat \"anti-Rusia dan pada dasarnya agresif.\"Pada Oktober tahun lalu, 143 anggota PBB memberikan suara mendukung Ukraina di Majelis Umum serta mengadopsi resolusi yang mengecam deklarasi pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia.Tidak seperti yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum.Mewakili Jepang, Menteri Luar Negeri Yoshimasa Hayashi dalam sesi pada Kamis itu mengatakan bahwa Rusia harus menarik diri dari Ukraina dan jika agresi Moskow di negara tetangganya ditoleransi, hal itu akan menjadi \"preseden yang buruk\" bagi seluruh dunia.Pada sesi tersebut, Belarus yang merupakan sekutu Rusia memperkenalkan amandemen yang meminta negara-negara untuk menghentikan ekspor senjata ke Ukraina dan menghapus teks yang menyerukan Rusia untuk menarik pasukannya.Amandemen tersebut, yang juga termasuk seruan untuk dimulainya negosiasi perdamaian, dikalahkan dengan perbedaan jumlah suara yang besar.Berbicara di depan Majelis Umum PBB, Wakil Kepala Misi China untuk PBB Dai Bing menyerukan gencatan senjata dan diakhirinya aliran bantuan militer ke Ukraina.(ida/ANTARA)
Menjelang Operasi Ketupat 2023, Meninjau Tol Jakarta-Semarang
Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau jalur tol Jakarta-Semarang, Jawa Tengah, menjelang persiapan Operasi Ketupat 2023 dalam menghadapi Idul Fitri 1444 hijriah.\"Kami melihat kesiapan yang selama ini menjadi catatan ketika pantauan arus mudik bahwa pengelola jalan tol secara jelas sudah menggambarkan kesiapan, namun beberapa pekerjaan memang masih dikerjakan\" katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.Korps Lalu Lintas Polri bersama pihak terkait sempat mengunjungi Command Center KM 29 dan KM 47 untuk penerapan one way nantinya, serta pengecekan di Rest Area KM 57 untuk meninjau lokasi parkir.Irjen Pol Firman Shantyabudi melanjutkan perjalanan dengan mengendarai mobil sendiri dari gerbang tol Tegal hingga Pos Polisi Kalikangkung, Semarang, sebelumnya sempat singgah di Pos Polisi Cikopo, Jawa Barat, sekaligus mendapatkan pemaparan dari pihak Ditlantas dan pengelola jalan tol tersebut..Ia mengimbau masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya dalam momen lebaran tahun ini agar dalam keadaan yang prima. Pemudik diminta untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua dan disarankan beralih ke moda transportasi lain demi keselamatan selama perjalanan nanti.\"Secara umum kami berharap masyarakat harus tetap bugar pada saat melaksanakan mudik, siapkan kendaraannya, dan kami tetap mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua,\" pesannya.Ia juga memberi atensi kepada para pemudik yang hendak memasuki rest area, yang kerap menjadi titik penyumbatan sebelum kendaraan kembali masuk ke jalur tol.Kakorlantas juga mengapresiasi persiapan yang dilakukan oleh semua pihak atas ketersediaan jalur tol yang nantinya beroperasi pada kesiapan mudik lebaran tahun ini.Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa volume kendaraan pada arus mudik lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat, seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Jokowi.\"Kami optimistis menghadapi arus mudik besar yang akan berjalan dengan baik, memang perkiraan ada peningkatan volume arus kendaraan untuk gelaran mudik,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Anies Membongkar Fakta bahwa PKS Dirayu, Ditekan, Bahkan Diancam
Jakarta, FNN – Kamis (23/2/23), Partai Keadilan Sejahtera secara resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden pada pilpres 2024 yang akan mereka usung. Keputusan mendeklarasikan Anies Baswedan itu dibacakan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, pada penutupan Musyawarah Majelis Syuro ke-8 PKS, di kantor DPP PKS, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Syaikhu mengatakan bahwa Musyawarah Majelis Syuro yang ke-7 lalu memberikan klu tiga hal berkaitan dekan calon presiden yang akan mereka usung: pertama, sosok yang akan diusung oleh PKS sebagai bakal calon presiden harus berkarakter nasionalis religius; kedua, sosok itu juga sebagai simbol perubahan; dan ketiga, memiliki peluang menang besar. “Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, proses musyawarah Majelis Syuro ke-8 pada hari ini alhamdulillah pembahasan itu mengerucut bahwasanya sosok yang dimaksud pada Musyawarah Majelis Syuro yang ke-7 itu jatuh pada Anies Rasyid Baswedan. Kami memandang bahwa tiga parameter yang menjadi guidance pada musyawarah Majelis Syuro yang ke-7 itu dimiliki oleh Bapak Anis Rasyid Baswedan, PhD,” ujar Ahmad Syaikhu. Anies Baswedan menyambut gembira Keputusan Majelis Syuro PKS. Dalam pidatonya, Anies mengingatkan kembali bahwa mereka ini sebelumnya sudah bekerjasama dalam pilkada DKI 2017. Dalam Pilkada DKI waktu itu, PKS berkoalisi dengan Gerindra, dan mereka menang. Menurut Anies, tugas yang diberikan oleh PKS untuk menjadi pemimpin di ibukota selama 5 tahun itu juga sudah tuntas dilaksanakan. Ini saatnya, kata Anis, bekerjasama lagi menghadapi tantangan yang lebih besar, yakni memimpin Indonesia. “Hari ini, izinkan dengan kerendahan hati dan dengan mengharap ridho dan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta\'ala, kami merasa sangat terhormat untuk secara resmi menerima pencalonan sebagai calon Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera. Ini adalah sebuah amanat besar, ini adalah sebuah amanat yang akan kami emban dengan teguh dan siap untuk bekerja keras, siap untuk bekerja erat dengan partai-partai pengusung yang sudah dan akan bergabung di dalam sebuah ikhtiar untuk memajukan Indonesia, membawa perubahan bagi perbaikan. Bismillah, perjalanan ini insyaallah menjadi perjalanan yang mendapatkan ridho dari Allah. Saat PKS melewati perjalanan untuk memutuskan, PKS melewati jalan perjuangan yang juga tidak mudah. Banyak rayuan, banyak tekanan, dan juga mungkin ada ancaman. Tapi PKS tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa ini adalah perjuangan untuk kemajuan bangsa, untuk perbaikan, dan insya Allah itu akan mendapatkan kemudahan dalam perjalanan nanti. Karena itu, izinkan kami menyampaikan apresiasi yang amat tinggi kepada PKS yang teguh, menempuh jalan perjuangan ini. Insya Allah kita semua akan berjuang bersama menuju jalan keadilan dan insya Allah Allah akan selalu mengiringi perjuangan kita. Terima kasih, izinkan kami sampaikan kepada seluruh jajaran, dari mulai ketua, para wakil, sekretaris, dan anggota Majelis Syuro yang saya hormati. Terima kasih kepada seluruh jajaran DPP, kepada para kader, pada relawan, dan seluruh pendukung PKS. Mari kita memulai sebuah perjalanan baru, sebuah perjalanan yang insya Allah akan bisa mengantarkan kita kepada Indonesia yang lebih baik. Semoga perjuangan ini akan mendapatkan kemudahan, tuntas sampai tujuan, biidznillah.” “Secara umum, pidato Anies sebetulnya cukup standar. Dia menerima mandat tugas PKS bersama partai koalisi untuk maju pada pilpres 2024. Yang menarik, Anies Baswedan mengingatkan bahwa keputusan PKS untuk sampai pada satu kata “yes” mendukung Anies sebagai capres pada pilpres 2024 itu tidak mudah. Anies membongkar fakta bahwa PKS menghadapi rayuan, tekanan, bahkan ancaman, tapi PKS tetap konsisten dan akhirnya tetap mencalonkan dia sebagai calon presiden,” ujra Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Hersubeno Point edisi Kamis (23/2/23). Anies memang tidak menyebutkan siapa yang merayu, siapa yang menekan, dan siapa yang mengancam. Tetapi, menurut Hersu, sepertinya Anies cukup maklum bahwa dengan menyebut itu saja pasti publik sudah tahu siapa sesungguhnya. Presiden PKS juga tampaknya tidak mau membuka dan memperpanjang siapa yang merayu, menekan, bahkan mengancam PKS. Secara diplomatis dia hanya menyatakan bahwa bujukan dan rayuan dalam dunia politik merupakan hal yang biasa. Dengan deklarasi dari PKS berarti dari tiga parpol koalisi perubahan, sudah 2 partai yang mendeklarasikan, yaitu Nasdem pada 3 Oktober 2022 lalu dan PKS kemarin, 23 Februari 2023. Tinggal Demokrat yang belum, tapi itu hanya soal formalitas saja karena sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, sudah membuat price rilis bahwa partai mereka secara resmi akan mendukung Anies pada pilpres 2024. “Kapan ketiga partai itu akan melakukan deklarasi bersama, saya kira ini yang banyak ditunggu-tunggu, termasuk juga memutuskan siapa yang akan mereka usung menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan,” ujar Hersu.(ida)
Sirna Ilang Kertaning Bumi
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih DALAM sejarah kehidupan manusia dimulai dari nabi Adam, As, sampai diutusnya Nabi penutup zaman Nabi Muhammad Saw. Nabi dan Rasul selalu di turunkan pada setiap kaum yang mulai membuat kerusakan dan menentang pencipta - Nya , terjadi silih berganti. Kehidupan silih berganti dari satu masa ke masa yang lain (muncul musnah/ dimusnahkan dan muncul kembali), itulah sejarah kehidupan manusia. Kemurkaan Tuhan YME, tetap memberikan anugerahnya siklus alam yang stabil terjadi siang berganti malam dan malam berganti siang. Sekalipun semua juga akan dimusnahkan. Sejarah kehidupan manusia adalah sunatullah dan kematian adalah sebuah kepastian. Hidup dunia ada umur dan masanya yang terus terulang ulang. Demikian juga kekuasaan akan silih berganti. Fakta sejarah kejayaan macam macam kejayaan kerajaan di Indonesia ahirnya hilang ditelan masa *Sirna Ilang Kertaning Bumi*. Era atau masa kerajaan di Nusantara redup dan hilang tak terulang lagi di bumi Pertiwi, tersisa hanya kenangan dan simbol budaya. Mereka hilang, tersisa artefak penanda masa kehidupan dan kejayaannya. Tapak sejarah semestinya sebagai pengingat dan peringatan, semua diawali dari perpecahan, sombong, angkuh, tidak menyadari kekuasaan hanyalah amanah, ahirnya lenyap ditelan oleh waktu atau jaman . Diawali perpecahan, pertengkaran antar elit politik, masuklah hembusan dan tiupan kekuatan dari luar yang menerkam, ahirnya musnah. Begitu kuat seperti saat ini kekuatan oligarki yang sudah mencengkram ibu Pertiwi. Mempengaruhi elit politik dan kekuasaan keropos, tiang tiang penyangga negara mulai roboh satu persatu. Semua ditelan dan dirusak kaum kapitalis hilang pondasi negara, berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Para Brahmana sibuk dengan keangkuhannya. Kaum Ksatria saling sikut berebut harta dan jabatan. Kaum Waisya terkena serangan candu, berjudi, mabok-mabokan, sedangkan kaum Sudra menjadi masyarakat yang abai terhadap negerinya, kelelahan mengalami penindasan dan ahirnya menyerah menjadi kaum yang menyerah pasrah apapun yang menimpanya Bukan mustahil runtuhnya kerajaan di Nusantara , yang telah dan pernah hidup dengan kejayaannya, akan sama dengan runtuhnya Indonesia, dan ahirnya hilang dari peta dunia. Sama dengan sejarah kehidupan yang silih berganti, sunatullah manusia akan saling bertengkar, memangsa dan menumpahkan darah satu sama lain, dan semua juga satu-satu akhirnya musnah dan menghilang. Ingatan, peringatan dan bahaya kehancuran suatu negara terang benderang sinyal atau tanda tandanya. Indonesia akan tetap ada dan eksis atau *Sirna Ilang Kertaning Bumi*, bukan mustahil akan terjadi. Semua terpulang pada bangsa kita sendiri.***
LaNyalla: Masih Banyak Pengusaha Pengolah SDA yang Terapkan Sistem Ijon
JAKARTA, FNN – Polemik soal banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi perbincangan hangat. Bahkan tidak sedikit yang menyebut bumi Indonesia hanya dikeruk, tapi dolarnya di luar negeri. Karena itu, mulai tahun 2022, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev). Namun, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia. Demikian dikatakan LaNyalla, Kamis (23/2/2023). “Pertama, masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon. Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi. Jadi wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender,” tukas LaNyalla. Kedua, lanjut Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu, mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase. “Artinya jaminannya ya hasil tambang itu sendiri. Jadi wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak,” tandasnya. Yang berbahaya, timpalnya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah. Sehingga kalau terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana. “Ini mentalitas pengusaha yang tidak punya nasionalisme. Karena mungkin mereka tidak merasa Indonesia tanah airnya. Dan memang tidak pernah dididik wawasan kebangsaan dan nasionalisme,” imbuhnya. LaNyalla juga menyinggung bagaimana Pemerintah Tiongkok sangat ketat menjaga moneter mereka. Selain melakukan due diligence sumber dana investasi asing, mereka juga memeriksa skema investasi itu terindikasi cross settlement dengan account lender di luar negeri. “Di China, kalau terindikasi perusahaan punya rekening di luar negeri tanpa terafiliasi dengan dalam negeri, maka dianggap korupsi. Makanya Indonesia jadi surga investasi dengan skema apapun. Apalagi dengan segudang fasilitas sumber daya dari negara, mulai kredit longgar, konsesi, tax holiday dan lain lain,” pungkasnya. (sws)
Hasil Kerja Tim PPHAM sebagai Ajang "Bersih-bersih" Rezim dan Moderasi Komunisme?
Oleh Profesor Pierre Suteki - Guru Besar Universitas Diponegoro PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia. Sepintas sangat beralasan jika pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, patut diapresiasi. Harus diapresiasi seberapa pun urgensi pengakuan tersebut. Hanya yang saya sayangkan, keputusan apakah suatu peristiwa masa lalu itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak itu tidak ditindaklanjuti secara Yudisial melalui tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 melainkan dilakukan secara Non-Yudisial melalui PPHAM yang dibentuk oleh Presiden dengan Keppres 17 Tahun 2022. Apa itu pelanggaran HAM berat, tentu mengacu pada UU Pengadilan HAM 2000. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa: Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan Pasal 8 Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Pasal 9 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secarasewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid. Lalu siapa yang menentukan adanya pelanggaran HAM berat? Komnas HAM melalui Panitia Ad Hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat (Pasal 18 ayat 2 UU PHAM). Apakah Komnas HAM sudah membentuk Panitia Ad Hoc secara khusus untuk penyelidikan peristiwa dari tahun 1965 sampai tahun 2020? Setahu saya sudah dibentuk sehingga ditetapkan setidaknya 12 jenis pelanggaran HAM berat di masa lalu. PPHAM ini dibentuk oleh Presiden dengan Keppres 17 Tahun 2022, bukan oleh Komnas HAM sebagaimana Panitia Ad Hoc yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PHAM. Sesuai dengan Keppres No. 17 Tahun 2022, Tim Pelaksana (PPHAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2O2O; b. mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atam keluarganya; c. mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan d. menyusun laporan akhir. Tugas awal Tim PPHAM seharusnya dilakukan oleh Panitia Ad Hoc Komnas HAM untuk menentukan mana peristiwa masa lalu dari tahun 1965 sampai tahun 2020 yang merupakan pelanggaran HAM berat. Barulah kemudian atas penetapan Komnas HAM Tim PPHAM melakukan upaya penyelesaian secara NON Yudisialnya. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah pengakuan Jokowi itu bisa menjadi kehilangan makna karena tidak mengakui hilangnya nyawa Laskar FPI yang dikenal sebagai Peristiwa KM50 sebagai pelanggaran HAM termasuk ratusan terduga teroris, baru diduga sudah dibunuh. Apakah ini seperti pepatah \'gajah di depan mata tidak terlihat, semut dikejauhan tampak besar. Menurut saya, kita perlu kembali ke prinsip \"due process of law\"-nya. Pengakuan Presiden Jokowi juga tergantung temuan dan penetapan status pelanggaran HAM oleh Panitia Ad Hoc Komnas HAM, yang dalam hal ini secara keliru dilakukan oleh Tim PPHAM. Menurut PPHAM yang tidak berkompeten tersebut, peristiwa pembunuhan 6 laskar FPI bukan merupakan pelanggaran HAM berat dan dengan demikian mustahil Presiden yang berkuasa (Jokowi) akan menyatakan dan mengakui peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Beda dengan extrajudicial killing terhadap para terduga teroris, hal ini memang ada pelanggaran HAM tetapi, sama nilainya tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat bahkan tidak banyak APH yang dipidana karena perbuatan unlawfull killings tersebut. Semua tergantung rezim yang berkuasa, apalagi rezim ini mengamini \"war on terrorisme\" yang diduga merupakan perpanjangan tangan AS. Atas temuan Tim PPHAM dan pengakuan Jokowi atas tragedi 1965, apakah ada potensi untuk menghidupkan NEO - PKI? Apakah saat ini ada penunggang gelap yang berupaya membangkitkan komunisme? Jika merujuk pada pernyataan Menkopolhukam yang sekaligus Ketua Tim PPHAM, Mahfud MD menegaskan agar khalayak tidak lagi menuduh bahwa kerja Tim PPHAM sebagai upaya untuk mengerdilkan umat Islam atau menghidupkan kembali komunisme. Justru ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada empat yang basisnya itu Islam. Mahfud mencontohkan bahwa tiga dari 12 peristiwa yang diakui pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat terjadi di Aceh, sehingga tidak masuk akal untuk menyebut kerja Tim PPHAM untuk mendiskreditkan umat Islam. Kemudian (peristiwa pembunuhan) dukun santet, itu ulama semua 142 jadi korban dan keluarganya ya sampai sekarang masih menderita sehingga kita harus turun tangan. Soal kemungkinan adanya sikap keberpihakan terhadap ideologi komunisme, pengakuan Presiden Jokowi bernuansa orde lama. Hal itu terlihat pada statement Presiden yang mengakui ada pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa. Mulai dari peristiwa 1965-1966, tragedi yang mewarnai reformasi 1998, sampai insiden-insiden besar di Papua dan Aceh pasca reformasi. Yang disayangkan adalah, tidak terdengar dari mulut Presiden Joko Widodo akan menyeret para terduga pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan, padahal mereka masih bernafas, dan diperkirakan ada di sirkel sendiri. Malah menurut M. Rizal Fadilah, di antara mereka ada yang jadi pendukung saat kampanye 2014 dan 2019. Selanjutnya Rizal menyatakan bahwa pengakuan terhadap 12 peristiwa yang dianggap melanggar HAM berat juga terkesan politis, dan terkesan sekadar ingin permalukan dan salahkan Orba, bahkan ada maksud tertentu. Ini seperti Pintu Awal untuk minta maaf ke PKI. Dan lanjut arahnya seperti ke pembersihan nama dan juga keturunan PKI. Benarkah demikian? Apakah hal ini akan menghidupkan kembali komunisme di Indonesia? Dalam pandangan saya, soal upaya menghidupkan kembali komunisme semua sangat mungkin baik dengan kembali mengaktifkan organisasinya atau menunggangi kendaraan ormas dan orpol yang ada. Namun, kita harus ingat, apa pun harus dipegang Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 masih berlaku, begitu pula UU No. 27 Tahun 1999 masih berlaku, begitu pula KUHP Baru juga menegaskan larangan penyebaran ideologi komunisme, maka di negeri ini tetap tidak ada tempat untuk persemaian komunisme, dan bangkitnya organisasi PKI. Jika mau jujur, penyelesaian kasus Penumpasan PKI 1965-1966 adalah pekerjaan yang pelik hingga saat ini. Penumpasan itu terjadi tidak dapat dipisahkan dari makar PKI khususnya pada tahun 1956. Rupanya di Indonesia, lebih mudah untuk memasukkan unta ke dalam lubang jarum daripada menyelesaikan kasus Penumpasan PKI ’65. Rekonsiliasi yang berusaha mengklaim bahwa PKI adalah korban, bukan pelaku makar pada 30 September 1965 tampaknya akan sulit terwujud bahkan akan terus membuka luka lama, berupa dendam politik yang tidak berkesudahan. Sejarah telah membuktikan bahwa makar partai yang berpaham komunisme telah merenggut ribuan jiwa di negeri ini. Ini sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Jadi, masih perlukah kita melakukan rekonsiliasi? Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah mengabaikan sejarahnya. Moshe Dayan, seorang ahli strategi militer Israel bahkan menyatakan bahwa suatu bangsa tidak akan bisa bangkit kembali ketika (1) Tidak peduli dengan sejarahnya; (2) Tidak memiliki perencanaan yang matang dan detail melainkan spontanitas dan tidak detail; (3) Tidak memiliki literasi tinggi (malas baca). Bangsa ini pun telah mengalami pahit getirnya kehidupan akibat sering melupakan sejarah, tidak mengambil pelajaran darinya dan membiarkan sejarah pilu terus berulang. Komunisme yang pernah mengejawantah ke dalam PKI telah terbukti melakukan makar, baik terhadap ideologi Pancasila maupun kekuasaan pemerintahan yang sah namun moderasi demi moderasi terhadapnya melalui kebijakan publik makin terasa. Jika kita tidak waspada, pasti ideologi yang jelas bertentangan dengan sebagian besar anak bangsa Indonesia ini akan bangkit kembali melalui kebijakan publik yang makin menguatkan posisinya. Ideologi tidak akan pernah mati, sekali pun ideologi itu tidak bersesuaian dengan fitrah manusia. Eksistensinya untuk menguji seberapa tangguh bangsa ini memahami, mematuhi serta mengadaptasikan ideologi bangsa yang dianut, yakni Pancasila. Pancasila sebagai mahakarya umat Islam bersama kaum nasionalis mesti dijadikan tameng perlawanan terhadap komunisme. Namun, perlawanan itu akan tak berarti ketika religiusitas bangsa ini makin ambyar alias rapuh. Musuh bersama kita adalah komunisme dengan segala pengejawantahannya, bukan Islam dengan segala ajarannya, termasuk fikih siyasah perihal kekhalifahan. Umat ini seharusnya memahami bagaimana menempatkan fikih untuk diyakini, dipelajari, didakwahkan. Yang penting tidak pernah ada pemaksaan, kekerasan apalagi makar. Lalu, bagaimana seharusnya langkah negara untuk menangkal kebangkitan PKI dan penyebaran paham komunisme termasuk ideologi radikal kapitalisme di Indonesia? Kewaspadaan tetap harus digalakkan oleh siapa pun yang peduli terhadap kelestarian negeri ini berbasis Religious Nation State. Hukum tidak boleh dipakai sbg alat melegitimasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila baik ideologi kiri (komunisme) maupun ideologi kanan (liberal kapitalisme). Keduanya bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai religious nation state. Sepanjang sejarah reformasi, kita patut menduga telah terjadi upaya moderasi ideologi komunisme plus organisasi terlarang PKI. Mulai dari upaya penghapusan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966, Putusan MK tentang Hak Dipilih Orang yang terlibat G 30 S PKI dan Keturunan PKI, Pemberian SKKPH kepada korban G 30 S PKI dan yang terkait dengan PPHAM ini adalah soal rekonsiliasi korban G 30 S PKI. Lebih tepatnya, \"Upaya Rekonsiliasi PKI sebagai \"Korban\".\" Balairung tanggal 27 Juli 2019 menurunkan suatu pawarta tentang rekonsiliasi korban \"pembantaian 1965\". Upaya untuk melakukan rekonsiliasi antara pihak \"korban\" pemberontakan PKI terus dilakukan. Namun demikian, dari pihak pendukung rekonsiliasi, ada dua kelompok yang saya kira cukup sulit untuk menerima upaya rekonsiliasi seperti angkatan bersenjata dan beberapa kelompok keagamaan. Mengapa perlawanan tersebut terjadi? Menurut versi pendukung rekonsiliasi, ada 2 kelompok penolak upaya rekonsiliasi. Kelompok pertama adalah militer dan keluarganya. Tentu saja karena merekalah yang ikut memproduksi penyeragaman sejarah. Mereka memproduksi narasi tidak seimbang bahwa PKI adalah dalang tunggal penculikan dan pembunuhan perwira militer. Kelompok kedua mereka sebut Islam Konservatif. Kesalahan memahami sejarah juga terjadi dalam faksi Islam konservatif. Mereka masih mewarisi pandangan sejarah yang manipulatif baik setelah maupun sebelum kemerdekaan Indonesia. Dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa elite yang terang-benderang menolak agenda rekonsiliasi ini memang tidak memiliki jarak dengan masa lalu. Sehingga rekonsiliasi menjadi sulit terwujud selain karena larangan resmi terhadap komunisme dalam TAP MPRS No. XXV 1966 dan Kepres No. 28 Tahun 1975, disebabkan juga karena dua kubu itu. Militer, khususnya TNI AD, dan Islam \"konservatif\" masih tidak berjarak dengan masa lalu. Ada yang berpandangan bahwa rekonsiliasi itu mustahil dilakukan bahkan dikatakan penyelesaian kasus Penumpasan PKI 1965-1966 adalah pekerjaan yang pelik hingga saat ini. Penumpasan itu terjadi tidak dapat dipisahkan dari makar PKI khususnya pada tahun 1965. Rupanya di Indonesia, lebih mudah untuk memasukkan unta ke dalam lubang jarum daripada menyelesaikan kasus Penumpasan PKI ’65. Rekonsiliasi yang berusaha mengklaim bahwa PKI adalah korban, bukan pelaku makar pada 30 September 1965 tampaknya akan sulit terwujud bahkan akan terus membuka luka lama, berupa dendam politik yang tidak berkesudahan. Sejarah telah membuktikan bahwa makar partai yang berpaham komunisme telah merenggut ribuan jiwa di negeri ini. Ini sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Jadi, masih perlukah kita melakukan rekonsiliasi? Jawabnya, ternyata menurut rezim ini perlu, sebagaimana bisa kita maknai dari rekomendasi PPHAM. Kembali ke persoalan pengakuan Presiden Jokowi atas 12 pelanggaran HAM berat periode 1965 s/d 2020, menurut saya yang terpenting justru aspek yudisialnya harus dibereskan dulu agar generasi sekarang dan yang akan datang mempunyai kepastiannya. Baru setelah kepastian itu diupayakan langkah secara yudisial maupun non yudisial seperti yang direkomendasikan oleh Tim PPHAM bentukan Presiden. Bagaimana bisa sebuah peristiwa besar berupa pelanggaran HAM berat belum diadili baik secara penal maupun non penal lalu sudah dilakukan penyelesaiannya secara non yudisial? Siapa pelaku, siapa korbannya saja belum jelas, lalu bagaimana bisa menentukan kualitas dan kuantitas penyelesaian non yudisial? Bukankah hal ini terkesan hanya sebagai lips service dalam penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu sebelum rezim ini berkuasa sekaligus sebagai media \"bersih-bersih\" atas semua dugaan pelanggaran HAM berat karena Komnas HAM dan Tim PPHAM tidak pernah menetapkan satu pun peristiwa terbunuhnya banyak orang, puluhan hingga ratusan orang di masa pemerintahan Presiden Jokowi (2014 s/d 2024). Lalu siapa yang akan mengoreksi, menyelidikinya untuk menetapkan ada atau tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam periode tersebut? Mau menunggu komitmen Presiden berikutnya? Tabik...!!!
Pejabat Pajak Meminta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Oleh Anaknya
Jakarta, FNN - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.\"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor,\" kata Rafael dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis.Ia mengaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Maka dari itu, dirinya terus mendoakan kesembuhan korban.Rafael turut menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi keluarga dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlakuDirinya pun menyadari bahwa tindakan Mario tidak benar, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan yang dimiliki, Rafael siap memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.\"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,\" ujarnya pula.Selain itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu, karena kejadian tersebut berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.\"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terima kasih,\" kata Rafael.Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh salah satu keluarga Kemenkeu, usai mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial. \"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,\" kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya di Jakarta, Rabu (22/2).Selain tindakan kekerasan dan penganiayaan, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu turut mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga dari jajaran Kemenkeu.Gaya hidup mewah tersebut menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu serta menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.Ke depan, dia menyebutkan Kemenkeu akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran dengan menerapkan tindakan disiplin bagi pelaku korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Kemenkeu.(sof/ANTARA)
Menabrak Mobil di Semarang, KA Argo Bromo Terlambat 160 Menit
Semarang, FNN - Rangkaian KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, berakibat mengalami keterlambatan perjalanan hingga 160 menit.Manajer Humas PT KAI Daops 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran pers, di Semarang, Kamis, mengatakan KA dari Surabaya menuju Jakarta itu mengalami kerusakan pada tangki bahan bakar dan saluran remnya.Menurut dia, keterlambatan itu diakibatkan oleh penggantian rangkaian KA yang akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.\'303 penumpang sudah dipindahkan dan rangkaian Argo Bromo Anggrek sudah kembali melanjutkan perjalanan,\" katanya.PT KAI, kata dia, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.Kepada penumpang Agro Bromo Anggrek, ujar dia pula, juga sudah memperoleh kompensasi atas keterlambatan tersebut yang berupa minuman ringan.Sebelumnya, dua orang tewas setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, antara Stasiun Alastua dan Stasiun Semarang Tawang, Kamis.Korban tewas merupakan dua orang penumpang mobil Daihatsu Xenia yang mengalami kerusakan parah di bagian kiri.Saat melintas perlintasan tanpa palang pintu, pengemudi Xenia diduga kurang waspada. Saat bersamaan, melaju KA Argo Bromo Anggrek dari arah timur ke barat sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.(sof/ANTARA)
Kapolda Jambi Menjalani Operasi Tangan di Jakarta
Jakarta, FNN - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono selesai menjalani operasi tangan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.Tindakan operasi tersebut akibat cedera patah tangan kanan setelah helikopter mendarat darurat beberapa waktu lalu.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kondisi Kapolda Jambi setelah menjalani operasi membutuhkan waktu untuk pemulihan.\"Dari recovery ini, \'kan butuh waktu pascaoperasi tangan,\" kata Dedi.Operasi berlangsung pagi tadi selesai pukul 12.00 WIB. Saat ini masih observasi beberapa bagian tubuh lainnya sehingga penanganan beberapa hari ke depan menjadi fokus dari tim medis.Selama masa perawatan medis, Kapolda Jambi ditangani oleh dokter spesialis dari berbagai rumah sakit. RS Bhayangkara Polri bekerja sama dengan beberapa ahli subspesialis dari RS RSCM.\"Pak Kapolda dalam bulan-bulan ini kondisinya akan menjadi lebih baik lagi,\" kata Dedi.Selain Kapolda Jambi, tim medis juga melakukan perawatan intensif kepada aide-de-camp (ADC) Kapolda Jambi Briptu Muhardi Aditya yang mengalami luka serius di pelipis mata kanannya.Pada hari Jumat (24/2), ADC Kapolda Jambi menjalani operasi. Luka yang dialami Briptu Muhardi Aditya cukup serius. Korban membutuhkan operasi pada tulang tengkoraknya.\"Mata sebelah kanan ini harus dioperasi juga karena di sini terjadi retak dan harus dioperasi untuk pemulihan biar segera cepat sembuh,\" kata Dedi.Sementara itu, enam orang rombongan Kapolda Jambi lainnya yang mengalami insiden pendaratan darurat di hutan Kerinci tetap menjalani perawatan di Jambi.Dari enam orang itu, sebanyak empat orang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi, sedangkan dua orang lagi mendapat rawat jalan.\"Yang empat orang, kapten pilot hari ini masih melakukan pemasangan pen di kaki, kemudian yang Dirpolairud sama Direskrimum masih menjalani proses penanganan medis, termasuk kopilot,\" kata Dedi.Khusus untuk kopilot, kata dia, mengalami luka sedang sehingga dalam waktu beberapa minggu sudah bisa pulih kembali.Helikopter Polri berjenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 membawa tiga orang kru dan lima orang penumpang terbang dari Jambi, kemudian mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci, Jambi, Minggu (19/2).Delapan orang penumpang itu, yakni Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, Dirreskrimum Kombes Pol. Andri Ananta, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol. Muchael Bumbunan, Korpspripim Polda Kompol A. Yani Jambi, dan seorang ADC Kapolda Jambi serta tiga kru helikopter AKP Ali , AKP Amos F., dan Aipda Susilo.(sof/ANTARA)
Tim Kesehatan Polri Mendirikan Rumah Sakit Lapangan di Turki
Jakarta, FNN - Tim Satgas Operasi Kemanusiaan Polri yang tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI mendirikan tenda rumah sakit lapangan (hospital field) di Hasa, Kota Hatay, Turki, untuk membantu masyarakat terdampak gempa.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan Tim EMT ini telah bertugas selama sepekan di Kota Hatay, Turki.\"Rumah sakit lapangan yang didirikan memiliki kemampuan pelayanan rawat jalan, instalasi gawat darurat dan kamar operasi untuk penanganan patah tulang dan trauma akibat bencana,\" tutur Dedi.Dalam operasi kemanusiaan ini, Polri mengirimkan tim kesehatan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan unit Satwa K9 yang tiba di Turki, Selasa (14/2). Untuk tim kesehatan dan DVI Polri dipimpin oleh Kasubsatgas Medis dan DVI Operasi Kemanusiaan Tukri dan Suriah Kombes Pol. drg Ahmad Fauzi.Selama satu pekan di Turki, tim kesehatan yang terdiri atas dokter spesialis bedah, ortopedi anestesi, dokter umum, dokter gigi, telah memberikan penanganan terhadap 624 korban bencana gempa bumi 7,8 magnitudo Turki.\"Hingga tanggal 20 Februari telah melaksanakan penanganan terhadap 624 korban bencana, dengan penyakit terbanyak yang didapati berupa infeksi pernafasan akut, nyeri otot dan penyakit kulit,\" ucap Dedi.Polri menurunkan 22 personel dalam Tim EMT untuk diberangkatkan dalam misi kemanusiaan tahap II. Pada tahap I, Polri melepas keberangkatan empat orang personel dari Tim K9, yakni AKP Mohammad Amali, Bripka Stefanus Anton Mulyono, Bripka Triyono Arbianto dan Briptu I Ketut Mertayasa.Keempat personel merupakan pawang dari dua ekor anjing K9 bernama Lupita (8) dan Gizi (3).Tim Satgas Kemanusiaan Polri untuk Turki dan Suriah akan bertugas malam misi kemanusiaan selama satu bulan. Setibanya di Turki, tim dibagi menjadi dua, yakni tim yang bertugas di Kota Hatay Turki terdiri atas tim medis dan logistik. Sedangkan ke Suriah tim logistik.(sof/ANTARA)