ALL CATEGORY
Minta Maaf ke PKI, Presiden Pantas Dimakzulkan
Surakarta, FNN - Pasca Keppres tentang pengakuan bersalah dan minta maaf terhadap keluarga PKI, masyarakat Indonesia dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengutuk keras Keppres tersebut. Sebab hal itu melanggar TAP MPR dan UU yang dilakukan oleh Presiden. Karenanya pantas dimakzulkan. Demikian rilis pernyataan sikap KAMI yang diterima FNN Senin (27/02/2023) di Jakarta. KAMI menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia dengan Plafform Komunisme (ajaran dan ideologi Sosialisme, Marxisme, Leninisme) yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, telah sangat jelas dan tegas bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila dan Konstitusi Negara UUD RI Tahun 1945 serta cita-cita pendiri bangsa dan negara (The Founding Father). Sila Pertama menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sedangkan pada Pembukaan UUD RI Tahun 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) menyebutkan bahwa hakikat kemerdekaan Negara Indonesia adalah Takdir, Kehendak, Rahmat, dan sekaligus Amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan. Bahwa, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan KEPPRES No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dengan alasan untuk terwujudnya hak-hak korban, seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan. Apapun alasan penerbitan Keppres tersebut memuat misteri politik tersembunyi yang harus di waspadai dan sangat mungkin dijadikan jalan pintas pemberian maaf (rehabilitasi) terhadap pelanggaran HAM Berat agenda politik/perbuatan jahat pengkhianatan G30S-PKI pada tahun 1965. Bahwa, Rekam jejak digital tentang polah tingkah anak-anak keturunan PKI sudah sejak lama berusaha bangkit kembali, hal ini didasarkan dari indikasi Neo Komunisme tetap melakukan kegiatan. Adanya fenomena kongres PKI ke VII di Blitar selatan 1967, Kongres ke VIII tahun 2000 di Sukabumi Selatan Jabar, Kongres ke IX 2005 di Cianjur Selatan Jabar. Kongres ke X, 2010 di Magelang Jawa Tengah dan Kongres ke XI di Banyumas Jawa Tengah 2015. Bahwa, Keppres No 17 tahun 2022 ditengarai sebagai pintu masuk Pemerintah akan meminta maaf kepada PKI dan negara akan memberikan ganti rugi kepada para pengikut dan antek-antek PKI yang dianggap korban pelanggaran HAM, adalah sangat menyakiti dan menghina perasaan rakyat Indonesia, terutama TNI dan umat Islam yang merasakan keganasan atas penghianatan PKI, sebagaimana jelas tercantum dalam Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, termasuk pelarangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme, harus tetap dijaga dan dilaksanakan. Bahwa setelah 55 tahun berlalu, semua hak mereka sebagai anak cucu PKI secara wajar dan normal sudah dilakukan pemulihan tanpa ada pembatasan lagi. Faktanya mereka sebagai warga negara sudah dapat bekerja berkarya disegala bidang, pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, pemerintahan bahkan pertahanan. Atas pertimbangan kajian diatas, kami Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi bersikap tegas bahwa : 1. Masyarakat Indonesia khususnya TNI dan umat beragama harus waspada terhadap kebangkitan paham Neo-Komunisme dengan kedok penegakan hak-hak azasi, karena jelas PKI telah menodai sejarah Indonesia dengan melakukan berkali-kali pemberontakan dan pengkhianatan. Mereka bukanlah korban akan tetapi pelaku kejahatan berat HAM. Pemerintah Jokowi sangat naif jika mengingkari sejarah atas tindak pengkhianatan PKI dan para pengikutnya. 2. Mengecam dan menolak tindakan Pemerintah melalui Keppres 17 tahun 2022 jika meminta maaf dan serta memberi kompensasi ganti rugi kepada pengikut atau keluarga PKI, karena merupakan kegiatan melanggar Pancasila dan Konstitusi (TAP MPR dan UUD RI 1945). 3. Apabila Pemerintah RI dalam hal ini Joko Widodo selaku Presiden tetap melakukannya maka tindakan tersebut jelas dan tegas melanggar Konstitusi, untuk itu sudah pantas dimakzulkan. 4. Meminta dan menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia khususnya Aparat Penegak Hukum untuk senantiasa waspada dan bertindak tegas terhadap munculnya bahaya laten PKI dan setiap adanya upaya menghidupkan ajaran-ajaran Komunisme, Marxisme dan Lenisnisme di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Surakarta, 27 Februari 2023 KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI) LINTAS PROVINSI KAMI JAWA TENGAH Mudrick SM Sangidu KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Syukri Fadholi KAMI JAWA TIMUR Daniel M Rasyid KAMI JAWA BARAT Syafril Sjofyan AP-KAMI DKI JAKARTA Djudju Purwantoro KAMI BANTEN Abuya Shiddiq KAMI SUMATRA UTARA Zulbadri KAMI RIAU Muhammad Herwan KAMI KALIMANTAN BARAT H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA KAMI SUMATERA SELATAN Mahmud Khalifah Alam S.Ag KAMI SULAWESI SELATAN Geralz Geerhan KAMI KEPULAUAN RIAU Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd. KAMI JAMBI H. Suryadi KAMI ACEH Saiful Anwar S.H., M.H. SEKRETARIS Sutoyo Abadi
Memberi Angin PKI
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Keppres No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ternyata mengarah pada permohonan maaf dan pemberian kompensasi kepada aktivis, simpatisan dan keluarga PKI. Meski terkait dengan pelanggaran HAM berat lain akan tetapi yang mencuat dan hangat sejak awal adalah tuntutan agar Pemerintah memohon maaf kepada kader dan keluarga PKI. Jokowi sendiri telah menyatakan pengakuan yang secara implisit dinilai sebagai permohonan maaf. Pengakuan yang disampaikan pada bulan Januari 2023 tersebut menuai berbagai tanggapan baik pro maupun kontra. Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom langsung mengusulkan penghapusan peristiwa-peristiwa tersebut dari pelajaran sejarah. Hebat sekali. Keppres No 17 Tahun 2022 itu ternyata bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU tersebut tidak membuka peluang bagi terjadinya penyelesaian non yudisial. Pelanggaran HAM berat harus diselesaikan melalui proses peradilan. Atas kesewenang-wenangan tersebut sebaiknya dilakukan Judicial Review melalui Mahkamah Agung. Teriakan kader, simpatisan serta keluarga PKI bahwa mereka adalah korban dan PKI itu tidak bersalah adalah bertentangan dengan fakta sejarah yang sebenarnya. PKI terbukti sebagai dalang gerakan penghianatan negara. Melakukan pembantaian terhadap petinggi TNI dan umat Islam. PKI itu anti agama. Pada masa Pemerintahan Jokowi ini ada nuansa memberi angin kepada PKI untuk merehabilitasi diri dan bangkit kembali. Muncul semangat untuk mencabut Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI dan penyebaran faham Komunisme-Marxisme/Leninisme. Kemudian kader atau keluarga PKI berada di Parlemen dan jabatan Pemerintahan, larangan sweeping simbol PKI dengan alasan demokrasi serta keluarga PKI yang dibolehkan masuk TNI. Gonjang ganjing hubungan keluarga Jokowi dengan PKI yang dikemukakan Bambang Tri belum terklarifikasi tuntas. Bambang sendiri terus menerus menjadi pesakitan. Pembelian lukisan mahal \"Petruk dadi Ratu\" dari mantan Seniman Lekra sayap PKI dinilai bentuk simpati. Hingga kini belum ada satu katapun dalam pidato Presiden Jokowi tentang perlunya mewaspadai bahaya PKI dan Komunisme. Tidak masuk Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans RUU HIP, pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, Pancasila 1 Juni 1945 serta minimalisasi fungsi agama adalah indikasi adanya upaya agar RUU ini menjadi \"pintu ideologis\" bagi komunisme atau sekurang-kurangnya ideologi kiri untuk menginfiltrasi atau mendominasi. Untunglah gerakan MUI dan kekuatan umat Islam berhasil menggagalkan. Buku anggota DPR RI \"Aku Bangga Menjadi Anak PKI\" merupakan cermin dari atmosfir ruang terbuka bagi penerimaan dan kebangkitan PKI di rezim Jokowi. Keppres penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat untuk peristiwa tahun 1965 menjadi bagian dari agenda itu. PKI dianggap sebagai korban. Mahfud MD minta masyarakat agar percaya kepadanya bahwa Keppres 17 tahun 2022 itu bukan untuk menghidupkan PKI, masalah utamanya saat ini adalah siapa yang percaya? Bandung, 27 Februari 2023
Soal Capres, Adu Kuat Jokowi dengan Tuhan
Jakarta, FNN – Kemarin, Pak Jokowi hadir dalam Rakornas PAN di Semarang, Jawa Tengah. Meskipun Pak Jokowi mengatakan bahwa dia tidak akan membicarakan masalah capres-cawapres, tetapi Pak Jokowi memberikan kode-kode capres-cawapres dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengabsen capres cawapres karena yang hadir sedikit sehingga nggak usah diabsen semua sudah tahu. Yang dia maksud adalah Ganjar Pranowo dan Erick Thohir. Pak Jokowi juga berbicara tentang perolehan kursi PAN di Jawa Tengah. Jadi, kelihatannya sekarang PAN mendekati Ganjar Pranowo. Sementara itu, PDIP sudah memutuskan bahwa mereka akan mengusung calon internal dan siapa namanya menunggu petunjuk dari Tuhan. Sedangkan Pak Zulkifli Hasan justru menunggu petunjuk dari Pak Jokowi. Dia mengusulkan Ganjar dan Erik. Menanggapai hal tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Senin (27/12/23) mengatakan, “Coba kita ulas itu secara agak mendalam. Ini tahun politik di mana ekonomi berantakan, keakraban sosial berantakan, justru Pak Jokowi datang di dalam forum semacam itu, harusnya dengan ide yang lebih luas dari sekedar soal pemilu, elektabilitas, atau persentasi kursi.” Menurut Rocky, mestinya Pak Jokowi mengajarkan publik supaya berpikir tentang, misalnya hubungan antara pajak dan kemakmuran, supaya para calon presiden berpikir begitu. Di Amerika, setiap calon presiden pasti langsung dikepung oleh isu yang sangat otentik, yaitu soal pajak, soal kemiskinan, soal stunting. Ini Pak Jokowi ini ribut sendirian, seolah-olah dia bisa menentukan melalui Munas siapa yang bisa. Demikian juga Ibu Mega. Menurut Rocky, kalau memang tidak ada calon internal, sudahlah, bilang saja tidak ada. “Jadi, ini sesuatu yang akhirnya orang bilang apa intinya, akan ada tetapi tunggu restu dari langit oleh Tuhan. Nggak ada politik itu yang nunggu restu Tuhan. Di dalam politik, sesuatu yang bagus pasti direstui Tuhan. Vox populi, vox dei, yang ditentukan rakyat pasti akan direstui Tuhan. Itu artinya, dia tidak mengerti juga bahwa demokrasi itu kalau dilakukan secara benar pasti direstui langit,” ujar Rocky Gerung dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Menurut Rocky, Pak Jokowi diam-diam masih menyusun rencana. Dia tahu bahwa gerbong-gerbong akan tabrakan di stasiun yang sama, karena salah masuk rel, tapi Pak Jokowi juga akhirnya tehimpit di dalam gerbong-gerbong yang kosong itu, karena dia sendiri tidak punya ide tentang apa yang mesti dia ucapkan, supaya orang percaya bahwa dia itu masih negarawan, bahwa dia itu tidak akan ngutak-atik lagi sistem pemilu, bahwa dia itu akan berlaku adil nanti di ujung sistem pemilu, bahwa dia tidak akan arahkan KPU dengan teknologi algoritma yang sudah disiapkan oleh intel, misalnya. Jaminan itu mesti datang dari Presiden sebagai penyelenggara Pemilu. “Jadi kalau presiden justru menjadi pemain Pemilu, itu ngaco kan. Dia penyelenggara, sekarang dia masih bermain pemilu. Jadi, itu bahayanya presiden kalau tidak punya kapasitas untuk menghela demokrasi,” ungkap Rocky. Saat ini, Ibu Megawati menunggu petunjuk Tuhan, sementara Zulkifli Hasan menunggu petunjuk Pak Jokowi. “Buat apa ada kongres partai, ada rakernas, kalau nggak ada keputusan. Kalau Tuhan membantalkan, kalau Jokowi membatalkan, demokrasi habis dong,” ujar Rocky. Kondisi ini, kata Rocky, menunjukkan kita tidak paham demokrasi, partai politik tidak paham demokrasi, dan presiden tidak paham demokrasi. “Jadi, prinsip di dalam demokrasi adalah sirkulasi elit mesti dipercepat dalam kompetisi jujur. Tuhan justru minta itu. Kompetisi jujur saja kata Tuhan. Sirkulasi dipercepat,” kata Rocky. Di akhir pembahasan Rocky mengatakan bahwa pendidikan politik nyaris berhenti. Yang ada adalah ketakutan untuk masuk dalam kompetisi. Jadi, sayang sekali PAN yang tadinya didirikan sebagai partai yang mandiri secara intelektual, akhirnya jadi ‘kacung’ secara politis. Demikian juga PDIP, partai yang besar yang harusnya sudah ada kader, masih nunggu juga suara dari langit. Padahal, diperlukan suara dari kongres. (ida)
Kominfo Diminta Mendalami Platform ChatGPT
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik.\"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,\" kata Christina Aryani di Jakarta, Senin.Ia memandang perlu Kominfo memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.\"Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,\" katanya menegaskan.Menurut dia, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, salah satunya dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.Sesuai dengan Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.\"Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,\" katanya.Platform ChatGPT viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan.Sistem chatbot besutan perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI, itu memiliki kemampuan yang mengagumkan.ChatGPT dapat memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia.(ida/ANTARA)
Identitas Pelaku Penyerangan Warga di Wamena sudah Diketahui Polisi
Wamena, FNN - Kepolisian Resor Jayawijaya sudah mengantongi identitas para pelaku penyerangan terhadap warga pada dua lokasi di Distrik Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Minggu (26/2) malam. Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri ketika dihubungi di Wamena, Senin, mengatakan saat ini polisi sedang mendalami kasus penyerangan tersebut dan sudah mengetahui identitas pelakunya. \"Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak bertanggung jawab atau hoaks,\" kata Kapolda. Ia menjelaskan kasus penyerangan terhadap warga sipil di Wamena terjadi di Jalan Suci dan Jalan Sanger dengan korban dua orang, yakni Laude Deti (42) dan Esra Surbakti (39) yang kini menjalani perawatan di RSUD Wamena. Di salah satu tempat kejadian perkara si Jalan Sanger, pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Nopol PA 2107 dan sebuah parang yang kini sudah diamankan polisi. \"Para pelaku penganiayaan tidak ada kaitannya dengan kasus kerusuhan yang terjadi pada Kamis (23/2),\" tegas Kapolda. Kerusuhan yang terjadi di Sinakma, Wamena, Kamis (23/2), berawal dari isu penculikan. Saat anggota Polres Jayawijaya berupaya menangani kasus itu, tiba-tiba ada sekelompok orang yang memprovokasi dengan menyerang anggota polisi.Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris warga hingga terjadi kerusuhan. Tercatat 10 orang meninggal dunia dan 41 orang mengalami luka-luka, termasuk anggota Polri.(ida/ANTARA)
Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Sabang Merauke Circle Telah menjadi perbincangan publik yang mengenaskan saat ini ketika anak pejabat pajak, Mario, hampir membunuh David, anak petinggi Anshor. Sebenarnya ini urusan personal, soal perempuan, soal remaja, namun bergeser kepersoalan nasional, karena Mario menggunakan mobil harga milyaran pada saat menganiya David. Rakyat heran, bagaimana pejabat pajak eselon3 bisa punya mobil Rubicon? Lalu orang mengetahui pejabat itu memiliki uang Rp. 56 Milyar. Dari mana? Padahal dengan asumsi penghasilan dia Rp. 25 juta sebulan, selama setahun kekayaan dia Rp. 300 juta. Itu kalau tidak dikurangi belanja dan bersisa untuk ditabung. Jika penghasilan dia selama sepuluh tahun konsisten Rp 300 juta setahun, maka kekayaan dia maksimal Rp. 3 Milyar. Dari mana pejabat pajak itu memperoleh Rp. 53 Milyar lainnya? Goreng-menggoreng isu dan keinginan tahuan masyarakat, khususnya di dunia maya, bergeser dengan isu para pejabat pajak mempunyai klub mewah, MOGE (motor gede). Klub MOGE di Indonesia diasosiasikan dengan kalangan kaya raya, karena motor ini harganya seratusan juta lebih. Kalau \"touring\", untuk rekreasi, kalangan ini pastinya menghabiskan uang belanja yang besar, karena Club seperti ini terkait dengan restoran mewah dan fasilitas mewah lainnya. Berapa uang yang mereka keluarkan? Uang sendiri atau uang pembayar pajak, klien gelap mereka? Adanya Club MOGE Blasting Rijder ini diungkapkan oleh Sri Mulyani, menteri keuangan, yang prihatin dengan terbongkarnya kekayaan Rafael, ayah Mario. Namun, Sri Mulyani tidak bisa berkelit bahwa dia sendiri memiliki MOGE, sebagaimana dilancir CNN Indonesia, 27/2/23 dalam tema \"Daftar Pejabat Kemenkeu Punya Motor Gede\". Bak pepatah \"mendulang air memercik muka sendiri\", dengan simbol kepemilikan MOGE ini, maka anak-anak buah Sri Mulyani tentunya bangga mencontoh pemimpinnya. Harga MOGE Sri Mulyani itu mencapai Rp. 147 juta. Sri Mulyani tentu sadar membeli atau memiliki ini. Begitu juga ketika Sri Mulyani beberapa tahun lalu diberitakan punya sepeda super mewah, Brompton. Isu di seputar kementerian keuangan berlanjut bahwa saat ini 13.800 pegawai kemenkeu atau sekitar 40% belum menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK. Meski ini sudah diperdebatkan oleh Sri Mulyani, bahwa masih ada waktu sebulan lagi untuk melengkapinya, namun kepercayaan rakyat atas kementerian keuangan, saat ini menurun dahsyat. Bagaimana membandingkan pejabat kita dengan pejabat Malaysia yang saat ini memotong gaji sebesar 20%, karena prihatin. Pemerintah Malaysia, dalam berita theedgemarkets.com/node/646796, setuju pemotongan gaji ini sampai ekonomi recovery. \"Air hujan turun dari langit\" tentunya. Ini sering dikutip untuk merujuk pada isi keteladanan. Orang-orang itu mencontohkan apa yang pemimpinnya lakukan. Apakah cuma pejabat Kemenkeu dan atau keluarganya yang mempunyai budaya hedonisme, glamour diantara kemiskinan rakyat saat ini? Jokowi adalah Presiden Indonesia yang menganjurkan kehidupan sederhana. Dalam tempo 27/3/2019 Jokowi mengatakan \"\"Kalau pake jas mahal, dan jas itu pakaian orang Eropa, Amerika. Orang Indonesia cukup pakai yang murah, baju putih, seperti yang saya pakai\". Pada tahun 2014, Jokowi mengiklankan pakaiannya, dari sepatu, celana hingga kemeja, yang ditotak hanya seratusan ribu rupiah. Dalam tulisannya tentang Revolusi Mental, Jokowi mengatakan bahwa hedonisme dan budaya materialistik harus dikikis habis. Percayakah kita dengan Jokowi? Marilah kita lihat daftar tas yang digunakan anak mantu Jokowi. Sebagaimana diberitakan Era. Id , 2/1/23, pertama adalah Hermes. Harga tas ini senilai Rp. 503 juta rupiah. Harga ini setara dengan 5-10 rumah buruh di Bekasi. Koleksi tas mewah Silvi, menantu Jokowi itu cukup banyak, dengan harga fantastis. Daftar 10 tas mewah anak mantu Jokowi itu dapat dilihat di dream.co.id/photo/jarang-pamer-10-koleksi-tas-mewah-selvi-ananda-mantu-jokowi-terakhir-harganya-bikin-menjerit-2301051.html Keteladanan seorang pemimpin itu diuji dalam rumah tangga atau keluarganya. Dengan koleksi tas aja, hanya tas, yang harganya puluhan sampai ratusan juta rupiah, tentu Jokowi gagal dalam mengajarkan budaya hemat dan mencintai produk dalam negeri. Apalagi jika kita masuk lebih dalam dengan mempertanyakan bagaimana perolehan dana anak-anak Jokowi yang berangka ratusan milyar saat ini? Kenapa Jokowi membuat pesta perkawinan anaknya Kaesang yang begitu glamour? Jadi ketika berbagai berita mengulas harta dan pakaian glamour istri Sambo, Putri Chandrawati, istri-istri pejabat negara yang berpose di Swiss beberapa tahun lalu, jaksa Ema dengan tas mewah di sidang Sambo, Jaksa Pinangki dengan mobil milyaran, pejabat polisi Brigjen Andi Ryan dengan kemeja belasan juta dan lain sebagainya terdapat benang merah bahwa elit-elit kekuasan Jokowi adalah kelompok hedonis, hidup ber mewah, glamour dan jauh dari sensitifitas terhadap wong cilik. Agenda Perubahan Rusaknya budaya elit pejabat dan keluarga mereka sudah menjijikkan. Rakyat disuruh taat bayar pajak dan rakyat miskin hidup dengan subsidi. Pertumbuhan rekening orang-orang kaya naik naik 14% (2021) dan 13,8% (2022), ini diukur pada pemilik rekening Rp. 5 Milyar. Pemilik rekening Rp 2-5 Milyar juga naik signifikan. Tax ratio tetap kecil, di bawah 10%, karena orang-orang miskin gagal merubah nasib lebih baik, untuk bayar pajak. Gaji buruh tetap kecil, sehingga gagal bayar pajak lebih besar. Pejabat kemenkeu kaya raya. Apakah ini yang disebut Revolusi Mental? Yang jelas kita sudah tahu bahwa 9 tahun rezim Jokowi berkuasa, hedonisme dan budaya glamour pejabat semakin menjadi-jadi. Rakyat tidak bisa banyak kritik, karena demokrasi sudah mati. Aktifis dan ulama kritis di penjara, ditangkapi. Namun cita-cita Jokowi memperbaiki Indonesia semakin oleng, bak kapal yang akan tenggelam. Hutang bengkak terus, borokrasi rusak, rakyat kurang terurus. Untuk itu kita perlu memikirkan sebuah \"New Deal\", sebuah kesepakatannya baru tentang Indonesia. Mau dibawah kemana Indonesia setelah Jokowi? Anies sudah memaparkan pikiran poltiknya beberapa hari lalu, tentang Demokrasi dan Jalan Keadilan. Tapi bagaimana soal budaya glamour pejabat? Bagaimana memperbaiki akhlak penguasa? New Deal ini adalah perubahan. Bukan status quo. Status quo akan memperdalam krisis mental. Perubahan akan bicara kebangkitan. Kebangkitan seperti apa? Pertama, kita harus mereformasi total birokrasi negara. Mentalitas pejabat dirubah dengan akhlak. Revolusi mental dirubah dengan revolusi akhlak. Semua pejabat harus ikut pengajian-pengajian dan mendekat diri pada spiritualitas. Termasuk ibu2 pejabat. Kedua, kekayaan pejabat negara harus dibatasi. Orang-orang kaya boleh menjadi kaya, asalkan tidak terkait kekuasaan. Tidak boleh ada menteri, misalnya, yang punya ikatan dua tingkatan atau hubungan darah, dengan pengusaha besar. Ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, memperluas kehidupan komunal yang religius. Kehidupan komunal untuk melihat rekam jejak pemimpin dalam lingkup rakyat secara langsung. Religiusitas terhubung dengan agenda komunal. Pilihannya bukan dengan clubbing dan arisan mewah lainnya. Sehingga menambah kekuatan moral elit dan rakyat. Penutup Budaya hedonisme dan glamour kalangan pejabat pajak dan pejabat negara lainnya semakin menghiasi perbincangan publik. Dari mulai mobil mewah Jaksa Pinangki, tas mewah Jaksa Ema, baju mahal Brigjen Rian Hidayat, tas 500 juta menantu Jokowi, pejabat pajak dengan Club MOGE, pejabat pajak Rafael dengan kekayaan 56 Milyar, dan lain sebagainya. Semua ini menunjukkan kegagalan total Revolusi Mental Jokowi yang menganjurkan kesederhanaan dan menyingkir budaya materialistik. Jokowi gagal menjadi panutan, karena keluarganya juga glamour, selain pembantunya. Ke depan perlu ada kesepakatan baru tentang perubahan, New Deal. Perubahan atau Change ke arah mana? Kita perlu mengeser Revolusi Mental dan menguburnya, dengan menggantikan dengan Revolusi Akhlak. Para penguasa ke depan harus berakhlak. Tidak suka glamour dan harus pro rakyat miskin. Di Malaysia misalkan, seluruh pejabat kementerian memotong gajinya 20% sebagai simbol keprihatinan. Sri Mulyani di Indonesia mempunyai Motor Gede dan sepeda Brompton yang mahal sekali. Kedepan pejabat keuangan negara harus steril dari glamour dan KKN. Mereka harus berakhlak kharimah. Jika kita pertahankan status quo, dengan rezim penerus Jokowi, Indonesia akan tenggelam. Musnah. (*)
Mantan Kepala BPN DKI Tetap Divonis 3,5 tahun
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya tetap divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus tanah di Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.\"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut,\" ucap Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Nelson Pasaribu sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 21/PID/2023/PT DKI, yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin.Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding.Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.\"Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),\" ucap hakim.\"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN-red) melalui pesan khusus. Sedangkan, hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut,\" ujar majelis melanjutkan.Hakim menilai perbuatan Jaya bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak sah. Akan tetapi, Jaya menggunakan surat keputusan tersebut untuk membatalkan 38 HGB PT Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Halim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.Abdul Halim dituntut dalam berkas terpisah dengan perkara serupa. Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.(ida/ANTARA)
Penempatan Bharada E Sesuai Rekomendasi LPSK
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan penempatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).\"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Selain sesuai rekomendasi LPSK, katanya, penempatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.\"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,\" ujarnya.Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini puku 13.00 WIB.\"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB,\" kata Syarief.(ida/ANTARA)
Bawaslu Bantul Patroli Pengawalan Hak Pilih untuk Pemilu 2024
Bantul, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar apel patroli pengawalan hak pilih sebagai bagian kesiapan lembaganya mengawasi pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.\"Patroli Pengawalan Hak Pilih ini dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih, dan sesuai Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih,\" kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Bantul, Supardi dalam pesan tertulisnya usai apel di Bantul, Senin.Apel patroli pengawalan hak pilih diikuti jajaran Bawaslu Bantul, koordinator sekretariat panwaslu (panitia pengawas pemilu) kecamatan, dan seluruh panwaslu desa se-Kabupaten Bantul dengan pembina apel dari pimpinan Bawaslu DIY.Menurut dia, apel Patroli Pengawalan Hak Pilih pada Pemilu serentak 2024 ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.\"Apel Patroli Pengawalan Hak Pilih ini menandakan bahwa jajaran Bawaslu Bantul siap mengawal dan mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan,\" katanya.Selain Patroli Pengawalan Hak Pilih, Bawaslu Bantul beserta jajaran juga membuka posko aduan bagi seluruh warga Bantul yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.\"Posko aduan disiapkan di kantor Bawaslu Kabupaten Bantul dan masing-masing kantor panwaslu kecamatan,\" katanya.Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan, tahapan Pemilu 2024 yang saat ini berjalan adalah penyusunan daftar pemilih, yang dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh pantarlih sejak 12 Februari sampai 14 Maret.Selanjutnya, kata dia, tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dari 8 Maret sampai 5 April, setelah itu penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dari 1 Mei sampai 18 Juni 2023.\"Untuk tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada 19 sampai 21 Juni, kemudian rekapitulasi dan pengumuman DPT Pemilu pada 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024,\" katanya.(ida/ANTARA)
Ketua KPU RI Diperiksa DKKP Terkait Pernyataan Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.\"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 13:00 WIB,\" kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.Pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap Hasyim selaku pihak teradu itu terkait dengan pendapat atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia yang saat ini terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup. Dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan.Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap dia.Ia juga menyampaikan sidang kode etik itu diselenggarakan secara terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang itu melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucap Yudia.(ida/ANTARA)