ALL CATEGORY
Rezim Joshep Stalin
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih JOSHEP Stalin salah seorang pemimpin Uni Soviet, pernah mencabuti bulu seekor ayam hingga gundul, dia membiarkan ayam menjadi ringkih, merintih dan lemah, kemudian memberinya sedikit demi sedikit remah roti. Seolah melupakan rasa, pedih dan sakit, ayam itu mendekati Stalin dan memakan setiap remahan roti yang diberikan Stalin. Tentu tidak terlalu mengenyangkan dan juga tidak menyembuhkan luka si Ayam, namun perilaku Stalin berhasil menjadikan ayam penurut dan terus menerus mengikutinya. Fragmen ini merupakan tutorial kejam lagi sadis bagi para penguasa untuk menjadi otoriter agar mampu menundukkan rakyatnya dan meredam gejolak. Caranya adalah perlakukan rakyat seperti ayam, singkirkan semua yang rakyat miliki, miskinkan rakyat dan kemudian berikan rakyat sedikit bantuan serta harapan, selanjutnya rakyat akan mengikuti penguasa selamanya. Terkadang dalam kondisi sangat terjepit, rakyat kehilangan nalar dan ketajaman akal sehingga rela melakukan apapun berdasarkan keinginan penguasa dan sistem otoriter yang menguasai mereka. Beralasan sekadar untuk bertahan hidup, padahal merekapun mengetahui justru sumber masalah bagi kehidupan mereka adalah berkuasanya penguasa dan diterapkannya sistem otoriter. Maka untuk menuju perubahan memang sangat membutuhkan usaha serius membangun kesadaran, meningkatkan taraf berfikir, mempertajam pemikiran, menumbuhkan keberanian, menjaga konsistensi dan siap mempersembahkan pengorbanan.***
"Presidential Threshold" Konstitusional Meski Diuji 27 Kali
Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pasal yang mengatur tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional meski telah diuji sebanyak 27 kali.\"Sampai sejauh ini, norma dimaksud (Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) pernah diuji konstitusionalitas-nya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah,\" ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.Dari kesemua putusan tersebut, tutur Saldi melanjutkan, terdapat lima putusan yang amar putusan-nya menyatakan menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan dalam perkara ini, yakni perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.\"Merujuk semua putusan tersebut, pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional,\" ujar Saldi Isra.Pasal ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan, \"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya\".Saldi Isra menambahkan, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan, dari semua putusan tersebut, terutama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945.\"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,\" kata Saldi Isra. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. \"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Anwar Usman.(sof/ANTARA)
Taliban Menyatakan Pasukannya Menewaskan Kepala Intelijen ISIS
Islamabad, FNN - Taliban Afghan menyatakan pasukan mereka telah menewaskan kepala intelijen dan militer Daesh/ISIS di ibukota Kabul yang menjadi dalang serangan pada utusan diplomatik, masjid dan target lain di negara itu.Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengatakan bahwa dua militan Daesh/ISIS, termasuk Qari Fateh, tewas dalam sebuah operasi di Kabul pada Senin malam.Fateh sebelumnya bertugas di banyak posisi berbeda, termasuk pemimpin militer kelompok teroris di Afghanistan.Mujahid mengatakan bahwa ia merupakan dalang serangan terhadap utusan diplomatik, masjid dan sasaran lain di Kabul.Mujahid juga menyatakan bahwa operasi terbaru oleh pasukan Afghan menewaskan tiga anggota Daesh/ISIS dan menambahkan bahwa operasi itu juga menangkap warga negara asing yang merencanakan serangan mematikan.Pada Desember tahun lalu, diplomat perwakilan Pakistan untuk Afghanistan Ubaid Rehman Nizamani selamat dari serangan di kedutaan besar negara itu di Kabul sementara penjaga keamanannya terluka.Pada Januari, Mujahid mengatakan pasukan Taliban menewaskan sedikitnya delapan militan Daesh/ISIS yang terkait dalam serangan di kedutaan besar Pakistan dan di sebuah hotel tempat warga negara China menginap.Sebelumnya pada September 2022, dua staf kedutaan besar Rusia dan warga sipil tewas dan 10 lainnya terluka dalam serangan bunuh diri di Kabul.Tahun lalu, teroris Daesh/ISIS menargetkan seminar keagamaan Taliban, masjid, pusat pendidikan dan utusan luar negeri di Kabul dan wilayah lainnya di negara itu.(sof/ANTARA)
Pascagempa, 40 Ribu Pengungsi Suriah Kembali dari Turki
Cilvegozu, FNN - Sekitar 40 ribu warga Suriah yang mengungsi ke Turki akibat gempa pada 6 Februari telah kembali melalui perbatasan menuju Suriah barat laut, kata seorang pejabat Turki dan sumber dari kelompok pemberontak Suriah.Jumlah warga Suriah yang pulang ke negaranya itu tercatat di empat penyeberangan perbatasan yang dikuasai oleh kelompok bersenjata Suriah yang melawan pemerintahan Presiden Suriah Bashar Al Assad.Hal itu disampaikan oleh Mazen Alloush, seorang pekerja media di penyeberangan lintas batas Bab Al Hawa yang dikuasai pemberontak.Hingga Senin (27/2), sekitar 13.500 warga Suriah telah menyeberang ke Suriah melalui Bab Al Hawa, dan setidaknya 10 ribu orang Suriah melintasi penyeberangan Jarabulus.Sekitar masing-masing 7 ribu orang menyeberangi perbatasan Bab Al-Salam dan Tal Abiad, menurut data Alloush.Seorang pejabat Kementerian Pertahanan Turki mengkonfirmasi bahwa jumlah warga Suriah yang telah kembali ke negara mereka mencapai 40 ribu pada Senin.Jumlah itu akan meningkat setiap hari karena semakin banyak warga Suriah yang pulang ke negaranya, tambah pejabat itu.Pada April 2022, tepat sebelum liburan Idul Fitri, Turki memberlakukan pembatasan lintas batas yang melarang warga Suriah dengan izin perlindungan sementara untuk melakukan perjalanan pulang pergi ke Suriah.Hal itu dilakukan Turki dalam upaya menegakkan kebijakan perjalanan atau pemulangan satu arah.Turki saat ini menampung sekitar 3,5 juta pengungsi Suriah, sementara sentimen antipengungsi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.Pascagempa, banyak warga Suriah menggunakan kesempatan dari otoritas Turki yang mengizinkan mereka untuk tinggal sementara di Suriah barat laut hingga enam bulan, tanpa kehilangan kesempatan untuk kembali.Banyak orang Suriah pulang ke negaranya untuk memeriksa kondisi kerabat mereka. Beberapa yang lain tinggal dengan kerabat mereka untuk sementara karena rumah dan bisnis mereka di Turki hancur akibat gempa.Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), gempa dahsyat itu telah menewaskan lebih dari 44 ribu orang di Turki dan sekitar enam ribu orang di Suriah.Kebanyakan korban tewas di Suriah berada di wilayah barat laut negara itu, yang dikuasai kelompok pemberontak.(sof/ANTARA/Reuters)
Sebanyak 2.367 Personel Gabungan Mengamankan Ajang WSBK 2023 di Mandalika
Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melibatkan sebanyak 2.367 personel gabungan untuk mengamankan ajang olahraga balap motor bertaraf internasional World Superbike (WSBK) yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, pada 3-5 Maret 2023.Wakil Kepala Polda NTB Brigadir Jenderal Polisi Ruslan Aspan yang ditemui usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan WSBK 2023 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Selasa, menjelaskan personel gabungan tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.\"Jadi, dari total yang terlibat 2.367 orang ini, terdiri dari TNI, Polri, dan instansi pemerintahan dengan jumlah 2.200 personel. Sisanya 167 personel adalah BKO (bawah kendali operasi) dari Polda Bali, Jawa Timur, dan Mabes Polri,\" kata Ruslan.Dia mengatakan bahwa jumlah personel BKO pada pelaksanaan pengamanan WSBK 2023 ini berkurang dari gelaran sebelumnya.\"Namun, jumlah BKO yang lebih sedikit ini telah membuktikan bahwa NTB dianggap sudah mampu mengamankan kegiatan internasional sekelas WSBK,\" ujarnya.Wakapolda menambahkan tugas pengamanan WSBK berlangsung sejak 1 hingga 7 Maret 2023. Seluruh personel gabungan sudah menerima arahan perihal lokasi pengamanan.Pola pengamanan di lapangan, lanjut Ruslan, juga masih tetap sama dengan pelaksanaan ajang WSBK dan MotoGP 2022, terutama berkaitan dengan gangguan keamanan pada saat pelaksanaan.\"Pada prinsipnya pengamanan sudah siap dan keselamatan rakyat menjadi hal yang utama,\" ucap dia.Dalam amanat kepada personel yang bertugas, Ruslan mengingatkan bahwa gelaran ini bertaraf internasional sehingga NTB sebagai tuan rumah harus bisa menjamin keselamatan masyarakat dengan menciptakan situasi yang aman.\"Jangan sampai citra yang baik pada gelaran WSBK dan MotoGP sebelumnya menjadi tercoreng pada gelaran tahun 2023 ini,\" ujarnya.Wakapolda juga meminta agar koordinasi lintas sektoral tetap kuat di lapangan. Kepada seluruh personel pengamanan, Ruslan juga meminta agar meniatkan tugas ini sebagai ladang ibadah.\"Tak lupa jaga kesehatan mental dan fisik. Tetap waspada dan antisipasi sedini mungkin potensi gangguan yang kiranya akan mengganggu pelaksanaan kegiatan. Tetapi, ingat, laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis,\" kata Ruslan.(sof/ANTARA)
MK Memutuskan Mantan Napi Boleh Menjadi Caleg DPD Setelah Bebas Lima Tahun
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa.Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.Pasal tersebut menyatakan, \"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.\"Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, \"(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.\"Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, \"(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.\"Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Hidup Mewah Pegawai Pajak Cermin Kegagalan Kementerian Keuangan
Oleh: Anthony Budiawan- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PAJAK merupakan sumber pendapatan utama pemerintah, diperoleh dengan cara paksa, melalui undang-undang. Di lain pihak, penerimaan pajak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, menjaga kesehatan publik, dan lainnya. Intinya, pajak merupakan hak masyarakat, pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penerimaan pajak harus diawasi secara ketat, tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh dikorupsi. Kebocoran pajak bisa berakibat sangat buruk, apalagi untuk negara seperti Indonesia yang mempunyai angka kemiskinan sangat tinggi, membuat pemerintah sulit memberantas kemiskinan, membuat utang pemerintah membengkak. Ironinya, sudah banyak kasus korupsi pajak yang melibatkan pejabat pajak. Antara lain kasus korupsi oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Pelaku penyuapan adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Itu yang ketahuan. Mungkin masih banyak kasus kebocoran pajak yang tidak atau belum ketahuan. Ya bisa saja. Karena, faktanya, ada pejabat pajak yang hidup mewah, mungkin tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pejabat pajak, sehingga patut diduga dari korupsi pajak. Masih ada 13 ribu lebih pegawai pajak yang belum mengisi laporan hartanya (LHKPN). Ada apa? Di lain sisi, penerimaan pajak turun terus. Apakah kondisi ini ada hubungannya dengan korupsi dan kebocoran pajak? Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) hanya sekitar 10 persen, salah satu yang terendah di ASEAN, lebih rendah dari Vietnam, Malaysia, atau Thailand. Salah satu target kebijakan tax amnesty 2016/2017 akan meningkatkan rasio pajak menjadi 14,6 persen di 2019, nyatanya hanya 9,8 persen. Ada selisih sekitar 5 persen. Jumlah ini hampir mencapai Rp1.000 triliun dengan PDB 2022 yang mencapai hampir Rp20.000 triliun. Kenapa rasio pajak Indonesia begitu rendah? Apakah karena ada kebocoran pajak, dan yang tertangkap hanya fenomena puncak gunung es, yang artinya, yang tidak terungkap, atau belum terungkap, jauh lebih besar dari yang kelihatan? Sepertinya, Menteri Keuangan tidak mampu menaikkan rasio pajak yang terus turun. Tax amnesty gagal total, rasio pajak malah turun setelah diberlakukan tax amnesty. Yang menjadi sasaran, masyarakat kelompok bawah. Pajak PPN naik, harga BBM naik. Angka kemiskinan naik. Semua ini mencerminkan Menteri Keuangan gagal total. Wajib mundur. (*)
Sebagai Pembayar Pajak Saya Sakit Hati
Oleh Naniek S Dayang - Pegiat Sosial Media SAKIT HATI saya melihat twitter yg kemudian saya SS ini. Jujur tadinya saya kasihan lihat bapak yang menyatakan mengundurkan diri dari PNS setelah dipecat dari jabatannya oleh Sri Mulyani. Tapi setelah lihat kekayaannya..Masyallah kok Anda jahat sekali? Kemudian begitu di twitter ada yang secara detail mengulik kekayaannnya saya sakit hati yang luar biasa. Sebagai pembayar pajak saya sekali lagi sakit hati akutt. Bayangkan bapak ini hanya pegawai negeri eselon tiga, tetapi salah satu rumahnya di Simpruk , Patal Senayan. Siapa coba yang tinggal di seputaran Simpruk - Permata Hijau (daerah Patal Senayan)? Mereka antara lain Pak Hendro Priyono, Surya Paloh , TOP Eksekutif termahal Indonesia di jaman Orba, Tantri Abeng, Mantan Dirut Bank Mandiri (Alm) ECW Neloe, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, dll. Pokoknya politikus papan atas, konglomerat , dan para top eksekutif, rata-rata rumahnya di situ. Lho ini karyawan eselon tiga bisa punya rumah di situ ..ini kan edyannnnn!!! Harga tanah di kawasan Simpruk (daerah patal Senayan) itu per meternya 40-50 juta , dia rumahnya hampir 700 meter. Tanahnya aja bisa 35 miliar , kalau sdh jadi bangunan rumah di situ rata-rata di atas Rp50 miliar!!! Jadi gak mungkin dia hanya punya harta 56 miliar seperti laporannya ke LHKPN. Kenapa? Dia seperti terekspose dalam twitter itu di Jakarta rumahnya gak hanya di Simpruk, tetapi juga ada di Jakarta Barat dan rumah di Jakarta Barat ini bukan rumah kecil! Dia juga punya rumah super mewah di daerah Timoho Yogjakarta lengkap dengan kolam renang dan fasilitas fitness. Dia juga punya rumah super mewah di Menado, bahkan disebut-sebut di Manado dia yang punya komplek perumahan mewah. Bukan satu rumah mewah, tapi komplek! Dia juga punya restoran besar dan mewah bernama Bilik Kayu di Jakarta dan di Yogjakarta. Jangan ditanya tumpukan mobil mewah di setiap garasi rumahnya mulai dari Camry seri terbaru sampai Land Cruiser berharga 5 miliar berbiji juga ada , malah ada 2. Sepertinya mobil Robicon ini mobil termurahnya! Soal Moge dia yang mengaku pinjam itu, ternyata di rumahnya juga ada beberapa biji. Bahkan anaknya yang kemarin memukuli anak pengurus GP Ansor itu saja sudah punya puluhan kamar kos kosan yang disewakan per kamarnya 3,5 juta/bulan. Jadi sepertinya kalau ditotal jenderal, kekayaanannya itu bukan 56 miliar , tapi diduga bisa ratusan miliar. Lah properti mewah dan semua di tengah kota itu emang murah? Jadi itu yang membuat saya sakit hati sebagai pembayar pajak. Bisa jadi para oknum ini tidak nyolong duit pajak kita yang sudah disetor ke negara, tapi dia kongkolikong dengan wajib pajak besar sehingga misalnya seorang wajib pajak yang harusnya bayar 100 M, disuruh bayar 30 M saja, nanti yang 20 M buat para oknum. Tentu wajib pajak besar senang banget, wong dia bisa hemat 50 M. Jadi oknum pajak gembira, para Wajib Pajak besar juga gembira. Nah lalu apa yang terjadi? Target pajak tidak nyampai atau tidak memenuhi target. Maka saat target pajak tidak nyampai itulah, akhirnya kita yang kecil-kecil diuber -uber berbagai pajak. Paham kan? Di Indonesia itu memang koruptor benar -benar seperti hidup di surga dunia. Bagaimana tidak? Kita nggak punya UU utk merampas harta mereka , karena kita tidak punya UU pembuktian terbalik! (*)
Anis Matta Dorong Senayan Diisi Tokoh-Tokoh Lokal, bukan Elite-Elite Nasional Seperti Sekarang
POLEWALI MANDAR, FNN — Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mendorong elite-elite lokal menjadi elite nasional. Sehingga, elite nasional, termasuk yang duduk di Senaya, adalah kumpulan elite-elite lokal yang memahami kondisi rakyat yang sesungguhnya. \"Saya sudah bilang ke tokoh-tokoh di sini. Kamu sudah lama menjadi tokoh lokal. Indonesia ini akan menjadi kuat, kalau elite nasionalnya adalah kumpulan dari utusan orang-orang daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Sulbar,\" kata Anis Matta dalam orasinya saat konsolidasi kader Sulawesi Barat di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, Senin (28/2/2023) sore. Konsolidasi kader Partai Gelora di daerah pemilihan (dapil) Sulbar ini, dihadiri Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Hajrul Malik dan Ketua DPD Polman Givan Andra. Menurut Anis Matta, dengan masuknya elite lokal menjadi elite nasional, maka bisa menentukan arah baru Indonesia ke depan, yakni menjadikan Indonesia superpower baru dunia. Karena itu, Partai Gelora tidak mengusulkan orang-orang kaya atau tokoh nasional menjadi calon anggota legislatif (caleg), tetapi mencalonkan orang-orang yang mewakili kaum mustadh’afin (orang-orang miskin/lemah) di daerah. \"Dan saya sudah merasa ini, akan ada aroma kemenangan. Penciuman saya akan ada orang Sulbar yang menjadi elite nasional, tapi kita perlu saling mendoakan,\" kata Anis Matta. Di Sulbar, kata Anis Matta, Partai Gelora mencalonkan Ketua DPW Sulbar Hajrul Malik sebagai caleg DPR, pengurus DPW Sulbar Zainal Abidin sebagai caleg DPRD Provinsi dan sejumlah kader di berbagai kabupaten dan kota di provinsi Sulbar. \"Insya Allah Pak Hajrul ke DPR, Ustaz Zaenal ke DPRD Provinsi, Givan ke DPRD Polman, dan banyak kader Gelora mewarnai DPRD kabupaten dan kota di Sulbar,” ujar Anis Matta. Anis Matta menjelaskan, pendirian Partai Gelora berawal dari kegelisahan dirinya melihat kondisi Indonesia saat ini, yang seharusnya jauh lebih maju dari sekarang. \"Karena itu, cita-cita Partai Gelora adalah menjadikan Indonesia sebagai superpower baru. Kuat militernya, makmur ekonominya, maju teknologinya, serta rakyatnya sholeh-sholeh dan bahagia,\" jelasnya. Anis Matta berharap agar Presiden segera membuat tim untuk mendata jumlah penduduk miskin sebenarnya secara langsung turun keliling ke rumah-rumah, untuk mendata, apakah orang tersebut penerima zakat (bantuan) atau pemberi zakat. Dengan demikian akan diperoleh jumlah penduduk miskin sesungguhnya, tidak seperti sekarang jumlah penduduk miskin masih amburadul, banyak yang tidak terdata. \"Tanda-tanda kalau negara kita itu makmur, adalah kalau nanti seluruh warganya menjadi pembayar zakat, bukan penerima zakat,\" pungkasnya. (Ida)
Idealisme dan Kebebasan Pers Terlalu Berharga untuk Dijual Murahan
Oleh: Chris Komari - Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA). Journalist yang prejudice dan membenci demokrasi itu bukan hanya aneh, tetapi tidak memahami sejarah dari mana jurnalis mendapatkan freedom of the press. https://m.youtube.com/watch?v=3-FkGey58-8&feature=youtu.be Free media, freedom of the press dan journalism sebagai instrumen pilar ke 4 demokrasi, peranya sangat esensial dan sangat kritikal. KETIKA negara Amerika Serikat (USA) masih berupa daerah jajahan (colonies) oleh British colonial government, muncul kasus media censorship \"pertama\" yg terjadi waktu itu dan masuk di gugat dalam proses pengadilan pemerintahan colonialism pemerintahan Inggris (British). Kasus itu adalah antara Gubernur Colonial British William Cosby, melawan The Editor New York Weekly Journal, bernama John Peter Zenger, terjadi tahun 1734. Negara USA Merdeka tanggal 4 Juli, 1776. Jadi peristiwa media censorship di Amerika Serikat (AS) itu terjadi 42 tahun sebelum Amerika merdeka menjadi United States of America (USA). Untungnya dalam kasus di pengadilan itu, Editor New York Weekly Journal, John Peter Zenger, menang dalam perkara di pengadilan itu. Kemenangan John P. Zenger di Pengadilan itu tidak lepas dari argumentasi kebebasan media (freedom of the press) yang ditulis dalam berbagai artikel dan esai yang dikenal dengan sebutan Cato’s Letters. Cato’s Letters adalah tulisan berupa penjelasan, argumentasi, dan kritisme yang membela hak warga negara (citizens) dan freedom of the press yang ditulis dalam bentuk esai oleh 2 aktivis Inggris bernama \"John Trenchard\" dan \"Thomas Gordon\", dengan mengunakan pseudonym \"Cato\". Kemudian esai itu dikenal dengan sebutkan Cato’s Letters. Selama 3 tahun dari tahun 1720 hingga 1723, 2 aktivis Inggris ini menulis artikel berseri yang membahas Tyranny and Corruption of British Government. Kalau dihitung dari awal perjuangan para aktivis yang memperjuangkan Free Media, Free Press, dan Freesom of The Press dari Cato’s Letters tahun 1720 hingga the 1st amendment U.S Constitution tahun 1791 yang menjamin Freedom of The Press, maka perjuangan itu membutuhkan waktu 71 tahun. Jurnalis dan aktivis di Amerika Serikat (AS) sendiri, berjuang keras untuk mendapatkan dan mempertahankan apa yang disebut dengan Freedom of The Press, mulai dari sebelum merdeka hingga detik ini. Karena usaha-usaha untuk membatasi freedom of the press itu selalu muncul di sana-sini. Kemudian, ketika negara Amerika Serikat (AS) merdeka tanggal 4 Juli 1776, pemerintah dan para pendiri bangsa negara USA mengadopsi dan mengukuhkan; once and for all, The Freedom of The Press ini ke dalam U.S Constitution lewat the 1st amendment tahun 1791, yang dikenal dengan The Bill of Rights. Jadi di Amerika Serikat (USA) sendiri, dimulai dari kasus media censorship pertama yang terjadi tahun 1734 hingga diadopsinya Freedom of The Press dalam U.S Constitution lewat the 1st amendment tahun 1791, (Bill of Rights) diperlukan waktu 57 tahun untuk mendapatkan dan mempertahankan Freedom of The Press. Jadi perjuangan untuk mendapatkan freedom of the press itu sangat panjang hingga pada akhirnya, Free Media menjadi pilar demokrasi ke 4 non-government. Sekarang banyak journalists di luar USA dan British, khususnya yang berada di tanah air Indonesia yang kini menikmati Freedom of The Press (Free Media), tetapi memiliki rasa prejudice membenci demokrasi, karena tidak Islami? Bagaimana demokrasi itu diklaim sebagai sistem tidak Islami, sementara itu demokrasi justru membela, menjamin, melindungi, menghormati dan memberikan kebebasan beragama (freedom of religion) kepada semua orang, semua golongan dan semua agama? Freedom of religion adalah bagian dari pilar demokrasi nomer 5. Bahkan tidak sedikit para akademisi dan ulama di tanah air yang menikmati Freedom of The Press, Freedom of Speech, Freedom of Expression dan Freedom of Assembly (untuk bisa protes dan demo melawan penguasa dholim), menginginkan kebebasan berkumpul dan berkotbah, tetapi memiliki rasa prejudice dan membenci demokrasi? Itu kan sangat ironis! Apakah mereka tidak sadar dari mana mereka mendapatkan kebebasan media (freedom of the press) kebebasan berbicara, berekpresi dan kebebasan berkumpul itu diperoleh? Itu semua memang kebebasan yang diberikan oleh Allah SWT terhadap mahkluknya, tetapi demokrasi menjamin semua itu. Tanpa 3 peristiwa sejarah di bawah ini, freedom of the press tidak mungkin bisa anda nikmati: 1). Articles (essays) yang ditulis selama 3 tahun (1720-1723) dalam Cato’s Letters oleh John Trenchard dan Thomas Gordon (British activists). 2). Perjuangan the editor dari New York Weekly Journal di USA; John Peter Zenger, melawan Gubernur colonial British government, William Cosby di Amerika Serikat (AS) 3). Lahirnya Bill of Rights dalam 1st amendment Konstitusi Amerika Serikat (AS) yang menjamin kebebasan pers (freedom of the press). Tanpa 3 peristiwa sejarah yang panjang di atas, maka belum tentu Anda bisa menikmati Freedom of The Press, Freedom of Speech, Expression and Freedom of Assembly yang Anda semua nikmati sekarang ini. A). Socrates, Plato dan Demokrasi. Socrates dan Plato pernah mengkritik demokrasi sebagai Mobocracy, yakni government of the mob, by the mob and for the mob. Mobocracy adalah pemerintahan dari the mob (large crowd of disorderly people), oleh the mob dan untuk the mob. Siapa the mob yang dimaksud oleh Socrates dan Plato di era demokrasi kuno? The mob yang dimaksud adalah para: 1). Ignorance voters 2). Uninformed voters 3). Ill-informed voters. 4). Mis-informed voters 5). Arrogant voters. The mob di atas adalah kumpulan orang-orang yang tidak peduli dengan politik, urusan negara dan masalah bangsa, tetapi gerombolan mereka membentuk suara mayoritas dalam satu negara. Sehingga dalam PEMILU berhasil memilih pemimpin bangsa yang malah \"unqualified\" (planga-plongo) dan \"least qualified\" seperti pemimpin model Kakistocracy dan Plutocracy. Hal itu terjadi karena di era demokrasi kuno hanya ada 3 lembaga tinggi negara: 1). Ekklesia (the assembly) 2). Boule (the council) 3). Dikasteria (the court) Ada satu komponen demokrasi yang missing? 4). Yang disebut Free Media. Karena itulah dalam demokasi modern, Free Media menjadi pilar demokrasi ke 4 non-government dalam sistem pemerintahan demokrasi. Free Media dalam demokrasi memiliki tugas dan tanggung-jawab untuk memberikan edukasi publik dengan memberikan informasi yang baik dan benar sesuai fakta, sehingga publik (voters) itu menjadi paham (well-informed) dan bisa menjadi \"intelligence voters\". Tapi media di Indonesia tidak menjalankan tugas dan tanggung-jawab itu, malah banyak menerbitkan artikel sampah, tidak mendidik, tidak akurat, menyesatkan dan membodohi, sehingga bikin rakyat tambah tersesat dalam ketidakpahaman tentang demokrasi. Padahal Freedom of The Press itu adalah perjuangan panjang para aktifis demokrasi di masa lalu, yang berhasil menjadikan Free Media pilar demokrasi ke 4. Kalau ada wartawan dan jurnalisme yang prejudice dan membenci demokrasi itu bukan hanya aneh, tapi wartawan atau journalis itu tidak paham sejarah dan perlu belajar dari mana dia mendapatkan dan menikmati Freedom of The Press? B) Tugas dan Tanggung Jawab Free Media dalam Demokrasi Secara prinsip tugas, fungsi dan tanggung-jawab Free Media sebagai pilar ke 4 demokrasi, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi itu ada 3 macam: 1). Sebagai Watchdog, which is to investigate the government\'s wrong doings and to report their findings to the people. Sebagai pengawas terhadap hasil kerja pemerintah, pejabat negara dan wakil-wakil rakyat dipemerintahan untuk diselidiki (investigative journalism) dan melaporkan hasil penyelidikan itu kepada publik (rakyat) lewat publications dan journalism. 2). Sebagai Public Education (edukasi publik) lewat reporting, investigative journalism dan fact-findings, sehingga rakyat menjadi Well-Informed (bukannya Un-Informed, Ill-Informed atau Mis-Informed) untuk menghindari munculnya Kakistocracy, Plutocracy, Autocracy dan Facism. 3). Sebagai Public Oversight and Public Scrutiny, artinya semua jurnalis dan jurnalisme itu ada dan diberikan bekal senjata istimewa yg disebut Freedom of The Press. Senjata istimewa para jurnalis berupa Freddom of The Press ini harus dipakai untuk memenuhi tugas dan tanggung-jawab \"sebagai pilar demokrasi ke 4\", sebagai Watch Dog, Public Srcutinizer and Public Oversight. Jangan malah dijual murah menjadi kacung penguasa, sebagai alat pemalak rakyat dan alat untuk membenci dan prejudice terhadap nilai-nilai demokrasi! Tujuan, tugas dan tanggung-jawab Free Media sebagai instrumen pilar ke 4 demokrasi sebenarnya lebih luas lagi, lebih besar dan lebih essential fungsinya dalam sistem pemerintahan demokrasi. Perhatikan fakta-fakta sejarah dunia dibawah ini: 1). Facist Hitler NAZI Germany. Fascism Nazi Germany itu muncul dan tumbuh subur karena Free Media menjadi alat propaganda pemerintah dan alat public manipulation, tidak lagi ada public oversight, tidak ada public secrutiny, tidak lagi ada checks and balances dalam pemerintahan Nazi Germany. 2). Lihat Korea Utara sekarang dengan diktator Kim Jong Un. Ketika Free Media menjadi alat propaganda penguasa, tidak lagi ada Public Oversight, Public Scrunity and Checks and Balances dalam pemerintahan, maka kekuasaan diktator atau tiran menjadi subur, unchallenged! 3). Lihat Rusia dengan diktator Vladimir Putin. Ketika Free Media menjadi Restricted Media, No Freedom of The Press, semua narasi dalam media dibatasi, tidak boleh menulis invasi militer Rusia di Ukraina disebut Perang (WAR), harus ditulis special military operation. Hal itu membuat kekuasaan Diktator Vladimir Putin menjadi Undemocratic, Out of Control and Unchecked. 4). Lihat di RRC China. Presiden RRC, Xi Jinping dan CCP membatasi bukan hanya ruang gerak Free Media and Freedom of The Press. Tetapi Freedom of Movements rakyat RRC dengan Curfews dan Marshal Law in disguise of Zero Covid Policy dengan constant dan continuing lockdowns. RRC China adalah negara komunis dan semua Communists membenci Free Media. Mereka itu having the same thing in common: 1). Facist membenci Free Media. 2). Dictator membenci FreeMedia. 3). Communist membenci Free Media. 5). Sekarang lihat Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi? Sebelum muncul lagi seorang pemimpin fasis, diktator, tiran, dan komunis di Indonesia dalam konteks pemerintahan demokrasi, maka jalankan tugas dan tanggung-jawab jurnalisme yang baik dan benar sebagai pilar demokrasi nomor 4. Jurnalis harus mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab Public Oversifght dan Public Scurnity terhadap hasil kerja pemerintah: 1). Terhadap hasil kerja pejabat tinggi negara, terhadap anggota kabinet, terhadap hasil kerja wakil-wakil rakyat di pemerintahan, terhadap hasil kerja TNI, Polisi, KPK, KPU, Bawaslu, MK dan Presiden. Jangan gadaikan spirit dan idealisme jurnalisme dengan uang recehan, jadi pemalak, KKN dan mencari rondo teles! 2). Public oversight dan public scrutiny ini harus dijalankan sebagai pilar demokrasi ke 4 untuk mempertahankan separation of power, mengoreksi Abuse of Power, menghindari munculnya Kakistocracy, Plutocracy, Autocracy, Tyrant, Dictator and Facism. Public Scrunity dan Public Oversight terhadap siapa? 3). Terhadap hasil kerja pemerintah pusat dan daerah, mulai dari Presiden, pejabat tinggi negara, pejabat publik, Gubernur, Wali Kota, Bupati, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, Kabinet Menteri, BUMN, TNI, POLISI, dan semua aparat negara di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. C). Free Media Harus Independen. https://smsindonesia.co/pemberian-pin-emas-smsi-wujud-apresiasi-industri-pers-kepada-ksad-jenderal-tni-dudung-abdurachman.html Melakukan kerja sama dengan TNI, Polri untuk saling melengkapi atau menjaga NKRI dan Pancasila tidak harus menjadikan Jenderal TNI, Jenderal Polisi menjadi anggota Dewan Pembina Pers, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi yang memiliki produk jurnalisme. Itu jelas ada Conflict of Interest. Karena hal itu jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi on Separation of Powers, antara: eksekutif, legislatif, yudikatif dan kebebasan pers. Itu namanya jurnalis dan jurnalisme yang tidak tahu sejarah, kurang paham, perlu trainings, masih belum paham dengan prinsip-prinsip demokrasi dan riwayat asal usulnya, dari mana free media, free pers dan freedom of the press itu ada dan muncul dalam sistem demokrasi. (*)