ALL CATEGORY

Bongkar Otak Penunda Pemilu

Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD  Ini hanya sekelumit ucapan kasar, bak atom  yang sangat kecil dan halus,  dibanding bahaya besar dan luasnya akibat buruk jika Pemilu 2024 ditunda! Sebagai purnawirawan mantan serdadu saya  hanya berpikir, dari 10 pelor yang ada, hanya satu pelor yang akan saya siapkan untuk membunuh seorang oligarki, sedangkan 9 pelor lainya saya siapkan untuk memusnahkan sembilan orang orang boneka dan hamba oligarki. Bagaimana tidak, melalui pelemahan norma, perangkat pandangan, Undang undang / Perppu, sistem, struktur kelembagaan dan sumber daya manusia dari tahun ke tahun makin masif merajalela dan membabi buta. Munculnya BPIP / HIP,  UU Omnibus Law / Cipta Kerja, UU IKN dan UU KUHP bukti nyata lemahnya dan hancurnya penegakan hukum dan pembelaan terhadap rakyat sendiri. Celometan bahwa Presiden beserta kabinet, Kapolri dan Panglima TNI sebagai wujud bentuk negara benar-benar penyesatan dari makna sesungguhnya tentang negara yang mempunyai rumusan secara unsur terdiri dari pemerintah, rakyat, wilayah dan pengakuan politik dari negara lain serta secara aspek negara terdiri dari Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, agama, pertahanan dan keamanan. Lebih tehnis dikaburkan dan dirancukan makna keamanan (KAM) dari HANKAM dengan KAMTIBMAS. Lebih menyedihkan lagi ketika posisi kedudukan POLRI di bawah langsung Presiden, justru TNI cukup hanya di bawah MENHAN, benar benar penyesatan dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab sebagai GARDA terdepan dan BENTENG terakhir terhadap NKRI. Ironisnya, sang KAPOLRI dan Panglima TNI menjadi berbeda sikap sebelum dan setelah menjabat dan mungkin berkembang lagi setelah pensiun. Pendek kata masih banyak Rakyat hampir tidak berdaya meskipun hidup tidak memiliki tanah dan membeli air ditanah airnya sendiri. Tidak hanya itu, rakyat dibikin dan menjadi terpecah belah,  sulit menerjemahkan siapa mereka dan siapa kita, rentan bersatu untuk menjaga, membela dan mencintai negeri ini. Terus....bagaimana sikap kita? Pertama, Pemerintah harus benar benar konsisten dan konsekwen terhadap bingkai ruang dan waktu, misalnya ruang tahapan pemilu mulai sistim, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan paska pemilu, disisi lain tentang waktu, harus ditepati sesuai undang undang atau peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya ( tiap lima tahun ) berdasarkan UU Kedua, Rakyat harus peka, peduli, berani dan berhasil, dilandasi etos niat dan konkrit yang berketuhanan, konstitusional, konsepsional, profesional, proporsional, saling menghargai dan menghormati sesama, bermartabat, beradab dan bermanfaat, tak mundur dari target, tak terbang karena pujian dan tak tumbang karena cacian. Ketiga Pemahaman dan kesadaran terhadap *lingkungan / wilayah* sekitarnya terhadap perubahan sosial atau teritorial dalam masa damai atau perang. Keempat Pemerintah beserta jajaran harus luwes, menjaga keseimbangan dan kearifan dalam pergaulan dengan *orang asing / negara lain* dalam menempatkan dan memanfaatkan  kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala guna kepentingan rakyat, tujuan nasional dan Internasional demi kemajuan dan kejayaan NKRI Kelima  Pemerintah bersama rakyat harus selaras, seimbang, harmonis dan optimis serta peka peduli dan tanggap terhadap perkembangan dan dinamika kondisi IPOLEKSOSBUDAGHUKHANKAM. Kesimpulannya dari fenomena, data dan fakta umum diatas, menggambarkan secara umum rakyat Indonesia masih kurang berani, rela menderita, belum fokus solusi yang baik untuk perubahan yang lebih baik, masih sebatas ide, gagasan, wacana, pandangan dan analisis. Ingat orang bekerja dan berbuat  selalu dimulai dari otak,  terus kemata, ketelinga, kemulut, turun kehati dan kembali ke otak apalagi otak penguasa yang rentan dengan kebijakan dan harapan. Saran, segera bekerja dengan data dan fakta, lengserkan penguasa, jangan ditunda tunda, karena apapun alasanya bahwa situasi dan kondisi suatu negara sebagai akibat kebijakan kepala negara, dengan kata lain, kebobrokan hukum harus dilawan dengan peradilan jalanan yang berdasarkan hukum (Bandung, 4 Maret 2023, Sugengwaras )

Siapa Diuntungkan IKN?

Oleh Farid Gaban - Ekspedisi Indonesia Baru PRESIDEN Jokowi menyebut pembangunan IKN merupakan langkah menuju pemerataan ekonomi dan pembangunan. Tapi, apakah benar klaim itu? Pemerataan pembangunan fisik tidak selalu berkorelasi dengan pemerataan ekonomi. Sebaliknya, bahkan lebih sering memicu ketimpangan yang makin besar ketika penguasaan lahan sendiri sudah sangat timpang. Pembangunan IKN akan menguntungkan para pemilik lahan luas di lokasi itu, yang sebagian besar adalah pengusaha Jakarta, bahkan asing. Luas ibukota baru direncanakan sekitar 180.000 hektar. Itu terbagi dalam 3 ring: kawasan inti 5.600 hektar; kawasan ibukota negara 42.000 hektar; dan kawasan perluasan ibukota negara 130.000 hektar. Itu semua bukan lahan kosong, melainkan lahan konsesi usaha kehutanan dan tambang, serta beberapa permukiman masyarakat adat. Kawasan inti dan ring 1 merupakan bagian dari konsesi hutan tanaman industri seluas 160.000 hektar yang dikuasai pengusaha Sukanto Tanoto. Pada ring 2, ada lahan konsesi seluas 170.000 hektar yang dikuasai Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto. Di ring 3, ada antara lain PT Toba milik Luhut Binsar Pandjaitan dan PT Singlurus Pratama milik keluarga taipan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, yang menguasai konsesi tambang batubara. Para pengusaha besar itulah yang akan mendapat \"windfall\" pembangunan IKN hanya dari kenaikan harga tanah saja. Pemerintahan Jokowi mengatakan sudah berhasil mengalihkan penguasaan 40.000 hektar kawasan inti dan ring 1 dari Sukanto Tanoto. Tidak diketahui persis apa kompensasi untuk Tanoto; tapi Pemerintah mengklaim lahan itu diperoleh secara gratis (konsesi HTI toh pada dasarnya milik negara). Tapi, bahkan jika benar gratis, Sukanto Tanoto akan sangat diuntungkan dari sisa lahan luas yang masih dia kuasai. Hal serupa terjadi pada lahan Hashim maupun Luhut. Pemerintahan Jokowi berharap bisa menjual 30.000 hektar lahan IKN kepada investor. Jika harganya Rp 2 juta per meter2, total dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 600 trilyun, yang dianggap cukup untuk menutup biaya IKN. Demi menarik investor, khususnya pengembang real-estate, Pemerintah memberikan hak guna sampai 180 tahun dan mengizinkan lahan itu diperjual-belikan. Sebagian besar investor yang mampu adalah pengusaha besar seperti Sinar Mas dan Agung Podomoro. Harga lahan diharapkan bisa berlipat-lipat setelah IKN jadi dan mulai dihuni. Dan kita bisa membayangkan bagaimana akumulasi harta bisa dikumpulkan oleh pengusaha seperti Hashim, Tanoto atau Luhut. Yang super-kaya akan makin super-kaya. Dengan kekayaannya, mereka bisa menguasai lahan lebih luas lagi untuk makin kaya lagi. Kita bisa melihat bagaimana proyek IKN yang dibiayai publik (lewat APBN) memberikan keuntungan besar bagi pengusaha-pengusaha swasta, dan memicu ketimpangan ekonomi yang makin besar. Itu tak hanya berlaku untuk IKN, tapi juga proyek-proyek infrastruktur fisik lain seperti jalur kereta cepat, jalan tol, kawasan ekonomi khusus seperti Mandalika dan Labuan Bajo. Semua dibiayai dari dana publik, untuk memberi keuantungan besar pada pengusaha swasta. Jika Pemerintah memang benar ingin melakukan pemerataan, hal pertama yang harus dilakukan adalah reforma agraria secara serius. Mengoreksi ketimpangan telanjang: 1% orang/perusahaan menguasai 68% lahan di Indonesia.**

Gelombang People Power Tidak Lama Lagi Menerjang Negeri 062

Kasus demi kasus melibatkan pejabat negeri melanda Indonesia dari hari ke hari tanpa henti. Dan keinginan mempertahankan kekuasaan walaupun menabrak konstitusi tidak juga pernah kelihatan cape. Kesemua itu menyebabkan kerinduan rakyat agar rezim laknat ini bubar grak sesegera mungkin tidak terbendung. Tapi rakyat masih terpaku dengan keraguan penuh ketakutan dengan bayang-bayang dipenjara. Usaha demi usaha dari rezim laknat melanjutkan kekuasaan ibarat orang lagi bersetubuh dengan PSK kudisan. Segala cara dilakukan agar syahwat kekuasaannya bisa terealisir dan bisa jadi kenyataan. Dari semua di usahakan baru bisa terbuka peluang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim yang ahli NERAKA itu tak malu-malu memutuskan perkara yang bukan domain dia. Dan partai yang menggugatpun gak tahu dari mana batang hidungnya dan siapa dibalik partai prima itu. Teruslah berupaya memainkan semua kekuatan untuk melanggengkan kekuasaan yang menjijikkan. Segala upaya jorok dipakai bukan tidak ada kosekwensinya. Semua beresiko dan resiko yang paling berbahaya adalah kemarahan dan amuk massa. Rakyat diam bukan berarti menyetujui. Sudah pasti dengan kasus demi kasus korupsi pejabat yang terungkap ditambah beban rakyat makin tinggi akan menjadi alasan rakyat marah yang berakibat amuk massa yang menjelma jadi PEOPLE POWER dan menyeret para penghuni istana ke lembah penyiksaan karena korup dan maling. Bersiaplah rakyat semua. Jika sudah ada indikasi rakyat semua turun ke jalan maka semua rakyat tanpa kecuali harus turun bergabung tapi jangan dengan tangan kosong. Minimal ada sebatang tongkat kalau gak punya golok ditangan untuk berjaga-jaga dari segala kemungkinan buruk bila kita turun kejalan. Jika aseng dipakai untuk menghalau rakyat yang demo turun ke jalan maka langsung di matiin aja dengan apa yang kita pegang di tangan. InsyaAllah TNI/POLRI yang masih berdarah MERAH PUTIH akan tetap bersama kita rakyat Indonesia mempertahankan NKRI. Wallahu A\'lam ... MOH. NAUFAL DUNGGIO, (Aktivis dan Ustadz Kampung, Bekasi, 030323.

Erick Thohir Sebaiknya Fokus Urus Kinerja BUMN

Jakarta, FNN - Erick Thohir sebaiknya fokus dalam megurus kinerja BUMN. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, yang menewaskan 16 orang serta 50 luka bakar merupakan pelajaran berharga bagi Erick untuk fokus pada bidangnya. Kebakaran ini menyedihkan sekali jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2009, yang menelan satu korban jiwa.  Demikian disampaikan Syahganda Nainggolan, pengamatan dari Sabang Merauke Circle kepada FNN, Sabtu (4/02/2023) di Jakarta. Syahganda menambahkan, meskipun Pertamina melakukan  MOU dengan TNI untuk menyelamatkan aset vital, seperti Depo Plumpang, namun Kementerian BUMN harus memantau aspek \"safety\" secara sungguh-sungguh. HSE (Health, Safety and Environment) atau K3 harus dievaluasi secara total. Sebab, kebakaran Depo Pertamina ini telah terjadi berulang kali, yakni 2009 dan 2017. \"Jika Erick terlalu banyak mengurusi hal-hal di luar BUMN, seperti Sepakbola, organisasi kemasyarakatan tertentu, berbagai kepanitiaan non BUMN, serta lainnya, yang terkesan membangun pencitraan, maka pengawasan Erick terhadap kinerja BUMN bisa terbengkalai,\" tambah Syahganda. Syahganda selanjutnya mengharapkan Erick memerintahkan Pertamina memberikan ganti rugi yang sangat pantas untuk korban dan keluarga korban, terutama buruh pertamina Depo Plumpang, serta mengganti jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina karena kelalaian berat. (sws)

LaNyalla Minta BPS Perhatikan Sektor Pertanian

SURABAYA, FNN  – Sektor pertanian di Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia berharap semua pihak ikut mendukung peningkatan sektor ini, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut LaNyalla saat menyambangi kantor BPS di Jawa Timur, Jumat (3/3/2023), pertanian adalah sektor yang penting dan vital di masyarakat. “Pertanian itu adalah sektor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Karena pangan adalah kebutuhan mendasar seluruh manusia,” tutur La nyalla yang sedang melaksanakan Reses di Jawa Timur. Oleh karena itu, LaNyalla berharap pertanian mendapatkan perhatian lebih. “Kita tidak boleh abai terhadap sektor ini. Penguatan pertanian pun harus didukung data-data akurat agar kita bisa mengetahui dimana kelebihan dan apa kekurangan yang harus dikerjakan,” katanya. Senator asal Jawa Timur itu pun berharap BPS bisa memberikan data akurat yang dibutuhkan pemerintah. Sementara Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan, mengatakan tahun ini akan dilakukan sensus pertanian di Jawa Timur. “Tahun ini kita melakukan sensus pertanian. Namun, karena karena potensi pertanian Jatim tinggi, petugas yang dibutuhkan cukup banyak, 32 ribu petugas sensus pertanian. Kami lakukan seleksi, kami juga melakukan pelatihan, nanti menjadi bekal petugas bulan Mei tersebar di seluruh kota,” katanya. Dadang menambahkan, BPS juga melibatkan masyarakat terkait sensus. “Kita membayar orang, kita juga meng-cover keselamatan kerja selama dua bulan,” katanya lagi. Menurut Dadang, gubernur Jatim sampai saat ini mendukung kegiatan BPS. “Alhamdulillah kami disupport oleh beliau serta jajarannya. Mohon dukungan juga khususnya dari anggota DPD yang di jatim untuk kegiatan kami ini. Karena ini bersinggungan dengan masyarakat sehingga harapan kami sebetulnya dukungan dari berbagai institusi,” ujarnya. Dijelaskannya, kesulitan yang biasanya ditemui adalah responden orang level atas, atau yang ada di daerah elit. “Kami juga butuh dukungan ataupun support dari berbagai pihak, termasuk DPD sebagai perwakilan dari masyarakat, agar dapat melaksanakan pengumpulan data lebih kepada masyarakat ke atas, kawasan elit. Alhamdulillah kehadiran pak Nyalla ke kantor kami membuat kami punya spirit untuk terus mendorong program-program kami untuk masyarakat,” terangnya.(*)

Firli dan Revolusi

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa KPK disorot. Terutama Firli Bahuri, ketua KPK. Namanya lagi viral. Jadi obyek pembicaraan di media dan medsos. Trending topik. Nama Firli Bahuri viral terkait dengan Formula E. Ajang balap ini dibidik untuk mentersangkakan Anies Baswedan. Pasalnya, Anies bakal capres 2024. Ada pihak yang \"harga mati\" harus hentikan Anies. Anies tidak boleh jadi presiden. Ini perintah. Siapa yang perintah? Anda pasti tahu. Tiga periode dan tunda pemilu mentok. Jegal Anies melalui partai Koalisi Perubahan juga gagal. Tawaran dan ancaman ke Nasdem, PKS dan Demokrat tidak juga mempan. Satu-satunya cara yang tersisa: \"tersangkakan Anies\". Anies tersangka, maka gagal nyapres. Itu aja. Apakah ada dua alat bukti? Alat buktinya kuat? Itu urusan di pengadilan  nanti. Kuat atau tidak kuat, yang penting tersangka dulu. Mereka yang menghalangi, singkirkan. Ada pihak yang ingin \"pokoknya Anies harus tersangka\". Yang penting \"Anies gagal nyapres dulu\". Jika anda berjumpa dengan sejumlah elit, mereka begitu yakin Anies akan dijadikan tersangka. Keyakinan mereka tidak surut dengan munculnya deklarasi Koalisi Perubahan. Kenapa? Karena itu satu-satunya cara jegal Anies. Gak ada cara lainnya. Sekali lagi, Anies gak boleh jadi  presiden. Rakyat bertanya: emang negara ini milik siapa? Mengapa yang boleh jadi presiden itu hanya bonekamu? Kenapa yang boleh jadi presiden itu hanya kelompokmu? Ada yang sedang menantang nyali ketiga partai koalisi. Ada yang mencoba mengukur kekuatan massa dari tiga partai tersebut. Ada yang menganggap remeh gelombang dukungan massa relawan Anies. Ada yang tidak peduli apapun, kecuali menjadikan Anies tersangka. Apapun yang akan terjadi di negeri ini, pokoknya Anies tersangka. Ada oknum yang sangat kuat untuk nekat melakukan ini. Isu Formula E membuat Firli Bahuri semakin populer. Terutama ketika isu ini diangkat oleh Majalah Tempo. Bagaimana ada \"semacam pressure\" kepada penyidik untuk mentersangkakan Anies membuat KPK jadi pembicaraan publik, terutama ketuanya, yaitu Firli Bahuri. Padahal, Formula E adalah balapan yang hasil auditnya menguntungkan secara ekonomi. Bandingkan dengan Motor GP. Dampak positif dari Formula E tidak bisa dibantah. Karena itu, Formula E dilanjutkan oleh PJ Gubernur DKI dan didukung oleh PDIP. Bahkan melibatakan ketua DPRD DKI dan menantu presiden. Mengapa harus dicari-cari kesalahannya? Kenapa Firli terkesan cari popularitas di isu ini? Sebelumnya, Firli Bahuri memang sudah populer sebagai ketua KPK. Fotonya terpasang di jalan-jalan raya dengan tulisan bakal capres 2024. Akan tambah populer kalau membuat Anies tersangka. Dan semakin populer lagi, kalau ketersangkaan Anies kemudian menjadi trigger dan menyebabkan terjadinya ledakan sosial. Maka, Firli Bahuri kemungkinan akan menjadi orang terpopuler di Indonesia saat ini, dan akan dikenang sepanjang zaman. (*)

Gerakan Moral KAMI

Oleh Sutoyo Abadi  - Sekjen KAMI Lintas Provinsi  KOALISI Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) organisasi yang lentur dan sangat elastis karena dalam internal KAMI tidak ada struktur secara hirarkis. Artinya semua Presidium di semua tingkatan dibolehkan membuat sikap, statemen, dengan rambu-rambu yang ketat wajib berpedoman ada Jati Diri KAMI. Semua sikap atau apapun namanya sesuai kondisi daerahnya masing-masing atau bersifat nasional secara politis akan menjadi tanggung jawab masing-masing Presidium KAMI daerah Persoalan gerakan moral akan berubah menjadi kekuatan politik praktis adalah ada pada \"Jati Diri KAMI\", bisa saja sewaktu waktu berubah sesuai kondisi yang terus berkembang. Pengendaliannya adalah hanya pada administrasi dan koordinasi. Hanya sampai saat ini KAMI masih tetap sebagai kekuatan gerakan moral. Terkait dengan mencapreskan menjelang Pemilu/ Pilpres KAMI Lintas Provinsi telah memiliki kesepakan bersama : Kesepakatan KAMI Lintas-Provinsi KAMI adalah jejaring gerakan bermoral dengan berpedoman nilai2 Pembukaan UUD 1945 untuk menyelamatkan Republik Indonesia dari erilaku pemerintahan yang makin menampilkan diri sebagai kaki tangan sing komunis China. Cita-cita Proklamasi untuk membangun bangsa yang erdaulat, merdeka, bersatu, adil dan makmur makin jauh dari harapan. KAMI sebagai jejaring yang lentur dan dinamis akan terus bergerak ntuk menyadarkan bangsa atas kondisi deformatif ini lalu secara proaktif mengkonsolidasikan dan menyinergikan semua potensi bangsa di daerah ntuk bangkit sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku. Penggiat KAMI juga tetap mewaspadai kekuatan-kekuatan liberal kapitalistik ang sedang berebut pengaruh di Republik ini vis-a-vis China. KAMI tidak akan pernah menjadi Satgas dan sukarelawan calon-calon presiden tertentu yang akan bertarung pada 2024. Namun KAMI bersama civil society akan memfasilitasi rangkaian proses rekrutmen kepemimpinan nasional melalui Konvensi KAMI untuk secara terbuka menampilkan figur- Figur segar yang berintegritas, kompeten dan setia pada Pembukaan JUD1945 dan layak menjadi pemimpin bangsa.  Misrekrutmen Kepemimpinan nasional gelap dan transaksional yang dikuasai partai-partai politik selama ini telah terbukti melahirkan pemimpin yang tidak kompeten, dan tidak berintegritas sehingga mudah dijadikan kaki tangan kekuatan - Kekuatan nekolimik asing. Pembajakan kedaulatan rakyat ini tidak boleh terjadi lagi. Surakarta, 20 November 2021 Ditanda tangani oleh seluruh Presidium KAMI Lintas Provinsi.

Siapa di Balik Partai Prima?

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Lucu! Pengadilan Negeri ngurusi pemilu. Bukan wilayah kewenangannya. Tidak perlu ahli hukum, orang awam yang bukan jurusan hukum juga tahu. Ini masalah kelas dasar. Testing the water? Sepertinya begitu. Udah bingung, panik, karena semua cara udah buntu. Akhirnya, tabrak aturan. Mainkan dari Pengadilan Negeri (PN).  Kenapa melalui PN? Dengan jalur ini, akan butuh waktu panjang. Setelah putusan, KPU diminta banding. Pura-puranya all out. Anda bisa hitung, berapa waktu yang dibutuhkan untuk banding? Setelah banding, nanti disekenariokan untuk kasasi. Sementara waktu yang dibutuhkan untuk tahapan pemilu sudah sangat mepet. Melalui jalur PN dianggap cara yang paling bisa ulur waktu, dan pada akhirnya ditunda. Ini akal-akalan yang dianggap sempurna. Kalau jelas-jelas PN tidak punya kewenangan untuk tangani kasus pemilu, kenapa putusannya harus dipatuhi. Simple bukan? Abaikan, dan KPU lanjutkan tahapan pemilu. Itu saja, kenapa jadi repot? Coba cermati baik-baik. Ada partai yang tidak dikenal, ujug-ujug muncul menggugat KPU. Anda juga mungkin baru tahu nama partai itu sekarang. Partai Prima. Publik tidak tahu partai itu. Ini milik siapa dan siapa para pemain di belakangnya, silahkan ditelusuri. Ini bisa membuka kotak pandora. Mungkin masih ada partai-partai Prima yang lain. Disiapkan untuk target-target tertentu. Partai yang tidak dikenal publik ini menggugat KPU. Lalu dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat, dan putusannya minta KPU menunda pemilu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 2 tahun? Mirip isu selama ini yang santer diusulkan pemilu diundur 2 tahun. Apa ini kebetulan? Pasti anda ketawa ngakak. Setelah ada keputusan PN Jakarta Pusat, paginya viral sebuah video. Isinya? Mendukung penundaan. Bahkan dianggap ini tangan Tuhan. Lucu bukan? Setting sekenarionya seperti sudah sangat matang. Siapa yang mempersiapkan video itu? Anda masih berpikir ini normal dan wajar? Anda juga jangan percaya begitu saja beberapa orang di lingkaran kekuasaan yang dukung KPU untuk banding. Itu lagu lama. Orang Jawa bilang: boleh jadi \"ada maling teriak maling\". Tidak menutup kemungkinan, mereka adalah bagian dari para pelaku yang ikut mensetting sekenario. Silahkan cek baik-baik. Lakukan penelusuran. Uji validitasnya dengan cari kabar yang sebenarnya. Anda akan dapat info itu. Putusan ini berhasil bikin geger Indonesia. Namanya juga test the woter. Darah para aktifis sempat naik. Malam usai putusan PN Jalpus, konsolidasi terjadi dimana-mana. Mulai ada gerakan dari sejumlah kelompok aktifis. Suasana seperti mau perang. Ada yang dianggap bermain-main dengan api. Ini bisa jadi ledakan. Berbahaya! Harus kita cegah. Bangsa ini butuh para negarawan. Jika negarawan yang kelola negara ini, kegaduhan dan kericuhan yang berpotensi memicu gejolak sosial-politik tidak selalu terjadi seperti saat ini.  Jakarta, 3 Maret 2023

Keputusan PN Jakpus Ultra Vires, Sengaja Bikin Kesalahan untuk Menciptakan Kegaduhan

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 telah menimbulkan kegaduhan. Setidaknya ahli hukum tata negara seperti Yusril Ihsa Mahendra dan Deni Indrayana, juga beberapa parpol seperti PDIP, PKS, dan Nasdem telah sependapat bahwa keputusan tersebut harus ditolak karena inkonstitusional, dinilai melampaui kewenangan, dan tidak bisa dieksekusi. KPU sebagai pihak tergugat juga langsung menyatakan banding. Bahkan, Mahfud meminta KPU untuk melawan habis-habisan. Sementara itu, Rocky Gerung dalam Kanal YouTube Rocky Gerung edisi Jumat (3/3/23) mengatakan ini kesalahan yang dilakukan oleh hakim adalah sebuah kesengajaan untuk menciptakan kegaduhan. ”Jadi enggak usah dianggap bahwa dia (hakim) bikin kesalahan, memang dia disengaja untuk bikin kesalahan untuk bikin kegaduhan,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh hakim merupakan ide dari suatu konsprirasi untuk menunda Pemilu. “Jadi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba hakimnya punya ide enggak, ini ide hakim itu adalah ide dari suatu konspirasi untuk menunda Pemilu,” ungkap Rocky.                 Memang, putusan PN Jakarta Pusat ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. Padahal, menurut Rocky, ada pepatah mengatakan bahwa di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan. Rocky juga mengatakan bahwa banyak jalan menuju penundaan pemilu, tetapi di ujungnya pasti ada semacam cara legal, dengan Perppu, misalnya. Tetapi, tampaknya yang dipilih adalah gugatan partai Prima. “Tetapi, itu sudah terjadi dan artinya ini jadi polemik hukum. Apapun, ini sudah jadi polemik hukum yang panjang,  sewa menyewa lawyer, sewa menyewa pakar itu akan berjalan. Ini sebenarnya satu paket supaya terlihat bahwa seolah-olah ini adalah debat hukum,” tambah Rocky. Rocky mengajak kita untuk melihat apa reaksi Pak Jokowi, apa reaksi partai-partai lain, atau apa reaksi dari surveyor, yang menunjukkan bahwa akan ada kekacauan. “Reaksi-reaksi ini yang akan diolah kembali oleh kalangan intelijen istana untuk menimbulkan ketidakpastian,” ujar Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Setelah ada isu penundaan pemilu ini, menurut Rocky, akan muncul etape baru, yaitu ketidakpastian. Ini juga akan diolah oleh istana sebagai isu ketidakpastian. Ini merupakan gejala biasa yang menjadi hipotesis kita dari awal bahwa Presiden Jokowi pasti belum siap untuk memilih siapa pewaris kekuasaannya, pasti belum mampu untuk punya grip pada semua potensi yang ada di depan dia. Karena itu, dia pasti akan menunda. “Yang mesti kita lihat bahwa ujung dari permainan ini memang upaya untuk membatalkan Pemilu,” tambah Rocky. Memang,  kata Rocky, keputusan PN Jakpus ini ultra vires, keputusan yang melampaui permintaan. Tapi poinnya sama, akan diatur sedemikian rupa supaya seolah-olah ini legal. “Jadi legalisasi kejahatan yang dilakukan melalui keputusan tadi, supaya kontroversi,” ujar Rocky. (sof)

Tindak Tegas Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, dari masyarakat sipil, ahli hukum tata negara, netizen, hingga parpol-parpol peserta pemilu 2024. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan dari partai Prima tersebut dinilai melampaui kewenangannya, tidak bisa dieksekusi, dan bisa menimbulkan kegaduhan serta mengganggu proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Melalui siaran pers  yang disampaikan oleh Sekjen Hasto Kristianto, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri, menilai putusan hakim itu inkonstitusional. Mestinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, menjadi rujukan bagi upaya penundaan Pemilu. Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. “PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung  agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Mega menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto dalam keterangan persnya Kamis (2/3/23). Hasto juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan investigasi.  Demikian juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang menilai bahwa keputusan majelis hakim itu kebablasan. Ahmad Ali juga menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan mengadili perkara ini. Jika partai Prima merasa keberatan karena tidak diloloskan maka mestinya keberatan itu disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kalau pelanggaran oleh personal secara etik maka laporannya ke Dewan Kehormatan Pemilu. Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PKS yang menangani masalah hukum, Zainudin Paru,  menilai hakim telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, soal putusan Pemilu berjalan atau ditunda adalah kewenangan MK. Selain itu, keputusan Partai Prima tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024 seharusnya diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh T. Oyong, dengan hakim anggota Bakrie dan Dominggos Silaban, dalam amar putusan yang dibacakan hari Kamis (2/3/23) mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU, karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). Putusannya majelis hakim tersebut menyatakan, “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.” Profesor Yusril Ihsa Mahendra dalam edaran yang disampaikan ke sejumlah wartawan menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut keliru dan tidak mungkin dieksekusi. Menurut Yusril, majelis hakim telah keliru membuat keputusan dalam perkara ini. “Sejatinya, gugatan yang dilayangkan partai prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara. Dalam gugatan perdata biasa seperti itu maka sengketa yang terjadi adalah partai penggugat, dalam hal ini partai prima, dan tergugat, KPU, dan tidak menyangkut pihak-pihak lain selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja dan tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omness. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum dari partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat parta-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum maka PKPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara.Pada hemat saya, majelis harus menolak gugatan partai Prima atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.” Hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Deni Indrayana. Dia menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum mengulang tahapan Pemilu 2024 itu keliru. Sebab pengendalian Negeri Jakarta Pusat tidak punya kompetensi untuk menunda Pemilu. Penundaan Pemilu bukanlah yuridiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, keputusan majelis hakim itu tidak punya dasar. Karena itu pula, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. Dari sisi hukum, hampir semua ahli hukum di atas sependapat dan tegas menolak keputusan PN Jakarta Pusat, karena dianggap inkonstitusional, melampaui kewenangan, dan keblabasan.  “Jadi, keputusan ini tidak bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk menunda Pemilu oleh pemerintah ya. Karena keputusan ini keliru dan melampaui kewenangan, bahkan inkonstitusional,” ujar Hersubeno Arief, dalam Kanal YouTube Hersubeno Point edisi Jumat (3/3/23). Hersubeno Arief juga meminta agar bukan hanya Komisi Yudisial yang turun tangan, tapi juga Mahkamah Agung yang membawahi para hakim ini, karena mereka tidak paham kewenangannya dan berani mengambil keputusan yang dampaknya sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. “Jelas ini bisa menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. Oleh karena itu, putusan ini perlu dilakukan eksaminasi dan bila ditemukan penyimpangan harus ditindak tegas,” ujar Hersu. (ida)