ALL CATEGORY
Cukup Rumit Jika KIB dan KKIR Bergabung
Jakarta, FNN - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) akan menjadi cukup rumit. \"Saya sih melihat kalau seandainya bergabung ini makin complicated, artinya kalau bergabung itu kan nanti di situ KIB punya capres KKIR juga punya capres, lalu KIB juga punya cawapres KKIR juga,” kata Ujang Komaruddin di Jakarta Senin. Menurut dia hal itu karena peleburan tersebut tidak menguntungkan banyak pihak, sedangkan ketua umum partai yang ada di KKIR maupun KIB tentu juga juga memiliki ambisi menjadi calon presiden. \"Minimal jadi cawapres, nah kalau digabungkan akan adanya diuntungkan maupun dirugikan,\" kata dia. Contohnya, lanjut Ujang ketika skema pasangan calon presiden yang diusung KIB dan KKIR ketika bergabung adalah pasangan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, maka Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto akan tersisih tidak bisa ikut berkontestasi sebagai capres atau cawapres. Sementara para ketua umum parpol tersebut dari jauh hari sudah menunjukkan ambisi mereka ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden untuk gelaran Pemilu 2024. \"Kalau dua koalisi itu bergabung, kemungkinan calon akan menjadi 2 atau tiga pasang saja. Tapi kalau mengusung sendiri-sendiri, KIB, KKIR, PDIP dan parpol yang mendukung Anies Baswedan, maka bisa jadi akan ada empat pasang calon di pilpres,\" kata dia. Tetapi, menurut Ujang Komaruddin ketika KKIR tidak bergabung dengan KIB, maka peluang kalahnya Prabowo Subianto kalau tetap berpasangan dengan Muhaimin Iskandar akan lebih besar dibanding dengan skema bergabung ke KIB dan Prabowo menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo. \"Saya melihatnya KIB itu tetap miliknya Jokowi, pengendalinya. Kalau skemanya seperti itu, maka kalau KKIR bergabung, otomatis Prabowo tidak bisa menjadi capres. Dia paling bisa menjadi cawapres, ini juga menjadi skema dari kelompok yang ingin ada skenario capresnya Ganjar cawapresnya Prabowo,\" ujar Ujang.(sof/ANTARA)
La Nyalla Sambut Baik Pembangunan Trading House di Negara Sasaran Ekspor
JAKARTA, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik rencana pemerintah membangun trading house di negara-negara sasaran ekspor. Menurut LaNyalla, trading house bisa membantu pelaku UMKM memperluas pasar. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, target kontribusi ekspor produk UMKM pada 2024 mencapai angka 17 persen. Sedangkan kontribusi saat ini UKM menyumbang angka 15 persen. “Dan itu masih jauh dibanding dengan Korea Selatan yang mencapai 19,7 persen, Malaysia 17,3 persen, dan Thailand sebesar 28,7 persen,” tuturnya, Senin (13/2/2023). LaNyalla menambahkan, pemerintah harus membuat langkah konkret untuk meningkatkan produk UMKM agar dapat masuk pasar global. Oleh sebab itu, LaNyalla mendukung langkah pemerintah yang berencana membentuk trading house di negara-negara sasaran ekspor. “Langkah ini adalah hal yang positif. Namun pemerintah harus mendukung para pelaku UMKM agar dapat memperluas pasar dan mendorong pemain lokal untuk naik kelas,” katanya. LaNyalla mengakui hal itu memang tidak mudah. “Namun langkah itu yang paling berdampak pada kesejahteraan pelaku usaha kecil,” tuturnya. Oleh karena itu, LaNyalla berharap pelaku UMKM memanfaatkan Sarinah Trading House. Terutama para pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar terutama yang ingin merambah ekspor. “Dengan adanya Sarinah sebagai agregator bisnis pelaku UKM bisa terbantu terkait dengan permasalahan pengurusan logistik, persyaratan atau lainnya,” ujarnya.(*)
Partai Gelora Optimistis Lampaui Ambang Batas Parlemen dan Lolos ke Senayan, Ini Alasannya
Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang memiliki nomor urut 7 sebagai peserta Pemilu 2024 mentargetkan tidak sekedar lolos parliamentary threshold (PT) atau batas parlemen 4 persen saja, tetapi juga bisa memenangi Pemilu. \"Partai Gelora optimis dapat melampaui target ambang batas parlemen 4 persen. Dalam Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu kemarin, kita sudah menyepakati membentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Senin (13/2/2023). Menurut Mahfuz, ada tiga alasan yang mendasari rasa optimisme Partai Gelora lolos ke Senayan pada 2024. Alasan pertama, dalam empat Pemilu terakhir ada sejumlah partai politik (parpol) baru yang eksis dan berkembang, sebaliknya ada beberapa parpol lama yang meredup. \"Setiap Pemilu pemenangnya selalu berganti-ganti. Ada tiga parpol baru yang berhasil, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Nah, Partai Gelora Insya Allah akan menjadi partai baru keempat yang masuk ke Senayan. Jadi lapangannya masih sangat dinamis,\" katanya. Adapun alasan kedua, adalah sampai saat ini, formasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gelora sudah mencapai 30 persen dan akan dipenuhi hingga akhir April 2023. Terakhir, alasan ketiga yang mendorong rasa optimisme, meski sebagai parpol pendatang baru, adalah Partai Gelora telah resmi menjadi parpol peserta Pemilu 2024 pasca verifikasi politik (verpol) beberapa waktu lalu. \"Partai Gelora akan menggenjot sosialisasi secara masif,\" katanya. Partai Gelora, kata Mahfuz, bertekad menjadi kekuatan lima besar perpolitikan nasional. Selain itu, juga akan membuka peluang untuk \'bergaining politik\' dalam penentuan calon kepala daerah di Pilkada Serentak yang akan digelar pada November 2024, disamping apabila ada Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua. \"Dan yang terpenting dengan lima besar nasional itu, kita bisa menjadi pengatur keputusan di republik ini, sehingga upaya menjadikan Indonesia 5 besar dunia semakin terbuka jalannya,\" kata Sekjen Partai Gelora ini. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hubungan Wilayah Partai Gelora Junef Ismailiyanto menambahkan, dengan kepegurusan di 38 provinsi, serta di 514 kabupaten/kota se-Indonesia optimis bacalegnya dapat diterima masyarakat dan memenangi dalam pemilihan. \"Kami yakin lolos PT dan lolos ke Senayan. Bacaleg kita saat ini sudah mulai bergerak untuk sosialisasi Partai Gelora sebagai partai baru. Ini akan menjadi engine partai yang akan memperkuat pergerakan Partai Gelora,\" kata Junef. Partai Gelora, lanjutnya, memiliki narasi yang kuat ingin menjadikan Indonesia sebagai negara super power baru. Sehingga Indonesia menjadi negara besar, berdaulat diantara negara-negara besar di dunia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia dan China. \"Oleh karena itu, Partai Gelora sangat yakin bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat Indonesia, karena memiliki visi yang luhur. Partai Gelora ingin memajukan Indonesia sebagai negara besar,\" katanya. Junef mengatakan, setiap Bacaleg Partai Gelora telah melakukan pemetaan dan listing (daftar) koordinator desa hingga menyasar Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mendulang suara besar di Pemilu 2024. \"Wilayah Jawa menjadi pusat domisili penduduk Indonesia, sehingga perlu digarap serius. Jawa menjadi konsen kita untuk bisa meraup pemilih sebanyak-banyaknya,\" kata Bacaleg Partai Gelora Dapil VIII Jawa Timur ini. Seperti diketahui, Partai Gelora telah membentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024 TPP 2024 Partai Gelora ini, akan dipimpin Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta selaku Ketua Steering Committe (SC), sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Rico Marbun ditunjuk sebagai Ketua Organizing Committee (OC). Partai Gelora juga telah menyepakati pembentukan Koordinator Pemenangan Dapil di 84 Daerah Pemilihan (Dapil) pusat atau DPR, yang dikoordinasikan secara langsung oleh 5 Bidang Pengembangan Teroteri (Bangter) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora. Selain itu, Partai Gelora telah membentuk 4 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang baru di empat provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat. Yakni DPW Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Onesimus Heluka ditunjuk sebagai Ketua DPW Papua Pegunungan, Partai Gelora Pegunungan Papua. Sedangkan Zadrak Eluar sebagai Ketua DPW Papua Selatan. Kemudian, Abdul Rahman sebagai Ketua DPW Papua Tengah. Terakhir, Andi Syamsul Bahri Madukelleng ditunjuk sebagai Ketua DPW Papua Barat Daya. Dengan terbentuknya secara resmi kepengurusan di 4 provinsi baru tersebut, maka jumlah DPW Partai Gelora sebanyak 38 DPW sama dengan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 38 provinsi. (*)
Besok KPU Meluncurkan Kirab Pemilu 2024 di Tujuh Kota di Indonesia
Tanjung Selor, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara serentak di tujuh kota titik peluncuran diikuti di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air, Selasa (14/02).“Tanjung Selor masuk salah satu tujuh kota titik peluncuran itu. Bersama Jakarta, Aceh, Batam, Pontianak, Pulau Morotai, Kupang, dan Jayapura,” kata Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami, di Tanjung Selor, Senin.Peluncuran Kirab Pemilu 2024 di setiap titik akan menampilkan seni budaya lokal, sambutan ketua KPU serta deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”Seluruh konten acara peluncuran di tiap titik akan mendeskripsikan kesiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024 dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.Peluncuran juga akan dirangkaikan dengan pelepasan tim kirab yang mengawal 18 bendera partai politik peserta Pemilu 2024 secara bersamaan di tujuh titik oleh anggota KPU menuju titik estafet berikutnya.“Kami berterima kasih pada Ketua KPU RI, seluruh pimpinan KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI yang telah mempercayakan provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu lokasi peluncuran Kirab Pemilu 2024,” kata Suryanata.Ia menyebut ini merupakan sebuah kebanggaan dan KPU Kalimantan Utara berkomitmen akan terus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu secara berintegritas di semua penjuru provinsi ke-34 di Tanah Air ini.Sebagai informasi, Peluncuran Kirab Pemilu 2024 di Tanjung Selor akan dipusatkan di Lapangan Agatis.(ida/ANTARA)
Direktur Kemenperin Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Antam
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.\"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerangkan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London BullionMarket Assosciation (LBMA).Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ida/ANTARA)
Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(ida/ANTARA)
Hakim PN Jaksel Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir J
Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.\"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,\" ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.\"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,\" ujar Wahyu Iman Santoso.(ida/ANTARA)
Hakim Nyatakan Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi
Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.\"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,\" ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.\"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,\" ucap Wahyu.Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.\"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,\" ucap Wahyu.Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, \"Hajar, Chad\" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.\"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Vonis untuk Sambo
Jakarta, FNN - Kasus Sambo selalu menyedot perhatian publik. Dari awal kemunculan beritanya, sidang-sidangnya, sampai vonis yang sangat ditunggu-tunggu. Kasus ini sangat perhatian publik bukan hanya karena kasus pembunuhannya, tetapi juga karena konteks politiknya, yaitu pertarungan antar-bintang di Mabes Polri. Hari ini, Senin (13/2/23) vonis untuk untuk Sambo akan dijatuhkan. Menanggapi vonis yang akan dijatuhkan untuk Sambo, Rocky Gerung dalam diskusi di Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Senin (13/2/23) mengatakan, “Saya kira kalau soal pembunuhan ya sudah, itu ada pasalnya dalam KUHP, hukuman mati atau pembunuhan berencana seumur hidup. Tetapi, yang orang ingin tahu sebetulnya kasak kusuk politik di belakang kasus itu, karena persaingan antar-bintang masih tetap berlangsung.” Dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa ada upaya untuk mengaitkan kasus ini dengan peristiwa politik di banyak soal, mulai dari kilometer 50 hingga Pemilu yang juga diduga ada operasi-operasi keuangan di situ dengan gaya separuh mavioso. “Jadi, itu sudah menjadi semacam sinetron publik. Karena itu, orang tidak sekadar menunggu vonis apa pada Sambo, tapi pertimbangan-pertimbangan hukum yang mesti dibacakan,” ujar Rocky. Menurut Rocky, variabel lain tentu dianggap non hukum, tapi Sambo ada di dalam kancah perdebatan politik ketika kasus itu mulai dibuka setahun yang lalu. Itu juga terkait dengan upaya kita untuk melihat posisi Sambo sebagai faktor di dalam kehidupan politik, sekaligus dalam upaya untuk melihat polisi yang bersih. Kasus Sambo ini menjadi momentum untuk bersih-bersih polisi. “Jadi bukan sekedar proses hukum yang kita akan lihat, tapi proses opini publik yang akan terbentuk ketika vonis itu dijatuhkan apa kira-kira,” ujar Rocky. Bagi hakim, penentuan vonis terhadap Sambo betul-betul harus harus dilakukan secara hati-hati. Kalau harus divonis berat, reasonnya jelas, karena bagaimanapun ini adalah pembunuhan berencana. Yang dikhawatirkan publik adalah vonis yang ringan. Apalagi sempat ada rumor gerilya Jenderal untuk menuntut hukuman angka saja, tidak pakai huruf. Itu berrati, kalau angka maksimal 20 tahun. “Ya, itu sinyal pertama pakai angka. Tapi ada juga pandangan bahwa Sambo menjadi semacam faktor untuk membuka banyak problem,” ujar Rocky. Menurut Rocky, bisa menjadi semacam whistleblower untuk kasus-kasus yang lain. Tapi orang kemudian akan bertanya, whistleblower soal apa Sambo akan nyanyi kira-kira. Itu yang ditunggu dari keterangan-keterangan pembuktian, sekaligus basis dari orang menilai ini sudah maksimal atau belum hukumannya. Tentu proses Sambo masih akan panjang, masih akan naik banding segala macam. “Jadi, peristiwa-peristiwa di belakang Sambo itu yang justru ditunggu orang. Kan ini bukan sekadar pembunuhan yang biasa. Ada drama panjang di situ, ada upaya untuk saling mengalihkan isu, ada panah-panah yang mesti kita tahu panahnya ke arah siapa, ada persaingan politik tingkat tinggi di dalam Polri sendiri maupun di luar Polri,” ujar Rocky. “Jadi Sambo ini menjadi semacam unsur utama bahkan menjelang 2024 dia bisa hidup lagi. Jadi Sambo adalah kartu yang akan dipermainkan oleh banyak kepentingan,” ungkap Rocky. Pak Sambo sendiri tentu pasti akan dihukum, tidak mungkin lolos. Hukuman itu yang akan membuat Sambo diasuh oleh opini publik yang bertentangan. Ada yang menganggap Sambo sebetulnya dihukum karena ada yang mau disembunyikan, ada yang menganggap Sambo sebetulnya diumpankan di situ untuk menutupi banyak kasus yang lain. “Jadi, ini akan berlapis-lapis dan kita akan tonton lapisan-lapisan itu sambil menunggu kepastian Pemilu. Karena Pemilu juga akan diramaikan oleh kasus semacam ini. Orang akan menduga apa ada uang di rekening 303 yang mengalir ke beberapa tokoh politik yang mungkin juga sedang was-was sekarang. Karena begitu masalah ini dibuka, Sambo punya kesempatan untuk mengatakan bahwa di belakang dia masih ada kasus lain, silakan hukum saya tapi saya juga tahu ada kasus-kasus lain yang lebih berbahaya dari saya di bidang politik. Karena Sambo ini bukan sekedar polisi, tapi dia bergaul dengan para politisi.” (ida)
Proyek ERP: Upaya Atasi Kemacetan atau Upaya Oligarki “Palak” Warga?
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) ERP (Electronic Road Pricing) adalah jalan (dalam kota) berbayar, biasanya untuk mengatasi kemacetan. ERP lebih “kejam” dari jalan tol bebas hambatan berbayar. Dalam hal jalan tol, masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menggunakan jalan tol atau tidak, karena selalu tersedia jalan alternatif non-tol. Tetapi, dalam hal ERP, masyarakat harus melewati jalan berbayar tersebut kalau tujuannya berada di dalam kawasan ERP. Pemerintah daerah (Pemda) Jakarta berencana menerapkan ERP dalam waktu dekat. Sebenarnya wacana ERP sudah didengar jauh sebelum ini. Apakah ini merupakan “proyek” yang tertunda? Kawasan yang masuk ERP cukup luas, sekitar 25 ruas jalan, mungkin bisa diperluas lagi. Tarif ERP juga termasuk mahal, antara Rp5.000 sampai Rp19.000 setiap kali masuk kawasan. Mungkin lebih mahal dari tarif per km jalan tol. Bahkan ada yang bilang tarif ERP bisa dinaikkan lagi, kalau perlu sampai Rp75.000. Luar biasa. Jam operasional ERP juga sangat panjang, tidak tanggung-tanggung, dari jam 05:00 hingga jam 22:00, setiap hari. Apakah benar jam operasional yang panjang ini hanya bertujuan untuk mengatasi kemacetan? Apa ada kemacetan jam 05:00 pagi? Menurut Pemda Jakarta, tujuan penerapan sistem ERP untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Padahal Pemda Jakarta sudah menjalankan sistem ganjil-genap sejak 2016, untuk mengatasi kemacetan Jakarta tersebut. Lalu, kenapa sekarang mau diganti dengan sistem berbayar ERP? Apa motif sebenarnya penerapan sistem ERP ini? Apakah hanya untuk pengadaan proyek semata? Untuk siapa? Warga Jakarta menuntut Pemda Jakarta menjelaskan secara transparan apa dasar penerapan sistem ERP. Pertama, Pemda Jakarta harus menjelaskan bagaimana hasil pelaksanaan sistem ganjil-genap selama ini, apakah sudah ada evaluasi dan kajiannya? Kalau sistem ganjil-genap ternyata gagal mengatasi kemacetan, sehingga mau diganti dengan sistem ERP, Pemda Jakarta harus menyatakan secara terbuka kepada publik bahwa sistem ganjil-genap, yang sudah menyusahkan warga Jakarta, sebagai kebijakan gagal. Selama tidak ada evaluasi dan pernyataan bahwa sistem ganjil-genap gagal, Pemda Jakarta tidak berhak menerapkan sistem berbayar ERP, karena dasar diberlakukannya kebijakan publik ini tidak jelas dan tidak kuat. Terkesan hanya untuk pengadaan proyek saja untuk “memeras” warga. Kedua, Pemda Jakarta harus menjelaskan siapa investor sistem ERP, apakah Pemda langsung atau ada investor pihak ketiga. Kalau ada investor pihak ketiga, Pemda Jakarta harus menjelaskan bagaimana cara pengadaan sistem ERP tersebut, apakah beli putus atau bagi hasil? Pemda Jakarta juga harus mengumumkan siapa investor pihak ketiga tersebut. Kalau bagi hasil, berapa untuk investor dan berapa untuk Pemda Jakarta? Kalau bagi hasil, pemberlakuan jam operasional ERP yang sangat panjang tersebut (jam 5:00-22:00) patut diduga untuk menguntungkan investor? Ketiga, sistem ERP hanya diterapkan di negara maju dengan sistem transportasi sangat baik dan pendapatan (per kapita) sangat besar. Sistem ERP sejauh ini hanya diterapkan di Singapore, Jerman, Swedia, Inggris, dengan pendapatan per kapita pada 2021 masing-masing 72.794 dolar AS, 51.204 dolar AS, 61.029 dolar AS dan 46.510 dolar AS. Sedangkan pendapatan per kapita Indonesia pada 2021 hanya 4.333 dolar AS. Artinya, Indonesia masuk negara berpendapatan menengah (antara bawah dan atas), sehingga tidak layak menerapkan sistem ERP. Selain juga, sistem transportasi publik Jakarta masih belum baik, masih buruk. Jangan sampai ketidakmampuan pejabat Pemda Jakarta dalam mengatasi kemacetan Jakarta, dan kegagalan membangun transportasi publik, dibebankan kepada warga Jakarta dengan cara menerapkan sistem berbayar ERP. Kebijakan publik seperti ini, untuk menutupi kegagalan Pemda Jakarta, tidak boleh terjadi. Maka itu, warga Jakarta wajib menolak solusi mengatasi kemacetan dengan cara berbayar. (*)