ALL CATEGORY

Dinginkan Suhu Politik Menko Polhukam Mahfud MD Pimpin Sholawat Gus Dur Bersama Pimpinan Parpol

Jakarta, FNN - Sejumlah perwakilan politik, cendekiawan, dan tokoh pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD menggelar acara bersholawat bersama di kediaman Kolumnis Fachry Ali, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam. Menko Polhukam Mahfud Md memimpin pembacaan sholawat yang dikenal dengan Sholawat Gus Dur atau Syiir Tanpo Waton. Mahfud menegaskan, acara tersebut sepenuhnya digagas Fachry Ali untuk menyambut tahun politik 2023 dengan damai. Mahfudz mendukung acara tersebut, karena Syiir Tanpo Waton mengandung arti pesan damai yang pernah dilakukan Gus Dur. Sholawat ini, lanjut Mahfudz juga sering diputar oleh televisi di moment tertentu yang berkaitan dengan kondisi bangsa Indonesia. \"Mas Fachry telepon saya. Wah bagus sekali karen ini mengandung pesan damai. Pesan peribadatan. Pesan pengabdian. Pesan kemanusiaan. Pesan toleransi,  semuanya,\" kata Mahfud dalam sambutannya. Menurut Mahfud, Syiir Tanpo Waton memiliki makna yang sangat mendalam untuk membangun bangsa Indonesia. Mahfudz berharap ketika orang mendengar sholawat ini, dengan irama seperti ini tentunya ingat kepada pesan-pesan Gus Dur sebagai salah seorang bapak bangsa dan guru bangsa. Mahfudz menegaskan seluruh syair dalam sholawat tersebut mengandung pesan damai dan kerendahan hati serta penuh makna.  \"Saya mengambil dari bait manapun itu adalah pesan damai yang berisi daginglah. Sebagai pesan yang sangat penting.\" Mahfudz berharap dengan kegiatan shalawat ini dapat mendinginkan suhu politik menjelang Pemilu 2024. Dalam menghadapi situasi politik yang panas, Mahfudz menyebut agar mencontoh sikap Gus Dur dengan sikap bijak dan baik. \"Kita manfaatkan kesempatan ini untuk memasuki tahun politik dan politik tahun 2023 pendaftaran pemilu dan pemilu InsyaAllah jadi tahun 2024 dan seperti sikap Gus Dur, setiap menghadapi Pemilu mari laksanakan Pemilu ini dengan baik dan kita jaga kebersatuan kita sebagai bangsa,\" kata dia. Pembacaan sholawat dipimpin oleh Mahfudz MD yang kemudian dilanjutkan oleh para perwakilan partai politik secara bersama-sama membentuk paduan suara yang apik. Terdengar suaranya menggema penuh syahdu. Adapun perwakilan parpol tersebut di antaranya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Jawa Barat Dede Yusuf, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Ketua DPP NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi, Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzil, Sekretaris Dewan Pertimbangan DPP PSI Raja Juli, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Sekjen PPP Arwani,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal Zaini. (sws)

Mukomuko Optimistis Mencapai 50 Persen Target Penerbitan IKD

Mukomuko, FNN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, optimistis mampu mencapai 50 persen target penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis aplikasi di telepon pintar pada 2023.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Senin, mengatakan, instansinya optimistis mencapai 50 persen target nasional tahun 2203 dengan memaksimalkan penerapan IKD di daerah ini.  Ia mengatakan, instansinya menargetkan pembuatan 50 persen IKD tahun 2023 menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kota Manado.  Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya menargetkan pembuatan 33.000 IKD atau sebesar 25 persen dari sebanyak 132.784 orang warga yang telah melakukan perekaman data Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP-el).  \"Saat ini ada peningkatan target nasional pembuatan IKD sebesar 50 persen atau sekitar 66.000 dari 132.784 orang warga di daerah ini,\" ujarnya pula. Ia mengatakan, instansi melakukan berbagai upaya untuk mengejar target nasional pembuatan IKD, yakni dengan membuka layanan pembuatan identitas ini di tingkat desa.  \"Untuk mengejar target pembuatan IKD di daerah ini, kita memberikan pelayanan keliling turun ke seluruh desa di daerah ini,\" ujarnya.  Ia mengatakan, pembukaan pelayanan pembuatan identitas kependudukan digital di tingkat desa yang tersebar di 15 kecamatan mulai bulan depan atau Maret 2023.  Ia menambahkan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di tingkat desa daerah ini selain untuk pembuatan IKD dan perekaman data KTP-el.  \"Pembukaan pelayanan untuk semuanya, termasuk perekaman data KTP-el terhadap pemilih pemula,\" ujarnya.  Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengundang pemilih pemula untuk melakukan perekaman data KTP-el di dinas ini. Saat pelayanan di tingkat desa mereka diminta untuk melakukan perekaman data.(ida/ANTARA)  

Sambo Sudah Siap Dengan Risiko yang Paling Tinggi

Jakarta, FNN - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam.Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Presiden Tukang Kepret Hukum

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Ini berhubungan dengan vonis mati Sambo dan aturan baru KUHP tentang hukuman mati. Kita bahagia Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Freddy Sambo atas delik pembunuhan berencana yang terbukti. Ia di samping sebagai perencana juga eksekutor.  Sambo ikut menembak dengan menggunakan  pistol Glock 17 miliknya. Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, tidak ada hal yang meringankan.  Kecuali Indonesian Police Watch (IPW) yang \"keberatan\" dengan vonis mati Sambo, pada umumnya berbagai elemen masyarakat setuju dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan mati. Menurut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan tindakan Ferdy Sambo didasarkan emosi bukan sadisme. Masih ada upaya hukum lanjutan baik banding, kasasi dan PK, katanya.  Sugeng lupa baik JPU maupun Majelis Hakim menyatakan hal sama tentang tidak ada hal yang meringankan. Ini fakta persidangan. Lalu Ferdy Sambo adalah \"model mafia\" yang berbahaya. Pembunuhan Joshua bukan semata urusan Puteri yang tidak terbukti dilecehkan melainkan puncak gunung es dari kejahatan Sambo. Puteri Chandrawati sendiri divonis penjara 20 tahun akibat persengkokolan.  Vonis sudah jatuh untuk pejabat penting institusi Kepolisian yang telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Sambo layak dihukum mati. Upaya hukum adalah hak yang dimilikinya. Rakyat masih menunggu putusan final peradilan. Vonis mati PN Jaksel merupakan modal besar bagi putusan serupa di tingkat berikutnya.  Yang mengejutkan justru pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa Vonis mati Sambo bisa berubah jika KUHP baru telah berlaku pada ahun 2026 selama yang bersangkutan belum dieksekusi. Menurutnya hukuman berubah menjadi seumur hidup jika selama 10 tahun di penjara Sambo berkelakuan baik.  Untuk mengubah menjadi hukuman seumur hidup harus dengan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan pertimbangan MA. Pasal 100 KUHP memberi ruang melalui Keppres  Presiden dapat meng-kepret hukum.  Dengan pandangan Mahfud MD itu maka juru selamat bagi Sambo kelak adalah Keppres.  Keppres seperti ini tentu janggal dan menciptakan warna otoriritarian. Presiden yang terus merangsek ke ruang yudikatif. Sudah Perppu juga sering disalahgunakan, kini ada lagi Keppres yang dapat menjadi alat kepret Presiden terhadap hukum.  Pasal 100 KUHP adalah pasal tentang bersayapnya hukum di Indonesia. Ternyata bisa ada hukuman mati dengan percobaan 10 tahun. Mengada-ada tapi itu ada dan fakta.  Sambo akan serius berharap Presiden akan menerbitkan Keppres yang meng-kepret hukum. Maklum, Sambo pun sebenarnya memang tukang tampar dan kepret.  Bandung, 14 Februari 2023

Kompolnas Berharap Kasus Sambo Menjadi Momentum Polri Berbenah

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi momentum bagi institusi Polri untuk bersih-bersih dari anggota yang nakal.\"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,\" kata Poengky dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.Usai kasus Sambo, lanjutnya, reformasi kultural Polri harus terus dilanjutkan mengingat kepercayaan masyarakat kepada Polri ikut tergerus karena kasus tersebut.\"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih,\" katanya.Terkait vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Sambo, Poengky menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam menjatuhkan putusan, menurut dia, majelis hakim pasti berdasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti di persidangan\"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,\" kata Poengky.Selain itu, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pecatan Polri berpangkat inspektur jenderal itu akan memunculkan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.\"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,\" ujar Poengky.Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(sof/ANTARA)

Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah sesuai dengan rasa keadilan publik.Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin sore, hanya beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.\"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,\" tulis Mahfud.Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.\"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,\" katanya. Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Mahfud sempat menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.Kemudian, pada 1 Februari 2023, Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.\"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,\" ujar Mahfud di komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, kala itu.Senin sore, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut.“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.\"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.\"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,\" kata dia menegaskan.Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).\"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,\" ujar dia.Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.(sof/ANTARA)

TNI AL Membantu Kemenhub Mengatasi Keberadaan "Pelabuhan Tikus"

Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membantu mengatasi keberadaan \"pelabuhan tikus\".\"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Ini ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan, kami membantu saja,\" kata Ali kepada awak media di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin.Pelabuhan tikus adalah istilah yang merujuk pada sebuah pelabuhan tidak resmi yang lokasinya jauh dan jarang dijangkau oleh petugas. Karakter tersebut membuat pelabuhan tikus kerap kali menjadi celah bagi jalur keluar masuk aktivitas ilegal, seperti penyelundupan satwa liar maupun komoditas pertanian.Ali mengakui upaya pemberantasan pelabuhan tikus itu agak sulit, terutama di Pulau Sumatera dan Kepulauan Riau.\"Karena (jaraknya) sangat dekat dan semua punya kendaraan air. Jadi, mereka bisa membuat pelabuhan-pelabuhan kayu kecil yang bisa menjadi pelabuhan tikus,\" jelasnya.Kendati demikian, dia menegaskan TNI AL selalu berkoordinasi dengan Kemenhub guna membantu penanganan pelabuhan tikus. Koordinasi dengan Kemenhub menjadi bagian dari kerja sama yang dilakukan TNI AL dalam rangka memberantas aktivitas ilegal di perairan NKRI.Salah satu aktivitas ilegal yang menjadi perhatian Muhammad Ali adalah penyelundupan mineral dan batu bara (minerba), sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang diteruskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.Pencegahan penyelundupan minerba itu menjadi hal penting dalam upaya menjaga hilirisasi sumber daya alam yang dicanangkan Presiden Jokowi.Ali menekankan TNI AL bekerja sama tidak hanya dengan pemangku kepentingan maritim, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melaksanakan tugas itu, tetapi juga menggandeng TNI Angkatan Udara (AU) maupun pemerintah daerah.\"Kerja sama ini tidak hanya dilakukan antar stakeholders kemaritiman, tetapi juga dengan (TNI) Angkatan Udara misalnya nanti ke depan, kemudian juga dengan pemerintah daerah; karena biasanya pemda itu yang lebih tahu penyelundupan itu lewat mana, dari mana,\" ujar Ali.(sof/ANTARA)