ALL CATEGORY

Putusan Hakim Terhadap Eliezer Menjadi Tonggak Baru Dunia Peradilan

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer menjadi tonggak baru bagi dunia peradilan pidana di Tanah Air.\"Pertama, hakim jelas-jelas merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Hasto yang didampingi empat pimpinan LPSK lainnya juga menyinggung soal dilema hukum yang dialami Richard Eliezer. Kendati menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dia tetap dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara itu.Atas dilema hukum yang terjadi, Hasto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang masih tergolong paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.\"Termasuk justice collaborator yang menjadi subjek baru yang dilindungi LPSK dan diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban,\" katanya.Di satu sisi, LPSK menyadari bahwa belum semua pihak bisa memahami dengan sempurna atas paradigma sistem peradilan pidana tersebut. Namun, hakim dengan progresif telah memberikan putusan, salah satunya berdasarkan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.\"Ini adalah tonggak sejarah baru,\" tambahnya.Pada kesempatan itu, Hasto juga membahas atau menjawab soal keraguan apakah Richard Eliezer pantas mengantongi status justice collaborator sebab biasanya hal itu hanya diberikan kepada pelaku untuk kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif atau kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan narkotika.Akan tetapi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa selain tindak pidana korupsi, perdagangan orang dan narkotika, justice collaborator juga bisa diberikan kepada kasus tindak pidana yang ditetapkan LPSK.Ia mengatakan sebelum memberikan perlindungan, LPSK lebih dulu melakukan asesmen dan sebagainya sehingga menyatakan Bharada E layak diberikan justice collaborator.\"Dibandingkan justice collaborator lain yang pernah diberikan LPSK, saya melihat nilai lebih Eliezer ini adalah ketulusannya dan kesungguhannya,\" ujar Hasto.(ida/ANTARA)

Lucky Hakim Susah Dihubungi

Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang mengundurkan diri dari jabatannya, untuk mengetahui lebih dalam tentang alasan pengunduran diri tersebut.\"(Lucky Hakim) Susah dihubungi, saya sudah menelepon. Ajudan saya sudah menelepon berkali-kali. Kepada individu-nya susah dihubungi. Sudah berkali-kali ajudan sudah mengontak supaya menghadap saya karena perintah mendagri, belum ada respons,\" kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.Akibatnya, Ridwan Kamil mengatakan upaya islah antara Lucky Hakim dengan Bupati Indramayu Nina Agustina pun jadi terhambat\"Mau mengislahkan gimana, susah dihubungi. Tapi, arahan Pak Mendagri (Tito Karnavian), kalau bisa didamaikan dengan sebuah musyawarah. Kan prosesnya untuk terpilih mahal sekali dan panjang,\" kata Ridwan.Dia juga ingin mengetuk pintu hati pasangan kepala daerah Kabupaten Indramayu itu terkait masalah pengunduran diri Lucky Hakim.\"Masa tidak ada kebesaran hati masing-masing, demi kepentingan rakyat Indramayu, untuk mencari kesepakatan politik yang baru,\" tambahnya.Sementara itu, Nina Agustina memastikan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan seperti biasa meskipun Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati.\"Roda pemerintahan tetap berjalan,\" kata Nina di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/2).Nina pun memastikan janji dan program kerjanya saat kampanye politik pada Pilkada 2020 tetap dia wujudkan. Dia berharap pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati tidak akan menghambat program kerja yang telah disusun.Dia meminta doa masyarakat Indramayu agar bisa terus melanjutkan program kerja, sehingga pembangunan di Indramayu terus berjalan lancar.\"Yang intinya adalah saya tetap bekerja baik untuk masyarakat Indramayu dan membangun Indramayu, sesuai janji saya untuk melakukan perubahan,\" tuturnya.Nina mengaku komunikasi dengan Lucky Hakim masih berjalan, meski tidak terlalu intens. Dia juga tidak mengetahui secara persis kenapa politikus sekaligus artis itu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati.(ida/ANTARA)

Erdogan Apresiasi Bantuan Indonesia Atas Gempa Turki

Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap penanganan gempa bermagnitudo 7,8 yang mengguncang negara itu pada Senin (6/2).\"Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah berbicara telepon dengan Presiden Erdogan dan dalam pembicaraan tersebut, Presiden Erdogan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga Pemerintah Indonesia,\" kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Retno mengatakan bantuan dari Indonesia merupakan bantuan pertama yang diberikan dari negara kawasan ASEAN untuk penanganan gempa Turki dan Suriah.Tim dari Indonesia juga turut menolong beberapa warga dari negara-negara ASEAN yang terdampak gempa di Turki. Selain itu, kata Retno, Pemerintah Indonesia sudah mengoperasikan rumah sakit lapangan untuk membantu korban gempa.\"Saya mendapatkan update dari waktu ke waktu dari duta besar kita,\" tambahnya.Pemerintah Indonesia juga mulai menyiagakan helikopter untuk pengiriman logistik bagi korban gempa. Retno mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berkoordinasi dengan tim dari Indonesia yang membantu penanganan gempa di Turki dan Suriah.\"Jadi, alhamdulillah semuanya sesuai dengan rencana. Masih akan ada satu kloter lagi yang akan kami kirim untuk Turki dan Suriah,\" jelasnya.Selain itu, dia melaporkan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat gempa di Turki. Dua korban jiwa tersebut merupakan ibu dan anak. Sementara terkait jumlah WNI yang dirawat, dia belum bisa memastikan.Dia menjamin KBRI di Ankara, Turki, dan Damaskus, Suriah, akan proaktif membantu para WNI terdampak gempa.\"Ada yang sedang dirawat. Saya harus cek lagi yang dirawat sekarang kondisinya seperti apa. Jadi, dari waktu ke waktu memang terjadi dinamika, dalam arti yang dirawat mungkin sudah sembuh dan sebagainya, tetapi yang dipastikan, yang ingin saya pastikan, adalah bahwa kami berada di lapangan. Kami terus berupaya mencari dan membantu, termasuk KBRI terus memberikan bantuan logistik yang diperlukan oleh para WNI kita,\" ujar Retno Marsudi.(ida/ANTARA)

Bawaslu Diminta Menegur Parpol Kampanyekan Politik Identitas

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang memanfaatkan politik identitas sebagai alat menyosialisasikan ataupun mengampanyekan diri.  \"Saya rasa, teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan,\" ujar Hasyim kepada wartawan usai menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.  Ia menegaskan ketentuan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melarang penggunaan instrumen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau politik identitas sebagai sarana atau alat menyosialisasikan atau mengampanyekan diri.  \"Di UU Pemilu, kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa undang-undang bisa disebut politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu dilarang,\" ujar Hasyim. Hal yang dia sampaikan itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang mengatakan pihaknya akan melawan narasi-narasi negatif tentang politik identitas.  \"Kita akan secara lantang mengatakan, \'ya, kami Partai Ummat dan kami adalah politik Identitas\',\" kata Ridho pada Pidato Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Jakarta, Senin (13/2).  Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyayangkan pernyataan dari Ketua Umum Partai Ummat itu.  \"Kami sangat menyesali pernyataan tersebut. Politik identitas adalah permasalahan besar Pemilu 2019 yang lalu,\" ucap Bagja.  Ia menyampaikan Bawaslu akan menindak para peserta pemilu yang menggunakan politik identitas.  \"Kami akan berikan sanksi. Pertama, tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapkan mereka tidak melakukan hal tersebut kembali,\" ujar Bagja.(ida/ANTARA)

Tidak Ada Alasan Putusan MK Tunda Pemilu 2024

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan tidak ada alasan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilihan Umum 2024.\"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu,\" kata Titi Anggraini yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat.Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, khusus terkait dengan sistem pemilu.Dalam beberapa putusan pengujian UU Pemilu, menurut Titi, memang tidak serta-merta memberlakukan putusannya untuk pemilu yang sedang berjalan. Misalnya, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, baru berlaku setelah Pemilu 2014.Pegiat pemilu ini menegaskan bahwa MK tidak punya dasar konstitusional untuk memutus dengan langgam seperti itu. Apalagi, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.\"Mestinya MK konsisten dengan ketentuan konstitusi tersebut,\" kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.Ia menekankan bahwa semua pihak mestinya mendukung MK untuk menjaga kemandirian dan kemerdekaannya dalam memutus perkara ini serta tidak mengganggu konsolidasi dan stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah berjalan masuk pada fase krusial.Di lain pihak, dosen FH UI itu memandang perlu mengevaluasi sistem pemilu pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan pemilu anggota DPRD sehingga pelaksanaannya lebih baik dan bisa mengurai kerumitan yang ada.Namun, lanjut Titik, itu sebaiknya dilakukan pasca-Pemilu 2024 oleh para legislator terpilih. Dengan demikian, RUU Pemilu bisa menjadi agenda pertama pembentuk undang-undang hasil Pemilu 2024.\"Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris,\" kata pengajar pemilu FK UI ini.(ida/ANTARA)

Politik Identitas - Politik Tipuan

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih DEMOKRATISASI yang menjunjung tinggi kebebasan jadi landasan kita dalam mengaktualisasikan diri termasuk dalam persoalan politik elektoral seperti pentas demokrasi pemilu periodik lima tahunan, sedang dirusak  Kebebasan individu yang dijamin konstitusi mencerminkan tingginya popularitas sistem demokrasi, akan di bonsai, dikerdilkan bahkan dinihilkan. Kebebasan berpolitik seharusnya tetap  dijaga dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Tugas negara sesuai rambu rambu Pancasila adalah menjaga kebebasan dalam keseimbangan dan tetap terjaganya keutuhan, kesetaraan, kebersamaan bukan justru menjadi komprador memperbesar friksi-friksi perpecahan yang sebelumnya memang menjunjung tinggi setiap perbedaan yang melingkupi medan kehidupan Indonesia yang serba multi ( agama - etnis - ras suku, aliran dll ). Masyarakat makin curiga ketika kekuasaan justru terlibat  penyebaran isu-isu dan wacana sampiran hingga membatasi ruang gerak demokrasi, dengan narasi atau dalih politik identitas. Politik identitas, adalah gerakan politik yang didasarkan pada kesamaan identitas suatu kelompok, kelas sosial, dan lainnya. Politik identitas sejatinya lebih identik dengan minoritas atau mereka yang tertindas dibersamai perasaan senasib sepenanggungan karena ditindas akibat identitas mereka yang berbeda dengan para pemegang kekuasaan, membuat mereka bersatu dan bergerak menuntut hak-hak politik yang setara. Kilas balik penguasa justru melawan balik kelompok yang kurang searah, atau sebaliknya. Bahkan ingin memaksa semua harus sejalan dengan keinginan politik Identitas penguasa. Saat bersama sebagian rakyat sudah ada stigma bahwa penguasa saat ini tak lebih hanya sebagai kekuatan politik identitas sekularis dan kapitalis yang hanya satu arah ingin terus menggenggam dan memperkuat kekuasaannya untuk terus berkuasa. Macam macam isu dimuntahkan , radikalis, ekstrimis, teroris, terahir narasi politik identitas di kemas sedemikian buruk bukan hanya untuk melemahkan kawan tetapi menghancurkan lawan yang tidak sejalan dengan nafsu penguasa. Politik Identitas tidak akan muncul seperti amunisi nuklir untuk menyerang Anies Baswedan  hanya awalnya karena Ahok kalah dalam pilkada DKI. Saat ini menjadi sirkuit propaganda untuk menyerang Anies Baswedan  - bahkan melebar akan menyerang kelompok minoritas yang termarjinalkan bahkan terlihat akan menyerang mayoritas umat Islam. Rekayasa narasi politik identitas dari penguasa terlihat jelas akan mengadu domba dan mencetak kesan capres yang tidak sesuai dengan penguasa adalah musuh negara dan harus dihabisi dengan cara apapun. Masyarakat yang telah tenang dengan damai dan terus hidup dalam alam perbedaan Bhinneka Tunggal Ika justru di porak porandakan dengan dalil politik identitas  penguasa. Merasa sebagai pemilik makna kebenaran mutlak . Ini akibat penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila yang kering berubah menjadi negara sekularis dan kapitalis. Rezim sadar atau tidak sedang menjalankan politik identitas kapitalisnya dengan masif terus menyerang lawan khususnya Capres Anies Baswedan atau Capres siapapun yang tidak dikehendaki penguasa. Ketika merasa berkuasa setelah menang kontestasi pemilu, mereka ramai-ramai menabur dan melanggengkan kekhawatiran , curiga dan mengganggap bahwa terhadap capres yang berpotensi bisa merugikan bahkan menghancurkan politik identitas kelompoknya. Politik identitasnya terus-menerus dihembuskan penguasa, kelompok yang sudah mapan menikmati apa yang dimaui dan diinginkan, mengaku dan menyatakan diri   demokrat sejati yang  syah sesuai ukuran dan syahwat ngawurnya ingin terus berkuasa. Tanpa disadari negara sudah  jatuh dalam lingkaran setan sektarianisme karena kaum minoritas dianggap ancaman nyata. Bahkan mayoritas umat Islam pun juga diserang dengan modalitas yang sama: \"Politik Identitas\".  Situasi ini tiba waktu bisa  berubah terjadi  sebaliknya ketika panduan Bhineka Tunggal Ika,  yang seharusnya dijaga justru dirusak dengan dalih politik identitas sebagai alat menyerang lawan politiknya.  Akan terbongkar inilah rezim atau penguasa yang sudah lalai dan mengabaikan UUD 45 dan menihilkan Pancasila, makna Bhineka Tunggal Ika dalam hidup dan kehidupan bernegara.  (*)

Perwakilan Kedubes Palestina dan Amerika Serikat Hadir di Pengukuhan PJMI

JAKARTA, FNN  - Pengukuhan pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) Periode 2022-2025 berlangsung meriah di hotel Balairung, Jakarta, Jumat (17/02/2023) Ketua Dewan Pembina PJMI yang juga anggota DPD RI Prof Dailami Firdaus membacakan surat keputusan sebagai tanda dikukuhkannya pengurus Persaudaraan para jurnalis muslim tersebut. Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan pengukuhan yang dilanjutkan dengan diskusi publik tersebut. Mereka antara lain perwakilan Kedubes Palestina, Perwakilan Kedubes Amerika Serikat, Komisioner KPU Jakarta, CEO Badan Wakaf Alquran, Dompet Dhuafa, Mer-C, PP Prima DKM, dan sejumlah tokoh lainnya. Sebagian dari mereka menjadi pembicara dalam diskusi interaktif bertema Peran Jurnalis Muslim dalam Era Kekinian. Ismail Luthan memimpin Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) untuk periode 2023-2026. Dalam sambutannya, Ismail Luthan menyebut bahwa saat ini PJMI tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Di antaranya Universitas Paramadina untuk peningkatan SDM jurnalis PJMI, Dewan Masjid Indonesia. Ismail juga menyebut nantinya ada program sejuta mesjid, sejuta jurnalis. Diharapkan kelak para jurnalis muslim betul-betul menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional. \"Setelah pengukuhan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan kegiatan sejuta jurnalis tersebut di tiga daerah,\" terangnya. Tak hanya itu, PJMI juga akan memberi pelatihan untuk jurnalis lingkungan, mendidik YouTuber, dan memberdayakan UMKM. Di bulan Ramadhan, PJMI juga akan mengadakan kajian Islam dari masjid ke masjid. (sws).

Kejagung Tak Ajukan Banding, Peluang Richard Tetap Jadi Anggota Brimob Terbuka

Jakarta, FNN - Peluang Barada Richard Eliezer untuk tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terbuka lebar. Kejaksaan Agung, seperti dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. “Kami mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (16/2/23). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut  hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, karena menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keputusan Kejaksaan untuk menuntut hukuman yang sangat tinggi itu banyak sekali mendapat kecaman, termasuk dari LPSK yang selama ini melindungi Barada Eliezer. Oleh karena itu, mereka tidak akan mengajukan banding. Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak mengajukan banding ini sesuai dengan harapan masyarakat, pengacara, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini melindungi Richard. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski Ronny mempersilakan Jaksa mengajukan banding, tapi dia berharap Jaksa sebaiknya tidak melakukan banding. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa tidak melakukan upaya banding. Jika Jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Menurut Edwin, kejujuran yang disampaikan Richard itu telah membuat terang benderang perkara pembunuhan berencana itu. “Jadi kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada justice collaborator,” kata Edwin. Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntunan Jaksa, yaitu 12 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap Richard Eliezer karena menurut Hakim, Richard telah menjadi justice collaborator dan banyaknya dukungan dari masyarakat, termasuk ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang menyatakan diri menjadi sahabat pengadilan dan berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Richard ringan. Hakim menilai Richard telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta bersesuaian dengan alat bukti sehingga sangat membantu perkara itu terungkap. Kondisi ini juga telah menempatkan Richard dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat Richard praktis berjalan sendirian. Hakim juga mempertimbangkan surat penerusan pengajuan amigoskurie, sahabat pengadilan, terhadap perkara terdakwa Richard dari berbagai pihak, antara lain Institute for Criminal Justice Reform, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni FHAJ, dan Alance Academy Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua, oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwah Richard mendapat penghargaan sebagaimana mestinya. Vonis Hakim juga ditentukan berdasarkan hal-hal yang meringankan Richard, antara lain saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya. “Dengan keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka vonis terhadap Richard ini segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  Artinya, Richard tinggal menjalani sisa hukuman sejak dia ditahan oleh penyidik,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (16/2/23). Kira-kira Februari 2024 nanti Richard sudah bisa bebas dari tahanan. Bagaimana nasib Richard setelah lepas dari tahanan dan menjalani hukumannya? Banyak yang mengusulkan agar Richard Eliezer bisa tetap aktif menjadi anggota kepolisian. Sepertinya masalah ini direspons secara positif oleh Mabes Polri, seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, bahwa Mabes Polri membuka peluang soal itu. Apalagi hukuman Richard kurang dari 2 tahun. Mengenai hal ini, ada mekanismenya, yaitu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang akan mempertimbangkan masukan dari pendapat masyarakat, ahli, dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard sebagai justice collaborator. Masyarakat juga sangat berharap Richard bisa kembali mengenakan seragam Brimob dan aktif lagi di Polri. Sepertinya masyarakat melupakan kesalahan Richard karena menjadi justice colaborator. “Tanpa kesediaan Richard Eliezer menjadi justice collaborator, saya kira kasus ini mungkin tidak akan terbuka seterang benderang seperti saat ini,” pungkas Hersubeno Arief.(ida)

Dari Ganjar ke Prabowo: Frustasi Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  GANJAR awalnya digadang-gadang sebagai pengganti dan kepanjangan tangan Jokowi, akan tetapi Ganjar semakin lama justru semakin memudar dan tidak mengakar. Dengan permainan survey Jokowi berharap PDIP akan tertekan dan akhirnya terpaksa mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres. Namun pola tersebut tidak berhasil, Megawati ternyata tidak mau kejeblos lagi oleh akal bulus.  Upaya Jokowi \"membentuk\" Koalisi Indonesia Baru (KIB) untuk wadah Ganjar juga tidak berjalan mulus. Terakhir eksponen KIB malahan merapat kepada Anies Baswedan. Kuning Ijo Biru bukan bendera Ganjar. Pusing lah Jokowi. Ikhtiar wacana penundaan Pemilu dan tiga periode justru memperbanyak lawan. Alih-alih memperpanjang bisa-bisa memperpendek.  Segala cara dipasang untuk jaga badan. Akan tetapi semua rapuh karena berpola menggelantung. Menggelantung bagai hewan malam.  Akhirnya mencoba jurus kampret. Menjadi balad Prabowo. Figur-figur pro Jokowi yang serius maupun yang imut-imut bergeser pro Prabowo. Misalnya Hutahaean,  Abu Janda dan Noel Ebenezer.  Lucunya Abu Janda siap bagi lima puluh juta jika Prabowo tidak menjadi Presiden 2024. Habiburakhman Gerindra juga girang mendapat dukungan Abu Janda. Mendukung dan menggelantung sebenarnya beda-beda tipis.  Bagi Prabowo gelantungan ini tidak menguntungkan. Namun Prabowo jumawa bahwa \"strategi\" merapat dan menjilat Jokowi telah berbuah. Jokowi menjadi pro Prabowo.  Gebrak meja berhasil gebrak hati lewat puja puji.  Anies tetap ditakuti dan diwanti-wanti untuk patut diwaspadai. Mimpi buruk Jokowi. Ia mulai frustrasi karena usai masa jabatan akan terancam sanksi.  Jokowi terus mencari tempat untuk menggelantungkan diri. Langkahnya sudah tidak ajeg lagi.  Jokowi berharap Prabowo lawan tanding Anies dan berprediksi dukungan akan terpolarisasi. Sayangnya Jokowi lupa bahwa Prabowo dulu bukan yang sekarang. Pendukung sudah banyak berpindah dan lari ke lain hati. Fenomena Abu Janda adalah adalah fakta bahwa sekualitas ini pendukung Prabowo kini.  Jokowi lupa pula bahwa Prabowo itu mudah lari-lari. Umat dan rakyat yang dulu habis-habisan mendukung juga tega ditinggal pergi. Jokowi yang dipuja-puji esok juga akan dilepas untuk ditebas sanksi. Prabowo bukan tempat bagus untuk menggelantungkan diri.  Ketika Jokowi \"merapat\" ke Prabowo maka itu tanda bahwa memang Jokowi sedang dalam keadaan frustrasi. Ia bukan sedang timbul tetapi tenggelam. Panik hingga apapun dipegang untuk menyelematkan diri. Ia telah merasa mendapatkan pegangan, padahal itu kakinya sendiri. Dan ia terus tenggelam. Bersama kaki yang dipegangnya erat-erat.  Balonku ada lima. Rupa-rupa warnanya. Hijau, kuning, kelabu. Merah muda dan biru.  Meletus balon hijau.. door. Hatiku sangat kacau. Balonku tinggal empat. Kupegang erat-erat.  Anies adalah balon Jokowi yang meletus. Hati Jokowi kacau. Sisa balon ia pegang erat-erat. Nyatanya yang dipegang tinggal kakinya sendiri.  Bandung, 17 Februari 2023

Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Melanggar Hukum

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PROYEK Kereta Cepat Jakarta Bandung masih terkendala banyak masalah. Biaya proyek membengkak 1,2 miliar dolar AS. Katanya, sudah disetujui oleh China. Katanya, pembengkakan biaya (cost overrun) ini harus ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai porsi kepemilikan saham, yaitu Indonesia 60 persen, China 40 persen. Cara pembiayaan cost overrun disepakati mengikuti cara pembiayaan proyek, yaitu 25 persen dari modal pemegang saham, dan 75 persen dari pinjaman. Artinya, 25 persen dari cost overrun sebesar 1,2 miliar dolar AS, atau sekitar 300 juta (25 persen x 1,2 miliar) dolar AS, dibiayai pemegang saham. Porsi Indonesia 180 juta (60 persen x 300 juta) dolar AS. Sedangkan sisa 75 persen atau 900 juta (75 persen x 1,2 miliar) dolar AS seharusnya dibiayai pinjaman. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab mencari pinjaman seharusnya PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), yaitu perusahaan patungan antara Indonesia dan China sebagai pemilik proyek kereta cepat.  Tetapi, anehnya, kenapa yang cari pinjaman malah Kementerian BUMN, seperti diberitakan di banyak media? Dan, lebih aneh lagi, kenapa jumlah pinjamannya hanya untuk porsi Indonesia, yaitu 550 juta (60 persen x 900 juta) dolar AS. Padahal yang perlu dibiayai dari pinjaman seharusnya 900 juta dolar AS.  (Perbedaan angka, 550 juta dolar AS versus 540 juta dolar AS, mungkin karena pembulatan cost overrun.) Oleh karena itu, Kementerian BUMN wajib menjelaskan kepada publik, siapa sebenarnya yang meminjam kepada China Development Bank (CDB) tersebut?  Apakah pinjaman luar negeri tersebut atas nama Kementerian BUMN, atau atas nama Kementerian Keuangan untuk diteruskan kepada PT KCIC, atau atas nama PT KCIC, atau atas nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) yang memiliki 60 persen saham di PT KCIC? Penjelasan Kementerian BUMN ini sangat penting karena, Pertama, Kementerian BUMN tidak boleh melakukan pinjaman (baik dalam negeri maupun luar negeri) untuk dirinya sendiri. Kedua hanya Kementerian Keuangan yang boleh melakukan pinjaman atas nama Republik Indonesia, setelah mendapat persetujuan dari DPR atau sudah tercantum di rencana anggaran pinjaman (pembiayaan) di APBN. Ketiga kalau pinjaman tersebut atas nama PT KCIC, kenapa harus Kementerian BUMN yang cari pinjaman? Dan kenapa hanya 550 juta dolar AS porsi Indonesia, bukan total cost overrun 900 juta dolar AS? Apakah Kementerian BUMN, dalam hal ini pemerintah, menjamin pinjaman untuk PT KCIC? Keempat, kalau pinjaman luar negeri tersebut atas nama PT PSBI, apakah berarti digunakan sebagai tambahan modal disetor untuk menambal cost overrun yang menjadi tanggung jawab Indonesia. Kalau benar, berarti Indonesia menanggung seluruh cost overrun dari modal pemegang saham, bukan dari pinjaman proyek. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan pembiayaan proyek, di mana 75 persen dibiayai dari pinjaman? Apakah pihak China juga menanggung cost overrun ini dengan tambahan modal? Upaya Kementerian BUMN mencari pinjaman luar negeri bisa melanggar undang-undang keuangan negara, bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat menerima pinjaman dari lembaga asing dengan persetujuan DPR, atau melanggar kesepakatan pembiayaan proyek bahwa 75 persen dibiayai pinjaman, atau bahkan melanggar konstitusi, karena melanggar wewenang DPR? (*)