ALL CATEGORY
Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Segera Diklarifikasi KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai buntut dari dugaan pamer kekayaan yang dilakukan istrinya di media sosial.\"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari yang bersangkutan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan klarifikasi tersebut berlangsung.KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer istri Endar di media sosial tersebut.\"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,\" ujarnya.Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.(sof/ANTARA)
Komnas HAM Minta Agar Jaksa Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan
Jakarta, FNN - Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua di antaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.\"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,\" kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat.Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.\"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,\" jelasnya.Uli Parulian menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.\"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,\" ujarnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(sof/ANTARA)
Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik Harus Struktural
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengingatkan pembenahan aspek keterbukaan informasi publik oleh kementerian maupun badan publik seyogianya tidak hanya untuk memperbaiki citra, melainkan harus dibangun secara struktural dan kultural.Hal tersebut disampaikannya merespons langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam aspek keterbukaan informasi publik, menyusul mencuatnya kasus pejabat di Kemenkeu yang kerap pamer harta di media sosial.\"Tidak boleh hanya personal, pencitraan personal, contoh pembenahan parsial artifisial itu misalnya hanya dengan tidak pamer kekayaan di akun media sosial dan hal semisal,\" kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, pembenahannya harus dari standard layanan informasi publik dari kementerian, performa transparansi akuntabilitas program, dan komitmen pejabat publik secara administratif untuk terbuka.\"Sebab, kalau hanya itu (tidak pamer di media sosial) tentu sangat personal dan bukan fundamental tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,\" ujarnya.Arya lantas menyebutkan beberapa contoh detail standard layanan informasi publik yang perlu diperhatikan di Kemenkeu maupun badan publik lainnya, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil pejabat publik.\"Yang meski proses daftarnya di KPK, tanggung jawab publikasinya itu ranah Komisi Informasi Pusat untuk kembali mengingatkan dalam momentum ini,\" katanya.Dia menambahkan keterbukaan informasi menyangkut pula pengadaan barang dan jasa, sebagaimana bagian yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.Terkait hal tersebut Arya mengatakan meski undang-undang dan Komisi Informasi tidak bisa memberikan sanksi secara langsung, namun pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai proaktif mengetahui hak informasi dan memintanya terhadap kementerian dan/atau badan publik.\"Ini juga momen masyarakat informasi diperkuat dengan lebih proaktif meminta informasi terkait kebijakan dan ragam informasi publik yang ada di kementerian dan/atau badan publik,\" katanya.Menurut dia, masyarakat informasi yang baik itu adalah yang mengetahui dan menggunakan hak informasinya dengan meminta ke badan publik.\"(Serta) memperjuangkan haknya ketika tidak terpenuhi dengan cara meminta penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi daerah masing-masing,\" tambahnya.Arya pun mengapresiasi gerak cepat Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kemenkeu dalam aspek keterbukaan informasi publik yang dinilainya sangat positif.Dia pun optimistis apabila jajaran Kemenkeu peka, patuh, dan disiplin terhadap arahan Menkeu Sri Mulyani maka dapat menjadi inspirasi bagi seluruh kementerian lain.\"Saya optimistis bukan hanya Kemenkeu tapi seluruh kementerian lain akan mengambil inspirasi keterbukaan informasi publik ini,\" kata Arya.Sebelumnya, Kamis (2/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar aparatur sipil negara dapat memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat, menjauhi sikap pamer harta, dan kuasa.“Kita perbaiki sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, setelah Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta.(ida/ANTARA)
Anies Baswedan Mengajak Simpatisan di Jatim Mengawal Kelancaran Pemilu 2024
Surabaya, FNN - Bakal calon Presiden RI Anies Baswedan mengajak seluruh simpatisan di Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, terus mengawal kelancaran jalannya setiap agenda persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.\"Semua menyongsong pemilu dengan luar biasa dan dengan penuh harapan,\" kata Anies seusai acara Simfoni Kebangsaan di Surabaya, Jumat.Menurut dia, agenda tahun politik tidak sepatutnya dibalut dengan nuansa kegaduhan, sebab antusiasme masyarakat harus diimbangi dengan nuansa guyub, terutama dari elemen Koalisi Kebangsaan.Tak itu saja, kata Anies, pemilu juga harus dibarengi munculnya suasana suka cita, sebab dinamika pada agenda politik menjadi langkah menentukan masa depan bangsa di masa depan.\"Ini kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan sikap,\" ujarnya.Instruksi Anies kepada seluruh simpatisannya mengacu pada latar belakang Kota Surabaya yang mempunyai sejarah perjuangan hebat pada pertempuran 10 November, di samping itu, Kota Surabaya juga melahirkan banyak sosok pahlawan besar.\"Kota ini melahirkan orang-orang hebat yang mewarnai perjuangan bangsa, mulai Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Bung Karno, Dokter Soetomo, dan banyak yang lain. Mereka adalah orang-orang yang membawa perjalanan bangsa ini menjadi lebih baik,\" katanya.Oleh karena itu, Anies mengatakan melalui acara Simfoni Kebangsaan, simpatisan di Kota Surabaya harus senantiasa menunjukkan semangat persatuan demi menyukseskan Pemilu 2024.\"Ketika bersatu membentuk Simfoni Kebangsaan, ketika itu juga persatuan memunculkan sesuatu hal yang indah,\" ucapnya.Bakal calon Presiden RI yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan PKS ini turut mengapresiasi penyelenggaraan acara Simfoni Kebangsaan untuk memperkuat simpul simpatisan di Jawa Timur.\"Saya sampaikan apresiasi kepada NasDem Jawa Timur yang dipimpin oleh Bu Janet yang telah menyiapkan acara luar biasa. Kami menyaksikan sebuah harmoni yang hebat, ada PKS, Demokrat, dan NasDem, kemudian seiring dan sejalan bersama semua relawan,\" ujarnya.Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai bergulir pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
People Power atau Revolusi
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PEMIKIRAN politik dan naluri politik terbukti sendiri secara teori maupun praktis dalam kemampuan membedakan kawan dengan lawan . Poin-poin tinggi politik adalah sekaligus momen dimana musuh dalam kejelasan kongkrit, dikenali sebagai musuh. (Carl Schmitt, 1888-1985). Masyarakat sudah mengetahui situasi makin memburuk, keadaan mulai rusak dan makin membusuk, berbahaya untuk kehidupan yang damai dan berkeadilan. Sekelompok masyarakat yang masih nanar, bingung, merasa tersesat dan kehilangan arah , belun bisa membedakan kawan dan lawan , harus segera dicerahkan. Keadaan yang makin memburuk harus dihadapi dan diatasi dengan tindakan cepat dan itu ada dalam pikiran dan cara kita memandang keadaan tersebut, akan menentukan kekuatannya sebagai pejuang yang termotivasi, bergerak dengan tindakan yang kreatif. Masyarakat yang hanya tertegun menyaksikan kezaliman dan kesesatan dan ragu+ragu bertindak sama artinya sedang masuk dalam kondisi yang fatal, menjadi mudah mengeluh dan berdebat, tanpa ujung dan sasaran yang jelas. Jangan dengarkan orang yang mengatakan bahwa perbedaan antara kawan dengan lawan adalah primitif atau sudah ketinggalan jaman. Karena orang tersebut sedang menyamarkan diri karena ketakutan dengan konflik dibalik manusia munafik topeng kehangatan semu. Mereka pengecut dan sedang mengajak menyimpang dan menghindar dari ketakutannya dengan kehampaan dan kesia-siaan mereka sendiri. Kita harus membentengi diri dengan motivasi yang jelas, sediakan ruang yang terang benderang siap untuk persahabatan sejati dan kompromi sejati sekaligus siap berkonflik dengan musuh yang sejati, karena jelas musuh sejati akan membunuh ketika mereka menemukan momentum, kesempatan dan kemampuannya . Sikap keras kepala menghadapi kezaliman adalah kemuliaan, sikap ragu ragu , banci, menghalalkan segala cara demi karir mereka adalah pecundang dan penghianat. Pertempuran terus menerus, memandang diri sebagai pejuang yang siap dikepung musuh demi membela keadilan akan menjadikan diri kita kuat dan tetap siaga. Jangan menghawatirkan orang yang menentang karena melawan kezaliman pasti akan melakukan perlawanan dan penentangan. Tanpa perlawanan tidak akan pernah mendapatkan kemenangan dan perdamaian Hindari mental untuk disukai tetapi ciptakan diri sebagai manusia yang disegani bahkan ditakuti. Mereka akan mundur tetapi kalau kita menjadi diam dan pengecut manusia zalim akan terus membesar. \"Jangan terlalu yakin bahwa musuh tidak akan datang, lebih baik bersiap - siap untuk menyambutnya\". Apalagi musuh kezaliman sudah didepan mata tidak ada jalan lain selain kita lawan. Mengembalikan negara sesuai tujuan Proklamasi 1945, sudah sulit dilakukan dengan cara kompromi untuk kembali ke UUD 45. Jalan tersisa : \"People Power atau Revolusi\" (*)
Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEMPAT menjadi harapan masyarakat dalam membongkar dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan, ternyata PPATK hanya “meong” juga. Bahkan ada indikasi PPATK mau menutupi dan menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Alasannya sebagai berikut. 1. Pada 7 Maret 2023, PPATK memblokir setidaknya 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan pihak terafiliasi, termasuk konsultan pajak, dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar, karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang secara profesional. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230307075642-532-921776/rekening-rafael-alun-diblokir-ppatk/amp https://nasional.tempo.co/read/1699517/ppatk-blokir-40-lebih-rekening-rafael-alun-dan-keluarga-dengan-nilai-transaksi-rp-500-miliar 2. Pada 8 Maret 2023, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada 69 pegawai kementerian keuangan (diduga) terlibat pencucian uang. *Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Mahfud,* dan mengatakan jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai kementerian keuangan bernilai luar biasa. Nilainya sangat signifikan. https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/03/08/12001751/benarkan-ada-69-pegawai-kemenkeu-terlibat-pencucian-uang-ppatk-nilainya 3. Pada 8 Maret 2023, Mahfud juga mengatakan ada pergerakan uang mencapai Rp300 triliun di lingkungan kementerian keuangan, *melibatkan lebih dari 460 pegawai kementerian keuangan*. https://nasional.sindonews.com/newsread/1041725/13/soal-transaksi-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu-mahfud-md-sudah-sejak-2009-1678280626 4. Hal ini dibenarkan kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun *di Kementerian Keuangan menggunakan nominee*, termasuk jasa pencucian uang profesional. Aliran dana mengalir di dalam negeri dan ke luar negeri. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/21215341/pergerakan-uang-mencurigakan-rp-300-triliun-di-kemenkeu-ppatk-ungkap https://www.kabarbisnis.com/read/28117991/ppatk-endus-ada-transaksi-mencurigakan-pegawai-kemenkeu-capai-rp300-triliun 5. Sampai sejauh ini, PPATK sangat yakin bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun melibatkan 460 lebih pegawai kementerian keuangan tersebut. 6. Setelah pertemuan dengan wakil menteri keuangan Suahasil Nazara, Mahfud masih menegaskan bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut dilakukan oleh 460 lebih pegawai kementerian keuangan. 7. Setelah bertemu dengan Mahfud, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa laporan PPATK *hanya terkait pegawai kementerian keuangan*, jumlahnya mencapai 964 orang. Artinya, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan hanya terkait pegawai kementerian keuangan. 8. Setelah pertemuan dengan pihak kementerian keuangan, Ivan Yustiavandana mulai tidak konsisten dan diduga melakukan kebohongan publik. Ivan mengatakan bahwa laporan PPATK *tidak terkait* pegawai kementerian keuangan, tidak terkait 964 pegawai kementerian keuangan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Mahfud dan Sri Mulyani. 9. Ivan mengatakan laporan diberikan kepada kementerian keuangan sebagai pihak penyidik *tindak pidana asal*. Tetapi, menurut Ivan, pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan. 10. Bagaikan pepatah, Ivan sedang menggali kuburnya sendiri. Karena, objek dari tindak pidana asal adalah perbuatan dan pelaku. Kalau pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan, lalu berasal dari mana? Sedangkan objek dari tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. 11. Berarti, Ivan mengatakan bahwa ada harta kekayaan Rp300 triliun yang dimiliki oleh *bukan pegawai kementerian keuangan* tetapi berasal dari tindak pidana pajak dan bea cukai. 12. Pertanyaannya, bagaimana Ivan tahu bahwa harta kekayaan Rp300 triliun tersebut diperoleh dari tindak pidana pajak dan tindak pidana bea cukai, padahal belum dilakukan penyidikan dan pembuktian? 13. Ivan dapat diduga berupaya melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang di kementerian keuangan, memanfaatkan ketidakpahaman publik mengenai “tindak pidana asal”. 14. Sebetulnya, Jaksa Agung sudah bisa melakukan penuntutan dan penangkapan kepada pemilik harta Rp300 triliun tersebut. 15. Karena, menurut Pasal 69 UU No 8 tahun 2010, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan, tanpa perlu menunggu terlebih dahulu pembuktian “tindak pidana asal”. 16. Kepala PPATK bisa kena pidana apabila terbukti melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan pencucian uang. 17. Yang lebih mengkhawatirkan, presiden bisa terseret. Karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden. 18. Untuk meluruskan itu semua, Jaksa Agung harus segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang mencapai Rp300 triliun di kementerian keuangan, sesuai ketentuan pasal 69 UU tentang TPPU. 19. Ini jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akumulasi kemarahan rakyat tidak terbendung. (*)
JPU Didukung untuk Banding Atas Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.\"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding,\" kata Habiburokhman di sela acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat.Dia meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus kasus tersebut hingga penjatuhan vonis bebas dua perwira Polri itu.\"Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan, dan penuntut dan bebas,\" ujarnya.Sebab, dia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia dalam peristiwa memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.“Kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab,\" tuturnya.Kesalahan, lanjut dia, bisa saja terjadi saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan sehingga vonis bebas dijatuhkan.\"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu, penentuan para tersangkanya tidak pas,\" ucapnya.Habiburokhman menilai putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat.\"Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalah tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban,\" kata dia.Sebelumnya, Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(ida/ANTARA)
Kepercayaan Wajib Pajak Diharapkan Terus Terjaga
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KS) berharap kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak terus terjaga guna memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dari pajak.\"Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga sehingga pada gilirannya hal itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak,” kata Deputi III KSP Edy Priyono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.Edy menyampaikan di tengah sorotan publik kepada aparat perpajakan, wajib pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan untuk melaporkan pembayaran pajak dan hartanya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.Hal itu terbukti dari jumlah pelaporan SPT Pajak yang terus mengalami peningkatan.Melansir keterangan Kementerian Keuangan, sampai dengan tanggal 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta SPT yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi dan badan.Edy mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.Menurutnya, peningkatan pelaporan SPT Pajak tersebut merupakan indikasi positif karena mencerminkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak.Deputi Bidang Perekonomian KSP tersebut menekankan pada era sekarang penerimaan negara dari pajak memegang peranan yang jauh lebih penting dibandingkan masa lalu, di mana pada masa lalu penerimaan negara didominasi pendapatan nonpajak, yakni khususnya penerimaan dari migas yang terbukti rentan ketika terjadi gejolak harga dunia.Untuk itu, dia menegaskan penerimaan pajak dan rasio pajak harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.“Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang,” jelasnya.(ida/ANTARA)
Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Kota Bengkulu, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa tes calon aparatur sipil negara (CASN) dan PPPK 2023 difokuskan untuk formasi tenaga kesehatan dan pendidik. \"Arahan Presiden RI tenaga pendidikan dan kesehatan akan menjadi prioritas yang harus diselesaikan Kemenpan RB. Pada 2022 telah disiapkan 700 ribu formasi tetapi baru diserap daerah 400 ribu sehingga akan kita buka lagi pada 2023,\" kata dia di Kota Bengkulu, Jumat. Dengan adanya pelaksanaan tes CASN dan PPPK untuk dua formasi tersebut, kata dia, dapat diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, katanya, untuk formasi PPPK di daerah harus didiskusikan ulang oleh gubernur dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan daerah dan harapan masyarakat. Terkait anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). \"Untuk anggaran penggajian PPPK tersebut akan berbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun ada beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan anggaran,\" katanya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa daerah ini tidak melaksanakan tes CASN dan PPPK 2023. Hal tersebut, papar dia, disebabkan penggunaan APBD 2023 untuk belanja pegawai Provinsi Bengkulu pada 2023 sudah mencapai 40 persen. \"Penggunaan APBD 2023 untuk belanja pegawai Provinsi Bengkulu sudah mencapai 40 persen dan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penggunaan APBD idealnya 30 persen,\" ujarnya. Oleh karena itu, ujar dia, pada tahun ini tes CASN dan PPPK di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilaksanakan meskipun pemerintah membutuhkan tenaga guru, kesehatan dan lainnya. Namun, katanya, jika pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran belanja pegawai untuk Provinsi Bengkulu maka pelaksanaan tes CASN dan PPPK 2023 akan dilaksanakan.(ida/ANTARA)
Pemilu Ajang Mencari Wakil Rakyat Bernurani-Paradigma Etis
Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan ajang kontestasi untuk mencari wakil rakyat yang bernurani dan berparadigma etis.\"Kiranya Pemilu 2004 merupakan ajang mencari wakil rakyat yang bernurani dan berparadigma etis,\" kata Adang saat memberikan pidato sambutan dalam seminar MKD DPR RI \"Menyongsong Kontestasi Demokrasi; Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis\" di Jakarta, Jumat.Menurut dia, wakil rakyat bukan sekadar jabatan belaka, namun dalam konteks paradigma etis terkandung pula nilai di dalamnya.\"Tapi juga dibaluti visi-misi dan nurani, mereka yang terpilih diharapkan sekaligus menjadi figur dengan sekujur tubuh yang merakyat serta perilaku etis yang menunjukkan bahwa mereka terhubung dan berbicara tentang rakyat dan nurani,\" ujarnya.Pemilu, kata dia, bukan hanya tentang memilih calon wakil rakyat yang disajikan partai politik, melainkan memilih calon wakil rakyat yang mampu memahami arti dan makna rakyat itu sendiri.\"Termasuk, memilih calon yang dianggap mampu mendefinisikan dirinya sebagai bagian daripada rakyat,\" ucapnya.Untuk itu, Adang menyebut MKD DPR RI menggelar seminar hari ini dengan materi bagaimana mencari calon wakil rakyat yang memiliki visi-misi, nurani, dan etika sebagai salah satu program lembaganya yang bertugas menjaga kehormatan atau muruah anggota dewan.\"Karena kita mengharapkan sekali bahwa kita sebagai anggota DPR adalah orang-orang yang terpilih oleh rakyat. Oleh karena itu, tanggung jawab seorang anggota DPR kepada rakyat yang memilihnya itu harus jelas,\" tuturnya.Adang menyebut materi yang dibahas dalam seminar menyinggung pula persoalan etika oleh Ahli Filsafat Romo Franz Magnis Suseno, yang dapat berkolerasi dengan fenomena pejabat bergaya hidup mewah yang belakangan ini mencuat di publik.\"Romo bicara bagaimana aplikasi penerapan tentang Pancasila yang beliau harapkan tidak hanya bagian dari kata-kata, tapi aplikasinya harus betul-betul dilakukan terutama oleh para pejabat pemerintah yang ada saat ini,\" ucapnya.Menurut dia, fenomena pejabat bergaya hidup mewah yang menampilkan ke publik tidak tepat di tengah kondisi rakyat yang masih memerlukan perhatian.\"Karena apa pun sebagai pemimpin atau sebagai anggota dewan harus mampu untuk bersama rakyat yang situasinya masih seperti ini,\" kata dia.Dalam seminar tersebut turut hadir sejumlah narasumber di antaranya anggota DKPP RI J. Kristiadi,aAnggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, hingga ahli hukum Abdul Chair Ramadhan.(ida/ANTARA)