ALL CATEGORY

Legislator Bertugas Menyampaikan Informasi Keparlemenan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan legislator juga mengemban tugas untuk menyampaikan informasi soal keparlemenan kepada masyarakat.\"Tekadkan dalam hati, bahwa kita punya tugas besar menyampaikan informasi keparlemenan kepada rakyat. Semakin kita informatif semakin baik, semakin kita maju maka DPR saya yakin juga akan semakin mendapat tempat di hati rakyat,\" kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Gus Muhaimin, panggilan akrabnya, menyampaikan hal tersebut usai menerima penghargaan penghargaan prestisius dari Public Relation Indonesia Award (PRIA) 2023 kategori lembaga Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022.Dia menyatakan penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kinerja Sekretariat DPR RI, terutama Biro Pemberitaan DPR RI sebagai penyuplai informasi keparlemenan selama ini berjalan dengan baik.\"Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi untuk teman-teman Sekretariat DPR RI, terutama Biro Pemberitaan yang sudah mendapat penghargaan PR Indonesia Award 2022. Ini bukti kalau tim media DPR khususnya berjalan baik menginformasikan kepada masyarakat kinerja-kinerja kita,\" ujarnya.Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas mengajak tim media DPR RI untuk tidak berpuas diri dengan penghargaan tersebut, melainkan semakin mengibarkan peran dengan lebih optimal.Menurutnya, kecanggihan teknologi harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memaksimalkan peran kehumasan. Sehingga masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan informasi terkait apapun yang terjadi dan dilakukan Parlemen Indonesia.\"Penghargaan ini tentu saja bagus, tapi saya harap tim media DPR tidak berpuas diri. Mari terus tingkatkan kapabilitas dan pemanfaatan teknologi serta media baru, baik cetak maupun online,\" tutur Gus Muhaimin.Sebagai informasi, kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 merupakan kategori penghargaan berbasis non entry (media monitoring). Penilaian terhadap kategori tersebut adalah berdasarkan jumlah eksposur positif tertinggi di media cetak dan online.Khusus kategori ini, PR Indonesia bekerja sama dengan Indonesia Indicator melakukan monitoring pemberitaan ratusan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD di media cetak dan online lokal, sepanjang 1 Januari-31 Desember 2022.Metode penilaian pada kategori ini berdasarkan total dan sentimen pemberitaan di lebih dari 250 media cetak dan 11.000 media daring selama rentang waktu 1 Januari 2022-31 Desember 2022. Monitoring menggunakan metode kuantitatif secara real time dan analisa kualitatif yang Indonesia Indicator dan PR Indonesia lakukan.(ida/ANTARA)

Parpol Tidak Boleh Campur Adukkan Ramadhan Dengan Kampanye

Jakarta, FNN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampur adukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.\"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,\" kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.\"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,\" ucapnya.Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).\"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,\" ujarnya.Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.\"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu,\" imbuhnya.Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.\"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu,\" ucapnya.Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.\"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan,\" katanya.(ida/ANTARA)

Tokoh Agama dan Pemilu

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta  Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemilu merupakan cara untuk menentukan nasib bangsa selama lima tahun ke depan. Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berkontribusi untuk menemukan pemimpin terbaik bagi bangsa Indonesia melalui pesta demokrasi.  Pemilu ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD, serta DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Melalui amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat.  Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pilpres sebagai bagian dari Pemilu diadakan pertama kali pada 2004. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan rakyat terhadap wakilnya. Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas LUBER, singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pada era reformasi berkembang asas Jurdil, yakni Jujur dan Adil. Asas jujur mengandung arti bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan; bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya; dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat.  Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu. Peradaban manusia sudah demikian maju. Masyarakat menikmati hasil cipta, rasa, dan karsa berupa produk-produk budaya yang tergolong modern. Seluruh umat manusia merasakan betapa dunia telah dipersatukan oleh globalisasi teknologi informasi, sebagai kelanjutan dari peradaban umat manusia yang dibangun bersama. Berbagai perubahan terjadi menyangkut tatanan kehidupan sosial, agama, politik, dan kebudayaan. Bangsa Indonesia tidak boleh melupakan akar budayanya yang mengandung nilai-nilai luhur: Bhinneka Tunggal Ika; bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh; satu nusa, satu bangsa, satu bahasa. Berbagai fenomena sosial yang muncul akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Kekerasan dalam menyelesaikan masalah menjadi hal yang umum. Pemaksaan kebijakan terjadi pada hampir setiap level institusi, dan dianggap biasa, dan manipulasi informasi menjadi hal yang lumrah.  Karakter masyarakat yang santun dalam berperilaku, bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, dan gotong-royong, berubah menjadi hegemoni kelompok yang saling mengalahkan. Hal itu dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Salah satu agenda penting bangsa kita adalah menggelorakan ajakan penegakan titik temu, untuk menghindari keretakan dan ketercerai-beraian, serta kehancuran. Betapa agama kuat sekali menyerukan titik temu itu, karena kita dihadirkan ke dunia untuk membawanya secara bersama ke arah yang lebih maju dan lebih baik.  Banyak orang yang telah memisahkan manusia atas kategorisasi organisasi primordial, hingga memposisikan dirinya atas kategorisasi kami, dan mereka. Idiom-idiom yang digunakan di publik cenderung tidak sesuai dengan pesan Sumpah Pemuda Indonesia tahun 1928: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Hidup beriman dan beragama menyangkut seantero hidup dan kehidupan pribadi dan masyarakat. Semua umat beragama niscaya saling menghargai dan menghormati. Dalam kehidupan masyarakat hendaknya mengembangkan sikap-sikap saling menghargai dan kerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.  Kerukunan hidup memancarkan sikap toleransi dan perdamaian antar-umat beragama, tanpa mencampur aduk ajaran satu agama dengan yang lain; membedakan atara ritual dan seremonial; hubungan vertikal dan horizontal.  Agama menembus batas-batas kesukuan, kedaerahan, dan kebangsaan, serta mempersatukan bangsa, membawa damai, dan yang menyokong pembangunan. Agama meneguhkan persaudaraan universal. Agama dapat menjadi sumber pertentangan yang mengganggu stabilitas kesatuan bangsa, kerukunan, keamanan, kedamaian, dan ketahanan nasional. Pancasila menjadi bingkai, perekat, dan pemersatu kehidupan bangsa Indonesia.  Sikap memandang rendah agama-agama bukan-agamanya merugikan agama sendiri dan agama lain, dan dapat menjadi sumber konflik yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.  Keragaman agama yang dikenal dengan istilah pluralisme, kian hari kian mendapatkan perhatian. Pluralisasi dan orientasi keberagaman yang mengemuka secara massif seringkali tak dapat dikendalikan oleh siapa pun dan kekuatan apa pun. Pluralisme berlandaskan atas prinsip agree in disagreement — setuju dalam perbedaan. Dinamika ekspresi keberagaman di era demokrasi berpotensi memunculkan ketegangan dan konflik antar masyarakat. Diperlukan moderasi untuk menjaga keharmonisan di masyarakat dengan semboyan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”   Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga, dan masyarakat dengan indikator: (1) anti kekerasan, (2) komitmen kebangsaan, (3) pemahaman, dan (4) akomodatif terhadap budaya lokal.   Belakangan ramai perbincangan mengenai politik identitas. Seorang muslim dianggap tidak baik jika memilih pemimpin berdasarkan agamanya, dengan alasan hal itu merupakan bentuk “politik identitas” yang buruk akibatnya.  Jika yang dimaksud dengan “politik identitas” adalah memilih pemimpin muslim yang memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa, maka hukumnya wajib. Namun, jika yang dimaksud mengeksploitasi dan memperjualbelikan Islam dan simbol-simbolnya untuk kepentingan politik pribadi dan golongan tertentu, maka hukumnya haram, dan merupakan kemunafikan.  Tokoh agama dan masyarakat bertanggung jawab mewujudkan kerukunan umat beragama yang dilandasi saling pengertian, dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agamanya. Para tokoh agama, dengan tempat ibadahnya masing-masing, menjadi modal masyarakat Kota Yogyakarta dalam mewujudkan keamanan dan kedamaian di masa Pemilu. Ing ngarsa asung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Tokoh agama menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menjaga dan mewujudkan keamanan, kedamaian, pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik di masyarakat.   Pengurus Rumah Ibadah diharapkan memberikan pemahaman tentang dinamika pelaksanaan Pemilu yang selalu berkembang, dan aktif mengajak jamaah memelihara kondisi yang aman dan damai untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur, dan Adil).  Stake holder hendaknya ikut berperan aktif menjaga dan memelihara kondisi masyrakat agar tidak terpecah belah karena adanya perbedaan hak pilih dalam Pemilu. Semua pihak niscaya mengantisipasi dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merusak kerukunan, keamanan, dan kedamaian masyarakat. Pilihan Boleh Beda, Kerukunan, Keamanan, dan Kedamaian Harus Tetap Terjaga. (*)

Anwar Usman Diharapkan Dapat Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.\"Harapannya ke depan tentu kita semua lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat. Kita ingin membangun kepercayaan masyarakat dan kita membangun integritas sehingga memang ke depan harus kita upayakan dua hal itu, bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat,\" kata Wapres Ma\'ruf Amin di Lombok Timur, Jumat.Wapres Ma\'ruf menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Selong, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).Hakim konstitusi Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023--2028 berdasarkan rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada Rabu (15/3) sedangkan sebagai Wakil Ketua MK adalah hakim konstitusi Saldi Isra.\"Pak Anwar Usman, ini orang NTB juga nih, orang Bima kan? Sekampung dengan Pak Gubernur (NTB) nih. (Pemilihan) itu saya kira itu internal MK ya, ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur,\" tambah Wapres.Karenanya, siapa pun yang terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, maka Wapres mengatakan harus diterima oleh semua pihak.\"Jadi bagi kita tentu dari eksekutif tidak bisa berbuat banyak karena memang aturan main-nya begitu. Kita harapkan nanti tata cara itu DPR bisa melihat kembali apa yang mesti diperbaiki, mungkin DPR bisa melihatnya,\" ungkap Wapres.Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.Pemilihan ketua MK pada Rabu (15/3) terpantau cukup alot hingga masuk pada tiga putaran pemilihan. Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.Sedangkan untuk jabatan wakil ketua MK, Saldi Isra mendapatkan lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah, sehingga rapat pleno memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.Pada putaran kedua, posisi imbang terjadi kembali, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.Pemilihan dilanjutkan kembali pada putaran ketiga dengan hasil akhir Anwar Usman mendapatkan lima suara dan Arief Hidayat mendapatkan empat suara.Anwar Usman, lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018.Agenda selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, ketua dan wakil ketua terpilih melakukan pengucapan sumpah yang dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK.Sidang itu dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.(sof/ANTARA)

Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Segera Diklarifikasi KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai buntut dari dugaan pamer kekayaan yang dilakukan istrinya di media sosial.\"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari yang bersangkutan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan klarifikasi tersebut berlangsung.KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer istri Endar di media sosial tersebut.\"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,\" ujarnya.Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.(sof/ANTARA)

Komnas HAM Minta Agar Jaksa Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua di antaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.\"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,\" kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat.Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.\"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,\" jelasnya.Uli Parulian menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.\"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,\" ujarnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(sof/ANTARA)

Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik Harus Struktural

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengingatkan pembenahan aspek keterbukaan informasi publik oleh kementerian maupun badan publik seyogianya tidak hanya untuk memperbaiki citra, melainkan harus dibangun secara struktural dan kultural.Hal tersebut disampaikannya merespons langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam aspek keterbukaan informasi publik, menyusul mencuatnya kasus pejabat di Kemenkeu yang kerap pamer harta di media sosial.\"Tidak boleh hanya personal, pencitraan personal, contoh pembenahan parsial artifisial itu misalnya hanya dengan tidak pamer kekayaan di akun media sosial dan hal semisal,\" kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, pembenahannya harus dari standard layanan informasi publik dari kementerian, performa transparansi akuntabilitas program, dan komitmen pejabat publik secara administratif untuk terbuka.\"Sebab, kalau hanya itu (tidak pamer di media sosial) tentu sangat personal dan bukan fundamental tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,\" ujarnya.Arya lantas menyebutkan beberapa contoh detail standard layanan informasi publik yang perlu diperhatikan di Kemenkeu maupun badan publik lainnya, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil pejabat publik.\"Yang meski proses daftarnya di KPK, tanggung jawab publikasinya itu ranah Komisi Informasi Pusat untuk kembali mengingatkan dalam momentum ini,\" katanya.Dia menambahkan keterbukaan informasi menyangkut pula pengadaan barang dan jasa, sebagaimana bagian yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.Terkait hal tersebut Arya mengatakan meski undang-undang dan Komisi Informasi tidak bisa memberikan sanksi secara langsung, namun pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai proaktif mengetahui hak informasi dan memintanya terhadap kementerian dan/atau badan publik.\"Ini juga momen masyarakat informasi diperkuat dengan lebih proaktif meminta informasi terkait kebijakan dan ragam informasi publik yang ada di kementerian dan/atau badan publik,\" katanya.Menurut dia, masyarakat informasi yang baik itu adalah yang mengetahui dan menggunakan hak informasinya dengan meminta ke badan publik.\"(Serta) memperjuangkan haknya ketika tidak terpenuhi dengan cara meminta penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi daerah masing-masing,\" tambahnya.Arya pun mengapresiasi gerak cepat Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kemenkeu dalam aspek keterbukaan informasi publik yang dinilainya sangat positif.Dia pun optimistis apabila jajaran Kemenkeu peka, patuh, dan disiplin terhadap arahan Menkeu Sri Mulyani maka dapat menjadi inspirasi bagi seluruh kementerian lain.\"Saya optimistis bukan hanya Kemenkeu tapi seluruh kementerian lain akan mengambil inspirasi keterbukaan informasi publik ini,\" kata Arya.Sebelumnya, Kamis (2/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar aparatur sipil negara dapat memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat, menjauhi sikap pamer harta, dan kuasa.“Kita perbaiki sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, setelah Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta.(ida/ANTARA)

Anies Baswedan Mengajak Simpatisan di Jatim Mengawal Kelancaran Pemilu 2024

Surabaya, FNN - Bakal calon Presiden RI Anies Baswedan mengajak seluruh simpatisan di Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, terus mengawal kelancaran jalannya setiap agenda persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.\"Semua menyongsong pemilu dengan luar biasa dan dengan penuh harapan,\" kata Anies seusai acara Simfoni Kebangsaan di Surabaya, Jumat.Menurut dia, agenda tahun politik tidak sepatutnya dibalut dengan nuansa kegaduhan, sebab antusiasme masyarakat harus diimbangi dengan nuansa guyub, terutama dari elemen Koalisi Kebangsaan.Tak itu saja, kata Anies, pemilu juga harus dibarengi munculnya suasana suka cita, sebab dinamika pada agenda politik menjadi langkah menentukan masa depan bangsa di masa depan.\"Ini kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan sikap,\" ujarnya.Instruksi Anies kepada seluruh simpatisannya mengacu pada latar belakang Kota Surabaya yang mempunyai sejarah perjuangan hebat pada pertempuran 10 November, di samping itu, Kota Surabaya juga melahirkan banyak sosok pahlawan besar.\"Kota ini melahirkan orang-orang hebat yang mewarnai perjuangan bangsa, mulai Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Bung Karno, Dokter Soetomo, dan banyak yang lain. Mereka adalah orang-orang yang membawa perjalanan bangsa ini menjadi lebih baik,\" katanya.Oleh karena itu, Anies mengatakan melalui acara Simfoni Kebangsaan, simpatisan di Kota Surabaya harus senantiasa menunjukkan semangat persatuan demi menyukseskan Pemilu 2024.\"Ketika bersatu membentuk Simfoni Kebangsaan, ketika itu juga persatuan memunculkan sesuatu hal yang indah,\" ucapnya.Bakal calon Presiden RI yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan PKS ini turut mengapresiasi penyelenggaraan acara Simfoni Kebangsaan untuk memperkuat simpul simpatisan di Jawa Timur.\"Saya sampaikan apresiasi kepada NasDem Jawa Timur yang dipimpin oleh Bu Janet yang telah menyiapkan acara luar biasa. Kami menyaksikan sebuah harmoni yang hebat, ada PKS, Demokrat, dan NasDem, kemudian seiring dan sejalan bersama semua relawan,\" ujarnya.Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai bergulir pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

People Power atau Revolusi

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  PEMIKIRAN politik dan naluri politik terbukti sendiri secara teori maupun praktis dalam kemampuan membedakan kawan dengan lawan . Poin-poin tinggi politik adalah sekaligus momen dimana musuh dalam kejelasan kongkrit, dikenali sebagai musuh. (Carl Schmitt, 1888-1985). Masyarakat sudah mengetahui situasi makin memburuk, keadaan  mulai rusak dan  makin membusuk, berbahaya untuk kehidupan yang damai dan berkeadilan. Sekelompok masyarakat yang masih nanar, bingung, merasa tersesat dan kehilangan arah ,  belun bisa membedakan kawan dan lawan , harus segera dicerahkan. Keadaan yang makin memburuk harus dihadapi dan diatasi dengan tindakan cepat dan itu ada dalam pikiran dan cara kita memandang keadaan  tersebut, akan menentukan kekuatannya sebagai pejuang yang termotivasi, bergerak dengan tindakan yang kreatif. Masyarakat yang hanya tertegun menyaksikan kezaliman dan kesesatan dan ragu+ragu bertindak sama artinya sedang masuk dalam kondisi yang fatal, menjadi mudah mengeluh dan berdebat, tanpa ujung dan sasaran yang jelas. Jangan dengarkan orang yang mengatakan bahwa perbedaan antara kawan dengan lawan adalah primitif atau sudah ketinggalan jaman. Karena orang tersebut sedang menyamarkan diri karena ketakutan dengan konflik dibalik manusia munafik topeng kehangatan semu.  Mereka pengecut dan sedang mengajak menyimpang dan menghindar dari ketakutannya dengan kehampaan dan kesia-siaan mereka sendiri. Kita harus membentengi diri dengan motivasi yang jelas, sediakan ruang yang terang benderang siap untuk persahabatan sejati dan kompromi sejati sekaligus siap berkonflik dengan musuh yang sejati, karena jelas musuh sejati akan membunuh ketika mereka menemukan momentum, kesempatan dan kemampuannya . Sikap keras kepala menghadapi kezaliman adalah  kemuliaan, sikap ragu ragu , banci, menghalalkan segala cara demi karir mereka adalah pecundang dan penghianat. Pertempuran terus menerus, memandang diri sebagai pejuang yang siap dikepung musuh demi membela keadilan   akan menjadikan diri kita kuat dan tetap siaga. Jangan menghawatirkan orang yang menentang karena melawan kezaliman pasti akan melakukan perlawanan dan penentangan. Tanpa perlawanan tidak akan pernah mendapatkan kemenangan dan perdamaian   Hindari mental untuk disukai tetapi ciptakan diri sebagai manusia yang disegani bahkan ditakuti.  Mereka akan mundur tetapi kalau kita menjadi diam dan pengecut manusia zalim akan terus membesar. \"Jangan terlalu yakin bahwa musuh tidak akan datang, lebih baik bersiap - siap untuk menyambutnya\". Apalagi musuh kezaliman sudah didepan mata tidak ada jalan lain selain kita lawan.  Mengembalikan negara sesuai tujuan Proklamasi 1945, sudah sulit dilakukan dengan cara kompromi untuk kembali ke UUD 45. Jalan tersisa :  \"People Power atau Revolusi\" (*)

Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEMPAT menjadi harapan masyarakat dalam membongkar dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan, ternyata PPATK hanya “meong” juga. Bahkan ada indikasi PPATK mau menutupi dan menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Alasannya sebagai berikut. 1. Pada 7 Maret 2023, PPATK memblokir setidaknya 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan pihak terafiliasi, termasuk konsultan pajak, dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar, karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang secara profesional. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230307075642-532-921776/rekening-rafael-alun-diblokir-ppatk/amp https://nasional.tempo.co/read/1699517/ppatk-blokir-40-lebih-rekening-rafael-alun-dan-keluarga-dengan-nilai-transaksi-rp-500-miliar 2. Pada 8 Maret 2023, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada 69 pegawai kementerian keuangan (diduga) terlibat pencucian uang. *Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Mahfud,* dan mengatakan jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai kementerian keuangan bernilai luar biasa. Nilainya sangat signifikan. https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/03/08/12001751/benarkan-ada-69-pegawai-kemenkeu-terlibat-pencucian-uang-ppatk-nilainya 3. Pada 8 Maret 2023, Mahfud juga mengatakan ada pergerakan uang mencapai Rp300 triliun di lingkungan kementerian keuangan, *melibatkan lebih dari 460 pegawai kementerian keuangan*. https://nasional.sindonews.com/newsread/1041725/13/soal-transaksi-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu-mahfud-md-sudah-sejak-2009-1678280626 4. Hal ini dibenarkan kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun *di Kementerian Keuangan menggunakan nominee*, termasuk jasa pencucian uang profesional. Aliran dana mengalir di dalam negeri dan ke luar negeri. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/21215341/pergerakan-uang-mencurigakan-rp-300-triliun-di-kemenkeu-ppatk-ungkap https://www.kabarbisnis.com/read/28117991/ppatk-endus-ada-transaksi-mencurigakan-pegawai-kemenkeu-capai-rp300-triliun 5. Sampai sejauh ini, PPATK sangat yakin bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun melibatkan 460 lebih pegawai kementerian keuangan tersebut. 6. Setelah pertemuan dengan wakil menteri keuangan Suahasil Nazara, Mahfud masih menegaskan bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut dilakukan oleh 460 lebih pegawai kementerian keuangan. 7. Setelah bertemu dengan Mahfud, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa laporan PPATK *hanya terkait pegawai kementerian keuangan*, jumlahnya mencapai 964 orang. Artinya, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan hanya terkait pegawai kementerian keuangan. 8. Setelah pertemuan dengan pihak kementerian keuangan, Ivan Yustiavandana mulai tidak konsisten dan diduga melakukan kebohongan publik. Ivan mengatakan bahwa laporan PPATK *tidak terkait* pegawai kementerian keuangan, tidak terkait 964 pegawai kementerian keuangan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Mahfud dan Sri Mulyani. 9. Ivan mengatakan laporan diberikan kepada kementerian keuangan sebagai pihak penyidik *tindak pidana asal*. Tetapi, menurut Ivan, pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan. 10. Bagaikan pepatah, Ivan sedang menggali kuburnya sendiri. Karena, objek dari tindak pidana asal adalah perbuatan dan pelaku. Kalau pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan, lalu berasal dari mana?  Sedangkan objek dari tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. 11. Berarti, Ivan mengatakan bahwa ada harta kekayaan Rp300 triliun yang dimiliki oleh *bukan pegawai kementerian keuangan* tetapi berasal dari tindak pidana pajak dan bea cukai. 12. Pertanyaannya, bagaimana Ivan tahu bahwa harta kekayaan Rp300 triliun tersebut diperoleh dari tindak pidana pajak dan tindak pidana bea cukai, padahal belum dilakukan penyidikan dan pembuktian? 13. Ivan dapat diduga berupaya melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang di kementerian keuangan, memanfaatkan ketidakpahaman publik mengenai “tindak pidana asal”. 14. Sebetulnya, Jaksa Agung sudah bisa melakukan penuntutan dan penangkapan kepada pemilik harta Rp300 triliun tersebut. 15. Karena, menurut Pasal 69 UU No 8 tahun 2010, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan, tanpa perlu menunggu terlebih dahulu pembuktian “tindak pidana asal”. 16. Kepala PPATK bisa kena pidana apabila terbukti melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan pencucian uang. 17. Yang lebih mengkhawatirkan, presiden bisa terseret. Karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden. 18. Untuk meluruskan itu semua, Jaksa Agung harus segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang mencapai Rp300 triliun di kementerian keuangan, sesuai ketentuan pasal 69 UU tentang TPPU. 19. Ini jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akumulasi kemarahan rakyat tidak terbendung. (*)