ALL CATEGORY

LaNyalla: Masih Banyak Pengusaha Pengolah SDA yang Terapkan Sistem Ijon

JAKARTA, FNN – Polemik soal banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi perbincangan hangat. Bahkan tidak sedikit yang menyebut bumi Indonesia hanya dikeruk, tapi dolarnya di luar negeri. Karena itu, mulai tahun 2022, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev). Namun, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia. Demikian dikatakan LaNyalla, Kamis (23/2/2023). “Pertama, masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon. Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi. Jadi wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender,” tukas LaNyalla. Kedua, lanjut Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu, mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase. “Artinya jaminannya ya hasil tambang itu sendiri. Jadi wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak,” tandasnya. Yang berbahaya, timpalnya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah. Sehingga kalau terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana. “Ini mentalitas pengusaha yang tidak punya nasionalisme. Karena mungkin mereka tidak merasa Indonesia tanah airnya. Dan memang tidak pernah dididik wawasan kebangsaan dan nasionalisme,” imbuhnya. LaNyalla juga menyinggung bagaimana Pemerintah Tiongkok sangat ketat menjaga moneter mereka. Selain melakukan due diligence sumber dana investasi asing, mereka juga memeriksa skema investasi itu terindikasi cross settlement dengan account lender di luar negeri. “Di China, kalau terindikasi perusahaan punya rekening di luar negeri tanpa terafiliasi dengan dalam negeri, maka dianggap korupsi. Makanya Indonesia jadi surga investasi dengan skema apapun. Apalagi dengan segudang fasilitas sumber daya dari negara, mulai kredit longgar, konsesi, tax holiday dan lain lain,” pungkasnya. (sws)

Hasil Kerja Tim PPHAM sebagai Ajang "Bersih-bersih" Rezim dan Moderasi Komunisme?

Oleh Profesor Pierre Suteki - Guru Besar Universitas Diponegoro  PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia. Sepintas sangat beralasan jika pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, patut diapresiasi. Harus diapresiasi seberapa pun urgensi pengakuan tersebut. Hanya yang saya sayangkan, keputusan apakah suatu peristiwa masa lalu itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak itu tidak ditindaklanjuti secara Yudisial melalui tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 melainkan dilakukan secara Non-Yudisial melalui PPHAM yang dibentuk oleh Presiden dengan Keppres 17 Tahun 2022. Apa itu pelanggaran HAM berat, tentu mengacu pada UU Pengadilan HAM 2000. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa: Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan Pasal 8 Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Pasal 9 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secarasewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid. Lalu siapa yang menentukan adanya pelanggaran HAM berat? Komnas HAM melalui Panitia Ad Hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat (Pasal 18 ayat 2 UU PHAM). Apakah Komnas HAM sudah membentuk Panitia Ad Hoc secara khusus untuk penyelidikan peristiwa dari  tahun 1965 sampai  tahun 2020? Setahu saya sudah dibentuk sehingga ditetapkan setidaknya 12 jenis pelanggaran HAM berat di masa lalu. PPHAM ini dibentuk oleh Presiden dengan Keppres 17 Tahun 2022, bukan oleh Komnas HAM sebagaimana Panitia Ad Hoc yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PHAM. Sesuai dengan Keppres No. 17 Tahun 2022, Tim Pelaksana (PPHAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2O2O; b. mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atam keluarganya; c. mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan d. menyusun laporan akhir. Tugas awal Tim PPHAM seharusnya dilakukan oleh Panitia Ad Hoc Komnas HAM untuk menentukan mana peristiwa masa lalu dari tahun 1965 sampai tahun 2020 yang merupakan pelanggaran HAM berat. Barulah kemudian atas penetapan Komnas HAM Tim PPHAM melakukan upaya penyelesaian secara NON Yudisialnya. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah pengakuan Jokowi itu bisa menjadi kehilangan makna karena tidak mengakui hilangnya nyawa Laskar FPI yang dikenal sebagai Peristiwa KM50 sebagai pelanggaran HAM termasuk ratusan terduga teroris, baru diduga sudah dibunuh. Apakah ini seperti pepatah \'gajah di depan mata tidak terlihat, semut dikejauhan tampak besar. Menurut saya, kita perlu kembali ke  prinsip \"due process of law\"-nya. Pengakuan  Presiden Jokowi juga tergantung temuan dan penetapan status pelanggaran HAM oleh Panitia Ad Hoc Komnas HAM, yang dalam hal ini secara keliru dilakukan oleh Tim PPHAM. Menurut PPHAM yang tidak berkompeten tersebut, peristiwa pembunuhan 6 laskar FPI bukan merupakan pelanggaran HAM berat dan dengan demikian mustahil Presiden yang berkuasa (Jokowi) akan menyatakan dan mengakui peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Beda dengan extrajudicial killing terhadap para terduga teroris,  hal ini  memang ada pelanggaran HAM tetapi, sama nilainya tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat bahkan tidak banyak APH yang dipidana karena perbuatan unlawfull killings tersebut. Semua tergantung rezim yang berkuasa, apalagi rezim ini mengamini \"war on terrorisme\" yang diduga merupakan perpanjangan tangan AS. Atas temuan Tim PPHAM dan pengakuan Jokowi atas tragedi 1965,  apakah ada potensi untuk menghidupkan NEO - PKI? Apakah saat ini ada penunggang gelap yang berupaya membangkitkan komunisme? Jika merujuk pada pernyataan Menkopolhukam yang sekaligus Ketua Tim PPHAM, Mahfud MD menegaskan agar khalayak tidak lagi menuduh bahwa kerja Tim PPHAM sebagai upaya untuk mengerdilkan umat Islam atau menghidupkan kembali komunisme. Justru ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada empat yang basisnya itu Islam. Mahfud mencontohkan bahwa tiga dari 12 peristiwa yang diakui pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat terjadi di Aceh, sehingga tidak masuk akal untuk menyebut kerja Tim PPHAM untuk mendiskreditkan umat Islam. Kemudian (peristiwa pembunuhan) dukun santet, itu ulama semua 142 jadi korban dan keluarganya ya sampai sekarang masih menderita sehingga kita harus turun tangan. Soal kemungkinan adanya sikap keberpihakan terhadap ideologi komunisme, pengakuan Presiden Jokowi bernuansa orde lama. Hal itu terlihat pada statement Presiden yang mengakui ada pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa. Mulai dari peristiwa 1965-1966, tragedi yang mewarnai reformasi 1998, sampai insiden-insiden besar di Papua dan Aceh pasca reformasi. Yang disayangkan adalah, tidak terdengar dari mulut Presiden Joko Widodo akan menyeret para terduga pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan, padahal mereka masih bernafas, dan diperkirakan ada di sirkel sendiri. Malah menurut M. Rizal Fadilah, di antara mereka ada yang jadi pendukung saat kampanye 2014 dan 2019. Selanjutnya Rizal menyatakan bahwa pengakuan terhadap 12 peristiwa yang dianggap melanggar HAM berat juga terkesan politis, dan terkesan sekadar ingin permalukan dan salahkan Orba, bahkan ada maksud tertentu. Ini seperti Pintu Awal untuk minta maaf ke PKI. Dan lanjut  arahnya seperti ke pembersihan nama dan juga keturunan PKI. Benarkah demikian? Apakah hal ini akan menghidupkan kembali komunisme di Indonesia? Dalam pandangan saya,  soal upaya menghidupkan kembali komunisme semua sangat mungkin baik dengan kembali mengaktifkan organisasinya atau menunggangi kendaraan ormas dan orpol yang ada. Namun, kita harus ingat, apa pun harus dipegang Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 masih berlaku, begitu pula UU No. 27 Tahun 1999 masih berlaku, begitu pula KUHP Baru juga menegaskan larangan penyebaran ideologi komunisme, maka di negeri ini tetap tidak ada tempat untuk persemaian komunisme, dan bangkitnya organisasi PKI. Jika mau jujur, penyelesaian kasus Penumpasan PKI 1965-1966 adalah pekerjaan yang pelik hingga saat ini. Penumpasan itu terjadi tidak dapat dipisahkan dari makar PKI khususnya pada tahun 1956. Rupanya di Indonesia, lebih mudah untuk memasukkan unta ke dalam lubang jarum daripada menyelesaikan kasus Penumpasan PKI ’65. Rekonsiliasi yang berusaha mengklaim bahwa PKI adalah korban, bukan pelaku makar pada 30 September 1965 tampaknya akan sulit terwujud bahkan akan terus membuka luka lama, berupa dendam politik yang tidak berkesudahan. Sejarah telah membuktikan bahwa makar partai yang berpaham komunisme telah merenggut ribuan jiwa di negeri ini. Ini sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Jadi, masih perlukah kita melakukan rekonsiliasi? Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah mengabaikan sejarahnya. Moshe Dayan, seorang ahli strategi militer Israel  bahkan menyatakan bahwa suatu bangsa  tidak akan bisa bangkit kembali ketika (1) Tidak peduli dengan sejarahnya; (2) Tidak memiliki perencanaan yang matang dan detail melainkan spontanitas dan tidak detail; (3) Tidak memiliki literasi tinggi (malas baca). Bangsa ini pun telah mengalami pahit getirnya kehidupan akibat sering melupakan sejarah, tidak mengambil pelajaran darinya dan membiarkan sejarah pilu terus berulang.  Komunisme yang pernah mengejawantah ke dalam PKI telah terbukti melakukan makar, baik terhadap ideologi Pancasila maupun kekuasaan pemerintahan yang sah namun moderasi demi moderasi terhadapnya melalui kebijakan publik makin terasa. Jika kita tidak waspada, pasti ideologi yang jelas bertentangan dengan sebagian besar anak bangsa Indonesia ini akan bangkit kembali melalui kebijakan publik yang makin menguatkan posisinya.  Ideologi tidak akan pernah mati, sekali pun ideologi itu tidak bersesuaian dengan fitrah manusia. Eksistensinya untuk menguji seberapa tangguh bangsa ini memahami, mematuhi serta mengadaptasikan ideologi bangsa yang dianut, yakni Pancasila. Pancasila sebagai mahakarya umat Islam bersama kaum nasionalis mesti dijadikan tameng perlawanan terhadap komunisme. Namun, perlawanan itu akan tak berarti ketika religiusitas bangsa ini makin ambyar alias rapuh.  Musuh bersama kita adalah komunisme dengan segala pengejawantahannya, bukan Islam dengan segala ajarannya, termasuk fikih siyasah perihal kekhalifahan. Umat ini seharusnya memahami bagaimana menempatkan fikih untuk diyakini, dipelajari, didakwahkan. Yang penting tidak pernah ada pemaksaan, kekerasan apalagi makar. Lalu, bagaimana seharusnya langkah negara untuk menangkal kebangkitan PKI dan penyebaran paham komunisme termasuk ideologi radikal kapitalisme di Indonesia? Kewaspadaan tetap harus digalakkan oleh siapa pun yang peduli terhadap kelestarian negeri ini berbasis Religious Nation State. Hukum tidak boleh dipakai sbg alat melegitimasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila baik ideologi kiri (komunisme) maupun ideologi kanan (liberal kapitalisme). Keduanya bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai religious nation state.  Sepanjang sejarah reformasi, kita patut menduga telah terjadi upaya moderasi ideologi komunisme plus organisasi terlarang PKI. Mulai dari upaya penghapusan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966, Putusan MK tentang Hak Dipilih Orang yang terlibat G 30 S PKI dan Keturunan PKI, Pemberian SKKPH kepada korban G 30 S PKI dan yang terkait dengan PPHAM ini adalah soal rekonsiliasi korban G 30 S PKI. Lebih tepatnya, \"Upaya Rekonsiliasi PKI sebagai \"Korban\".\" Balairung tanggal 27 Juli 2019 menurunkan suatu pawarta tentang rekonsiliasi korban \"pembantaian 1965\". Upaya untuk melakukan rekonsiliasi antara pihak \"korban\" pemberontakan PKI terus dilakukan. Namun demikian, dari pihak pendukung rekonsiliasi, ada dua kelompok yang saya kira cukup sulit untuk menerima upaya rekonsiliasi seperti angkatan bersenjata dan beberapa kelompok keagamaan. Mengapa perlawanan tersebut terjadi? Menurut versi pendukung rekonsiliasi, ada 2 kelompok penolak upaya rekonsiliasi. Kelompok pertama adalah militer dan keluarganya. Tentu saja karena merekalah yang ikut memproduksi penyeragaman sejarah. Mereka memproduksi narasi tidak seimbang bahwa PKI adalah dalang tunggal penculikan dan pembunuhan perwira militer. Kelompok kedua mereka sebut Islam Konservatif. Kesalahan memahami sejarah juga terjadi dalam faksi Islam konservatif. Mereka masih mewarisi pandangan sejarah yang manipulatif baik setelah maupun sebelum kemerdekaan Indonesia.  Dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa elite yang terang-benderang menolak agenda rekonsiliasi ini memang tidak memiliki jarak dengan masa lalu. Sehingga rekonsiliasi menjadi sulit terwujud selain karena larangan resmi terhadap komunisme dalam TAP MPRS No. XXV 1966 dan Kepres No. 28 Tahun 1975, disebabkan juga karena dua kubu itu. Militer, khususnya TNI AD, dan Islam \"konservatif\" masih tidak berjarak dengan masa lalu.  Ada yang berpandangan bahwa rekonsiliasi itu mustahil dilakukan bahkan dikatakan penyelesaian kasus Penumpasan PKI 1965-1966 adalah pekerjaan yang pelik hingga saat ini. Penumpasan itu terjadi tidak dapat dipisahkan dari makar PKI khususnya pada tahun 1965. Rupanya di Indonesia, lebih mudah untuk memasukkan unta ke dalam lubang jarum daripada menyelesaikan kasus Penumpasan PKI ’65. Rekonsiliasi yang berusaha mengklaim bahwa PKI adalah korban, bukan pelaku makar pada 30 September 1965 tampaknya akan sulit terwujud bahkan akan terus membuka luka lama, berupa dendam politik yang tidak berkesudahan. Sejarah telah membuktikan bahwa makar partai yang berpaham komunisme telah merenggut ribuan jiwa di negeri ini. Ini sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Jadi, masih perlukah kita melakukan rekonsiliasi? Jawabnya, ternyata menurut rezim ini perlu, sebagaimana bisa kita maknai dari rekomendasi PPHAM. Kembali ke persoalan pengakuan Presiden Jokowi atas 12 pelanggaran HAM berat periode 1965 s/d 2020, menurut saya yang terpenting justru aspek yudisialnya harus dibereskan dulu agar generasi sekarang dan yang akan datang mempunyai kepastiannya. Baru setelah kepastian itu diupayakan langkah secara yudisial maupun non yudisial seperti yang direkomendasikan oleh Tim PPHAM bentukan Presiden. Bagaimana bisa sebuah peristiwa besar berupa pelanggaran HAM berat belum diadili baik secara penal maupun non penal lalu sudah dilakukan penyelesaiannya secara non yudisial? Siapa pelaku, siapa korbannya saja belum jelas, lalu bagaimana bisa menentukan kualitas dan kuantitas penyelesaian non yudisial? Bukankah hal ini terkesan hanya sebagai lips service dalam penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu sebelum rezim ini berkuasa sekaligus sebagai media \"bersih-bersih\" atas semua dugaan pelanggaran HAM berat karena Komnas HAM dan Tim PPHAM tidak pernah menetapkan satu pun peristiwa terbunuhnya banyak orang, puluhan hingga ratusan orang di masa pemerintahan Presiden Jokowi (2014 s/d 2024). Lalu siapa yang akan mengoreksi, menyelidikinya untuk menetapkan ada atau tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam periode tersebut? Mau menunggu komitmen Presiden berikutnya? Tabik...!!!

Pejabat Pajak Meminta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Oleh Anaknya

Jakarta, FNN - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.\"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor,\" kata Rafael dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis.Ia mengaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Maka dari itu, dirinya terus mendoakan kesembuhan korban.Rafael turut menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi keluarga dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlakuDirinya pun menyadari bahwa tindakan Mario tidak benar, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan yang dimiliki, Rafael siap memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.\"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,\" ujarnya pula.Selain itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu, karena kejadian tersebut berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.\"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terima kasih,\" kata Rafael.Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh salah satu keluarga Kemenkeu, usai mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial. \"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,\" kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya di Jakarta, Rabu (22/2).Selain tindakan kekerasan dan penganiayaan, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu turut mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga dari jajaran Kemenkeu.Gaya hidup mewah tersebut menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu serta menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.Ke depan, dia menyebutkan Kemenkeu akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran dengan menerapkan tindakan disiplin bagi pelaku korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Kemenkeu.(sof/ANTARA)

Menabrak Mobil di Semarang, KA Argo Bromo Terlambat 160 Menit

Semarang, FNN - Rangkaian KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, berakibat mengalami keterlambatan perjalanan hingga 160 menit.Manajer Humas PT KAI Daops 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran pers, di Semarang, Kamis, mengatakan KA dari Surabaya menuju Jakarta itu mengalami kerusakan pada tangki bahan bakar dan saluran remnya.Menurut dia, keterlambatan itu diakibatkan oleh penggantian rangkaian KA yang akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.\'303 penumpang sudah dipindahkan dan rangkaian Argo Bromo Anggrek sudah kembali melanjutkan perjalanan,\" katanya.PT KAI, kata dia, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.Kepada penumpang Agro Bromo Anggrek, ujar dia pula, juga sudah memperoleh kompensasi atas keterlambatan tersebut yang berupa minuman ringan.Sebelumnya, dua orang tewas setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, antara Stasiun Alastua dan Stasiun Semarang Tawang, Kamis.Korban tewas merupakan dua orang penumpang mobil Daihatsu Xenia yang mengalami kerusakan parah di bagian kiri.Saat melintas perlintasan tanpa palang pintu, pengemudi Xenia diduga kurang waspada. Saat bersamaan, melaju KA Argo Bromo Anggrek dari arah timur ke barat sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.(sof/ANTARA)

Kapolda Jambi Menjalani Operasi Tangan di Jakarta

Jakarta, FNN - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono selesai menjalani operasi tangan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.Tindakan operasi tersebut akibat cedera patah tangan kanan setelah helikopter mendarat darurat beberapa waktu lalu.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kondisi Kapolda Jambi setelah menjalani operasi membutuhkan waktu untuk pemulihan.\"Dari recovery ini, \'kan butuh waktu pascaoperasi tangan,\" kata Dedi.Operasi berlangsung pagi tadi selesai pukul 12.00 WIB. Saat ini masih observasi beberapa bagian tubuh lainnya sehingga penanganan beberapa hari ke depan menjadi fokus dari tim medis.Selama masa perawatan medis, Kapolda Jambi ditangani oleh dokter spesialis dari berbagai rumah sakit. RS Bhayangkara Polri bekerja sama dengan beberapa ahli subspesialis dari RS RSCM.\"Pak Kapolda dalam bulan-bulan ini kondisinya akan menjadi lebih baik lagi,\" kata Dedi.Selain Kapolda Jambi, tim medis juga melakukan perawatan intensif kepada aide-de-camp (ADC) Kapolda Jambi Briptu Muhardi Aditya yang mengalami luka serius di pelipis mata kanannya.Pada hari Jumat (24/2), ADC Kapolda Jambi menjalani operasi. Luka yang dialami Briptu Muhardi Aditya cukup serius. Korban membutuhkan operasi pada tulang tengkoraknya.\"Mata sebelah kanan ini harus dioperasi juga karena di sini terjadi retak dan harus dioperasi untuk pemulihan biar segera cepat sembuh,\" kata Dedi.Sementara itu, enam orang rombongan Kapolda Jambi lainnya yang mengalami insiden pendaratan darurat di hutan Kerinci tetap menjalani perawatan di Jambi.Dari enam orang itu, sebanyak empat orang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi, sedangkan dua orang lagi mendapat rawat jalan.\"Yang empat orang, kapten pilot hari ini masih melakukan pemasangan pen di kaki, kemudian yang Dirpolairud sama Direskrimum masih menjalani proses penanganan medis, termasuk kopilot,\" kata Dedi.Khusus untuk kopilot, kata dia, mengalami luka sedang sehingga dalam waktu beberapa minggu sudah bisa pulih kembali.Helikopter Polri berjenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 membawa tiga orang kru dan lima orang penumpang terbang dari Jambi, kemudian mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci, Jambi, Minggu (19/2).Delapan orang penumpang itu, yakni Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, Dirreskrimum Kombes Pol. Andri Ananta, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol. Muchael Bumbunan, Korpspripim Polda Kompol A. Yani Jambi, dan seorang ADC Kapolda Jambi serta tiga kru helikopter AKP Ali , AKP Amos F., dan Aipda Susilo.(sof/ANTARA)

Tim Kesehatan Polri Mendirikan Rumah Sakit Lapangan di Turki

Jakarta, FNN - Tim Satgas Operasi Kemanusiaan Polri yang tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI mendirikan tenda rumah sakit lapangan (hospital field) di Hasa, Kota Hatay, Turki, untuk membantu masyarakat terdampak gempa.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan Tim EMT ini telah bertugas selama sepekan di Kota Hatay, Turki.\"Rumah sakit lapangan yang didirikan memiliki kemampuan pelayanan rawat jalan, instalasi gawat darurat dan kamar operasi untuk penanganan patah tulang dan trauma akibat bencana,\" tutur Dedi.Dalam operasi kemanusiaan ini, Polri mengirimkan tim kesehatan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan unit Satwa K9 yang tiba di Turki, Selasa (14/2). Untuk tim kesehatan dan DVI Polri dipimpin oleh Kasubsatgas Medis dan DVI Operasi Kemanusiaan Tukri dan Suriah Kombes Pol. drg Ahmad Fauzi.Selama satu pekan di Turki, tim kesehatan yang terdiri atas dokter spesialis bedah, ortopedi anestesi, dokter umum, dokter gigi, telah memberikan penanganan terhadap 624 korban bencana gempa bumi 7,8 magnitudo Turki.\"Hingga tanggal 20 Februari telah melaksanakan penanganan terhadap 624 korban bencana, dengan penyakit terbanyak yang didapati berupa infeksi pernafasan akut, nyeri otot dan penyakit kulit,\" ucap Dedi.Polri menurunkan 22 personel dalam Tim EMT untuk diberangkatkan dalam misi kemanusiaan tahap II. Pada tahap I, Polri melepas keberangkatan empat orang personel dari Tim K9, yakni AKP Mohammad Amali, Bripka Stefanus Anton Mulyono, Bripka Triyono Arbianto dan Briptu I Ketut Mertayasa.Keempat personel merupakan pawang dari dua ekor anjing K9 bernama Lupita (8) dan Gizi (3).Tim Satgas Kemanusiaan Polri untuk Turki dan Suriah akan bertugas malam misi kemanusiaan selama satu bulan. Setibanya di Turki, tim dibagi menjadi dua, yakni tim yang bertugas di Kota Hatay Turki terdiri atas tim medis dan logistik. Sedangkan ke Suriah tim logistik.(sof/ANTARA)

Anies: Pembicaraan Terkait Cawapres Masih Berlangsung

Jakarta, FNN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembahasan terkait calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengannya masih berlangsung di tengah fase penyusunan konsolidasi koalisi saat ini.Hal tersebut disampaikan usai dirinya resmi diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) pada Pilpres 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis.\"Pembicaraan tentang pasangan memang masih terus berlangsung, dan pada fase ini adalah fase penyusunan konsolidasi koalisi. Nanti sesudah koalisinya selesai kita akan bersama-sama membahas mengenai siapa pasangannya,\" kata Anies.Ketika ditanyakan terkait potensi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024, Anies kembali menegaskan bahwa saat ini masih berjalan proses konsolidasi Koalisi Perubahan.\"Pokoknya sekarang kita berjalan dulu dan konsolidasi untuk koalisi. Sambil berjalan untuk mencari namanya,\" ujarnya.Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pembicaraan terkait bakal calon wakil presiden akan dilakukan pembahasan bersama Partai NasDem dan Partai Demokrat yang tergabung dengan Koalisi Perubahan.Secara khusus, ia menyebut pembicaraan soal bakal calon wakil presiden akan secara khusus dibicarakan dengan Anies Baswedan terkait preferensi kecocokan dirinya akan dipasangkan dengan siapa. Termasuk, lanjut dia, dengan menilik berdasarkan sejumlah hasil survei.\"Sesuai dengan pembicaraan di tim kecil masing-masing partai, dari PKS, NasDem, dan Demokrat kita akan bicarakan secara khusus dengan capresnya sendiri dengan siapa beliau akan ber-\'chemistry\', dengan siapa beliau akan bisa menuju kemenangan,\" katanya.Sementara PKS sendiri, ujarnya, akan menyerahkan pembahasan terkait nama bakal calon presiden yang potensial yang dipasangkan dengan Anies Baswedan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS.\"Majelis Syura ini mengamanahkan kepada DPTP (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) untuk melakukan pembahasan,\" katanya.Sebelumnya, Sabtu (28/1), Juru Bicara Tim Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS menyerahkan sepenuhnya nama calon wakil presiden kepada Anies Baswedan untuk mendampinginya pada Pemilu 2024.\"Ini semua merupakan dinamika yang patut disyukuri,\" kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.(sof/ANTARA)

PKS Percepat Deklarasi Anies Setelah Kunjungan Dubes AS, Ada Pesan Apa?

Jakarta, FNN – Hari ini, semua media terfokus pada deklarasi Anies Baswedan sebagai Capres pada Pilpres 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Deklarasi ini menjadi sangat menarik karena seperti selalu ada satu hal yang baku dalam soal pengumuman capres Anies, yaitu terkesan mendadak dan dipercepat. Semula PKS akan mendeklarasian Capres Anies pada 24 Februari, besok, tapi ternyata dimajukan hari ini. Percepatan ini tentu membuat publik menduga-duga ada sesuatu di balik ini semua.   “Kelihatannya Anies itu jadi TO oleh semua pihak yang menganggap bahwa kalau Anies diloloskan maka percaturan politik akan berbeda sama sekali. Tapi sebetulnya justru dari situ orang menganggap bahwa Anies sengaja ingin disingkirkan,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Kamis (23/2/23). Kalau ada soal sprindik, tambah Rocky, kita tahu dari awal Anies dipesankan pada KPK untuk dihalangi. Kalau ada soal -soal menyangkut isu hutang segala macam, saya kira Pak Prabowo bisa menyelesaikan itu. “Tetapi, yang utama adalah nggak mungkin kita menyingkirkan hanya karena alasan-alasan usut mengusust formula E, usut mengusut utang, karena Anies sudah diasuh di dalam satu wacana politik baru tentang perubahan,” ungkap Rocky. Jadi, kata Rocky, kelihatannya karena Anies mendukung ide perubahan maka dia harus dihalangi. Padahal, Anies tidak bersih-bersih amat dalam soal ide perubahan. Kan Anies tetap mau ibu kota negara dilanjutkan. Artinya, pasti ada transaksi dengan oligarki. Anies sudah percaya bahwa pemilihan umum harus berlangsung di dalam sistem elektoral, padahal sebetulnya Pak Jokowi lagi berupaya menunda Pemilu. “Jadi hal-hal semacam ini membuat kita paham bahwa di ujung pembicaraan kita sebetulnya ini ada pertanda bahwa Pemilu akan kacau,” ungkap Rocky. Bayangkan, misalnya, kalau Anies hari ini dideklarasikan, besok sprindiknya keluar, itu pasti ada kemarahan publik, dan kemarahan itu yang akan menunda pemilu. “Jadi terlalu enteng kalau kita bilang Anies ini cuma soal dengan KPK atau urusan dengan Pak Prabowo. Bukan. Anies adalah umpan untuk menghasilkan ketidakstabilan politik. Dan itu alasan untuk penundaan Pemilu,” ungkap Rocky.  Jadi, jelas Rocky, kelihatannya Demokrat dan PKS membaca itu. Kalau Demokrat membaca bahwa ini adalah umpan buat publik, itu artinya sudah ada kontigensi plan.  Plan berikutnya, kalau terjadi keresahan apa yang mau dilakukan. Pak SBY lebih lebih terang-terangan mengatakan bahwa ini artinya akan ada situasi genting. Kegentingan itu yang justru hendak dipermainkan atau diujikan oleh PKS dan Demokrat pada Presiden Jokowi. Sementara itu, Pak Prabowo elektabilitasnya naik terus. Jadi kelihatannya justru Pak Prabowo yang akan diuntungkan dengan proses delegitimasi Anies ini. Tapi di ujung kelihatannya ada negosiasi agar Anies gabung saja dengan Pak Prabowo biar tidak diapa-apain. “Jadi ini semua spekulasi yang kita tunggu sebetulnya adalah reaksi istana terhadap pencalonan Anies yang jelas-jelas dibuat dadakan supaya variabel-variabel yang masih disembunyikan oleh Presiden Jokowi bisa dibuka hari ini.” Ujar Rocky. Jadi, apa sebetulnya poinnya kalau Anies deklarasikan hari ini, poinnya adalah menunggu reaksi cepat dari Pak Jokowi, sebab kalau deklarasi Anies berlangsung tanpa persoalan, itu artinya proyek istana untuk menangkap Anies melalui KPK batal juga. Tapi, itu tidak mungkin terjadi. Artinya, Presiden Jokowi sudah melepaskan semacam kecemasannya pada Anies. Artinya, Anies sudah tidak berbahaya lagi. Jadi saya kira itu permainan di belakang ekosistem politik kita hari ini. “Jadi, sekali lagi, kita mau lihat reaksi dalam 2 jam ini dan itu menyangkut sebetulnya harga diri dari NasDem, PKS, dan Demokrat, bukan lagi sekedar harga elektabilitas, tapi harga diri partai-partai yang mendukung artinya akan disandera oleh Anies. Jadi, Anies akan dipakai sebagai alat istana untuk menyandera SBY, Surya Paloh, dan Salim Assegaf,” jelas Rocky. Ini pasti akan ada soal internasional karena Amerika jelas-jelas memberi sinyal bahwa Anies harus lolos karena dia adalah oposisi, tambah Rocky. Dubes Amerika tentu atas perintah Joe Biden menemui PKS sebagai simbol Islam, sekaligus simbol oposisi. “Jadi saya menghitung ini akan jadi situasi yang menegangkan sebetulnya di tingkat nasional, sekaligus akan ada permainan-permainan intelijen asing untuk masuk dalam situasi ini,” ungkap Rocky.  Jadi, menurut Rocky, kunjungan Amerika ke PKS itu bukan kunjungan biasa. Itu juga mendadak dan momentumnya ada. Amerika selalu menghitung momentum kapan Duta Besar harus bicara. Seringkali di antara negara-negara Barat ada forum para Dubes untuk mengukur ketegangan politik. Dan kalau Amerika yang sudah kasih sinyal, itu artinya negara-negara barat juga akan ikut sinyal Amerika. “Itu petanda bahwa kegentingan itu memang sedang berlangsung dan kita mau lihat apakah kegentingan itu akan dipaksakan untuk menunda Pemilu atau justru kegentingan itu harus terjadi supaya Pemilu jangan ditunda. Karena itu harus dipercepat justru,” ujar Rocky. (sof)

Anis Matta: Agama dan Negara Kunci dalam Sistem Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, agama dan negara adalah satu kesatuan kunci dari suatu sistem pemberantasan korupsi.  \"Pertanyaannya, apa bedanya cara negara dan agama dalam memberantas korupsi? Itu terletak pada sistemnya,\" kata Anis saat menyampaikan sambutan dalam Pembekalan Politik Cerdas Berintegritas Partai Gelora Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).  Dalam memberantas korupsi, menurut Anis Matta, negara bisa masuk ke individu maupun kelompok. Tetapi ketika agama masuk, maka pemberantasan korupsi tersebut akan menjadi sempurna \"Dalam agama, hubungan individu dengan menyangkut harta yang paling banyak dibahas. Tapi hukum pidana baru datang belakangan, ketika masyarakat sudah memiliki keimanan,\" katanya.  Dalam agama Islam, papar Anis, hanya ada satu kata yang menggambarkan mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan secara tidak hal, yakni menucuri. Namun dalam kehidupan hari ini, mencuri jadi memiliki nama yang berbeda-beda.  “Kalau yang mengambil orang biasa, di kampung, namanya mencuri; kalau pakai kekerasan namanya merampok; kalai elite namanya korupsi, padahal eseninya sama, mencuri,” papar Anis. perlakuannya.  Menurutnya, agama tidak bisa menjamin seseorang tidak korupsi, meskipun partainya berlandaskan agama. \"Tapi tetap saja ada partai yang bawa agama, korupsi juga. Jangan disalahkan partainya, tapi individu-individu di partai tersebut yang korupsi. Dan tugas agama adalah menjauhkan,\" katanya.  Praktik korupsi itu timbul, karena keserakahan dan ketamakan, bukan karena survival untuk mempertahankan hidupnya. \"Ciri khas koruptor itu pelit, bukan sama orang lain, tapi juga untuk dirinya sendiri. Hartanya tidak ingin diketahui, ditumpuk saja agar tidak ketahuan, padahal kekayaannya milyaran,\" katanya. Keserakahan dan ketamahan, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi orang-orang yang memegang kekuasaan, karena mereka bisa mengakali hukum.  \"Karena itu, agama mendorong kita untuk dermawan dan mengeluarkan zakat agar bersih harta kita,\" katanya. Anis Matta mengatakan, dirinya punya mimpi agar suatu saat seluruh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur bersama-sama, karena sudah tidak lagi kasus korupsi yang ditangani. Ia berharap pimpinan KPK bisa menteladani Umar Bin Khattab, sahabat Nabi Muhammad SAW saat menjadi hakim di masa Abu Bakar RA yang meminta mundur dan tak ingin makan gaji buta, karena sudah tidak ada lagi kasus korupsi di masanya.  \"Dan saya juga punya mimpi ketika satu waktu, pimpinan lembaga ini ramai- ramai mengundurkan diri, karena tidak ada kasus yang masuk,\" katanya.  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pembekalan pelatihan ini bagian upaya dari pencegahan korupsi. Pembekalan korupsi ini akan dilakukan sebanyak tiga kali, sehingga ketika lulus akan mendapatkan sertifikat antikorupsi.  \"Ini bentuk perhatian KPK dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, karena sudah banyak Anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati dan walikota yang jadi tersangka,\" kata Nawawi. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arif mengapresiasi Partai Gelora yang seluruh Pimpinan DPN-nya menghadiri kegiatan pembekalan di KPK. \"Yang datang full team, ini patut kita hargai, menandakan bahwa Partai Gelora ikut bersama KPK mencegah korupsi dalam Pemilu, karena ongkos politik saat ini begitu tinggi,\" kata Amir Arif. Kegiatan pembekalan anti korupsi ini digelar secara luring dan daring yang diikuti pengurus DPN, DPW dan DPD Partai Gelora se-Indonesia. (ida)

Egianus Minta Barter Senjata Api dan Amunisi Dengan Pilot Susi Air

Timika, FNN - KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta senjata api dan amunisi untuk dibarter atau ditukar dengan pilot Susi Air yang masih disandera.  Memang benar Egianus ajukan sejumlah permintaan di antaranya senjata api dan amunisi yang akan ditukar dengan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Merthens, ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Timika, Kamis.  Ditegaskan, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi karena berbahaya dan dapat mengganggu keamanan serta menimbulkan korban jiwa.  \"Sudah dipastikan tidak akan dipenuhi permintaan tersebut,\" tegas Kapolda Papua. Kapolda yang mengaku, saat ini upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan dengan mengedepankan negosiasi guna menghindari jatuhnya korban.  Butuh waktu untuk menuntaskan-nya, namun itu dibutuhkan agar upaya pembebasan pilot Susi Air berhasil dilakukan tanpa ada korban jiwa, harap Kapolda Papua Irjen Pol. Fakhiri.  Diakui, saat ini sandera bersama Egianus Kogoya sudah tidak berada di Paro atau wilayah lainnya di Kabupaten Nduga, karena mereka sudah bergeser dan masuk ke kabupaten lain yang ada di sekitarnya.  Benar, Egianus dan kelompoknya yang membawa pilot Philip sudah bergeser dan anggota TNI-Polri terus berupaya memonitor pergerakannya.  \"Mudah-mudahan TNI-Polri bisa segera membebaskan pilot Philip tanpa menimbulkan korban, termasuk masyarakat,\" ucap Kapolda Papua berharap.  KKB pimpinan Egianus Kogoya, sejak Selasa (7/2) menyandera pilot Susi Air Philip Mark Merthens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.(sof/ANTARA)