ALL CATEGORY
Wajah Demokrasi Indonesia Semakin Tidak Berkualitas
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Pilpres 2024 semakin dekat. Sejumlah kandidat muncul namanya. Berbagai survei dilakukan untuk menjaring nama-nama tersebut. Mulai dari menteri, ketum partai hingga gubernur, nama-nama ini muncul dalam persaingan di berbagai survei. Satu hal yang terlupakan, bahwa Survei hanya menjaring para tokoh berbasis elektabilitas. Survei menghasilkan angka-angka kuantitatif dari prosentase pemilih. Jadilah negeri ini, negeri yang melahirkan pemimpin semata-mata karena keberhasilannya mengumpulkan angka elektabilitas. Dan angka-angka ini akan sangat ditentukan oleh siapa yang bisa memikat hati rakyat. Siapa yang bagus pencitraannya dan memiliki dana besar untuk membayar buzzer menyebarkan pencitraan itu, peluangnya untuk menang cukup besar. Angka dalam demokrasi adalah bagian dari keniscayaan, dan ini tidak bisa dihindari. Tapi ironi, jika pemimpin itu lahir hanya berdasarkan angka-angka. Ironi jika pemimpin itu lahir semata-mata oleh survei elektabilitas dengan mengabaikan unsur integritas dan kapasitas. Perlu diubah. Survei mesti diawali basisnya dari aspek kualitatif, bukan kuantitatif. Jaring para tokoh yang memiliki syarat untuk memimpin. Apa itu? Syarat pemimpin itu pertama, punya integritas. Kedua, punya kapasitas. Kedua unsur ini bisa dilihat dari rekam jejaknya. Juga dari kemampuannya memetakan jalan (visi) bangsa ini kedepan. Lembaga-lembaga survei yang semakin banyak jumlahnya itu bisa menentukan indikator-indikator terkait integritas dan kapasitas. Termasuk standar yang terukur berbasis rekam jejak dari setiap tokoh yang akan dijaring. Siapa-siapa tokoh yang memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin bangsa, mereka inilah yang mestinya berhak untuk dilakukan survei elektabilitas. Setelah terjaring tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkapasitas, baru kemudian dilakukan survei kuantitatif, atau elektabilitas. Sehingga, demokrasi kita berkualitas, karena menyiapkan ruang kompetisi bagi mereka yang memenuhi syarat secara kualitas untuk menjadi pemimpin. Jadi, lakukan dahulu survei kualitatif untuk menjaring calon-calon terbaik, punya integritas dan berkapasitas untuk memimpin bangsa ini, baru berikutnya adalah survei elektabilitas. Lembaga-lembaga survei, juga lembaga-lembaga kajian politik dan dunia kampus mesti bisa ikut ambil peran untuk memunculkan nama-nama yang layak dan diyakini akan mampu memimpin bangsa ini kedepan. Sehingga, kompetisi di pilpres adalah kompetisi orang-orang yang memiliki standar integritas dan kemampuan untuk memimpin bangsa kedepan. Bukan kompetisi yang hanya berbasis elektabilitas. Sebab, survei semata-mata berbasis elektabilitas akan melahirkan nama-nama yang tidak berstandar. Akibatnya, proses demokrasi menjadi tidak berkualitas. Adanya negatif dan black campaign (fitnah) yang dominan dalam kampanye kandidat presiden adalah indikator nyata bahwa kompetisi pilpres masih banyak diikuti oleh mereka yang tidak memiliki standar integritas dan kapasitas. Wajar jika kemudian kampanyenya tidak beradab, dan cenderung ngawur serta menghalalkan semua cara. Ini akan menambah wajah buruk bagi demokrasi di negeri ini. Hasilnya akan bisa sangat mengecewakan. Jika pilpres diikuti oleh mereka yang memenuhi syarat memimpin, maka, siapapun yang akan menang di pilpres dan terpilih menjadi presidan adalah tokoh terbaik bangsa. Bukan tokoh hasil pencitraan dan kerja buzzer. Negara ini harus dijauhkan dari pemimpin yang hanya mampu mengandalkan pencitraan dan buzzer. Caranya? Tokoh-tokoh yang terjaring ikut kompetisi adalah mereka yang punya rekam jejak yang jelas dari sisi integritas dan kapasitas. Sehingga, demokrasi akan menjadi tangga untuk memajukan bangsa. Karena demokrasi menyiapkan orang-orang terbaik untuk memimpin bangsa ini. Tokyo, Jepang, 22 Maret 2023.
Mahfud Sengaja Bocorkan Data TPPU 349 T ke Media, DPR Kebakaran Jenggot
Jakarta, FNN – Selasa, (21/2/23), akhirnya PPATK memenuhi undangan Komisi III untuk hadir dalam rapat kerja bersama. Dalam rapat yang berlangsung panas itu, terjadi perdebatan antara Komisi III dengan Ketua PPATK, yang pada akhirnya hanya meributkan masalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Mahfud MD, yang telah mengumumkan skadal 349 triliun itu ke publik. Dari rapat tersebut didapat gambaran bagaimana posisi DPR dan posisi parta-partai politik. Hampir semua anggota DPR dari Komisi III ini kompak melihat bahwa yang menjadi masalah adalah Mahfud yang sebenarnya tidak punya kewenangan membocorkan hal itu. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam diskusi di kanal YouTube Rocky Gerung Official edisi Rabu (22/3/23) yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, mengatakan, “Itu yang dipesoalkan kesalahan prosedur. Jadi memang, mungkin DPR tersinggung mengapa tidak melaporkan kepada mereka. Kan kalau PPATK lapor ke Komisi III itu bisa jadi transaksi juga, siapa yang mesti dipanggil, siapa yang mesti di-highlight, kan itu kira-kira,” kata Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa mungkin Ketua PPATK menganggap bahwa mending dibocorin ke Mahfud karena Mahfud juga ex officio Ketua Komite TPPU. “Jadi sebetulnya ini kan cuma soal, kita sebut aja, seksinya isu ini. Jadi, kalau ternyata PPATK memilih menyampaikan laporan itu kepada Pak Mahfud yang sebetulnya hak Pak Mahfud untuk mengetahui, lalu Pak Mahfud membocorkan pada pers, itu menunjukkan bahwa memang ini disengaja untuk diucapkan. Sebab kalau lewat DPR itu prosesnya lama,” ujar Rocky. Dalam pandangan Rocky, DPR kelihatannya cemburu karena yang pertama kali tahu isu itu adalah Mahfud. Padahal, Mahfud memang sebagai Ketua Komite TPPU, jadi dia pasti tahu. Dengan demikian, kalau DPR protes bahwa Ketua PPATK atau Ketua Komite TPPU membocorkan rahasia negara, Rocky mempertanyakan di mana rahasianya kalau betul-betul tercium bau penyelewengan atau bau manipulasi. “Jadi terlihat bahwa kebakaran jenggot di DPR tuh. Kecuali ini memang hal yang dari awal mau disodorkan ke DPR. Jadi, kita mesti anggap bahwa PPATK juga nggak percaya lagi pada DPR untuk hal yang bersifat strategis. Jadi, terpaksa dia pakai Pak Mahfud dan Mahfud menangkap itu,” ujar Rocky. Sementara itu, lanjut Rocky, Mahfud juga merasa bahwa kalau lewat dia pasti lebih efisien untuk menimbulkan kehebohan. “Kalau di DPR kan saling tutup menutupi. Karena itu, kita juga mencurigai angka 340 T ini juga sangat masuk akal kalau terlibat di situ partai-partai yang mencuci uang di situ dan partai-partai itu punya fraksi di DPR atau punya kursi DPR. Karena itu, mereka marah sama-sama. Ini cuma hipotesis untuk kita terangkan,” sambung Rocky. Mestinya, kata Rocky, DPR berterima kasih sudah dibantu oleh Mahfud sehingga publik langsung mengetahui, tinggal di-cc ke DPR. Tidak mesti lapor ke DPR dulu. “Padahal, kita tahu kombinasi dari partai-partai yang ada di situ dengan mudah bersepakat untuk memeras kembali tokoh-tokoh yang dilaporkan oleh PPATK. Karena itu, sudah baguslah Mahfud yang menjadi sahabat masyarakat sipil,” ujar Rocky.(ida)
Selama Ramadan, Pemkot Padang Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Padang, FNN - Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat resmi melarang beroperasinya seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota berpenduduk 900 ribu jiwa tersebut selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini sudah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP terkait dengan aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata diaIa mengatakan langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan 2023 pada Jumat (17/3) lalu.Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut.Ia menegaskan Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.Pihaknya masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.“Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP, \"kata dia.(ida/ANTARA)
Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Beragama Hindu Menerima Remisi
Jakarta, FNN - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).\"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,\" terang Rika.Ia menjelaskan total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.\"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).\"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,\" ujarnya.Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.Tidak hanya itu, kata dia, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.(ida/ANTARA)
Gedung LPPM Universitas Palangka Raya Terbakar
Palangka Raya, FNN - Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah di Jalan Hendrik Timang Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (22/3) dinihari sekitar pukul 00.45 WIB terbakar dan diperkirakan menelan kerugian miliaran rupiah.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya Gloriana saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu mengatakan membenarkan atas kejadian tersebut bahwa kerugian yang dialami pihak UPR sementara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.\"Kerugian materil saat ini masih dihitung oleh teman-teman damkar yang saat ini masih berada di lapangan,\" kata Gloriana.Dia menjelaskan, untuk penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung LPPM UPR tersebut diduga kuat akibat arus pendek pada bangunan tersebut. Dalam peristiwa itu sama sekali tidak ada korban jiwa, bahkan kobaran api yang sangat cepat memakan bangunan gedung tersebut berhasil dipadamkan oleh puluhan petugas damkar yang berada di lokasi kejadian.\"Untuk personel yang terlibat dalam pemadaman tersebut yakni dari TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dishub Kota Palangka Raya dan sejumlah damkar swakarsa sehingga kobaran api dapat dilumpuhkan dengan cepat,\" katanya.Saat ini aparat kepolisian di daerah setempat yang berada di lokasi kejadian juga sudah memberikan garis polisi terhadap bangunan gedung LPPM UPR yang terbakar, agar lokasi kebakaran yang nantinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak rusak oleh masyarakat yang hendak melihat bangunan tersebut.Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat dihubungi melalui whatsapp belum merespon terkait penyelidikan sementara dari kebakaran tersebut.(ida/ANTARA)
KPU RI Merancang Jadwal Vermin Perbaikan Terhadap Partai Prima
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan terhadap Partai Prima dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3).\"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,\" kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Langkah tersebut, lanjut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, ditempuh oleh pihaknya usai mereka menggelar rapat pleno bertema \"Pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, di Jakarta, Selasa (21/3).Dia menambahkan KPU memang diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).Pasal tersebut menyatakan temuan Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran admnisitrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.Dengan demikian, Bawaslu lalu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU, di antaranya melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.\"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,\" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen tersebut, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.\"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,\" lanjut Bagja.Sebelumnya, usai sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.(ida/ANTARA)
IDR Mengembangkan Kampanye Digital untuk Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Indonesia Development Research (IDR) mengembangkan kampanye digital untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih efektif dan efisien.\"Dengan kampanye digital, IDR mendorong agar rakyat pemilih dapat mengenal lebih dekat setiap calon tanpa tekanan dan iming-iming uang sebagaimana terjadi pada pemilu sebelumnya,\" kata Direktur Eksekutif IDR Fathorrahman Fadli di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan efektif pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai penting dari aspek ketepatan sasaran pemilih, sedangkan efisien dibutuhkan agar pemilu tidak menjadi momentum menghambur-hamburkan dana para kandidat.\"Era digital itu membuka segala hal yang selama ini tertutup. Ini abad baru yang akan mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk politik,\" jelasnya.Menurut dia, Pemilu 2024 adalah babak sejarah politik yang sangat penting untuk membangun sistem kepemiluan berbasis pada keterbukaan data yang terverifikasi secara valid.Selain itu, KPU sebagai pelaksana pemilu seharusnya tidak lagi berseteru dengan pihak-pihak instansi kependudukan, mengingat KTP sudah disimpan dalam bentuk elektronik yang ramah digital.\"Kita sebagai bangsa harus semakin beradab, misalnya data tentang manusia, jumlah, dan jenis seharusnya tidak dimanipulasi untuk kepentingan politik rezim tertentu karena itu tergolong tindakan yang tidak beradab,\" katanya.Dia berharap masyarakat yang kini melek digital seharusnya diikuti perlakuan pemerintah yang lebih akuntabel dalam soal kepemiluan. Menurutnya, pemilu harus menjadi lebih beradab dengan mengikuti prinsip pemilu jujur, adil, bebas, dan rahasia.(ida/ANTARA)
Bertemu GBN, Ketua DPD RI Tawarkan Perbaikan Total Sistem Bernegara
JAKARTA, FNN – Menghadapi situasi Indonesia saat ini, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menawarkan perbaikan total sistem bernegara dengan kembali kepada disain yang dirumuskan para pendiri bangsa. Menurut LaNyalla, hanya sistem itulah yang menjamin tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat. Hal itu disampaikan LaNyalla yang didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI Sanherif Hutagaol, saat bertemu jajaran pengurus Gerakan Bela Negara (GBN), di Jakarta, Selasa (21/3/2023) malam. Hadir Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo, Ketua Penasehat GBN, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo dan Anggota Pembina GBN, Marsda TNI (Purn) Amirullah Amin. “Sudah waktunya kita kembali kepada sistem bernegara dan sistem ekonomi yang dirumuskan dan disepakati para pendiri bangsa,” tukas dia. Dijelaskan LaNyalla, Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999-2002 yang digunakan saat ini tidak mampu menjawab persoalan bangsa. Yang terjadi justru menghasilkan kekuatan zero sum game negative kepada parpol yang berkoalisi dengan pemerintah. “Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah justru menguras biaya negara, merusak kohesi sosial dan menyebabkan polarisasi,” katanya. “Belum lagi kualitas Pemilu yang dipertanyakan karena ada distrust terhadap Pemilu dengan data pemilih yang diduga tidak valid, temuan DPT fiktif dan ganda,” imbuh dia lagi. Sistem yang dijalankan faktanya juga semakin meningkatkan kesenjangan ekonomi dan memperkokoh cengkeraman oligarki ekonomi untuk menguasai dan menyandera kekuasaan. Yang terjadi kemudian adalah ketidakadilan yang melampaui batas dan menjadi penyebab kemiskinan struktural. “Kondisi rakyat sangat jauh dari kata sejahtera. Padahal hak atas kesejahteraan merupakan bagian dari hak asasi manusia dimana negara harus bisa mewujudkannya,” tuturnya. APBN selalu minus dan harus ditutup dengan hutang yang berbunga sangat tinggi. Di tahun 2022, hutang Indonesia mencapai Rp 7.554 T. Tahun 2023 proyeksi utang Indonesia sebesar Rp 669 T. Sementara, lanjut dia, sebagian hutang sudah digunakan untuk pembiayaan rutin dan pembayaran bunga hutang. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak tidak sebanding dan sangat jauh dengan potensi kekayaan bumi, air dan udara bangsa ini. “Sektor ekonomi pun bukan disusun oleh negara tetapi dibiarkan pada mekanisme pasar,” katanya. Namun banyak kalangan, kata LaNyalla, yang menanyakan bagaimana cara perbaikan total sistem, yaitu kembali ke UUD 45 naskah asli tersebut. “Cara yang saya tawarkan yaitu DPD RI menginisiasi konsensus nasional kenegaraan dengan menyampaikan darurat Konstitusi kepada Presiden, Ketua Lembaga Negara, TNI-Polri, Ormas Nasional, Parpol dan Pihak-pihak terkait di daerah dan Raja atau Sultan Nusantara,” ujar LaNyalla. Dalam konsensus nasional kenegaraan itu, lanjut dia, meminta Presiden selalu kepala negara untuk mengeluarkan Dekrit Presiden dengan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan penjelasannya untuk sesegera mungkin dilakukan amandemen dengan teknik adendum. Menanggapi gagasan LaNyalla, Ketua Dewan Penasehat GBN, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko menegaskan persetujuannya kembali ke UUD 1945 yang kemudian diadendum. Menurutnya sejak Presiden Soekarno, UUD 1945 belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun dia menyadari upaya tersebut akan menemui banyak kesulitan. “Bagaimana saya dahulu kesulitan untuk hal ini. Waktu itu disebut kaji ulang sistem. Saya paparkan ke MPR, ke lembaga tinggi lain tetapi memang sulit. Karena yang berkepentingan sangat banyak. Terutama bekas orang-orang yang ikut mengamandemen,” papar dia. Hambatan lainnya juga berasal dari tangan-tangan global yang menginginkan Indonesia tetap liberal. “Makanya saya menyarankan agar sosialisasi ke TNI dan Polri. Mereka ini harus dipegang, sebagai penjaga kedaulatan negara. Tidak benar kalau ada yang bilang TNI tidak boleh berpolitik. Justru menurut saya, TNI harus berpolitik, tetapi politik negara,” ujar dia. Sedangkan Marsma TNI (Purn) Amirullah Amin mengaku akan mengikuti strategi dari Ketua DPD RI. Gagasan tersebut sangat tepat dan sesuai jalur Konstitusi. “Namun perlu juga mempersiapkan alternatif lainnya. Sehingga ada jika plan A tidak berjalan, sudah ada plan B, plan C dan seterusnya,” katanya.(*)
Polemik Hutan Hijau di Zonasi Hijau
Oleh Fran Fardariko - Independent Analis Pertahanan, Strategi, Konflik, dan Public Policy. Alumnus Victoria University, Wellington, New Zealand. KERUSAKAN hutan di Indonesia tidak hanya terjadi pada hutan produksi tetapi juga terjadi pada hutan lindung dan hutan konservasi (cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru). Kawasan hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistim penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir, mencegah intrusi air laut dan memelihara tanah (UU No. 41 Tahun 1999). Namun kawasan hutan lindung saat ini sudah banyak yang beralih fungsi karena tidak jelasnya batas batas kawasan hutan lindung atau hutan kota di zona hijau, sehingga mengakibatkan kawasan hutan lindung/kota sudah menjadi kawasan hunian yang penduduknya berkembang secara turun menurun. Sebenarnya kerusakan hutan saat ini dikarenakan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lahan garapan khususnya lahan untuk perkebunan di dalam dan luar Jawa. Penebangan legal yang berlebihan, meningkatnya jumlah penduduk, kurangnya lahan pemukiman, masyarakat belum mengetahui secara benar fungsi dan manfaat hutan, hutan diubah menjadi kawasan pertambangan kawasan pertanian, sehingga fungsi hutan secara hutan hilang. Khusus di wilayah Depok dan Jawa Barat, degradasi hutan rakyat dkarenakan alih fungsi menjadi kawasan pemukiman, lahan Kampus, lahan usaha kecil dan industri menengah dll. Masalah yang serius dihadapi di Jawa Barat adalah pelestarian hutan rakyat dan kawasan hijau di sekitar mata air/setu/sungai. Kondisi ini perlu tindak lanjut dan pemberian masukan kepada pemerintah Kabupaten/kota, BPN, serta Pemerintah Desa untuk penuangan aturan zonasi untuk perlindungan hutan dan kepemilikan nya. Karena di lapangan sering terjadi polemik kepemilikan lahan antara pemerintah, swasta dan perorangan. Saya ambil contoh lahan tidur di bantaran Setu Sawangan atau Sungai Pesanggrahan Cinere Depok, yang awalnya tandus, lalu digarap dan ditanami oleh perorangan, di rawat dengan sedemikian teliti lalu menjadi tempat subur beraneka flora dan fauna pun hidup di sekitar kawasan hutan baru tersebut. Masyarakat sekitar menemukan ruang baru yang hijau dan rimbun tanpa batas wilayah berupa pagar, menjadi public entry space, oxigen bersih pun tersirkulasi. Namun demikian, kemudian timbul polemik baru bagi perorangan yang sudah menumbuhkembangkan pepohonan yang sudah besar dan rimbun di lahan tersebut. Bukan sedikit energi, waktu, dan keuangan pribadi yang di investasikan di hutan hijau tersebut. Pertanyaannya sederhana, siapa yang berhak merawat hutan baru tersebut untuk jangka ratusan tahun ke depan, sementara pemerintah tidak menuangkan anggaran untuk perawatan. Di lain pihak pemerintah kota Depok tidak mengakui sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan alasan lahan tersebut berada di zonasi hijau pinggiran setu/danau, atau BPN tidak ingin sama sekali mengeluarkan sertifikat kepemilikan lahan karena alasan yang sama. Menjadi pertanyaan sederhana, siapa yang mau menginvestasikan waktu, energi, dan keuangan di hutan baru tersebut? Sehingga untuk ratusan tahun ke depan tidak lagi menimbulkan polemik. Mencontoh di beberapa negara OECD dan negara persemakmuran, hutan di zona hijau dapat dirawat dan dimiliki oleh yayasan, perorangan dan bahkan di bawah perusahaan medium micro. Bagaimana bisa? Karena pemerintahnya mengeluarkan kebijakan/public policy dengan catatan semi kepemilikan berupa \"Strata Title\". Ruang terbuka hijau yang dirawat oleh uang pribadi, dan apalagi di konservasi untuk umum, maka harus ada kebijakan spesifik yang bernama \"Strata Title\" tersebut, hak kepemilikan umum yang boleh ditempatkan pribadi, bahkan di miliki pribadi secara permanen/periodik, atau dimiliki bersama pemerintah/pribadi atau konservasi permanen yang boleh dirawat selamanya oleh perorangan/CV/foundation untuk kepentingan public space dan di atasnya diizinkan bangunan semi permanen dengan ukuran minimum, dengan alasan mendasar konservasi hutan di zona hijau dan ruang edukasi publik. Dan ini jauh lebih efisien bagi pemerintah dalam menghemat anggaran belanja khususnya untuk pelestarian hutan dalam kota atau di bantaran danau dan sungai. Sehingga si perawat lahan dapat mewariskan sebuah legacy kepada badan, atau orang yang di tunjuk tanpa menimbulkan gesekan atau polemik baru. Dengan begitu public policy/kebijakan pemerintah akan jauh lebih bermarwah dan terhormat. Dan publik akan jauh lebih diuntungkan dalam konteks penerapan kebijakan dari undang-undang tersebut. Dan kebijakan ini dapat diterapkan di bekas wilayah pertambangan di seputaran IKN, bahkan pemerintah dapat memberi insentif kepada penumbuh kembang hutan baru, kayunya boleh dipakai, lalu ditanam ulang. Saya yakin dengan kebijakan publik/public policy seperti ini akan bermunculan hutan-hutan baru bahkan di taman kota, dan menjadi poin pokok sustainable development. (*)
Kang Yana, Ayo Segel dan Bongkar Indomaret
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Aksi mendesak Walikota Bandung Yana Mulyana agar berani menindak Indomaret dengan menyegel bahkan membongkarnya disampaikan oleh pengunjuk rasa di halaman Indomaret Jl. Cihampelas 149 Bandung 21 Maret 2023. Sejumlah tokoh hadir dalam aksi tersebut antara lain Advokat senior H. Memet Hakim SH, Tokoh Sunda Andri Kantaprawira S.Ip MM, mantan Ketua APIB DR. Ir. Memet Hakim, Mubaligh DR KH Anton Minardi, SH M.Ag, Youtuber Saiful Zaman, Sekjen FKP2B Ir. H Syafril Sofyan dan tokoh lainnya. Dalam orasinya para tokoh pada intinya meminta agar Pemkot Bandung bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata. Telah merusak dan mencoreng wajah kota Bandung dengan perilaku sewenang-wenang dan menginjak-injak hukum. Arogansi PT KAI dan sikap menentang PT indomarco pengelola Indomaret sangat menjengkelkan. Pemerintah Kota Bandung terkesan dipermainkan dan dilecehkan. Aksi yang diakhiri dengan shalat dhuhur berjama\'ah di tempat dimana dahulunya adalah Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI dan PT indomarco itu cukup tertib namun bersemangat. Tercatat aksi protes ini adalah rangkaian perjuangan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kepatuhan hukum. Pernah ada acara aksi para Seniman Bandung dengan melukis kebiadaban PT KAI dan PT Indomarco di Jl Cihampelas 149. Kang Yana sebagai Walikota Bandung harus berani bertindak membela martabat Pemkot, menghargai aspirasi masyarakat Sunda, serta melindungi Budaya dan Agama. Masjid Cagar Budaya yang dihancurkan bukan persoalan sederhana. Perda Kota Bandung yang diabaikan dan Undang Undang Cagar Budaya yang dilanggar. Sempurna pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT KAI dan Indomaret, yaitu : Pertama, mengusir dan menggusur pihak yang menguasai lahan dengan cara premanisme dan unjuk kekuatan. Semestinya yang berhak melakukan pengosongan adalah lembaga Peradilan. Sengketa kepemilikan dilabrak sepihak dengan aksi paksa PT KAI. Kewenangan eksekusi Pengadilan dilewati. Kedua, penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas yang terdaftar di Kemenag dan dilindungi Perda 7 tahun 2018 serta UU No 11 tahun 2010 adalah perbuatan pidana. Penghancur, penyuruh penghancuran dan pihak yang membantu penghancuran patut terkena sanksi pidana baik penjara dan atau denda. Ketiga, membangun gedung yang kemudian menjadi Indomaret dilakukan tanpa izin IMB/PBG. Upaya yang dilakukan Pemkot untuk menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut telah gagal. Pemkot seolah tak berdaya menghadapi \"tangan raksasa\". Membangun tanpa izin PBG jelas merupakan pelanggaran hukum. Keempat, operasi usaha Indomaret juga tidak sah atau ilegal. Berdasarkan PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) maka PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi terbitnya Izin Berusaha. Indomaret tidak memenuhi syarat untuk berusaha, karenanya usaha perusahaan Salim Group ini ilegal. Kesempurnaan atas pelanggaran hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret di Jalan Cihampelas 149 tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk lebih tegas dalam bertindak. Ayo Kang Yana, segera segel dan bongkar bangunan Indomaret di Jalan Cihampelas 149. Selanjutnya lakukan langkah hukum untuk memberi sanksi pidana atas penghancuran bangunan Cagar Budaya. Warga Bandung tidak pantas untuk dibodohi dan dinistakan oleh siapapun. Bandung, 22 Maret 2023