ALL CATEGORY

Hari Ini KPK Mengagendakan Klarifikasi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.\"Hari ini, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih pada pukul 09.00 WIB,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.KPK mengungkapkan ada ketidaksesuaian dalam profil harta kekayaan RAT dan jabatannya sebagai pejabat eselon III Dirjen Pajak.Klarifikasi terhadap RAT rencananya akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi oleh KPK, antara lain soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.\"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi,\" ujarnya.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)

MK Waras, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) masih waras dengan putusan menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden.\"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan,\" kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.Menurut dia, putusan MK tersebut sudah tepat sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.\"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden,\" ujarnya.Nasir pun meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akan fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.\"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusan-nya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,\" tuturnya.Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.\"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut,\" ucapnya.Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.\"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,\" tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.\"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)  

Rezim Joshep Stalin

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  JOSHEP Stalin salah seorang pemimpin Uni Soviet, pernah mencabuti bulu seekor ayam hingga gundul, dia membiarkan ayam menjadi ringkih, merintih dan lemah,  kemudian memberinya sedikit demi sedikit remah roti. Seolah melupakan rasa, pedih dan sakit, ayam itu mendekati Stalin dan memakan setiap remahan roti yang diberikan Stalin. Tentu tidak terlalu mengenyangkan dan juga tidak menyembuhkan luka si Ayam, namun perilaku Stalin berhasil menjadikan ayam penurut dan terus menerus mengikutinya. Fragmen ini merupakan tutorial kejam lagi sadis bagi para penguasa untuk menjadi otoriter agar mampu menundukkan rakyatnya dan meredam gejolak. Caranya adalah perlakukan rakyat seperti ayam, singkirkan semua yang rakyat miliki, miskinkan rakyat dan kemudian berikan rakyat sedikit bantuan serta harapan, selanjutnya rakyat akan mengikuti penguasa selamanya. Terkadang dalam kondisi sangat terjepit, rakyat kehilangan nalar dan ketajaman akal sehingga rela melakukan apapun berdasarkan keinginan penguasa dan sistem otoriter yang menguasai mereka.  Beralasan sekadar untuk bertahan hidup, padahal merekapun mengetahui justru sumber masalah bagi kehidupan mereka adalah berkuasanya penguasa dan diterapkannya sistem otoriter. Maka untuk menuju perubahan memang sangat membutuhkan usaha serius membangun kesadaran, meningkatkan taraf berfikir, mempertajam pemikiran, menumbuhkan keberanian, menjaga konsistensi dan siap mempersembahkan pengorbanan.***

"Presidential Threshold" Konstitusional Meski Diuji 27 Kali

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pasal yang mengatur tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional meski telah diuji sebanyak 27 kali.\"Sampai sejauh ini, norma dimaksud (Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) pernah diuji konstitusionalitas-nya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah,\" ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.Dari kesemua putusan tersebut, tutur Saldi melanjutkan, terdapat lima putusan yang amar putusan-nya menyatakan menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan dalam perkara ini, yakni perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.\"Merujuk semua putusan tersebut, pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional,\" ujar Saldi Isra.Pasal ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan, \"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya\".Saldi Isra menambahkan, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan, dari semua putusan tersebut, terutama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945.\"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,\" kata Saldi Isra. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. \"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Anwar Usman.(sof/ANTARA)

Taliban Menyatakan Pasukannya Menewaskan Kepala Intelijen ISIS

Islamabad, FNN - Taliban Afghan menyatakan pasukan mereka telah menewaskan kepala intelijen dan militer Daesh/ISIS di ibukota Kabul yang menjadi dalang serangan pada utusan diplomatik, masjid dan target lain di negara itu.Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengatakan bahwa dua militan Daesh/ISIS, termasuk Qari Fateh, tewas dalam sebuah operasi di Kabul pada Senin malam.Fateh sebelumnya bertugas di banyak posisi berbeda, termasuk pemimpin militer kelompok teroris di Afghanistan.Mujahid mengatakan bahwa ia merupakan dalang serangan terhadap utusan diplomatik, masjid dan sasaran lain di Kabul.Mujahid juga menyatakan bahwa operasi terbaru oleh pasukan Afghan menewaskan tiga anggota Daesh/ISIS dan menambahkan bahwa operasi itu juga menangkap warga negara asing yang merencanakan serangan mematikan.Pada Desember tahun lalu, diplomat perwakilan Pakistan untuk Afghanistan Ubaid Rehman Nizamani selamat dari serangan di kedutaan besar negara itu di Kabul sementara penjaga keamanannya terluka.Pada Januari, Mujahid mengatakan pasukan Taliban menewaskan sedikitnya delapan militan Daesh/ISIS yang terkait dalam serangan di kedutaan besar Pakistan dan di sebuah hotel tempat warga negara China menginap.Sebelumnya pada September 2022, dua staf kedutaan besar Rusia dan warga sipil tewas dan 10 lainnya terluka dalam serangan bunuh diri di Kabul.Tahun lalu, teroris Daesh/ISIS menargetkan seminar keagamaan Taliban, masjid, pusat pendidikan dan utusan luar negeri di Kabul dan wilayah lainnya di negara itu.(sof/ANTARA)

Pascagempa, 40 Ribu Pengungsi Suriah Kembali dari Turki

Cilvegozu, FNN - Sekitar 40 ribu warga Suriah yang mengungsi ke Turki akibat gempa pada 6 Februari telah kembali melalui perbatasan menuju Suriah barat laut, kata seorang pejabat Turki dan sumber dari kelompok pemberontak Suriah.Jumlah warga Suriah yang pulang ke negaranya itu tercatat di empat penyeberangan perbatasan yang dikuasai oleh kelompok bersenjata Suriah yang melawan pemerintahan Presiden Suriah Bashar Al Assad.Hal itu disampaikan oleh Mazen Alloush, seorang pekerja media di penyeberangan lintas batas Bab Al Hawa yang dikuasai pemberontak.Hingga Senin (27/2), sekitar 13.500 warga Suriah telah menyeberang ke Suriah melalui Bab Al Hawa, dan setidaknya 10 ribu orang Suriah melintasi penyeberangan Jarabulus.Sekitar masing-masing 7 ribu orang menyeberangi perbatasan Bab Al-Salam dan Tal Abiad, menurut data Alloush.Seorang pejabat Kementerian Pertahanan Turki mengkonfirmasi bahwa jumlah warga Suriah yang telah kembali ke negara mereka mencapai 40 ribu pada Senin.Jumlah itu akan meningkat setiap hari karena semakin banyak warga Suriah yang pulang ke negaranya, tambah pejabat itu.Pada April 2022, tepat sebelum liburan Idul Fitri, Turki memberlakukan pembatasan lintas batas yang melarang warga Suriah dengan izin perlindungan sementara untuk melakukan perjalanan pulang pergi ke Suriah.Hal itu dilakukan Turki dalam upaya menegakkan kebijakan perjalanan atau pemulangan satu arah.Turki saat ini menampung sekitar 3,5 juta pengungsi Suriah, sementara sentimen antipengungsi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.Pascagempa, banyak warga Suriah menggunakan kesempatan dari otoritas Turki yang mengizinkan mereka untuk tinggal sementara di Suriah barat laut hingga enam bulan, tanpa kehilangan kesempatan untuk kembali.Banyak orang Suriah pulang ke negaranya untuk memeriksa kondisi kerabat mereka. Beberapa yang lain tinggal dengan kerabat mereka untuk sementara karena rumah dan bisnis mereka di Turki hancur akibat gempa.Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), gempa dahsyat itu telah menewaskan lebih dari 44 ribu orang di Turki dan sekitar enam ribu orang di Suriah.Kebanyakan korban tewas di Suriah berada di wilayah barat laut negara itu, yang dikuasai kelompok pemberontak.(sof/ANTARA/Reuters)

Sebanyak 2.367 Personel Gabungan Mengamankan Ajang WSBK 2023 di Mandalika

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melibatkan sebanyak 2.367 personel gabungan untuk mengamankan ajang olahraga balap motor bertaraf internasional World Superbike (WSBK) yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, pada 3-5 Maret 2023.Wakil Kepala Polda NTB Brigadir Jenderal Polisi Ruslan Aspan yang ditemui usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan WSBK 2023 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Selasa, menjelaskan personel gabungan tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.\"Jadi, dari total yang terlibat 2.367 orang ini, terdiri dari TNI, Polri, dan instansi pemerintahan dengan jumlah 2.200 personel. Sisanya 167 personel adalah BKO (bawah kendali operasi) dari Polda Bali, Jawa Timur, dan Mabes Polri,\" kata Ruslan.Dia mengatakan bahwa jumlah personel BKO pada pelaksanaan pengamanan WSBK 2023 ini berkurang dari gelaran sebelumnya.\"Namun, jumlah BKO yang lebih sedikit ini telah membuktikan bahwa NTB dianggap sudah mampu mengamankan kegiatan internasional sekelas WSBK,\" ujarnya.Wakapolda menambahkan tugas pengamanan WSBK berlangsung sejak 1 hingga 7 Maret 2023. Seluruh personel gabungan sudah menerima arahan perihal lokasi pengamanan.Pola pengamanan di lapangan, lanjut Ruslan, juga masih tetap sama dengan pelaksanaan ajang WSBK dan MotoGP 2022, terutama berkaitan dengan gangguan keamanan pada saat pelaksanaan.\"Pada prinsipnya pengamanan sudah siap dan keselamatan rakyat menjadi hal yang utama,\" ucap dia.Dalam amanat kepada personel yang bertugas, Ruslan mengingatkan bahwa gelaran ini bertaraf internasional sehingga NTB sebagai tuan rumah harus bisa menjamin keselamatan masyarakat dengan menciptakan situasi yang aman.\"Jangan sampai citra yang baik pada gelaran WSBK dan MotoGP sebelumnya menjadi tercoreng pada gelaran tahun 2023 ini,\" ujarnya.Wakapolda juga meminta agar koordinasi lintas sektoral tetap kuat di lapangan. Kepada seluruh personel pengamanan, Ruslan juga meminta agar meniatkan tugas ini sebagai ladang ibadah.\"Tak lupa jaga kesehatan mental dan fisik. Tetap waspada dan antisipasi sedini mungkin potensi gangguan yang kiranya akan mengganggu pelaksanaan kegiatan. Tetapi, ingat, laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis,\" kata Ruslan.(sof/ANTARA)

MK Memutuskan Mantan Napi Boleh Menjadi Caleg DPD Setelah Bebas Lima Tahun

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa.Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.Pasal tersebut menyatakan, \"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.\"Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, \"(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.\"Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, \"(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.\"Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(sof/ANTARA)

Hidup Mewah Pegawai Pajak Cermin Kegagalan Kementerian Keuangan

Oleh: Anthony Budiawan- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PAJAK merupakan sumber pendapatan utama pemerintah, diperoleh dengan cara paksa, melalui undang-undang. Di lain pihak, penerimaan pajak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, menjaga kesehatan publik, dan lainnya. Intinya, pajak merupakan hak masyarakat, pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, penerimaan pajak harus diawasi secara ketat, tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh dikorupsi. Kebocoran pajak bisa berakibat sangat buruk,  apalagi untuk negara seperti Indonesia yang mempunyai angka kemiskinan sangat tinggi, membuat pemerintah sulit memberantas kemiskinan, membuat utang pemerintah membengkak. Ironinya, sudah banyak kasus korupsi pajak yang melibatkan pejabat pajak. Antara lain kasus korupsi oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Pelaku penyuapan adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Itu yang ketahuan. Mungkin masih banyak kasus kebocoran pajak yang tidak atau belum ketahuan. Ya bisa saja. Karena, faktanya, ada pejabat pajak yang hidup mewah, mungkin tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pejabat pajak, sehingga patut diduga dari korupsi pajak. Masih ada 13 ribu lebih pegawai pajak yang belum mengisi laporan hartanya (LHKPN). Ada apa? Di lain sisi, penerimaan pajak turun terus. Apakah kondisi ini ada hubungannya dengan korupsi dan kebocoran pajak? Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) hanya sekitar 10 persen, salah satu yang terendah di ASEAN, lebih rendah dari Vietnam, Malaysia, atau Thailand. Salah satu target kebijakan tax amnesty 2016/2017 akan meningkatkan rasio pajak menjadi 14,6 persen di 2019, nyatanya hanya 9,8 persen. Ada selisih sekitar 5 persen. Jumlah ini hampir mencapai Rp1.000 triliun dengan PDB 2022 yang mencapai hampir Rp20.000 triliun. Kenapa rasio pajak Indonesia begitu rendah? Apakah karena ada kebocoran pajak, dan yang tertangkap hanya fenomena puncak gunung es, yang artinya, yang tidak terungkap, atau belum terungkap, jauh lebih besar dari yang kelihatan? Sepertinya, Menteri Keuangan tidak mampu menaikkan rasio pajak yang terus turun. Tax amnesty gagal total, rasio pajak malah turun setelah diberlakukan tax amnesty.  Yang menjadi sasaran, masyarakat kelompok bawah. Pajak PPN naik, harga BBM naik. Angka kemiskinan naik. Semua ini mencerminkan Menteri Keuangan gagal total. Wajib mundur. (*)

Sebagai Pembayar Pajak Saya Sakit Hati

Oleh Naniek S Dayang - Pegiat Sosial Media SAKIT HATI saya melihat twitter yg  kemudian saya SS ini. Jujur tadinya saya kasihan lihat bapak yang menyatakan mengundurkan diri dari PNS setelah dipecat dari jabatannya oleh Sri Mulyani. Tapi setelah lihat kekayaannya..Masyallah kok Anda jahat sekali? Kemudian begitu di twitter ada yang secara detail mengulik kekayaannnya saya sakit hati yang luar biasa. Sebagai  pembayar pajak saya sekali lagi sakit  hati akutt. Bayangkan bapak ini hanya pegawai negeri eselon tiga, tetapi salah satu rumahnya di Simpruk , Patal Senayan. Siapa coba yang tinggal di seputaran Simpruk - Permata Hijau  (daerah Patal Senayan)? Mereka antara lain Pak Hendro Priyono, Surya Paloh , TOP Eksekutif termahal Indonesia di jaman Orba, Tantri Abeng, Mantan Dirut Bank Mandiri  (Alm) ECW Neloe, Mantan Panglima TNI  Andika Perkasa, dll. Pokoknya politikus papan atas, konglomerat , dan para top eksekutif, rata-rata rumahnya di situ. Lho ini karyawan eselon tiga bisa punya rumah di situ ..ini kan edyannnnn!!!  Harga tanah di kawasan Simpruk (daerah patal Senayan) itu per meternya 40-50 juta , dia rumahnya hampir 700 meter. Tanahnya aja bisa 35 miliar , kalau sdh jadi bangunan rumah di situ rata-rata di atas Rp50 miliar!!! Jadi gak mungkin dia hanya punya harta 56 miliar seperti laporannya ke LHKPN. Kenapa? Dia seperti terekspose dalam twitter itu di Jakarta rumahnya gak hanya di Simpruk, tetapi juga ada di Jakarta Barat dan rumah di Jakarta Barat ini bukan rumah kecil! Dia juga punya rumah super mewah di daerah Timoho Yogjakarta lengkap dengan kolam renang dan fasilitas fitness. Dia juga punya rumah super  mewah di Menado, bahkan disebut-sebut di Manado dia yang punya komplek perumahan mewah. Bukan satu rumah mewah, tapi komplek! Dia juga punya restoran besar dan mewah  bernama Bilik Kayu di Jakarta dan di Yogjakarta. Jangan ditanya tumpukan  mobil mewah di setiap garasi rumahnya mulai dari Camry seri terbaru sampai Land Cruiser berharga 5 miliar berbiji juga ada , malah ada 2. Sepertinya mobil Robicon ini mobil termurahnya!  Soal Moge dia yang mengaku pinjam itu, ternyata di rumahnya juga ada beberapa biji. Bahkan anaknya yang kemarin memukuli anak pengurus GP Ansor itu saja sudah punya puluhan kamar  kos kosan  yang disewakan per kamarnya 3,5 juta/bulan.  Jadi sepertinya kalau ditotal jenderal, kekayaanannya itu bukan 56 miliar , tapi diduga bisa ratusan miliar. Lah properti mewah dan semua di tengah  kota itu emang  murah?  Jadi itu yang membuat saya sakit hati sebagai pembayar pajak. Bisa jadi para oknum ini tidak nyolong duit pajak kita yang sudah disetor ke negara, tapi dia kongkolikong dengan wajib pajak besar sehingga misalnya seorang wajib pajak yang harusnya bayar 100 M, disuruh bayar 30 M saja, nanti yang 20 M buat para oknum. Tentu wajib pajak besar senang banget, wong dia bisa hemat 50 M. Jadi oknum pajak gembira, para Wajib Pajak besar juga gembira. Nah lalu apa yang terjadi?  Target  pajak tidak nyampai atau tidak memenuhi target. Maka saat target pajak tidak nyampai itulah, akhirnya kita yang kecil-kecil diuber -uber berbagai pajak. Paham kan? Di Indonesia itu memang koruptor benar -benar seperti hidup di surga dunia. Bagaimana tidak? Kita nggak punya UU utk merampas harta mereka , karena kita tidak punya UU pembuktian terbalik! (*)