ALL CATEGORY
Dari SAMBO KE Mario Tri-SAMBO-Do
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS Ferdy Sambo hampir tuntas proses peradilan berada di tingkat berikut yaitu menunggu putusan banding dan kasasi. Kasus Sambo dinilai dahsyat karena peristiwa pidana itu membongkar aib institusi. Kini dalam kelas yang berbeda muncul kasus Mario. Putera pejabat pajak yang menganiaya putera \"pejabat\" GP Anshor. Mario Dandy membuat koma Cristalino David Ozora. Meski kelas berbeda tetapi ada kemiripan dampak. Sama berawal dari dugaan pelecehan seksual dan sama-sama berhubungan dengan kekayaan yang menghebohkan. Penganiayaan Mario Dandy putera pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini merembet ke LHKPN bahkan KPK. Masyarakat menyoroti gaya hidup pejabat pajak. Sebagaimana Kasus \"mafia\" Sambo ada juga nuansa mafia pajak di sini. Jual masal motor gede pejabat pajak di marketplace adalah upaya untuk lari dari kejaran publik atas perilaku dan gaya hidup mewah. Uang melimpah dan bersenang-senang dengan barang tunggangan mobil dan motor. Ditambah rumah, tanah, sawah perhiasan dan barang tersembunyi lainnya. Motto baru pun muncul yakni \"orang bijak membayar pajak untuk para pembajak\". Rafael Alun Trisambodo ayah Mario kini mulai babak belur diinterogasi KPK. Disinyalir kerja Rafael tidak sendiri tapi bersama dengan \"geng\" nya. KPK sudah mengendus hal ini dan kini sedang mencari pola kerja \"geng\" tersebut termasuk transaksi atas nama orang lain atau perusahaan. Pencucian uang menjadi modus. Akan banyak yang terlibat dalam kasus Mario Trisambodo ini setelah terkuak. Sebagaimana kasus Sambo yang sedikit demi sedikit terbongkar pula keterlibatan banyak pejabat. Mulai dari obstruction of justice hingga mafia narkoba, judi dan operasi politik. Kapolri Listyo Sigit diuji akan ketegasannya. Dalam kasus Mario Trisambodo ini Menkeu Sri Mulyani yang disorot rakyat. Menteri Keuangan terbaik yang terbukti terbalik ini justru mendapat desakan agar segera, mengundurkan diri. Apa yang dilakukan bawahan adalah akibat abai atau tidak antisipatifnya Ibu Menteri sebagai puncak komando. Di samping urusan pajak Sri Mulyani juga gagal mengendalikan hutang dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran. Kisah Sambo selesai untuk satu episode dan kini rakyat disuguhi tontonan episode berikut berupa cerita tentang Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo. Sebagaimana cerita Sambo yang bergerak menuju klimaks maka rakyat berharap cerita Mario Trisambodo ini tidak antiklimaks. Jika penegakan hukum karut marut maka rakyat telah dapat melihat bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah pola kerja mafia ala Ferdy Sambo. Dan jika keuangan negara terus menerus ambrol maka rakyat pun mulai bisa melihat akan faktor gaya kerja dan gaya hidup di sekitar Kementrian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Ayo kita tonton terus cerita dari Sambo ke Mario Trisambodo. Satu fakta yang telah ditemukan saat ini adalah bahwa Sri Mulyani adalah Menteri Butut. Bandung, 2 Maret 2023
Kenapa PBNU/NU Dianggap Pro Rezim atau NU Plat Merah?
Oleh Gus Aam Wahib Wahab - Ketua Umum Khitthah Ulama Nahdilyin (KUN) PASCA seabad usia Nahdlatul Ulama (NU), umat tampaknya terus mengamati dinamika politik keormasan yang meliputi Organisasi Islam tertua kedua setelah Muhammadiyah, yang didirikan oleh Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyari dan KH Wahab Chasbullah Salah satunya, bagaimana NU memainkan politik keormasan, berperan aktif menyampaikan koreksi dan sejumlah nasihat agama pada sejumlah isu-isu penting, sebagai manivestasi dari aktivitas dakwah amar ma\'ruf nahi mungkar. Sebagaimana kita ketahui bersama, sampai saat ini kami nyaris belum pernah mendengar satu pernyataanpun resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait sejumlah persoalan mendasar dalam kehidupan beragama, berbangsa& bernegara, yang saat ini sudah melenceng atau menyimpang jauh. Sebut saja di antaranya terkait isu isu sebagai berikut: 1 Perpanjangan masa jabatan Presiden hingga tiga periode, 2 Perpanjangan masa jabatan Presiden sampai waktu tertentu, 3 Muncul dan masifnya pergerakan kebangkitan komunis PKI, 3 Hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, 4 Kriminalisasi terhadap ulama, 5 Serbuan TKA asing dan aseng, 7 Soal Omnibus Law Cipta Kerja 8 Hingga soal proyek Ibukota Nusantara (IKN). PBNU atau NU terlihat absen dalam sejumlah isu penting yang berkaitan dengan hajat dan kemaslahatan umat. Bahkan, cenderung menjadi \'Bamper\' penguasa, karena sejumlah statement pengurus justru melegitimasi masalah yang ada. Mungkin saja, absennya PBNU/NUdalam beberapa isu tersebut menjadi dasar yang menyebabkan munculnya persepsi umat terhadap PBNU atau NU saat ini dianggap atau di cap sebagai NU Pro Rezim atau NU Plat Merah. Hal ini pulalah yang menyebabkan PBNU/NU saat ini kehilangan kepercayaan dari sebagian masyarakat warga Nahdliyin sendiri, bahkan juga sebagian besar umat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam konteks interaksi global, saat ini dunia international utamanya Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa & Asia lainnya, sudah mulai melirik ormas islam lainnya, selain NU yang lebih kritis dan tajam dalam menyikapi berbagai permasalahan kehidupan beragama, berbangsa & bernegara. Melihat siuasi dan kondisi NU tersebut, Kami para cucu pendiri NU, para Kyai, Habaib, Gus dan masyayikh tentu merasa sangat prihatin, susah, sedih, kecewa dan bahkan sebagiannya merasa sakit hati. Citra NU yang jatuh ini, jelas menyelisihi semangat didirikannya NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asya\'ri dan KH Wahab Chasbullah. Berangkat dari rasa prihatin yang mendalam, kami para cucu pendiri NU yang didukung penuh oleh Para Kyai, Habaib, Gus dan masyayikh berinisiatif melakukan upaya perbaikan NU. Maka lahirlah Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 disingkat KKNU 1926, yang sekarang berganti nama menjadi Khitthah Ulama Nahdliyin disingkat KUN. Salah satu tujuan utama lahir dan didirikannya KUN adalah sebagai suatu ormas Islam/Komunitas yang mempunyai keinginan kuat untuk mengembalikan NU ke Khitthah dan jatidirinya, kembali ke relnya. Mengembalikan peran, fungsi dan kontribusi PBNU/NU dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara. Di antaranya mengembalikan peran penting dan strategis yang harus diemban NU sebagai berikut: Pertama, PBNU/NU harus menjaga dan membentengi paham dan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Kedua, PBNU/NU menjadi mitra/Partner pemerintah yang menjalankan fungsi pengontrol, penasehat dan penyeimbang. Ketiga, PBNU/NU mengambil peran sebagai payungnya NKRI, Keempat, PBNU/ NU mengambil peran sebagai Jangkar NKRI. Selain KUN ada NU Garis Lurus dan NU Kultural yang mempunyai pemikiran, pandangan, pendapat yang sama dan sepaham dengan KUN tentang peran, fungsi dan kontribusi PBNU atau NU terhadap kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Khitthah Ulama Nahdiyin KUN berkomitmen untuk bekerjasama dan kerja bareng dengan NU garis lurus, . NU kultural, ormas Islam lainnya, umat Islam, para tokoh agama, tokoh nasional, tokoh akademisi, TNI, serta pengusaha dansegenap masyarakat dan bangsa Indonesia, demi terciptanya persatuan, kesatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Komitmen ini disampaikan dengan tujuan utama semata-mata hanya untuk memperbaiki keadaan Indonesia, menyelamatkan NU, menyelamatkan eakyat dan Bangsa Indonesia dari keterpurukan, menyelamatkan anak cucu kita generasi bangsa kita. Semoga kita semua dalam menjalankan tugas membela kebenaran dan menegakkan keadilan, amar ma\'ruf nahi mungkar, sesuai cita cita atau tujuan utama para pendiri NU. Selalu dalam bimbingan, lindungan dan Ridho Allah SWT. Aamiin. Lampung.1 Maret \'2023
BPK Temukan Aneka Ketidaksesuaian Penggunaan Dana Covid-19
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 menemukan aneka ketidaksesuaian penggunaan dana Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) mencapai Rp230,34 triliun. Dalam LHP tahun 2021 yang diterbitkan pada Mei 2022, BPK menyebutkan dari total dana PC PEN yang ditandai (ditagging) sebesar Rp665,14 triliun, sebanyak 34,63% atau Rp230,34 triliun berbeda dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D merupakan salah satu kelengkapan berkas yang penting terutama untuk ranah perkantoran yang berfungsi sebagai syarat dalam pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang telah disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Temuan lainnya, menurut LHP BPK, adalah penggunaan dana oleh Kementerian/Lembaga sebesar Rp364,07 triliun, yang seharusnya menggunakan akun khusus Covid-19, ternyata sebesar Rp80,26 triliun menggunakan akun reguler. Selain itu, menurut BPK, realisasi fasilitas PPN PC-PEN tahun 2021 sebesar Rp3,71 triliun tidak akurat dan diantaranya Sebesar Rp154,83 miliar diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil pengujian atas database e-faktur dan laporan realisasi fasilitas PPN DTP PC PEN tahun 2021, diketahui bahwa terdapat 77.409 transaksi pemanfaatan fasilitas PPN alkes DTP sebesar Rp3,06 triliun, namun pemanfaatan tersebut tidak tercatat pada database laporan realisasi. LHP BPK juga mengungkapkan terdapat potensi ketidaktepatan sasaran terkait transaksi anomali sebesar Rp2,70 triliun dalam realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN tahun 2021 yang belum selesai ditindaklanjuti. Sehingga mengakibatkan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN TA 2021 sebesar Rp2,58 triliun terindikasi tidak valid. Artinya belum ada pengungkapan atas data anomali realisasi insentif dan fasilitas pajak PC PEN atas sepuluh jenis pajak dalam catatan atas laporan keuangan LKPP Tahun 2021 sebesar Rp2,58 triliun. Selain itu diungkapkan pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN Sebesar Rp10,20 Triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai. Adapun 10 Kementeria/Lembaga dimaksud adalah sebagai berikut. Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut terhadap penyaluran seluruh Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021 menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Terdapat indikasi sebanyak 38.278 penerima BPUM sebesar Rp45,93 miliar berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat 135.861 penerima BPUM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp163,03 miliar. Terdapat 1.720.424 penerima BPUM yang juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan/atau Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp2,06 triliun. Terdapat penyaluran BPUM sebesar Rp3,49 triliun kepada 2.914.757 penerima yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya. Terdapat 330.842 penerima berstatus ineligible pada BPUM Tahun 2020 sebesar Rp397,01 miliar, karena merupakan penerima yang dananya dikembalikan ke Kas Negara, namun ditetapkan menjadi penerima BPUM Tahun 2021. Dari temuan LHP BPK tersebut di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan PC PEN masih perlu banyak perbaikan dan yang terpenting pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bisa saja, Tim Ekonomi Jokowi di kemudian hari harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas sejumlah ketidaksesuaian yang mencapai Rp230,34 triliun. Itu sebabnya diperlukan pemimpin yang bisa mengoreksi dan mengevaluasi, bahkan mengenakan hukuman yang tegas atas besarnya ketidaksusaian penggunaan dana PC PEN tersebut. Mari kita dukung adanya perubahan dan perbaikan atas kinerja keuangan Pemerintah Jokowi yang tidak cukup menggembirakan itu. Mungkin faktor ini yang membuat Presiden Jokowi sibuk mencari calon Presiden yang bisa melanjutkan program-programnya, termasuk mengamankan penggunaan dana PC PEN yang luar biasa besar menyimpang dari ketentuan. (*)
Mengapa Harta Rafael Alun Diperiksa KPK?
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN Tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, setelah pemukulan Kristalino David Azora oleh Mario Dandy Satriyo patut diacungkan jempol. Karena langkah itu dianggap tepat sebagai respons cepat sang menteri atas perilaku anaknya yang selain kejam juga hedonis. Mario diketahui mondar-mandir menggunakan motor gede Harley Davidson dan mobil Jeep jenis Rubicon, dan sejumlah rumah mewahnya yang tidak masuk dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini seolah memberi pembenaran atas pepatah air cucuran atap, jatuhnya ke pelimbahan jua. Perilaku anak tak lebih sama dengan anaknya. Sehingga secara paralel anaknya diperiksa polisi sebagai tersangka tindak kekerasan, sementara bapaknya yang secara resmi juga mengundurkan diri dari posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) segera setelah pencoopotan atas dirinya. Sampai di sini apakah Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil melokalisir kasus hedonisme aparat pajak pada level Rafael Alun? Ternyata tidak, karena variabelnya meluas. Tak hanya harta Rafael yang beredar di medsos sebesar Rp56,1 miliar, juga harta Dirjen Pajak Suryo Utomo sebesar Rp14,45 miliar yang terkuak. Bahkan harta Dirjen Kekayaan Negara Ronald Silaban sebesar Rp53,33 miliar ikut terpapar. Termasuk yang beredar adalah harta Dirjen Bea Cukai Askolani sebesar Rp43,26 miliar, Dirjen Anggaran Isa Rachmatawat sebesar Rp25,43 miliar, Dirjen Perimbangan Keuangan Lucky Alfirman Rp23,60 miliar, juga Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dengan harta sebesar Rp20,74 miliar. Parade harta ini menunjukkan bahwa tidak hanya tertuju pada Rafael Alun di eselon III, tapi juga harta sejumlah petinggi Kemenkeu di eselon I dan II. Bahkan beredar juga besaran harta Menkeu Sri Mulyani yang mencapai Rp67,26 miliar. Sampai di sini kita paham, bahwa harta pejabat Kemenkeu benar-benar besar, tajir melintir, dan fantastis. Lantas apakah adil kalau hanya harta Rafael Alun yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ketahuan sikap hedonis dari anaknya? Apakah masuk akal hanya harta Rafael yang diaudit? Kabarnya Presiden Jokowi menginginkan agar kasus hedonis para aparat pajak ini dihentikan. Di sisi lain Presiden Jokowi juga menginginkan semua harta pejabat eselon I, II, II dan Menteri Keuangan juga diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Bahkan kabarnya Rafael Alun dalam pemeriksaan oleh KPK akan mengakui besaran hartanya sebesar Rp56,1 miliar apa adanya. Untuk memastikan bahwa kalau ada ada harta lain yang tidak masuk dalam LHKPN juga dilakukan pejabat di Kemenkeu, bahwa itu adalah fenomena umum di kementerian paling basah itu. Wallahu a’lam. Konon kabarnya laporan harta di LHKPN hanya seper sepuluh dari dari harta sesungguhnya. Kalau benar demikian, menjadi tugas berat Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuktikannya, dan Firli harus nafsu atau punya daya terkam atas kemungkinan menemukan harta tidak halal dari para pejabat itu. Bukan malah ngotot memaksakan kasus Formula E ada unsur korupsi, walaupun sudah sembilan kali dilakukan ekspos perkara di internal penyidik KPK. Kita ambil hikmahnya, bahwa harta yang dimiliki para pejabat bisa saja diperoleh secara halal, pemeriksaan oleh KPK hanya ingin mengonfirmasi seberapa halal harta tersebut, kalau-kalau terselip angka yang diperoleh secara tidak halal, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mari kita beri kesempatan KPK bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat dan akurat. Pada saat yang sama, kita juga melihat lemahnya komunikasi internal DJP, hal ini konon kabarnya dana komunikasi DJP sudah lima tahun terakhir dihapus. Sekarang baru dirasakan perlukan pola komunikasi yang cerdas yang bisa mengarahkan dan melokalisir persoalan hanya pada pihak yang dianggap menyimpang. Akibat lemahnya komunikasi di DJP, dan mungkin saja di Kemeneu, maka bola liar kasus Rafael Alun kemana-mana. Semoga segera terkuak semuanya, dan semoga DJP dan Kemenkeu mengambil pelajaran besar dari kasus Rafael Alun, bila perlu dijadikan mailstone reformasi internal DJP dan Kemenkeu. Kalau dalam pemeriksaan KPK terbukti Rafael Alun menerima harta tak halal semisal TPPU, maka yang bersangkutan harus ikhlas hartanya diserahkan ke negara dan menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya. Demikian pula dengan Menkeu, Sekjen Kemenkeu, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan dan lainnya siap-siap mendapat perlakuan yang sama. (*)
Pengamat "Kacung" Oligarki Asal Bunyi?
Oleh: Arief Sofiyanto - Wartawan Senior FNN Ada okmum-oknum yang mengaku sebagai pengamat tetapi waton njeplak alias asal mangap. Dia bilang bahwa Anies Baswedan sudah mencuri start kampanye. Pernyataan seperti ini bisa jadi ini diduga pesanan rezim oligarki atau oknum pengamat yang memang cekak cingkrang pikirane. Bagaimana Anies bisa dituding curi start, lha wong jadwal kampanye saja belum ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan lagipula Anies belum resmi jadi capres (calon presiden) yang didaftarkan di KPU. Harusnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) justru menyemprot dua sosok ambisius yang ngebet ingin jadi capres. Yakni, Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pembantu presiden dan \"Raja\" daerah ini keliling terus seantero wilayah Indonesia. Bahkan Erick Thohir diduga menggunakan fasilitas-fasilitasi perusahaan BUMN untuk kampanye menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ganjar pun terlihat ngacir pelesir nyisir keliling wilayah di Indonesia. Rupanya, Gubernur Jateng ini merangkap menjadi Gubernur wilayah se-Indonesia menyaingi Opung Luhut yang merangkap jabatan macem-macem alias tetek bengek hingga ada yang menyebut sebagai Menteri segala urusan, bahkan ada yang menyindir jadi \"perdana menteri\" bayangan. Erick Thohir juga tak mau ketinggalan, kini merangkap menjadi Ketua Umum PSSI. Jabatan di negeri ini seperti jadi jatah yang dibagi-bagi seenak udelnya? Negara dijadikan perusahaan milik mbahnya? Tampaknya, buzer-buzer maupun pasukan pendukung tim bakal capres-capres gencar menyerang Anies Baswedan. Maklum, mereka semakin keder (takut, red) menghadapi Anies. Bagaimana tidak, dukungan terhadap Anies yang keliling wilayah Indonesia meluber alias menyemut massa yang menyambut capres mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Bahkan makin dekati pemilu/pilpres, massa pendukung yang menyambut kedatangan Anies di wilayah se-Indonesia makin mbludak dan mengalir deras bak banjir bandang. Padahal, mereka tidak dibayar ataupun dikasih amplop dan nasi bungkus. Mereka hanya berdasar kesadaran hati nurani yang ingin perubahan di negeri yang sudah sumpek ini. Dugaan korupsi makin marak. Tidak lagi korupsi di bawah meja seperti saat era Orba, tapi malah di atas meja dan bahkan mejanya sekalian digondol atau dicolong. Terkesan, pasca reformasi KKN makin sontoloyo. Apalagi, makin banjir PHK, pengangguran melonjak, UMKM banyak yang bangkrut, harga-harga makin meroket menyaingi roktet perang di Ukraina. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga pesanan oligarki dipakai untuk kriminalisasi terhadap Anies, melakukan politik standar ganda. Kabarnya, Anies dicari-cari kesalahannya meski tidak terbukti, termasuk dalam pengadaan event Formula E di Jakarta. Anies diperiksa KPK terkait Formula E yang hanya membutuhkan biaya total Rp635 miliar dari APBD dan sudah disetujui DPRD. Gelaran Formula E pun ternyata meraup keuntungan dan berpotensi mendatangkan investasi. Keuntungan penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 mencapai Rp 5,29 miliar sesuai audit kantor akuntan publik (KAP). Namun, KPK tidak memeriksa Presiden yang menggelar perhelatan MotoGP Mandalika 2022 menyedot dana Rp 2,5 triliun yang ada duit APBN menurut pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Malah ada penduduk setempat yang protes ganti rugi tanahnya belum dibayar untuk proyek MotoGP Mandalika di NTB tersebut seperti diberitakan media-media online dan YouTube Kayaknya perbaikan ekonomi untuk membenahi nasib rakyat dan penegakan hukum sesuai aspirasi rakyat, belum bisa diharapkan. Kini, karena masyarakat ngebet gandrung segera ada perubahan, akibatnya muncul relawan-relawan tanpa dibayar dan massa sukarela mendukung Anies dan gempar menyambut kedatangan Anies di daerah-daerah NKRI. Pasalnya, Anies dianggap sebagai capres pro perubahan dan anti oligarki yang diduga hanya \"mencekik\" dan \"menindas\" rakyat. Artinya, Anies hingga saat ini jadi satu-satunya capres pilihan buat mereka. Kaum intelektual, ulama dan bahkan emak-emak pun yang dulu dukung Prabowo, kini putar haluan 180 derajat dukung Anies untuk terpilih jadi presiden 2024. Kenapa sekarang Anies harus tampil? \"Wis wayahe (sudah saatnya)!\" kata Cak Nun alias Emha Ainun Najib Menurut Cak Nun, proyek reklamasi asing aseng sudah merambah di lebih 30 tempat di provinsi Indonesia. Reklamasi bukan untuk kepentingan rakyat banyak. Anies lah satu-satunya Gubenur yang menolak reklamasi di pantai Jakarta. Bahkan dalam acara Najwa Shihab, Anies berani \"melawan\" Menko Investasi Luhut Panjaitan yang kelihatan memaksakan reklamasi pulau di pantai Jakarta. Anies tetap berpegang pada aturan dan perundangan-indangan untuk menolak reklamasi yang dinilai tidak bermanfaat untuk rakyat. Reklamasi adalah salah satu proyek kepentingan oligarki? Memang oligarki pasti ada di setiap negara demokrasi yang memberikan kesempatan/kebebasan kepada orang untuk meraup kekayaan. Diduga pula banyak oknum pejabat yang manut pada taipan bahkan cukong oligarki. Bahkan pengamat bayaran dan lembaga survei pesanan, bisa menyulap capres oligarki tempati urutan teratas dalam ranking perolehan suara alias pembohongan publik. Masalahnya bukan kita anti oligarki. Namun, bagaimana agar rezim penguasa bisa kendalikan oligarki. Bukan oligarki yang mengendalikan pemerintah. Kini, mayoritas rakyat meyakini bahwa Anies yang terpilih jadi presiden nanti bisa mengendalikan oligarki. Ayo, Anies maju terus! \"Wis wayahe\". Hadapi capres oligarki di pemilu/pilpres 2024. (*)
Rafael Alun Trisambodo Memenuhi Undangan Klarifikasi KPK
Jakarta, FNN - Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 07.45 WIB dan tidak memberikan komentar kepada awak media. Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 09.03 WIB.Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak.Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan jumbo, asalkan bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya.\"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di \'announcement\' banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak \'match\'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya \'match\' enggak apa-apa. Misalnya, bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,\" kata Pahala.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)
MK Menutup Pintu bagi Jokowi untuk Perpanjang Masa Jabatan
Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan terhadap terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (28/2/23). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay. Ini menjadi kabar buruk bagi pendukung perpanjangan masa jabatan presiden Pak Jokowi dari dua periode menjadi 3 periode. Sebaliknya, ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal menentang perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi. Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, adik ipar Jokowi. Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam Surat Keputusan Nomor 4/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima. \"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" kata Usman. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon. Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia. Provisi tersebut, oleh Majelis Hakim, dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan. Dalam putusan ini, ada dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. \"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opion,\" lanjut Anwar. Sedangkan tujuh orang anggota Majelis Hakim yang lain bersepakat. Herifuddin Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222, untuk menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. \"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,\" kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK dengan nomor 4/PUU-XXI/2023. “Dengan keputusan tersebut maka secara konstitusi masa jabatan presiden 2 periode tidak bisa diganggu gugat lagi. Namun, kita tahu bahwa perpanjangan masa jabatan ini ada kaitannya dengan masalah politik,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (28/2/23). Menurut Hersu, meski dalam Undang-undang Dasar 1945 yang asli tidak diatur secara tegas tentang masa jabatan presiden, tetapi dalam amandemen UUD 1945 dengan tegas diatur bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode. Hersu juga mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini ada upaya-upaya untuk mengubah pembatasan masa jabatan dari dua periode menjadi 3 periode dan pintu masuknya melalui MPR, di mana adalah kesepakatan politik. Artinya, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk menolak, tetapi kalau MPR sepakat untuk melakukan perubahan, tetap sajabisa dilakukan. “Tetapi, saya kira sekarang ini dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tadi, secara legal formal pintunya sudah tertutup. Ini game over permainan dari dua periode menjadi 3 periode,” pungkas Hersu.(ida)
Setelah Gagal Memperpanjang Masa Jabatan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak Gugatan Judicial Review atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Pemohon Herifudin Daulay dalam Perkara No 4/PUU-XXI/2023 dengan Amar Putusan \"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya\". Artinya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7 tahun 2017 yang menjadi obyek gugatan adalah konstitusional. Putusan MK ini sama dengan Putusan terdahulu dalam perkara Judicial Review No. 117/PUU-XX/2022. Bahkan dengan pertimbangan hukum yang sama pula. Dalam pembacaan Putusan Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan \"oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan MK No 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo\". Maka gagal lagi upaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden melalui proses Judicial Review lewat Mahkamah Konstitusi. Meski Judicial Review ini diajukan oleh pemohon perseorangan akan tetapi fakta politik sulit ditepis akan adanya \"kemauan istana\" untuk memperpanjang masa jabatan tersebut. Jokowi berwajah formal \"tidak menginginkan\" tiga periode, akan tetapi \"aspirasi\" yang menghendaki perpanjangan menurutnya tidak boleh dilarang karena itu konsekuensi dari demokrasi. Jokowi memainkan kebijakan dubious melalui \"kasak kusuk politik\". Atas kegagalan memperpanjang melalui proses gugatan MK tersebut, maka beberapa hal yang mungkin menjadi implikasi atau konsekuensi adalah : Pertama, Pemilu 2024 harus dan akan dijalankan dengan terus menyiapkan Presiden boneka Istana untuk menghadapi calon yang dinilai kuat. Skema menang dengan segala cara termasuk curang adalah \"sacred mission\". Kedua, memperpanjang dengan alasan non yudisial. Pandemi Covid 19 hampir sukses untuk menjadi sebab, kondisi keuangan yang berat dibuat sebagai alasan rasional serta kekacauan yang mungkin diciptakan. Hukum pun dapat dimainkan untuk sejumlah kepentingan. Di samping upaya Istana tentu rakyat pun memiliki peluang untuk menindaklanjuti Putusan penolakan perpanjangan. Sekurangnya dua hal, yaitu : Pertama, segala cara yang dilakukan Presiden selama ini telah banyak melanggar asas kejujuran, amanah, sportif dan pemuliaan atas hak-hak rakyat. Sesuai dengan Tap VI/MPR/2001 maka sudah saatnya untuk mendesak secara kuat agar Presiden mundur dari jabatannya karena telah banyak melakukan penistaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, melawan Undang-Undang. Dengan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang melabrak UU No 24 tahun 2003 tentang MK Presiden Jokowi telah melakukan \"penghianatan negara\". Begitu juga dengan penerbitan Keppres No 17 tahun 2022 yang melawan UU No 26 tahun 2000. Terakhir Presiden telah melanggar UU No 39 tahun 2008 mengenai rangkap jabatan. Dengan dapat didesak untuk mundur sesuai Tap MPR No VI/MPR/2001 dan dapat dimundurkan atau dimakzulkan sesuai aturan UUD 1945 Pasal 7A maka sebenarnya Presiden Jokowi saat ini memang sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Presiden RI. Maka gagalnya upaya untuk \"memperpanjang\" masa jabatan Presiden melalui mekanisme hukum ternyata dapat berimbas pada upaya untuk \"memperpendek\" masa jabatan Presiden secara hukum pula. Bangsa ini butuh pemimpin yang lebih segar dan mumpuni. Bukan pemimpin basa basi dan tukang cari sensasi. Miskin prestasi dan anti demokrasi. Bandung, 1 Maret 2023
ASEAN Belum Perlu Membentuk Mata Uang Bersama
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai belum saatnya Indonesia dan ASEAN membentuk mata uang bersama.Menurut Yose, mata uang bersama belum terlalu dibutuhkan di ASEAN saat ini apalagi sejumlah negara di Asia Tenggara kini telah menjalin kerja sama pembayaran berbasis digital yang akan memudahkan pembayaran di kawasan.\"Saya kira konektivitas pembayaran ini juga sejalan dengan inisiatif multi-tahun ASEAN untuk memiliki sistem pembayaran lintas batas, misalnya QRIS Indonesia dapat digunakan di negara lain,\" ujar Yose dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.\"Jika itu bisa diimplementasikan dengan sukses, saya kira kita tidak perlu mata uang bersama setidaknya dalam beberapa tahun ke depan,\" kata dia, menambahkan.Pada November 2022, lima bank sentral di Asia Tenggara, yaitu Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Bank of Thailand (BOT) sepakat memperkuat dan meningkatkan kerja sama konektivitas pembayaran di Asia Tenggara.Kerja sama ditujukan untuk mewujudkan dan mendukung pembayaran lintas batas yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif dengan mengintegrasikan infrastruktur pembayaran digital masing-masing.Kerja sama konektivitas pembayaran kawasan meliputi beberapa skema konektivitas sistem pembayaran, termasuk QR lintas negara dan fast payment.Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa jalinan kerja sama itu akan memberikan efek yang besar terhadap perekonomian masing-masing negara kelak karena dapat membuka ruang inklusif antara lima negara itu dan mampu membuka peluang kolaboratif antarpemangku kepentingan yang lebih besar di masa depan.\"Kita bersama itu salah satu kunci ekonomi berkelanjutan. Dan sangat bermanfaat bagi pemulihan ekonomi agar lebih kuat, inklusif, dan kolaboratif,\" kata Presiden Jokowi, November lalu.Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah teknologi pembayaran berbasis digital, seperti Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan BI Fast. Kedua teknologi itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi hanya melalui scan QR di lima negara tersebut.QRIS lintas negara saat ini baru bisa digunakan di Thailand.(ida/ANTARA)
Kemenhub Memantau 51 Bandara Pendukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2023
Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memantau 51 bandar udara (bandara) untuk mendukung kelancaran selama masa angkutan Lebaran 2023.\"Pemantauan di 51 bandara dilakukan terkait aspek keselamatan, keamanan penerbangan, peningkatan jumlah penumpang, pergerakan pesawat, kendala teknis, dan faktor lainnya,\" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Adapun 51 bandara yang dilakukan pemantauan tersebut, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point). Pemantauan dilakukan dengan mendirikan posko angkutan udara Lebaran yang akan memberikan pelayanan transportasi udara kepada masyarakat selama arus mudik dan balik.Kemudian, 51 bandara tersebut terdiri atas 14 bandara yang dikelola oleh unit penyelenggara bandar udara, 15 bandara dikelola oleh PT Angkasa Pura I, 20 bandara dikelola oleh PT Angkasa Pura II, satu bandara dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Batam, dan satu bandara yang dikelola oleh pemerintah daerah.Sedangkan, untuk pelayanan rute penerbangan, telah disediakan 270 rute domestik yang menghubungkan 122 kota (penerbangan dalam negeri) dan 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota di luar negeri dari 22 negara.Sementara, untuk kesiapan armada, saat ini telah disiapkan sebanyak 394 pesawat untuk penerbangan reguler dan akan bertambah pada saat pelaksanaan angkutan udara Lebaran 2023 nanti.Lebih lanjut, Kristi mengatakan beberapa strategi antisipasi juga telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Udara seperti menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, meningkatkan kapasitas angkutan udara (supply side), dan menjaga pertumbuhan demand.Berikutnya, meningkatkan pelayanan penumpang, mengantisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya, dan melakukan komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara.Sedangkan, untuk mengatasi lonjakan penumpang akan dilakukan penambahan kapasitas tempat duduk melalui extra flight atau mengganti pesawat dengan ukuran yang lebih besar.\"Kami juga memastikan kesiapan armada, jam operasi bandara, utilisasi jam terbang pesawat serta tidak ada pekerjaan yang dilakukan pada sisi udara,\" ucap Kristi.Terkait pelayanan tarif angkutan udara, maka akan dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling.\"Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan,\" ujarnya.Ia menegaskan agar pemantauan tersebut berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan stakeholder penerbangan.\"Sehingga, apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif. Seluruh operator penerbangan agar merespons secara cepat semua keluhan yang disampaikan penumpang. Bersama-sama kita ciptakan angkutan Lebaran 2023 dengan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,\" ucap Kristi.(ida/ANTARA)