ALL CATEGORY

Pernyataan Janggal Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Sulit Dipercaya?

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MENTERI Keuangan Sri Mulyani sibuk klarifikasi transaksi janggal atau mencurigakan sebesar Rp349 triliun di kementerian keuangan. Pernyataan demi pernyataan dikeluarkan, untuk meyakinkan masyarakat, bahwa tidak ada masalah dengan pegawai Kementerian Keuangan: tidak ada korupsi, tidak ada pencucian uang. Tetapi, pernyataan-pernyataan tersebut terdengar janggal, membuat masyarakat sulit percaya kebenaran cerita di balik pernyataan tersebut. Sri Mulyani dan Mahfud MD mengadakan dua kali konferensi pers, 11 Maret dan 20 Maret. Kemudian Sri Mulyani bertemu DPR pada 27 Maret.  https://www.youtube.com/live/RPdkay-nR4g?feature=share Pada 11 Maret, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan sudah menerima 266 laporan dari PPATK sejak 2007-2023. Sebelumnya Mahfud dan Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menjelaskan sudah menyerahkan 200 berkas laporan kepada kementerian keuangan sejak 2009-2023. Sri Mulyani mengatakan, laporan tersebut melibatkan 964 pegawai Kementerian Keuangan. Mahfud sebelumnya mengatakan laporan PPATK melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan. Sri Mulyani dan Mahfud tidak pernah mengatakan, laporan PPATK tersebut melibatkan perusahaan. Mahfud berkali-kali menyatakan, laporan PPATK merupakan dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (kemudian dikoreksi menjadi Rp349 triliun pada konferensi pers 20 Maret). Artinya, mahfud menyatakan  transaksi janggal Rp300 triliun (kemudian Rp349 triliun) tersebut melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan. Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, dari 266 laporan tersebut, 185 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan terkait pegawai (ASN) Kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK juga terkait pegawai kementerian keuangan (aparat dan ASN). *Artinya, seluruh 266 laporan PPATK tersebut terkait transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan! Catat!* Pernyataan Sri Mulyani terkait 185 laporan atas permintaan kementerian keuangan sendiri kepada PPATK, terdengar sangat janggal. Atas dasar apa, Kementerian  Keuangan boleh minta transaksi keuangan pegawainya kepada PPATK? Apakah kementerian keuangan sudah tahu ada indikasi pencucian uang? Tahu dari mana? Kalau tidak ada indikasi pencucian uang, maka menteri tidak berhak minta transaksi keuangan setiap orang, termasuk pegawainya, karena nasabah Bank dilindungi UU Kerahasiaan Bank (UU No 10 Tahun 1998), kecuali untuk keperluan tertentu, misalnya peradilan, atau terkait pencucian uang. Kemudian, PPATK seharusnya tidak mempunyai data setiap transaksi keuangan dari setiap orang. Karena PPATK hanya menerima transaksi mencurigakan, atau transaksi keuangan paling sedikit Rp500 juta dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja: Pasal 23 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jadi, Pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal. Sri Mulyani kemudian juga menjelaskan, semua laporan PPATK sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 352 pegawai kena sanksi disiplin, sesuai UU tentang ASN. Pernyataan ini sangat janggal. Laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, bagaimana diselesaikan hanya dengan sanksi disiplin, menggunakan UU tentang ASN? Sulit dipercaya! Ini dugaan tindak pidana, Bung! Kok menggunakan UU ASN? Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan ada laporan PPATK tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawai tersebut sudah pensiun atau tidak bekerja lagi di Kementerian Keuangan. Bagaimana bisa, dugaan tindak pidana pencucian uang tidak bisa diusut lagi karena alasan pensiun atau tidak bekerja lagi? Sulit dipercaya, pernyataan ini keluar dari mulut Menteri Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan sudah *melimpahkan* 16 kasus ke APH (Aparat Penegak Hukum): KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Alasannya, Kementerian Keuangan bukan APH. Pertanyaannya, apakah 16 kasus yang dilimpahkan tersebut sudah disidik, diadili atau dihukum? Berapa nilai pencucian uangnya? Sri Mulyani mengaku tidak tahu nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp300 triliun. Sri Mulyani mengatakan laporan PPATK tidak mencantumkan nilainya. Pernyataan ini juga sangat janggal. Jadi, apa isi 185 laporan dari PPATK atas permintaan kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK, kalau tidak ada nilainya? Artinya, atas dasar apa pegawai Kementerian Keuangan tersebut dikenakan sanksi disiplin? Dan, bagaimana 16 kasus bisa dilimpahkan kepada APH kalau tidak ada nilai transaksi tindak pidananya? Pernyataan ini terdengar begitu janggal, tidak masuk akal, sampai terkesan bohong? Terkait Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani mengaku hanya menerima laporan dari PPATK untuk transaksi keuangan sejak 2019, bukan 2013. Dan itupun hanya transaksi kecil-kecil, antara Rp50 juta - Rp150 juta. Kalau ini benar, berarti Kepala PPATK ditengarai melanggar dua hal. Pertama PPATK lalai melaporkan transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, yang menurut Mahfud mencapai Rp500 miliar, kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Di lain sisi, Kepala PPATK selalu mengatakan sudah memberi laporan dugaan pencucian uang kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Jadi, pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal dan bertentangan dengan keterangan Ivan Yustiavandana. Siapa yang berbohong: Sri Mulyani atau Ivan Yustiavandana? Kedua, Bank dan PPATK bisa diduga melanggar UU PPATK dan UU kerahasiaan bank karena memberi transaksi *tidak mencurigakan*, atau transaksi perbankan biasa kepada Kementerian Keuangan. Transaksi kecil-kecil ini justru bisa mengarahkan pada tindak pidana pencucian uang dengan metode smurfing, yaitu memecah transaksi dengan nilai besar menjadi banyak transaksi dengan nilai kecil-kecil, sehingga terkesan legal. Pertanyaannya, berapa nilai total transaksinya, apakah mencapai ratusan miliar rupiah? Sekarang beralih ke konferensi pers 20 Maret, dan pertemuan Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani pada 27 Maret.  https://youtu.be/dzEC9IDNnm4 https://youtu.be/DPiZiGF_PAg Sri Mulyani mengatakan ada 300 laporan (atau surat) dari PPATK sejak 2009-2023. Jumlah ini lebih banyak dari pernyataan PPATK sebelumnya yaitu 200 laporan. Karena 100 laporan dikirim langsung oleh PPATK ke APH, tidak melewati Kementerian Keuangan. Dari 200 laporan tersebut, sebanyak 139 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan, dan 61 laporan atas inisiatif PPATK, Berarti, Sri Mulyani mengakui ada 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan (139+61), sesuai dengan pernyataan Kepala PPATK sebelumnya. Menurut keterangan sebelumnya, Sri Mulyani mengakui bahwa 200 laporan tersebut semua terkait transaksi mencurigakan pegawai kementerian keuangan: 964 kalau dihitung sejak 2007 (versi Sri Mulyani) atau 467 kalau dihitung sejak 2009 (versi Mahfud). Keduanya, Sri Mulyani dan Mahfud, tidak pernah mengatakan ada keterlibatan perusahaan. Tetapi, Sri Mulyani kemudian  menyatakan ada transaksi mencurigakan dari 65 perusahaan yang termasuk di dalam 200 laporan PPATK tersebut, dengan nilai transaksi mencurigakan Rp253 triliun! Kemudian, sisanya 135 laporan (200-65) terkait korporasi dan pegawai kementerian keuangan, melibatkan transaksi mencurigakan Rp22 triliun. Kalau dijumlahkan, 200 laporan ini hanya mencakup transaksi Rp275 triliun (Rp253 triliun + Rp22 triliun), bukan Rp349 triliun seperti pernyataan Mahfud. Karena 100 laporan senilai Rp74 triliun itu diserahkan langsung dari PPATK kepada APH, tidak melalui Kementerian Keuangan. Angkanya seperti dipas-paskan saja?  Dari transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun, yang terkait pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3,3 triliun: pertanyaannya, berapa banyak pegawai kementerian keuangan yang terlibat? Padahal, Mahfud menyatakan pada 11 Maret, sampling 7 laporan saja (dari 200 laporan yang melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan) mencapai Rp60 triliun! Sehingga, pernyataan Sri Mulyani terdengar sangat janggal. Bagaimana dengan transaksi mencurigakan dari 467 (versi Mahfud) atau 964 (versi Sri Mulyani) pegawai kementerian keuangan? Kenapa tiba-tiba menghilang, dan menjadi Rp3,3 triliun saja? Sekonyong-konyong, muncul perusahaan raksasa dengan transaksi jumbo. Bahkan ada 1 laporan mempunyai transaksi Rp189 triliun. Sri Mulyani menyatakan, transaksi mencurigakan jumbo ini diberikan kepada Kementerian Keuangan karena terkait tugas dan fungsi pajak dan bea cukai? Pertanyaannya, dari mana PPATK bisa tahu bahwa transaksi mencurigakan perusahaan tersebut terkait pajak dan bea cukai, padahal yang bersangkutan belum disidik? Apakah PPATK sudah berubah menjadi pesulap? Pencucian uang umumnya berasal dari aktivitas ilegal, apakah narkoba, judi, korupsi, atau lainnya. Semua ini umumnya melibatkan perorangan. Bukan perusahaan. Sedangkan perusahaan umumnya dijadikan wadah penampung untuk tempat pencucian uang, tetapi selalu melibatkan perorangan sebagai sumber dana. Sangat janggal kalau tiba-tiba ada perusahaan dengan transaksi mencurigakan sebesar jumbo tetapi tidak melibatkan perorangan. Apakah rakyat Indonesia dianggap sebodoh itu? Janggalnya lagi, Kalau kasus transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari Rafael Alun tidak diberikan kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal tetapi diberikan kepada KPK, kenapa kasus perusahaan dengan transaksi mencurigakan sangat besar tersebut sebaliknya, yaitu diberikan kepada Kementerian Keuangan tetapi tidak diberikan kepada APH? Jadi, pernyataan Sri Mulyani tersebut sungguh janggal. Hampir mustahil bisa dipercaya. Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, semua pejabat bisa berbohong sesukanya, karena rakyat tidak bisa konfirmasi pernyataan mereka, dengan alasan informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada masyarakat karena bisa dipidana. Jadi, masyarakat tidak bisa tahu kebenarannya. Oleh karena itu, masyarakat cenderung tidak percaya semua pernyataan janggal dari Sri Mulyani maupun Ivan Yustiavandana, termasuk Komisi III DPR yang terkesan mau menutupi mega skandal ini. Oleh karena itu, rakyat mendukung Mahfud menuntaskan dugaan mega skandal pencucian keuangan di Kementerian Keuangan ini, dan segera minta Jaksa Agung melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. (*)

Indikasi Perubahan

Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD  Semua yang ada di dunia, selama hal itu hasil dari ulah dan buatan manusia, tidak ada yang kekal, mustahil abadi, sebesar, sekecil,  setinggi, sedalam, sebanyak apapun yang dihasilkan, pasti ada batasnya, tidak ada tepi yang tidak bertepian. Begitu juga fenomena di Kabinet Jokowi, adanya keanehan, keganjilan dan kelucu- lucuan para pembantunya bisa diindikasikan sebagai bentuk kepanikan, ketakutan dan keputusasaan, jelang akhir masa kekuasaan, mungkinkah juga terbayang hotel prodeo yang jendelanya berjeruji besi. Ambil contoh, ada salah satu Menteri Koordinator, yang lantang berteriak menyiratkan kesombongan dan keangkuhan bahwa selain pemerintah jangan banyak ngomong, jangan ikut campur. Loh sadar nggak, negara bukan hanya milik pemerintah atau  penguasa saja, akan tetapi milik kita semua, rakyat, bahkan bisa didaulat rakyat karena ada asas kedaulatan di tangan rakyat. Jadi jika ada amburadul atau carut marutnya pemerintah, layak dan berhak rakyat bersuara, ini dijamin dan dilindungi undang undang. Di sisi lain ada juga menteri, tampaknya menteri baru. Barangkali bermaksud baik dengan percaya diri spontan melarang berbisnis pakaian impor bekas, otomatis membuat panik rakyat kecil yang berharap mengadu nasib melalui perjuangan hidup berjualan, apalagi jelang puasa dan lebaran. Lebih konyol lagi bak mengikuti cara-cara yang lain, 1200 ton pakaian bekas yang disita dimusnakan dengan cara dibakar atau dihanguskan seperti barang haram, narkoba. Apakah pembakaran itu sebagai simbul saja ataukah akan dihanguskan semuanya? Meskipun itu pakain bekas tapi banyak yang branded dan perlu koordinasi dengan pak menteri yang lain karena ada impor garam, impor beras, impor TKA dan lain-lain yang muaranya untuk mendukung perekonomian Indonesia. Kalau narkoba bisa dipahami, karena bisa membahayakan manusia bahkan bisa mati meskipun narkoba juga bisa digunakan untuk campuran bahan obat obatan dalam katagori penyakit tertentu. Jadi pak Mendag, saran saya pakaian bekas itu jangan dihanguskan, karena masih bisa dimanfaatkan untuk keadaaan darurat seperti ada terjadinya gempa, rakyat masih membutuhkan pakaian itu, koordinasikan dan tawarkan kepada Mensos. Begitu juga kasus kasus-korupsi yang terjadi di Kemenkeu, KemESDM dan lainnya. Semua itu dapat diindikasikan cari kesempatan dalam kesempitan, bisa juga sebagai cara untuk penghasutan atau alih perhatian. Apapun yang dipikir dan dikerjakan oleh para penguasa, kayaknya sudah melihat dan menyadari batas akhir kekuasaan. Mereka menyadari tidak akan mampu lagi menunda Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatanya, karena sikap rakyat bak samodera yang bergelombang. Samodra bermakna luas pandangan dan jangkauan, sedangkan gelombang bak gerakan yang pantang berhenti. Ini juga bagian dari proses, perkembangan dan dinamika yang disuguhkan oleh pemerintah kepada rakytanya sendiri, sehingga berakibat sifat dan sikap rakyat yang tadinya pasif, apatis menjadi, peka, peduli, proaktif dan sensitif. Menjadi ingat kisah Raja Fir\'aun dan Musa, David dan Goliath yang menggambarkan si lemah yang menggulingkan si kuat, meskipun ada kisah lain yang memaknakan si penguasa dzolim yang tak terkalahkan justru menjadi peluang dan tiket untuk masuk surga karena hidup mulia mati syahid. Memang, tampaknya batas pemberani dan penakut hanya beda-beda tipis. Sang pemberani karena keberanianya yang sangat luar biasa akhirnya menjadi ketakutan sendiri. Sebaliknya sang penakut karena ketakutannya yang amat sangat berubah menjadi sangat pemberani. Semoga kita yang merasa takut, panik, gamang akan berubah menjadi berani, tenang, yakin untuk menegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan yang tak kenal pantang mundur dan menyerah, kecuali hanya berpasrah kepada-Nya. Mari kita songsong, perubahan NKRI yang lebih baik dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Bandung, 29 Maret 2023.

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun Penjara

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DALAM sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH yang mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu \"hukuman mati\".  Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD yang hadir dalam sidang pembacaan Putusan tersebut \"banding.. banding..banding !\" bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu. Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak.  Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat bertubi-tubi ke arah pipi, dada, leher korban yang tidak berdaya duduk di belakang kemudi mobil yang dalam keadaan terparkir. Penusukan yang terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak kecil yang terguncang dan duduk di bangku sebelahnya.  Ini pembunuhan sadis khas psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU hukuman maksimal untuk pembunuhan sadis ini, yaitu mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan \"meminta restu\" ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya.  Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur\'an dalam pertimbangan hukum yaitu QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur\'an asal konsisten dan relevan.  Menurut Al Qur\'an sanksi hukum bagi pembunuh adalah hukuman mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45. Dengan demikian jika membunuh bersanksi hukuman 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur\'an.  Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur\'an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan anggota Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur\'an di bulan suci Ramadhan.  Yang jelas, pembunuhan berencana \"dingin\" dan \"sadis\" yang dilakukan Henry Hernando alias Aseng hanya dihukum 20 tahun adalah sangat tidak adil. Korban yang meninggalkan dua anak perempuan yang satu masih kecil semestinya menjadi pertimbangan memberatkan. Ditambah penusukan berkali-kali yang menewaskan itu ternyata dilakukan di depan anak kecil.  Hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU adalah yang paling tepat dan adil.  JPU kiranya segera menyatakan banding agar Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung.  Hukuman 20 tahun dinilai zalim untuk perbuatan jahat khas psikopat yang \"dingin\" dan \"sadis\".  Korban Letkol Purn H Muh Mubin adalah mantan Dandim, mantan Guru Bahasa Arab di Pesantren dan sopir di sebuah perusahaan/toko meubeul. Ia dibunuh oleh seorang pengusaha keturunan saat mengantar anak majikannya ke sekolah.  Kesalahannya hanya memarkir kendaraan di dekat pintu tokonya di Lembang dan dalam keadaan masih duduk di depan kemudi mobil ia ditusuk lebih dari 18 kali hingga tewas. Sementara anak majikan duduk di sebelahnya.  Luar biasa tega dan sadisnya si Hernando ini.  Sayangnya Majelis Hakim ternyata memutus dengan tidak adil. Dan ini adalah contoh dari sebuah peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Sesat dalam menerapkan keadilan serta sesat dalam menafsirkan ayat Qur\'an.  Semua menjadi pertanggungjawaban berat Hakim kelak di Pengadilan Akherat. (*)

Buka Bersama

Bermula dari satu ajaran bahwa pahala memberi buka puasa pada orang yang berpuasa apalagi kepada orang kurang mampu amatlah besar. Maka terbentuklah lama kelamaan tradisi buka bersama Hari Kamis, 23 Maret keluar surat rahasia dari Sekab yang ditujukan kapada para pejabat dan ASN untuk tidak mengadakan acara buka bersama. Alasannya karena covid-19 masih bertransisi dari pandemi ke endemi. Masih cukup berbahaya hati-hati harus menghindari kerumunan. Muncul banyak respons pro kontra atas arahan itu. Kelompok yang setuju arahan itu baik, karena dimaksudkan untuk mengurangi tren gaya hidup pamer dan hedon dari oknum para pejabat dan ASN beserta para istrinya yang memicu kecemburuan sosial dan ketidakadilan. Namun sayangnya pilihan solusinya adalah menidakbolehkan buka bersama yang dipahami berlaku juga untuk masyarakat walaupun sudah dijelaskan hanya berlaku untuk pejabat dan ASN. Pihak yang tidak setuju berdalih pada alasan yang dipakai dalam surat nomor 1 yaitu dikaitkan dengan transisi covid 19 padahal banyak event lain yang melebihi buka bersama dari sudut peserta orang yang hadir seperti pesta besar acara ngunduh mantu, konser musik, dsb. Lagi-lagi ini dinilai diskriminatif. Dan maaf, malah cenderung berpotensi membodohkan rakyat yang seharusnya adalah mencerdaskan rakyat melalui ikhtiar yang logik dengan dasar asumsi dan sejauh mungkin fakta yang realistis dan masuk akal. Yang ditunggu oleh rakyat banyak adalah memberantas korupsi yang semakin tidak terkendali yang memunculkan perilaku pamer dan hedon itu,  dengan entah uang dari mana? Bukan karena covid lantas buka bersama dihimbau ditiadakan. Jakarta, 24 Maret 2023. Yoyon Suryono

JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim Memvonis Hukuman 20 Tahun, Ada Apa?

Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 SIDANG PN Bale Endah Bandung, kasus pembunuhan sadis korban Letkol Purn. H. Mohammad Mubin oleh terdakwa Henry Hernando alias Aseng, yang terjadi di Lembang Bandung, pada (28/3) memasuki akhir sidang dengan pembacaan keputusan hakim. Dikatakan sadis, penikaman dilakukan sebanyak 18 kali, saat korban berada di belakang setir mobil. Tentu korban tidak bisa melakukan perlawanan. Darah muncrat juga meciprati anak kecil (6 tajun) di sebelah korban. Anak majikan terdakwa yang sedang diantar kesekolah. Pada saat korban kesakitan karena ditusuk belasan kali, mobil pickup masih berusaha dimundurkan oleh korban. Terdakwa masih melakukan pengejaran. Semua aksi sadis tersebut terpotret melalui rekaman CCTV. Pembunuhan sadis gegara korban parkir mobil, dibelalang rumah (gudang) terdakwa/ orang tua terdakwa. Dari fakta persidangan dan perlakuan sadis penikaman 18 kali di depan anak kecil menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KPU secara tegas menuntut hukuman mati. Pasal 340 KHUP terbukti, tuntutan subsidair tidak dibahas. Pada proses replik, JPU tetap kokoh dengan tuntutannya hukuman mati.  Majelis terdiri dari tiga hakim Vici Daniel Valentino (ketua), Nendi Rusnendi dan Catur Prasetyo, keputusannya, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340, hanya hukumannya diubah menjadi minimal 20 tahun. Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa di antaranya berumur 30 tahun masih bisa dibina.  Pertimbangan meringankan lainnya cukup “aneh” hakim memberikan perbandingan dengan kasus Sambo yang direncanakan lama. Begitu juga adanya pemberian kompensasi berupa uang dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban dianggap hakim sebagai niat baik terdakwa dan merupakan pemberian maaf dari keluarga korban, dijadikan pertimbangan meringankan bagi hakim.  Wah murah sekali harga menghilangkan nyawa jika uang duka Rp. 35 juta dianggap meringankan perkara selesai. Sepertinya ini merupakan penghinaan. Keluarga yang diwakili Mutia, putri korban menyatakan kepada penulis akan mengembalikan uang duka tersebut. Pernah melalui Kuasa Hukum sudah ingin dikembalikan namun ditolak. Lebih aneh hakim memperkuat dalilnya dengan mencuplik beberapa ayat-ayat Al Qur’an. Sepertinya Hakim mencari-cari dalil (manipulatif?) untuk memperkuat putusannya. Padahal jika hakim konsisten mengambil hukum Islam, tentang Qisas pada surat Al Baqarah 178 harus ada penyelesaian setimpal. Nyawa dengan nyawa, pengampunan jika keluarga korban mengampuni. Akhir sidang para hakim tidak menoleh ke bangku pengunjung, dimana dua putri korban yang menanggis sedih. Sambil memeluk pigura besar foto ayah mereka. Sampai keluar kehalaman sidang kedua putri tersebut masih tidak bisa menahan tangisnya.  Menurut keluarga almarhum Letkol Moh. Mubin tetap menginginkan JPU melakukan proses banding. Harus ditegakkan keadilan yang se adil-adilnya. Ada tiga putri almarhum yang satu lagi masih kecil. Banyak teman sejawat almarhum korban, yang selalu hadir dengan seragam putih. Didadanya tertulis Pandu Tidar. Topi bertuliskan AKABRI 82. Almarhum korban adalah teman seangkatan Jenderal Gatot Nurmantio dimasa pendidikan AKABRI (sekarang Akmil). Wajah mereka para sejawat korban terlihat sangat kecewa dengan putusan hakim. Penulis sepakat dengan komentar Letjen Purn. Yayat Sudrajat, yang selalu hadir setiap sidang menyatakan jika Hakim membandingkan dengan kasus Sambo sangat tidak tepat, pembunuhan Letkol Mubin lebih sadis.  Dengan penikaman pisau korban lebih lama meregang nyawa kesakitan. Kasus Sambo korban ditembak dan  langsung mati. Menurut JPU sesuai CCTV 18 kali penikaman, anehnya pembacaan pada keputusan hakim disebut 5 kali. Jika konsisten hakim membandingkan dengan kasus Sambo, kenapa terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Terdakwa selalu dihadirkan melalui online. Aneh.  Pada kasus Sambo semua yang meyaksikan pembunuhan semua menjadi terdakwa dan dihukum berat. Sementara dalam kasus Aseng sebagai terdakwa,  pegawai dan bapak terdakwa yang menyaksikan bahkan melakukan “pembiaran” terjadinya pembunuhan sadis. Tidak dijadikan sebagai terdakwa. Hanya saksi. Dari awal penyidikan memang sudah ada rekayasa di tingkat Polres Lembang, dikatakan adanya perkelahian penikaman dengan pisau dapur seakan spontan. Namun setelah rekan almarhun protes termasuk Ketua Umum PPAD Letjen Putr, Doni Murdano melakukan “desakan”,  perkara ditarik ke Polda Jabar. Rekayasa terpatahkan. Tidak ada perkelahian. Pisaunya bukan pisau dapur tetapi pisau lipat otomatis yang sudah disiapkan awal. Di samping banding yang diinginkan keluarga kepada JPU. Perlu “desakan” agar hakim berbuat adil dari berbagai lembaga seperti Kemenkumham, PPAD, Kodam dan rekan sejawat almarhum. Semoga keadilan didapatkan oleh keluarga almarhum. Al Fatiah buat Korban. Bandung, 29 Maret 2023

Jokowi Menyerahlah

Oleh Sutoyo Abadi -; Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SETELAH gagal rekayasa skenario memperpanjang masa jabatannya dan juga gagal untuk menunda Pemilu, ahirnya Jokowi  masuk ikut ribut soal penentuan Capres 2024. Terlibat langsung ikut menentukan  capres  ternyata tidak berjalan mulus. Keruwetan kembali membelit dirinya, ketika pilihan Capres nya Ganjar Pranowo dicegat PDIP, bahkan Megawati tersinggung akibat ulah Jokowi.  Pengamat politik mengatakan bahwa  siapapun capres pilihan Jokowi akan menjadi cammon enemy rakyat . Manuver zigzag politik Jokowi coba  bergeser  mengendorse Prabowo Subianto, tampak kecegat oleh partai koalisi binaannya yang memalingkan muka  tidak bisa mengikuti jalan pikiran Politik Jokowi. Bahkan beberapa parpol sudah mencium gelagat politik Jokowi adalah hanya kepentingan mencari aman paska lengser dari jabatannya. Bertolak belakang dengan arah politik partai yang harus menjaga perolehan suara pada Pemilu dan membangun kembali mendapatkan kekuasaan kedepan. Jokowi tidak lebih akan menjadi cerita masa lalu, dengan segala resikonya. Sebagian  pimpinan parpol mulai ambil jarak pasang kuda kuda jangan sampai terseret resiko hukumnya, yang selama ini bagi bagi kehidupan  dalam satu kolam. Konflik kepentingan mulai terjadi  di internal tubuh kabinetnya  dengan koalisi gemuknya. Berpotensi bukan hanya retak tetapi akan bubar dengan sendirinya. Mahfud MD yang mengawali membongkar \"SMI Gate\". skandal pencucian uang dan korupsi di Kemenkeu nampaknya lebih mendengar suara Megawati sebagai Ketum PDIP dari pada mendengar saran dan kemauan Presiden kasusnya agar dihentikan atau dicarikan kompromi untuk dilupakan. Situasinya sudah berada di momen yang kritis atau sedang masuk pada situasi critical moment, bersamaan ketika kekuatan Taipan Oligarki  sedang mengantisipasi dan merancang kekuatan baru dengan kekuasaan yang akan datang. Tidak ada lagi peran Jokowi setelah strategi memperpanjang masa jabatannya gagal. Konon para Taipan Oligarki saat ini  terbelah, sekalipun apapun ceritanya mereka tetap dalam satu kekuatan dan bertekad harus tetap sebagai pemenang dan  mengendalikan kekuasaan. Ketika Taipan melepaskan Jokowi saat bersamaan semua rekayasa politik Jokowi akan sia sia. Lebih tragis kekuasaan Jokowi menjadi sangat rentan dan bisa ambruk setiap saat. Kabinetnya mulai retak,  berjalan sendiri sendiri untuk menyelamatkan masing-masing, ketika berbagai macam skandal mulai bermunculan. Kasus  korupsi mulai mencuat / muncul di semua departemen melibatkan elit pejabat negara, hampir di semua lini. Mengetahui skandal yang ada di pemerintahan makin memburuk, rakyat mulai menyadari betapa rusaknya rezim ini maka akan bangkit melawan kekuasaan meminta Presiden segera turun secepatnya. Para analis politik mencium keadaan bahaya resiko paska lengser bagi Jokowi sangat besar, dan tidak akan ada kekuatan politik yang akan melindunginya.  Jokowi akan sampai pada titik nadirnya menyerah dan kompromi mundur lebih cepat dr jabatannya sebagai presiden jangan sampai dipaksa mundur oleh rakyatnya. Jangan memaksakan diri ikut terlibat merekayasa capres untuk melindungi dirinya. Karena salah dan meleset skenarionya justru akan menjadi antitesis lawan penguasa yang akan datang. Resiko politiknya makin besar, berat dan berbahaya bagi dirinya.****

Gagal Men-TPPU-kan Nasabah BCA, BNI Dituntut Rp53 Miliar

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN BELAKANGAN sedang ramai pengungkapan transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama potensi TPPU di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 triliun. Tentu saja menggegerkan seluruh penjuru negeri, karena selain jenis kejahatannya, tapi juga jumlahnya yang fantastis. Tapi ada kasus TPPU yang nilainya biasa-biasa saja, namun kisahnya penuh human interest, menyentuh rasa kemanusiaan, dan luput dari media. Yaitu kasus kegagalan PT Bank Negara Indonesia Tbk men-TPPU-kan nasabah PT Bank Central Asia Tbk, Deddy Purwanto. Ihwal kasus ini bermula ketika Deddy Purwanto tengah mengambil motornya di kawasan parkir Tanah Abang. Ia ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan transaksi TPPU dengan menerima transfer dana dari Amerika. Deddy (Terdakwa I) adalah pemilik sekaligus Direktur penukaran uang valuta asing (money changer) dibawah bendera PT Nini Citra Buana. Money changer ini adalah bisnis keluarga yang sudah turun temurun, Deddy adalah turunan kedua yang meneruskan bisnis orang tua, tepatnya anak Samini (Terdakwa II). Nasabahnya sudah ratusan, transaksi harian money changer ini rerata di atas Rp1 miliar. Money changer Deddy juga merupakan nasabah BCA, tapi nasib nahas nasibnya karena PT Nini Citra Buana mendapat titipan uang transferan masuk sebesar US$114.239.80 atau ekuivalen Rp1.654.052.628 dari BNI New York. Uang transferan itu untuk nasabah money changer bernama Muhindo  Kashama Albert (Terdakwa III). Perlu diketahui, Muhindo adalah warga keturunan Kongo yang sudah menjadi nasabah money changer Deddy lebih dari 15 tahun. Selama itu tidak pernah ada perilaku aneh, dia hanya pengusaha ekspor impor kain dari Indonesia ke Kongo. Muhindo sering menukar valas di money changer Deddy. Dalam kasus ini rekening money changer Deddy hanya ketitipan uang transferan masuk milik Muhindo, dari BNI New York ke BNI Jakarta lalu ke BCA Jakarta. Saat ditangkap polisi, Deddy dinyatakan mangkir dari panggilan sebelumnya, sementara ia sendiri tak merasa mendapat panggilan sekalipun. Deddy kemudian bersama ibunya, Samini, di bawa ke rumah tahanan Bareskrim Polri ketika itu di tempatkan di Cyber Crime menumpang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta di Tanah Abang, Jakarta Pusat,  sebagai tersangka TPPU, karena kantor Bareskrim di jl Tronojoyo masih dalam perbaikan. Diproses sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketiga terdakwa dinyakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menampung suatu dana yang diketahui dan patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum dan turut serta melakukan pemufakatan jahat melakukan TPPU aktif. Ketiganya dituntut 10 tahun oleh JPU kemudian dipidana 5 tahun dan harus membayar denda Rp1 miliar. Tentu saja Deddy dan Ibunya melakukan pembelaan, tapi tetap divonis 5 tahun oleh PN Jakpus. Kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap kalah. Namun Deddy dan Ibunya menang ketika melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1977/PID.SUS/2020 tanggal 20 Juli 2020, Deddy dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi TPPU sebagaimana dakwaan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan MA tersebut membatalkan putusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta, dinyatakan bebas murni. Tuntut Balik Sisi human interest dari kasus ini adalah penderitaan Deddy dan Ibunya selama dipenjara dalam proses persidangan. Deddy menjalani kurungan selama hampir 20 bulan atas kesalahan BNI men-TPPU-kannya. Sementara Ibunya harus menjalani kurungan setahun lebih lama dari Deddy. Yang membuat MA mengabulkan tuntutan Deddy adalah BNI tidak melakukan check recheck atau konfirmasi ke nasabah maupun ke money changer saat mentransfer dana dari BNI Newyork ke BNI Jakarta, lalu dilanjutkan ke rekening PT Nini Citra Buana di BCA Jakarta dengan alamat Menara BCA Grand Indonesia. Kesalahan BNI lainnya adalah tidak melakukan tracing bahwa PT Nini Citra Buana adalah bergerak di bidang money changer. Sementara transferan untuk nasabah Deddy, Muhindo, ternyata dana itu untuk pembelian spare part pesawat terbang.  Kesalahan berikutnya, BNI menggunakan PT Nini Citra Buana sebagai toples dalam kasus TPPU. Pihak yang dipersalahkan, padahal pihak Deddy sama sekali tidak tahu menahu uang titipan transfer itu adalah transaksi fraud. Karena nasabah Muhindo biasa melakukan hal tukar menukar valas, bahkan dalam jumlah lebih besar, namun tidak ada unsur fraud sama sekali. Selain itu, BNI tidak tahu kalau pelaku transfer dari Amerika mendapat nomor rekening PT Nini Citra Buana dari Muhindo. Sehingga sebenarnya yang melakukan TPPU adalah tim Muhindo di luar negeri, dalam negeri dan Muhindo sendiri. Lucunya, saat mediasi pertama pada September 2018, yang didampingi pejabat BNI maupun pejabat BCA, pihak BNI minta Deddy mengembalikan uang Rp1,65 miliar yang menjadi kerugian BNI. Deddy menyanggupi hanya minta waktu 3 bulan, karena harus menagih uang yang sudah diambil Muhindo kebetulan ada di luar negeri, sebagian dana pengembalian itu menggunakan dana sendiri. Pejabat BCA yang hadir membela Dedddy karena sudah puluhan tahun menjadi nasabah BCA tidak neko-neko. Namun saat Deddy akan mengembalikan sebagian dana kerugian BNI tersebut, pihak BNI tak memberikan nomor rekening atau mau menerima secara kas uang tersebut. Seolah Deddy digantung dan sengaja di-TPPU-kan dan terbukti harus menjalani sidang dan pemenjaraan selama hampir 2 tahun. Pada mediasi kedua, sebulan setelah mediasi pertama, mediasi dilakukan di cafe Oliver, Grand Indonesia Mall. Deddy sendiri bertemu dengan tiga petinggi BNI. Intinya orang-orang BNI menanyakan apa benar Muhindo nasabah lama PT Nini Citra Buana, selain itu ingin mengetahui underlying transaksi transferan BNI New York ke BCA Jakarta yang beralamat Menara BCA Grand Indonesia. Saat itu, menurut Deddy, pihak BNI mengakui bahwa bisa saja BNI New York salah input. Namun dalam rentetan sidang kalimat itu tak muncul, bahkan seolah BNI serius men-TPPU-kan Deddy dan Ibunya. Deddy saat itu menyatakan nomor rekening PT Nini Citra Buana di BCA benar, namun alamat, nomor telepon, sama sekali salah. Apalagi underlying transaksi juga tidak diketahuinya, sebab diinformasi email BNI disebut untuk transaksi spare part pesawat. BNI dalam hal ini lalai memahami PT Nini Citra Buana adalah perusahaan yang bergerak di bidang money changer, tapi seolah membenarkan transaksi spare part pesawat. Akibat proses hukum TPPU yang keliru, membuat Deddy menderita fisik dan batin yang sangat dalam, termasuk dana miliaran habis terkuras untuk biaya sidang. Tiap hari di penjara ia berdoa sambil menangis, sampai air matanya kering. Sehingga matanya buta, retina matanya rusak dan pembuluh darah di mata pecah. Mata kirinya hanya bisa melihat cahaya, tapi tak bisa melihat obyek. Deddy sempat dioperasi di RSCM dengan biaya BPJS, namun operasi itu hanya berhasil membuat warna hitam mata tidak menjadi putih seluruhnya. Tapi fungsinya tetap invalid. Beban pikiran, tercemarnya nama baik di keluarga, di lingkungan masyarakat, pada rekan bisnis dan hilangnya ratusan pelanggan money changer, serta sesama pedagang money changer, menjadi bagian kerugian immaterial yang dialami Deddy. Bahkan Deddy kehilangan mata pencaharian sebagai pendapatan keluarga karena perusahaan yang sudah berjalan baik selama 20 tahun dan memiliki ratusan nasabah kini telah tutup. Dia kehilangan kepercayaan sesama rekan bisnis dan sulit membangun kembali mitra kerja di bidang perdagangan valas karena hilangnya kepercayaan tadi.  Deddy kini bekerja serabutan, menjajakan jasa laundry dan antar jemput anak sekolah. Penderitaan fisik dan psykis yang amat sangat berat harus dilalui Deddy selama hampir 20 bulan di sel jeruji besi, jauh dari keluarga, rasa rindu yang luar biasa kepada anak dan istri yang sulit diungkapkan.  Atas dasar itu semua, Deddy menggugat balik BNI sebagai Tergugat (dan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat),  dengan menuntut ganti rugi ke BNI sebesar Rp53 miliar. Adapun rinciannya, Rp3 miliar kerugian material dan Rp50 miliar kerugian immaterial. Dalam proses persidangan, pihak BCA, saksi ahli teknologi informasi, dan beberapa saksi lainnya dalam keterangannya meringankan Deddy. Sementara saksi dari BNI memberatkan. Gugatan Deddy di PN Jakarta Selatan ternyata dikabulkan dan BNI melakukan eksepsi namun ditolak. Kemudian persidangan saat ini berada di Pengadilan Tinggi DKI dan kemungkinan hingga ke MA. Bagaimana ujung dari kasus nelongso Deddy Purwanto melawan BNI ini, kita ikuti saja pada persidangan berikutnya. (*)

Soal Mega Skandal 349 T, Semakin Sri Mulyani Defensif dan Apologetis, Makin Terlihat Ada Problem Etis

Jakarta, FNN -  Kasus mega skandal 349 T di Kementerian Keuangan makin hari makin panas. Kasusnya bahkan sudah sampai dibahas oleh DPR bersama Ketua PPATK yang berujung pada semacam perseturan antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD. Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama dengan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, tampak sekali membela Sri Mulyani dan menyalahkan Mahfud. Selain dibela Komisi III, Sri Mulyani juga didukung oleh mayoritas anggota Komisi XI. Mahfud MD pun dalam kubu berhadapan dengan DPR yang frontal terhadapnya. Namun, Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Jokowi untuk melaporkan hal itu dan diminta agar buka-bukaan saja. Mengomentari keadaan ini, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube  Rocky Gerung Official edisi Selasa (28/3/23) mengatakan:  “Saya kira itu konteksnya mesti kita lihat bahwa Pak Jokowi berupa di akhir masa jabatannya itu menyalakan lilin seterang-terangnya. Biasanya, lilin kalau dinyalain terang-terang itu artinya sudah mau mati, tinggal sumbunya saja. Tetapi, faktor Pak Mahfud ini sesuatu yang menurut saya penting sekali, kenapa sih, ada isu di belakang itu yang memungkinkan Pak Jokowi akhirnya mengiyakan atau melegalkan atau mengutus Pak Mahfud untuk bertengkar di DPR. Dan itu artinya pertengkaran intra pemerintah juga kan. “ Yang menarik, tambah Rocky, Mahfud menghitung kalau ini tidak dibuka akan menjadi blunder dan merugikan dia karena seolah dia hanya menyebar hoaks. Oleh karena itu, Mahfud pasti melapor ke presiden dan menerangkan lebih jelas pada presiden sehingga presiden merasa ini perlu dibuka. “Jadi, yang kita duga bahwa di dalam soal uang yang beredar 349 itu pasti ada jejak partai politik. Itu yang kita duga. Karena yang bereaksi partai-partai politik. Ngapain partai  poitik berekasi terhadap hal yang sebetulnya biasa,” ujar Rocky. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartwan senior FNN, itu Rocky jugamengatakan bahwa Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, terjebak di situ. Dia mau pro keadilan atau proses hukum, atau dia takut karena diancam oleh partai-partai politik. Kalau Mahfud tidak ada takutnya diancam oleh partai politik. Yang justru terbebani adalah PPATK, lalu Ketua PPATK ragu. Tetapi, dengan adanya backup dari Presiden Jokowi, mestinya Ivan juga lebih terang-terangan memperlihatkan bahwa memang data-data itu adalah laporan rutin PPATK kepada Departemen Keuangan. Tetapi, tambah Rocky, PPATK juga melaporkan kepada Mahfud supaya menjadi isu publik. Mahfdu MD dalah semacam dewan pengawas PPATK. Tentu Ivan sebagai ketua PPATK tahu kalau laporan sampai ke Mahfud pasti lapor ke presiden. “Jadi presiden tahu soal-soal ini. Tinggal kita lihat sejauh mana presiden sebetulnya mengerti ujung dari keributan soal dana 349 triliun ini,” ujar Rocky.   Saat rapat dengan Komisi XI, Sri Mulyani dalam posisi tetap seperti semula bahwa laporan yang disebutkan oleh Ketua PPATK mencapai 200-an itu mayoritas justru berasal dari permintaan Kementerian Keuangan sendiri. Sri Mulyani juga bersikeras bahwa itu bukan kasus di Kementerian Keuangan. Ada beberapa kasus kepabeanan, tapi bukan berarti melibatkan ASN di Kementerian Keuangan. Meski Sri Mulyani menampik bahwa itu bukan kasus di Kemenkeu, tetapi tetapi fakta bahwa ada kasus Rafael Alun Trisambodo, kasus kepala Bea Cukai,  dan laporan milenial tentang  penyimpangan-penyimpangan di Bea Cukai, menunjukkan bahwa ada yang  salah di Kemenkeu. “Jadi, itu kalau kita seolah-olah bikin analisis ini nggak ada cancer di situ, iya, tetapi ada jejak cancer di tempat yang lain, maka mesti dicurigai ada satu jaringan yang betul-betul kena cancer. Nagapain ngelak-ngelaik, padahal  belum ada penelitian hukum,” ujar Rocky. “Jadi, kalau Sri Mulyani defensif, itu artinya ada sesuatu yang mau disembunyikan,” tegas Rocky. Mestinya Sri Mulyani justru mempersilakan petugas hukum, kepolisian atau Jaksa atau KPK masuk, bukan menutup pintu dengan mengatakan tidak ada jejak korupsi, tidak ada jejak money laundring, atau tidak ada jejak keterlibatan pejabat Kemenkeu. Itu boleh dikatakan setelah ada penelitian awal atau penyelidikan awal. Kalau begini PR-nya Sri Mulyani buruk banget karena defensif. Dan jika Sri Mulyani semakin defensif maka semakin terlihat bahwa di situ ada problem etis.   “Semakin dia defensif, semakin dia apologetis, semakin terlihat di situ ada problem etis,” ujar Rocky. (ida)

Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin Melibatkan Beberapa Orang

Jakarta, FNN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementeriannya tahun anggaran 2020-2022 terindikasi melibatkan sejumlah orang.\"Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah,\" kata Arifin kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Kendati demikian, Arifin tak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah pasti orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.Arifin menambahkan sejauh ini dugaan korupsi itu baru terindikasi melibatkan satu direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian ESDM, sembari merujuk pada keterangan yang sudah lebih dulu disampaikan KPK.Diketahui, Senin siang (27/3), KPK telah menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022.Menurut Arifin, penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dari aduan masyarakat.\"Jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kami ketahui, kemudian berproses. Jadi, ini tunggu hasil dari pemeriksaan,\" kata Arifin.Dia juga meminta semua pihak bersama-sama mengikuti proses penyidikan KPK.\"Tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggulah,\" tambahnya.Arifin meyakini hasil pemeriksaan yang saat ini berjalan bisa menjadi bahan perbaikan ke depan. Dia juga mengakui bahwa Kementerian ESDM masih harus melakukan pengawasan lebih ketat termasuk memperbaiki beberapa prosedur penyerta.Sebelumnya, KPK menyampaikan dugaan hasil korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga digunakan untuk pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).\"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).(ida/ANTARA)

Erupsi Gunung Anak Krakatau Menyemburkan Abu Setinggi 2.000 Meter

Lampung Selatan, FNN - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekam aktivitas erupsi berupa lontaran abu vulkanik setinggi lebih kurang 2.000 meter dari atas puncak  Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Provinsi Lampung, berbatasan dengan Provinsi Banten.\"Terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau pada hari Selasa, 28 Maret 2023, pukul 07:43 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 2.000 m di atas puncak (± 2.157 m di atas permukaan laut),\" katanya dikutip dari laman resmi (PVMBG), Selasa.Kolam abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong kearah timur laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 65 mm dan durasi kurang lebih 1 menit 58 detik.Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Hargopancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Andi Suardi, saat dihubungi dari Bandarlampung mengimbau masyarakat, nelayan untuk tidak mendekati kawasan gunung anak Krakatau pada radius lima kilometer.\"Saat ini gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga dengan rekomendasi masyarakat, nelayan, pendaki gunung, tidak mendekati gunung dengan radius 5 kilometer,\" kata Andi.(ida/ANTARA)