ALL CATEGORY
Ketua DPD Minta ESDM Tolak Pengalihan Participating Interest (PI) Migas Blok Bulu Jatim
SURABAYA, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten menolak pengalihan Participating Interest (PI) Migas di Blok Bulu Jatim. Sebab, pengalihan ke Perusahaan asal Kanada tersebut, selain melanggar aturan, juga dilakukan diam-diam. “Jelas kedaulatan kita telah tergadaikan dan ketahanan energi semakin rapuh jika asing sangat berkuasa. Makanya, politik energi nasional harus kembali dikendalikan oleh pemerintah secara penuh dan berdaulat,” tukas LaNyalla di sela kegiatan Sosdap MPR di Surabaya, Selasa (28/3/2023). Ditegaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM memang berkewajiban menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan di dalam negeri sendiri. Namun dominasi dan perilaku asing yang melanggar aturan di sektor migas juga mengancam kedaulatan perekonomian Indonesia. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menolak pengalihan hak partisipasi atau PI yang terjadi di wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur. Sebab dalam proses pengalihan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.(*)
Ahli Waris Kavling P dan K Korban Pengembang Nakal di Pesanggrahan Minta Presiden Turun Tangan
Jakarta, FNN - Lebih dari 40 tahun berjuang, ratusan anak cucu karyawan dan guru Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (sekarang Kemendikbud) hingga kini masih terkatung-katung. Mereka bertekad akan menuntut haknya sampai tuntas. \"Kami akan berjuang sampai mendapatkan hak kami,\" kata Firdaus Ari Nugroho salah satu perwakilan Paguyuban Korban Penyerobotan Tanah kepada wartawan Senin (26/3/2023) di Bogor. Ari menegaskan bahwa dari 300 orang yang dirugikan pengembang sekarang tinggal 17 orang saja. Mereka hanya ingin pengembang memberikan ganti rugi sesuai harga pasar. Lokasinya ada di Desa Bulak Jantu Banyong, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan seluas kurang lebih 12 HA. Pernah suatu waktu pengembang ingin berdamai tetapi dengan tawaran angka yang tak masuk akal. \"Satu surat dihargai 1.800.000 ribu. Ini kan gila. Sementara lahan luas kami ada 500 m³ per orang,\" kata Ari. Ari meyakini ada proses yang tidak wajar dari cara Pengembang mengambil tanah warga. Apalagi dulu ada proses pemekaran dari Provinsi Jawa Barat ke DKI Jakarta. Dulu wilayah itu masuk Jabar, sejak tahun 1980 ada pemekaran wilayah Jakarta, sehingga wilayah itu masuk DKI Jakarta. Korban lainnya, Miranda mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya terang benderang tetapi dibikin rumit. \"Kami jelas memiliki kavling ini sejak tahun 1970, lalu kenapa tiba tiba ada surat baru dan pemilik baru. Ini pasti melibatkan orang dalam. Dan ini mudah ditelurusi,\" paparnya. Miranda meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mangatasi persoalan ini. Sebab ini menyangkut anak cucu pemilik lahan sah yang sekarang dalam ketidakpastian. Ari Firdaus berharap BPN bisa lebih proaktif menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat lemah menjadi korban orang orang kuat. Ari juga mempertanyakan apakah Menteri ATR / BPN Hadi Tjahjanto, tidak mampu menyelesaikan kasus ini. Apalagi sebelumnya Hadi Tjahjanto berjanji sangat serius membenahi sektor pertanahan di Indonesia. Ia memastikan akan memberantas pelanggaran di sektor pertanahan dan tidak akan memberi ampun mafia tanah. \"Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah,\" ujar Hadi Tjahjanto saat melakukan konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dikutip dari Antara, (Jumat) 24/3/2023). Lebih jauh Ari berharap agar Pengadilan Agraria segera dibentuk karena Pengadilan Umum tak mampu mengatasi masalah masalah pertanahan. Selalu pihak yang kuat yang dimenangkan. (ant/sip)
Kalau Ingin Perubahan, Pilihan Yang Tersedia Memang Anies Baswedan
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa ANIES layak dianggap sebagai simbol perubahan. Ini bisa dibaca dari kiprahnya sebagai gubernur DKI Jakarta. Lima tahun di bawah kepemimpinan Anies Jakarta berubah. Fakta bahwa Jakarta berubah sejatinya memang sulit untuk bisa dibantah. Track sepeda, perluasan trotoar, Jaklingko, Eco Park, Jakarta International Stadium (JIS), Formula E, DP 0%, kebijakan kolaboratif dalam banyak kegiatan, dst adalah bentuk perubahan nyata dan kasat mata. Jakarta mendapat begitu banyak award dari dunia international dan WTP lima tahun berturut-turut. Ini tidak pernah terjadi di Jakarta sebelumnya. Dalam memimpin Jakarta, Anies dikenal punya banyak kejutan dengan terobosan dan gagasan-gagasan barunya. Wajar jika kemudian Anies dianggap sebagai simbol perubahan. Ini tidak berlebihan, karena semua berbasis data dan bisa dibuktikan. Dibanding dengan nama-nama kandidat lain yang muncul seperti Prabowo, Ganjar dan Puan Maharani, Anies adalah satu-satunya yang memberi ekspektasi perubahan. Sementara kandidat lain berada dalam koalisi status quo. Belum terlihat ada record perubahan yang dicatatkan oleh mereka. Ganjar sebagai Gubernur Jateng, Prabowo sebagai Menhan serta Puan Maharani sebagai Menko PMK dan Ketua DPR, belum kelihatan ada terobosan dan gagasan-gagasan baru yang bisa dibaca. Pilpres 2024 pilihan yang tersedia hanya ada dua. Yaitu pro status quo atau pro perubahan. Kalau mau perubahan, pilihannya memang Anies Baswedan. Kalau mau status quo, pilihannya kandidat lain, yaitu Prabowo, Ganjar dan Puan. Sesederhana itu? Iya. Dalam konteks ini, rakyat terbelah menjadi dua. Ada yang menginginkan perubahan. Ada juga yang menginginkan status quo. Jika selama ini, status quo selalu berupaya mempertahankan kekuasaannya. Itulah yang terjadi. Ini penyakit klasik. Wacana tiga periode, tunda pemilu dan calonkan kolega (boneka), itu adalah upaya untuk mempertahankan status quo. Pro status quo punya aparat dan logistik. Ini modal yang bisa dipakai untuk mencegah adanya upaya perubahan. Karena itu upaya jegal Anies adalah bagian untuk mempertahankan status quo, dan menghalangi terjadinya perubahan. Meski di kelompok pro status quo mereka bersaing satu sama lain, tapi satu kesepakatan: mereka melawan perubahan yang dipimpin oleh Anies Baswedan. Mereka lebih nyaman jika kontestasi 2024 tidak ada nama Anies Baswedan. Tanpa Anies Baswedan, mereka bisa menerima siapapun pemenangnya. Siapapun yang kalah, bisa lebih mudah bergabung dengan yang menang. Chemistry mereka lebih nyambung. Ada dua faktor yang memaksa mereka harus jegal Anies. Pertama, Anies tidak memberi jaminan rasa aman atas potensi dosa yang dilakukan oleh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Di sini, Anies dianggap berbahaya bagi mereka. Kedua, mereka akan kehilangan akses kekuasaan jika Anies jadi presiden. Kemenangan Anies bisa membuat sebagian mereka pensiun. Terkait potensi dosa yang mereka lakukan, Anies bukan tipologi pemimpin yang pendendam. Anies sosok yang taat dan tertib aturan. Semua kebijakan dan program didasarkan pada aturan. Anies sosok pemimpin yang sangat rasional dalam sikap politiknya. Ini bisa dilihat ketika Anies menjadi Gubernur DKI. Jadi, sebenarnya, gak perlu ada rasa takut jika tidak ada yang dilanggar. Mengenai akses kekuasaan, Anies adalah seseorang yang profesional. Di Jakarta, Anies merangkul para profesional untuk terlibat dan ambil peran dalam membangun kota. Lepas apakah mereka pendukung atau non pendukung. Selama punya kompetensi dan berintegritas, Anies bisa menerimanya untuk diajak berkolaborsi. Memang, kekuasaan itu nyaman. Jika tidak pernah disadari masa akhirnya, banyak yang tidak siap untuk melepaskannya. Apalagi jika merasa ada banyak dosa, maka segala upaya dilakukan untuk mempertahankannya. Apakah dengan mempertahankannya, dosa itu terhapus? Tidak juga. Pada akhirnya, semua dikembalikan kepada rakyat: mau perubahan atau status quo. Jika ingin perubahan, pilihan yang tersedia hanya Anies. California, USA, 28 Maret 2023
Demi Kepentingan Bangsa, Partai Islam dan Partai Nasionalis Harus Berhenti Saling Berbenturan Ideologi
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai benturan ideologi politik antara Islam dan nasionalis, seperti Islam melawan komunis, dan Islam melawan sosialis yang sudah ada sejak era Presiden RI Soekarno, masih terjadi hingga kini. Benturan ideologi politik tersebut, semakin tajam menjelang Pemilu 2024. \"Seharusnya, benturan ideologi ini tidak harus terjadi. Karena sejatinya Islam dan nasionalis bukanlah sesuatu yang perlu dibenturkan. Seharusnya saling menguatkan,\" kata Tengku Zulkifli Usman, Juru Bicara (Jubir) Nasional Pemenangan Pemilu Partai Gelora dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023). Menurut dia, masalah Islam dan nasionalis sudah selesai, ketika Indonesia ditakdirkan menjadi negara muslim terbesar di dunia. Seharusnya Islam dan nasionalis harus jalan berdampingan secara elegan. Partai Gelora, partai nomor 7 di Pemilu 2024 ini berpandangan ada upaya terus menerus yang dilakukan kelompok tertentu untuk membenturkan Islam dengan nasionalis pasca reformasi. \"Golongan yang mengaku nasionalis takut kepada Islam. Dan kalangan Islam juga mencurigai kalangan nasionalis. Seharusnya ini tidak boleh terjadi,\" kata Tengku Zulkifli Salah satu faktor utama benturan itu, katanya, adalah ketidakmampuan melakukan rekonsiliasi ideologi dan konsolidasi demokrasi secara tepat. Faktor lainnya, adalah faktor luar, dimana rezim di Indonesia banyak mendengar bisikan luar tentang islamphobia, sehingga menimbulkan ketegangan yang terus menerus antara Islam dan nasionalis, Islam dan negara. Partai Gelora termasuk yang merasa prihatin dengan realitas ini. Oleh sebab itu, Partai Gelora mengusulkan upaya rekonsiliasi dan konsolidasi demokrasi, sehingga upaya persatuan akan tercapai. \"Karena pada dasarnya, apapun ideologi penguasa, baik itu Islam ataupun nasionalis. Jika basisnya adalah gotong royong dan ada rasa saling berkolaborasi. Maka benturan seperti ini tidak harus terus berlanjut,\" ujarnya. Pasca reformasi, lanjutnya, upaya untuk membenturkan ideologi juga terus berjalan. Hal ini sebenarnya sudah tidak relevan, mengingat zaman yang sudah berubah dan tantangan Indonesia juga yang sudah berubah. \"Partai Gelora tidak punya masalah dengan nasionalis dan juga tidak punya masalah dengan Islam, karena sebenarnya keduanya adalah khazanah kekayaan kita. Tidak seharusnya dijadikan sebagai alat untuk saling membenturkan. Inilah yang kami sebut nasionalisme baru yang kita butuhkan,\" tegasnya. Karena itu, kata Tengku Zulkifli, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menawarkan sebuah semangat baru dan narasi baru dalam bernegara. Sebab, Indonesia sebagai bangsa saat ini harus mampu menjawab tantangan masa depannya yang tidak menentu saat ini. Sebab, kondisi dunia saat ini tidaklah sama dengan masa lalu. Tidak sama dengan era dimana dunia baru selesai Perang Dunia II dalam iklim bipolar atau era pasca perang dingin dengan iklim unipolar. \"Dunia saat ini ada dalam kondisi multipolar. Dimana lahir banyak kekuatan baru yang menantang posisi aman dan status quo Amerika,\" jelasnya. Yakni ada Rusia yang menantang adidaya dengan militer nya, dan ada China yang menantang adidaya dengan size ekonomi nya. Titik keseimbangan Dunia sudah berubah total. \"Partai Gelora menawarkan jalan tengah, jalan kolaborasi, jalan rekonsiliasi sesama anak bangsa untuk menatap Indonesia baru dengan arah baru yang lebih naratif,\" ujar Tengku Zulkifli Usman Ia menegaskan, tidak ada keuntungan sama sekali dengan adanya benturan benturan ideologi tadi di dalam negeri kita. Kecuali kita akan kalah dan masuk jebakan musuh. Partai Islam dan partai nasionalis sudah seharusnya melihat kepentingan bangsa yang lebih luas dan berhenti untuk saling berbenturan. Karena hanya dengan modal persatuan ini, kita akan selamat dalam meniti langkah kedepan. Bahkan, menurutnya, tidak ada artinya jika partai nasionalis dan lebel pancasilais, apabila tidak menegakkan konstitusi. Masih rajin memelihara feodalisme, rajin pencitraan namun nihil kerja kerja nyata yang bisa dirasakan oleh rakyat. \"Apa artinya lebel partai Islam, jika Ketuanya masuk penjara dan ditangkap KPK. Regenerasi yang tidak berjalan, dan demokrasi yang gagal di dalam tubuh partainya sendiri,\" tegasnya. Fondasi Berpikir Dalam kesempatan ini, Jubir Nasional Pemenangan Pemilu Partai Gelora Tengku Zulkifli Usman mengatakan, nasionalisme seharusnya dipakai untuk fondasi berpikir untuk memperbaiki bangsa. Bukan sebaliknya untuk politik praktis semata. Agama juga seharusnya dipakai untuk memperkuat sendi sendi negara. Memperkuat pertahanan dan kedaulatan dalam negeri untuk persiapan menuju negara maju. \"Agama jangan hanya dipakai untuk mencari dukungan suara demi pemilu semata. Seharusnya agama tidak dipakai untuk menipu rakyat 5 tahunan demi ambisi ketua umum partai untuk sekedar berkuasa dan menunggangi suara umat,\" katanya. \"Nasionalisme dan agama seharusnya juga bukan untuk dipakai hanya demi kepentingan politik sesaat. Bukan untuk ambisi rendah para politisi hanya demi mengejar target elektoral semata,\" imbuhnya. Wakil Ketua Bidang Narasi DPN Partai Gelora ini menegaskan, Partai Gelora tidak mau sibuk dengan isu pro kontra partai Islam atau partai nasionalis. Sebab, Partai Gelora bukan partai yang sibuk mengurus ceruk ceruk pemilih, apakah ceruk kanan apa ceruk kiri, apakah pemilih kanan atau pemilih kiri. \"Bagi kami, siapapun anak bangsa yang ingin melihat Indonesia menjadi negara bersih dari korupsi, negara yang kuat militernya, canggih teknologi nya, makmur rakyatnya, sejahtera penduduk nya, matang demokrasi nya, tegak konstitusi nya. Maka bergabunglah dengan Partai Gelora,\" ajaknya. Partai Gelora tidak mau terjebak, apakah masuk partai Islam atau partai nasionalis, partai agamis atau partai pancasilais, tidaklah penting. Karena Partai Gelora punya cita-cita untuk menjadikan Indonesia jauh lebih baik dan memiliki daya tawar tinggi di level dunia. Tengku Zulkifli menegaskan, Partai Gelora ingin mengakhiri konflik konflik yang tidak perlu dan menguras tenaga. \"Kita ingin melangkah jauh mempersiapkan Indonesia agar siap menghadapi tantangan tantangan global di depan mata yang berpotensi mengancam Indonesia,\" katanya. Indonesia saat ini, lanjutnya, perlu narasi kolaborasi atau kerjasama sesama anak bangsa. Sehingga perbedaan yang ada harus dikelola dengan baik agar bisa diperjuangkan bersama-sama. Adapun hal utama yang mendesak untuk dilakukan adalah mendidik generasi sekarang menjadi lebih baik dari generasi sebelumnya. Sehingga diharapkan akan muncul konsensus bersama sebagai bangsa yang serius untuk memajukan Indonesia ke depan. \"Kita lebih baik mengajak generasi sekarang untuk berpikir memiliki nasionalisme baru. Melihat Indonesia dengan penuh kebanggaan sebagai negara besar, dan berani mencita citakan Indonesia menjadi negara yang sejajar dengan negara superpower dunia lain,\" pungkasnya. (Ida)
Pernyataan Janggal Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Sulit Dipercaya?
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MENTERI Keuangan Sri Mulyani sibuk klarifikasi transaksi janggal atau mencurigakan sebesar Rp349 triliun di kementerian keuangan. Pernyataan demi pernyataan dikeluarkan, untuk meyakinkan masyarakat, bahwa tidak ada masalah dengan pegawai Kementerian Keuangan: tidak ada korupsi, tidak ada pencucian uang. Tetapi, pernyataan-pernyataan tersebut terdengar janggal, membuat masyarakat sulit percaya kebenaran cerita di balik pernyataan tersebut. Sri Mulyani dan Mahfud MD mengadakan dua kali konferensi pers, 11 Maret dan 20 Maret. Kemudian Sri Mulyani bertemu DPR pada 27 Maret. https://www.youtube.com/live/RPdkay-nR4g?feature=share Pada 11 Maret, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan sudah menerima 266 laporan dari PPATK sejak 2007-2023. Sebelumnya Mahfud dan Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menjelaskan sudah menyerahkan 200 berkas laporan kepada kementerian keuangan sejak 2009-2023. Sri Mulyani mengatakan, laporan tersebut melibatkan 964 pegawai Kementerian Keuangan. Mahfud sebelumnya mengatakan laporan PPATK melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan. Sri Mulyani dan Mahfud tidak pernah mengatakan, laporan PPATK tersebut melibatkan perusahaan. Mahfud berkali-kali menyatakan, laporan PPATK merupakan dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (kemudian dikoreksi menjadi Rp349 triliun pada konferensi pers 20 Maret). Artinya, mahfud menyatakan transaksi janggal Rp300 triliun (kemudian Rp349 triliun) tersebut melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan. Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, dari 266 laporan tersebut, 185 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan terkait pegawai (ASN) Kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK juga terkait pegawai kementerian keuangan (aparat dan ASN). *Artinya, seluruh 266 laporan PPATK tersebut terkait transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan! Catat!* Pernyataan Sri Mulyani terkait 185 laporan atas permintaan kementerian keuangan sendiri kepada PPATK, terdengar sangat janggal. Atas dasar apa, Kementerian Keuangan boleh minta transaksi keuangan pegawainya kepada PPATK? Apakah kementerian keuangan sudah tahu ada indikasi pencucian uang? Tahu dari mana? Kalau tidak ada indikasi pencucian uang, maka menteri tidak berhak minta transaksi keuangan setiap orang, termasuk pegawainya, karena nasabah Bank dilindungi UU Kerahasiaan Bank (UU No 10 Tahun 1998), kecuali untuk keperluan tertentu, misalnya peradilan, atau terkait pencucian uang. Kemudian, PPATK seharusnya tidak mempunyai data setiap transaksi keuangan dari setiap orang. Karena PPATK hanya menerima transaksi mencurigakan, atau transaksi keuangan paling sedikit Rp500 juta dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja: Pasal 23 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jadi, Pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal. Sri Mulyani kemudian juga menjelaskan, semua laporan PPATK sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 352 pegawai kena sanksi disiplin, sesuai UU tentang ASN. Pernyataan ini sangat janggal. Laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, bagaimana diselesaikan hanya dengan sanksi disiplin, menggunakan UU tentang ASN? Sulit dipercaya! Ini dugaan tindak pidana, Bung! Kok menggunakan UU ASN? Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan ada laporan PPATK tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawai tersebut sudah pensiun atau tidak bekerja lagi di Kementerian Keuangan. Bagaimana bisa, dugaan tindak pidana pencucian uang tidak bisa diusut lagi karena alasan pensiun atau tidak bekerja lagi? Sulit dipercaya, pernyataan ini keluar dari mulut Menteri Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan sudah *melimpahkan* 16 kasus ke APH (Aparat Penegak Hukum): KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Alasannya, Kementerian Keuangan bukan APH. Pertanyaannya, apakah 16 kasus yang dilimpahkan tersebut sudah disidik, diadili atau dihukum? Berapa nilai pencucian uangnya? Sri Mulyani mengaku tidak tahu nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp300 triliun. Sri Mulyani mengatakan laporan PPATK tidak mencantumkan nilainya. Pernyataan ini juga sangat janggal. Jadi, apa isi 185 laporan dari PPATK atas permintaan kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK, kalau tidak ada nilainya? Artinya, atas dasar apa pegawai Kementerian Keuangan tersebut dikenakan sanksi disiplin? Dan, bagaimana 16 kasus bisa dilimpahkan kepada APH kalau tidak ada nilai transaksi tindak pidananya? Pernyataan ini terdengar begitu janggal, tidak masuk akal, sampai terkesan bohong? Terkait Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani mengaku hanya menerima laporan dari PPATK untuk transaksi keuangan sejak 2019, bukan 2013. Dan itupun hanya transaksi kecil-kecil, antara Rp50 juta - Rp150 juta. Kalau ini benar, berarti Kepala PPATK ditengarai melanggar dua hal. Pertama PPATK lalai melaporkan transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, yang menurut Mahfud mencapai Rp500 miliar, kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Di lain sisi, Kepala PPATK selalu mengatakan sudah memberi laporan dugaan pencucian uang kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Jadi, pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal dan bertentangan dengan keterangan Ivan Yustiavandana. Siapa yang berbohong: Sri Mulyani atau Ivan Yustiavandana? Kedua, Bank dan PPATK bisa diduga melanggar UU PPATK dan UU kerahasiaan bank karena memberi transaksi *tidak mencurigakan*, atau transaksi perbankan biasa kepada Kementerian Keuangan. Transaksi kecil-kecil ini justru bisa mengarahkan pada tindak pidana pencucian uang dengan metode smurfing, yaitu memecah transaksi dengan nilai besar menjadi banyak transaksi dengan nilai kecil-kecil, sehingga terkesan legal. Pertanyaannya, berapa nilai total transaksinya, apakah mencapai ratusan miliar rupiah? Sekarang beralih ke konferensi pers 20 Maret, dan pertemuan Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani pada 27 Maret. https://youtu.be/dzEC9IDNnm4 https://youtu.be/DPiZiGF_PAg Sri Mulyani mengatakan ada 300 laporan (atau surat) dari PPATK sejak 2009-2023. Jumlah ini lebih banyak dari pernyataan PPATK sebelumnya yaitu 200 laporan. Karena 100 laporan dikirim langsung oleh PPATK ke APH, tidak melewati Kementerian Keuangan. Dari 200 laporan tersebut, sebanyak 139 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan, dan 61 laporan atas inisiatif PPATK, Berarti, Sri Mulyani mengakui ada 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan (139+61), sesuai dengan pernyataan Kepala PPATK sebelumnya. Menurut keterangan sebelumnya, Sri Mulyani mengakui bahwa 200 laporan tersebut semua terkait transaksi mencurigakan pegawai kementerian keuangan: 964 kalau dihitung sejak 2007 (versi Sri Mulyani) atau 467 kalau dihitung sejak 2009 (versi Mahfud). Keduanya, Sri Mulyani dan Mahfud, tidak pernah mengatakan ada keterlibatan perusahaan. Tetapi, Sri Mulyani kemudian menyatakan ada transaksi mencurigakan dari 65 perusahaan yang termasuk di dalam 200 laporan PPATK tersebut, dengan nilai transaksi mencurigakan Rp253 triliun! Kemudian, sisanya 135 laporan (200-65) terkait korporasi dan pegawai kementerian keuangan, melibatkan transaksi mencurigakan Rp22 triliun. Kalau dijumlahkan, 200 laporan ini hanya mencakup transaksi Rp275 triliun (Rp253 triliun + Rp22 triliun), bukan Rp349 triliun seperti pernyataan Mahfud. Karena 100 laporan senilai Rp74 triliun itu diserahkan langsung dari PPATK kepada APH, tidak melalui Kementerian Keuangan. Angkanya seperti dipas-paskan saja? Dari transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun, yang terkait pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3,3 triliun: pertanyaannya, berapa banyak pegawai kementerian keuangan yang terlibat? Padahal, Mahfud menyatakan pada 11 Maret, sampling 7 laporan saja (dari 200 laporan yang melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan) mencapai Rp60 triliun! Sehingga, pernyataan Sri Mulyani terdengar sangat janggal. Bagaimana dengan transaksi mencurigakan dari 467 (versi Mahfud) atau 964 (versi Sri Mulyani) pegawai kementerian keuangan? Kenapa tiba-tiba menghilang, dan menjadi Rp3,3 triliun saja? Sekonyong-konyong, muncul perusahaan raksasa dengan transaksi jumbo. Bahkan ada 1 laporan mempunyai transaksi Rp189 triliun. Sri Mulyani menyatakan, transaksi mencurigakan jumbo ini diberikan kepada Kementerian Keuangan karena terkait tugas dan fungsi pajak dan bea cukai? Pertanyaannya, dari mana PPATK bisa tahu bahwa transaksi mencurigakan perusahaan tersebut terkait pajak dan bea cukai, padahal yang bersangkutan belum disidik? Apakah PPATK sudah berubah menjadi pesulap? Pencucian uang umumnya berasal dari aktivitas ilegal, apakah narkoba, judi, korupsi, atau lainnya. Semua ini umumnya melibatkan perorangan. Bukan perusahaan. Sedangkan perusahaan umumnya dijadikan wadah penampung untuk tempat pencucian uang, tetapi selalu melibatkan perorangan sebagai sumber dana. Sangat janggal kalau tiba-tiba ada perusahaan dengan transaksi mencurigakan sebesar jumbo tetapi tidak melibatkan perorangan. Apakah rakyat Indonesia dianggap sebodoh itu? Janggalnya lagi, Kalau kasus transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari Rafael Alun tidak diberikan kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal tetapi diberikan kepada KPK, kenapa kasus perusahaan dengan transaksi mencurigakan sangat besar tersebut sebaliknya, yaitu diberikan kepada Kementerian Keuangan tetapi tidak diberikan kepada APH? Jadi, pernyataan Sri Mulyani tersebut sungguh janggal. Hampir mustahil bisa dipercaya. Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, semua pejabat bisa berbohong sesukanya, karena rakyat tidak bisa konfirmasi pernyataan mereka, dengan alasan informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada masyarakat karena bisa dipidana. Jadi, masyarakat tidak bisa tahu kebenarannya. Oleh karena itu, masyarakat cenderung tidak percaya semua pernyataan janggal dari Sri Mulyani maupun Ivan Yustiavandana, termasuk Komisi III DPR yang terkesan mau menutupi mega skandal ini. Oleh karena itu, rakyat mendukung Mahfud menuntaskan dugaan mega skandal pencucian keuangan di Kementerian Keuangan ini, dan segera minta Jaksa Agung melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. (*)
Indikasi Perubahan
Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD Semua yang ada di dunia, selama hal itu hasil dari ulah dan buatan manusia, tidak ada yang kekal, mustahil abadi, sebesar, sekecil, setinggi, sedalam, sebanyak apapun yang dihasilkan, pasti ada batasnya, tidak ada tepi yang tidak bertepian. Begitu juga fenomena di Kabinet Jokowi, adanya keanehan, keganjilan dan kelucu- lucuan para pembantunya bisa diindikasikan sebagai bentuk kepanikan, ketakutan dan keputusasaan, jelang akhir masa kekuasaan, mungkinkah juga terbayang hotel prodeo yang jendelanya berjeruji besi. Ambil contoh, ada salah satu Menteri Koordinator, yang lantang berteriak menyiratkan kesombongan dan keangkuhan bahwa selain pemerintah jangan banyak ngomong, jangan ikut campur. Loh sadar nggak, negara bukan hanya milik pemerintah atau penguasa saja, akan tetapi milik kita semua, rakyat, bahkan bisa didaulat rakyat karena ada asas kedaulatan di tangan rakyat. Jadi jika ada amburadul atau carut marutnya pemerintah, layak dan berhak rakyat bersuara, ini dijamin dan dilindungi undang undang. Di sisi lain ada juga menteri, tampaknya menteri baru. Barangkali bermaksud baik dengan percaya diri spontan melarang berbisnis pakaian impor bekas, otomatis membuat panik rakyat kecil yang berharap mengadu nasib melalui perjuangan hidup berjualan, apalagi jelang puasa dan lebaran. Lebih konyol lagi bak mengikuti cara-cara yang lain, 1200 ton pakaian bekas yang disita dimusnakan dengan cara dibakar atau dihanguskan seperti barang haram, narkoba. Apakah pembakaran itu sebagai simbul saja ataukah akan dihanguskan semuanya? Meskipun itu pakain bekas tapi banyak yang branded dan perlu koordinasi dengan pak menteri yang lain karena ada impor garam, impor beras, impor TKA dan lain-lain yang muaranya untuk mendukung perekonomian Indonesia. Kalau narkoba bisa dipahami, karena bisa membahayakan manusia bahkan bisa mati meskipun narkoba juga bisa digunakan untuk campuran bahan obat obatan dalam katagori penyakit tertentu. Jadi pak Mendag, saran saya pakaian bekas itu jangan dihanguskan, karena masih bisa dimanfaatkan untuk keadaaan darurat seperti ada terjadinya gempa, rakyat masih membutuhkan pakaian itu, koordinasikan dan tawarkan kepada Mensos. Begitu juga kasus kasus-korupsi yang terjadi di Kemenkeu, KemESDM dan lainnya. Semua itu dapat diindikasikan cari kesempatan dalam kesempitan, bisa juga sebagai cara untuk penghasutan atau alih perhatian. Apapun yang dipikir dan dikerjakan oleh para penguasa, kayaknya sudah melihat dan menyadari batas akhir kekuasaan. Mereka menyadari tidak akan mampu lagi menunda Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatanya, karena sikap rakyat bak samodera yang bergelombang. Samodra bermakna luas pandangan dan jangkauan, sedangkan gelombang bak gerakan yang pantang berhenti. Ini juga bagian dari proses, perkembangan dan dinamika yang disuguhkan oleh pemerintah kepada rakytanya sendiri, sehingga berakibat sifat dan sikap rakyat yang tadinya pasif, apatis menjadi, peka, peduli, proaktif dan sensitif. Menjadi ingat kisah Raja Fir\'aun dan Musa, David dan Goliath yang menggambarkan si lemah yang menggulingkan si kuat, meskipun ada kisah lain yang memaknakan si penguasa dzolim yang tak terkalahkan justru menjadi peluang dan tiket untuk masuk surga karena hidup mulia mati syahid. Memang, tampaknya batas pemberani dan penakut hanya beda-beda tipis. Sang pemberani karena keberanianya yang sangat luar biasa akhirnya menjadi ketakutan sendiri. Sebaliknya sang penakut karena ketakutannya yang amat sangat berubah menjadi sangat pemberani. Semoga kita yang merasa takut, panik, gamang akan berubah menjadi berani, tenang, yakin untuk menegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan yang tak kenal pantang mundur dan menyerah, kecuali hanya berpasrah kepada-Nya. Mari kita songsong, perubahan NKRI yang lebih baik dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Bandung, 29 Maret 2023.
Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun Penjara
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DALAM sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH yang mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu \"hukuman mati\". Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD yang hadir dalam sidang pembacaan Putusan tersebut \"banding.. banding..banding !\" bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu. Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak. Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat bertubi-tubi ke arah pipi, dada, leher korban yang tidak berdaya duduk di belakang kemudi mobil yang dalam keadaan terparkir. Penusukan yang terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak kecil yang terguncang dan duduk di bangku sebelahnya. Ini pembunuhan sadis khas psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU hukuman maksimal untuk pembunuhan sadis ini, yaitu mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan \"meminta restu\" ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya. Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur\'an dalam pertimbangan hukum yaitu QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur\'an asal konsisten dan relevan. Menurut Al Qur\'an sanksi hukum bagi pembunuh adalah hukuman mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45. Dengan demikian jika membunuh bersanksi hukuman 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur\'an. Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur\'an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan anggota Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur\'an di bulan suci Ramadhan. Yang jelas, pembunuhan berencana \"dingin\" dan \"sadis\" yang dilakukan Henry Hernando alias Aseng hanya dihukum 20 tahun adalah sangat tidak adil. Korban yang meninggalkan dua anak perempuan yang satu masih kecil semestinya menjadi pertimbangan memberatkan. Ditambah penusukan berkali-kali yang menewaskan itu ternyata dilakukan di depan anak kecil. Hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU adalah yang paling tepat dan adil. JPU kiranya segera menyatakan banding agar Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung. Hukuman 20 tahun dinilai zalim untuk perbuatan jahat khas psikopat yang \"dingin\" dan \"sadis\". Korban Letkol Purn H Muh Mubin adalah mantan Dandim, mantan Guru Bahasa Arab di Pesantren dan sopir di sebuah perusahaan/toko meubeul. Ia dibunuh oleh seorang pengusaha keturunan saat mengantar anak majikannya ke sekolah. Kesalahannya hanya memarkir kendaraan di dekat pintu tokonya di Lembang dan dalam keadaan masih duduk di depan kemudi mobil ia ditusuk lebih dari 18 kali hingga tewas. Sementara anak majikan duduk di sebelahnya. Luar biasa tega dan sadisnya si Hernando ini. Sayangnya Majelis Hakim ternyata memutus dengan tidak adil. Dan ini adalah contoh dari sebuah peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Sesat dalam menerapkan keadilan serta sesat dalam menafsirkan ayat Qur\'an. Semua menjadi pertanggungjawaban berat Hakim kelak di Pengadilan Akherat. (*)
Buka Bersama
Bermula dari satu ajaran bahwa pahala memberi buka puasa pada orang yang berpuasa apalagi kepada orang kurang mampu amatlah besar. Maka terbentuklah lama kelamaan tradisi buka bersama Hari Kamis, 23 Maret keluar surat rahasia dari Sekab yang ditujukan kapada para pejabat dan ASN untuk tidak mengadakan acara buka bersama. Alasannya karena covid-19 masih bertransisi dari pandemi ke endemi. Masih cukup berbahaya hati-hati harus menghindari kerumunan. Muncul banyak respons pro kontra atas arahan itu. Kelompok yang setuju arahan itu baik, karena dimaksudkan untuk mengurangi tren gaya hidup pamer dan hedon dari oknum para pejabat dan ASN beserta para istrinya yang memicu kecemburuan sosial dan ketidakadilan. Namun sayangnya pilihan solusinya adalah menidakbolehkan buka bersama yang dipahami berlaku juga untuk masyarakat walaupun sudah dijelaskan hanya berlaku untuk pejabat dan ASN. Pihak yang tidak setuju berdalih pada alasan yang dipakai dalam surat nomor 1 yaitu dikaitkan dengan transisi covid 19 padahal banyak event lain yang melebihi buka bersama dari sudut peserta orang yang hadir seperti pesta besar acara ngunduh mantu, konser musik, dsb. Lagi-lagi ini dinilai diskriminatif. Dan maaf, malah cenderung berpotensi membodohkan rakyat yang seharusnya adalah mencerdaskan rakyat melalui ikhtiar yang logik dengan dasar asumsi dan sejauh mungkin fakta yang realistis dan masuk akal. Yang ditunggu oleh rakyat banyak adalah memberantas korupsi yang semakin tidak terkendali yang memunculkan perilaku pamer dan hedon itu, dengan entah uang dari mana? Bukan karena covid lantas buka bersama dihimbau ditiadakan. Jakarta, 24 Maret 2023. Yoyon Suryono
JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim Memvonis Hukuman 20 Tahun, Ada Apa?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 SIDANG PN Bale Endah Bandung, kasus pembunuhan sadis korban Letkol Purn. H. Mohammad Mubin oleh terdakwa Henry Hernando alias Aseng, yang terjadi di Lembang Bandung, pada (28/3) memasuki akhir sidang dengan pembacaan keputusan hakim. Dikatakan sadis, penikaman dilakukan sebanyak 18 kali, saat korban berada di belakang setir mobil. Tentu korban tidak bisa melakukan perlawanan. Darah muncrat juga meciprati anak kecil (6 tajun) di sebelah korban. Anak majikan terdakwa yang sedang diantar kesekolah. Pada saat korban kesakitan karena ditusuk belasan kali, mobil pickup masih berusaha dimundurkan oleh korban. Terdakwa masih melakukan pengejaran. Semua aksi sadis tersebut terpotret melalui rekaman CCTV. Pembunuhan sadis gegara korban parkir mobil, dibelalang rumah (gudang) terdakwa/ orang tua terdakwa. Dari fakta persidangan dan perlakuan sadis penikaman 18 kali di depan anak kecil menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KPU secara tegas menuntut hukuman mati. Pasal 340 KHUP terbukti, tuntutan subsidair tidak dibahas. Pada proses replik, JPU tetap kokoh dengan tuntutannya hukuman mati. Majelis terdiri dari tiga hakim Vici Daniel Valentino (ketua), Nendi Rusnendi dan Catur Prasetyo, keputusannya, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340, hanya hukumannya diubah menjadi minimal 20 tahun. Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa di antaranya berumur 30 tahun masih bisa dibina. Pertimbangan meringankan lainnya cukup “aneh” hakim memberikan perbandingan dengan kasus Sambo yang direncanakan lama. Begitu juga adanya pemberian kompensasi berupa uang dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban dianggap hakim sebagai niat baik terdakwa dan merupakan pemberian maaf dari keluarga korban, dijadikan pertimbangan meringankan bagi hakim. Wah murah sekali harga menghilangkan nyawa jika uang duka Rp. 35 juta dianggap meringankan perkara selesai. Sepertinya ini merupakan penghinaan. Keluarga yang diwakili Mutia, putri korban menyatakan kepada penulis akan mengembalikan uang duka tersebut. Pernah melalui Kuasa Hukum sudah ingin dikembalikan namun ditolak. Lebih aneh hakim memperkuat dalilnya dengan mencuplik beberapa ayat-ayat Al Qur’an. Sepertinya Hakim mencari-cari dalil (manipulatif?) untuk memperkuat putusannya. Padahal jika hakim konsisten mengambil hukum Islam, tentang Qisas pada surat Al Baqarah 178 harus ada penyelesaian setimpal. Nyawa dengan nyawa, pengampunan jika keluarga korban mengampuni. Akhir sidang para hakim tidak menoleh ke bangku pengunjung, dimana dua putri korban yang menanggis sedih. Sambil memeluk pigura besar foto ayah mereka. Sampai keluar kehalaman sidang kedua putri tersebut masih tidak bisa menahan tangisnya. Menurut keluarga almarhum Letkol Moh. Mubin tetap menginginkan JPU melakukan proses banding. Harus ditegakkan keadilan yang se adil-adilnya. Ada tiga putri almarhum yang satu lagi masih kecil. Banyak teman sejawat almarhum korban, yang selalu hadir dengan seragam putih. Didadanya tertulis Pandu Tidar. Topi bertuliskan AKABRI 82. Almarhum korban adalah teman seangkatan Jenderal Gatot Nurmantio dimasa pendidikan AKABRI (sekarang Akmil). Wajah mereka para sejawat korban terlihat sangat kecewa dengan putusan hakim. Penulis sepakat dengan komentar Letjen Purn. Yayat Sudrajat, yang selalu hadir setiap sidang menyatakan jika Hakim membandingkan dengan kasus Sambo sangat tidak tepat, pembunuhan Letkol Mubin lebih sadis. Dengan penikaman pisau korban lebih lama meregang nyawa kesakitan. Kasus Sambo korban ditembak dan langsung mati. Menurut JPU sesuai CCTV 18 kali penikaman, anehnya pembacaan pada keputusan hakim disebut 5 kali. Jika konsisten hakim membandingkan dengan kasus Sambo, kenapa terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Terdakwa selalu dihadirkan melalui online. Aneh. Pada kasus Sambo semua yang meyaksikan pembunuhan semua menjadi terdakwa dan dihukum berat. Sementara dalam kasus Aseng sebagai terdakwa, pegawai dan bapak terdakwa yang menyaksikan bahkan melakukan “pembiaran” terjadinya pembunuhan sadis. Tidak dijadikan sebagai terdakwa. Hanya saksi. Dari awal penyidikan memang sudah ada rekayasa di tingkat Polres Lembang, dikatakan adanya perkelahian penikaman dengan pisau dapur seakan spontan. Namun setelah rekan almarhun protes termasuk Ketua Umum PPAD Letjen Putr, Doni Murdano melakukan “desakan”, perkara ditarik ke Polda Jabar. Rekayasa terpatahkan. Tidak ada perkelahian. Pisaunya bukan pisau dapur tetapi pisau lipat otomatis yang sudah disiapkan awal. Di samping banding yang diinginkan keluarga kepada JPU. Perlu “desakan” agar hakim berbuat adil dari berbagai lembaga seperti Kemenkumham, PPAD, Kodam dan rekan sejawat almarhum. Semoga keadilan didapatkan oleh keluarga almarhum. Al Fatiah buat Korban. Bandung, 29 Maret 2023
Jokowi Menyerahlah
Oleh Sutoyo Abadi -; Koordinator Kajian Politik Merah Putih SETELAH gagal rekayasa skenario memperpanjang masa jabatannya dan juga gagal untuk menunda Pemilu, ahirnya Jokowi masuk ikut ribut soal penentuan Capres 2024. Terlibat langsung ikut menentukan capres ternyata tidak berjalan mulus. Keruwetan kembali membelit dirinya, ketika pilihan Capres nya Ganjar Pranowo dicegat PDIP, bahkan Megawati tersinggung akibat ulah Jokowi. Pengamat politik mengatakan bahwa siapapun capres pilihan Jokowi akan menjadi cammon enemy rakyat . Manuver zigzag politik Jokowi coba bergeser mengendorse Prabowo Subianto, tampak kecegat oleh partai koalisi binaannya yang memalingkan muka tidak bisa mengikuti jalan pikiran Politik Jokowi. Bahkan beberapa parpol sudah mencium gelagat politik Jokowi adalah hanya kepentingan mencari aman paska lengser dari jabatannya. Bertolak belakang dengan arah politik partai yang harus menjaga perolehan suara pada Pemilu dan membangun kembali mendapatkan kekuasaan kedepan. Jokowi tidak lebih akan menjadi cerita masa lalu, dengan segala resikonya. Sebagian pimpinan parpol mulai ambil jarak pasang kuda kuda jangan sampai terseret resiko hukumnya, yang selama ini bagi bagi kehidupan dalam satu kolam. Konflik kepentingan mulai terjadi di internal tubuh kabinetnya dengan koalisi gemuknya. Berpotensi bukan hanya retak tetapi akan bubar dengan sendirinya. Mahfud MD yang mengawali membongkar \"SMI Gate\". skandal pencucian uang dan korupsi di Kemenkeu nampaknya lebih mendengar suara Megawati sebagai Ketum PDIP dari pada mendengar saran dan kemauan Presiden kasusnya agar dihentikan atau dicarikan kompromi untuk dilupakan. Situasinya sudah berada di momen yang kritis atau sedang masuk pada situasi critical moment, bersamaan ketika kekuatan Taipan Oligarki sedang mengantisipasi dan merancang kekuatan baru dengan kekuasaan yang akan datang. Tidak ada lagi peran Jokowi setelah strategi memperpanjang masa jabatannya gagal. Konon para Taipan Oligarki saat ini terbelah, sekalipun apapun ceritanya mereka tetap dalam satu kekuatan dan bertekad harus tetap sebagai pemenang dan mengendalikan kekuasaan. Ketika Taipan melepaskan Jokowi saat bersamaan semua rekayasa politik Jokowi akan sia sia. Lebih tragis kekuasaan Jokowi menjadi sangat rentan dan bisa ambruk setiap saat. Kabinetnya mulai retak, berjalan sendiri sendiri untuk menyelamatkan masing-masing, ketika berbagai macam skandal mulai bermunculan. Kasus korupsi mulai mencuat / muncul di semua departemen melibatkan elit pejabat negara, hampir di semua lini. Mengetahui skandal yang ada di pemerintahan makin memburuk, rakyat mulai menyadari betapa rusaknya rezim ini maka akan bangkit melawan kekuasaan meminta Presiden segera turun secepatnya. Para analis politik mencium keadaan bahaya resiko paska lengser bagi Jokowi sangat besar, dan tidak akan ada kekuatan politik yang akan melindunginya. Jokowi akan sampai pada titik nadirnya menyerah dan kompromi mundur lebih cepat dr jabatannya sebagai presiden jangan sampai dipaksa mundur oleh rakyatnya. Jangan memaksakan diri ikut terlibat merekayasa capres untuk melindungi dirinya. Karena salah dan meleset skenarionya justru akan menjadi antitesis lawan penguasa yang akan datang. Resiko politiknya makin besar, berat dan berbahaya bagi dirinya.****